Topik: KUHP

  • Jenazah Mayat Tanpa Kepala Diserahkan ke Keluarga, Dihadiri Adik dan Anak Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Jenazah Mayat Tanpa Kepala Diserahkan ke Keluarga, Dihadiri Adik dan Anak Korban Megapolitan 2 November 2024

    Jenazah Mayat Tanpa Kepala Diserahkan ke Keluarga, Dihadiri Adik dan Anak Korban
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, menyerahkan jenazah SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala, kepada keluarganya, Sabtu (2/11/2024).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, pihak keluarga yang mengambil jenazah SH ada adik kandung, saudara ipar, dan anaknya.
    Adik kandung dan saudara ipar tampak memasuki ruangan Instalasi Kedokteran Forensik. Keduanya diperlihatkan jenazah SH yang sudah terbungkus dengan kain kafan berwarna putih.
    Sementara, anak kandung korban hanya berdiri di samping mobil jenazah yang telah terparkir di tepat di depan Instalasi Kedokteran Forensik.
    Dengan tatapan kosong, anak kandung korban tampak melihat dari kejauhan proses pemindahan mayat ibunya ke dalam peti jenazah berwarna coklat.
    Tak berselang lama, saudara ipar korban mengajak anak kandung SH masuk ke dalam ruang Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri. Pintu pun tertutup.
    Dari pintu kaca ini, terlihat adik kandung korban menyandarkan badannya ke sebuah tembok. Tepat di depan matanya, ada peti jenazah sang kakak yang sebentar lagi akan ditempatkan di peristirahat terakhir.
    Setelah beberapa menit di dalam ruangan, ketiganya akhirnya keluar. Sambil membawa berkas di dalam map merah, Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menghampiri keluarga.
    Mereka tampak berbicara dengan keluarga korban sebagai bentuk tanda serah terima jenazah dari RS Polri kepada pihak keluarga.
    Pada momen ini, adik kandung SH berusaha tegar. Air matanya berlinang saat penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menepuk pundak sebelah kanan adik korban sebagai tanda berbelasungkawa.
    Setelah proses serah terima selesai, penyidik dan keluarga korban bersalaman. Jenazah SH dikeluarkan dari ruangan Instalasi Kedokteran Forensik untuk dimasukkan ke dalam mobil jenazah. Ketiganya pun meninggalkan RS Polri dengan mobil jenazah tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, seorang
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
     
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengakuan Fauzan Fahmi Penggal Kepala Wanita di Muara Baru: Enggak Lihat Apa-apa Saking Emosinya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Pengakuan Fauzan Fahmi Penggal Kepala Wanita di Muara Baru: Enggak Lihat Apa-apa Saking Emosinya Megapolitan 2 November 2024

    Pengakuan Fauzan Fahmi Penggal Kepala Wanita di Muara Baru: Enggak Lihat Apa-apa Saking Emosinya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tersangka Fauzan Fahmi (43) mengaku gelap mata saat memenggal kepala wanita berinisial SH (40) di Muara Baru.
    Pengakuan itu disampaikan Fauzan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Momen ini diungkapkan polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.
    “Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ungkap Fauzan dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).
    Fauzan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher SH dari belakang. Dia mengaku sakit hati usai istri dan orangtuanya dihina korban.
    “Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” ucap Fauzan.
    Meski begitu, Fauzan mengaku pernah menikah secara siri dengan korban beberapa tahun lalu. Hanya saja, rumah tangga yang tak tercatat secara negara itu akhirnya sirna.
    “Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak, dia butuh ikan,” kata Fauzan.
    Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengakuan Fauzan Fahmi Penggal Kepala Wanita di Muara Baru: Enggak Lihat Apa-apa Saking Emosinya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Tukang Jagal Pemenggal Kepala Wanita di Muara Baru Mengaku Pernah Nikah Siri dengan Korban Megapolitan 2 November 2024

