Topik: KUHP

  • Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak mampu mencari uang halal untuk berobat anak, seorang bapak di Surabaya nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan oleh S (31) warga Sidoarjo di kawasan Joyoboyo, Jumat (13/09/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata mengatakan penangkapan kepada S bermula dari laporan kehilangan dari warga Joyoboyo Belakang, Sawunggaling, Wonokromo. Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Wonokromo melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati S berada di Sidoarjo.

    “Saat kejadian (pencurian) sepeda motor dalam kondisi terkunci. Pelaku menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci,” kata Hegy Renata dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (20/09/2024).

    Dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka S (31) bekerja sendirian. Ia yang sebenarnya hendak tobat mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena bingung biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

    “Tersangka beraksi sendirian. Ia mengaku anaknya sedang sakit dan membutuhkan uang. Untuk sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” imbuh Hegy.

    Dari data kepolisian, tersangka S ternyata adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditahan selama 8 bulan di rutan Medaeng. Kini, ia harus kembali ke sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Polsek Wonokromo terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas mantan Kapolsek Pabean Cantikan ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Ria Erwin Duriansah berselancar di dunia maya untuk mencari pasangan hidup. Hingga dia akhirnya bertemu dengan Fahmi di aplikasi Tan-tan. Namun, harapan Ria untuk menjadikan Fahmi sebagai pasangan hidup kandas. Sebab, Fahmi ternyata memiliki tujuan lain yakni menguasai kendaraan berupa sepeda motor milik Ria.

    “Saya mengenal terdakwa di sosmed aplikasi mencari jodoh, lanjut ke Whatsapp dan bertemu darat pada tanggal 7 Juni, dekat Apartemen Gunawangsa jalan Menur,” kata Ria di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

    Setelah bertemu dan berkenalan, lanjut Ria. Dirinya diajak jalan-jalan keliling Kota Surabaya menggunakan motor miliknya hingga berhenti di Taman Mundu. Karena waktu sudah malam, Ria mengajak Fahmi balik ke tempat awal ketemuan, namun ditahan oleh Fahmi.

    “Saat saya ajak balik, Fahmi nahan sebentar. Di saat saya turun dari motor, Fahmi langsung membawa lari motor saya, namun saya pegangin hingga ikut keseret, akhirnya warga datang membantu” terang Ria.

    Saat ditanya oleh majelis hakim, apakah motornya masih ada. Ria menjawab ada. Namun dirinya mengalami luka lecet akibat keseret motor.

    Atas keterangan itu, terdakwa Fahmi tidak membantahnya. “Benar Pak Hakim,” kata terdakwa Fahmi.

    Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa Fahmi bin H.Dul Hedi, didakwa tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP atau penggelapan diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. [uci/ian]

  • Rugikan Negara Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditahan Kejari Tanjung Perak

    Rugikan Negara Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditahan Kejari Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menahan Direktur PT Wahyu Tirta Manik yakni HT. Pria kelahiran 67 tahun silam ini ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik.

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara SH MH mengatakan, sebelum
    dilakukan penahanan dan setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Jaksa Penyidik Kejaksaan negeri Tanjung Perak telah menetapkan H.T (67 tahun) yang merupakan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

    “ Bahwa Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka H.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Iswara, Kamis (19/9/2024).

    Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan;

    Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 34 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.

    Perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [uci/kun]

  • Warga Surabaya Curi Mobil Majikan, Nyambi Jadi Ojek Online untuk Ceperan

    Warga Surabaya Curi Mobil Majikan, Nyambi Jadi Ojek Online untuk Ceperan

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya berinisial PA (41) nekat mencuri mobil majikannya di kawasan Graha Family, Surabaya, Kamis (12/09/2024) kemarin. Aksi pencurian itu dilakukan karena PA mencari ceperan dengan menjadi ojek online.

    Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono mengatakan mobil yang dicuri adalah Wuling Confero L 342 MT. Sehari-hari, PA bekerja sebagai sopir pribadi dengan status freelance kepada pemilik mobil Budi Hartadi.

    “Sebelumnya tersangka bekerja sebagai sopir freelance. Sehingga menguasai kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil,” kata Slamet, Kamis (19/09/2024).

    Aksi pencurian itu telah direncanakan dengan matang. Perlu waktu 3 minggu bagi PA untuk mengeksekusi mobil milik majikannya itu. Kunci yang biasanya dikembalikan di tempat khusus, dikuasai oleh PA terlebih dahulu.

    “Tersangka PAS yang bekerja sebagai sopir di rumah korban sebelum mencuri kunci mobil dari tempat penyimpanan. Pada hari kejadian, PAS kembali ke lokasi dengan membawa kunci yang telah dicurinya dan membawa kabur mobil tersebut tanpa sepengetahuan majikannya,” imbuhnya.

    Setelah berhasil mencuri mobil milik majikannya, tersangka langsung mengganti plat nomor asli. Mobil yang awalnya berplat Wuling Confero L 342 MT berubah menjadi L 1488 ADF. Mobil itu lantas digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.

