Topik: KUHP

  • Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

    Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Pamekasan, Periode 2019-2024, Zamahsyari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kecamatan Pakong, Pamekasan.

    Penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (29/10/2024). Khususnya pasca pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya sebagai saksi atas kasus tersebut.

    “Sekitar pukul 15:30 WIB, kami melakukan penahan terhadap tersangka terkait kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Pakong, Pamekasan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi.

    Penetapan status tersangka dilakukan melalui proses pemanggilan, dilanjutkan pada proses pemeriksaan sebagai saksi. “Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

    “Ada lima alat bukti untuk penetapan status sebagai tersangka, meliputi saksi, ahli, petunjuk, keterangan tersangka dan surat. Bahkan dalam KUHP juga ada poin penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang kuat, dan itu kita uji di persidangan,” jelasnya.

    Bahkan dalam kasus yang bergulir dalam rentang dua tahun terakhir, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam kasus yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, 2022 dan 2023.

    “Berdasar keterangan dari para saksi, akhirnya dinyatakan layak ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik dan diantar ke Lapas Kelas IIA Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Kasus Emas ANTAM, Saksi Sebut Budi Said yang Minta Kekurangan Emas

    Kasus Emas ANTAM, Saksi Sebut Budi Said yang Minta Kekurangan Emas

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said. Dalam Sidang nomor perkara 78/Pid.Sus.TPK/2024/PNJkt.Pst ini menghadirkan beberapa saksi di antaranya Eksi Anggraeni.

    Dalam kesaksiannya, Eksi mengaku membuat surat keterangan kekurangan emas di di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, diminta dan didesain oleh Budi sendiri. Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT ANTAM di pengadilan.

    “Semua konsep surat itu berasal dari arahan Budi Said,” ujar Eksi di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Menurutnya, surat keterangan kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kilogram dari BELM Surabaya 01 ANTAM dibuat atas permintaan Budi Said melalui telepon.

    Eksi mengungkapkan, sekitar Oktober atau November 2018, dia dihubungi oleh Budi untuk mendokumentasikan semua transaksi pembelian emas di ANTAM, termasuk tanggal pembelian, jumlah dana yang disetor ke rekening ANTAM, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang. “Semua perhitungan itu, arahannya dari Pak Budi,” tambahnya dalam persidangan.

    Setelah konsep surat disusun, Eksi mendatangi BELM Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan tersebut kepada Kepala Butik, Endang Kumoro. Namun, Endang sedang menunaikan ibadah umroh saat itu.

    Eksi kemudian menemui Ahmad Purwanto, seorang pejabat di butik, dan Misdianto, pegawai administrasi. Permintaan surat keterangan dari Budi Said disampaikan kepada Purwanto, dengan Eksi mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang permintaan Budi.

    Usai surat selesai dibuat, Eksi menyerahkannya ke rumah Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Namun, Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Setelah Endang kembali dari umroh, Eksi kembali ke butik untuk meminta surat yang sama dengan tanda tangan Endang. “Setelah saya serahkan, Pak Budi bilang, ‘Ini benar, Bu’,” kata Eksi.

    Dalam sidang, jaksa menunjukkan surat bertanggal 16 November 2018, yang menyebutkan harga emas Rp 505 juta per kilogram. Eksi menyatakan, harga tersebut sesuai dengan informasi dari dirinya kepada Budi, meski harga resmi ANTAM pada 2018 berkisar Rp 590 juta per kilogram.

    Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi ANTAM yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.

    Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

    Jaksa mengungkapkan, Budi Said juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah standar dan tidak sesuai prosedur ANTAM. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai ANTAM, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

    Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

    Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,16 triliun yang terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. [hen/ian]

  • Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung: Kerugian Negara Rp400 Miliar

    Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung: Kerugian Negara Rp400 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan total kerugian yang ditaksir Rp400 miliar.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan kasus ini terkait dengan penerbitan izin impor gula dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga nasional.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    Dia menambahkan penerbitan izin oleh eks Mendag Tom Lembong berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” tambahnya.

    Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial DDS. Adapun, untuk kebutuhan penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan Rutan Salemba Kejagung.

    “Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan DS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Christian Anton Terpojok Keterangan Saksi

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Christian Anton Terpojok Keterangan Saksi

    Kediri (beritajatim.com) – Christian Anton Hadrianto, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus investasi madu klanceng Kediri terpojok dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Mayoritas saksi menyebut, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) itu paling bertanggung jawab.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS). Terdiri dari 8 orang saksi korban, dua orang pakar lebah dan madu serta 5 orang karyawan serta pengurus Koperasi NMSI.

    “Koperasi NMS yang di ketuai Chrisma tidak terjadi masalah ketika dia jalankan, karena hanya mempunyai 200-an mitra. Dan semua mitra menerima keuntungan,” kata Marketing Koperasi NMS Istu Dewi, salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

    Perempuan yang juga menjabat sebagai manajer makerting di Koperasi NMSI itu memaparkan kepada ketua majelis hakim jika pada waktu di NMS itu berjalan lancar. Tidak ada keuantungan mitra yg tidak dibayarkan sampai beralih ke NMSI.

    Pada awalnya, imbuh Dia, NMSI selalu membayar keuntungan mitra-mitra atau agen. Tetapi setelah kejadian larinya Christian Anton, Ketua Koperasi NMSI di tahun 2021 itu barulah terjadi gagal bayar pada mitra.

    “Hanya pak Anton yang bisa mencairkan dana dari rekening CIMB Koperasi NMSI tersebut,” ungkap Istu.

    Sekretaris Koperasi NMSI Lalu Ahmad Baiquni memberikan keterangan yang sanada dengan Istu. Dia memaparkan tentang kerjasama antara mitra dengan koperasi serta wewenang atasannya tersebut dalam perkara itu.

    “Seharusnya Pak Anton yang bertanggung jawab kepada mitra dan agen, karena MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi NMSI dan ditandatangani oleh Ketua NMSI Christian Anton,” papar Baiquni.

    Masih kata dia, saat dirinya hadir dalam acara gathering launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 lalu, terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah memaparkan pergantian koperasi NMS ke NMSI. Para mitra dipersilahkan melanjutkan kerjasama dengan NMSI dibawah kepemimpinan Christian Anton atau melakukan buyback.

    Sementara itu, saat menjadi sekertaris di Koperasi NMSI, Baiquni mengaku, setiap harinya melihat pimpinannya Christian Anton menyiapkan uang pembayaran keuntungan untuk mitra atau agen. Pengaturan keuangan serta perputaran Koperasi NMSI juga dilakukan oleh pimpinannya tersebut.

    Lalu, pada saat Christian Anton melarikan diri, Baiquni mengatakan, mendapati isi brankas, laptop, dan CCTV yang sudah raib. Lantas, pimpiannya tersebuut sudah tidak dapat dihubungi.

    Kaburnya Christian Anton mengakibatkan terjadinya gagal bayar. Sehingga para anggota dan mitra datang ke kantor koperasi untuk meminta hak mereka berupa keuntungan yang dijanjikan dari bisnis usaha budidaya madu klanceng tersebut.

    Terpisah, Justin Malau, selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, keterangan para saksi semakin menguatkan tidak adanya peran kliennya dalam perkara tersebut. Para saksi justru menyebut Christian Anton sebagai pemeran utama.

    “Chrisma tidak merugikan korban, karena mereka berkontrak dengan Koperasi NMSI. Jadi posisinya Chrisma berakhir di 2019,” papar Justin Malau. Dia menegaskan, bahwa peralihan nama Koperasi NMS menjadi NMSI, kliennya sudah tidak menduduki jabatan apapun.

    Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri menyeret dua nama tersangka. Chrisma Dharma Ardiansyah dan Wahyudi yang berkasnya dipisah. Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan.

