Topik: KUHP

  • Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti SH,. MHum membebaskan advokat Victor Sukarno Bachtiar SH sekaligus terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara.

    Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim pada putusannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

    “Melepaskan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar atas segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” kata ketua majelis hakim Suswanti SH,.MHum diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (30/7/2024).

    Hakim Suswanti dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

    “Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” sebut hakim Suswanti.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar langsung berdiri dan disambut tepuk tangan dari tim kuasa hukumnya sambil menyebut hidup advokat.

    Sebaliknya, mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada persidangan Kamis 18 Juli 2024 menyatakan terdakwa Victor Bahctiar Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana Dakwaan Alternatief Kesatu dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    “Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Darwis saat dikonfirmasi selesai sidang.

    Diketahui, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta, dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

    “Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya. Jum’at (28/6/2024).

    Pembangunan Hotel Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

    Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

    “Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

    Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

    Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto.

    “Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. Hitakara berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan Pailit, sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.363.528.293.407 yang diderita PT. Hitakara,” pungkas jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanya. [uci/ian]

  • Pencurian Mobil di Lumajang, Pelaku Gunakan Kunci Palsu

    Pencurian Mobil di Lumajang, Pelaku Gunakan Kunci Palsu

    Lumajang (beritajatim.com) – Pencurian mobil berhasil dibongkar oleh Polres Lumajang. Tiga orang pelaku, termasuk seorang spesialis pencurian kendaraan roda 4, berhasil diringkus dalam operasi penangkapan.

    Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Lumajang melaporkan kehilangan mobil Grand Max miliknya pada Rabu (24/7/2024). Korban, Didik (38), baru menyadari mobilnya raib saat terbangun dari tidur.

    Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa pelaku utama, R (37), memanfaatkan kesempatan saat korban lengah. Dengan lihai, R berhasil menggandakan kunci mobil yang sempat disewanya dari korban dan kemudian melancarkan aksinya pada dini hari.

    “Pelaku ini cukup lihai. Dia menyewa mobil korban terlebih dulu, kemudian menggandakan kuncinya. Setelah itu, dia melancarkan aksinya saat korban tertidur,” jelas Rofik dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

    Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa R ternyata bukan pemain baru di dunia kejahatan. Ia telah melakukan pencurian mobil sebanyak 4 kali. Dia juga terlibat dalam 10 kasus penipuan dan penggelapan kendaraan di wilayah Lumajang.

    Selain R, polisi juga berhasil meringkus dua orang penadah yang membeli mobil hasil curian tersebut. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bondowoso dan Lumajang.

    Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam unit mobil berbagai merek lengkap dengan surat-surat kendaraan dan sejumlah kunci palsu.

    “Pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan kami menangkap 2 orang lagi sebagai penadah. Pelaku R sudah 4 kali mencuri dan 10 kali melalukan penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Lumajang” lanjut Rofik.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadah. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun” pungkas Rofik. [vid/suf]

  • Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

    Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental. Tiga pelaku diamankan setelah terbukti menggelapkan mobil rental dari 11 korban di kawasan Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo.

    Ketiga pelaku yakni Dimas Bagus Setiawan (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Bowo (43) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari dan Beni (23) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

    Ketiganya diringkus di rest area Tol Ngawi pada, 1 Juni 2024 lalu. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan lima mobil. Diantaranya, Avanza Veloz nopol W 1469 XM, Avanza putih nopol 1023 ZF, Avanza putih nopol W 1026 ZF, Xenia putih nopol L 1669 KP serta Ertiga putih nopol 1613 UIT.

    Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, mereka terbukti menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan dan menjualnya seharga Rp30 juta hingga Rp90 juta. “Ada 11 korban dan lima kendaraan roda empat yang berhasil disita,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).

    Masih kata Kasat, modusnya Dimas yang memiliki usaha rental mobil menyewa mobil dari sejumlah korban yang juga sesama perental. Perjanjian awal, setoran senilai Rp4 juta untuk satu unit mobil setiap bulannya. Setelah dua bulan berjalan, setoran yang semula lancar, tiba-tiba tersendat.

