Topik: KUHP

  • P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    “Dengan ancaman maksimal 20 tahun. Para tersangka tetap kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp29.148.180.281,” katanya.

    Kastel menambahkan, barang bukti yang disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda dan empat serta rumah. Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka dilakujan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020. Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51).

    Mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang. Dari lima tersangka, dua orang nasabah mengembalikan kerugian negara. Yakni Sudarso Rp200 juta dan Hendra Agus Wijaya Rp200 juta. [tin/kun]

  • Peras Korban, Oknum Wartawan Lumajang Ancam Sebar Aib Tamu Hotel di Sarangan Magetan

    Peras Korban, Oknum Wartawan Lumajang Ancam Sebar Aib Tamu Hotel di Sarangan Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pria berinisial S, oknum yang mengaku wartawan, asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengancam menyebarkan aib salah seorang tamu di salah stau hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan, Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan.

    S kemudian diamankan Satreskrim Polres Magetan pada Rabu (28/08/2024).

    Pria itu memeras salah satu tamu hotel di kawasan Sarangan dengan meminta uang Rp 11 juta, pada korban. Jika korban tak memberi uang, maka S akan menyebar foto aib si korban saat menjadi tamu hotel di Kawasan Wisata Sarangan.

    ”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu tamu hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan. Setelah kami selidiki dan kami lakukan penyidikan, kami mengamankan seseorang berinisial S yang mengaku sebagai salah seorang awak media atau wartawan. Ditemukan ID Card Pers tapi tanggal berlakunya sudah kadaluarsa,” kata Kanit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Ipda Agnes Triananta, Kamis (29/08/2024).

    ”Modusnya, S ini memotret seseorang yang ada di salah satu hotel, kemudian mendatangi seseorang yang sudah dipotret tadi, dan mengancam akan menyebarkan aib jika tidak diberi sejumlah uang. Pelaku ini meminta Rp15 juta, namun korban baru memberikan Rp5 juta,” beber Agnes.

    Karena tindakannya, S harus mendekam di tahanan Mako Polres Magetan. Dia terancam UU ITE pasal 45 dan pasal 27 B, serta pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. [fiq/ted]

  • Masuk Daftar DPO, Warga Benjeng Gresik Spesialis Bobol Rumah Diamankan Polisi

    Masuk Daftar DPO, Warga Benjeng Gresik Spesialis Bobol Rumah Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Muhammad Khafidz (34) akhirnya tak berkutik saat polisi mengamankan pelaku spesialis pembobolan rumah. Warga asal Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik, itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum aksinya diringkus polisi.

    Sebelum tertangkap, pelaku kerap kali meresahkan masyarakat. Aksinya sebagai spesialis pembobol rumah warga sudah dilakukan beberapa kali. Beberapa bulan lalu, pelaku melakukan pencurian di Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang.

    Selain di daerah Balongpanggang, pelaku juga melakukan hal yang sama di Kecamatan Cerme. Pria yang pernah ditahan tersebut, akhirnya berhasil diringkus polisi di Warkop Kedung Sogo, Kecamatan Sugio, Lamongan.

    Dihadapan polisi, pelaku mengaku seorang diri menjalankan aksinya. Sasaran rumah yang diincar umumnya beberapa rumah di dua kecamatan.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di Kecamatan Balongpanggang, dan Duduksampeyan.

    “Laporan yang masuk ada 6 rumah yang berhasil dibobol oleh pelaku. Terakhir rumah yang disasar adalah warga Cerme,” tuturnya, Kamis (29/8/2024).

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah ponsel, dan 7 buah tas milik korban.

    “Modus yang dilakukan pelaku merusak pintu belakang rumah dengan alat linggis. Hasil dari mencuri digunakan untuk bersenang-senang,” ungkap Eriq.

    Kini pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara. [dny/ian]

  • Pasutri Asal Lamongan Nekat Curi Motor di Tuban

    Pasutri Asal Lamongan Nekat Curi Motor di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan kompak melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Tuban.

    Para tersangka berinisial MRN (32) dan istrinya, SRT (39) diamankan saat melakukan pencurian di depan toko cat Nippon Pain Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin menerangkan, keduanya merupakan residivis perkara pengeroyokan Pasal 170 KUHP.

    “Kronologisnya bahwa pelaku ini berangkat dari Lamongan sudah mempersiapkan kunci Y dan selanjutnya mencari sepeda motor yang ada di tempat sepi,” ujar Oskar

    Setelah menemukan motor yang terparkir di salah satu pertokoan yang ada Kecamatan Palang, keduanya langsung melakukan aksinya.

    “Kejadiannya pada hari minggu 28 juli 2024 sekitar pukul 11.00 motor milik Supardi yang diparkir di depan toko cat Nippon Pain dilaporkan hilang,” terang Oskar.

    Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 19 agustus 2024 petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang merupakan sepasang suami istri yang diduga mencuri motor milik Supardi.

    “Setelah diamankan pelaku ini memperlihatkan lokasi yang menjadi tempat menyimpan kendaraan motornya,” kata Oskar.

    Akibatnya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4E, 5E KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. [ayu/beq]

  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Rumah Mantan Kades di Sampang, 9 Buron

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Rumah Mantan Kades di Sampang, 9 Buron

    Sampang (beritajatim.com) – Kepolisian Polres Sampang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku perusakan rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Madulang, Siti Maimuna, yang berinisial UM (41) asal Dusun Berleber, Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    “Satu terduga pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu (28/8/2024).

    Selain UM, Sigit menjelaskan bahwa masih ada sembilan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perusakan rumah mantan Kades tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.

    Menurut Sigit, motif penyerangan ini diduga karena mantan Kades Madulang dianggap terlibat dalam proses pergantian Penjabat (Pj) Kades setempat. Akibat penyerangan tersebut, sejumlah fasilitas rumah korban, termasuk kaca rumah, pintu gerbang, papan nama Kantor Desa, dan pot tanaman hias mengalami kerusakan.

    Terduga pelaku yang telah diamankan kini terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.

    Kasus ini bermula saat rumah Siti Maimuna, mantan Kades Madulang, didatangi sekelompok warga yang merusak fasilitas rumahnya. Siti Maimuna menjelaskan bahwa saat kejadian, ia tengah berada di rumah dan mendengar suara keributan dari luar.

    “Saat kejadian saya hendak mandi dan terdengar suara teriakan. Setelah saya lihat, banyak warga di sekitar rumah merusak fasilitas, seperti papan pengumuman desa dan pot bunga. Tidak hanya itu, banyak batu berserakan di halaman rumah,” ungkap Siti Maimuna, Kamis (22/8/2024).

    Menurut Siti, aksi warga ini diduga dipicu kekecewaan terkait pergantian Pj Kades di desanya, di mana warga menuding dirinya sebagai penyebab pergantian tersebut. Siti menegaskan bahwa perubahan Pj Kades itu adalah hasil usulan warga sendiri.

    “Kemungkinan warga menuding adanya pergantian Pj Kades tersebut karena saya. Padahal pergantian itu atas usulan warga sendiri. Saya berharap laporan saya segera diproses dan para pelaku yang melakukan perusakan bisa segera ditangkap,” tutup Siti. [sar/beq]

  • Didakwa Kemplang Dana Investor Rp171,75 Miliar, Bos PT GTI Kembali Diadili

    Didakwa Kemplang Dana Investor Rp171,75 Miliar, Bos PT GTI Kembali Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya keduanya pernah diadili dengan kasus serupa namun dengan korban yang berbeda.

    Untuk kali ini, Greddy yang mengaku pemilik sekaligus komisaris PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) bersama Direktur Indah didakwa menipu investor PT Kurniajaya Multisentosa yakni Lisawati Soegiharto sebesar Rp 171,75 miliar.

    Dalam surat dakwah yang dibacakan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Agus Budiarto disebutkan, awalnya saksi korban Lisawati dikenalkan ke terdakwa Greddy Harnando oleh pegawai Bank HCBC Irwan (meninggal dunia) sekitar 2020.

    Irwan menginfokan bila temannya pemilik usaha PT GTI membutuhkan investor yang nantinya akan diberikan bagi hasil 1 persen dibulan pertama dan 1 persen ditambah 3 persen di bulan ke dua beserta pengembalian dana pokoknya.

    Selanjutnya terdakwa Greddy bersama Irwan menemui Lisawati di kantornya Jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29, Surabaya, selanjutnya Terdakwa yang mengaku pemilik PT GTI mengatakan butuh dana dari investor dengan menunjukan Purcashe Order (PO) King Koil ke korban. Dan pada Mei 2020, Greedy dan Irwan memperkenalkan korban ke Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI.

    Selanjutnya dengan bujuk rayu Greddy kepada korban, akhirnya Lisawati mau menginvestasikan uangnya ke PT GTI secara bertahap dari April 2020 sampai Januari 2022 total sebesar Rp 220,3 miliar. Setiap transaksi modal ke PT. GTI selanjutnya dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani oleh Indah selalu Direktur.

    Selanjutnya saat Lisawati meminta uang modal dikembalikan, namun diberikan jawaban yang berbelit-belit oleh para terdakwa. Kemudian untuk meyakinkan korban dikirimkan invoice yang dikeluarkan oleh PT GTI kepada PT Duta Abadi Primantara seolah-olah ada penagihan pembayaran.

