Topik: KUHP

  • Hakim Bebaskan 2 Pengacara yang Didakwa Melakukan Pemalsuan Surat

    Hakim Bebaskan 2 Pengacara yang Didakwa Melakukan Pemalsuan Surat

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim yang diketuai Zaifudin Zuhri SH.,MHum membebaskan dua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat.

    Dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

    Indra Ari Murto dan Riansyah, dua orang pengacara dari kantor hukum Presisi Lawfirm Jakarta Pusat, yang dipenjara karena menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat tagihan pada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Hitakara, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag).

    Sebelumnya, keduanya dituntut Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama memakai surat yang diduga palsu yang bila dipakai dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam Pasal 263 Jo 55 KUHP.

    “Melepaskan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” katanya diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis (03/10/2024).

    Hakim Zaifudin Zuhri dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

    “Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan, maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” lanjut hakim Zaifudin Zuhri.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dengan mata berkaca-kaca diminta berdiri oleh tim kuasa hukumnya untuk bersama-sama sambil mengepalkan tangan meneriakan ucapan “Hidup Advokat… Hidup Advokat,”

    Ditanya oleh ketua majelis hakim Zaifudin Zuhri apakah kedua terdakwa menerima putusan ini,? Terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah secara bersamaan mengatakan menerima.

    “Kami terima Yang Mulia,” ucap terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah secara bersamaan.

    Sebaliknya, sikap berbeda ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” singkatnya.

    Dikonfirmasi selesai sidang, Dr. Abdul Salam SH,.MH, ketua tim penasehat hukum terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah mengatakan sudah meyakini bahwa kliennya akan dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.

    Keyakinan itu ungkap Salam, dia ketahui semenjak rekan dari kedua terdakwa tersebut yakni Victor Sukarno Bachtiar divonis bebas pada bulan yang lalu.

    “Tapi pertimbangan majelis hakim kali ini lebih teliti dan lebih dalam. Masuknya ke ranah Kepailitan. Tidak ada tindak pidananya yang langsung dibahas. Karena memang perkara perdata khusus yang locusnya memang tidak ada masuk dalam perkara pidana seperti yang apa didakwakan Jaksa yakni Pasal 263 Ayat (2), 242 Ayat (1),” katanya.

    Salam berharap agar kedepan para penegak hukum jangan mengkriminalisasi lagi Advokat. Karena Advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.

    “Dalam Pasal 16 sudah jelas, Advokat mempunyai hak imunitas. Profesi advokat itu pekerjaan Yang Mulia. Ovicium Nobile,” harapnya.

    Bukan itu saja, Salam juga mengatakan kalau dalam PKPU PT. Hitakara tersebut, pihaknya sudah membuktikan tidak pemalsuan.

    “Contoh, seperti yang dikatakan oleh saksi ahli dari Jaksa yakni Pak Ginting. PKPU itu kan ada prosesnya. Ada verifikasi utang, ada hakim pengawas ada renvoi, ada hakim pemutus dan lain sebagainya. Kasihan dua Advokat ini sudah ditahan lebih dari 6 bulan. Kami berharap kedepan, Polisi dan Jaksa lebih hati-hati dan belajar tentang hukum Kepailitan dan PKPU,” pungkas Salam. [uci/ian]

  • Mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com)- Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah, divonis 1,6 penjara dan denda Rp 50 subsidair 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Selain mantan Kadiskoperindag, penyedia jasa Rian Febrianto juga divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

    Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Ferdinand menuturkan, terdakwa Malahatul Fardah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

    “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tuturnya, Kamis (3/10/2024).

    Masih menurut Ferdinand, terdakwa lainnya yang juga divonis yakni Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

    “Kedua terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” paparnya.

    Sementara itu, uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dari terdakwa Rian Febrianto disetorkan ke kas negara.

    Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Rian Febrianto, Rizal Hariadi mengatakan, kliennya menerima atas putusan tersebut. “Klien kami menerima putusan sidang,” ungkapnya.

    Terkait dengan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir terkait putusan sidang. “Soal putusan itu, saya akan melaporlan dulu ke pimpinan kami,” paparnya.