    Kedua, pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan ketiga pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. [nm/ian]

  • Jadi Tersangka, Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Terancam Hukuman 15 Tahun

    Jadi Tersangka, Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Terancam Hukuman 15 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menetapkan pelaku penyanderaan anak di bawah umur, IJ (54) di Pospol Pejaten menjadi tersangka kasus dugaan penculikan dan kekerasan terhadap anak.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan IJ juga saat ini telah ditahan oleh pihaknya.

    “Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

    Dia menambahkan, dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan ancaman jeratan Pasal berlapis mulai dari Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan.

    “Tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Adapun, kronologi kasus ini bermula saat IJ datang menemui ibu korban untuk meminjam uang pada Minggu (27/10/2024). Hanya saja, orang tua ZKPU (5) itu tidak meminjamkan uang kepada pelaku.

    Kemudian, ibu korban berdagang dan meninggalkan anaknya bersama IJ. Selang beberapa jam kemudian, ibu korban kembali dan mendapatkan laporan anaknya telah dibawa oleh IJ.

    “Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun berinisial anak perempuan ini dalam rangka untuk sebagai barter,” kata Nicolas.

    Dengan demikian, apabila tidak diberikan uang maka pelaku mengancam akan mencederai anaknya.

    Korban Dicabuli dan Mendapatkan Kekerasan 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dugaan pencabulan dalam kasus penyanderaan S (7) oleh pria berinisial IJ (54) di Pos Pol, Pejaten, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan pencabulan itu diungkapkan oleh korban saat dimintai keterangan oleh anggota.

    “Pada saat anak korban di interograsi menjelaskan dicabuli pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Selain itu, Ade juga menyampaikan S juga mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka di leher, memar di pelipis kiri dan hidung, serta luka sayatan di dagu.

    “Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan di ancam atau dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka,” pungkasnya.

  • 7
                    
                        Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku 
                        Megapolitan

    7 Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku Megapolitan

    Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Pelaku penculikan dan penyanderaan anak di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial IJ (54) sempat mencabuli anak yang disanderanya, ZP (5).
    “Selama di bawah dekapan daripada IJ korban 5 tahun ini, mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).
    Tempat kejadian perkara (TKP) penculikan berada di rumah korban di Jalan Inspeksi Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).
    Penculikan berawal saat ibu korban enggan meminjamkan uang kepada pelaku.
    “Mana seorang laki-laki berinisial IJ umur 50 tahun datang ke TKP untuk menemui ibu dari korban dalam rangka untuk meminjam uang,” ungkap Ary Lilipaly.
    “Selanjutnya, ibu korban meninggalkan IJ di TKP bersama dengan anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZP. Setelah itu, ibu korban berdagang nasi uduk,” ungkapnya.
    Pelaku merupakan rekan kerja dari ayah korban. Pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.
    Pada pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah usai berdagang nasi uduk. Dia pun mengetahui anaknya dibawa pelaku usai diberitahu tetangga.
    Lalu ia berusaha menghubungkan pelaku tetapi tidak menjawab. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
    “Tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun untuk barter, karena ingin meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan diciderai ataupun dilukai,” ucapnya.
    Nicolas menjelaskan, korban saat ini berada di dalam pengawasan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
    “Kami sudah bekerja dengan pihak terkait, bagaimana mengembalikan kejiwaan daripada anak,” tutupnya.
    Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati
                
                    
                            Regional
                        
                        29 Oktober 2024

    Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati Regional 29 Oktober 2024

    Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Setelah mengetahui rekannya, Agung, ditembak mati oleh
    polisi
    ,
    Ade Irawan
    (27), salah satu anggota komplotan begal sadis yang telah beraksi sebanyak 10 kali di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
    Ade menyerahkan diri didampingi keluarganya pada Sabtu (26/10/2024), setelah menerima kabar tentang kematian Agung, yang ditembak oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan pada Senin (21/10/2024).
    “Saya takut ditembak, pak, jadi menyerahkan diri ke polisi,” kata Ade saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024).
    Selama bersembunyi di Kabupaten Lahat, Ade menghindari kejaran petugas.
    Ia melarikan diri setelah mendengar kabar
    penangkapan
    rekannya, Rohit Guntoro (21), yang memberikan keterangan mengenai keterlibatan dua temannya dalam aksi begal di sepuluh lokasi di Palembang.
    Meskipun demikian, Ade mengaku hanya terlibat dalam sembilan aksi begal.
    “Tugas saya sebagai joki, Agung dan Rohit adalah eksekutor yang merampas motor korban. Saya ikut sembilan kali, satu lainnya saya kurang tahu,” ujarnya.
    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa komplotan Agung dikenal sebagai begal sadis yang tidak segan melukai korbannya.
    Agung ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, bahkan sempat mengeluarkan senjata api untuk menembaki polisi.
    “Kami memberikan ultimatum kepada tersangka Ade untuk menyerahkan diri. Akhirnya, ia diantarkan keluarganya ke sini dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.
    Harryo menambahkan bahwa ketiga pelaku, yaitu Agung, Rohit, dan Ade, tercatat telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai wilayah Palembang.
    Modus operandi mereka adalah memilih korban secara acak yang melintas seorang diri di malam hari.
    Ketika korban lengah, mereka memepet untuk melakukan pembegalan.
    “Kelompok ini terbilang sadis karena melukai korbannya. Saat ini, kami masih memburu penadah berinisial D,” ungkap Harryo.
    Atas perbuatannya, Rohit dan Ade dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
    Sebelumnya, Agung yang telah beraksi sembilan kali di Palembang, ditembak mati oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan saat berusaha melawan penangkapan.
    “Keduanya adalah target operasi kami. Satu tersangka ditangkap lebih dulu tanpa perlawanan, namun Agung mengeluarkan senjata api dan membahayakan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, usai melakukan gelar perkara pada Rabu (23/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini kata polisi motif penyandera bocah di Pejaten Jaksel

    Ini kata polisi motif penyandera bocah di Pejaten Jaksel

    Pelaku ini mau meminjam uangJakarta (ANTARA) – Polisi menduga motif penyandera, pria berinisial IJ (54) di Pejaten Jakarta Selatan karena ingin pinjam uang ke ibu korban sehingga dia nekad menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

    “Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter, red),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Selasa.

    Pelaku, lanjut dia, bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan.

    “Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku,” katanya.

    Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk.

    Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.

    “Ibu korban berusaha menelpon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim,” kata Nicolas.

    Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).

    Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    “Karena saat penangkapan oleh polisi di Pospol Pejaten Village, Jakarta Selatan, pelaku sempat menodongkan pisau ke anak tersebut,” kata Nicolas.

    Saat penyanderaan, tambah dia, pelaku juga dipengaruhi oleh narkoba jenis sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Buntut Panjang Guyonan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur, Kini Ada Rencana Dilaporkan

    Buntut Panjang Guyonan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur, Kini Ada Rencana Dilaporkan

    GELORA.CO  – Guyonan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono berbuntut panjang. 

    Adapun guyonan Suswono itu adalah terkait janda kaya di Jakarta yang sebaiknya menikahi pemuda pengangguran. Dia menyebut hal itu demi meningkatkan kesejahteraan.

    Perkataan itu terlontar dari mulut Suswono ketika dia bercerita ada warga yang bertanya terkait ada atau tidaknya program kartu janda.

    “Kemarin ada yang nyeletuk, waktu dialog ini. ‘Pak ada kartu janda enggak?’,” ujar Suswono saat kampanye di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/10/2024).

    Lantas, guyonan terkait janda kaya menikahi pemuda pengangguran itu muncul dari Suswono setelah pertanyaan dari warga tersebut.