    Tukang Jagal Pemenggal Kepala Wanita di Muara Baru Mengaku Pernah Nikah Siri dengan Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tersangka Fauzan Fahmi (43) mengaku pernah menikah secara siri dengan SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.
    Hal tersebut terungkap saat Fauzan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Momen itu diungkapkan omelalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.
    “Dulu pernah ada dulu, sudah dua tahun yang lalu kami pernah siri,” ujar Fauzan, dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).
    Kendati demikian, prahara rumah tangga Fauzan dan SH yang tak tercatat secara negara ini sudah sirna.
    “Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak (karena) dia butuh ikan,” kata Fauzan.
    Sementara, alasan Fauzan tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan SH terhadapnya.
    “Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu Saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” ungkap Fauzan.
    Saat memotong kepala SH, Fauzan mengaku gelap mata karena emosi yang tak terbendung akibat pernyataan korban.
    “Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, RS Polri Serahkan Jasad Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru ke Pihak Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Hari Ini, RS Polri Serahkan Jasad Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru ke Pihak Keluarga Megapolitan 2 November 2024

    Hari Ini, RS Polri Serahkan Jasad Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru ke Pihak Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur, bakal menyerahkan jenazah SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, ke pihak keluarga, Sabtu (2/10/2024).
    “Iya, hari ini akan dilaksanakan serah terima (jenazah),” kata Kabag Humas RS Polri Kramatjati AKBP Siswanto saat dihubungi, Sabtu.
    Kendati demikian, Siswanto belum bisa memastikan pukul berapa jenazah tersebut akan diserahkan.
    “Kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya,” ujar dia.
    Terlebih, pihak keluarga dari SH belum tiba di RS Polri Kramatjati.
    “Kalau kami sudah siapkan jenazahnya. Keluarga juga belum sampai RS,” ujar Siswanto.
    Diberitakan sebelumnya, seorang
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 24.00 WIB.
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Sebut Nabi Muhammad SAW Tukang Kawin, Konten Kreator Agatha of Palermo Dipolisikan

    Diduga Sebut Nabi Muhammad SAW Tukang Kawin, Konten Kreator Agatha of Palermo Dipolisikan

    GELORA.CO  – Konten Kreator Agatha of Palermo dipolisikan usai diduga menyebut Nabi Muhammad SAW tukang Kawin.  

    Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API) Johan Muhamad Junaedi melaporkan dugaan penistaan agama terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW tersebut pada Jumat (1/11/2024) ke Polda Metro Jaya.

     Hal ini disampaikan Rusdin Ismail selaku pengacara Johan. “Mendampingi pelapor saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang di-streaming-kan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG,” kata Rusdin.  

    Rusdin menyebut penistaan ini diduga dilakukan oleh Agatha of Palermo melalui siaran langsung di YouTube. “Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad SAW takut air saat buang air besar dan lain sebagainya,” ujarnya.

     Rusdin menyebut penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan melihat langsung tayangan tersebut di YouTube. Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses. 

    Dia ingin Agatha of Palermo ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi penistaan agama.

     “Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI,” harapnya. 

    Dia turut membawa sejumlah alat bukti berupa cetakan dari saluran YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian.  

    Agatha of Palermo pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. 

    Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, akun YouTube Benteng 77 merupakan saluran kesaksian Kristen, debat agama dan apologet yang bergabung pada 26 Oktober 2023

  • Pengakuan Fauzan Fahmi Penggal Kepala Wanita di Muara Baru: Enggak Lihat Apa-apa Saking Emosinya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Motif Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara, Sakit Hati Istri dan Ibunya Dihina Megapolitan 2 November 2024

