Topik: KUHP

  • 10 Oknum PSHT Tersangka Penganiayaan Siswa di Malang Hingga Tewas

    10 Oknum PSHT Tersangka Penganiayaan Siswa di Malang Hingga Tewas

    Malang (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar SMK berinisial SA (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dilakukan oleh 10 oknum dari perguruan silat setia hati terate (PSHT).

    Kesepuluh tersangka itu kini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Empat dari pelaku berusia dewasa. Sementara 6 orang masih berusia dibawah umur.

    Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, dari 10 orang tersangka penganiayaan, 6 orang pelaku masih berusia dibawah umur.

    “Ada 4 pelaku yang kita hadirkan dan sudah dewasa siang ini. Sementara 6 orang tersangka masih dibawah umur. Tetap kita lakukan proses pemeriksaan sampai tuntas,” tegas Imam, Jumat (13/9/2024) siang saat konferensi pers di Polres Malang.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan, terdapat dua kejadian perkara kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dari perguruan silat.

    Korban meninggal dunia karena terjadi pendarahan dibagian otak akibat hantaman dan pukulan dari 10 orang pelaku di dua tempat berbeda.

    “Ada dua TKP terjadinya pengeroyokan. Pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul sepuluh malam,” ucap Kasatreskrim Polres Malang Muhammad Nur.

    Dari TKP pertama itu, pelaku oknum PSHT bernama Ragil (19), warga Desa Ngenep, Karangploso. Ahmad Erfendi alias Somad (20), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso. Kemudian MAS (17), RAF (17) dan VM (16). Ketiganya warga Mojosari, Karangploso.

    Rilis Ungkap Kasus Penganiyaan oleh Polres Malang

    Sementara TKP penganiayaan kedua, terjadi pada tanggal 6 September 2024 di Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngenep, Karangploso pada pukul 20.30 wib. Di TKP kedua ini pelaku yang terlibat atas nama Imam Cahyo Saputro (25), warga Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

    Andika Yudhistira (19), warga Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso. PIA (15), pelajar warga Ngenep, Karangploso. RH (15), pelajar warga Desa Ngenep, Karangploso. VM (16), warga Ngenep, Karangploso. RAF (17), warga Ngenep, Karangploso. Dan RFP (17), warga Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Kata Muhammad Nur, dari hasil penyidikan, ada pukulan batu kearah korban hingga mengalami luka serius. “Ada batu yang dipukulkan ke korban. Lalu ada yang menendang. Menyikut. Memukul dengan sandal juga kerah korban. Jadi korban dibawa ke tempat mereka latihan, kemudian sabung dan dianiaya,” terang Nur.

    Ia menambahkan, awal mula kejadian ini ketika korban, mengaku-ngaku sebagai warga PSHT.
    Dimana sebenarnya korban tidak pernah menjadi warga PSHT.

    Para pelaku yang kesal mencari korban dan melakukan penganiayaan berat. Korban sempat menjalani perawatan selama 6 (enam) hari di Rumah Sakit Soepraoen, Kota Malang dan meninggal dunia pada Kamis 12 September 2024.

    “Pelaku kita jerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Nur. (yog/ted)

  • Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat kabur ke kota Bogor, Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya diamankan  oleh polisi di Jalan Pogot, Selasa (10/09/2024) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pelaku berinisial RA (33) asal Sampang, Madura. Penangkapan terhadao RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TA yang sebelumnya sudah diamankan petugas kepolisian.

    “Mereka adalah komplotan yang sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali,” kata Aris, Jumat (13/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, RA berperan sebagai pengamat situasi saat TA melakukan pencurian motor di Wonokromo dan Tandes. Saat berhasil menggondol motor curian, RA lantas menjualnya ke penadah di Madura. Saat ini polisi masih mengejar penadah motor yang sudah ditetapkan buron.

    “Dalam melakukan aksinya komplotan ini membawa airsoftgun sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila ketahuan,” imbuh Aris.

