Topik: KUHP

  • Keroyok Tetangga, Kakak-Adik di Jombang Masuk Bui

    Keroyok Tetangga, Kakak-Adik di Jombang Masuk Bui

    Jombang (beritajatim.com) – Akibat keroyok tetangga, kakak adik di Jombang dijebloskan ke bui. Keduanya adalah WRD (21) dan MAH (18) warga Dusun/Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang. Korban dari keganasan kakak beradik ini adalah Djamaluddin (39).

    Selain itu juga ada tiga orang lain yang turut menjadi korban. Penganiayaan ini terjadi di warung kopi milik Fauzi di desa setempat, Pada Rabu (9/10/2024) malam.

    Kapolsek Tembelang Iptu Fadilah menjelaskan kejadian ini bermula saat korban sedang mium kopi di warung milik Fauzi. Saat itu, juga ada tiga orang lain di dalam warung.

    Mendadak, kakak adik terduga pelaku datang menghampiri korban. Keduanya datang bersama dua temannya yang kemudian mengajak Djamaludijn cekcok. Keduanya menuding korban membleyer kendaraan.

    Usai cekcok mulut, kakak adik tersebut mengeroyok korban. Akibatnya, tiga korban mengalami luka dan satu orang hanya sakit saja. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Tembelang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP.

    Polisi juga memintai keterangan saksi termasuk menerima bukti visum atas dugaan penganiayaan yang dialami korban. Selanjutnya, dari empat orang yang dilaporkan, dua orang telah ditangkap dan diperiksa lebih lanjut.

    “Keduanya adalah kakak adik atas nama WRD dan MAH. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan),” ujar Kapolsek Tembelang, Minggu (13/10/2024) [suf]

  • Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya dibekuk Polsek Tenggilis setelah beraksi di sebuah kantor Jalan Tenggilis Timur Gang II, Kamis (03/10/2024) lalu. Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis masih memburu 1 orang yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron.

    Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong Abdillah menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku berinisial DN warga Jalan Banyuurip. Dalam melakukan aksinya, DN berperan sebagai eksekutor curanmor.

    “Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku kami interogasi mengaku baru sekali mencuri motor,” kata Oyong, Sabtu (12/10/2024).

    Kepada polisi, DN mengaku mencari sasaran bersama temannya berinisial BG dengan berboncengan mengendarai motor Honda Revo. Ia melintasi wilayah perkantoran jalan Tenggilis dan mendapati sepeda motor dengan pengamanan yang lemah. Tersangka DN pun langsung mengeksekusi sepeda motor Honda Beat L 2702 BAG.

    “Sepeda motor curian sudah dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 3,5 juta. Hasilnya sudah dibagi antara kedua pelaku,” imbuh Oyong.

    Dari data kepolisian, DN ternyata pernah ditahan di dalam sel karena kasus pencabulan. Kini, ia harus kembali ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Lima narapidana (napi) menipu warga Ngawi dari dalam Lapas Kelaa I Madiun. Kelima pelaku penipuan tersebut kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari pembelian cabai kering oleh korban. “Korban telah sepakat dengan harga, namun setelah pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

    Kasus ini terjadi pada Senin, 9 September 2024, saat korban, Asep warga Cirebon, melakukan transaksi pembelian cabai kering secara daring di Parkiran SPBU Jalan Ir Soekarno, Desa Klitik, Geneng, Ngawi.

    Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga sebesar Rp179, 4 juta untuk 345 sak cabai kering. Korban kemudian mencari ekspedisi untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya ke Cirebon, serta meminta foto KTP dan SIM pengemudi truk yang dikirim melalui WhatsApp.

    Pada Selasa, 10 September 2024, korban melakukan pembayaran kepada pemilik barang, dengan janji barang akan segera dikirim. Namun, barang yang ditunggu-tunggu tidak pernah sampai. Ketika dihubungi, pengemudi truk berdalih dengan berbagai alasan.

    Korban kemudian melakukan penelusuran berdasarkan data KTP dan SIM yang diterima sebelumnya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa barang telah diturunkan di SPBU di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Menyadari ada kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

    Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan penipuan online.