    Motif Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara, Sakit Hati Istri dan Ibunya Dihina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pria bernama Fauzan Fahmi (43) membunuh SH (40) dan memenggal kepala wanita itu karena sakit hati.
    Hal tersebut terungkap saat Fauzan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Momen itu diungkapkan oleh polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.
    “Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu Saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” kata Fauzan, dikutip
    Kompas.com,
    Sabtu (2/11/2024).
    Saat memotong kepala SH, Fauzan mengaku gelap mata karena emosi yang tak terbendung akibat pernyataan korban.
    “Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ujar dia.
    Dalam unggahan itu, terungkap juga bahwa Fauzan sempat menikah siri dengan korban beberapa tahun lalu.
    “Iya, dulu pernah. Cuma sudah bubar. Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak, dia butuh ikan,” ucap dia.
    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, Fauzan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher SH dari belakang sampai tidak sadarkan diri.
    Korban dicekik usai melontarkan perkataan yang membuat Fauzan sakit hati.
    “Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang samping rumah milik pelaku. Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya,” kata Rovan saat dikonfirmasi, Sabtu.
    Mayat korban dibungkus dengan selimut, busa kasur, dan karung sehingga menyerupai bungkusan ikan.
    “Karena,
    background
    dari pada pelaku ini adalah sebagai broker ikan di pasar lelang Muara Baru,” ungkap Rovan.
    Diberitakan sebelumnya, seorang
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.
    Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Berselang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Perjalanan KKL, Agen Travel Tipu 106 Mahasiswa Unila

    Modus Perjalanan KKL, Agen Travel Tipu 106 Mahasiswa Unila

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Sebanyak 106 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menjadi penipuan agen travel modus perjalanan kuliah kerja lapangan (KKL). Para korban masing-masing menyetorkan uang Rp 4,2 juta sehingga total kerugian korban mencapai Rp 445 juta.

    Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap pelaku penipuan terhadap 106 mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila yang akan melakukan perjalanan KKL.

    Pelaku yang ditangkap yakni Ahmad Thohamudin, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Pria berusia 41 tahun merupakan direktur pelaksanaan sekaligus pemilik agen travel PT Alsaki Jaya Pratama (AJP).

    Para mahasiswa yang menjadi korban penipuan pelaku tersebut akan melakukan perjalanan KKL dengan tujuan Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Bali.

    Rencananya, para mahasiswa KKL menggunakan tiga bus pariwisata dan fasilitas hotel bintang 4, snack, makan, spanduk, asuransi, penyeberangan, dan retribusi tempat wisata.

    Keberangkatan KKL para korban dijadwalkan pada Selasa (29/10/2024) malam. Namun, pada saat jadwal keberangkatan, para korban yang telah menunggu di lokasi penjemputan harus merasakan kecewa.

    Bus pariwisata yang akan membawa para korban ke lokasi tujuan KKL tidak ada satu pun yang datang ke lokasi penjemputan. Usut punya usut, pihak agen travel tidak membayar pelunasan bus.

    Merasa ditipu oleh agen travel, pihak fakultas kemudian melaporkan agen travel ke Polresta Banda Lampung pada Rabu (30/10/2024).

    Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, sebelumnya pelaku mengajukan rencana kegiatan KKL ke kepala program studi (kaprodi) untuk rencana kegiatan. Kemudian kaprodi menyetujui.

    Dari uang sebanyak Rp 445 juta yang diterima dari para korban, Rp 66 juta digunakan pelaku untuk membayar uang tanda jadi (DP) untuk sewa bus dan hotel.

    Sisanya, sebanyak Rp 389 juta digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membayar tunggakan perjalanan travel yang ditangani pelaku sebelumnya.

    Dalam perkara penipuan yang dilakukan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah bukti transferan para korban, satu berkas perjanjian kerja sama dan proposal pengajuan.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku Ahmad Thohamudin ini sudah biasa menjadi pihak ketiga untuk study tour, baik SMA maupun kampus di Kota Bandar Lampung.

    “Dari pendalaman dan pemeriksaan kami, tersangka ini melakukan aksi penipuan dan penggelapan seorang diri, sementara untuk korbannya yang telah melapor baru dari kampus Unila,” kata Hendrik saat konferensi pers, Jumat (1/11/2024).

    Hendrik menjelaskan, para mahasiswa FKIP Unila tersebut akan menggunakan jasa tersangka yang telah berkomunikasi sejak Juni 2024.’

    “Mahasiswa FKIP ini akan KKL akademik dan wisata 10 hari ke tiga tempat, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Bali,” ujar Hendrik.

