Topik: KUHP

  • Curi Mobil Muat Tembakau, Pria Tulungagung Diringkus Polisi

    Curi Mobil Muat Tembakau, Pria Tulungagung Diringkus Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – AN (36) pria asal Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diringkus polisi. Pasalnya, dia mencuri mobil serta tembakau bernilai ratusan juta rupiah.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah dua kali mencuri tembakau. Harga tembakau sendiri saat ini sedang bagus di pasaran sehingga menjadi sasaran tersangka.

    Aksi pencurian pertama dilakukan tersangka pada Selasa (30/7/2024) lalu. Saat itu tersangka telah memiliki niat untuk mencuri tembakau milik seorang pengusaha AR (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Tersangka melihat lima karung tembakau dengan berat 2 kwintal berada di dalam mobil grand max korban yang terparkir.

    “Awalnya tersangka hanya ingin mencuri tembakau korban, tetapi ketika melihat kunci mobil yang berisi tembaku itu masih menancap, dia memutuskan untuk mencuri mobil beserta tembakaunya,” ujarnya.

    Tersangka sempat membawa kabur mobil dan tembakau milik korban di rumah temannya yang berada di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Tembakau tersebut kemudian dititipkan di rumah temannya, dengan alasan tersangka masih mencari calon pembeli.

    Sedangkan mobil ditinggalkan di halaman sebuah masjid. Korban yang mengetahui kendaraannya hilang lalu melaporkan ke pihak berwajib.

    Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti tembaku yang belum sempat dijual. “Nilai tembakau dan mobil yang dicuri mencapai Rp 102 juta,” tuturnya.

    Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tembakau juga di wilayah Desa Wates. Tersangka mencuri 11 ikat tembakau yang dijualnya ke pengepul dengan harga Rp 400 ribu.

    Harga tembakau di pasaran saat ini sedang bagus sehingga menjadi incaran tersangka. Atas perbuatannya, tersangka pencurian tembakau dan mobil tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara.

    “Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Terdakwa Kasus Penembakan Tol Waru Berstatus Tahanan Rumah

    Terdakwa Kasus Penembakan Tol Waru Berstatus Tahanan Rumah

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus penembakan di tol Waru yakni Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, kini berstatus sebagai tahanan rumah. Waktu penyidikan di kepolisian, keduanya harus menjalani penahanan penjara.

    Saat persidangan, status penahanan tersebut berubah menjadi tahanan rumah. Hal itu juga diperkuat keduanya yang tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya. Kemudian kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya ini juga terlihat meninggalkan gedung PN Surabaya dengan didampingi orangtuanya.

    Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melakukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya.
    “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.

    Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Nelson dan Jefferson usai sidang.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian. “Sejak di kepolisian (tahahan rumah). Jaksa hanya meneruskan,” katanya.

    Terpisah saat dikonfirmasi, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah. “Bukan pengalihan tapi dari awal sudah ditetapkan tahanan rumah,” katanya.

    Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya.

    Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian. “Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.

    Dalam surat dakwaan dijelaskam, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024. Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun.

    Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/suf]

  • Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Magetan.

    Kedua pelaku, YR (19) dan MYF (18), merupakan warga Kabupaten Ngawi. Kedua pemuda Ngawi itu mencuri motor dan menyasar motor yang tak dikunci ganda.

    “Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan melarikan diri,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam konferensi pers pada Kamis (8/8/2024)

    Para pelaku memiliki modus operandi yang hampir sama, yakni mencari kendaraan bermotor yang terparkir di tempat yang sepi dan tidak dilengkapi dengan pengamanan yang cukup.

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku. Di antaranya, pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Temboro pada 8 April 2024 dan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Karasan pada 2 Agustus 2024.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.

    Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman,” tegasnya.

    Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

    Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Magetan. [fiq/ted]

  • Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

    Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

    Magetan (beritajatim.com) – Traktor dan mesin diesel milik Dasuki (46) warga Desa Gorang Gareng Taji Kecamatan Nguntoronadi Magetan dikembalikan oleh Polres Magetan, Kamis (08/08/2024).

    Alat pertanian miliknya itu sebelumnya digondol maling. Beruntung, saat polisi menangkap pelaku, barang miliknya itu ditemukan.