    Dari catatan kepolisian, RA ternyata sudah 3 kali masuk penjara. Ia pernah dipenjara pada tahun 2014-2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kepemilikan narkoba. lalu pada tahun 2021-2022 ia kembali ditahan di Polrestabes Surabaya karena Jambret dan kembali ditahan Polrestabes Surabaya pada tahun 2022-2023 karena kasus curanmor.

    “Kami sudah amankan berbagai bukti seperti kunci T, airsoftgun beserta peluru, sepeda motor sarana dan kunci magnet,” pungkas Aris.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat dengan pas 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/ted)

  • Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

    Lagi, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membebaskan Ronald Tannur dan juga Victor, kini majelis hakim juga membebaskan La Sandri Letson. Andri sapaan akrabnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, La Sandri Letsoin akhirnya bebas demi hukum atau Vrijspraak.

    Putusan bebas ini dibacakan hakim Djuanto, SH.,MH, Selasa (10/9/2024) didalam ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Airmata La Sandri Letsoin langsung menetes begitu hakim Djuanto, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini, menyatakan bahwa La Sandri Letsoin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

    Berdasarkan isi putusan yang dibacakan Hakim Djuanto, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini yang terdiri dari Hakim Djuanto sebagai ketua majelis, hakim Titik Budi Winarti, SH.,MH dan Hakim Antyo Harri Susetyo menilai ada beberapa hal yang membuat majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin.

    Lebih lanjut hakim Djuanto menjelaskan, bahwa awalnya, terdakwa La Sandri Letsoin mendapat tugas dari Ruben untuk melakukan penagihan hutang kepada PT. Jabbaru Telematika. Penagihan ini berdasarkan adanya surat kuasa yang diberikan Ruben kepada La Sandri Letsoin.

    Berbekal surat kuasa dari Ruben ini, La Sandri Letsoin datang ke kantor PT. Jabbaru Telematika di Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya tanggal 6 Desember 2023. “Namun sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu mendatangi Polsek Gayungan untuk berkoordinasi,” kata hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Setelah itu, lanjut Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin mendatangi Polsek Gayungan bersama Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert. “Terdakwa La Sandri Letsoin bersama-sama dengan Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert beserta dua anggota kepolisian dari Polsek Gayungan sebelum mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika, mendatangi ketua RT setempat untuk minta ijin,” ungkap hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Setelah itu, sambung Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin beserta lima rekannya mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida selaku Direktur di perusahaan tersebut.

    Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Hakim Djuanto, terdakwa La Sandri Letsoin dan lima rekannya yang ikut dalam misi penagihan, tidak bertemu dengan Farida. Dua anggota Polsek Gayungan yang dengan terdakwa, kemudian berusaha melakukan mediasi.

    “Atas perintah Farida, Muhammad Haryamansyah alias Bagas dan Jondrik Budianto yang hendak keluar kantor dihadang terdakwa La Sandri Letsoin dan meminta kunci mobil Mitsubishi Expander yang dikemudikan Bagas,” kata Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Ketika Bagas menyerahkan kunci mobil Mitsubishi Expander, lanjut Hakim Djuanto, peristiwa itu disaksikan dua anggota polisi Polsek Gayungan. Dan ketika dua karyawan PT. Jabbaru Telematika telah menyerahkan kunci mobil, Mitsubishi Expander itu masih tetap terparkir dihalaman kantor PT. Jabbaru.

    Masih berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Djuanto, setelah pengacara kantor PT. Jabbaru Telematika datang, terjadilah pembicaraan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah utang piutang PT. Jabbaru Telematika dengan Ruben di Polsek Gayungan,” papar Hakim Djuanto mengutip isi putusan yang ia bacakan.

    Masih berdasarkan isi putusan majelis hakim, pengacara PT. Jabbaru Telematika dan terdakwa La Sandri Letsoin pergi ke Polsek Gayungan menggunakan mobil masing-masing. Untuk mobil Mitsubishi Expander milik Direktur PT. Jabbaru Telematika dikemudikan Robert.

    Hakim Djuanto kembali melanjutkan, setibanya di Polsek Gayungan dan dilakukan mediasi, ternyata tidak ada titik temu dalam hal penyelesaian utang piutang.

