Topik: KUHP

  • Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan Megapolitan 4 November 2024

    Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka Fauzan Fahmi (43) menyatakan penyesalannya setelah membunuh SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
    Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan saat dia ditampilkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum jumpa pers terkait kasus ini.
    “Menyesal, menyesal banget,” ujar Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
    Tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban yang sedang berduka.
    “Minta maaf semuanya (ke keluarga),” ucapnya.
    Fauzan mengungkapkan bahwa alasan pembunuhan tersebut adalah karena korban disebut telah melecehkan orang tuanya.
    Berdasar pantauan
    Kompas.com
    , Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.04 WIB.
    Tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangannya terikat kabel ties. Ia bertelanjang kaki dan didampingi dua penyidik yang merangkul pundaknya.
    Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan tampak menundukkan kepala sementara sejumlah kamera wartawan mengarah kepadanya.
    Sesekali, ia menoleh ke kanan dan kiri sambil mengamati sekelilingnya.
    Hingga pukul 14.09 WIB, jumpa pers terkait kasus ini belum dimulai, dan wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
    Sebelumnya, jasad
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal dekat pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Potongan kepala korban ditemukan di sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi penemuan tubuh.
    Korban diketahui berinisial SH (40) dan diduga dibunuh dengan rencana oleh Fauzan Fahmi. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa jam setelah penemuan jasad korban.
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup! Megapolitan 4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pihak keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
    Nenek dari Dante, Ristya Aryuni, menilai, hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “20 tahun keringanan, keringanan woy!” seru Ristya kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Ristya menilai, Yudha mestinya diganjar hukuman seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang cucu. 
    “Harusnya seumur hidup! Jangan senyum-senyum, enggak punya hati kalian!” teriak Ristya tak mampu membendung emosinya. 
    Sementara, di ruang sidang, Ibu Dante, Tamara Tyasmara, tak kuasa menahan tangis usai hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan kekasihnya. Berbeda dengan sang ibu yang seketika meluapkan emosi, Tamara tampak tenggelam dalam tangisan. 
    Sebelumnya diberitakan,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
    Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang "Menyesal" Megapolitan 4 November 2024

    Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang “Menyesal”
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan wanita berinisial SH (40) dengan cara memenggal kepala, sebelum jumpa pers tentang kasus tersebut, Senin (4/11/2024).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.04 WIB. 
    Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bertelanjang kaki. Kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties di depan. Dua orang penyidik kepolisian mendampingi Fauzan.  
    Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan langsung menundukkan kepalanya. Kamera wartawan yang sedang menunggu jumpa pers dimulai langsung mengarah kepadanya. 
    Saat ditanya wartawan, Fauzan mengaku dalam keadaan sehat.
     
    Ia juga mengaku, sakit hati dengan korban sehingga tega membunuhnya dengan cara sadis. 
    “Sakit hati orangtua dilecehkan,” kata Fauzan sambil menundukkan kepada.
    Walau begitu, dia mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban.
    “Menyesal, menyesal banget. (Saya) minta maaf ke semuanya,” ucap dia.
    Sejauh ini, sejumlah wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirkrimum Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra berkait kasus tersebut. 
    Diberitakan sebelumnya, seorang
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB. 
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi Megapolitan 4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut. 
    “Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara,” ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Yudha, sehingga vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
    “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, dan sopan selama persidangan,” ungkap Immanuel.
    Diketahui sebelumnya,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi

    Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani telah mengetahui pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari pada Senin (4/11/2024).

    Razman tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita berharap agar Razman segera ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Razman diperiksa kesehatan dan sidik jarinya jangan-jangan mau ditahan. Kasihan ya nanti enggak bisa preskan-preskon lagi. Gimana tuh Razman?” kata Nikita Mirzani dalam akun Instagram miliknya dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

    Nikita berharap Razman segera ditahan terkait kasus perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris. Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu berharap, ketika Ramzan ditahan dapat mengurangi berat badannya.

    “Semoga si Razman ditahan biar agak kurusan dikit, biar kelihatan leg-leg lehernya, mudah-mudahan ditahan biar stop preskan-preskon enggak jelas lo,” jelasnya.    

    Nikita Mirzani juga mengaku siap memantau berita pemanggilan Razman Arif Nasution ke Bareskrim, bisa cepat mengetahui  pengacara Vadel itu ditahan atau tidak.

    *Selain itu, Nikita Mirzani yakin Razman akan segera ditahan lantaran sudah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan dan sidik jari.

    “Gue pantengin dari jam 7.30 WIB pagi, karena setahu gue kalau sudah pemeriksaan kesehatan sama sidik jari terus sudah tahap dua biasanya 95% ditahan. Makanya jangan kirim-kirim surat ke kapolri, ke kapolres mau minta apa lo? Minta pertolongan, apa minta sumbangan?” tandasnya.

    Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil pengacara Razman Arif Nasution untuk menjalani tes kesehatan dan pengambilan sidik jari. 

    Pemanggilan tersebut terkait penetapan status tersangka kepada Razman atas kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2024.

    Razman disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, meminta Razman untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman. 

    Namun, di tengah proses bantuan hukum, Iqlima membantah adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan juga menolak telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

    Akibat pernyataan tersebut, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

  • Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Kasus ini melibatkan nama Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman. 

    Razman menegaskan, akan membuktikan kasus pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim. Dirinya juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang dapat menyeret nama Hotman Paris ke ranah hukum.

    Razman mengatakan, ia akan datang bersama Iqlima Kim untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

    “Saya bersama Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin membuktikan kasus ini di pengadilan agar semuanya jelas,” ungkap Razman di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (4/11/2024).

