Topik: KUHP

  • Kisah Driver Taksi Online Tewas Sebulan Usai Dibegal Wanita & Sosok Maria, Pelaku Beraksi Sendirian

    Kisah Driver Taksi Online Tewas Sebulan Usai Dibegal Wanita & Sosok Maria, Pelaku Beraksi Sendirian

    GELORA.CO  – Kasus pembegalan driver taksi online yang terjadi hampir sebulan lalu oleh wanita bernama Maria Livia memakan korban jiwa.

    Korban Pudjiyono (47) meninggal dunia setelah hampir sebulan dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya.

    Maria sang pelaku ternyata beraksi seorang diri.

    Wanita asal NTT ini nekat membegal sopir taksi online lantaran butuh uang untuk liburan ke Australia.

    Mobil pelaku dibawa kabur dan rencananya hendak dijual dengan harga Rp 50 juta.

    Namun rencana itu tak terlaksana karena Maria keburu ditangkap setelah mencoba kabur dari kejaran warga, berikut dengan mobil hasil begal.

    Kepada polisi, dia sempat mengelabui dengan mengaku mereka adalah komplotan.

    Namun pengakuan itu ternyata hanya akal bulus Maria untuk menghindari jerat hukum.

    Belakangan Pudjiyono, korban begal akhirnya menghembuskan napas terakhirnya, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Dia meninggal setelah 28 hari menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo Surabaya.

    Peristiwa pembegalan itu terjadi hampir sebulan sebelumnya tepatnya pada Selasa (1/10/2024).

    Bagaimana kronologis peristiwa pembegalan yang dilakukan oleh Maria, sosok pelaku Maria hingga meninggalnya korban driver taksi online, berikut dirangkum Tribunnews dari Tribunjatim.com.

    Kronologis Pembegalan 

    Kasus ini berawal saat ML alias Maria Livia memesan taksi online di kawasan Manyar, Surabaya, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 09.10 WIB. 

    Saat itu Maria berangkat dari apartemennya di kawasan Surabaya bagian timur dan menuju ke sebuah toko print. 

    Wanita berusia 23 tahun ini ternyata memesan taksi online dengan ponsel milik orang lain.

    Dia kemudian mendapat taksi online yang dikemudikan oleh Pudjiyono (47).

    Maria kemudian duduk di kursi belakang sopir, Pudjiyono.

    Ia duduk di bangku belakang seperti penumpang biasa.

    Namun saat memasuki kawasan sepi di Gunung Anyar Tambak, Maria tiba-tiba melumpuhkan korbannya dengan cara menjerat lehernya dengan tali.

    Kemudian, karena korban melawan, pelaku lantas menusuk leher korban dengan pisau dapur.

    Pisau itu juga sempat menancap di leher korban.

    Korban yang terluka di bagian leher berhasil keluar dari mobil melalui pintu depan. 

    Maria kemudian mengambil alih mobil Daihatsu Sigra bernopol L-1867-CAS tersebut dan membawanya kabur. 

    Warga yang tahu kemudian mengejar pelaku. 

    Sekitar 100 meter dari lokasi, mobil yang dibawa ML bertabrakan hingga rusak parah di kawasan perumahan dan tak bisa dikemudikan lagi. 

    ML kemudian ditangkap di kawasan hutan mangrove di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. 

    Belakangan terungkap, ML sengaja membawa pisau untuk merencanakan perampokan.

    Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya menggunakan unit ambulans PMI. 

     

    Sempat Kelabui Polisi

    Menurut Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, pelaku sempat membuat alibi jika aksi pembegalannya ini dilakukan secara berkomplot dan temannya menunggu di jalanan kawasan Galaxy Mall.

    Namun setelah ditelusuri, polisi tidak menemukan komplotan itu. 

    Penyidik menyimpulkan pernyataan itu sebagai upaya pelaku untuk mengelabui polisi.

    “Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Genteng itu. 

    Pelaku Terinspirasi Film

    Mengutip Kompas.com, pelaku begal taksi online, ML alias Maria Livia asal NTT, terinspirasi film saat melakukan aksinya di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (1/10/2024). 

    Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, dugaan tersebut muncul setelah anggotanya melakukan pengecekan handphone pelaku. 

    “Ya mungkin itu terinspirasi dari internet, film karena dia juga suka nonton film,” kata Sumianto di Mapolsek Gunung Anyar, Rabu (2/10/2024).