    “Bahwa nyatanya PT GTI tidak pernah ada kerja sama dengan PT Duta Abadi Primantara maupun bekerja sama dengan PT Bumi Nusa Indah Kaya,” kata Budiarto saat sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Greedy dan Terdakwa Indah, saksi korban Lisawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 171.750.000.000 karena dari total nilai investasi yang dilakukan korban hanya diberikan dana bagi hasil sebesar Rp 52.962.750.000.

    “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

    Atas dakwaan tersebut, terdakwa Greddy melalui penasehat hukumnya menyatakan eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” ujar PH Greddy. Sementara itu terdakwa Indah memiliki untuk lanjut dan tidak mengajukan eksepsi. [uci/ian]

  • Kasus Pembunuhan Grati Pasuruan, Pelaku Divonis 20 Tahun

    Kasus Pembunuhan Grati Pasuruan, Pelaku Divonis 20 Tahun

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ruslan Abdul Goni, terdakwa pembunuhan warga Sidoarjo di Grati, Pasuruan, akhirnya diputus bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negri Bangil, Oktaviandi mengatakan, putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bangil terdiri dari Enan Sugiarto sebagai Hakim Ketua. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

    “Hakim memutuskan 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Dalam tuntutan sebelumnya terdakwa bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas Oktaviandi.

    Oktaviandi juga mengatakan JPU masih melakukan pengkajian terkait putusan ini. Apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dalam putusan hakim,” imbuhnya.

    Sementara itu, istri korban, Devi menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Devi mengatakan bahwa putusan yang ditetapkan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

    “Putusannya sudah dibacakan tadi selama 20 tahun penjara. Kami dari keluarga menerimanya dan putusan tersebut sudah yang paling maksimal,” ungkapnya. [ada/beq]

  • Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa (27/8/2024) di PN Tipikor Surabaya.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “ Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” ujarnya.

    Selain pidana penjara enam tahun, Hakim juga memutus agar Eko juga membayar denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp13,180 miliar.

    “Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,180 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” ujarnya.

    Jika dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.

    “Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

    Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko mengatakan pikir-pikir.

    Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut pidana penjara selama delapan tahun.

    Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat. [uci/but]

  • Gagal Curi Motor, Warga Kejayan Pasuruan Malah Dihajar Warga

    Gagal Curi Motor, Warga Kejayan Pasuruan Malah Dihajar Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ketahuan mengambil motor yang bukan miliknya, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dihajar massa. Kejadian ini terjadi di depan rumah Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

    Dari keterangan Polsek Purwosari, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku setelah dihajar massa di balai Desa Sumberejo.

    “Kami mengamankan seorang pelaku bernama Mohamad Yasin (36) yang merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan karena melanggar pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian sepeda motor,” jelas Sugiyanto.

    Sugiyanto menceritakan bahwa mulanya pemilik motor bernama Saiful Mubarok (29) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari hendak mencari rumput. Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi N 6747 TAR didepan rumah warga.

    Setelahnya, korban berjalan disebuah pekarangan yang jaraknya 50 meter dari tempatnya untuk mencari rumput. Tak berselang lama, ada satu kendaraan dengan dua orang yang mencurigakan mondar mandir di depan motornya.

    Kecurigaannya tersebut terbukti setelah satu dari dua orang tersebut berusaha mendekati motornya. Mengetahui hal itu korban langsung berlari untuk mengejar pelaku, hingga akhirnya salah satu pelaku terjatuh.

    “Korban dibantu dengan warga untuk mengamankan salah satu dari pelaku. Kemudian pelaku digiring kebalai desa. Namun saat di balai desa warga yang mengetahui hal tersebut mengamuk dan memukuli pelaku sampai babak belur,” tambahnya.

    Tak berselang lama, pohak kepolisian dari Polsek Purwosari mendatangi lokasi dan langsung mengamakan pelaku yang menjadi bulan-bulanan warga. Tak hanya itu, beberapa barang bukti berupa kendaraan korban juga diamankan sebagai barang bukti. (ada/kun)

  • Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Malang (beritajatim.com) – Dua pria berinisial RD (37) dan KS (37), dibekuk aparat Polres Malang. Keduanya nekat mencuri komponen alat berat dan besi tua di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir. RD merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sementara KS beralamatkan Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    “Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung pada Jumat (23/8/2024),” kata AKP Dadang di Polres Malang, Senin (26/8/2024).

    Dadang menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung, melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, (23/8/2024) lalu. Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik.

    Saat hendak diperiksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru. Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.

    Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar dihadang sekuriti lain. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. Barang-barang tersebut segera diamankan, dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Polsek Pakisaji.

    “Barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta,” tegas Dadang.

    Dalam pemeriksaan, RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung. Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    Dadang menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya. Untuk sementara, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Dadang. [yog/beq]