    Seperti diberitakan, kedua terdakwa divonis melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah kelompok usaha mikro di Diskoperindag Gresik sebesar Rp19 Miliar. Anggaran tersebut untuk
    782 kelompok usaha mikro. Namun, anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 kelompok usaha mikro. [dny/kun]

  • Pemuda Surabaya Tikam Tetangga Hanya karena Cakram Motor

    Pemuda Surabaya Tikam Tetangga Hanya karena Cakram Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda Surabaya berinisial PP (25) warga Asemrowo Mulya tega membacok tetangganya sendiri berinisial AS (39), Minggu (29/09/2024) kemarin. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, pembacokan itu dipicu lantaran tersangka PP (25) kehilangan cakram sepeda motornya.

    Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Agung Suciono mengatakan, saat kejadian tersangka PP langsung emosi ketika mengetahui cakram sepeda motornya hilang. Tanpa pikir panjang, tersangka PP yang jengkel langsung menuduh AS mencuri. Ia pun langsung menuju kamar kos AS sambil membawa celurit dan pisau es batu.

    “Korban dan tersangka saling kenal karena bertetangga. Tersangka tidak punya bukti dan langsung main hakim sendiri,” kata Agung saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (02/10/2024).

    Korban AS yang didatangi oleh tersangka PP sambil membawa senjata tajam sempat ingin meluruskan duduk persoalan. Ia membantah bahwa telah mencuri cakram milik tersangka. Cekcok antar keduanya pun terjadi. Karena tidak kunjung selesai, tersangka PP langsung membacok tangan, perut dan kepala korban.

    “Korban menderita luka di tangan, punggung, kepala juga perutnya. Lukanya seperti ujung celurit yang ditancapkan itu,” imbuh Agung.

    Warga yang mengetahui ada keributan langsung menuju lokasi dan menghentikan aksi brutal tersangka. Merasa banyak warga, tersangka PP langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban AS langsung dibawa ke RS Soewandhi untuk menjalani perawatan intensif.

    “Sempat dirawat, lalu korban sekarang sudah pulang dan kondisinya terus membaik,” tutur Agung.

    Anggota kepolisian yang mendapatkan laporan peristiwa itu langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mengamankan PP yang bersembunyi. Polisi juga mengamankan pisau es batu dan celurit yang digunakan untuk menganiaya korban AS. Kini, PP harus menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (ang/ted)

  • Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

    “ Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.

    Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

    Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]

  • Residivis Asal Kediri Curi Uang Rp107 Juta Milik Guru di Jombang

    Residivis Asal Kediri Curi Uang Rp107 Juta Milik Guru di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Budi Suseno (51) ditangkap petugas Polsek Gudo. Budi dibekuk usai mencuri uang Rp107 juta milik seorang guru Eka Rahayu Kuswinarti (59), warga Dusun Kasemen Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo.

    Pencurian dilakukan Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu rumah Eka kosong karena sang pemilik sedang rapat. Nah, saat itulah pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol AG 3272 EBL menyatroni rumah korban.

    Budi masuk dengan mencongkel pintu garasi. Setelah itu, tersangka merusak kunci belakang rumah korban. Dengan leluasa residivis kasus serupa ini masuk ke kamar korban dan menjebol lemari. Nah, dari situlah dia menggasak kantong kresek berisi uang Rp107 juta.

    Usai mendapatkan hasil jarahan, pelaku langsung kabur. Eka yang datang ke rumah setelah rapat sangat kaget. Karena pintu rumahnya terbuka dan rusak. Eka kemudian memeriksa kamar. Alangkah kagetnya guru SMP ini, sebab uang dalam kresek hitam sudah raib.

    Menyadari menjadi korban pencurian, Eka melaporkan kasus ini ke Polsek Gudo. Atas dasar laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Mereka juga melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Walhasil, dari tetangga korban terdapat rekaman CCTV.

    Dari rekaman itu, nopol kendaraan pelaku sangat jelas. Sehingga polisi melakukan penelusuran. Seminggu kemudian, polisi menyergap Budi di rumahnya Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Saat itu Budi sedang menyirami halaman rumah.