    Akhirnya, terdakwa La Sandri Letsoin dan tim meninggalkan Polsek Gayungan dengan membawa mobil Mitsubishi Expander milik Farida, atas perintah Kapolsek Gayungan.

    “Kemudian dilakukan mediasi lagi di Polsek Gayungan. Dan saat itu mobil Mitsubishi Expander yang sebelumnya dibawa salah satu anggota tim terdakwa La Sandri Letsoin, juga dihadirkan dan terlihat parkir dihalaman Polsek Gayungan,” ujar Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

    Hakim Djuanto saat membacakan isi pertimbangan hukum majelis hakim juga mengatakan, bahwa maksud terdakwa La Sandri Letsoin menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu supaya yang bersangkutan mau melunasi semua hutang PT. Jabbaru Telematika kepada Ruben.

    Meski berulang kali dilakukan mediasi dan tetap tidak ada kesepakatan, mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu tetap dibawa dan diparkir di halaman Polsek Gayungan. “Bahkan, mobil Mitsubishi Expander itu sempat tetap diparkir di halaman Polsek Gayungan dan tidak dibawa terdakwa La Sandri Letsoin dan timnya,” kata hakim Djuanto.

    Berdasarkan uraian diatas, sambung Hakim Djuanto, hal itu membuktikan tidak ada niat jahat terdakwa La Sandri Letsoin untuk menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander milik Farida.

    Hal lain yang masuk pertimbangan hukum majelis hakim yang menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin tidak bersalah dan haruslah dibebaskan dari jerat hukum adalah saat dilakukan beberapa kali mediasi dan mediasi itu selalu dilakukan di Polsek Gayungan, terdakwa La Sandri Letsoin selalu membawa mobil Mitsubishi Expander itu ke kantor polisi.

    “Jika terdakwa ingin memiliki dan menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida, terdakwa tidak akan membawa mobil itu ke Polsek Gayungan saat dilakukan mediasi. Bahkan, sebelum dibawa, mobil itu diparkirkan dihalaman Polsek Gayungan,” kata hakim Djuanto mengutip isi pertimbangan hukum majelis hakim.

    Tujuan utama terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Hakim Djuanto, mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida adalah bukan ingin menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander itu melainkan meminta pertanggungjawaban Farida sebagai Direktur PT. Jabbaru Telematika yang masih mempunyai utang kepada Ruben.

    Dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan mencermati kejadian yang sebenarnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan tunggalnya.

    Oleh karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa, majelis hakim akhirnya menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

    “Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal penuntut umum,” tegas hakim Djuanto saat membacakan isi putusan.

    Usai mendengar putusan bebas ini, La Sandri Letsoin yang tak kuasa menahan rasa senangnya berkeinginan untuk segera pulang ke rumahnya di Bogor. “Saya mau segera pulang, harus cepat-cepat pulang. Saya ingin nyekar ke makam istri tercinta saya,” ujar La Sandri Letsoin singkat diluar ruang persidangan.

    Ketua tim penasehat hukum La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam, SH., MH menyambut baik putusan bebas yang diucapkan hakim Djuanto.

    Menurut Abdul Salam, ditengah masyarakat pencari keadilan sangat sulit mendapatkan rasa keadilan di PN Surabaya, ternyata masih ada hakim yang masih mempunyai hati nurani.

    “Para hakim yang menyidangkan perkara La Sandri Letsoin ini masih punya hati nurani. Majelis hakim ini sangat arif dan bijaksana dalam menilai semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” kata Abdul Salam.

    Rasa keadilan bagi terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Abdul Salam, masih ada di PN Surabaya. Hal ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang tidak membabi buta mengabaikan kebenaran dan fakta
    -fakta yang terungkap dipersidangan. [uci/kun]

  • Jaksa Tuntut 2 Tahun Pengacara Pemohon PKPU, Begini Kata Praktisi Hukum

    Jaksa Tuntut 2 Tahun Pengacara Pemohon PKPU, Begini Kata Praktisi Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut masing-masing dua tahun penjara pada Dua orang pengacara pemohon PKPU PT. Hitakara, Indra Ari Murto & Riansyah. Oleh Jaksa, keduanya dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemalsuan surat tagihan, penggelembungan tagihan investasi dan sumpah palsu karena mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

    Menanggapi tuntutan tersebut, praktisi hukum, sekaligus saksi ahli dan kriminolog Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, SH., MH., mengajak Hakim dan Penuntut Umum dalam kasus tuduhan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara untuk dapat mengutamakan kejernihan hati nurani, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum dalam memberikan keputusan hukum yang paling adil untuk dua pengacara yang duduk sebagai terdakwa saat ini.

