Topik: KUHP

  • Jual Miras Lewat Medsos, 3 Pengedar Ditangkap Polres Tulungagung

    Jual Miras Lewat Medsos, 3 Pengedar Ditangkap Polres Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD). Sebanyak tiga pengedar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Ketiga tersangka tersebut adalah AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual lapangan, sedangkan MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung kemudian untuk SR, warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.

    “Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan 1 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

    Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak dua bulan terakhir. Mereka menggunakan media sosial sebagai media promosi. Selama beroperasi mereka telah mendapat keuntungan 50 persen dari modal.

    “Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 bulan dengan keuntungan setengah dari harga modal”, tuturnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar”, pungkasnya. [nm/beq]

  • Motif Cemburu dan Istri Diduga Selingkuh

    Motif Cemburu dan Istri Diduga Selingkuh

    Sebelumnya, polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31) usai diduga menjadi menjadi otak dibalik kasus teror pembakaran mobil milik Iskandar yang merupakan kader Partai Demokrat. Anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 WITA. Korban, Iskandar, yang merupakan pengurus DPC Demokrat Sinjai, baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkir mobil Toyota Fortuner hitamnya di halaman rumahnya yang berada di di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

    Sekitar satu jam kemudian, seorang saksi yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul munculnya kobaran api dari halaman rumah korban. Saat saksi keluar, mobil Fortuner milik Iskandar sudah terbakar hebat.

    Saksi kemudian membangunkan korban dan warga sekitar berupaya memadamkan api, namun mobil sudah hangus dilalap si jago merah. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai.

    Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan beberapa barang bukti seperti pakaian, handphone, serta sisa bahan bakar yang diduga digunakan untuk membakar mobil.

    Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju. Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.

    “Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).

    Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.

    “Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami,” tambahnya.

    Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

    “Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
                        Megapolitan

    10 Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan

    Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali masif dibahas sejak Maret 2025 kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
    Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauziah Tyassuma.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Asep menyampaikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (7/11/2025).
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
    Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
    Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
    Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
    Diperkirakan, polisi menyita 923 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang berisikan penegasan ijazah Jokowi adalah asli.
    Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku hanya tersenyum dan tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang serta menghormati proses hukum.
    Ia menilai, hal ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
    “Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh
    declaration of human rights
    ya,” ucap Roy saat ditemui di depan Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
    “Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjut dia.
    Sejauh ini, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah ditetapkan tersangka.
    “Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tambah Roy.
    Sementara itu, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menegaskan, dirinya dan tersangka lain tidak pernah melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
    Dokumen yang telah dikaji secara ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
    “Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujar Rismon, Jumat.
    Meski demikian, Rismon akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
    “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tuturnya.
    Tak berbeda jauh, tersangka lainnya yaitu Dokter Tifauziah Tyassuma menyebut dirinya siap lahir dan batin, terutama menjalani proses hukum selanjutnya dan menyerahkan ke tim kuasa hukum.
    “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.
    Baginya, langkah yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
    “Sampai saat ini saya dengan
    haqqul
    yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampil skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lesong Dhaja Pamekasan, Ini Motifnya

    Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lesong Dhaja Pamekasan, Ini Motifnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap motif kasus tragis yang mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025) malam.

    Bahkan dari kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka, yakni inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan yang dilakukan petugas pasca melakukan olah TKP.

    Terlebih kasus tersebut juga menjadi atensi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat berkunjung ke Pamekasan, Ju’mat (7/11/2025). Khususnya seiring dengan beredarnya video hingga pesan suara kasus tragis tersebut di berbagai platform media sosial (medsos).

    “Dari kasus ini, kita sudah meringkus dua pelaku, yaitu inisial N sebagai pelaku, serta mantan istri pelaku berinisial SA yang berperan mengajak korban ke TKP di Desa Lesong Dhaja. Petunjuk yang mengarah ke kedua pelaku adalah CCTV,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan.

    Dalam aksi tersebut, tersangka N melakukan pembuahan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit, selanjutnya membakar korban yang sudah meninggal. “Tersangka melakukan pembuahan karena istri tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban atau soal asmara,” ungkapnya.

    Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya mobil jenis Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR, songkok yang sudah terbakar, dan sepasang sandal yang terdapat bercak darah milik korban.

    Sementara BB dari pelaku di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau, sebuah jaket, 1 unit motor jenis Honda Vario tanpa nopol, 1 unit handphone Redmi hitam, termasuk sebuah handphone Realme biru milik SA.

