Topik: KUHP

  • Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintua mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.

    “Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dan dakwaan kedua, membebaskasn Terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas. Membebaskan Terdakwa segara setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Nah, pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meneneggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa.

    Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa.

    Kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

    Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan pembuang bayi di Bratang Gede II, Surabaya pada Selasa (16/07/2024) kemarin ditangkap pihak kepolisian. Bayi perempuan yang ditinggal di depan rumah warga berinisial JI (46) itu ternyata adalah hasil dari dua sejoli berinisial MH dan NA.

    Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko menjelaskan kedua tersangka diamankan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik warga setempat. Dari rekaman CCTV diketahui pelaku pembuangan bayi adalah seorang pria yang teridentifikasi tinggal di Surabaya Barat.

    “Kedua tersangka kami amankan di sebuah rumah kos di Jalan Pradah Kalikendal,” kata Dwi Jatmiko, Selasa (23/07/2024).

    Saat diinterogasi polisi, sepasang kekasih itu mengakui perbuatannya. Mereka mengaku membuang bayi tersebut lantaran malu dan tidak memiliki biaya untuk membesarkannya.

    “Motifnya mereka malu karena punya anak sebelum menikah. Selain itu juga ada motif ekonomi,” imbuh Dwi.

    Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pembuang bayi itu adalah MH. Ia menaruh bayi perempuan itu di Jalan Bratang Gede sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

    “Untuk barang bukti sepeda motor sudah kami amankan bersama dengan penangkapan kedua pelaku,” pungkas Dwi Jatmiko.

    Kini, sepasang sejoli itu dijerat dengan pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran. Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat dengan maksud agar dirawat oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi. (ang/but)

  • Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pelaku tunggal, yakni wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya, sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan.

    Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, motif tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang sebesar satu juta rupiah.

    “Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta. Pelaku ini berteman dengan korban sejak 6 bulan lalu melalui tiktok,” ucap Imam, Senin (22/7/2024) dalam konferensi pers di Polres Malang.

    Imam menegaskan, pelaku tiba ke rumah korban dengan menumpang ojek konvensional. Sesampainya di rumah korban pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (16/7/2024) lalu, korban sempat membekukan rujak dan minuman.

    “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” tutur Imam.

     

    Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang. Namun korban tidak mempunyai uang. Setelah itu, korban dan pelaku sempat sholat Dhuhur bersama.

    “Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” terang Imam.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, korban seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Selasa (16/7/2024) lalu.

    Menurut Gandha, pihaknya menemukan jejak pelaku melalui CCTV sepanjang perjalanan dari TKP hingga menunju Surabaya. Dimana pelaku, membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.

    “Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar hutang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” tegas Gandha.

    Masih kata Gandha, sehari hari pelaku ini mengaku punya banyak hutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” pungkas Gandha. [yog/beq]

  • Uang Dikuras, Kotak Amal Musala di Jombang Pindah ke Kebun

    Uang Dikuras, Kotak Amal Musala di Jombang Pindah ke Kebun

    Jombang (beritajatim.com) – Kotak amal Ar Rifai Dusun Plosorejo Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang digasak maling. Uang yang ada di kotak amal tersebut dikuras oleh pelaku. Selanjutnya, kotak amal ini dibuang di kebun berjarak 50 meter dari musala.

    Terungkapnya kasus ini bermula saat menemukan kotak amal di kebun kosong. Tak jauh dari lokasi juga terdapat sepeda motor Kaze R warna hitam S 2125 RC. Pada saat bersamaan, takmir musala geger karena kotak amal hilang.

    Sepeda motor tak bertuan itu kemudian diserahkan ke polisi. Kasus hilangnya uang di kotak amal juga dilaporkan. Nah, dari laporan tersebut korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Penelusuran dilakukan melalui sepeda motor yang tertinggal itu.

    “Kami mengetahui kotak amal hilang saat salat subuh. Ternyata kotak amal tersebut kita temukan di kebun yang tak jauh dari musala. Tapi isinya sebesar Rp1 juta sudah hilang. Kita akhirnya melapor ke polisi,” kata Zainul Arifin, takmir musala, Senin (22/7/2024).

    Nah, berdasarkan penelusuran sepeda motor yang tertinggal, akhirnya mengarah ke Patoni (25), seorang buruh harian lepas di Pasar Mojoagung. Korps berseragam coklat pun memburu pria kelahiran Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Jawa Tengah itu.

