Topik: KUHP

  • Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang telah didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti disalah satu tempat karaoke di Surabaya pada, 4 Oktober 2023 menghentak publik.

    Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

    Menurut pengamat hukum, Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi dibalik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun, ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, dimana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” ungkapnya.

    Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum bernama ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. “Majelis Hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” tegasnya.

    Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

    “Oleh karena itu, memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca putusan bebas Ronald Tannur, trotoar di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibanjiri karangan bunga. Sejumlah karangan bunga itu disinyalir sebagai bentuk protes dan kecewa masyarakat atas putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

    Pantauan Beritajatim.com pada Sabtu (27/07/2024) di trotoar depan PN Surabaya, sejumlah karangan bunga dengan kalimat menyindir terpasang berjajar menghadap ke Jalan Raya Arjuno. Belum diketahui secara pasti siapa pengirim karangan bunga ini.

    “Ga tahu mas. Kita bagian kirim cuman mengirim saja,” kata salah satu pengirim.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Beberapa karangan bunga mencantumkan nama pengirim yang nyeleneh. Seperti karangan bunga dari KPK (Komunitas Pecinta Karaoke) yang bertuliskan ‘Vonismu lebih keras daripada Miras’. Lalu ada pengirim dari Jarjit Singh salah satu tokoh kartun Upin Ipin yang menuliskan ‘dua tiga tutup botol vonismu konyol’.

    Lalu juga ada karangan bunga yang mencantumkan pengirim Paguyupan Bakul Jamu Gendong yang menuliskan ‘sebelum sidang minum antangin pak Hakim biar ga masuk angin’. Ada juga karangan bunga yang mencantumkan dari Vegas Family yang menuliskan ‘katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelakuan setan’.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban Dini Sera mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan masyarakat yang sama-sama mengkritisi putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Menurut Dimas, Dukungan masyarakat, pejabat publik, tokoh akademisi dan media saat ini merupakan hal yang dibutuhkan oleh keluarga untuk menatap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi dukungan kepada keluarga korban dengan berbagai support seperti karangan bunga yang sudah terpasang pasca putusan. Kami sekeluarga optimis bahwa nantinya di proses selanjutnya terdakwa akan dihukum maksimal,” kata Dimas kepada Beritajatim.com.

    Dimas menjelaskan pihak keluarga masih optimis mendapatkan keadilan di proses Kasasi. Rasa optimis itu berlandaskan pada rasa percaya kepada niat JPU dan Makhkamah Agung (MA) untuk memproses putusan kontroversial itu. Selain itu, dukungan masyarakat luas juga menjadi modal keluarga untuk terus berupaya mencari keadilan.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    “Ada dua hal. Pertama niat baik dari JPU dan MA yang akan memproses keputusan dari hakim lalu juga dukungan yang terus mengalir. Kami perwakilan keluarga masih optimis dan berterima kasih kepada masyarakat,” tuturnya.

    Diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/ian)

  • Polres Mojokerto Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

    Polres Mojokerto Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Pidana Ekonomi (Pidek), Satrekrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Dari tangan para tersangka diamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp172 juta.

    Tersangka pembuat uang palsu Lukman Khamidi (55) warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo diamankan di lokasi pembuatan uang palsu di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sementara tersangka Mukti Widodo warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri merupakan pembeli uang palsu dari tersangka.

    Tersangka diamankan saat transaksi uang palsu di Jalan By Pass depan eks Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (21/5/2024). Sekira pukul 07.00 WIB, keduanya bertemu untuk melakukan transaksi uang palsu. Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

    Diantaranya, uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp172 juta. Sebanyak 17 catridge printer merek HP, satu unit laptop merek HP mini 210-1002TU serial CNF0056JB4, satu unit charger laptop, satu buah mouse laptop, satu unit printer merek HP color laser jet pro M154A.

    Satu buah isolasi bening transparan, satu buah lakban warna biru, satu kaleng cat warna putih ukuran 0,5 kg merek Sunrise screen ink, satu kaleng cat warna yellow up 200 gram merek Sunrise screen ink, empat kaleng sisa kemasan cat warna putih merek Sunrise screen ink ukuran 200 gram.

    Satu set alat sablon manual, satu Handphone (HP) merek Nokia beserta sim card, satu HP Android merek samsung warna hitam beserta sim card, dua box plastik pita foil, satu botol cairan thiner M3 ukuran 1 liter, satu buah cutter dan satu buah gunting warna hijau.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. “Unit Pidana Ekonomi Satrekrim Polres Mojokerto melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan para tersangka,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).

