Topik: KUHP

  • Terduga Pembunuh Wanita yang Meninggal di Bawah Pohon Pisang adalah Suaminya Sendiri

    Terduga Pembunuh Wanita yang Meninggal di Bawah Pohon Pisang adalah Suaminya Sendiri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap terduga pembunuh Margaretha Indawati (23), warga RT 10 RW 03 Dusun Sidorame Desa Sidorejo, Kecamatan Krian,

    Pelaku tak lain adalah suami korban berinisial IS (35). “Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka kabur dan berhasil ditangkap pada Rabu malam (30/10/2024) di tempat kerjanya di Tulungagung,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing Jumat (1/11/2024).

    IS sudah merencanakan menghabisi nyawa korban karena rasa cemburu melihat isi chat WA istrinya dengan pria lain. Terduga pelaku beranggapan istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok.

    Kapolresta menceritakan, usai cekcok, korban pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian. Kemudian Selasa (29/10/0224), IS menyusul korban ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Hingga IS bermaksud segera menjalankan keinginannya membunuh UM.

    Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS. Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.

    “Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang korban hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang,” ungkap Kompol Christian Tobing.

    Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.

    Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. “Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung,” terangnya.

    Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (isa/kun)

  • KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri dalam Kasus Pengadaan APD Kemenkes

    KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri dalam Kasus Pengadaan APD Kemenkes

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT) sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini melibatkan dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020.

    Dalam kasus ini, selain Ahmad Taufik, juga ditetapkan sebagai tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW). Budi dan Satrio telah lebih dahulu ditahan KPK.

    “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AT,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Ahmad Taufik akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 November hingga 20 November 2024 di rumah tahanan negara (rutan) KPK Gedung ACLC. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    Dalam perkara ini, Ahmad Taufik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 8 Oknum Suporter Gresik United Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemuda Tuban di Lamongan

    8 Oknum Suporter Gresik United Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemuda Tuban di Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menetapkan delapan oknum suporter Gresik United sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Tuban. Insiden yang terjadi di Kecamatan Babat, Lamongan, ini masih terus diproses hukum.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Delapan tersangka, yang berinisial AA, MKA, MAD, MFC, MFF, FYI, MFR, dan JFK, telah resmi ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan. “Sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur,” jelas Hamzaid, Jumat (1/11/2024).

    Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam pidana maksimal 5 tahun penjara bagi mereka. Hamzaid berharap proses hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

    “Apalagi, korban ternyata tidak bersalah dan bukan seperti yang diduga oleh para pelaku,” tambahnya.

    Sebelumnya, ratusan suporter Gresik United diamankan usai pertandingan Liga 2 melawan Deltras FC Sidoarjo di Stadion Tuban Sport Center pada Senin (28/10/2024). Korban, seorang pemuda bernama Ainun (21) asal Kecamatan Bancar, Tuban, mengalami pengeroyokan saat sedang menunggu paket COD (Cash on Delivery) ban di sekitar Depot Mira, Babat, Lamongan.

    Kejadian tersebut bermula ketika korban mengambil foto lokasi COD, yang oleh sejumlah oknum suporter disalahpahami sebagai tindakan mengambil gambar kepulangan suporter. Padahal, Ainun hanya memotret untuk keperluan transaksi COD. [fak/beq]

  • TNI AU latih jajaran polisi militer soal ilmu penyidikan

    TNI AU latih jajaran polisi militer soal ilmu penyidikan

    Jakarta (ANTARA) – Jajaran TNI Angkatan Udara melatih anggota Pusat Polisi Militer AU (Puspomau) di bidang penyidikan demi menunjang kemampuan dalam menjalankan tugas.

    Dalam siaran pers TNI AU yang diterima di Jakarta, Jumat, pelatihan itu dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis penyidik Puspomau di Ruang Kelas Utama Sekkau, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (31/10).

    “Bimtek ini digelar untuk meningkatkan keterampilan teknis penyidikan, memperdalam pemahaman prosedur sesuai aturan hukum, dan mewujudkan profesionalisme dalam pelaksanaan penyidikan,” kata Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Pipik Krispiarto.

