Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Maret 2024 lalu. Sejak awal, kasus ini telah ditangani dengan serius oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa Tim Khusus telah bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur. Hal ini dibuktikan dengan dilibatkannya ahli dalam proses pemenuhan alat bukti, termasuk untuk mendapatkan hasil DNA yang akurat.
“Kami tegaskan bahwa penanganan kasus Pakis ini dilakukan dengan sangat serius. Tim Khusus bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur, termasuk melibatkan ahli dalam pemenuhan alat bukti,” jelas Kholis, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, Kholis menerangkan bahwa penyidik Polres Malang telah memintai keterangan kepada para saksi dan melakukan rekonstruksi dengan melibatkan para tersangka.
“Kami memahami dinamika dan berita yang berkembang saat ini. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga tersangka untuk datang ke Polres dan bertemu Tim Penyidik untuk menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi,” ujar Kholis.
Kholis meyakinkan bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Malang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dibuktikan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan komunikasi yang lancar dengan pihak Kejaksaan.
“Berkas perkara sudah P21 dan kami terus berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan. Tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan,” tegas Kholis.
Sebelumnya, pada Senin (15/7/2024), sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa, yaitu kakak-adik M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [yog/beq]