    Hendrik menambahkan, bus tidak datang karena belum menerima biaya pelunasan. Travel hanya dibayar sebagian oleh tersangka sebagai agen travel. Kemudian pihak manajemen hotel hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan.

    “Pelaku ini beralasan uang mahasiswa FKIP Unila tersebut dipakai untuk menutupi pekerjaan lain yang menunggak,” imbuh Hendrik.

    Untuk kepentingan pemeriksaa lebih lanjut, pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
     

  • Kronologi Prajurit TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas di Jakarta Selatan Gara-gara Si Jayadi

    Kronologi Prajurit TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas di Jakarta Selatan Gara-gara Si Jayadi

    GELORA.CO  – Polisi menangkap pria berinisial AR (26) yang mengeroyok seorang prajurit TNI, DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menjelaskan, aksi pengeroyokan terhadap prajurit TNI itu terjadi sekitar pada Rabu (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

     Korban awalnya sedang duduk santai minum kopi di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba korban kemudian didatangi sekelompok orang diduga ormas.

     “Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober tersebut pukul 02.00 dini hari, korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. 

    Kemudian, korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas,” kata Nunu saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (2/11).

     Selanjutnya, sekelompok orang itu bertanya kepada korban tentang keberadaan seseorang bernama Jayadi yang merupakan juru parkir di TKP. 

    Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Jayadi. Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan. 

    “Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku,” ujar Nunu. 

    Saat korban sedang lari menyelamatkan diri, datang polisi yang sedang patroli membantunya. 

    Polisi kemudian menangkap satu pelaku. “Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran,” ujar Nunu. 

    Atas perbuatannya, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kebayoran Baru. AR dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun

  • Anggota TNI Dikeroyok Saat Santai Ngopi di Jaksel, 1 Pelaku Ditangkap

    Anggota TNI Dikeroyok Saat Santai Ngopi di Jaksel, 1 Pelaku Ditangkap

    Jakarta

    Polsek Kebayoran Baru menangkap satu tersangka berinisial AR (26) yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang prajurit TNI berinisial DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban diduga dikeroyok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas)

    “Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dilansir Antara, Sabtu (2/11/2024).

    Nunu menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (30/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

    “Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober tersebut pukul 02.00 dini hari, korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. Kemudian korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas, ” kata Nunu.

    Kemudian mereka bertanya kepada korban di mana seorang bernama Jayadi yang merupakan salah seorang juru parkir di lokasi kejadian. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu di mana sosok yang dicari.

    “Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku,” ucapnya.

    Selanjutnya, ketika korban berlari menghindari, kebetulan ditolong oleh anggota polisi yang sedang patroli, sehingga polisi yang patroli ini bisa menangkap satu orang tersebut.

    “Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran,” ucap Nunu.

    Sedangkan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Kami persangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Nunu.

    (rfs/jbr)

  • 6
                    
                        Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
                        Regional

    6 Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan… Regional

    Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
    Editor
    KOMPAS.com

    Guru
    honorer Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya—tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebutkan, terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan
    guru
    .
    Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.
    Lantas, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?
    Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini?
    Dalam kasus di
    Konawe Selatan
    , Wibowo Hasyim, seorang orangtua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
    Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.
    Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
    Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.
    Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.
    Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.
    Asep berkata, kalaupun orangtua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
    “Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.
    Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.
    Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.
    “Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orangtua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.
    Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, bilang bahwa Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, kata Iis, perdamaian di antara dua pihak itu tidak terwujud.
    “Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.
    Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
    Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.
    Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
    Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
    Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.
    “Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.
    Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
    Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
    Namun, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
    Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
    Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.
    Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.
    “Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
    Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.
    Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.
    Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.
    Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orangtua atau wali murid.
    “Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.
    Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
    Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
    “Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
    Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.
    Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
    Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.
    “Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.

    Yurisprudensi
    itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya
    presumptio iures de iure.
    “Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.
    Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.
    Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.
    Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.
    Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.
    Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.
    Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
    Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
    Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.
    Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.
    Pencopotan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.
    Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.
    Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.
    Adapun Polda Sultra memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.