Topik: KUHP

  • 10
                    
                        Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
                        Nasional

    10 Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Nasional

    Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    menjalani pemeriksaan di Mabes
    Polri
    Jakarta pada Senin (4/11/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    pencemaran nama baik

    Hotman Paris
    Hutapea.
    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya
    clear
    kasus ini,” kata Razman di Bareskrim Polri.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri.
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Razman mengatakan, kasus ini harus segera diselesaikan melalui upaya hukum. Dia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menyikapi masalah ini.
    “Saya harus buktikan disana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” ucap dia.
    Merasa dijebak oleh Iqlima, Razman Arif mengaku juga telah melaporkan Iqlima atas kasus keterangan palsu soal pelecehan seksul yang dilakukan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023 lalu.
    “Saya sudah lapor Iqlima Kim di Polda Merro Jaya dan sedang dalam proses karena saya lapor itu baru berapa lama 6-7 bulan dan sekarang dalam proses jadi kita tunggu saja keputusan ini nanti,” ungkap dia.
    Sebelumnya, Iqlima juga sempat dimintai keterangan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 2022 lalu saat Razman menjadi pengacaranya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023.

    Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun.

    Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

    Akibat perbuatan Prasetyo itu, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

    Pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa diketahui tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).

    Dalam pelaksanaan konstruksinya juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta konsorsium pembaruan agraria (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas. 

    Qohar mengatakan, Prasetyo dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan yang mana proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan. 

    “Sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.

    Atas perbuatannya itu, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.

    Prasetyo dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

    Selain Prasetyo, sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:

    NSS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017

    AGP, selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018

    AAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    RMY, selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017

    AG, selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan

    FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya

    Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. 

    Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp1,3 triliun lebih.

    Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

    Hal tersebut bertujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks.

    Kemudian, tersangka RMY diperintahkan untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.

  • Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya

    Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya

    GELORA.CO –  Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dugaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Medan.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi Prasetyo bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatra Utara dan Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp1,3 triliun pada 2017-2023. Anggaran itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

    Prasetyo lalu memberi kuasa pengguna anggaran kepada mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Nur Setiawan Sidik (NSS) yang saat ini sudah ditangkap dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik yang masih dalam proses persidangan, memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, dikutip Senin (4/9/2024).

    Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rieki Meidi Yuwana lalu melakukan lelang tanpa dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan dengan metode penilaian kualifikasi yang bertentangan dengan aturan.

    “Konsultan pengawas (lalu juga) dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desaign dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” jelasnya.

    Prasetyo diduga menerima fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang saat masih dalam proses persidangan Pengadilan Tipikor sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Untuk kerugian negara akibat perbuatan Prasetyo sekitar Rp1,1 triliun.

    “Akibat perbuatan saudara PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322,” ucapnya.

    Prasetyo pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono!

    Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono!

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono di Hotel Arti Sumedang Jl Mayor Andurrahman Nomor 225 Kotakaler, Kecamatan Sumadang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan Prasetyo Boeditjahyono telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah surat penyidikan nomor 55/fd2/fd:2/10/2023 ter tanggal 4 Oktober 2023.

    Dia mengatakan bahwa eks Dirjen tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan jalan kereta api pada Balai Teknik Perkeretaapian di Medan Tahun 2017-2023 yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

    “Terakhir jabatan saudara PB ini menjabat sebagai Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024).

    Dia juga membeberkan peran tersangka Prasetyo Boeditjahyono memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan jalan kereta api menjadi 11 paket.

    “Kemudian dia meminta kuasa pengguna anggaran NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” katanya.