    Pelaku berinisial CAP (38) warga Semarang, TJK (39) warga Kota Madiun, IS warga Kabupaten Magetan, MWA (31) warga warga Kabupaten Sidoarjo, dan FP (34) warga Kabupaten Sidoarjo, dengan peran masing-masing dalam kejahatan ini.

    Mereka mengendalikan aksinya dari dalam Lapas Kelas I Madiun, menggunakan telepon genggam sebagai alat komunikasi.

    Berikut peran kelima pelaku:

    1. TJK (39 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Peran: Mencarikan armada untuk proses bongkar muat barang, serta menyediakan tempat penyimpanan sementara sebelum barang hasil kejahatan dijual.

    2. IS, tempat tinggal di Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

    Peran: Bertindak sebagai perantara antara CAP dan TJK, menyampaikan perintah dari CAP kepada TJK untuk mencarikan armada bongkar muat di lokasi kejadian serta mencarikan pembeli barang.

    3. CAP (38 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Peran: Otak dari penipuan online, mengorganisir serta membagi tugas di antara anggota sindikat yang terdiri dari lima orang. Mereka mencari korban dengan masuk ke dalam grup WhatsApp “info muatan truk” melalui link yang dibagikan di Facebook. CAP berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

    4. MWA (31 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mengaku sebagai Asep (pembeli barang) dan memerintahkan TF, selaku pengemudi truk, untuk berhenti di lokasi kejadian sebelum barang dipindahkan ke armada lain.

    5. FP (34 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mencari pembeli untuk barang hasil penipuan berupa cabai kering, yang kemudian dijual kepada DPS di wilayah Sidoarjo.

    Kelima pelaku tersebut merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Madiun.

    “Berkat kerja sama antara Polres Ngawi dan pihak Lapas Kelas I Madiun, sindikat ini berhasil kami ungkap,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    CAP, sebagai otak dari sindikat ini, mengorganisir dan membagi tugas kepada pelaku lainnya. Ia mencari korban melalui grup WhatsApp “info muatan truk” dan berpura-pura menjalankan bisnis jasa ekspedisi.

    Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya lima unit handphone dari para pelaku, empat handphone dari saksi, satu truk canter warna kuning, dan 158 sak cabai kering.

    Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, mengakui bahwa pelaku mendapatkan handphone secara ilegal dari narapidana yang telah bebas sebelumnya. “Kami kecolongan dalam hal ini,” ujarnya kepada media.

    Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena mereka masih berstatus narapidana dalam kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [fiq/ian]

  • Istri Dosen Teknik Nuklir UGM Gantian Dilaporkan ke Polisi

    Istri Dosen Teknik Nuklir UGM Gantian Dilaporkan ke Polisi


    Surabaya (beritajatim.com)
    – Setelah Yudi Utomo Imarjoko dosen teknik nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi buronan polisi atas kasus penggelapan, kini giliran guru besar di Fakultas Kedokteran Gigi universitas yang sama tersandung masalah hukum.

    Dia adalah Prof drg Diatri Nari Ratih. Diatri yang tak lain adalah isteri dari Yudi Utomo Imarjoko ini dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.

    Sigit Subagyo yang melaporkan guru besar itu dengan dugaan tindak pidana penipuan atau berbuat curang. Perbuatannya itu terancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Diatri dilaporkan ke SPKT Polda Jatim pada 8 Oktober 2024.

    Laporan itu nomor: STPL/B/701/X/2024/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Dalam laporan itu ditulis, dosen aktif di fakultas Kedokteran Gigi UGM ini melakukan aksinya itu di Jalan Ringinsari. Tepatnya di kantor PT Mugi Mukti Mulia, 14 April 2021 lalu.

    Ketika itu, Sigit Subagyo membeli tanah dari terlapor dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 417/Purwomartani atas nama Diatri Nari Ratih. Luas tanah itu 960 meter persegi. Tanah itu dijual Rp 1,9 miliar.

    Pelapor membayar tanah itu dengan cara dicicil sebanyak 9 kali. Sudah dibuat perikatan jual beli (PJB) dengan nomor: 01/L/I/2021, diterbitkan 6 Januari 2021.