    Tersangka Lukman Khamidi membuat dan mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu dibantu seseorang dengan nama panggilan Gendut warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari tersangka Lukman Khamidi, petugas melakukan pengembangan dari diamankan tersangka kedua yakni Mukti Widodo.

    “MW membeli dan janjian di By Pass, turun dari bus dan menghampiri tersangka LK sehingga kami amankan. MW membeli uang palsu dari LK sebanyak 9 kali dan digunakan berbelanja di pasar di wilayah Kediri, jika ketahuan MW akan menukar dengan uang asli,” katanya.

    Barang bukti yang diamankan uang palsu 480 lembar pecahan Rp50 ribu siap edar senilai Rp24 juta, uang palsu pecahan Rp50 ribu belum dipotong sebanyak 860 lembar. Kasat menjelaskan, masing-masing lembar tercetak empat lembar, total sebanyak 3.440 lembar dengan senilai Rp172 juta.

    “Gendut warga Pandaan, Pasuruan masih kami lakukan pencarian. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar,” tegasnya.

    Sementara itu, tersangka Lukman Khamidi (55) mengaku baru membuat dan mencetak uang palsu sejak enam bulan lalu. “Rp1 juta (uang palsu) dijual Rp300 ribu. Iya saya gambar setelah itu saya sablon. Belajar dari Youtube ada, baru 9 kali penjualan. Nggak banyak, kadang 800, 400, nggak banyak,” ujarnya. [tin/suf]

  • Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Tertangkap

    Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Tertangkap

    Malang (beritajatim.com) – Seorang dukun palsu berinisial RJ (60) dengan modus penggandaan uang ditangkap aparat Kepolisian Resor Malang. RJ yang sehari-harinya berpenampilan nyentrik dengan jenggot panjang, mengklaim mampu melipatgandakan uang korban hingga jumlah fantastis.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Juni 2024. RJ yang merupakan warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berkenalan dengan korban SR (57), seorang warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, di area pesarean Mbah Suko Arum, Brongkal Kecamatan Pagelaran.

    “Awalnya, tersangka RJ berkenalan dengan korban SR di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujar Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (26/7/2024).

    Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit hutang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.

    Pada pertemuan berikutnya, RJ meminta SR menyediakan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu dengan total Rp25 juta sebagai mahar. RJ kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.

    “Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” tegas Dicka.

    Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh RJ.

    Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran. “Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” tambah Dicka.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

    Dicka menyebut, RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutup Dicka. [yog/suf]

  • Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Sopir Truk Tembaga Meninggal Tragis di Madiun, Pelaku Teman Sendiri

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus penemuan jenazah sopir truk  di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Rabu (17/7/2024) lalu akhirnya terungkap. Korban, Hario Anggi Pratama (36), meninggal dalam kondisi tragis akibat perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, salah satunya teman dekat korban sendiri.

    Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, pelaku utama berinisial TN asal Kabupaten Trenggalek, telah merencanakan perbuatan jahatnya dengan matang. Dia memilih Hario Anggi Pratama sebagai target karena mengetahui korban membawa muatan tembaga yang bernilai tinggi.

    “Pelaku TN mengajak SPO (warga Karanganyar) untuk menjalankan aksinya. SPO bertugas melumpuhkan korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebuah besi,” terang Ridwan dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun, Jumat, 26 Juli 2024.

    Setelah membunuh korban, para pelaku membawa kabur muatan tembaga dan menjualnya ke Madura. Muatan tersebut laku terjual Rp300 juta.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, tiga buah handphone, perhiasan emas, uang tunai, dan sebuah sepeda motor.

    ”Pelaku disangkakan Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dan pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup,” terang Ridwan. [fiq/beq]

  • Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan banding atas putusan vonis 2,5 tahun kepada 2 terdakwa kasus korupsi Desa Sawoo.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Selasa(16/7) lalu itu, memutuskan 2 perangkat Desa Sawoo yakni berinisial SYN dan SJD bersalah. Terdakwa SYN divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan SJD divonis lebih ringan yakni hukuman penjara selama 2 tahun.

    “Sebelum 7 hari setelah pembacaan putusan itu, JPU sudah menyatakan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

    Keputusan untuk banding itu, kata Agung berdasarkan rapat internal JPU yang menangani kasus tersebut. Agung irit bicara alasan JPU melakukan banding. Ia secara diplomatis mengungkapkan bahwa alasan banding, dikarenakan pihaknya masih mempunyai pendapat lain mengenai putusan tersebut.