    Selain ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo Boeditjahyono juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

    “Tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor sebagaimana yang diubah dalam uu nomor 20 tahun 2021 atas perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

  • Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 November 2024

    Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Nasional 3 November 2024

    Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) RI menangkap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian
    Kementerian Perhubungan
    (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024).
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Prasetyo ditangkap atas kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.
    “Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam Satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
    Menurut Qohar, proses pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api ini sudah berlangsung selama satu tahun sejak 4 Oktober 2024.
    Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, korupsi dilakukan saat Prasetyo menjabat sebagai
    Dirjen Perkeretaapian
    , yakni sekitar 2016-2017.
    “Saudara PB pada saat itu, menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kemenhub tahun 2016-2017, dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi, lingkungan dan energi pada Kemenhub RI,” ungkap Qohar.
    Kini, Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
    “Sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, “ kata Qohar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemerasan Kades di Lampung, Oknum LSM dan Wartawan Ditangkap 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 November 2024

    Kasus Pemerasan Kades di Lampung, Oknum LSM dan Wartawan Ditangkap Regional 3 November 2024

    Kasus Pemerasan Kades di Lampung, Oknum LSM dan Wartawan Ditangkap
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap anggota
    LSM
    dan seorang
    wartawan
    yang diduga memeras kepala desa (kades) dengan modus pengancaman melalui berita.
    Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditahan.
    Pelaku yang ditangkap adalah AB, seorang oknum anggota LSM, dan DN, seorang wartawan media daring.
    “Korban diperas mulai dari belasan hingga puluhan juta. Modusnya mengancam akan menyebarkan berita yang membuat korban ketakutan,” ungkap Yunus saat dihubungi pada Minggu (3/11/2024) sore.
    Yunus menjelaskan, korban pemerasan berasal dari berbagai profesi. Namun mayoritas, kepala instansi, termasuk kepala pekon (desa), kepala puskesmas, dan kepala sekolah.
    Kasus pemerasan ini terungkap setelah Kapolres melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pekon dan kecamatan di Pringsewu pada September hingga Oktober 2024.
    Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menerima aduan mengenai pemerasan yang sering dilakukan seorang oknum anggota LSM.
    Dari informasi yang diperoleh, pemerasan juga melibatkan seorang oknum wartawan.
    “Modusnya serupa, baik itu LSM maupun oknum wartawan itu,” tambahnya.
    Berdasarkan aduan masyarakat, kepolisian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap AB saat ia menerima uang sebesar Rp 16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.
    Dari hasil pengembangan penyidikan, DN ditangkap di lokasi berbeda pada akhir pekan lalu.
    Yunus menjelaskan, DN dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara AB dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
    “Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKL Mahasiswa Unila Gagal Gara-Gara Dana Digelapkan, kok Bisa?

    KKL Mahasiswa Unila Gagal Gara-Gara Dana Digelapkan, kok Bisa?

    Liputan6.com, Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap AT (41), warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana yang dikumpulkan dari mahasiswa untuk kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). 

    Akibat perbuatannya, rencana 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) untuk melaksanakan KKL selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali harus batal total.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa para mahasiswa tersebut dijadwalkan akan berangkat pada Selasa (29/10/2024) lalu. Namun, rencana ini gagal karena bus yang dijanjikan AT tidak kunjung tiba.

    “Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tak kunjung tiba karena pembayaran ke pihak bus baru dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” kata Hendrik, Jumat (2/11/2024).

    Para mahasiswa sebelumnya telah melunasi biaya sebesar Rp4,5 juta per orang, dengan total dana lebih dari Rp400 juta yang diserahkan kepada AT sebagai pihak ketiga yang dipercaya mengelola kegiatan KKL tersebut. 

    Namun, berdasarkan penyelidikan, AT justru menggunakan dana tersebut untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang dikelolanya, yang belum terselesaikan.

    Motif penggelapan dana ini diduga dipicu oleh kebijakan baru Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA, yang berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya. 

    Akibat kebijakan tersebut, banyak kegiatan AT yang tertunda, sehingga ia nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila untuk menutup kekurangan dari kegiatan sebelumnya.

    “AT yang selama ini dipercaya mengelola kegiatan serupa ternyata tidak memiliki badan usaha resmi dan bertindak atas nama pribadi,” bebernya.

