Topik: KUHP

  • Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Pakis Sesuai Prosedur

    Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Pakis Sesuai Prosedur

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Maret 2024 lalu. Sejak awal, kasus ini telah ditangani dengan serius oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Polres Malang.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa Tim Khusus telah bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur. Hal ini dibuktikan dengan dilibatkannya ahli dalam proses pemenuhan alat bukti, termasuk untuk mendapatkan hasil DNA yang akurat.

    “Kami tegaskan bahwa penanganan kasus Pakis ini dilakukan dengan sangat serius. Tim Khusus bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur, termasuk melibatkan ahli dalam pemenuhan alat bukti,” jelas Kholis, Selasa (16/7/2024).

    Lebih lanjut, Kholis menerangkan bahwa penyidik Polres Malang telah memintai keterangan kepada para saksi dan melakukan rekonstruksi dengan melibatkan para tersangka.

    “Kami memahami dinamika dan berita yang berkembang saat ini. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga tersangka untuk datang ke Polres dan bertemu Tim Penyidik untuk menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi,” ujar Kholis.

    Kholis meyakinkan bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Malang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dibuktikan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan komunikasi yang lancar dengan pihak Kejaksaan.

    “Berkas perkara sudah P21 dan kami terus berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan. Tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan,” tegas Kholis.

    Sebelumnya, pada Senin (15/7/2024), sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa, yaitu kakak-adik M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

    Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [yog/beq]

  • Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara ingin bersolek menyemir rambut, Danang Catur Yulianto (24) pemuda Wonocolo malah masuk penjara. Ia nekat menikam pemilik salon karena tidak punya uang untuk membayar jasa semir rambut, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi di salon ‘Yeany’ jalan Frontage Ahmad Yani 67, Surabaya. Dalam melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mempelajari kebiasaan di salon.

    “Sejak awal memang niatnya adalah tidak membayar. Jadi dia sangking inginnya semir nekat melakukan pembacokan,” kata Sholeh, Selasa (16/07/2024).

    Danang pun sempat bertanya ke salon harga untuk semir rambut sehari sebelum eksekusi. Pada waktu itu karyawan salon mengatakan bahwa biaya untuk semir rambut sebesar Rp 250 ribu. Ia pun langsung pulang dan merencanakan aksinya agar dapat semir rambut gratis.

    Di hari eksekusi, Danang datang dengan mengendarai sepeda motornya. Ia lalu memarkir sepeda motornya di pojokan halaman salon. Setelah itu ia berperilaku seperti Customer salon pada umumnya yang membedakan adalah Danang membawa celurit di balik bajunya.

    Antrian demi antrian dilalui. Danang pun mendapatkan gilirannya untuk semir rambut. 4 jam habis untuk Proses semir rambut Danang Setelah selesai, Danang langsung pulang. Ia pun ditegur oleh pemilik salon. Bukannya mengeluarkan dompet, Danang langsung mengeluarkan celurit yang sudah disimpan. “Niatnya hanya mengancam lalu karena pemilik salon melawan, dibacok sekalian lalu tersangka kabur,” imbuh Sholeh.

    Karena baru pertama kali berbuat kejahatan, Danang pun panik dan kabur. Sampai-sampai sepeda motor yang diparkir ditinggalkan begitu saja. Para saksi yang melihat pun langsung melapor ke Polsek Wonocolo. Berbekal dari sepeda motor yang tertinggal, Anggota Reskrim Polsek Wonocolo bisa menangkap Danang di sebuah taman di Siwalankerto.

    Kini, Danang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 TAHUN 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun. (ang/kun)

  • Pengakuan ASN Ngawi Curi Motor Teman dan TV Kantor

    Pengakuan ASN Ngawi Curi Motor Teman dan TV Kantor

    Ngawi (beritajatim.com) – Arianto (44), warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. Pria yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) itu kedapatan mencuri motor milik rekan kerjanya di Kecamatan Kasreman pada Kamis (11/07/2024).

    Dia kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi sehari kemudian. Pada penyidik, dia mengaku mencuri karena terlilit utang. Arianto mengatakan masih memiliki tanggungan utang lebih dari Rp40 juta. Dia ingin menjual motor curian itu untuk melunasi utangnya.