    “Alasannya JPU punya pendapat lain. Ada beberapa pertimbangan dalam rapat internal yang tidak bisa ungkap di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, JPU mengambil sikap pikir-pikir, dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa SYN dan SJD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kedua terdakwa merupakan perangkat Desa Sawoo, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Perkara itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa SYN dan SJD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa SYN, pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Selain itu, yang bersangkutan juga didenda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa SJD, diputuskan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan. Terdakwa SJD juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. (end/ted)

  • Dua Pelaku Curanmor Asal Krembangan Surabaya Diringkus Polisi Gresik

    Dua Pelaku Curanmor Asal Krembangan Surabaya Diringkus Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Krembangan Surabaya, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku tersebut yakni Ivando Gayo Manjaro (32) dan Wahyu Dewa (40).

    Kedua pelaku itu, kepergok usai mencuri motor di Jalan Veteran 9H Gresik. Korban atas nama Arifiani Yuniarti Hidayat (27) warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menuturkan, aksi curanmor yang dialami korban terjadi pada 1 Juli 2024 lalu. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai perias pengantin datang ke rumah pelanggannya di Jalan Veteran Gresik.

    “Dari penuturan korban saat itu ada pekerjaan merias di rumah pelanggannya.Korban datang mengendarai sepeda motor lalu memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stir di luar pagar,” tuturnya, Kamis (25/7/2024).

    Saat hendak pulang lanjut Eriq Panca, korban kaget motor Honda Scoopy miliknya dicuri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 18 juta kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas.

    “Setelah kejadian itu, kami bersama Polsek Kebomas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, salah satunya dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP,” ungkapnya.

    Setelah mengumpulkan bukti-bukti kata dia, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Tambak Asri, Morokrembangan Surabaya.

    “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Honda Scoopy L 560 CX. Sayangnya motor korban sudah dijual oleh pelaku,” katanya.

    Kedua pelaku asal Krembangan Surabaya itu, juga dijerat pasal 363 KUHP. Pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. [dny/ian]

  • Curi Laptop dan Komputer Sekolah, Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Curi Laptop dan Komputer Sekolah, Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – SN (39) dan FW (32), dua pemuda Sumenep ini dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat karena diduga telah melakukan pencurian di SD Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-guluk.

    “Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kecamatan Guluk-guluk. Yang pertama kali ditangkap FW. Kemudian dia menyebut bahwa melakukan pencurian bersama SN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (25/07/2024).

    Barang inventaris sekolah tersebut yang dicuri FW dan SN adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.

    Pencurian itu terjadi saat liburan sekolah. Salah satu guru ketika melintas di depan sekolah, melihat jendela terbuka. Ia pun curiga dan melakukan pengecekan. Ternyata benar, beberapa barang inventaris sekolah raib.

    Kejadian tersebut dilaporkan ke kepala sekolah. Kepala sekolah pun meneruskan laporan itu ke kepala desa dan Polsek Guluk-guluk. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Guluk-guluk dan Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan.

    Tak berselang lama, Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian. Tim Resmob kemudian menangkap FW yang akan menjual barang-barang itu. Saat diinterogasi, FW mengakui bahwa barang-barang itu hasil curian di SDN Pordapor I. FW mengaku melakukan pencurian bersama dengan SN.

    “Kedua tersangka itu ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Widiarti. (tem/kun)

  • Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintua mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.

    “Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dan dakwaan kedua, membebaskasn Terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas. Membebaskan Terdakwa segara setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Nah, pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meneneggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa.

    Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa.

    Kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

    Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan pembuang bayi di Bratang Gede II, Surabaya pada Selasa (16/07/2024) kemarin ditangkap pihak kepolisian. Bayi perempuan yang ditinggal di depan rumah warga berinisial JI (46) itu ternyata adalah hasil dari dua sejoli berinisial MH dan NA.

    Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko menjelaskan kedua tersangka diamankan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik warga setempat. Dari rekaman CCTV diketahui pelaku pembuangan bayi adalah seorang pria yang teridentifikasi tinggal di Surabaya Barat.

    “Kedua tersangka kami amankan di sebuah rumah kos di Jalan Pradah Kalikendal,” kata Dwi Jatmiko, Selasa (23/07/2024).

    Saat diinterogasi polisi, sepasang kekasih itu mengakui perbuatannya. Mereka mengaku membuang bayi tersebut lantaran malu dan tidak memiliki biaya untuk membesarkannya.

    “Motifnya mereka malu karena punya anak sebelum menikah. Selain itu juga ada motif ekonomi,” imbuh Dwi.

    Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pembuang bayi itu adalah MH. Ia menaruh bayi perempuan itu di Jalan Bratang Gede sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

    “Untuk barang bukti sepeda motor sudah kami amankan bersama dengan penangkapan kedua pelaku,” pungkas Dwi Jatmiko.

    Kini, sepasang sejoli itu dijerat dengan pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran. Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat dengan maksud agar dirawat oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi. (ang/but)