    Indra dan Riansyah, saat ini berada dalam tahanan Rutan Medaeng, Surabaya dan sebelumnya di tahanan Bareskrim Polri, selama hampir 5 bulan.

    “Pasal 400 KUHP, rumusan delik 400 berkaitan dengan bidang hukum keperdataan. Secara tegas dinyatakan adanya kepailitan sehingga menjadi unsur delik dan akhirnya harus mengacu pada hukum perdata terlebih dahulu. Lebih jauh lagi, Pasal 400 ayat ke-2 KUHP, sebenarnya dakwaan kriminalisasi terhadap perbuatan kreditur yang menggelembungkan atau menambah tagihan pada nyatanya tidak benar dan tidak terbukti dilakukan dalam suatu proses persidangan kepailitan. Ini menjadi fakta hukum yang sangat jelas,” ujarnya.

    “Nyatanya para pengacara yang didakwa ini tengah menjalankan tugas, mendapat amanah dari para investor sekaligus korban investasi PT. Hitakara yang tercatat telah memberikan tagihan pada proses PKPU berjumlah 40 orang, namun justru dipidanakan oleh aparat hukum yang sebenarnya kasus ini berjalan dan berproses dalam ranah perdata. Oleh karena itu saya mengajak untuk kita semua menggunakan hati nurani dan rasa keadilan serta fakta hukum untuk memutus perkara ini secara adil,” tegas Sholehuddin. [uci/kun]

  • WNA Turki Curi Perhiasan dan Uang Pacar di Surabaya

    WNA Turki Curi Perhiasan dan Uang Pacar di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – WNA Turki mencuri perhiasan dan uang kekasihnya sendiri, Rabu (28/08/2024) kemarin. Alhasil, pria berinisial MAK (53) asal Bakirkoy, Turki itu langsung dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pencurian itu dilatarbelakangi oleh pelaku yang tidak memiliki uang untuk kembali ke negara asalnya. Ia ketahuan mencuri uang tunai Rp 5 juta dan sejumlah perhiasan milik kekasihnya berinisial F Warga Negara Indonesia (WNI).

    “Motif tidak punya uang sehingga ada kesempatan ada barang akhirnya diambil oleh yang bersangkutan mau dibawa kabur,” kata Aris Purwanto, Selasa (10/09/2024).

    Aris menceritakan kejadian pencurian itu bermula saat MAK meminta tumpangan untuk menginap di apartemen F di kawasan Wiyung, Rabu (28/08/2024). Oleh F, MAK diijinkan untuk menginap sendirian di apartemen. Saat itu F sedang berada di luar kota.

    Keesokan harinya, F berusaha menghubungi MAK namun tidak kunjung mendapatkan jawaban. Karena curiga dan di kamar apartemennya terdapat barang-barang berharga, F menyuruh anaknya untuk mengecek keberadaan MAK di apartemen.

    “Setelah datang, dicek, ternyata pelaku sudah meninggalkan apartemen membawa dua koper yang salah satunya milik anak korban tadi,” jelasnya.

    Saat diperiksa oleh anaknya, barang-barang seperti perhiasan, jam tangan, serta uang tunai Rp 5 juta milik korban yang ada di apartemen juga raib. Mengetahui hal tersebut, F langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

    Pada Jumat (30/8), polisi melakukan pengejaran dan MAK ditangkap di Bandara Juanda yang hendak balik ke negara asalnya. “Pelaku ditangkap di Bandara Juanda yang rencananya pada tanggal 30 balik ke Turki. Dua koper diamankan yang berisi perhiasan dan uang senilai Rp5 juta,” terangnya.

