Topik: KUHP

  • Ini Motif Pembunuhan Lansia Ibu Kos di Ngawi

    Ini Motif Pembunuhan Lansia Ibu Kos di Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan Darwati (78), lansia yang merupakan ibu kos di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, ditahan di Rutan Polres Ngawi sejak Selasa (22/10/2025). Pelaku, Suroto (56), merupakan warga Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Suroto, yang merupakan salah satu penghuni kos milik korban, ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, pria yang diketahui pengangguran ini mengaku membunuh Darwati setelah ketahuan mencoba mencuri uang milik korban.

    “Motif utama pelaku adalah karena sudah ditagih untuk melunasi biaya kos yang sebesar Rp400 ribu, namun baru membayar Rp300 ribu. Korban meminta agar segera dilunasi karena uang tersebut akan digunakan keperluan di Surabaya. Pelaku, yang semula berniat kabur, kemudian melihat kesempatan untuk mencuri uang korban,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers di Polres Ngawi, Jumat (25/10/2024).

    Saat berusaha mengambil uang, Suroto dipergoki oleh korban. Dalam kondisi tersebut, Suroto memukul Darwati dengan tangan kosong, mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap wajahnya dengan kain.

    Setelah membunuh korban, Suroto melarikan diri dengan membawa uang senilai Rp2 juta dan sepeda motor milik korban. Beberapa barang bukti seperti pakaian yang berlumuran darah, sepasang sarung tangan hijau, ponsel, dan tas korban dibuang ke Bengawan Solo, sementara dompet korban dibuang ke sungai di daerah Tegal.

    “Saat ini, sepeda motor korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut dijual ke seorang penadah di Indramayu,” tambah Kapolres Dwi.

    Lebih lanjut, diketahui bahwa Suroto sebelumnya pernah terlibat dalam puluhan kasus kriminal, terutama penggelapan kendaraan. Namun, pelaku belum pernah ditangkap atau dihukum atas tindakannya yang terdahulu. Kini, Suroto dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

    Kediri (beritajatim.com) – Sidang penipuan investasi madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kepada majelis hakim, para saksi mengaku, tidak melakukan kerjasama dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, melainkan berkontrak dengan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto.

    “Semakin yakin bahwa perkara ini dipaksanakan. Dari 13 saksi yang diperiksa,11 saksi mengaku mereka berkontrak kerjasama dengan Koperasi NMSI yang diwakili oleh Christian Anton. Sementara 2 saksi tidak tahu apa -apa, hanya 1 istri korban NMSI dan satu sopir,” kata Justin Malau, penasihat hukum Chrisma.

    Para saksi, imbuh pengacara asal Surabaya itu, telah dirugikan oleh Ketua Koperasi NMSI Christian Anton yang melarikan diri. Kaburnya Christian dengan membawa seluruh uang koperasi, pada Februari 2021 itu, mengakibatkan terjadinya gagal bayar.

    “Mereka dirugikan setelah Ketua NMSI Christian Anton melarikan diri. Kenapa harus Chrisma yang ketua Koperasi NMS (Niaga Mandiri Sejahtera) yang dijadikan tersangka. Seharusnya Christian Anton, yang para korban melakukan kontrak kerjasama dengan NMSI dengan Christian Anton. Sudah kontrak 1 tahun lebih dan sudah menikmati untung,” keluh Justin.

    Sukri, salah satu korban mengaku tertarik berinvestasi di NMSI karena tawaran keuntungan yang besar mencapai 26 persen. Awal bergabung dia mengaku membeli 100 setup seharga Rp25 juta. Tiga bulan awal, dia panen dengan total keuntungan 26 persen. Jika awalnya hanya berinvestasi Rp25 juta, belakangan berkembang menjadi Rp600 juta.

    Mestinya, harap Justin, hakim lebih obyektif melihat perkara ini. Bahwa penetapan terdakwa Chrisma dipaksakan. Sehingga, dirinya berharap kliennya tidak berlama-lama dalam tahanan. “Saya sudah membaca BAP. Mereka adalah korban NMSI, sehingga penderitaan Chrisma tidak terlalu panjang,” tutupnya.

    Diketahui, Koperasi NMS dan NMSI merupakan dua perusahaan yang berbeda. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Meira Astri.

    Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto. Hal ini sebagaimana disampaikan para acara launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

    Perubahan nama NMS tersebut karena adanya teguran dari Dinas Koperasi, karena melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri. Sekilas sistem kemitraan kedua koperasi tersebut mirip. Perbedaanya terletak pada harga pembelian stup lebah NMS Rp250 ribu dengan nilai imbalan per stup Rp65 ribu selama masa kontrak 3 bulan. Sedangkan di Koperasi NMSI untuk harga stup medium Rp500 ribu dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp30 ribu dan stup large seharga Rp1 juta dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp260 ribu.

    Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain Wahyudi, yang berkasnya dipisah. Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Kedua, pasal 374 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan, ketiga pasal 372 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. [nm/kun]

  • Dugaan Pungli PTSL, Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo Non-Aktif

    Dugaan Pungli PTSL, Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo Non-Aktif

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Kades Sawoo non-aktif, SR, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

    Tersangka SR, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Sawoo, melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Praktik culas sang kades itu, terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2022.

    “Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Rabu (23/10) kemarin,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (24/10/2024).

    Adanya pungli dalam penerbitan surat segel tanah dengan dalih sebagai syarat PTSL itu, dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait korupsi. Sang kades Sawoo itu, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut, Agung menceritakan bahwa sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Ponorogo, tersangka SR dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tes kesehatan. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.

    Kejari Ponorogo, kata Agung terus berkomitmen dalam menindak setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya penahanan terhadap tersangka SR, diharapkan kasus ini segera diproses lebih lanjut di pengadilan untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

    “Kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi, terutama yang melibatkan penerbitan surat keterangan tanah. Ya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Sawoo ini,” tutup Agung. [end/beq]

  • Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).

    “Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

    Menurutnya, tiga oknum hakim menjadi tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu Lisa Rahman diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terhadap tersangka LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Qohar. [hen/aje]

  • Penemuan Jenazah Mahasiswi dan Bayi di Jember, Suami Siri dari Situbondo Jadi Tersangka

    Penemuan Jenazah Mahasiswi dan Bayi di Jember, Suami Siri dari Situbondo Jadi Tersangka

    Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah seorang mahasiswi berinisial JA (24) dan bayi di rumah kos di Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

    “Setelah didalami, ternyata peristiwa tersebut bukan peristiwa alami. Ada dugaan terjadinya tindak pidana,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024).

    JA meninggal dunia karena perdarahan akibat kelahiran bayi yang dipaksakan pada usia tujuh bulan kehamilan. “Ini akibat korban mengonsumsi obat keras bermerek Invitec yang mengandung misoprostol 200 miligram,” kata Bayu. Polisi menemukan beberapa butir obat tersebut di dalam kamar kos JA.

    Obat ini biasanya digunakan untuk mencegah tukak lambung dan bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter. Obat ini juga bisa menyebabkan keguguran jika dikonsumsi ibu hamil. Reaksinya kurang lebih satu sampai empat jam setelah dikonsumsi.

    Polisi memperkirakan JA meninggal dunia pada pukul 10-11 WIB, Sabtu (19/10/2024). “Dia sudah tidak bisa dihubungi pada pukul sebelas siang,” kata Bayu.

    Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi juga menemukan fakta dari percakapan di ponsel JA. “Ada percakapan dengan seseorang yang diduga turut serta atau terlibat secara langsung yang menyebabkan kematian korban dan janin,” kata Bayu.

    Polisi pun menahan dan menetapkan seorang pria berinisial FI (25) sebagai tersangka, karena memberikan obat yang dibelinya dari apotek di Situbondo tersebut kepada JA. Dia mendorong JA untuk meminum obat itu sejak Jumat (18/10/2024), karena tidak ingin anak yang dikandung JA lahir. “Kemungkinan karena malu atau ada hal-hal lain yang masih kami terus dalami,” kata Bayu.

    FI mengaku berstatus suami siri JA kepada polisi. “Tapi kami akan konfirmasi lagi ke keluarga,” kata Bayu.

    Apalagi ini bukan peristiwa aborsi pertama. JA ternyata pernah meminum Invitec dan Cytotec pada April dan November 2023 untuk menggugurkan kandungan.

    FI mengaku tidak tahu jika JA sudah meninggal dunia. “Dia baru tahu setelah dihubungi kakak korban,” kata Bayu.

    Saat ditangkap, FI tak bisa mengelak. “Kami kenakan pasal 428 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” kata Bayu. [wir]

  • Pria Pacitan Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Magetan

    Pria Pacitan Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pria Pacitan terekam CCTV mencuri kotak amal di Masjid Al Mujahidin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Aksi itu terjadi pada Senin (21/10/2024) dini hari.