    Pipik menjelaskan kegiatan bimtek itu diikuti para penyidik, komandan POM Kotama, komandan Satpomau dan para Komandan Satprovau dari seluruh Indonesia.

    Mereka menimba ilmu dari beragam narasumber yang berpengalaman di dunia penyidikan, yakni Brigjen TNI Eko Putro Hadi Prasetyo dengan materi syarat formil dan materiil dalam penyidikan dan Komandan Satrikning Kolonel POM Kadek Jaya dengan materi paradigma proses penyidikan.

    Selain itu, TNI AU juga menghadirkan narasumber dari Polri dan kalangan akademisi, yakni AKBP Adek Candra dari Bareskrim Polri dengan materi olah tempat kejadian perkara dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Dr. Hendra Jayadi dengan materi sosialisasi KUHP baru.

    Dengan adanya kegiatan bimtek ini, Pipik berharap penyidik Puspomau mendapatkan ilmu penyidikan yang cukup untuk diimplementasikan ketika menjalankan tugas.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tertipu Usaha Tanpa Dokumen-Rugi Rp 15 Juta, Apa yang Dapat Saya Lakukan?

    Tertipu Usaha Tanpa Dokumen-Rugi Rp 15 Juta, Apa yang Dapat Saya Lakukan?

    Jakarta

    Kerja sama bisnis bisa untung atau rugi. Tapi, bagaimana bila mitra bisnis ternyata sengaja membuat rugi?

    Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu:

    Saya ditipu teman saya dengan nominal Rp 15 juta. Saya disuruh gadai usaha dia dengan iming-iming bagi hasil dengan saya, tapi tidak dilakukannya.

    Saya tidak ada surat perjanjian, hanya ada bukti transfer, chat WA dia yang menggadaikan usahanya ke saya, serta dua orang saksi.

    Apakah saya bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib?

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum advokat Eric Manurung, SH. Berikut jawabannya:

    Dari pertanyaan atas peristiwa yang dikemukakan/disampaikan, secara singkat, dapat diketahui bahwa teman bapak/ibu ini, telah menyampaikan suatu keterangan/keadaan yang tidak sesuai pada faktanya, dan telah membuat bapak/ibu memberikan uang milik bapak/ibu dengan nominal Rp 15 juta kepadanya.

    Dari kronologi singkat yang disampaikan, maka memang dapat diduga kuat telah terjadi dugaan penipuan dan/atau Penggelapan dari uang bapak/ibu. Sebagai teman dari bapak/ibu, ada baiknya permasalahan yang ada diselesaikan secara mediasi ataupun kekeluargaan untuk meminta kembali uang dari Bapak/Ibu sejumlah Rp 15 juta.

    Laporan Polisi:

    Dari kronologi yang saudara sampaikan, terlihat dugaan Perbuatan Pidana Penipuan (vide: Pasal 378 KUHP) dan/atau dugaan pidana Penggelapan (vide: Pasal 372 KUHP) yang diduga dilakukan oleh teman bapak/ibu. Sehingga Bapak/Ibu dapat membuat Laporan Polisi di wilayah tempat terjadinya dugaan peristiwa pidana Penipuan dan/atau Penggelapan tersebut (Polsek atau Polres atau Polda). Dalam membuat Laporan Polisi, juga disampaikan,dilampirkan bukti-bukti yang ada (Bukti transfer dan bukti komunikasi via chat) juga menyampaikan adanya dua orang saksi yang mengetahui peristiwa dimaksud. Dari Laporan Polisi tersebut, akan dilakukan Penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Dan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup meyakinkan (minimal dua saksi, dan surat-surat atau ahli), maka proses penyelidikan akan ditingkat menjadi proses penyidikan, selanjutnya akan menentukan siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Adapun isi unsur-unsur dari Pasal 378 KUHP dan/ atau 372 KUHP, sebagai berikut:

    Pasal 378 KUHP:

    “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapus piutang, diancam karena Penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”

    Pasal 372 KUHP:

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

    Dapat pula permasalahan diselesaikan dengan cara restorative justice (keadilan restoratif) antara Bapak/Ibu sebagai pihak pelapor (korban) dengan pihak terlapor atau tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, jika tidak tercapai penyelesaian permasalahan sebagaimana PerPol dimaksud antara Pihak Pelapor (korban) dengan Pihak Terlapor (Tersangka), maka proses hukum akan berlanjut hingga pada Persidangan.