    Atas perbuatannya itu, MAK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. “(Pelaku ikut) proses hukum sini. Nanti vonisnya seperti apa baru tindak lanjut dari imigrasi. Kita proses hukum dulu,” ucapnya. (ang/kun)

  • Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

    Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya SHMH dan hakim anggota Mayor Chk Musthofa SH MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah SH, MH, MAP menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada oknum anggota TNI Pratu Mar Petrus Candra Silitonga yang melakukan pembunuhan terhadap driver taksi online AM.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur Letkol Chk Yadi Mulyadi, SH MH yang sebelumnya menuntut selama 12 tahun. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP jo psl 55 ayat (1) ke 1 kuhp dan pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Arif Sidibyo dalam amar putusannya, Selasa (10/9/2024).

    Adapun untuk terdakwa Octavianus Samuel Maikosa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana penjara selama dua tahun atas perbuatan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama.

    Sebelumnya, polisi menguak fakta dari kasus temuan jenazah bernama AM (52) driver taksi online yang ditemukan meninggal dunia di sungai belakang Museum Mpu Tantular Jalan Ali Mas’ud, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (15/12/2023).

    “Kesimpulan sementara korban (meninggal karena) perampokan,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/12/2023) lalu.

    Andaru menjelaskan, waktu proses mengevakuasi jenazah dari sungai, polisi tidak menemukan keberadaan mobil korban di lokasi. Mobil sempat dinyatakan hilang selama sehari sebelum ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Sabtu (16/12/2023).

    “Korban sopir taksi online, mobil Wuling (milik korban sempat) hilang. Diketahui (sempat) mengambil penumpang di hotel di Sedati (Sidoarjo), jam 01.00 WIB,” ujarnya.

    Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka di bagian kepala korban. Hal itu diungkapkan dr. Deka Bagus Binarsa Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. “Serangan di kepala tersebut menyebabkan kematian dari korban,” katanya. [uci/kun]

  • Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Polisi menembak kaki pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Gresik. Dia adalah Agus Syaiful (35), asal Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

    Agus dihadiahi timah panas oleh polisi saat menjalankan aksinya di Jalan Raya Desa Menganti Gresik. Pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri usai tertangkap. Saat itu polisi mengembangkan kasus ini.

    Informasi yang dihimpun, kasus curanmor ini bermula korban atas nama Jupuk (60) warga Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti memarkir Honda Supra W 4279 DF di depan rumah saudaranya.

    Usai menjalankan salat zuhur di masjid, korban melihat ada keramaian warga dan beberapa petugas kepolisian. Kemudian korban mendekat ingin memastikan kejadian tersebut, ternyata ada seorang yang diamankan.

    Korban kaget ternyata motor yang diparkir di rumah saudaranya dicuri oleh pelaku yang diamankan polisi. Korban tidak menyangka, motor kesayangannya dicuri setelah kunci kontaknya dirusak oleh pelaku.

    “Sewaktu menjalankan aksinya pelaku menggunakan kunci T. Dalam hitungan detik pelaku bisa membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Selasa (10/9/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku berputar-putar mencari sasaran. Saat melihat motor korban diparkir, kemudian pelaku turun lalu menyiapkan kunci T.

    “Setelah berhasil merusak kunci kontak, pelaku membawa kabur motor itu. Namun, kurang lebih 50 meter dari TKP, perbuatan pelaku diketahui warga. Amarah warga membuat satu pelaku yakni Agus Syaiful jadi bulan-bulanan. Beruntung ada petugas sedang berpatroli lalu mengamankan tersangka,” imbuhnya.

    Masih menurut Roni, pelaku yang diamankan tidak seorang diri. Pasalnya, saat diinterogasi ada rekannya yang menjadi eksekutor berinisal MAD yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

    “Saat kasus curanmor ini kami kembangkan sambil membawa satu pelaku yang ditangkap. Di tengah perjalanan yang bersangkutan berontak dan akan melarikan diri. Sehingga, kami beri tindakan terukur. Kakinya kita tembak,” ungkapnya.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kunci T serta 1 unit motor Honda Supra W 4279 DF.