    Kejadian ini bermula ketika sejumlah petani, termasuk Dasuki melaporkan kehilangan traktor dan mesin diesel mereka. Atas laporan tersebut, Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    “Kami sangat bersyukur atas kinerja Polres Magetan yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertanian kami,” ujar Dasuki, saat menerima kembali barang miliknya yang sempat dicuri orang.

    Dasuki menjelaskan bahwa traktor yang hilang sangat berarti baginya untuk menggarap lahan pertanian. “Alhamdulillah, sekarang saya bisa kembali bercocok tanam dengan tenang,” tambahnya.

    Pelaku pencurian, yang diketahui adalah Priyono (45) warga Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun menjalankan aksinya menyasar alat pertanian yang terparkir di tempat yang sepi.

    “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban lengah. Ia kemudian membawa kabur alat pertanian tersebut menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

    Berawal saat pelaku memancing di kawasan Dam Jati di desa setempat. Kemudian ,melihat mesin bajak sawah yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah. Mengetahui jika itu sasaran empuk, pelaku kemudian menunggu waktu yang tepat untuk mengambil mesin itu.

    ”Setelah korban melapor, kami segera bergerak hingga akhirnya pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya, dan kami amankan tanpa perlawanan. Kami mengamankan satu unit mesin bajak sawah merk Kubota 2S beserta gerobak pengangkutnya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

    Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujarnya. [fiq/ted]

  • Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Ngawi (beritajatim.com) – Polisi mengamankan tiga pria yang terlibat dalam pencurian mesin diesel di lima kecamatan di Kabupaten Ngawi. Mereka termasuk dalam komplotan lima orang, di mana dua pelaku lainnya saat ini ditahan di Polres Magetan. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengingatkan para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

    “Kami telah mengamankan tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi. Pencurian ini terjadi di area persawahan Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar; dan Desa Gelung, Kecamatan Paron. Aksi pencurian ini berlangsung dari Maret 2024 hingga Juli 2024,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Ngawi pada Kamis, 8 Agustus 2024

    Berikut adalah peran dari lima pelaku yang terlibat dalam pencurian diesel di Kabupaten Ngawi:

    AS (25), seorang petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang ditahan di Polres Magetan. AS memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 di Lapas Ngawi. Ia adalah otak dari aksi pencurian ini, berperan dalam mengkoordinir para pelaku serta menyediakan mobil untuk mengangkut barang curian.

    R (41), petani asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang juga ditahan di Polres Magetan. R bertugas sebagai sopir dan menjual barang hasil pencurian.

    S (41), petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    SR (29), seorang swasta dari Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, bertugas mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil.

    AWS (24), seorang swasta dari Jl. Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    Modus Operandi

    Modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim. Mereka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya. Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur. Diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

    Para pelaku menggunakan dua kendaraan untuk mengangkut barang curian, yaitu Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-9055-UB dan Nissan Serena berwarna hitam dengan nomor polisi AB-1193-UQ.

    “Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata Dwi.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin diesel merk Kubota, tiga unit mesin diesel merk Yanmar, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

    Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan bahwa di wilayah hukum Polres Magetan, pelaku menggunakan motor untuk menarik mesin diesel. “Mereka mengamati dan memetik mesin diesel di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, dan di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan,” ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto berpesan kepada masyarakat, khususnya petani, untuk mengamankan mesin diesel mereka setelah meninggalkan sawah. “Jangan hanya ditinggalkan begitu saja. Amankan mesin diesel, baik itu untuk traktor, pembajak, maupun pompa air. Jangan beri kesempatan bagi para pencuri,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Partai-Partai Jerman Berseteru Perkara Orientasi Seksual dalam Konstitusi

    Partai-Partai Jerman Berseteru Perkara Orientasi Seksual dalam Konstitusi

    Berlin

    Ratusan ribu orang pawai di Berlin dalam acara “Christopher Street Day” pada bulan Juli lalu untuk pengakuan hak-hak kelompok LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer, dan orang-orang dengan identitas lain, seperti interseksual, aseksual, bigender, atau pangender).

    Salah satu peserta pawai itu adalah Vanya Kiber. Dia berasal dari Kazakhstan dan menceritakan kepada Deutsche Welle (DW) tentang kisah hidupnya di sela-sela acara CSD itu.