    Gugatan Perdata:

    Sebagaimana dijelaskan di atas, terhadap teman Bapak/Ibu yang menjadi terlapor di kepolisian, dapat juga mengajukan gugatan hukum secara keperdataan pada Pengadilan Negeri di mana tempat tinggal teman Bapak/ibu tersebut berada. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur:

    “Tiap Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

    Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, kiranya dapat memberikan pemahaman atas permasalahan yang dialami dan kiranya bermanfaat.

    Eric Manurung, S.H.
    Founder of BONAFIDE Law Office
    Pengurus DPP AAI
    Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)

    Dasar hukum:
    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
    Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
    Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

    Tentang detik’s Advocate

    detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

    Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

    Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

    Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

    Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

    Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

    (asp/haf)

  • Serahkan Uang Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah, Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung Tak Ditahan

    Serahkan Uang Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah, Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung Tak Ditahan

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Bandar Lampung berinisial FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Sabtu (19/10/2024) lalu, atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.

    Meski telah menjadi tersangka, FZ tak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Alasannya, FZ mengajukan penangguhan penahanan dirinya serta telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dan sertifikat tanah sebagai jaminan. 

    Pernyataan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat jumpa pers di mapolres setempat, Kamis (31/10/2024).

    “Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” jelas Kompol Hendrik. 

    Menurut dia, FZ tak berusaha melarikan diri dan menghilangkan sejumlah barang bukti. Kemudian, bersifat kooperatif ketika diminta polisi untuk hadir di mapolres setempat. Pertimbangan tersebut yang menjadi alasan penangguhan penahanan FZ disetujui oleh polisi.  

    “Seluruh barang bukti telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” terangnya.

    Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. 

    Namun, pasal ini memiliki pengecualian, tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, apabila dalam kasus penganiayaan atau pengancaman dalam Pasal 335 KUHP.

    Dia menambahkan, Penyidik Unit PPA akan menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Jumat (1/11/2024). 

    “Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya. 

  • 1
                    
                        Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
                        Nasional

    1 Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang Nasional

    Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    , Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
    korupsi
    tanpa harus terbukti menerima aliran dana.
    Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan
    impor gula
    yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    .
    “Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
    “Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan.
    Ia melanjutkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong.
    Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka.
    “Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    “Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia.
    Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi kasus impor gula ini sementara berfokus pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
    Namun, Qohar tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.
    “Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” kata Qohar.
    Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
    Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
    Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petani Tuban Laporkan Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Ilegal

    Petani Tuban Laporkan Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Ilegal

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang petani asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Suyadi (41) melaporkan oknum Polri berinisial DR ke Mapolres Tuban atas dugaan kasus penyerobotan tanah.

    Dalam laporannya, Suyadi tak hanya melaporkan penyerobotan tanah juga melaporkan adanya oknum Polri berinisial D yang diduga terlibat melakukan penambangan ilegal atau Galian C di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Kuasa hukum Suyadi Nang Engky Anom Suseno mengatakan, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut diketahui setelah seorang warga yang merasa dirugikan adanya penambangan ilegal tersebut setelah ada warga dari Palang yang juga melaporkan soal tambang ilegal.

    “Klien kami melaporkan dua orang pengelola tambang yang sudah menyerobot lahan pertanian miliknya,” ujar Nang Engky,  Kamis (31/10/2024).

    Ia menjelaskan, tanah tersebut merupakan peninggalan kakek buyutnya yang berada di lereng Gunung Gede Leran Wetan, namun oleh pengelola tambang dikeruk menggunakan dua unit ekskavator tanpa izin atau sepengetahuan Suyadi sejak dua pekan lalu.

    “Padahal, lahan pertanian yang diserobot pengelola tambang tersebut setiap musim biasa ditanami jagung sebagai sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya,” terang Nang Engky.