    Atas perbuatannya, ia kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

     

    Pandemi Covid-19 Berlarut, Bagaimana Stok Darah di PMI Cilacap

  • Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    GELORA.CO – Jam tangan mahal senilai miliaran rupiah yang dipakai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menjadi viral. Diduga harta tersebut tidak dicantumkan dalam LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum Abdul Rachman Thaha menyatakan, menyikapi hal persoalan jam tangan milik Dirdik Kejaksaan Agung perlu bijak. Tidak perlu seperti tergesa-gesa dan saling menyerang atau saling sandera dalam hal penanganan suatu kasus.

    ”Saya meminta KPK dalam hal ini harus menyikapi dengan bijak dalam penanganan masalah jam tangan yang dipakai Dirdik Pidsus Kejaksaan Agung. Perlu diteliti dengan asas kehati-hatian,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Mantan aktivis HMI itu percaya, jika terbukti itu ada kesalahan, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan-segan akan mencopot bawahannya. Jaksa agung juga akan memproses secara hukum.

    ”Saya sangat paham benar karakter seorang jaksa agung ini. KPK harus jeli dan memahami Kejaksaan Agung sementara sedang melaksanakan proses penegakan hukum penyelamatan keuangan negara,” papar Abdul Rachman Thaha.

    Menurut dia, Kejaksaan Agung telah memberikan status tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung tidak serta merta menetapkan status tersangka. Kejaksaan Agung pasti telah memiliki alat bukti yang cukup yang sebagai mana diatur dalam KUHP.

    ”Penyidik punya keyakinan yang cukup sehingga kejaksaan memberikan status tersangka. Jika Tom Lembong tidak merasa bersalah, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan,” terang Abdul Rachman Thaha.

    ”Biarkan nanti pengadilan menguji proses penanganan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, apakah sudah sesuai prosedur penetapannya atau tidak,” imbuh dia.

    Dia menegaskan, hal itu lebih baik dilakukan dari saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serang balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara.

    ”Ini kan sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Dia menambahkan, anggapan bahwa kasus Lembong secara hukum sangat sumir, publik harus memahami bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu. Sehingga, asas kehatian-hatian selalu dikedepankan sebelum menentukan atau memberikan status hukum pada seseorang.

    ”Jadi persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan. Nanti di persidangan baru dibuktikan,” ucap Abdul Rachman Thaha.

  • Pemerasan di Pringsewu, Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

    Pemerasan di Pringsewu, Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

    Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

    “Kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun pidana penjara,” ujarnya.

    Dia menerangkan, banyak oknum yang mengaku sebagai wartawan berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung. 

    Akibatnya, banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

    Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.

    “Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu,” imbuhnya.

  • Pemutilasi di Muara Baru Simpan Tubuh Korban Tanpa Kepala Selama Sehari
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Simpan Tubuh Korban Tanpa Kepala Selama Sehari Megapolitan 2 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Simpan Tubuh Korban Tanpa Kepala Selama Sehari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka Fauzan Fahmi (43) sempat menyimpan tubuh SH (40) di rumahnya usai dia menghabisi nyawa korban dan memotong kepala wanita itu.
    Pengakuan itu disampaikan Fauzan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Momen ini diungkapkan polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.
    “Malam itu saya buang kepala dulu. Kalau jasadnya
    mah
    besoknya setelah saya bungkus rapi,” ujar Fauzan, dikutip
    Kompas.com,
    Sabtu (2/11/2024).
    Fauzan membuang kepala SH di balik tembok di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Sementara tubuh SH ditemukan tanpa kepala di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Tersangka membunuh SH dengan cara mencekik leher korban dari belakang hingga tak sadarkan diri. Alasannya, pelaku sakit hati karena istri dan ibunda Fauzan disebut pelacur.
    “Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu Saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” ucap Fauzan.
    Meski begitu, Fauzan mengaku pernah menikah secara siri dengan korban beberapa tahun lalu. Hanya saja, rumah tangga yang tak tercatat secara negara itu akhirnya sirna.
    “Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak, dia butuh ikan,” kata Fauzan.
    Diberitakan sebelumnya, seorang
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.