    “Tersangka diamankan pada Minggu (15/09/2024). Saat itu tersangka sedang membawa penumpang perempuan di Jalan Dharmahusada,” tutur Slamet.

    Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK dan kunci mobil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Seorang terapis pijat terdakwa pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman lolos dari hukuman mati. Dia dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta pada Rabu, (18/9/2024).

    Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang. Sekaligus Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

    “Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” ujar I Wayan Eka Mariarta.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menegaskan mereka menghormati keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

    “Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kemudian, terkait dengan langkah selanjutnya masih pikir-pikir dan akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Fahmi.

    Sementara, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyebut putusan majelis hakim telah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan berlangsung. Dia menyebut mulai BAP hingga keterangan dipersidangan semua yang disampaikan terdakwa tidak berubah.

    “Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi. Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah,” ujar Guntur.

    Sebelumnya, korban adalah warga Probolinggo yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sawojajar, Kota Malang. Kasus ini berawal dari ilmu hitam yang tidak manjur. Korban dalam kasus ini adalah AP (34) warga Surabaya.

    Kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial tinder pada Juni 2023 lalu. Dari sinilah kedua orang berkenalan. Setelah berhubungan lewat whatsapp pada 13 Juni 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sawojajar 13 A. Disana ada kesepakatan soal guna-guna yang dipesan AP kepada AR.

    Masalah mulai muncul saat ajian guna-guna itu tidak manjur. Pada 15 Oktober 2023 malam pelaku dan korban kembali bertemu di tempat praktik pelaku. Korban komplain karena ritual dan guna guna yang diberikan pelaku tak berhasil.

    Setelah membunuh AP, pelaku membeli pisau ke pasar tradisional pada 16 Oktober 2023 dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Selanjutnya, pisau digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. (luc/ian)

  • 8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

    8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – 8 pelaku curanmor diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam waktu seminggu. 8 tersangka itu sudah mencuri 20 kendaraan warga Surabaya. Dengan rincian, 16 sepeda motor dan 4 kendaraan roda empat.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, para tersangka yang diamankan berinisial AF, AD, RM, AP, SR, SI, RSP serta IR. Semua tersangka merupakan warga asli Surabaya.

    “Pelaku ini sama (modusnya), merusak (rumah) kunci stang dengan paksa pakai kunci T. Kemudian mendorong kendaraannya menjauh,” kata Aris, Rabu (18/09/2024).

    Dari 8 tersangka yang diamankan, polisi menyoroti dua tersangka yakni SR dan SI. Sebab, mereka berhasil menyatroni 4 masjid di Surabaya dengan total hasil 8 sepeda motor. Selain itu, keduanya juga berhasil menggondol sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Ketintang.

    “Dua pelaku ini, 2 kali beraksi di Masjid As Salafiyah Kedung Asem, 2 kali di Masjid Al Amin Medayu Utara, 2 kali di Masjid Darussalam Kendangsari, dan Masjid Baitul Mukhlisin Manukan 2 kali,” imbuhnya.

    Dari 8 tersangka yang diamankan, tidak ada residivis. Mereka semua baru saja tertangkap oleh anggota kepolisian. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan komplotan curanmor.

    “Tidak ada (residivis), mereka ini baru kali ini kita ungkap, sekarang dalam penyelidikan semua. Yang baru kita tangkap ini masih menyelidiki terkait rekan-rekanya yang belum tertangkap,” tuturnya.

    Aris berkomitmen akan terus memburu para bandit curanmor supaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak segan menindak tegas para pelaku curanmor.

    “Penangkapan ini kita lakukan dalam rangka menciptakan kondisi situasi Surabaya aman. Kita jajan sat Reskrim akan menindak tegas kejahatan khususnya kejahatan curanmor, curas dan curat,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. (ang/ian)

  • Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus perampasan sepeda motor di Jalan Raya Tikung-Mantup, tepatnya di Desa Jati Langkir, Kecamatan Tikung, berhasil diungkap oleh Polsek Karanggeneng.

    Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka yang berinisial MS, warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng.

    Terungkapnya kasus perampasan kendaraan bermotor tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk melalui aktivitas jual beli di media sosial.

    Kemudian pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi adanya orang yang menawarkan sepeda motor Honda Vario tanpa surat-surat.

    “Sepeda motor tersebut sangat mirip dengan motor milik korban yang sebelumnya dirampas dengan kekerasan di Desa Jati Langkir, Tikung,” kata Hamzaid, Selasa (17/9/2024).

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Karanggeneng segera melakukan penyelidikan dengan menghubungi korban melalui nomor telepon yang diposting di media sosial Facebook.

    Petugas mulai menyusun informasi terkait identitas sepeda motor yang hilang. Setelah berhasil melacak penjual sepeda motor berinisial MS, petugas melakukan pencocokan nomor rangka sepeda motor tersebut dengan sepeda motor korban.