    Jemaah masjid terkejut saat menemukan dua kotak amal rusak dan uang di dalamnya hilang. Kusni, salah satu jemaah, mengaku tidak menyadari kapan tepatnya pencurian terjadi.

    “Saat masuk ke masjid, saya melihat kotak amal sudah rusak,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

    Kusni kemudian mengajak temannya untuk memeriksa, dan benar, kedua kotak amal itu telah dirusak. Ini merupakan kali ketiga pencurian kotak amal terjadi di masjid tersebut, dan seluruhnya terekam CCTV.

    Kapolsek Plaosan, AKP Joko Yuhono, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dari Takmir Masjid Al Mujahidin tentang pencurian kotak amal tersebut. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku merusak kotak amal menggunakan obeng dan palu.

    “Berdasarkan hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan memerintahkan anggota untuk mencari pelaku tersebut,” jelasnya.

    “Alhamdulillah, berkat rekaman CCTV dan informasi dari warga, pelaku berhasil ditangkap pada Senin siang setelah salat Dhuhur,” tambahnya.

    Pelaku melakukan pencurian ketika masjid sepi, dengan merusak kotak amal menggunakan palu dan obeng yang dibawa dari rumah. Setelah mencuri, pelaku pergi ke warung di sekitar area masjid.

    “Pelaku teridentifikasi oleh anggota kami dan warga, dan berhasil diamankan di warung tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plaosan untuk diinterogasi dan hasilnya sesuai dengan rekaman CCTV, baik dari segi wajah maupun pakaian,” ungkap Joko.

    Pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat diinterogasi, pelaku tidak membawa kartu identitas. Diketahui bahwa pelaku berinisial NC (22), berasal dari Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

    Dari keterangan yang diberikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa di tempat ibadah lain di daerah asalnya, namun belum pernah diproses secara hukum.

    “Pelaku menyatakan bahwa total uang yang dicuri dari dua kotak amal tersebut mencapai Rp250 ribu.Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” jelas Joko.

    Pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Setelah interogasi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Magetan pada Selasa (22/10/2024) pagi untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Magetan. [fiq/beq]

  • Polisi dalami laporan pencemaran nama baik korban penyiraman air keras

    Polisi dalami laporan pencemaran nama baik korban penyiraman air keras

    Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronikJakarta (ANTARA) –

    Polda Metro Jaya masih mendalami laporan korban penyiraman air keras berinisial MAS (32) terhadap PN (30) atas dugaan pencemaran nama baik terkait uang hasil donasi.

     

     

    Ade Ary menjelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah saudari PN selaku pemilik yayasan yang menjadi tempat pengumpulan donasi untuk korban atau pelapor atas insiden penyiraman air keras yang terjadi.

     

    “Korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah siniar (podcast) dan donasi yang diperoleh kemudian dikirim terlapor dengan cara ditransfer ke rekening terlapor, ” ucapnya.

     

     

    “Kemudian pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut. Inilah yang akan didalami tim penyidik, banyak sekali kasus-kasus seperti ini, pencemaran nama baik, fitnah,” katanya.

     

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Sabtu (19/10/2024).

     

     

    Agus melapor dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A dan atau pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP Jo. pasal 45 ayat (4).

     

    Sebelumnya MAS disiram air keras oleh  pelaku berinisial JJS alias A pada Minggu (1/9) lalu karena sakit hati terhadap korban yang kerap memarahinya di tempat kerja.

     

    Siraman air keras tersebut berakibat fatal terhadap korban yang menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

    Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

    erdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksiJakarta (ANTARA) – Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing meminta semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab terhadap kematian korban Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5) akibat dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

    “Kami minta jaksa penuntut umum (JPU) menarik semua pihak yang terlibat kasus ini untuk ikut bertanggungjawab dan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab terdakwa saja,” kata Mulyadi Sihombing selaku penasihat hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya usai sidang eksepsi di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: Kapolres Jakut motivasi taruna STIP agar kuat jalani masa pendidikan

    Ia dalam nota keberatan meminta JPU untuk memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban.

    “Kami intinya meminta supaya semua ikut bertanggung jawab,” kata dia.

    Dia berharap pihak STIP memberikan respons terhadap kematian korban dengan membuatkan monumen atau penghargaan kepada korban.