    ”Saya punya utang Rp40 juta di koperasi. Kemudian utang Rp10 juta juga ada,” kata Arianto saat diperiksa Satreskrim Polres Ngawi, Selasa (16/7/2024)

    Pria yang bertugas di Kecamatan Kasreman itu rupanya sudah tak lagi punya pemasukan. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk mencicil utang dan keperluan hidup sehari-hari.

    Selain mencuri motor, dia juga mengaku ke penyidik sebagai orang yang mencuri uang milik rekan kerjanya. Juga, mencuri barang inventaris kantor berupa laptop dan televisi.

    “Untuk laptop dan TV itu saya pakai sendiri, tidak saya jual,” terangnya.

    Diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44 tahun), nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik temannya sendiri di kantor tempatnya bekerja. Tak hanya itu, Arianto juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.

    Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto, yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), seorang PNS yang juga bekerja di kantor yang sama.

    Munarsih melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.

    “Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.

    Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik juga jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku. “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.

    Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terlilit utang hingga puluhan juta rupiah ke sebuah koperasi. Gaji nya sebagai PNS sudah habis untuk membayar utang tersebut.

    “Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya, uang tunai sebesar Rp20 juta milik Sri Hartatik, ASN lain di kantor tersebut, serta laptop dan televisi. Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]

  • Karyawan Bank di Tulungagung Terjerat Penipuan Investasi Emas

    Karyawan Bank di Tulungagung Terjerat Penipuan Investasi Emas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Karyawan salah satu bank yang beroperasi di Tulungagung berinisial DR (34) diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. DR yang merupakan warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini terjerat kasus penipuan dengan modus investasi emas.

    Tersangka menawarkan investasi emas dengan keuntungan mencapai 20 persen. Korban yang tergiur tawaran tersebut justru mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Selama ini tersangka menjabat sebagai Costumer Sales Executive salah satu bank.

    Penipuan ini dilakukan tersangka dengan modus investasi emas dengan keuntungan yang cukup tinggi. Korban akan dijanjikan keuntungan mencapai 15 hingga 20 persen dari investasi emas.

    “Tindak pidana penipuan ini menjadi salah satu atensi kami dikarenakan jumlah korban dan jumlah kerugian yang cukup fantastis yang diderita oleh beberapa korban” ujar Arsya, Selasa (16/7/2024).

    Tersangka menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi lelang emas. Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan hingga 20 persen dari nilai investasi tersebut.

    Namun setelah korban mentransfer, tersangka justru sulit dihubungi. Korban lalu berusaha mencari kejelasan dan mendatangi kantor tersangka. Karena tidak mendapat kepastian korban kemudian melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

    “Setelah melakukan penyelidikan diketemukan pelaku mulai dilakukan pemeriksaan ternyata korban bukan hanya satu orang dan ada beberapa orang, sehingga kemudian secara umum dari beberapa korban tersebut di total nilai kerugian hampir Rp5 miliar,” tuturnya.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, uang ivestasi fiktif digunakan untuk membayar korban lainnya. Tersangka memutar uang investasi ini guna diberikan ke korban sebelumnya. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait adanya ajakan seperti lelang, investasi dan lain lain yang sekiranya memberikan keuntungan yang berlebihan. Karena ini merupakan modus oleh pelaku penipuan, penggelapan yang berulang kali yang memberikan tawaran menggiurkan sehingga korban percaya” pungkasnya. [nm/beq]

  • Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44), nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di kantornya bekerja. Tak hanya itu, dia juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.

    Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), sesama ASN.

    Munarsih melapor kehilangan sepeda motor pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.

    “Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.

    Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik ikut jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku.

    “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.

    Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terjerat utang hingga puluhan juta ke sebuah koperasi. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk membayar utang tersebut.

    “Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain:

    Satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya
    Uang tunai senilai Rp 20 juta milik Sri Hartatik, PNS lain di kantor tersebut
    Laptop dan televisi yang dicuri dari kantor

    Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]

  • Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Pati, Jawa Tengah berinisial AD (20) nekat menggasak TV hotel di Jawa Timur. Dalam aksinya, dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh pemuda Wonokromo, Surabaya berinisial TG (20).

