Topik: KUHP

  • Pelaku Emosi Tidak Pernah Dinafkahi 2 Tahun, Korban Main Judi Online

    Pelaku Emosi Tidak Pernah Dinafkahi 2 Tahun, Korban Main Judi Online

    GELORA.CO  – HH (35) Seorang istri di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) membakar suaminya, MAW  yang sedang tidur nyenyak di kamar rumah mereka.

    MAW yang sedang tidur nyenyak kaget lalu lari berhamburan keluar rumah. Api menyabar tubuhnya namun nyawanya selamat setelah ditolong warga.

    Pelaku berinisial HH menyiram bensin ke tubuh korban MAW dan rumah kemudian menyulut api.

    HH membakar suaminya karena korban keranjingan judi online sehingga mengganggu ekonomi rumah tangga. 

    Kasus istri bakar suami itu terjadi di Moepali Tengah, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Selasa 29 Oktober 2024 pukul 07.40 Wita.

    Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman mengatakan, selain membakar sang suami, HH juga membakar rumah yang ditempati pasangan suami istri itu. 

    Akibatnya, tiga unit rumah yang berdekatan hangus terbakar.

    Satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha N Max dan Honda Revo ikut terbakar. 

    “Pasangan suami istri ini tinggal di rumah SB, seorang pensiunan ASN (aparatur sipil negara) yang juga merupakan orangtua kandung dari MAW,” terang Supriadi Rahman, Selasa malam. 

    Ia menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, kebakaran terjadi berawal saat MAW sedang tidur.

    Tiba-tiba HH datang memanggil nama MAW dan menyiram bensin ke tubuhnya. 

    Beberapa saat sebelum menyiram MAW, HH telah menyiramkan bensin di seluruh rumah yang keduanya tempati.

    Tak lama kemudian, HH langsung membakar rumah. MAW kemudian berusaha lari keluar rumah. Namun, karena api yang membesar, mengakibatkan MAW terkena percikan api.

    MAW mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan diselamatkan oleh warga sekitar. Korban lalu dibawa ke RSU Kalabahi oleh masyarakat sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif.

    “Akibat dari kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun pemilik rumah mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 600 juta,” kata Supriadi Rahman. 

    Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pembakaran.

    “Kasus ini masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi mata, untuk mengetahui motif pembakaran ini,” ujarnya.

    Karena judi online

    Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengungkapkan pelaku kesal MAW karena tidak terbuka soal masalah keuangan.

    Setelah ditelusuri, HH menemukan bahwa suaminya terjerat judi online.

     “Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Jamaludin, Kamis (31/10/2024).

    Tak hanya itu, lanjut Supriadi, selama dua tahun membina rumah tangga HH juga tidak pernah dinafkahi MAW.

    Termasuk juga, MAW tidak membantu dalam pembayaran kredit koperasi di wilayah Kabupaten Alor.

    “Itulah yang membuat pelaku emosi dan membakar korban,” ujar dia

  • Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    GELORA.CO – Sebuah video yang menampilkan potongan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di dalam sebuah talk show. Ada ungkapan yang mencengangkan dalam video itu.

    Saat Budi, yang juga merupakan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) menyebut semua akan masuk penjara jika kalah di 2024.

    “Saya bilang, 2024 ini saya haqul yakin semua kekuatan termasuk partai politik sangat berhitung dan berhati-hati. Mengapa? Karena kalau kalah meleset bos,” kata Budi Arie dalam potongan video tersebut.

    “Kalau kalah masuk penjara itu. Masalahnya banyak kan semua,” lanjutnya lagi.

    Dalam acara tersebut, terlihat pembicara lainnya seperti Ray Rangkuti. Setelah Ray menyampaikan pandangannya, Budi Arie kemudian memberikan statemennya.

    Hal ini pun dikomentari Ustaz Hilmi Firdausi. Ia mengaku ngeri mendengarnya.