    “Pelaku pernah melakukan dua kali curanmor di wilayah Kecamatan Menganti dan Cerme. Atas perbuatannya ini dia kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Lukai Tetangga dengan Sajam, Pria di Bangkalan Terancam Dibui 9 Tahun

    Lukai Tetangga dengan Sajam, Pria di Bangkalan Terancam Dibui 9 Tahun

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang pria inisial A (35) sebagai tersangka penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya berinisial M (54) di Desa Nyormanis, Kecamatan Blega, Bangkalan, pada Jumat (6/9/2024) malam.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo melalui Kanit Pidum Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly mengatakan, kejadian bermula saat korban cekcok dengan pelaku pada siang hari. Keduanya lantas bertemu di hajatan tetangganya, di tempat itu pelaku lalu menegur korban.

    “Saat ditegur pelaku, korban lalu mengeluarkan celurit dan membuat pelaku marah hingga mengeluarkan celurit dan membacok korban,” terangnya, Selasa (10/9/2024).

    Tak hanya itu, Herly menduga pelaku tak beraksi seorang diri. Diduga terdapat pelaku lain yang turut membantu pelaku melukai korban. “Diduga ada pelaku lain dan segera kita tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

    Sementara itu, pelaku inisial A terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya antara korban dan pelaku sedang melakukan kerja bakti di sekitar rumahnya. Pelaku diduga tersinggung dengan ucapan korban dan sempat terjadi cekcok namun mereda karena dilerai oleh warga. Setelah menjelang malam, pelaku dan korban bertemu kembali di salah satu hajatan warga setempat. Saat itulah, pelaku mengajak korban keluar dari kerumunan warga.

    Pelaku lalu membacok korban hingga mengalami luka di bagian betis dan paha kanan serta di perutnya. Aksi itu itu sontak membuat warga berhamburan dan melerai keduanya. Melihat korban penuh luka, warga lalu berusaha menolong dan melaporkan kejadian itu ke polisi.[sar/kun]

  • Warga Kota Batu Tawarkan Istri untuk Layani Pria Lain

    Warga Kota Batu Tawarkan Istri untuk Layani Pria Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bapak dua anak asal Kota Batu diamankan anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku diamankan lantaran menawarkan istrinya untuk layanan threesome atau hubungan seks bertiga kepada lelaki hidung belang.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di salah satu hotel yang ada di Kota Mojokerto pada, Kamis (5/9/2024) pekan lalu.

    “Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka dengan inisial HM (25) warga Kota Batu bersama korban, NP (25) yang merupakan istri dari tersangka dan seorang pria, BE, berada di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto dalam keadaan tanpa busana,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).

    Masih kata Kasat, modus yang dilakukan oleh pelaku HM (25) yakni menawarkan korban NP (25) kepada saksi BE melalui akun Facebook (FB) untuk melakukan hubungan seks secara threesome. Pelaku memberikan tarif sebesar Rp1,5 juta dengan syarat saksi BE membayar DP sebesar Rp200 ribu.

    “Setelah BE mentransfer DP, tersangka bersama korban NP bertemu dengan BE di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Mendapatkan informasi tersebut penyidik mendatangi hotel tempat mereka bertemu dan mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,” katanya.

    Motif pelaku mewarkan istrinya layanan threesome untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dan memenuhi fantasi seksnya. Barang bukti yang disita screenshot chat whatsapp (WA), uang tunai senilai Rp1 juta, satu buah Handphone (HP) Vivo Y17 warna biru dongker

    “Satu buah sprei putih, satu buah kondom, dua buah handuk dan klip bukti transfer. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku, HM (25) mengaku, menawarkan istrinya layanan threesome untuk fantasi seks. “Awalnya tidak mau (korban), lama-lama mau. Namanya hubungan cari sensasi baru. Lihat di medsos (inspirasi) dan menawarkan di FB,” ujarnya.