    “Suatu ketika kami datang ke Jerman dan saya segera coming out (Ed: penyataan pengakuan jati diri atas orientasi seksualnya). Dan reaksi pertama orang tua saya adalah: Menelan obat penenang, diam, menangis, meninggalkan percakapan. Pergilah. Bagaimana rasanya tidak bisa menceritakan hal ini kepada siapa pun, menganggap diri Anda penjahat, orang sakit?”

    Christopher Street Day menuntut perubahan konstitusi

    Kini, lanjut Wanja, ayahnya bahkan bangga padanya dan mendukung hak-hak LGBTQ.

    Sedikit kisah sukses. Namun tidak semua orang memiliki ketekunan dan keberuntungan sebagaimana Vanya.

    Inilah salah satu alasan mengapa salah satu tuntutan utama pada “Christopher Street Day” adalah: Larangan diskriminasi karena orientasi seksual seseorang harus secara eksplisit dicantumkan dalam konstitusi Jerman, Grundgesetz.

    Misalnya, penyanyi pop kenamaan Jerman Herbert Grnemeyer, saat menjadi pembicara pada “Christopher Street Day” mengatakan:

    Perubahan konstitusi perlu dua pertiga suara mayoritas

    Sejauh ini, Pasal 3 Grundgesetz menyatakan: “Tidak seorang pun boleh dirugikan atau diunggulkan karena jenis kelaminnya, keturunannya, rasnya, bahasanya, tanah air dan asal usulnya, keyakinannya, pandangan agama atau politiknya.”

    Identitas seksual tidak disebutkan secara eksplisit. Perjanjian koalisi pemerintah federal antara SPD, Partai Hijau, dan FDP dari Desember 2021 menyatakan bahwa pemerintah bertujuan untuk melengkapi kata-kata tersebut.

    Masalahnya: Perubahan konstitusi memerlukan dua pertiga suara mayoritas, baik di parlemen Jerman, Bundestag, maupun badan perwakilan negara-negara bagian, Bundesrat.

    Namun suara koalisi pemerintahan tidak mencapai dua pertiga kursi di parlemen. Oleh karena itu, mereka memerlukan persetujuan dari partai oposisi terbesar, yaitu kelompok konservatif CDU dan CSU, yang tidak terlalu memikirkan gagasan itu.

    CDU/CSU beranggapan, penyebutan gender dalam Pasal 3 saat ini sudah cukup. Tidak perlu ada frasa “identitas seksual” di Grundgesetz. Menurut kalangan pengamat, CDU/CSU tidak ingin memaksakan istilah ini karena pemilih mereka yang lebih konservatif.

    Hanya CDU Berlin yang berpendapat berbeda

    Setelah tuntutan tersebut diangkat lagi pada “Christopher Street Day”,Direktur Pelaksana Kelompok Parlemen CDU di Bundestag, Thorsten Frei mengatakan kepada jaringan redaksi Jerman Redaktionsnetzwerk Deutschland (RND): “Perlu ada alasan yang sangat khusus untuk menyentuh katalog hak-hak fundamental, yaitu inti dari konstitusi kita. Namun, saya juga tidak melihat alasan untuk mengubah Grundgesetz, karena perlindungan terhadap diskriminasi atas dasar orientasi seksual sudah tercakup dalam Pasal 3.”

    Wakil ketua fraksi SPD Dirk Wiese merespons: “Sayangnya, fraksi CDU/CSU menolak diskusi mengenai masalah ini. Oleh karena itu, patut disambut baik bahwa beberapa politisi CDU dari negara bagian memposisikan diri mereka secara berbeda.”

    Yang dimaksud secara khusus adalah Walikota Berlin Kai Wegner yang juga dari Partai CDU.

    Pemerintah kota yang dipimpinnya di Berlin telah mengumumkan inisiatif Dewan Negara Bagian untuk melengkapi Pasal 3 pada tahun 2023. Pada “Christopher Street Day” setahun lalu, Wegner berkata: “Kami ingin mengubah Pasal 3 Grundgesetz. Identitas seksual harus dicantumkan. Itu janji saya.”

    Namun, tidak ada yang terjadi sejak saat itu.