    “Kok saya jadi ngeri mendengarnya yaa,” kata Hilmi dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (25/7/2023).

    “Silahkan teman-teman simpulkan sendiri apa memang politik negeri ini sudah seperti apa yang mereka bicarakan? Wallahulmusta’an,” tambahnya.

    Diketahui, video yang dimaksud berdurasi 1.01 menit. Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo menyebut kalau kalah di Pemilu 2024 bisa masuk penjara semua.

    Pemandu talk show hingga pemateri lainnya, sempat mencecar maksud pernyataan Budi Arie tersebut. Menurutnya, sebenarnya semua tahu maka tidak perlu berpura-pura.

    “Begini semua partai politik inikan bermasalah. 2024 ini semua partai politik pasti berhitung matang, nggak boleh kalah kalau kalah masuk penjara,” tegasnya sembari mengaku kalau itu adalah fakta politik.

    Sementara itu, nampaknya pernyataan Budi Arie satu per satu mulai terbukti. 

    Kali ini mantan Mendag yang juga salah satu Timses mantan Capres Anies Baswedan tersangkut kasus impor gula.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

    Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

    Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

    Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

    Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

    “PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

  • 1
                    
                        Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
                        Nasional

    1 Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Nasional

    Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan calon presiden (capres) sekaligus Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022,
    Anies Baswedan
    , dan mantan pasangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,
    Muhaimin Iskandar
    , buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria yang karib disapa
    Tom Lembong
    itu karena sebagai Mendag memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Melalui unggahan di akun X miliknya, Anies Baswedan mengaku terkejut dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Meskipun demikian, dia tetap menghormati proses hukum.

    Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil
    ,” ujar Anies dalam akun @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
    Juru bicara Anies, Angga Putra Firdian, sudah mengizinkan
    Kompas.com
    untuk mengutip pernyataan Anies tersebut.
    Mantan Gubernur Jakarta ini pun mengaku akan memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang merupakan bagian dari tim suksesnya pada Pilpres 2024.
    “Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies.
    Dalam unggahan tersebut, Anies juga menyebut bahwa Tom Lembong yang dikenalnya selama hampir 30 tahun adalah sosok berintegritas tinggi.
    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu, selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujar Anies.
    Namun, dalam unggahannya, Anies juga sempat menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pemmbentukan negara Indonesia.
    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” tulis Anies.
    Namun, Anies tidak menjelaskan maksud dari pernyataannya mengenai negara hukum tersebut.
    Dia lantas menegaskan bahwa akan tetap percaya pada Tom Lembong dan tetap memberikan dukungan doa.
    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” katanya.
    Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengaku bahwa dirinya turut bersedih dengan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung.
    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Pria yang karib disapa Cak Imin ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
    Kemudian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini hanya berharap Tom Lembong tetap kuat menghadapi kasus yang menjeratnya.
    “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.
    Cak Imin juga enggan berkomentar soal dugaan kriminalisasi dari penetapan tersangka Tom Lembong. Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut.
    “Saya enggak tahu (ada kriminalisasi atau tidak),” kata Cak Imin singkat.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Nekat Komplotan Pencuri Spesialis SPBU, Sempat Borgol Satpam

    Aksi Nekat Komplotan Pencuri Spesialis SPBU, Sempat Borgol Satpam

    Liputan6.com, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU), dengan kerugian mencapai Rp 191 juta, beberapa waktu lalu.

    “Sebanyak dua orang masuk DPO lari ke luar Jawa, yang tiga berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (28/10/2024).

    Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi, Rabu (16/10) dini hari, saat tiga pelaku membawa pistol dan senjata tajam menggunakan penutup kepala, mendatangi SPBU Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.

    “Mereka mengikat kedua tangan dan kaki satpam SPBU menggunakan borgol plastik dan lakban,” kata dia.

    Kemudian para tersangka masuk ke dalam ruangan kantor SPBU Pembangunan, melalui jendela untuk mengambil dan membongkar brankas berisi uang milik perusahaan.