    Penyidik juga menemukan sejumlah pencarian terkait cara menjual mobil tanpa disertai surat, ketika melakukan pengecekan di riwayat internet pelaku.

    “Ya sejauh ini hanya browsing-browsingnya dia saja. Jadi browsing dia itu cara dia menjual mobil tanpa surat-surat itu ada browsingnya, kita lihat historinya,” ungkap Sumianto.

    Sumianto menyimpulkan aksi pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut tanpa bantuan orang lain. 

    Sebab, tersangka mencari semua caranya melalui internet. 

    “Ya intinya dia internet saja. Lebih banyak di internet tanpa campur tangan orang lain,” ucapnya. 

    Maria Butuh Uang Liburan ke Australia

    Sementara itu pelaku begal, Maria Livia mengaku melakukan kejahatan jalanan secara brutal karena membutuhkan uang untuk liburan ke Australia.

    “Pengakuannya seperti itu. Dia ingin liburan dan bekerja di sana (Australia),” kata Kapolsek Gunung Anyar Iptu Hersa Fathoni.

    Maria sehari-hari tinggal bersama kakak perempuannya di apartemen Amor.

    Ia merantau ke Surabaya sejak kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta. 

    Namun sejak tahun 2022, ia tidak memiliki pekerjaan.

    Merasa bosan dan kesulitan mencari kerja, Maria berencana untuk bekerja di Negeri Kanguru.

    “Dia mendapat informasi bahwa untuk bekerja di sana (Australia) harus menyiapkan sejumlah dana,” ujarnya.

    Tanpa tabungan, Maria kemudian berpikir untuk mendapatkan uang dengan cara membegal mobil.

    Ia sudah mencari informasi bahwa mobil tanpa surat-surat bisa dijual seharga Rp 50 juta. 

    Meskipun demikian, polisi memastikan bahwa meskipun Maria nekat membegal, ia belum pernah menjalin hubungan dengan penadah.

    Kondisi Sempat Stabil, Pudjiyono Meninggal Setelah 28 Hari

    Sementara itu Pudjiyono yang terluka dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya.

    Namun nyawanya tak tertolong setelah dirawat 28 hari di RS.

    Korban mengembuskan napas terakhir, Senin (28/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    Sepupu korban Nanang mengatakan, kondisi kesehatan Pudjiyono sempat stabil.

    Namun belakangan kondisinya kian memburuk hingga tak sadarkan diri. 

    “Sejak kejadian. Karena begitu dibawa ke puskesmas dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Berarti korban sempat membaik, sempat sadar,” kata Nanang. 

    Sementara itu sahabat korban, Fajar Zainuri (58) mengungkapkan, korban diperkirakan sudah menjalani serangkaian tahapan operasi sebanyak empat kali. 

    Operasi terakhir dilakukan tim medis sekitar dua hari lalu.

    Kondisi korban ditengarai cenderung melemah (drop), hingga akhirnya serangkaian tindakan medis, harus dilakukan. 

    Menurut Fajar, salah satunya, operasi tersebut. 

    Jenazah Pudjiyono dimakamkan ke TPU Keputih, Surabaya. 

    Adik korban, Sugeng tak menyangka kakaknya akan bernasib nahas.

    Apalagi sebelumnya, sang kakak tampak menunjukkan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya. 

    “Kecewa, kita kan gak tahu. Namanya takdir gimana lagi,” ujar Sugeng di lokasi. 

    Terkait penanganan hukum terhadap tersangka, Sugeng memasrahkan semua tahapan penanganan hukum terhadap tersangka kepada pihak kepolisian. 

    “Berdoa. Kalau sama pelaku sih namanya sama musibah. Kita dari korban kena musibah pelaku kena musibah. Soal itu urusan pihak berwajib,” ujarnya

  • Ternyata Ini Peran 2 Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Jasad Dibungkus Tas dan Dibuang di Karo

    Ternyata Ini Peran 2 Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Jasad Dibungkus Tas dan Dibuang di Karo

    GELORA.CO  – Polda Sumut menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25), eks terpidana narkoba yang ditemukan tewas terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.

    Korban tewas dianiaya pada Minggu (20/10/2024) dan jasadnya ditemukan petugas kebersihan pada Selasa (22/10/2024).

    Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

    Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan kedua oknum sempat melihat jasad korban sebelum dibuang.