    Setelah penolakan CDU, banyak perwakilan koalisi mencoba sekali lagi untuk mengadvokasi perubahan konstitusi. Bagi kaum liberal dari FDP, perubahan terhadap konstitusi akan menjadi “tanda penting penerimaan politik dan sosial. Perubahan terhadap konstitusi sudah lama tertunda sampai saat ini,” kata anggota parlemen dari FPD, Konstantin Kuhle, kepada RND.

    Kaum homoseksual didiskriminasi di Jerman hingga tahun 1994

    Asosiasi Lesbian dan Gay Jerman LSVD juga telah lama menyatakan bahwa perubahan konstitusi dapat mengakhiri diskriminasi selama beberapa dekade terhadap kaum homoseksual dan biseksual di Jerman pascaperang.

    Ketika Grundgesetz dirancang dan diundangkan pada tahun 1949, kaum homoseksual dan biseksual merupakan satu-satunya kelompok korban Nazi yang sengaja tidak dimasukkan dalam konstitusi. Inilah sebabnya, kaum homoseksual masih ditindas hak-haknya selama bertahun-tahun berdasarkan Pasal 175 KUHP, yang akhirnya dihapuskan pada tahun 1994.

    Di satu sisi, banyak hal telah terjadi secara internasional dalam melindungi hak-hak orang yang mengidentifikasi diri sebagai bagian dari kelompok LGBTQ.

    Tapi tidak di semua tempat. Di Eropa misalnya, pernikahan sesama jenis bisa dilakukan di 22 negara, namun di luar Eropa hanya di 16 negara. Pernikahan sesama jenis telah dimungkinkan di Jerman sejak 1 Oktober 2017. Itu pun setelah perdebatan sengit selama bertahun-tahun.

    Hanya 20 negara di seluruh dunia yang mempunyai undang-undang penentuan nasib sendiri untuk pengakuan gender yang sah. Di sepertiga negara dunia, kelompok LGBTQ masih mengalami diskriminasi secara hukum.

    (ap/hp)

    (nvc/nvc)

  • Selebgram Asal Tulungagung Ditahan Kejaksaan

    Selebgram Asal Tulungagung Ditahan Kejaksaan

    Tulungagung (beritajatim.com) – Tersangka kasus endorse judi online di Tulungagung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sebelumnya tersangka berinsial JPS (28), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru ini tidak ditahan oleh polisi karena alasan kooperatif. Selebgram tersebut akhirnya ditahan setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, perkara yang menjerat tersangka diserahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung pada kemarin siang. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II B Tulungagung.

    “Terhadap JPS yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, setelah tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, JPU melakukan penahanan terhadap JPS di Lapas Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).

    Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengajukan perkara tersebut ke pengadilan setempat untuk dilakukan persidangan. Sesuai hasil penyidikan sebelumnya, JPS harus menjalani proses hukum karena diduga menerima endorsemen situs judi online melalui media sosialnya.

    Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Indang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Intensitas promosi yang dilakukan JPS cukup tinggi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku rata-rata memposting dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online,” jelasnya.

    Sementara itu kuasa hukum tersangka Fitri Erna mengatakan JPS terpaksa menerima endorse ini karena tuntutan hidup. Tersangka selama ini merupakan tulang punggung keluarga. Setelah resign dari pekerjaanya pada tahun 2020 lalu, tersangka menjalankan bisnis online.

    “Awalnya tersangka hanya tahu bahwa yang di endorse merupakan game online, ternya itu adalah judi online,” pungkasnya. [nm/but]

  • Layani Pembeli sambil Main Judi Online, Karyawan Vapor Pro Ditangkap Polisi

    Layani Pembeli sambil Main Judi Online, Karyawan Vapor Pro Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com)-  Layani pembeli sambil main judi online, karyawan Vapor Pro Klampis Jaya ditangkap petugas kepolisian, Jumat (02/08/2024). Kini, Yudha Nanggala Putra (31) warga Ketintang Timur harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara menjelaskan anggotanya menangkap Yudha saat asyik bermain judi online sambil melayani konsumen. Tanpa diketahui oleh Yudha, konsumen yang sedang dilayani adalah polisi yang menyamar.