    “Dari kasus ini, pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Tagih Uang Kontrakan, IRT di Surabaya Malah Masuk Penjara

    Tagih Uang Kontrakan, IRT di Surabaya Malah Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Surabaya berinisial SU (40) harus merasakan tidur di lantai penjara akibat mengambil barang-barang penyewa rumahnya. Tindakan SU itu dipicu lantaran penyewa rumah tidak melakukan pembayaran sewa hingga satu tahun.

    SU (40) menceritakan, ia nekat mengambil kompor dan kulkas milik penyewa rumah karena merasa tidak ada itikad baik dari penyewa untuk menyelesaikan masalah sewa. Ia sudah berusaha menghubungi pihak penyewa namun tidak menemukan solusi.

    “Sudah saya minta lepas (kontrakannya) tp gamau. Saya telpon, saya datangi juga gak ada solusi malah kabur,” kata SU, Jumat (7/11/2025).

    Upaya penagihan uang sewa sudah dilakukan SU selama setahun. Kesabaran SU lalu hilang. Ia lantas mendatangi rumah sewanya di Wonosari dan mengambil kompor dan kulkas milik penyewa. Kedua perabotan itu lalu disimpan di rumahnya.

    “Uang sewa sebulan Rp 500 ribu lalu sudah ga bayar setahun. Barang-barangnya (kulkas dan kompor) ada di rumah semua,” jelasnya.

    Tindakan SU lalu dilaporkan ke polisi. KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Meldy menjelaskan jika SU mengambil perabotan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Saat mengambil kulkas dan kompor milik penyewa, SU tidak didampingi pengurus kampung dan Bhabinkamtibmas setempat.

    Sehingga, unsur tindak pidana pencurian biasa yang diatur dalam pasal 362 UU KUHP terpenuhi dan SU ditetapkan menjadi tersangka.

    “Jadi oleh tersangka rumahnya dikosongkan diambil perabotannya. Lalu tidak dititipkan ke pengurus dan bhabinkamtibmas. Barangnya dibawa ke rumah dan digunakan oleh tersangka,” jelas Meldy.

    Kini, niat SU untuk mengambil hak atas ganti rugi uang sewa malah mengantarkan dia ke penjara. Dengan jeratan pasal 362 KUHP, SU terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun. [ang/suf]

  • IMM Apresiasi Polda Metro, Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Terukur

    IMM Apresiasi Polda Metro, Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Terukur

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berterima kasih kepada Polda Metro Jaya.

    “Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja cepat dan terukurnya dengan menaikkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka,” ujar Ketum DPP IMM Riyan Betra Delza kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

    Riyan mengatakan kepastian status tersangka ini sangat ditunggu publik. Sebab, kasus ini sudah membuat gaduh.

    “Kepastian terhadap kasus ini sangat di butuhkan publik karena menimbulkan tafsiran ke sana ke mari yang efeknya membuat gaduh masyarakat,” katanya.

    Menurutnya, dengan penetapan tersangka itu masyarakat akhirnya tahu mana yang salah dan benar. Dia mengaku percaya dengan apa yang sudah diselidiki Polda Metro Jaya.

    “Dengan telah ditersangkakan Roy Suryo memberikan kesimpulan kepada kita bahwa selama ini yang beredar adalah fitnah. Saya masih sangat percaya dengan proses hukum dan kepolisian,” ucapnya.

    Roy Suryo Cs Jadi Tersangka

    Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1.⁠ ⁠RS
    2.⁠ ⁠RHS
    3.⁠ ⁠TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

    (aud/fjp)

  • Respons Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Respons Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi bahkan menyatakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera dimintai keterangan.

    Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, pertama ialah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian kedua, RS, RHS, dan TT.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, yaitu pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kedua ialah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (fajar)

  • Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional

    Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses implementasi KUHP Nasional yang baru dan akan berlaku pada awal 2026 nanti.

    Hal itu disampaikannya saat mendampingi Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Implementasi dan Tantangan dalam Proses Penyidikan Polri yang berlangsung di Graha Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya, Jumat (7/11/2025).

    “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah dalam pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.

    Haris menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh proses implementasi KUHP baru.

    “Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum siap menjadi mitra strategis bagi kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya dalam penguatan pemahaman dan penerapan KUHP nasional,” ujarnya.

    Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru menggantikan produk kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Ia menekankan bahwa hukum pidana Indonesia kini dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, moral bangsa, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    “Terdapat tiga aspek utama yang perlu dipahami dalam implementasi KUHP baru, yaitu aspek filosofis, substansi hukum, dan implementasi bagi penyidik,” jelasnya.

    KUHP baru, menurutnya, menitikberatkan pada pendekatan restoratif dan keadilan korektif yang lebih humanis, tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

    Wamenkum juga menyoroti tantangan teknis yang akan dihadapi penyidik Polri, mulai dari penyesuaian terhadap norma baru, penggunaan upaya paksa, hingga penerapan asas legalitas yang diperluas.

    “Paradigma penegakan hukum harus bergeser dari yang bersifat represif menjadi lebih preventif dan berkeadilan sosial,” tegasnya.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum yang memberikan pencerahan langsung mengenai substansi dan implikasi KUHP baru.

    “Kesempatan ini sangat berharga untuk meningkatkan pemahaman jajaran kami dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan segera berlaku,” ujarnya.

    Kegiatan yang diikuti sekitar 250 peserta terdiri atas penyidik, kapolsek, dan jajaran Polrestabes Surabaya itu ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Kehadiran jajaran Kemenkum Jatim dalam kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan transisi menuju sistem hukum pidana nasional berjalan efektif, adaptif, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum Indonesia. [uci/ted]

  • Respons Cepat Polsek Cerme, Curanmor di Gresik Terungkap Kurang dari Satu Jam

    Respons Cepat Polsek Cerme, Curanmor di Gresik Terungkap Kurang dari Satu Jam

    Gresik (beritajatim.com) – Wajah Rini Setyowati (42), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, tampak sumringah. Motor Honda Genio W 2764 FK miliknya yang sempat dibawa kabur pelaku curanmor berhasil ditemukan kembali hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (7/11/2025) saat Rini hendak membeli pulsa di sebuah konter ponsel di pinggir Jalan Raya Cerme Kidul. Saat motor miliknya masih dalam keadaan menyala, dua orang tak dikenal berboncengan menghampiri. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor korban.

    “Saya sempat mengejar, tapi pelakunya keburu kabur. Motor masih menyala, di dalam jok juga ada HP saya,” tutur Rini.

    Korban kemudian melapor ke Polsek Cerme. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cerme di bawah pimpinan Iptu Andik Asworo langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

    Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.50 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KS (26), warga Kabupaten Pasuruan, di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau tahun 2023, 1 unit ponsel milik korban, serta celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

    “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian,” ujar Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, Jumat (7/11/2025).

    Pelaku KS kini telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

    “Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Andik. [dny/but]

     

     

  • Sakit Hati Dibully, Santri Bakar Asrama Ponpes Babul Maghfirah Aceh

    Sakit Hati Dibully, Santri Bakar Asrama Ponpes Babul Maghfirah Aceh

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Tragedi kebakaran hebat yang menghanguskan asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Jumat (31/10/2025) dini hari lalu ternyata dipicu oleh aksi nekat seorang santri yang menjadi korban bullying.

    Hasil penyelidikan Polresta Banda Aceh mengungkap pelaku yang masih di bawah umur membakar asrama karena sakit hati atas perlakuan teman-temannya.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, pelaku merupakan santri aktif yang tinggal di asrama tersebut.

    “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying oleh beberapa temannya. Ia merasa tertekan secara mental hingga timbul niat membakar gedung asrama agar barang-barang milik teman-temannya ikut terbakar,” ujar Joko Heri, Kamis (6/11/2025).

    Sebelumnya, polisi telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket hitam dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat salah seorang santri terbangun dan melihat api sudah membesar di lantai dua bangunan asrama kosong. Ia langsung membangunkan penghuni lain karena bagian atas bangunan terbuat dari kayu dan triplek yang mudah terbakar.

    Api cepat menjalar, sehingga menghanguskan seluruh asrama, kantin, dan satu rumah pembina yayasan. Tim pemadam kebakaran bersama santri dan warga sekitar berhasil memadamkan api setelah berjibaku selama beberapa jam. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

    Hasil olah TKP menunjukkan, pelaku menyalakan korek api di sekitar kabel lantai dua hingga memicu percikan yang kemudian membesar. Berdasarkan bukti dan pengakuan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

    Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ia kini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.