    “Mereka melarikan diri ke daerah Bandung menggunakan kendaraan roda empat dengan membawa uang setoran milik SPBU sebesar Rp191 juta,” kata dia.

    Tak lama kemudian, dengan mengantongi sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV dan serta saksi termasuk satpam, petugas polres Garut berhasil menemukan para pelaku dan menangkap mereka di Bandung, Kamis (24/10/2024).

    “Pelaku sebanyak tiga orang berhasil kami tangkap di wilayah Bandung, dan dua orang masih dalam pengejaran,” kata dia.

    Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni AF (40) Warga Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, ASM (38) Warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dan KS (39) warga Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Sementara pelaku H dan S kini masuk DPO polres Garut.

    Petugas terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan timah panas, setelah berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sementara satu pelaku lainnya, terlihat bebas dari terjangan timah panas petugas.

    Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni kendaraan roda empat, senjata tajam jenis golok, kemudian brankas, linggis, dan perkakas lainnya, sedangkan uang hasil pencurian sudah dibagikan dan digunakan pelaku.

    “Untuk uang sudah dibagikan kepada seluruh pelaku sesuai dengan perannya, ada juga yang dipakai buat bayar utang dan lainnya,” papar dia.

    Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

    “Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Garut,,” ujar dia mengingatkan.

  • Bacok 2 Warga Pemalang di Sleman Saat Hendak Ujian CPNS, 3 Pelaku Ditangkap

    Bacok 2 Warga Pemalang di Sleman Saat Hendak Ujian CPNS, 3 Pelaku Ditangkap

    Sleman, Beritasatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman bersama Unit Reskrim Polsek Gamping meringkus pelaku pembacokan terhadap dua orang warga Pemalang. Kedua korban yang berniat ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Yogyakarta ini dianiaya pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Wates, Gamping Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan kejadian bermula saat korban yang berinisial MP (30) dan BS (23), tengah mengendarai sepeda motor dari arah barat ke timur di Jalan Wates. Tiba-tiba korban dipepet oleh sekelompok pelaku.

    “Para pelaku berboncengan menggunakan tiga sepeda motor dan salah satu di antaranya membawa senjata tajam jenis celurit. Saat tiba di jalan baru yang kondisinya gelap dan sepi, korban berusaha berbalik arah untuk mencari tempat yang lebih aman. Namun, kelompok pelaku terus mengejar mereka,” ujar Sandro di Sleman.

    Kedua korban kemudian terjatuh dari sepeda motor. Salah satu pelaku mengejar hingga ke sebuah warung kopi dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban.

    Akibatnya, korban BS mengalami luka bacok di tengkuk yang menyebabkan separuh tubuh bagian kiri korban lumpuh. Korban MP mengalami luka robek di lengan kiri dan bekas tusukan di punggung.

    Polisi kemudian menangkap tiga dari enam tersangka, yaitu LY (37), SA (33), dan JT (28), yang semuanya berasal dari wilayah Godean dan Gamping. Tiga tersangka lainnya, GL, AT, dan RG, masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pengeroyokan tersebut karena salah sasaran.

    Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti,  di antaranya satu buah celurit berkarat dengan panjang 53 cm, satu pisau besar, dan satu jaket hoodie berwarna kuning muda.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.
     

  • Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Syarief menjelaskan tersangka BPE yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

    “Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023 serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan,” katanya.

    Baca juga: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa “underlying” dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.

    “Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” katanya.

    Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

    Baca juga: Kejati DKI tindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus dari Pemprov dan BUMD

    Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” katanya.

    BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.

    BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

    Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

    Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

    Pada Rabu (19/6), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

    Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

    Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi “Business Unit Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.

    Selain itu penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Eks Manajer Keuangan Indofarma (INAF) jadi Tersangka Korupsi

    Eks Manajer Keuangan Indofarma (INAF) jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan petinggi perusahaan PT Indofarma Tbk. (INAF) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak usaha 2020-2023.

    Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tersangka itu Manajer Keuangan dan Akuntansi Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).

    Selain menjabat sebagai manager keuangan, Bayu juga sempat menjadi Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan Indofarma pada 2022-2023.

    “Kejati DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru, BPE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023,” ujarnya di Kejati DKI, Rabu (30/10/2024).

    Syarief menjelaskan bahwa Bayu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tersangka sebelumnya.

    Tersangka itu di antaranya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.

    “Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” tambahnya.

    Adapun, tersangka BPE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

    Di samping itu, Syahron mengatakan bahwa atas perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp371 miliar.

    “Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, BPE disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.

     

    “Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

     

    Menurut dia, pelaku sudah tiga kali ditahan. Pertama, dalam kasus TPPO di Malaysia ditahan selama tiga tahun. Kemudian, kasus penyelundupan minyak di China dan kasus peredaran uang palsu di Indonesia.

     

    “Pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun. Kedua, ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu,” katanya.

     

    Tangkapan layar – Media sosial X yang memperlihatkan seorang pria menyandera anak di Pos Polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). ANTARA/X/@MilUsaid/@ilhamkausar/am.

    Polisi menduga motif penyandera karena ingin pinjam uang ke ibu korban sehingga dia nekad menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

     

    “Pelaku ini mau meminjam uang sebesar Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter),” katanya.

     

    Pelaku bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan.

    Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, untuk meminjam uang.

     

    “Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku. Uang pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba,” katanya.

     

    Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk.

     

    Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.

    Baca juga: Orang tua korban penyanderaan di Pejaten melapor ke Polres Jaktim
     

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers terkait kasus penyanderaan anak di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Syaiful Hakim

    Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.

     

    Nicolas menuturkan, pelaku IJ membawa Zp (5) agar mendapatkan uang tebusan yang nilainya sebesar Rp4 juta.

     

    “Dia membawa korban dengan tujuan untuk barter, untuk meminta uang tebusan kalau seandainya dia ditelepon oleh atau dihubungi oleh ibu korban. Uang tebusan yang akan diminta sebesar Rp4 juta,” katanya.

     

    Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

     

    Untuk korban, kata dia, saat ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim bekerjasama dengan pihak terkait untuk memulihkan kondusi psikologis korban.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Usut Indikasi Aliran Duit Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

    Kejagung Usut Indikasi Aliran Duit Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi importasi gula ke bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman aliran dana itu bakal diusut secara tuntas, baik dugaan kepada tersangka, regulator hingga perusahaan terkait.

    “Apakah, karena kalau kita lihatkan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami,” ujarnya di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Harli menambahkan, pihaknya belum mengetahui uang yang diduga diterima oleh Tom Lembong dalam kasus yang merugikan negara Rp400 miliar itu.

    Sebab, kata Harli, fakta-fakta soal aliran dana ini bergantung dengan keterangan saksi serta temuan barang bukti yang ada.

    “Ya nanti [keuntungan yang diterima Tom] itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak,” pungkasan.

    Sebagai informasi, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

  • Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka

    Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sosok yang akrab disapa Tom Lembong ini tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 sampai 2016.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan, sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Disampaikan Harli, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2023 lalu. Dalam tempo waktu setahun belakangan ini, penyidik Kejagung terus menggali keterangan sejumlah pihak terkait maupun mendalami bukti-bukti yang diperoleh.

    Sedangkan terkait Tom Lembong, Harli mengungkapkan pemanggilan yang bersangkutan kemarin, Selasa (29/10/2024) masih dalam kapasitas sebagai saksi. Hanya saja, penyidik langsung melakukan ekspose atau gelar perkara seusai pemeriksaan Tom sebagai saksi dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

    “Kemarin tentu beliau dipanggil sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi penyidik melakukan ekspose gelar perkara, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Harli.

    Tom Lembong ditangkap bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.