    Pelaku mengaku sudah dua kali menawarkan istrinya untuk layanan threesome. Yang pertama di Kota Batu pada awal bulan Agustus 2024 lalu dan yang kedua di Kota Mojokerto pada 5 September 2024 lalu. Bapak dua anak ini mengaku uang yang didapati untuk digunakan bersenang-senang.

    “Pertama di Batu awal Agustus 2024. Lewat FB, rencana buat senang-senang. Sudah punya anak (dua anak, usia 7 tahun dan 6 tahun),” pungkasnya. [tin/but]

  • Mentan Amran Copot Direktur yang Ketahuan Bermain Mata dengan Calo

    Mentan Amran Copot Direktur yang Ketahuan Bermain Mata dengan Calo

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali memperlihatkan taringnya dalam memberantas korupsi. Seorang Direktur di Kementan IM ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

    Pencopotan secara cepat dilakukan Mentan pada pagi hari setelah mendapatkan laporan pada waktu subuh. Pada Kamis (29/8) yang lalu Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Ladja, melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

    Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.

    “Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

    Sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi. Amran bahkan memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak. Dia bahkan tak segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.

    “Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ujar Amran.

    Amran telah secara konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Mentan pada 2014 silam.

    Selama masa kepemimpinannya tersebut, Ia telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.

    Bahkan, pernah dalam satu hari, Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.

    Dirjen Hortikultura berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12,947 Miliar.

    Amran juga membuktikan komitmennya dalam melawan tindakan nepotisme ketika salah satu adik iparnya mendaftar CPNS Kementan pada 2017. Berdasarkan hasil tim seleksi CPNS, adik iparnya dinyatakan tidak lulus.

    Respons Amran saat itu justru mendukung dan mengapresiasi tim seleksi CPNS. Ujian loyalitas bagi Mentan Amran terus berlanjut ketika salah satu sahabatnya berminat pada proyek pupuk di Kementan senilai Rp 100 miliar dan meminta bantuan Amran untuk memenangkan tender. Tapi Amran secara tegas menolak.

    Konsistensi Amran dalam penegakan hukum memberantas praktik KKN juga turut didukung dengan kebiasaannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Kementan.

    Setiap ada petugas yang tertangkap basah melakukan pungli, Amran tidak segan untuk memecat petugas tersebut. Dalam salah satu sidak di kantor UPT Surabaya, Amran pernah mencopot pimpinan balai dan sejumlah bawahannya karena tertangkap tidak disiplin dalam bekerja.

    Untuk memastikan Kementan bersih dari praktik KKN, Amran mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementan dan menolak semua gratifikasi dalam bentuk apa pun di rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, langsung dilaporkan ke KPK.

    Sistem pengendalian gratifikasi ini berbuah manis bagi Kementan. Pada peringatan ‘hari antikorupsi sedunia’ pada Desember 2019, KPK menganugerahkan Kementan penghargaan atas sistem pengendalian gratifikasi terbaik.

    Atas komitmen tersebut, Kementan juga mampu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 3 tahun berturut-turut (2016-2018).

    Setelah kembali menjabat menjadi Menteri Pertanian pada Oktober 2023, Amran melakukan perombakan besar-besaran jajaran pejabat Kementan, puncaknya dengan memutasi sebanyak delapan orang pimpinan Eselon I. Perombakan ini dilakukan untuk mendapatkan kinerja terbaik di sektor pertanian.

    Konsistensi Amran dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan internal Kementan, berdampak signifikan terhadap kinerja sektor pertanian. Kementan mampu membawa Indonesia mencapai swasembada beras sebanyak empat kali pada tahun 2017, 2019, 2020, dan 2021.

    Raihan swasembada beras tersebut tergolong sempurna karena Indonesia sama sekali tidak mengimpor beras medium.

    Indonesia pun mendapatkan pengakuan dunia atas kontribusi luar biasa dalam sektor pangan, saat FAO memberikan penghargaan tertinggi Agricola Medal kepada Presiden RI Joko Widodo. Penghargaan tersebut pun dipersembahkan untuk seluruh petani dan masyarakat Indonesia yang sudah bekerja keras bagi kemajuan sektor pertanian.

    (anl/ega)