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan, ditangkapnya dua bandit pencurian TV hotel itu berawal dari laporan yang masuk. Ketika diselidiki, petugas kepolisian menemukan identitas keduanya.

    “Mereka sudah beraksi 4 kali. Sasarannya selalu hotel melati. 2 kali di Surabaya, sekali di Sidoarjo dan sekali di Malang,” kata Bayu Halim, Kamis (11/7/2024).

    Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya bermodalkan obeng. Mereka berdua menggunakan obeng untuk melepas TV hotel dari bracket (besi penyangga). Ketika keluar hotel, mereka membawa dengan menggunakan tas laundry dan ditumpuk oleh baju-baju.

    “Dari data kepolisian, keduanya juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan,” imbuh Bayu.

    Dari keterangan kedua tersangka, Barang hasil curian dijual di marketplace melalui Facebook dengan harga Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Mereka mengaku, uang hasil penjualan dibagi dua dan dibuat memenuhi kebutuhan hidup.

    “Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Obeng dan 1 unit Televisi LED merk SAMSUNG 22 inch Warna hitam,” pungkas Bayu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ang/beq]

  • Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Peristiwa pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Beji, Kabupaten Pasuruan diakibatkan korban sering menggoda penghuni kos miliknya. Pelaku yang diketahui bernama Abdur Rosyid (27) dan juga Abdur Rohnan (26) mendatangi rumah korban pada malam hari.

    Kedatangan kedua pelaku ini mulanya ingin melakukan konfirmasi kepada korban atas perbuatannya kepada saudaranya. Diketahui kedua saudara pelaku yakni adik perempuannya ini sedang menyewa rumah kos milik korban.

    Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, mengatakan bahwa sebelum kejadian beberapa hari belakangan adik pelaku sering digoda oleh korban. Adik pelaku ini digoda dengan menunjukkan video mesum yang ada di handphone milik korban.

    “Semula pelaku mendatangi korban karena sering menggoda adiknya yang sedang menyewa kos di rumah korban. Namun, pelaku dan korban sempat cekcok dan salah paham yang mengakibatkan kedua oelaku mengambil tindakan untuk membunuh korban,” jelas Yokbeth, Rabu (10/7/2024).

    Yokhbeth juga menjelaskan setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Sementara itu, korban sudah tergeletak tak bernyata di depan rumahnya sendiri.

    Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya dengan darah yang berceceran akibat serangan dua buah celurit yang dilancarkan oleh pelaku. “Korban langsung kami evakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Watukosek. Tak lama korban langsung kami serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.

    Polisi lantas mengaman dua buah senjata tajam berupa celurit dan juga sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q milik pelaku. Pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. (ada/but)

  • Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara masing-masing untuk dua orang terdakwa pembunuhan seorang janda tua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024) sore.

    Dua terdakwa tersebut adalah Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa Dwi Caesar Octavianus dan Twenty Purandari dalam sidang sebelumnya.

    Majelis hakim yang diketuai Frans Kornelisen menganggap pembunuhan terhadap Hasiya (60) yang dilakukan Sadi dan Agus tidak terencana, sehingga bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, mereka tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP.

    Kuasa hukum Agus, Deden Yudiansyah, mengaku keberatan dengan vonis itu dan kemungkinan akan melakukan banding. “Pertimbangan hakim menyamaratakan terdakwa satu dan terdakwa dua,” katanya.

    Padahal, lanjut Deden, pembunuhan itu terungkap justru karena keterangan Agus. “Tapi oleh majelis hakim disamaratakan hukumannya dengan Saudara Sadi, walaupun Saudara Sadi ini tidak pernah mengakui,” katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum Sadi, Haris Eko Cahyono bersyukur majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Kami tim penasihat hukum menyatakan kepada terdakwa, kalau keberatan dan akan banding, kami akan patuh. Tapi kalau terdakwa menerima vonis majelis hakim, ya apa boleh buat,” katanya.

    Namun sejauh ini Sadi masih pikir-pikir. “Dalam interval waktu satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa apakah menghendaki untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Haris.