    “Pelaku berhasil kita tangkap saat siram-siram halaman rumah. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp98 juta,” kata Kapolsek Gudo Iptu M Djulan, Senin (30/9/2024).

    Uang Rp98 juta yang disita polisi

    Kepada polisi Budi mengatakan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Termasuk digunakan untuk judi sabung ayam. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa Budi adalah seorang residivis.

    Sebelumnya, dia pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kediri. “Kalau di Jombang baru sekali. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. “Uang curian tersebut dipakai untuk membayar utang dan judi sabung ayam,” pungkasnya. [suf]

  • Transfer Uang Rp500 Juta Tak Diakui, Wartawan Senior Lapor ke Polda Jatim

    Transfer Uang Rp500 Juta Tak Diakui, Wartawan Senior Lapor ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Konsultan media dan broadcast sekaligus wartawan senior bernama R.Insan Kamil melaporkan pengusaha dan pemilik koperasi asal Malang Jawa Timur Gunadi Yuwono atas dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta.

    Pelapor R. Insan Kamil menyatakan, kasus ini bermula pada 9 Januari 2019, dimana dirinya mentransfer uang kepada terlapor Gunadi Yuwono sebesar Rp500 juta melalui Bank BRI atas nama istri pelapor yang bernama Purwaningsih di Tangerang, Provinsi Banten.

    Uang tersebut dikirimkan ke rekening BCA atas nama Gunadi Yuwono di Kabupaten Malang , dengan tujuan untuk pembayaran angsuran utang sebesar Rp1,6 miliar atas nama debitur Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan Brawijaya Greenville di Kabupaten Malang.

    Namun, uang yang telah diterima oleh terlapor Gunadi Yuwono tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang tersebut.

    “Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GY, mentransfer uang sebesar setengah miliar yang kemudian uang itu tidak diakui oleh yang bersangkutan, kemudian saya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan”, terang R. Insan Kamil saat melakukan laporan di depan gedung SPKT Polda Jawa Timur Sabtu (28/9/2024).

    Pelapor yang merupakan wartawan senior ini melanjutkan, karena tidak diakui sebagai pembayaran utang, pelapor berupaya meminta kembali uang tersebut dengan surat tanggal 17 September 2024.

    Ternyata terlapor Gunadi Yuwono tidak bersedia mengembalikan uang kepada dirinya. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat permintaan pengembalian yakni tanggal 25 September 2024, laporan polisi pun dilayangkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

    “Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan dan akhirnya menurut saya ini sudah masuk dalam kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” akunya.

    Pelapor R.Insan Kamil juga mengatakan, dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur ini dirinya membawa sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer uang kepada terlapor senilai Rp500 juta dengan keterangan untuk pembayaran angsuran, serta bukti percakapan antara pelapor dengan terlapor di WhatsApp.

    “Yang dibawa buktinya yakni bukti transfer yang kemudian chating saya dengan saudara GY yang menyebutkan bahwa saya sudah mentransfer dana itu dan tujuannya,” tutupnya. [uci/suf]

  • Jepang Bebaskan Napi Hukuman Mati Terlama di Dunia karena Tak Bersalah

    Jepang Bebaskan Napi Hukuman Mati Terlama di Dunia karena Tak Bersalah

    Jakarta

    Seorang mantan petinju Jepang yang dihukum mati lebih dari 50 tahun yang lalu setelah dituduh membunuh bos dan keluarganya, kini telah dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan Jepang pada Kamis (26/09).

    Pengadilan Distrik Shizuoka memutuskan bahwa Iwao Hakamada, berusia 88 tahun, tidak bersalah, dalam persidangan ulang yang dikabulkan pada 10 tahun yang lalu.

    Hakim Ketua Koshi Kunii mengatakan bahwa pengadilan telah mengakui adanya beberapa pemalsuan bukti dan menyatakan Hakamada bukanlah pelakunya, demikian menurut lembaga penyiaran Jepang NHK.

    Hakamada adalah salah satu narapidana hukuman mati kelima yang mendapatkan peninjauan kembali dalam sejarah pascaperang Jepang. Keempat kasus sebelum Hakamada juga berakhir dengan pembebasan.