    Jeffry Hendrik Siregar yang sedang piket diminta mendatangi lokasi kematian korban untuk membantu membuang jasad.

    Namun, Jeffry menolak membantu membuang jasad dan berjanji akan menutupi kasus kematian Mutia Pratiwi.

    Sedangkan Hendra Purba, sempat mengangkat jasad korban dan menyarakan jasad tidak dibuang tapi dibawa ke rumah sakit.

    “Mereka melihat ada sesosok mayat tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya,” ucapnya.

    Kedua oknum polisi dapat dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

    Mereka juga akan menjalani sidang kode etik dan telah dibawa ke penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

    “Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,” terangnya.

    Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), pengusaha asal Kota Pematangsiantar.

    Setelah korban tewas dianiaya, Joe Frisco menghubungi Sahrul dan meminta dicarikan orang untuk membuang jasad korban.

    Sahrul mengajak Edy serta dua orang yang kini masih buron membuang jasad ke Karo.

    “Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,” jelasnya.

    Sosok Joe Frisco Johan

    Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.

    Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.

    Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.

    “Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.”

    “Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,” ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

    Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five. 

    Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.

    Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.

    “Keterangan tambahan, pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. Dua laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman,” terangnya.

    Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi 4 tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta

  • Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Rp135 Miliar Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gak Bahaya?

    Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Rp135 Miliar Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gak Bahaya?

    Liputan6.com, Surabaya – Mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII), Viki Yossida, diputus bersalah dan dihukum 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Viki terbukti bersalah karena melakukan penggelapan uang perusahaan untuk mendirikan 22 perusahaan pribadi. Setidaknya Rp135 miliar dan 354 ribu dolar Amerika digelapkan dari dua perusahaan tersebut.

    “Terdakwa Viki Yossida terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan dan menolak pembelaan dari penasihat hukumnya,” ujar Majelis Hakim PN Surabaya, R Yoes Hartyarso, Senin (28/10/2024).

    Yoes melanjutkan, mengadili bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 374 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viki Yossida dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Yoes.

    Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan menuntut selama 5 tahun penjara.

    Terhadap putusan ini terdakwa bisa melakukan banding atau pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Viki didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Andre Rian Hidayanto. Begitu juga dengan JPU yang mengatakan pikir-pikir.

    Usia persidangan, penasihat hukum dari korban, Aji Saepullah menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

     

  • Budi Said Transaksi Emas di Antam Pakai Identitas Guru Mengaji

    Budi Said Transaksi Emas di Antam Pakai Identitas Guru Mengaji

    Jakarta, Beritasatu.com  – Seorang guru mengaji, Sri Agung Nugroho, mengaku namanya dicatut dalam transaksi emas Antam oleh Budi Said, seorang pengusaha crazy rich asal Surabaya. Hal itu diungkapkan Sri Agung saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, manipulasi transaksi emas, dan pencucian uang yang melibatkan Budi Said, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

    Sri Agung menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat maupun bertemu dengan terdakwa Budi Said. Dia baru tahu namanya digunakan saat diperiksa oleh penyidik.

    Menurut kesaksiannya, ia tidak pernah memiliki emas Antam ataupun memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada pihak lain. Sri Agung menegaskan, pekerjaannya hanya sebagai guru mengaji, dan ia tak pernah melaporkan pajak terkait transaksi emas.

    “Saya tidak pernah menyerahkan NPWP kepada siapa pun, termasuk untuk keperluan transaksi emas ini,” ucap Sri Agung.

    Sri Agung mengungkapkan, NPWP yang tercatat dalam transaksi mencurigakan tersebut memang sesuai dengan miliknya. Namun, ia tidak pernah memanfaatkannya untuk jual beli emas.

    Kesaksian ini semakin menegaskan adanya pemalsuan data dan penyalahgunaan identitas dalam kasus ini. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa Budi Said memanfaatkan identitas orang lain untuk transaksi emas yang berkaitan dengan pencucian uang.

    Sementara itu, Budi Said menyangkal pernah melakukan transaksi langsung dengan saksi. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai bantahan tersebut tidak relevan, mengingat bukti menunjukkan terdakwa memakai identitas berbagai pihak, termasuk Sri Agung, dalam transaksi di butik Antam.