    Patoni ditangkap tanpa perlawanan. Awalnya, dia mengelak tudingan petugas. Namun dirinya tidak bisa mengelak karena ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu Unit sepeda motor Kaze R warna hitam S 2125 RC, potongan bata, serta sisa uang kotak amal Rp155 ribu.

    “Pelaku kita tangkap di tempat kosnya di Dukuhdimoro Mojoagung pada Minggu kemarin. Pengakuannya sudah tiga kali melakukan pencurian kotak amal. Lokasinya di Jombang dan Mojokerto,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas sembari mengungkapkan bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. [suf]

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan Firman Ageng Pamenang tertangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/7/2024). Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

    Penangkapan itu sekaligus sebagai kado istimewa perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Adhayksa ke 64. Firman diketahui merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.

    “Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

    Penangkapan ini, kata Agus, hasil sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

    “Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejari Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Nekat, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Mencuri di Rumah Dokter

    Nekat, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Mencuri di Rumah Dokter

    Pamekasan (beritajatim.com) – Personel Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap inisial AR (34) warga Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, akibat aksi pencurian di rumah milik seorang dokter di Jl Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).

    Aksi tersebut terbilang nekat, terlebih pelaku menjalankan aksinya di rumah seorang dokter, Swiandini Kumala (39) yang dilengkapi sistem monitoring CCTV alias kamera pengintai.

    “Berbekal rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah korban, Tim Salera Sakti Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya, termasuk barang bukti yang dicuri,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

    Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban sekitar pukul 9:00 WIB atas kehilangan motor miliknya, selanjutnya polisi mendatangi rumah korban dan memeriksa CCTV. “Dengan petunjuk rekaman CCTV, kami langsung menyelidiki pelaku. Sekitar pukul 11:30 WIB, pelaku yang sesuai dengan rekaman CCTV berhasil ditangkap,” ungkapnya.

    “Setelah tertangkap, pelaku menjalani pemeriksaan dan mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, serta memecahkan tiga buah kaca jendela, dan akhirnya bisa masuk rumah korban melalui jendela,” imbuhnya.

    Ketika berada di dalam rumah korban, pelaku langsung menggencarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang korban. “Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku segera meninggalkan korban melalui pintu sisi timur rumah korban, selanjutnya kembali memanjat pagar untuk keluar rumah,” jelasnya.

    “Selanjutnya setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Doni Setiawan.

    Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit laptop merk iPhone silver, 1 unit iPad Mini merk iPhone silver metalik, 1 unit power bank Transcand hitam, sebuah jam tangan merk GarMIN hitam, sebuah jam tangan Ripcurl silver, sebuah jam tangan Swis Armi silver, dan rekaman CCTV. “Pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP,” pungkasnya. [pin/kun]

  • 2 Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun Penjara

    2 Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengambil sikap pikir-pikir, dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa SYN dan SJD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kedua terdakwa merupakan perangkat Desa Sawoo, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Dimana perkara yang putusannya dibacakan pada hari Selasa(16/7) lalu itu, terjadi saat tahun 2021 hingga 2022 di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    “Kita menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari terkait dengan putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (18/07/2024) .

    Berdasarkan informasi yang dihimpun beritajatim.com, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa SYN dan SJD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

    Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa SYN, pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Selain itu, yang bersangkutan juga didenda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa SJD, diputuskan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan. Terdakwa SJD juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

    “Putusan ini merupakan bentuk upaya serius dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo,” katanya.

    Berdasarkan arsip beritajatim.com, Kejari Ponorogo menetapkan status tersangka kepada 2 perangkat desa itu, pada bulan Desember tahun 2023 lalu. Tidak ada yang menyebut secara pasti, jabatan perangkat desa yang menjadi tersangka, dalam struktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Sawoo. (end/ted)

  • Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Bugul Lor Dihukum Mati

    Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Bugul Lor Dihukum Mati

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, Muji Slamet (MS).

    Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pasuruan itu dihadiri langsung oleh terdakwa MS. Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, dalam putusannya menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap korban Chosidah dan anaknya, Achmad Fauzi Ferdiansyah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” tegas Yudha.

    Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa MS telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

    Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain dan anak di bawah umur, menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, dan meresahkan masyarakat. “Cara MS menghilangkan nyawa korban juga dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan,” imbuh Yudha.

    Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa MS memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan yang tulus. “Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” tegas Yudha.

    Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Rora menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk membela terdakwa, termasuk melalui nota pembelaan yang menyatakan penyesalan MS dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    “Namun, semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” kata Rora.

    Putusan hukuman mati ini mengakhiri babak persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Bugul Lor. Keluarga korban yang selama ini mengikuti jalannya persidangan dengan penuh harap akhirnya mendapatkan keadilan. (ada/kun)

  • Tipu Gelap Dana Miliaran, Perempuan Kediri Diadili

    Tipu Gelap Dana Miliaran, Perempuan Kediri Diadili

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri mengadili Viencie Setiowati. Perempuan asal Jalan Yosudarso Kediri itu menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pendanaan Purchase Order (PO) pengadaan batu kapur.

    Akibat perbuatan terdakwa, Kristinawati Indra Masrida mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu sebagai pendana dalam proyek kerjasama itu.

    Hartono, S. H, MH, selaku Kuasa Hukum Kristinawati mengatakan, kasus itu bermula pada 2022 Viencie Setiowati datang ke rumah Kristinawati dengan menjelaskan bahwa PT. Berkah Alam Transindo (BAT) mendapatkan SPK dan PO dari PT. Aplus Pacific Gresik.

    Terdakwa meminta korban menjadi pendana PO dan dia mengaku telah di ijinkan oleh direktur  PT. BAT untuk pinjam bendera dalam project tersebut. Karena Viencie tidak punya uang, maka meminta Kristinawati sebagai pendana, akhirnya terjadi kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian antara Kristinawati, Viencie Setiowati dan PT. BAT.

    Pada mulanya pekerjaan tersebut benar dilakukan. Untuk meyakinkan korban, beberapa kali barang itu dikirimkan ke PT. Aplus Pacific. Tetapi kemudian tidak dikirim atau dikirim tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.

    Hanya saja, terdakwa terus menunjukkan bukti dokumen PO, bukti timbang, dan sebagainya untuk terus meminta dana ke Kristinawati hingga nilainya miliaran rupiah. Namun ternyata, dokumen-dokumen itu palsu.

    “Selain memalsukan surat timbang, terdakwa mengelabuhi korban dengan membuat invoice palsu. Setiap pengiriman 1.000 ton, terdakwa menerbitkan Invoice palsu dikirim via WA kepada korban agar percaya pengiriman masih berjalan. Setiap hari terdakwa membuat tanda terima dari PT. Aplis Pacific berupa surat timbang yang dipalsukanan dikirim via WA kepada korban. Terdakwa ditransfer korban sebesar Rp37.500.000 setiap pengiriman 250 ton dan setiap hari bisa tiga atau empat kali minta transfer hingga mencapai Rp1.003.274.380, dalam bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” beber Hartono.

    Penipuan itu diketahui, setelah jatuh tempo pembayaran dan korban selalu menagih ke terdakwa. Namun, terdakwa selalu mengulur waktu pembayaran. Merasa ditipu, kemudian SH, MH, kuasa hukum Kristinawati mendatangi kantor PT. Aplus Pacific. Hasilnya, diketahui apabila dokumen yang ditunjukkan terdakwa ternyata palsu.

    “Terdakwa tidak mengirim material alam batu kapur kepada PT. Aplus Pacific, uang yang ditransfer korban dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan maksud memperkaya diri sendiri,” terang Hartono.

    Terdakwa Viencie dilaporkan ke Polres Kediri Kota, pada 20 Juli 2022 lalu dan dikenakan pasal Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur pasal 372/ 378 KUHP. Dan kini terdakwa tengah diadili di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

    Sementara itu, dalam persidangan di PT Kota Kediri, Direktur PT. BAT, Alvian membenarkan adanya perjanjian dan PO itu. Hanya saja, dia tidak tahu menahu soal pelaksanaannya. Semuanya, yang melaksanakan adalah terdakwa dan tidak pernah mengecek.

    “Saya hanya tandatangan. Pelaksanaannya bagaimana, saya tidak tahu,” ujarnya.

    Sedangkan, Irawan, pimpinan PT. Aplus Pacific Gresik, di persidangan membuka data-data pengiriman barang dari PT. BAT yang sangat kecil. Bahkan, beberapa kali PT. BAT tidak dikirim barang, sehingga PO dihentikan. [nm/aje]