    Ratusan orang sudah mengantre sejak pagi hari di depan gedung pengadilan untuk mencoba mendapatkan tempat duduk demi mendengarkan putusan dalam salah satu kasus yang terkenal dan cukup mencengkeram negara itu.

    Perjuangan panjang untuk membersihkan namanya

    Pada 1968, Hakamada dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan seorang direktur perusahaan dan tiga anggota keluarganya, yang terjadi dua tahun sebelumnya.

    Pada awalnya, Hakamada menyangkal kejahatan itu, tetapi akhirnya ia mengaku setelah apa yang kemudian ia gambarkan sebagai interogasi brutal pihak polisi yang mencakup pemukulan terhadap dirinya.

    Pengadilan ulang terakhir, yang akhirnya disetujui oleh pengadilan pada 2023 setelah banding kedua diajukan pada 2008 oleh saudara perempuannya Hideko Hakamada, berusia 91 tahun, akhirnya mulai diproses pada bulan Oktober 2023.

    Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi terbesar selain Amerika Serikat (AS) yang masih mempertahankan adanya hukuman mati.

    Hingga Desember 2023, sebanyak 107 narapidana sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati mereka. Metode yang digunakan untuk eksekusi itu adalah hukuman gantung.

    ICJR ungkap tren peningkatan kasus pidana mati di Indonesia

    Sementara itu, laporan ICJR 2023 mengungkapkan ada peningkatan sekitar 218 kasus baru dengan 242 terdakwa hukuman mati di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 89% hukuman mati terkait kasus narkoba.

    Per 19 Oktober 2023, ada 509 total terpidana mati yang masih menunggu tanggal pelaksanaan eksekusi mereka, di mana 110 orang di antaranya sudah menunggu lebih dari 10 tahun.

    Berdasarkan ketentuan KUHP Baru, hukuman mati diberikan dengan masa percobaan selama 10 tahun untuk kemudian menjalani proses penilaian pemberian perubahan hukuman, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

    ICJR juga mendesak pemerintah untuk segera mengatur mekanisme penilaian tersebut, terutama bagi para terpidana mati sebelum dan sesudah KUHP baru berlaku.

    kp/hp (AFP, AP, ICJR)

    (ita/ita)

  • Eks Pj Kades Ragung Sampang Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    Eks Pj Kades Ragung Sampang Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    Sampang (beritajatim.com) – Irham Nurdayanto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

    Vonis tersebut dijatuhkan karena Irham terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat.

    Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah.

    “Irham Nurdayanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan, dengan masa penahanan terdakwa diperhitungkan,” ujar Ratna saat membacakan putusan di PN Sampang, Kamis (26/9/2024).

    Setelah vonis dibacakan, Irham diberi waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Melalui pengacaranya, R. Agus Sunyoto, Irham menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

    “Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Agus.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada sidang 19 September 2024, JPU menuntut Irham dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

    Jaksa menjerat Irham dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, hakim lebih yakin bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik yang terbukti.

    “Hakim memutuskan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” jelas Suharto.

    Suharto juga menyatakan bahwa sebagian besar argumen jaksa diterima oleh hakim. “Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, dan kami memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” tutup Suharto.

    Kasus pencemaran nama baik ini bermula pada Februari 2024, ketika H. Abdullah Hidayat melaporkan Irham Nurdayanto ke polisi terkait video viral. Dalam video tersebut, Irham mengklaim mendapatkan intimidasi dan ancaman dari Abdullah Hidayat agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. [sar/ted]

  • Pria Mojokerto Gelapkan Truk Tetangga, Hasilnya Buat Karaoke

    Pria Mojokerto Gelapkan Truk Tetangga, Hasilnya Buat Karaoke

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mokhamad Fadoli, warga Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi tahanan Polres Mojokerto. Dia diduga menggelapkan satu unit truk Hino nopol L 8674 UC milik tetangganya. Parahnya, hasil dari penggelapan itu dipakai karaoke di tempat hiburan malam.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, aksi pengelapan tersebut terjadi di Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Antara pelaku dengan korban merupakan tetangga di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

    Menurut Nova, pada saat korban Zanna Isro’atul Nur Kibtiyah (31) dan suaminya tinggal di asrama Korem Samarinda pada Januari 2022, pelaku menawarkan usaha jasa angkutan bata ringan dengan menyediakan truk untuk angkutan. Hal tersebut ditawarkan pelaku berulang kali.