    “Korban kemudian menarik mobilnya di tempat usaha pelaku di Kelurahan Meri (Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto). Saat dicari, mobil yang dirental ternyata sudah digadaikan dan dijual ke Bowo dan Beni. Tersangka juga menjual sejumlah mobil yang dibeli secara kredit dari sejumlah finance atas nama orang lain,” katanya.

    Dari hasil penipuan dan pengelapan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp30 juta sampai Rp90 juta. Dimas dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. Sementara Bowo dan Beni diancam dengan pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, pelaku Dimas Bagus Setiawan (40) mengaku, aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan karena usahanya mengalami krisis. “Karena usaha rental kami kekurangan anggaran, terpaksa kami gadaikan. Sebelumnya kami sudah ada pembayaran, jadi korbannya percaya,” tegasnya. [tin/kun]

  • Samsudin Divonis Bebas, MUI Blitar Berharap Ini Jadi Titik Balik

    Samsudin Divonis Bebas, MUI Blitar Berharap Ini Jadi Titik Balik

    Blitar (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar angkat bicara soal vonis bebas Samsudin. Meskipun menghargai putusan majelis hakim, namun MUI Kabupaten Blitar berharap ini jadi titik balik bagi Samsudin untuk lebih arif dan bijak dalam menggunakan media sosial.

    “ Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar menyerahkan proses hukum saudara Samsudin kepada aparat penegak hukum kami tentu menerima dan menghormati semua proses yang sudah berjalan,” kata Jamil Mashadi, Sekretaris MUI Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).

    MUI Kabupaten Blitar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Sehingga kondusifitas umat beragama dan bermasyarakat bisa terjaga.

    “ Yang terpenting ke depan, mari kita jaga kondusifitas ketenangan dan kekhusyukkan dalam beribadah,” imbuhnya.

    Kedepan MUI Kabupaten Blitar berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Samsudin pun diimbau untuk lebih berhati-hati sehingga kegaduhan dan kontroversi seperti yang lalu tidak terulang kembali.

    “ Mari kita jalani hidup ini seperti contoh yang sudah diberikan oleh nabi Muhammad, kita umat Islam sudah punya panduan sudah punya contoh figur. Ketika mau melakukan sesuatu timbang dulu secara agama ini nanti manfaat atau masalah,” tegasnya.

    Sebelumnya hakim ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat memutuskan Samsudin dan 2 terdakwa bebas langsung. Samsudin dan kedua terdakwa lainnya tidak terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Sidang hari ini pembacaan putusan. Berjalan dengan baik. Sudah sesuai hati nurani majelis hakim. Majelis hakim dari hasil musyawarah berdasarkan fakta fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata M. Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (30/7/2024) lalu.

    Samsudin dan ketiga terdakwa, sebelumnya dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

    Namun Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dibuat langsung oleh Samsudin dan kedua terdakwa tidak ada ajaran soal bertukar pasangan.

    Namun justru berisi tentang edukasi agar masyarakat menghindari aliran sesat bertukar pasangan. Yang membuat heboh adalah potongan dari salah satu akun tik tok, dimana akun medsos tersebut justru menyebarkan berita bohong soal adanya aliran bertukar pasangan. [owi/aje]

  • Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

    Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditpolairud Polda Jatim menggerebek gudang Benih Benih Lobster (BBL) di Banyuwangi, Jumat (27/0/2024). Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 2 tersangka yang masih didalami perannya.

    Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan kedua tersangka adalah SC (51) warga Banyuwangi dan SR (51) warga Jakarta. Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli BBL ilegal sehari sebelumnya.

    “Di hari yang sama pada Kamis (26/7/2024) anggota kami langsung melakukan penelusuran ke Banyuwangi,” kata Arman, Selasa (30/7/2024).

    Arman menjelaskan bahwa setiba di titik yang diinformasikan di Banyuwangi, pihaknya mendapati mobil Pajero yang mencurigakan. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati ada 4 boks berisi 124 kantong plastik berisi benih lobster.