    Razman menegaskan, akan membeberkan semua bukti yang dimilikinya. Ia berharap kasus ini bisa selesai dan berakhir secara profesional.

    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini harus saya buktikan di pengadilan,  saya yang dorong juga supaya _clear_ kasus ini,” tambahnya.

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Razman sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. 

    Penetapan tersebut didasarkan pada laporan yang diajukan Hotman, dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terdaftar pada 10 Mei 2022.

    Razman dikenakan Pasal 45 Ayat 3 _juncto_ Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman mengenai mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

    Razman mengatakan, pentingnya menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. Ia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

    “Saya harus membuktikannya di sana, karena ada saksi. Saya yakin Polri akan bertindak sangat profesional,” jelasnya.

    Merasa terjebak oleh Iqlima, Razman juga melaporkan Iqlima atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023.

    “Saya juga sudah melaporkan Iqlima Kim di Polda Metro Jaya dan kasus ini sedang diproses. Kita tinggal  menunggu saja hasil selanjutnya,” ujar Razman. 

  • Jadi Tersangka, Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan di Bareskrim

    Jadi Tersangka, Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan di Bareskrim

    Jakarta, Beritasatu.com– Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Hal tersebut dilakukan lantaran berkas perkara yang menjerat Razman sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

    “Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin dilansir Antara.

    Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada. “Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.

    Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

    Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

    Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman.

    Namun, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman. Iqlima juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

    Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.

  • Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan

    Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal keputusan Polresta Bandar Lampung yang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur FZ (27).

    Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. “Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Dia pun meminta Polresta Bandar Lampung segera menangkap dan menahan kembali FZ. Jika pelaku melawan, menurut dia, polisi dapat memberikan tindakan tegas terukur berupakan penembakan.

    “Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya,” tuturnya.

    Polisi, menurut Habiburokhman, hendaknya tidak sekadar mengedepankan pendekafan formal dalam menjalankan tugas. Polisi juga harus peka saat menangani perkara yang sangat sensitif.

    “Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto. menjelaskan alasan polisi menerima penangguhan penahanan FZ. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.

    “Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ungkapnya.

    Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

    Namun, pasal ini memiliki pengecualian, yaitu tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

    Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi polisi. Ia pun menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

    “Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” ucap Hendrik.

  • Hadiri Sidang Vonis Yudha Arfandi di PN Jaktim, Soraya Rasyid Bawa Foto Dante

    Hadiri Sidang Vonis Yudha Arfandi di PN Jaktim, Soraya Rasyid Bawa Foto Dante

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Soraya Rasyid menghadiri sidang vonis kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante (6),  anak Tamara Tyasmara, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). 

    Soraya datang mengenakan pakaian serbahitam. Dia juga membawa foto Dante yang dibingkai rapi berwarna kuning keemasan.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Soraya tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB. Perempuan berusia 27 tahun itu datang bersama sejumlah orang yang berpakaian sama.

    Mereka mendukung Tamara atas kematian Dante yang diduga dibunuh Yudha Arfandi. Tampak Soraya membawa foto Dante yang mengenakan pakaian muslim putih. Dante juga terlihat memegang bendera Palestina sambil tersenyum. Foto tersebut dibawa ke dalam ruang sidang.

    Diketahui, Dante meregang nyawa pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

    Dante diduga dibunuh Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara, dengan cara ditenggelamkan. Yudha Arfandi pun didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
     

  • Tak Terima Motor Digadaikan Tanpa Izin, Anak Polisikan Bapak Kandung di Balikpapan

    Tak Terima Motor Digadaikan Tanpa Izin, Anak Polisikan Bapak Kandung di Balikpapan

    Balikpapan, Beritasatu.com – Akibat tak terima sepeda motor digadaikan, seorang anak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tega mempolisikan bapak kandungnya sendiri, Senin (4/11/2024) pagi.

    Akibatnya, sang bapak pun kini ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

    Pria berinisial FS (42) ini, kini tak bisa berkutik seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.

    Kanitreskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Rudyanto Purba mengatakan, kronologi kasus ini bermula saat tersangka FS yang tinggal seatap dengan korban dan menantunya, mengambil kunci motor milik korban. Saat itu, istri korban dan mertuanya sedang tak berada di rumah lantaran tengah bekerja di luar kota.

    Kemudian, sepeda motor itu ternyata justru malah digadaikan oleh tersangka FS kepada teman wanitanya berinisial S yang kini juga telah ditangkap dan ditahan di rutan wanita Mapolresta Balikpapan.

    “Untuk kronologinya ini, beliau ini meminjam atau mengambil kunci motor dari rumahnya, karena rumahnya adalah rumah menantu dan mertuanya dibawa, kemudian beliau menggadaikan motor ini kepada orang lain,” kata Rudyana kepada Beritasatu.com di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (4/11/2024) pagi.

    Menurutnya, saat itu tersangka FS mengelabuhi korban dengan beralasan meminjam  sepeda motor milik anaknya untuk membeli sembako. Namun, sepeda motor itu justru digadaikan oleh FS kepada tersangka S senilai Rp 2,5 juta.

    “Modusnya dia hanya hubungan antara bapak, anak dan mantu, dia hanya meminjam sepeda motor kepada anaknya, mantu waktu itu berada di Bali, dipinjamkan untuk membeli sembako, dan itu kendaraan itu ternyata sama yang bersangkutan digadaikan, dan beliau mengakui juga,” sambungnya.

    Akibat ulah dari tersangka FS ini, korban pun menderita kerugian hingga belasan juta rupiah, sehingga kemudian kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Tersangka FS pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

    Dari tangan tersangka FS, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic yang digadaikan kepada tersangka S. Polisi pun menjerat tersangka FS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.