    Hasilnya menunjukkan terdapat kecocokan identitas sepeda motor yang hilang dengan sepeda motor yang ditawarkan oleh MS. “MS mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari rekannya, Hepi, warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan,” ucap Hamzaid.

    Lebih lanjut Hamzaid menyampaikan, dalam penangkapan ini, Polsek Karanggeneng dibantu oleh Kanit Intel Polsek Kalitengah. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

    “Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” ucapnya.

    Hamzaid menambahkan, upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan.

    “Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan tindak pidana, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat,” tuturnya. [fak/suf]

  • Berdalih Demi Bayar Obat, Residivis Kambuh Curi Televisi dan Ponsel

    Berdalih Demi Bayar Obat, Residivis Kambuh Curi Televisi dan Ponsel

    Gresik (beritajatim.com) – Berdalih demi membayar obat untuk anak sakit, tersangka Iswandi (43) terpaksa mendekam di penjara. Warga asal Karanggeneng Lamongan itu, mencuri televisi dan uang ponsel milik warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Gresik.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menuturkan, tersangka yang diamankan ini merupakan residivis, dan kembali berulah melakukan pencurian di Sidayu. “Atas perbuatan tersangka, korban kehilangan televisi ukuran 32 inci yang saat itu raib dicuri dengan kondisi pintu depan rumah terbuka,” tuturnya, Senin (16/9/2024).

    Selain mencuri televisi, lanjut dia, tersangka juga mencuri ponsel serta dompet milik korban yang berisi uang Rp 300 ribu.

    Danu menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan petugas gabungan Polsek Sidayu, Resmob Polres Gresik dan dibantu unit Reskrim Polsek Karanggeng Polres Lamongan. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Modus tersangka saat melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci pintu rumah dengan linggis,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan kerap kali berpindah-pindah tempat saat menjalankan aksinya. “Tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama dan spesialis membobol rumah warga,” paparnya.

    Dari keterangannya, tersangka Iswandi nekad melakukan pencurian berdalih untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. “Untuk biaya anak saya yang sakit, usia 3 tahun. Anak saya sakit dengan gangguan pertumbuhan pada rambutnya,” katanya.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Iswandi dijebloskan ke penjara. Warga Karanggeneng Lamongan itu, juga dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. [dny/kun]

  • Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

    Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

    Sampang (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sampang, menuntut Irham Nurdayanto seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

    JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto mengatakan, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irham Nurdayanto berlangsung pada 12 Sepetember 2024 kemarin, Selain pembacaan tuntutan sekaligus telah dibacakan pasal pembuktiannya yaitu pasal dakwaan kedua yakni Pasal 311 Ayat 1 KUHP.

    “Dakwaan terhadap perkara terdakwa Irham ada tiga pasal alternatif yakni Pasal 14, Pasal 311 Ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Namun dari ketiga pasal itu dinilai pas dan yang terbukti yaitu pada Pasal 311 Ayat 1.

    Sementara itu, setelah pembacaan tuntutan, Suharto menyatakan bahwa Penasehat Hukum terdakwa Irham mengajukan pembelaan (pledoi). “Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 17 September 2024 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” imbuhnya.

    Terpisah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi mengatakan, pihaknya menanggapi dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Irham yaitu akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi dengan pembelaan secara tertulis,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Irham Nurdayanto ini telah bergulir sejak Februari 2024 lalu, bermula saat mantan wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat melaporkan Pj Kades Ragung itu ke polisi.

    Hal tersebut terjadi setelah adanya video viral menceritakan tentang penyataan dari Irham Nurdayanto yang mangaku mendapat intimidasi dan ancaman dari mantan Wakil Bupati Sampang, supaya mudur dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. Video tersebut diduga berita bohong dan mengandung pencemaran nama baik terhadap mantan Wabup Sampang.[sar/kun]

  • Tiga Warga Jember Ini Berburu Sepeda Motor di Rumah Sepi

    Tiga Warga Jember Ini Berburu Sepeda Motor di Rumah Sepi

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang pria warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara berburu sepeda motor di rumah-rumah yang sepi. Menjebol dinding rumah menjadi cara nekat untuk mengambil sepeda motor di rumah-rumah tersebut.

    Tiga orang pria itu berinisial MS (35), warga Desa Sukokerto; MF (47), warga Potok Timur; dan MH (46), warga Baban Tengah Mulyorejo, Silo. Kepolisian Sektor Sukowono meringkus mereka beserta enam sepeda motor sebagai barang bukti.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari SF, warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah putih. “Sepeda motor itu diparkir di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukowono AKP Solikhan Arief, Jumat (13/9/2024).

    Tiga tersangka mengaku menyasar rumah yang sepi. “Mereka lalu mencongkel jendela, bahkan sampai menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir dan barang-barang lain,” kata Arief.

    Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Tindakan Pemberatan. “Mereka terancam hukuman pidana yang berat atas tindakan mereka yaitu lima tahun penjara,” kata Arief. [wir]