    “Setelah kami amankan, lalu kami keler ke gudang penyimpanan di Pantai Desa Kemunduran, Banyuwangi. Disana kami tangkap tersangka SC,” tutur Arman.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku lain dan jaringan perdagangan bibit lobster ini. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman siapa yang membeli, kemudian aktor dibalik perdagangan lobster ini,” tutup Arman.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukum delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. [ang/suf]

  • KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) diminta melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini harus dilakukan guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

    “Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan, karena vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya.

    Dia menambahkan, KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Pangeran mengingatkan, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat ‘dibeli’ menjadi sebuah kebenaran.

    “Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Pangeran juga berpendapat, jika diperlukan KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu. “Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” usul Pangeran.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [kun]

  • Majelis Hakim PN Blitar Sebut Vonis Bebas Samsudin Sudah Sesuai Hati Nurani

    Majelis Hakim PN Blitar Sebut Vonis Bebas Samsudin Sudah Sesuai Hati Nurani

    Blitar (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar menyebut vonis bebas yang dijatuhkan Samsudin dan kedua terdakwa lainnya sudah sesuai dengan hati nurani. Putusan vonis bebas itu disebut hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

    Sebelumnya hakim ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat memutuskan Samsudin dan 2 terdakwa bebas langsung. Samsudin dan kedua terdakwa lainnya tidak terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Sidang hari ini pembacaan putusan. Berjalan dengan baik. Sudah sesuai hati nurani majelis hakim. Majelis hakim dari hasil musyawarah berdasarkan fakta fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata M. Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (30/7/2024).

    Menurut majelis hakim putusan bebas yang dijatuhkan kepada Samsudin dan 2 terdakwa lainnya tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Majelis hakim pun mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan.

    “Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” terangnya.

    Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

    Namun Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dibuat langsung oleh Samsudin dan kedua terdakwa tidak ada ajaran soal bertukar pasangan.

    Namun justru berisi tentang edukasi agar masyarakat menghindari aliran sesat bertukar pasangan. Yang membuat heboh adalah potongan dari salah satu akun tik tok, dimana akun medsos tersebut justru menyebarkan berita bohong soal adanya aliran bertukar pasangan.

    “Dalam putusan, semua dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga samsudin dibebaskan dari semua dakwaan. Masih ada upaya hukum kasasi,” tegasnya. [owi/aje]

  • Majelis Hakim PN Blitar Sebut Vonis Bebas Samsudin Sudah Sesuai Hati Nurani

    Sidang Kasus Video Bertukar Pasangan, Samsudin Blitar Divonis Bebas

    Blitar (beritajatim.com) – Sidang kasus video bertukar pasangan dengan terdakwa Samsudin kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Blitar, Senin (29/7/2024). Dalam sidang tersebut Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.

    Hakim Ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat memutuskan Samsudin dan 2 terdakwa bebas langsung.

    Menurut Majelis hakim, dakwaan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum kepada para terdakwa tidak terbukti. Sehingga Samsudin dan kedua terdakwa lainnya harus dibebaskan usai persidangan dalam agenda putusan tersebut.

    “Dalam putusan, semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga Samsudin dibebaskan. Masih ada upaya hukum kasasi,” ucap M. Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar.

    Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

    Namun majelis hakim menilai apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dibuat langsung oleh Samsudin dan kedua terdakwa tidak ada ajaran soal bertukar pasangan.

    Namun justru berisi tentang edukasi agar masyarakat menghindari aliran sesat bertukar pasangan. Yang membuat heboh adalah potongan dari salah satu akun tiktok, dimana akun medsos tersebut justru menyebarkan berita bohong soal adanya aliran bertukar pasangan.

    “Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” ungkapnya.

    Sejak awal persidangan, penasihat hukum terdakwa menyebut tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kurang berdasar. Selain soal undang-undang, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

    Penasihat hukum terdakwa membeberkan bahwa barang bukti video yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa bukanlah milik Samsudin, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan dasar barang bukti.

    “Ini putusan yang biasa saja, karena terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tiktok tersebut. Jadi yang diperkirakan kan akun tiktok dan milik orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya. Mereka dibebaskan,” ungkap Penasehat hukum Samsudin, Priarno.

    Usai diputus bebas, para terdakwa pun minta langsung dibebaskan. Mereka melalui penasihat hukumnya juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang menyatakan sikap pikir-pikir dulu atas putusan itu.