    Baca juga: Polisi tunggu jawaban Kejaksaan terkait kasus penganiayaan di STIP

    “Kami berharap kampus STIP juga dapat hentikan aksi perundungan atau bullying yang menyebabkan kematian seperti ini tidak berulang. Ini bukan kasus yang pertama tapi kerap terjadi,” kata dia.

    Dia menjelaskan dalam kejadian tersebut terdakwa Tegar Rafi Sanjaya awalnya datang ke toilet yang menjadi lokasi perundungan untuk merokok.

    Saat masuk dia menemukan korban dan empat rekannya sudah diarahkan teman-teman terdakwa. Menurut dia terdakwa ini menanyakan kepada korban.

    “Tahan ya,” Siap senior,” jawab korban lalu terdakwa memukul bagian dada terdakwa sebanyak tiga kali dan korban kolaps.

    Baca juga: Keluarga korban senioritas STIP belum dihubungi keluarga pelaku

    “Terdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksi dan korban juga diduga juga sudah mengalami aksi perpeloncoan sehari sebelumnya,” kata dia.

    Selain itu dirinya mewakili terdakwa dan keluarga terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan karena memang peristiwa ini sudah ada korban.

    “Kita juga mewakili dari terdakwa untuk meminta maaf secara secara langsung tapi keluarga korban belum menerima,” kata dia.

    Ia menjelaskan klien mereka didakwa empat pasal alternatif dalam kasus ini yakni pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dan pasal 338 jo pasal 55 KUHP.

    Baca juga: Menhub siapkan bantuan pendidikan buat adik korban senioritas STIP

    “Pasal 351 ini tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 338 tentang aksi pembunuhan,” kata dia.

    Dirinya menjelaskan pihaknya didatangi keluarga terdakwa untuk mendampingi dalam kasus ini dan pihaknya bukan membantu terdakwa secara membabi buta tapi ingin memastikan hak terdakwa terpenuhi di persidangan.

    “Kami akan kawal perkara ini sampai selesai,” kata dia

     

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus film porno, Siskaeee divonis setahun penjara

    Kasus film porno, Siskaeee divonis setahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis setahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan pemeran lain pada kasus produksi film porno.

     

    “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara,” kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

     

    Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.

     

    Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.

    Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee atas kasus film porno

     

    Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

     

    Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

     

    Selanjutnya, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

     

    Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Baca juga: Siskaeee langsung ditahan

     

    Sementara itu, Siskaeee di hadapan wartawan mengaku bersyukur atas hasil sidang putusan sidang. Pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan banding.

     

    Dia mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. “Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu ‘suport’ saya,” ujar Siskaeee.

     

    Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa, terdiri dari delapan wanita dan empat pria, dengan total produksi 120 film.

     

    Terkuaknya kasus praktik asusila itu bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Direktur CV Kraton Resto jadi Tersangka Pemalsuan Akta Otentik

    Direktur CV Kraton Resto jadi Tersangka Pemalsuan Akta Otentik

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur CV Kraton Resto menjadi tersangka pemalsuan akta otentik atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. Pria bernama Effendi Pudjihartono itu ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan kesaksian dan surat palsu di persidangan. Ia dilaporkan oleh Ellen Sulistyo dengan nomor TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

    “Iya sudah tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Effendi Pudjihartono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (11/10/2024) kemarin. Ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya Ellen Sulistyo karena menggelapkan dana bisnis dan bersaksi palsu di persidangan.

    Dihubungi Beritajatim.com, Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan Effendi bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya. Resto itu berdiri di atas lahan aset dari Kodam V Brawijaya.

    Saat itu Effendi memaparkan kepada Ellen bahwa restoran Sangria mempunyai kontrak sewa lahan dengan Kodam V Brawijaya dengan jangka waktu 30 tahun berdasarkan MOU/05/IX/2017. Namun baru diketahui belakangan, MOU itu ternyata sudah tidak berlaku.

    “Bahwa yang benar perjanjian sewa aset Kodam V Brawijaya dengan Effendi adalah perjanjian nomor SPK/XI/2017. Dalam perjanjian tersebut mengatur jangka waktu kerjasama objek perkara selama lima tahun yaitu sejak 2017 sampai 12 November 2023. bukan selama tiga puluh tahun seperti yang dibilang EP ke saya,” ujar Ellen.

    Padahal lanjut Ellen, pada 27 Juli 2022 dirinya dan EP mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki EP tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.

    “Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. EP bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” ujar Ellen. Kini, Effendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polrestabes Surabaya. (ang/kun)