    Sadi tetap bersikukuh tidak pernah terlibat pembunuhan itu. “Sampai vonis dijatuhkan majelis hakim, dia tidak pernah merasa melakukan perbuatan yang didakwakan kepada dia,” kata Haris.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho menghormati putusan majelis hakim. “Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.

    Pembunuhan terhadap Hasiya terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Hasiyah dihabisi oleh tiga orang, salah satunya putri kandungnya sendiri, yakni Siti Nurhasanah (40). Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Siti baru akan dilakukan Kamis (11/7/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal saat Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang Sadi Adi Broto, seorang duda asal Lumajang yang berusia 50 tahun. Hasiya menampik kisah cinta mereka, dan ini membuat Sadi sakit hati.

    Sadi kemudian meminta izin kepada Siti untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Siti setuju. Demi memuluskan niatnya, Sadi meminta bantuan Agus. Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Polisi berhasil mengungkap kasus itu sebulan kemudian. [wir]

  • Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan di Pamekasan

    Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial S (24) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, ditangkap polisi akibat tindakan asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (9/7/2024).

    Peristiwa tersebut berawal saat korban inisial korban berusia 8 tahun, bermain petak umpet bersama temannya di dekat rumah kecamatan setempat. Saat bersamaan datang pelaku dan mengajak korban mencari temannya.

    Sesampainya di sebuah lahan kosong di sekitar tempat korban bermain, pelaku mengajak korban naik ke atas gubuk. “Pada saat itu, korban diminta telentang dan selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

    “Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya sambil menangis. Saat di rumah, orang tua korban bertanya kepada putrinya tentang apa yang terjadi, dan akhirnya dijawab dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.

    Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Pamekasan, Kamis (4/7/2024) lalu. “Setelah menerima laporan, kita segera tidak lanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari ini pelaku berhasil ditangkap dan kita amankan,” ungkapnya.

    “Dari penangkapan ini, kita juga mengamankan beberapa BB (barang bukti) berupa satu potong baju lengan pendek warna cokelat motif corak putih, satu potong celana pendek warna dan motif serupa, serta celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga” jelasnya.

    Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 Jo Pasal 82 Perpu Pengganti UU RI No 23/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 sebagaimana UU RI No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas Pasal 290 KUHP.

    “Ancaman dari pasal ini berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Pamekasan yang akrab disapa Pak Sri. [pin/kun]

  • Konten Tukar Pasangan, Samsudin Blitar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

    Konten Tukar Pasangan, Samsudin Blitar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

    Blitar (beritajatim.com) – Samsudin, terdakwa kasus pembuatan konten bertukar pasangan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Blitar, Selasa (9/7/2024).

    Samsudin juga dituntut hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jaksa memohon kepada hakim agar menyatakan Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Untuk terdakwa Samsudin dan Ahmad Yusuf Febriansah Nur Khabtur Fikri adapun tuntutan tersebut sudah dibacakan oleh penuntut umum yang menuntut terdakwa Samsudin 2,6 bulan dan denda 50 juta rupiah,” kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat.

    Dalam siding tuntutan ini, jaksa penuntut umum menyebut Samsudin terbukti melakukan, menyuruh, turut serta menyuruh melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan pada akses elektronik atau media elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Atas dasar itulah jaksa penuntut umum menuntut Samsudin dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski begitu Samsudin masih berpeluang mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara karena jaksa penuntut umum memberikan subsider 3 bulan penjara.

    “Subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.

    Sementara 2 anak buah Samsudin dituntut lebih ringan oleh jaksa penuntut umum. Keduanya adalah AYF selaku video grafer dan MNF, sebagai editor.

    “Untuk kedua terdakwa lainnya tuntut 1 tahun 6 bulan,” tegasnya.

    Usai sidang tuntutan ini, Pengadilan Negeri Blitar akan kembali menggelar sidang untuk Samsudin dan anak buahnya. Sidang minggu depan akan digelar dengan agenda Pledoi yang kemudian dilanjut dengan replik dari jaksa penuntut umum.

    “Kita berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi. Pledoi minggu depan kemudian kami berikan lagi kesempatan replik dari penuntut umum kemudian duplik dari penasehat hukum menanggapi,” tutupnya. [owi/beq]