    “Sesungguhnya JPU pikir-pikir itu yangg keliru, itu putusan bebas murni harusnya tetap saja sebagaimana keputusan majelis yakni bebas seketika. Nah, yang dilakukan JPU harusnya kasasi saja, daripada pikir-pikir,” tegasnya.

    Kini secara hukum Samsudin dan kedua terdakwa lainnya harus dibebaskan dari jeruji besi. Nama baik Samsudin dan kedua terdakwa ini pun harus dipulihkan. [owi/suf]

  • Dua Pencuri Motor di Malang Ditangkap Setelah Kecelakaan

    Dua Pencuri Motor di Malang Ditangkap Setelah Kecelakaan

    Malang (beritajatim.com) – Polisi Resor Malang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

    Kedua pelaku, RS (24) dan SH (25), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tertangkap setelah sepeda motor mereka bertabrakan dengan kendaraan lain tidak lama setelah aksi pencurian.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Jabung, serta dukungan warga setempat. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024.

    “Dua pelaku curanmor berhasil ditangkap setelah beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang,” kata Dicka saat ditemui di Polres Malang, Senin (29/7/2024).

    Menurut Dicka, kejadian bermula ketika korban, ER (20), seorang perempuan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedang mengunjungi temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 19.00 WIB. ER memarkir sepeda motor Honda BeAT miliknya di halaman rumah temannya.

    Tidak lama kemudian, ER mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika melihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku, sementara pelaku lain mengikuti dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.

    Korban kemudian berteriak meminta bantuan dan memberitahu warga sekitar bahwa motornya dicuri. Kebetulan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang patroli di area tersebut. Dengan bantuan warga, polisi melakukan pengejaran.

    Para pelaku yang panik akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Salah satu pelaku mengalami patah tulang tangan kanan akibat kecelakaan tersebut.

    Kedua pelaku segera diamankan untuk menerima pengobatan dan dibawa ke Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan untuk merusak motor korban.

    “Para pelaku berusaha melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain. Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” tambah Dicka.

    Dicka menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tutupnya. (yog/ted)

  • Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang protes atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyani semakin deras. Jumlah karangan bunga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu 28 Juli 2024, terus bertambah.

    Jumlah karangan bunga bertuliskan nada protes itu kini mencapai 16. Dari pantauan beritajatim.com, karangan itu berderat dari ujung ke ujung.

    “Orang Surabaya Pergi ke Pandaan – Orang Kaya Beli Keadilan,” tulis salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya, dilihat beritajatim.com siang.

    “Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan, #Justicefordini. PDI Perjuangan Kota Surabaya,” tulisan karangan bunga lain yang berlogo kepala banteng.

    Kepala Sekuriti PN Surabaya Yoni menyampaikan bahwa sejak hari Jumat (26/7/2024) lalu. Jumlah karangan bunga itu terus bertambah, sampai hari ini.

    “Pertama kali datang itu Jumat siang. Itu sampai sore cuma satu terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim, pasang ya sudah,” papar Yoni, Minggu (28/7).

    Yoni mengaku tidak mengenali siapa orang yang memasang. Kata dia, dibiarkan masih terpasang dan berderat sebab atasan nya belum memberikan perintah memindahkan karangan itu

    “Kurang tahu, kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pak Humas aja kenapa ini dibiarkanya. Enggeh belum ada perintah (memindahkan),” imbuh Yoni.

    Selain itu, Yoni sebagai kepala sekuriti menyebut saat ini sudah ada 2 ajuan surat unjuk rasa. Kata Yoni, dua surat unjuk rasa itu diajukan untuk aksi Senin (29/7) besok.

    “Kemarin hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu sudah ada 2. 1 dari FSPMI satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk unjuk rada hari Senin besok,” tandas Kepala Sekuriti PN itu.

    Diketahui sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan kasus pembunuhan penganiayaan, hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti kekasihnya Ronald.

    Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera).

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Karangan Bunga PN Surabaya Usai Ronald Tannur Divonis Bebas (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [ama/but]