    “Kami tangkap tangan mas. Jadi dia tidak bisa mengelak,” kata Made, Rabu (07/08/2024).

    Yudha ketahuan main judi online di situs Harum Slot. Ia awalnya deposit Rp 500 ribu untuk bisa bermain di judi pragmatic dengan metode Qris. Ia pun tidak bisa mengelak ketika polisi membuka history browser di handphonenya.

    “Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan langsung kita bawa ke Polsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Made.

    Kepada penyidik, Yudha mengaku telah bermain judi online selama setahun terakhir. Ia semakin kecanduan judi online setelah pernah menang besar hingga jutaan rupiah dengan modal yang minim.

    “Saya hanya iseng-iseng aja untuk mengisi waktu luang. Sambil nunggu pembeli,” tutur Yudha.

    Kini, Yudha dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) pasal 45 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [ang/aje]

  • Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cerme Gresik

    Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cerme Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cerme Gresik, berhasil diringkus. Tersangka berinisial AP (39) warga Desa Gendangkulut, Kecamatan Cerme diringkus polisi tanpa perlawanan.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti motor Honda Grand L 2611 RG milik Solikin (40) warga asal Desa Gendangkulut.

    Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, kasus curanmor itu bermula korban atas nama Solikin memakai motor kesayangannya. Selanjutnya, motor tersebut diparkir di teras rumah, dan kunci kontaknya disimpan di dalam lemari.

    “Saat ditinggal istirahat di rumah, motor yang diparkir di teras sudah tidak ada. Merasa motornya dicuri korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Cerme,” tuturnya, Senin (5/8/2024).

    Kendati sudah melapor ke polisi lanjut Andik Asworo, korban juga berusaha mencari di sekitar rumah, dan menanyakan ke tetangga. Namun, motor miliknya tidak ditemukan.

    “Mendapat laporan ada kasus pencurian. Unit Reskrim kami melakukan penyelidikan disekitar lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan sejumlah saksi akhirnya mengarah ke tersangka AP,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, tak ingin tersangka kabur. Anggota langsung menuju ke rumah tersangka yang masih satu desa dengan korban.

    “Dari keterangannya pelaku AP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Solikin. Aksi pencuriannya diakui pelaku tersebut dilakukan AP sendirian dengan menggunakan kunci palsu. Selanjutnya membawa hasil pencurian itu kepada orang orang lain,” imbuhnya.

    Anggota Unit Reskrim kami kata dia, juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Grand milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Cerme guna prose penyelidikan lebih lanjut.

    “Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Tersangka AP juga kami jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Andik Asworo. [dny/kun]

  • Mahasiswa Asal Kalimantan Bobol Apotek Tebuireng Jombang

    Mahasiswa Asal Kalimantan Bobol Apotek Tebuireng Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah , inisial MR (23), harus berurusan dengan polisi. Dia tertangkap usai membobol Apotek Tebuireng di Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

    Selain menangkap MR, polisi juga menyita barang bukti berupa Hand Phone (HP) Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu. Telepon pintar itu dicuri oleh MR dari apotek milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya itu.

    “Pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti. Tersangka MR meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, Jumat (2/8/2024).

    Kasnasin menjelaskan, tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi. Dengan mengendap, dia kemudian memecahkan kaca jendela, agar bisa masuk ke dalam. Pyarr, kaca pecah. MR menerobos ke dalam apotek.

    Mahasiswa ini kemudian menyisir seisi ruangan. Hasilnya, MR menemukan 1 unit Hand Phone (HP) merk Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu. Usai mwndapatkan barang tersebut, MR meninggalkan lokasi.

    Pemilik yang menyadari apoteknya kemalingan melaporkannya ke Polsek Diwek. Penyelidikan pun dilakukan dan mengarah kepada MR. Tak membuang Waktu lama, polisi meringkus MR tanpa perlawanan.

    HP yan dicuri tersebt milik karyawan apotek Bernama Diana Adhelina Arifiani (24), warga Gubeng Airlangga Kota Surabaya. Selama ini Diana domisili di Tebuireng Gang 2 Desa Cukir Kecamatan Diwek.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. “MR mencuri alasan ekonomi. Pencurian dilakukannya pada Minggu (28/7/2024),” pungkas Kasnasin. [suf]