    Suyadi merasa tak terima lahan pertanian miliknya berubah menjadi lahan tambang, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban.

    “Bahkan Bapak Suyadi ini setiap hari menyaksikan lalu lintas dump truck yang mengangkut bebatuan kapur hasil tambang yang dijalankan oleh oknum K dan D,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, Suyadi pernah mengadukan permasalahan tersebut ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, akan tetapi malah Suyadi disalahkan oleh Pemdes.

    “Kami laporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 385 penggunaan tanah tanpa hak dan Pasal 6 pemakaian tanah tanpa ijin. Kemudian, juga Pasal 406 pengrusakan tanah, dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • 7
                    
                        Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Didorong Jadi “Justice Collaborator”, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan
    mafia
    di balik importasi gula.
    Diketahui,
    Tom Lembong
    adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi impor gula
    ini.
    “Tom Lembong harus jadi
    justice collaborator
    (saksi pelaku),” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (31/10/2024).
    Menurut Yudi, kasus importasi gula itu sudah terjadi cukup lama yakni sekitar sembilan tahun. Oleh karenanya, bisa saja ada mafia di balik kebijakan impor gula tersebut.
    Di sisi lain, Yudi menyebut, Tom Lembong sebagai orang yang mengeluarkan izin impor gula pasti mengetahui orang-orang yang terlibat di balik keluarnya kebijakan tersebut.
    “Sehingga, ketika berani mengeluarkan kebijakan tersebut, tentu Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya ijin impor gula olehnya selaku Mendag,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Yudi mendorong agar Tom Lembong berani membongkar kemungkinan ada mafia di balik kebijakan importasi gula tersebut. Sehingga, kasus tersebut tidak terulang.
    Apalagi, dari dibukanya keran impor gula terhadap sekitar delapan perusahaan itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.
    “Tom Lembong mau buka bukaan bukan sekedar hanya membuktikan dia tidak bersalah, tetapi juga mau membongkar siapa saja
    mafia impor
    terutama gula yang bermain selama ini sehingga menyeretnya menjadi tersangka,” kata Yudi.
    Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini juga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berpuas dengan penetapan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
    Yudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula ini harus tuntas sampai ke akarnya.
    “Kejaksaan harus mengembangkan perkara impor gula ini, bukan sekedar puas dengan penetapan dua tersangka tetapi harus tuntas dengan diberantasnya mafia impor. Termasuk juga apakah kebijakan impor gula oleh menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin
    impor Gula
    Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
    “Pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
    Menurut Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
    “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” ujar Qohar.
    “Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” katanya lagi.
    Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
    Dari dugaan korupsi ini, Qohar menyebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Penganiayaan Akibat Rebutan Istri Siri di Bojonegoro Jadi Tersangka

    Pelaku Penganiayaan Akibat Rebutan Istri Siri di Bojonegoro Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga terjadi akibat perselisihan terkait istri siri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bojonegoro pada Kamis (31/10/2024).

    Tersangka, SDR (68), warga Dusun Bonggol, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, kini ditahan atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. SDR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang berpotensi hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

    “Sudah dilakukan gelar perkara, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Bayu.

    Barang bukti berupa sabit (arit), kaus milik korban SGA, serta kaus milik korban JMG turut diamankan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan. Sebelumnya, diketahui korban perempuan, SGA (50), warga Dusun Keket, dan suami sirinya, JMG (60), warga Dusun Gulang, mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SDR. Keduanya saat ini masih dalam perawatan medis.

    Peristiwa ini bermula dari hubungan pernikahan siri antara SDR dan SGA yang telah berlangsung sekitar dua tahun lalu, namun berakhir setahun kemudian. Pada Kamis (24/10/2024), SGA kembali menikah siri dengan JMG, yang memicu kecemburuan SDR.

    Pada Senin dini hari (28/10/2024), SDR diduga masuk ke rumah korban dan menyerang keduanya yang sedang tidur, mengakibatkan luka serius pada bagian perut, telinga, kaki, dan siku para korban. [lus/beq]