    Suami terlapor Yudi Utomo Imarjoko saat itu menjadi kuasa penerima uang hasil jual tanah tersebut. Setelah itu, tanah itu dipecah menjadi lima bidang. Serta dibuatkan akta kuasa menjual nomor: 01 – 05 yang dikeluarkan 28 Mei 2021 oleh notaris Cecep Tedi Siswanto.

    Satu bidang tanah sudah laku. Sisanya berencana untuk dijual. Sayangnya tidak bisa. Karena ada pengajuan sita yang diajukan oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor 1073/Pen.Pid/2023/PN Smn.

    Dalam itu dituliskan bahwa tanah itu dalam penyitaan Subdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jatim. Penyitaan itu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelakunya Yudi Utomo.

    Bahkan saat ini Yudi Utomo sudah menjadi tersangka. Tetapi, karena ahli nuklir ini menghilang sejak penetapannya sebagai tersangka, penyidik Polda Jatim memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dosen aktif di fakultas Teknik UGM ini menjadi tersangka karena diduga melakukan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena (Esterna) saat menjadi pimpinan di perusahaan tersebut.

    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DI Yogyakarta AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, laporan tersebut sedang dalam proses. Karena, Polda DIY baru mendapatkan laporan itu beberapa hari lalu.

    “Ini kan masih baru dua hari mas. Jadi laporan tersebut saat ini masih di meja pimpinan. Belum sampai ke penyidik. Tapi kami membenarkan bahwa ada laporan itu. Terlapornya Diatri Nari Ratih,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.

    Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengaku belum mengetahui tentang laporan tersebut. Ia pun akan mencari tahu tentang laporan yang melibatkan guru besar di kampus mereka.

    “Saya kumpulkan informasi dahulu. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai hal ini. Kedua, tindakan atau perbuatan yang disangkakan merupakan tindakan atau perbuatan pribadi. Tidak berkaitan dengan UGM,” tegasnya.

    Sementara itu, Prof Diatri Nari Ratih tidak mau banyak komentar terkait laporan tersebut. Istri Yudi yang merupakan ahli nuklir UGM ini meminta untuk mengkonfirmasi penasihat hukumnya.

    “Silahkan menghubungi lawyer saya ya. Karena saya sudah ada perjanjian dengan pihak Sigit untuk penyelesaian ini,” katanya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

    Sayangnya, penasihat hukum Diatri tidak memberikan jawaban pasti terkait kasus tersebut. [uci/ted]

  • Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil menangkap seorang pria muda berinisial TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, atas dugaan tindakan asusila di jalan umum yang meresahkan masyarakat.

    Tindakan cabul tersebut dilakukan di depan umum, yang memicu kekhawatiran warga setempat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi, TF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB di Jalan Raya Dadapan-Soco, tepatnya di Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

    Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memepet korban dari sebelah kanan.

    “Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan tangannya sebanyak dua kali, membuat korban terkejut dan hampir terjatuh. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi.

    Korban yang mengalami kejadian tersebut segera berhenti dan menceritakan insiden tersebut kepada seorang saksi yang berada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya, yang kemudian melanjutkannya ke Polsek Jogorogo. Kasus ini segera ditangani oleh Tim Tiger Polres Ngawi.

    Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari tindakan pelecehan tersebut dipicu oleh kebiasaannya menonton video porno. Tindakan tersebut, menurut tersangka, baru pertama kali dilakukan.

    “Motif tersangka diduga akibat sering menonton video porno, yang kemudian memicunya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Ini merupakan kali pertama tersangka melakukan hal tersebut,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan.

    Dari kejadian tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi AE 5864 JI. Kemudian, 1 helm full face merk JPX berwarna dominan merah. Selain itu juga 1 hoodie berwarna krem dan 1 celana panjang jeans berwarna hitam.

    Tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan pasal 289 dan atau pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan cabul di muka umum. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 2 tahun 4 bulan penjara.

    “Pelaku akan dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. [fiq/suf]

  • Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Tiga tersangka itu disangkakan bersekongkol dalam penyaluran kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) 2021 sampai dengan 2023.

    Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125.980.889.350.

    “Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS, Rabu (8/10/2024).

    Kasus ini bermula pada antara tahun 2021 s/d 2023 BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

    Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

    Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

    Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono dan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

    “Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Kajati Jatim.

    Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.

    Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

    Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [uci/beq]

  • Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

    Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan penjara pada Jaka Pralutfianto, terdakwa kasus kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka. Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di PN Surabaya, Kamis (3/10/2024), hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Jaka Pralutfianto terbukti melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.

    Vonis 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Jaka Pralutfianto dengan hukuman 7 bulan penjara.

    Kejadian bermula ketika saksi Aan Maulana menerima informasi dari Lely bahwa terdapat sekelompok orang berkumpul dan bernyanyi di depan rumah di Jalan Waspada No 6-A, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada 10 Mei 2024. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Aan bersama Dicky Adi Firmansyah mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.

    Di lokasi mereka bertemu dengan terdakwa Jaka Pralutfianto sedang bersama M Indra Firmansyah dan Aat Nur Fidianto (berkas terpisah), juga Fiki Setiawan dan Rahmat Hidayatullah (DPO), dan teman Fiki yang tidak dikenal. Saat itu, Jaka dan kawan-kawannya tersebut sedang pesta minuman keras.

    Saksi Aan kemudian berusaha menegur Jaka Pralutfianto dkk, namun justru berujung terjadi adu mulut. Ketegangan meningkat saat Indra tiba-tiba memukul Aan di wajah, diikuti serangan fisik oleh terdakwa Jaka Pralutfianto dan rekan-rekannya, termasuk Aat Nur Fidianto yang menendang dan memukul saksi Aan.

    Tak hanya itu, terdakwa Jaka Pralutfianto juga memukul wajah dan punggung Aan serta melempar batu, namun tidak kena. Indra melempar batu dan merusak sepeda motor Aan menggunakan balok kayu.

    Saksi Dicky Adi Firmansyah, Parto, serta warga sekitar akhirnya melerai perkelahian tersebut. Akibat insiden itu, saksi Aan Maulana mengalami luka-luka yang dinyatakan dalam Visum et Repertum No: 11/VIS/RSAI/V/2024 dari dr. Samiyah, dokter di RS Al-Irsyad Surabaya.

    Warga akhirnya membawa terdakwa Jaka Pralutfianto dkk ke Polsek Pabean Cantikan. Atas perbuatannya, terdakwa Jaka Pralutfianto didakwa pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. [uci/ian]

  • 2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang perantau asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan usai membobol dealer SR motor VIAR di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari hasil pembobolan yang rencananya untuk pulang kampung tersebut, keduanya hanya mendapat Rp55 ribu.

    Kedua pelaku yakni AB (37) dan BG (33) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi pelaku dilakukan pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel atau merusak pintu roling door harmonica.

    Kedua pelaku juga mengunakan anak kunci palsu untuk membuka dua gembok warna silver. Kedua pelaku masuk ke dalam dealer dan berhasil mengambil uang di laci meja depan sebesar Rp55 ribu. Saat beraksi, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota sedang patroli.

    Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, kedua pelaku berangkat dari rumah masing-masing yang sebelumnya sudah janji bertemu di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya untuk mencari pekerjaan di Kota Surabaya.

    “Keduanya bertemu pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024 untuk mencari info lowongan kerja di Surabaya. Namun keduanya belum juga mendapat pekerjaan sehingga muncul niat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya pelaku berangkat ke Pasar Loak Surabaya,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).Keduanya ke Pasar Loak untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. Senin (9/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berangkat ke Mojokerto dan beristirahat di Masjid Pasar Tanjung Anyar, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Selasa, tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR sehingga nuncul niat untuk mencuri. Kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan rolling door tersebut menggunakan linggis dan membuka 2 gembok warna silver menggunakan anak kunci palsu,” jelasnya.

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, para pelaku mengambil uang yang ada di laci meja di dalam dealer tersebut. Selanjutnya pelaku bergegas untuk pergi, namun aksi mereka diketahui oleh empat petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli malam sehingga keduanya berhasil diamankan.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut karena pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman,” ujarnya.