    JPU mendakwa Budi Said atas tindak pidana korupsi terkait pembelian emas PT Antam dan pencucian uang. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana, Budi diduga melakukan rekayasa dalam pembelian 5,9 ton emas agar tampak seolah-olah ia membeli 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

    Jaksa juga menyebut Budi Said membeli emas dengan harga di bawah standar dan melanggar prosedur PT Antam. Ia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

    Dalam transaksi pertama, Budi Said membeli 100 kilogram emas seharga Rp 25,2 miliar, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Selisih 58,135 kilogram emas tersebut belum dibayarkan. Pada transaksi kedua, ia membeli 5,9 ton emas dengan nilai Rp 3,59 triliun dan mengeklaim adanya kurang serah sebanyak 1,136 kilogram.

    Jaksa menyatakan harga per kilogram emas yang disepakati Budi jauh di bawah standar resmi PT Antam, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 triliun.

    Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

  • Jefri Nichol diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan

    Jefri Nichol diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan

    laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol. 

    Jakarta (ANTARA) – Aktor Jefri Nichol mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

    Nurma Dewi menjelaskan pemeran utama di film berjudul “Ali Topan” itu diperiksa sebagai saksi karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu.

    Namun Nurma menyatakan laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol.

    Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Baca juga: Korban penganiayaan di Tebet harap polisi cepat tindaklanjuti kasus

    Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

    Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Buron Usai Sabet Tetangga, Warga Mojokerto Berhasil Diamankan di NTB

    Buron Usai Sabet Tetangga, Warga Mojokerto Berhasil Diamankan di NTB

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka penganiayaan usai buron hampir satu bulan. Tersangka DH (35) berhasil diamankan di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Jumat (25/10/2024) pekan lalu.

    Warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diamankan sekira pukul 01.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

    “Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan di rumah kosong. Dua kali menjalani hukuman, vonis pertama 1 tahun dan vonis kedua 2,5 tahun. Tersangka sempat melarikan diri ke Bali,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

    Masih kata Kasat, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Labuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban OTE (31) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto karena cemburu.

    “Motif yang dilakukan tersangka karena tersangka cemburu karena korban beberapa mengirimi pesan WA kepada perempuan bernisial LL yang diakui sebagai istri siri tersangka. Aksi penganiayaan tersebut terjadi berawal saat korban bermaksud menyelesaikan masalan dengan tersangka,” katanya.

    Tersangka dan korban bertemu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB. Namun saat pertemuan tersebut tersangka emosi dan menyabet korban dengan pisau.

    “Sehingga korban mengalami luka pada pergelangan tangan kanan dan tangan kiri korban. Barang bukti yang berhasil kami sita berupa satu buah kaos warna putih yang ada bercak darah, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah pisau dan satu unit sepeda motor. Pasal yang kami terapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

    Sementara itu, tersangka DH (35) mengatakan, jika aksi penganiayaan tersebut dilakukan lantaran cemburu. “Beli di pasar (pisau). Istri siri, WA mesra ke istri. Saya bacok, dua kali. Saya kasih peringatan biar tidak mengulangi. Menyesal, tidak ada dendam tapi menyesal. Di Bima kerja, 1 bulan kurang,” tuturnya. [tin/kun]

  • Kepergok Mencuri Motor di Gresik, Warga Surabaya Dihajar Massa

    Kepergok Mencuri Motor di Gresik, Warga Surabaya Dihajar Massa

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pemuda bernama Ilham Dewanata (19), asal Babatan, Wiyung, Surabaya, harus merasakan amukan massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di Ruko Citraland, Driyorejo, Gresik. Aksi pencurian ini terbongkar saat pelaku kepergok salah satu saksi, Muhammad Hasim, yang bekerja di barber shop sekitar lokasi kejadian.

    Kronologi bermula ketika Hasim mencurigai gerak-gerik Ilham setelah melihat rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku tengah mendorong motor yang diparkir. Hasim kemudian berteriak meminta pertolongan warga sambil berupaya mengejar pelaku dan berhasil menjatuhkan motor yang dicuri.

    Warga sekitar yang mendengar teriakan Hasim segera berdatangan dan tanpa ampun menghakimi pelaku hingga babak belur. Anggota Polsek Driyorejo yang tiba di lokasi langsung mengamankan Ilham dan membawanya ke RS Petrokimia Gresik untuk mendapatkan perawatan atas luka di kepala, pelipis, dan punggung yang dideritanya.

    “Dalam kejadian itu, pelaku mengalami luka-luka akibat amukan massa. Setelah dirawat, pelaku kini kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, Senin (28/10/2024).

    Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor dan tas milik pelaku. Berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik, Ilham melakukan aksi pencurian ini seorang diri karena tekanan ekonomi.

    “Pelaku mengaku sendirian dalam menjalankan aksi. Namun, kami tetap melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lainnya,” tambah AKP Musihram.

    Saat ini, Ilham Dewanata sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [dny/but]

     

  • Vonis 5 Tahun Ronald Tannur Terlalu Ringan, MA: Itu Hak Hakim!

    Vonis 5 Tahun Ronald Tannur Terlalu Ringan, MA: Itu Hak Hakim!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal putusan kasasi Ronald Tannur di kasus penganiayaan mantan kekasihnya hingga tewas terlalu ringan. 

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa vonis Ronald Tannur itu merupakan kewenangan dari hakim. Dalam hal ini, lanjutnya, hakim kasasi menilai Tannur melanggar Pasal 351 KUHP.

    Pasal 351 itu mengatur tentang penganiayaan. Apabila penganiayaan itu dilakukan hingga tewas, maka sesuai Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukumannya paling lama mencapai 7 tahun.

    “Jadi kan yang KUHP itu 351 itu kan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. itu ancaman pidananya paling tinggi adalah 7 tahun. Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    Dengan demikian, Yanto menekankan bahwa vonis atas perbuatan Roland Tannur tersebut murni dari hasil kewenangan dan penilaian hakim. Menurutnya, MA sebagai lembaga yang menaunginya tidak dapat mencampuri dalam putusan itu.

    “Lembaga tidak bisa mendikte [hakim]. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim,” pungkasan.

    Sebagai informasi, salah satu pihak yang kecewa atas vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi itu adalah Kajati Jawa Timur Mia Amiati. 

    Dia mengaku kecewa atas putusan kasasi 5 tahun kepada Ronald Tannur lantaran dinilai pihaknya masih terlalu ringan.

    Meskipun begitu, dengan adanya putusan kasasi tersebut telah menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti salah dalan tewasnya Dini Sera (29).

    “Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari kami kecewa, boleh kecewa, tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah. Pertama [Ronald Tanur] itu terbukti bersalah,” ujar Mia.

  • Tersinggung Dipelototi, Oknum Perguruan Silat di Blitar Keroyok Warga

    Tersinggung Dipelototi, Oknum Perguruan Silat di Blitar Keroyok Warga

    Blitar (beritajatim.com) – BAW, oknum anggota salah satu perguruan silat Kota Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan oleh aparat kepolisian. Pria berusia 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengeroyokan terhadap Noven Dwi warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Di Hadapan polisi pria asal Kecamatan Sukorejo Kota Blitar itu nekat melakukan pengeroyokan lantaran tersinggung usai dipelototi oleh korban. Saat melakukan pengeroyokan sendiri pelaku memang dalam pengaruh alcohol usai pesta miras.

    “Dari keterangan sejumlah saksi-saksi yang bersama pelaku disebutkan bahwa memang benar terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku yakni BAW,” ucap Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin (28/10/2024).

    Peristiwa ini bermula saat korban Novan Dwi yang sedang berboncengan dengan rekannya melintas di Jalan Asahan Kota Blitar. Di saat yang bersamaan melintaslah pelaku dengan 9 rekannya yang mengendarai 4 sepeda motor.

    Saat berpapasan pelaku merasa bahwa korban menatapnya dengan nada menantang. Sehingga pelaku dan 9 rekan lainnya kembali dari mengejar korban bersama teman perempuannya.

    “Usai bisa menghentikan kendaraan korban, pelaku ini langsung melayangkan pukulan berkali-kali ke korban akibatnya gigi korban pun patah,” bebernya.

    Pelaku kini telah diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Polisi juga terus mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.

    “Pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan subsider Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama tahun,” tutup Waka Polres Blitar Kota. [owi/beq]

  • Ronald Tannur Dieksekusi di Kediamannya Pakuwon City Virginia Surabaya

    Ronald Tannur Dieksekusi di Kediamannya Pakuwon City Virginia Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

    Terpidana lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan korban Dini Sera ini tercatat memiliki dua alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT.

    “ Tepatnya di jalan El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Minggu (27/10/2024).

    Pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan akternatif :
    Kesatu Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “ Tuntutan yg dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dg pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan dipidana penjara 5 ( lima) tahun,” ujar Kajati. [uci/aje]