    “Saya pastikan kalau janda miskin pasti ada (kartu janda -red). Tapi masa janda kaya minta kartu juga? Saya sarankan janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur,” celetuk Suswono.

    Suswono juga mencontohkan kisah pernikahan dinikahinya Siti Khadijah dan Nabi Muhammad SAW.

    Dia mengungkapkan Siti Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad dengan status sebagai janda kaya.

    “Setuju ya? Coba ingat Khadijah enggak? Tahu Khadijah kan? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi waktu itu belum jadi Nabi. Masih 25 tahun pemuda kan? Nah, itu contoh kaya begitu,” tutur Suswono.

    Guyonan Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur Bikin Suswono Minta Maaf

    Ternyata, pernyataan Suswono itu pun menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dia meminta maaf atas kegaduhan dari guyonannya tersebut dan mencabut pernyataannya itu.

    “Atas hal itu saya meminta maaf, sekaligus mencabutnya,” kata Suswono pada Senin (28/10/2024).

    Suswono menegaskan tidak berniat menyinggung pihak manapun, termasuk menyindir status janda atau tokoh agama dalam guyonannya tersebut.

    “Saya akui jika guyonan tersebut kurang tepat dan bijaksana. Apapun penjelasannya, saya sepenuhnya mengakui kesalahan saya,” ujarnya.

     

    Dia menyadari bahwa perumpamaan yang disampaikannya tidak tepat. Suswono mengungkapkan dirinya hanya ingin menyampaikan pentingnya kepedulian terhadap anak yatim dan janda.

    Selain itu, Suswono juga menegaskan isu tersebut bukan sebagai program yang diusung bersama pasangannya, calon gubernur Ridwan Kamil.

    “Saya tegaskan bahwa hal itu bukan bagian dari program ‘Rido’ (Ridwan Kamil-Suswono). Kami berkomitmen pada program pemberdayaan kelompok lemah dan rentan,” jelasnya.

    Dia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di publik demi tidak memicu kontroversi di tengah masyarakat.

    “Mari kita lanjutkan pembicaraan mengenai program yang membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.

    Meski Sudah Minta Maaf, Ada Rencana Suswono Tetap Dilaporkan

    Suswono tetap direncanakan akan dilaporkan ke polisi buntut guyonannya itu meski sudah meminta maaf.

    Dikutip dari Warta Kota, pihak yang bakal melaporkan adalah Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta.

    Sekretaris Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, Sulton menuturkan guyonan Suswono itu dinilai menyakiti umat Islam yang sangat menghormati Nabi Muhammad SAW.

    “Yang paling fatal, Nabi Muhammad jelas bukan pria miskin dan pengangguran seperti analogi yang disampaikan Suswono. Kami mengutuk keras pernyataan itu dan akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” ucap Sekretaris PW GP Ansor DKI Jakarta Sulton pada Selasa (29/10/2024).

    Sulton mengingatkan Suswono agar persoalan kontestasi Pilkada 2024 ini jangan menjadi alasan untuk merendahkan Nabi Muhammad SAW.

    “Sangat tidak etis dan tidak layak pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Suswono, apalagi hanya untuk candaan ke publik ketika kampanye,” ujarnya.

    Ia pun menyebut, Suswono bakal dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

    “Rencananya minggu ini kami akan melapor, tapi untuk harinya belum kami putuskan. Sambil kami melihat juga apakah ada itikad baik dari pak Suswono untuk meminta maaf

  • Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban

    Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) sempat melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap korban Zp (5).

    “Selama di bawah dekapan pelaku IJ, korban berusia lima tahun ini mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa.

    Peristiwa penculikan dan penyanderaan itu bermula ketika pelaku bermain ke rumah korban di Jalan Inspeksi Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10).

    Sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.

    “Ibu korban berusaha menelepon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim,” kata Nicolas.

    Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).

    Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    Untuk korban, kata dia, saat ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) bekerjasama dengan pihak terkait untuk memulihkan psikologis korban.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024