    “Sehingga pada Agustus 2022 korban dan suaminya tertarik untuk mengikuti ajakan tersangka yaitu usaha jasa angkutan bata ringan dengan menawarkan truk untuk dibeli oleh korban. Pada tanggal 14 Agustus 2022 tersangka datang ke rumah saksi penjual truk sebagai perantara pembelian truk,” katanya.

    Di Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terjadi jual beli antara korban dan saksi penjual. Karena posisi korban dan suaminya berada di luar kota sehingga korban menyuruh tersangka mengirim dokumen BPKB ke Samarinda via pos.

    “Sementara kendaraan dibiarkan dipakai oleh tersangka untuk usaha jasa angkutan bata ringan. Namun BPKB tesebut tidak diserahkan ke korban tapi digadaikan ke sebuah KSP di Mojosari sebesar Rp31.414.000 dan hasil menggadaikan tersebut dipakai tersangka untuk foya-foya di tempat hiburan malam,” jelasnya.

    Pelaku yang sebelumnya sudah tidak datang dalam panggilan penyidik sejak tahun 2023 akhirnya dilakukan penangkapan pada tanggal 24 September 2024. Pelaku diamankan di Dusun Parengan, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto setelah kabur ke luar kota selama 1,5 tahun.

    “Pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Barang yang diamankan berupa kwitansi pembelian, satu lembar rekening koran Bank BCA atas nama korban dan satu buah BPKB kendaraan truk Hino nopol L 8674 UC. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Mokhamad Fadoli mengatakan, ia mengajak korban untuk kerjasama dengan keuntungan diterima dalam setiap minggu oleh korban. “Rp700 ribu per minggu, cuma satu armada. Digadaikan Rp31 juta untuk keperluan sehari-hari. Iya (karaoke),” akunya. [tin/beq]

  • Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Saat ditemukan, kondisi bayi yang dibuang ibunya di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro masih utuh. Jasadnya belum membusuk meski sudah 2 hari terkubur sejak dibuang, Jumat (27/9/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, saat ditemukan oleh warga kondisi jasad bayi masih dalam kondisi utuh. Jasad bayi belum membusuk. Ibu korban membuang bayi itu pada Minggu (22/9/2024) dini hari dan ditemukan Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

    Sesuai hasil otopsi yang dilakukan, kondisi bayi ditengarai lahir di usia kandungan antara 6 hingga 7 bulan. Panjang bayi berjenis kelamin laki-laki itu 33 cm dengan berat 612 gram. “Selain itu kondisi tali pusat sudah terpotong rata dan dijepit,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).

    Bayi tersebut dilahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma, pada Sabtu (21/9/2024) malam. Bayi tersebut diduga terpaksa dilahirkan karena ibunya mengalami pendarahan setelah mengonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan.

    “Ibu bayi memesan obat itu lewat marketplace dan setelah dikonsumsi langsung mengalami pendarahan. Awalnya dibawa ke RS Ibnu Sina kemudian pendarahan kedua dibawa ke RS Fatma dan bayi dilahirkan,” jelasnya.

    Saat ini ibu kandung bayi beserta pasangan kumpul kebonya sudah ditangkap. Ibu bayi berinisial NN (21) dan pasangannya EC (20) merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Keduanya dinyatakan sebagai terduga pelaku diamankan saat hendak kabur ke Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

    “Keduanya kami tangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus patas sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta,” ungkap lulusan Akpol 2015 lalu itu.

    Sebelum berhasil ditangkap, kedua terduga pelaku sempat dikejar ke beberapa lokasi seperti di Kabupaten Lamongan, kemudian ke daerah Pacet Mojokerto, ke Kabupaten Sidoarjo, kemudian ke Terminal Bungursari menuju Jombang, dan ditangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus disekitar Surakarta, sebelum berangkat ke Cikarang.

    Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Di antaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP. [lus/beq]