Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tersangka Fauzan Fahmi (43) menyatakan penyesalannya setelah membunuh SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan saat dia ditampilkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum jumpa pers terkait kasus ini.
“Menyesal, menyesal banget,” ujar Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban yang sedang berduka.
“Minta maaf semuanya (ke keluarga),” ucapnya.
Fauzan mengungkapkan bahwa alasan pembunuhan tersebut adalah karena korban disebut telah melecehkan orang tuanya.
Berdasar pantauan
Kompas.com
, Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.04 WIB.
Tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangannya terikat kabel ties. Ia bertelanjang kaki dan didampingi dua penyidik yang merangkul pundaknya.
Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan tampak menundukkan kepala sementara sejumlah kamera wartawan mengarah kepadanya.
Sesekali, ia menoleh ke kanan dan kiri sambil mengamati sekelilingnya.
Hingga pukul 14.09 WIB, jumpa pers terkait kasus ini belum dimulai, dan wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Sebelumnya, jasad
wanita tanpa kepala
ditemukan di dalam karung di dermaga kapal dekat pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Potongan kepala korban ditemukan di sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi penemuan tubuh.
Korban diketahui berinisial SH (40) dan diduga dibunuh dengan rencana oleh Fauzan Fahmi. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa jam setelah penemuan jasad korban.
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman pidana mati.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2024/11/04/6728756cd78a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan Megapolitan 4 November 2024
-
/data/photo/2024/11/04/67288161cbe4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup! Megapolitan 4 November 2024
Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
Nenek dari Dante, Ristya Aryuni, menilai, hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“20 tahun keringanan, keringanan woy!” seru Ristya kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
Ristya menilai, Yudha mestinya diganjar hukuman seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang cucu.
“Harusnya seumur hidup! Jangan senyum-senyum, enggak punya hati kalian!” teriak Ristya tak mampu membendung emosinya.
Sementara, di ruang sidang, Ibu Dante, Tamara Tyasmara, tak kuasa menahan tangis usai hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan kekasihnya. Berbeda dengan sang ibu yang seketika meluapkan emosi, Tamara tampak tenggelam dalam tangisan.
Sebelumnya diberitakan,
Yudha Arfandi divonis
20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/04/6728756cd78a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang "Menyesal" Megapolitan 4 November 2024
Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang “Menyesal”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan wanita berinisial SH (40) dengan cara memenggal kepala, sebelum jumpa pers tentang kasus tersebut, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.04 WIB.
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bertelanjang kaki. Kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties di depan. Dua orang penyidik kepolisian mendampingi Fauzan.
Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan langsung menundukkan kepalanya. Kamera wartawan yang sedang menunggu jumpa pers dimulai langsung mengarah kepadanya.
Saat ditanya wartawan, Fauzan mengaku dalam keadaan sehat.
Ia juga mengaku, sakit hati dengan korban sehingga tega membunuhnya dengan cara sadis.
“Sakit hati orangtua dilecehkan,” kata Fauzan sambil menundukkan kepada.
Walau begitu, dia mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban.
“Menyesal, menyesal banget. (Saya) minta maaf ke semuanya,” ucap dia.
Sejauh ini, sejumlah wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirkrimum Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra berkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang
wanita tanpa kepala
ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/23/66f10d856885d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi Megapolitan 4 November 2024
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut.
“Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara,” ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Yudha, sehingga vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, dan sopan selama persidangan,” ungkap Immanuel.
Diketahui sebelumnya,
Yudha Arfandi divonis
20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Immanuel Tarigan.
Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal keputusan Polresta Bandar Lampung yang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur FZ (27).
Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. “Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dia pun meminta Polresta Bandar Lampung segera menangkap dan menahan kembali FZ. Jika pelaku melawan, menurut dia, polisi dapat memberikan tindakan tegas terukur berupakan penembakan.
“Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya,” tuturnya.
Polisi, menurut Habiburokhman, hendaknya tidak sekadar mengedepankan pendekafan formal dalam menjalankan tugas. Polisi juga harus peka saat menangani perkara yang sangat sensitif.
“Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto. menjelaskan alasan polisi menerima penangguhan penahanan FZ. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.
“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ungkapnya.
Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Namun, pasal ini memiliki pengecualian, yaitu tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi polisi. Ia pun menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” ucap Hendrik.
-

Hadiri Sidang Vonis Yudha Arfandi di PN Jaktim, Soraya Rasyid Bawa Foto Dante
Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Soraya Rasyid menghadiri sidang vonis kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante (6), anak Tamara Tyasmara, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Soraya datang mengenakan pakaian serbahitam. Dia juga membawa foto Dante yang dibingkai rapi berwarna kuning keemasan.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Soraya tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB. Perempuan berusia 27 tahun itu datang bersama sejumlah orang yang berpakaian sama.
Mereka mendukung Tamara atas kematian Dante yang diduga dibunuh Yudha Arfandi. Tampak Soraya membawa foto Dante yang mengenakan pakaian muslim putih. Dante juga terlihat memegang bendera Palestina sambil tersenyum. Foto tersebut dibawa ke dalam ruang sidang.
Diketahui, Dante meregang nyawa pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante diduga dibunuh Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara, dengan cara ditenggelamkan. Yudha Arfandi pun didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
-

Tak Terima Motor Digadaikan Tanpa Izin, Anak Polisikan Bapak Kandung di Balikpapan
Balikpapan, Beritasatu.com – Akibat tak terima sepeda motor digadaikan, seorang anak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tega mempolisikan bapak kandungnya sendiri, Senin (4/11/2024) pagi.
Akibatnya, sang bapak pun kini ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pria berinisial FS (42) ini, kini tak bisa berkutik seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
Kanitreskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Rudyanto Purba mengatakan, kronologi kasus ini bermula saat tersangka FS yang tinggal seatap dengan korban dan menantunya, mengambil kunci motor milik korban. Saat itu, istri korban dan mertuanya sedang tak berada di rumah lantaran tengah bekerja di luar kota.
Kemudian, sepeda motor itu ternyata justru malah digadaikan oleh tersangka FS kepada teman wanitanya berinisial S yang kini juga telah ditangkap dan ditahan di rutan wanita Mapolresta Balikpapan.
“Untuk kronologinya ini, beliau ini meminjam atau mengambil kunci motor dari rumahnya, karena rumahnya adalah rumah menantu dan mertuanya dibawa, kemudian beliau menggadaikan motor ini kepada orang lain,” kata Rudyana kepada Beritasatu.com di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (4/11/2024) pagi.
Menurutnya, saat itu tersangka FS mengelabuhi korban dengan beralasan meminjam sepeda motor milik anaknya untuk membeli sembako. Namun, sepeda motor itu justru digadaikan oleh FS kepada tersangka S senilai Rp 2,5 juta.
“Modusnya dia hanya hubungan antara bapak, anak dan mantu, dia hanya meminjam sepeda motor kepada anaknya, mantu waktu itu berada di Bali, dipinjamkan untuk membeli sembako, dan itu kendaraan itu ternyata sama yang bersangkutan digadaikan, dan beliau mengakui juga,” sambungnya.
Akibat ulah dari tersangka FS ini, korban pun menderita kerugian hingga belasan juta rupiah, sehingga kemudian kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Tersangka FS pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka FS, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic yang digadaikan kepada tersangka S. Polisi pun menjerat tersangka FS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