    Barang bukti yang diamankan satu buah tas warna biru, empat buah obeng, dua buah gunting, dua buah linggis kecil, dua buah besi congkel, empat buah gunting modifikasi, enam buah kunci L modifikasi, satu unit Yamaha Mio nopol W 6503 NDD warna hitam, dua buah gembok silver, uang senilai Rp55 ribu.

    “Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

    Salah satu pelaku, AB (37) mengaku mencari pekerjaan untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang kampung namun tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. “Rencana nguli untuk ongkos pulang kampung. Congkel roling door harmonica dan merusak gembok. Bawa alat linggis, beli Rp100 ribu,” urainya. [tin/kun]

  • Sasaran Perempuan Pakai Tas Slempang, Ini 11 TKP Penjambretan Residivis di Mojokerto

    Sasaran Perempuan Pakai Tas Slempang, Ini 11 TKP Penjambretan Residivis di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku penjambretan, Ruji Riono (41) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mengaku sasaran aksinya adalah perempuan yang memakai tas slempang. Di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota setidaknya ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Ruji Riono (41) mengaku, setiap menjalankan aksinya seorang diri. “Sendiri, iya (pekerjaam jambret). Perempuan menjadi sasaran karena mudah, tidak (aksi kekerasan). Perempuan bawa tas slempang di pundak kiri,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).

    Dalam aksinya, pelaku mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dan membawa tas selempang. Di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, residivis yang dua kali menjalani masa hukuman di Kediri tahun 2017 dan Nganjuk tahun 2021 ini, ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP)

    “Dipepet (korban) dari kiri. Tangan kiri di gas, tangan kanan tarik tas. Di Kediri 30 TKP dan di Nganjuk 1 TKP,” jelas duda dengan dua anak ini.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni HP merk Oppo A58 warna hijau, satu buah Jaket jumper warna biru, satu buah Celana Jean’s warna hitam, sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 nopol W 3759 LC warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. [tin/suf]

    Berdasarkan pengakuan dari pelaku ada 11 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota:

    1. Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2024.

    2. Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024.

    3. ⁠Dusun Kedungwaru, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Juli 2024.

    4. ⁠Dusun Kepuh, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan Juli 2024.

    5. ⁠Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2024.

    6. Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2024.

    7. Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustis 2024.

    8. Dusun Glagahan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024.

    9. Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada bulan Juli 2024.

    10. Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada bulan Juni 2024.

    11. ⁠Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024.

  • Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria di Ngawi melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja istrinya, seorang guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Ngawi. Aksi kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan ini menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit. Penganiayaan tersebut terjadi di ruang tamu sekolah.

    Setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, bekerja sama dengan Polsek Karangjati, langsung menuju lokasi kejadian di SMA Negeri 1 Karangjati, Ngawi. Korban, berisnisial AS (39), yang merupakan guru di sekolah tersebut, diserang oleh AG (36), suami dari PR (33), rekan kerja korban.

    AG menggunakan tangan kosong untuk menganiaya AS, yang berasal dari Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga babak belur.

    Korban mengalami luka di pipi, telinga, dan perut, dan segera dilarikan ke Puskesmas Karangjati sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk perawatan lebih lanjut. Menurut Purwahyudi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Karangjati, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024. “Saat saya tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka parah dengan darah di bagian dagunya,” kata Purwahyudi.

    Istri AS atau istri korban, yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan penganiayaan ini ke pihak kepolisian. Pada Senin, 7 Oktober 2024, petugas dari Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Karangjati mengamankan AG di rumahnya di Desa Semengko, Kecamatan Kwadungan, Ngawi.

    Dalam pengakuannya kepada polisi, AG menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut karena cemburu. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

    Menurut AKP Sugeng Wahyudi, Kapolsek Karangjati, motif di balik penganiayaan ini diduga kuat terkait perselingkuhan. “Pelaku mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan korban bersama istrinya di sejumlah hotel di Ngawi,” katanya.

    Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Karangjati. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan kebenaran dari tuduhan tersebut dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. [fiq/kun]