Topik: KUHP

  • Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Pada Senin (4/11/2024), kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

    Namun, Razman Arif Nasution tetap meyakini dirinya tidak akan ditahan atau memakai baju oranye. Ia beralasan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan kepadanya tidak lebih dari lima tahun penjara, sehingga tidak ada dasar untuk penahanan.

    “Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi saya tidak akan ditahan,” kata Razman dikutip dari tayangan kanal YouTube, Selasa (5/11/2024).

    Menurut Razman, dirinya bisa saja ditahan apabila tidak bersikap kooperatif. Namun, dirinya mengeklaim selama ini selalu patuh dengan aturan hukum sehingga pengacara Vadel Badjideh itu tetap percaya diri tidak akan ditahan.

    “Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.

    Diketahui, kini Razman Arif Nasution sedang membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan kepada kekasihnya, Laura Meizani atau Lolly. 

    Meskipun ia berstatus tersangka dalam kasus lain, Razman percaya bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses kasus yang sedang ditanganinya, yakni membela Vadel atas tuduhan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ibu kandung Lolly.

    “Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya. Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya,” jelasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution, yang dilakukan pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait perseteruan antara mereka yang mencuat setelah Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Pengurus Koperasi NMSI Ikut Tertipu

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Pengurus Koperasi NMSI Ikut Tertipu

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus investasi madu klanceng pada Senin (4/11/2024), yang berlangsung di Ruang Cakra. Sidang kali ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), termasuk pegawai gudang, pengawas, hingga General Manager.

    Dalam persidangan, mayoritas saksi menyatakan bahwa Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) berbeda dengan Koperasi NMSI. General Manager Koperasi NMSI, Rahmat, turut mengungkapkan kerugiannya senilai Rp1,5 miliar yang berasal dari dana para mitra koperasi.

    “Saya juga merugi Rp1,5 miliar. Semua uang ini milik mitra Koperasi NMSI yang saya tangani,” ungkap Rahmat kepada Ketua Majelis Hakim, Khairul.

    Rahmat juga menyampaikan bahwa akibat kasus ini, ia mengalami tekanan dari keluarga dan para mitra yang meminta pengembalian dana. Pengawas Koperasi NMSI, Sholehudin, menambahkan bahwa dirinya sempat meminta Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton, untuk melakukan audit keuangan. Namun, audit tersebut dijanjikan akan dilakukan pada Rapat Akhir Tahun (RAT), namun kasus ini justru terjadi sebelum RAT berlangsung.

    “Saya berharap Ketua Koperasi NMSI Christian Anton segera tertangkap agar kasus ini dapat terselesaikan,” ujar Sholehudin.

    Penasihat hukum terdakwa Chrisma, Justin Malau, menegaskan bahwa hasil sidang menunjukkan kliennya, Chrisma, tidak berperan dalam kerugian yang dialami para korban. Menurut Justin, keterangan saksi memperjelas bahwa Christian Anton-lah yang bertanggung jawab.

    “Saksi-saksi menyebut bahwa yang merugikan para korban adalah Christian Anton, bukan Chrisma,” jelas Justin.

    Sebelumnya, Chrisma didakwa atas tiga pasal terkait dugaan penipuan investasi madu klanceng, yaitu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. [nm/beq]

  • Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya

    Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Ibu Terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ke Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penahanan terhadap Meirizka dilakukan selama 20 hari mulai dari 4 sampai 20 November 2024.

    “Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya di Kejagung, Selasa (5/10/2024) malam.

    Dia menambahkan penahanan MW dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dalam membuat terang kasus yang melibatkan tiga oknum hakim PN Surabaya.

    Adapun, MW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M,” pungkas Abdul.

    Atas perbuatannya, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca sang istri Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Edward Tannur mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024) pagi.

    Edward Tannur datang mengenakan setelah jas warna hitam dan bermasker serta didampingi dua orang. Tak sepatah katapun yang dia sampaikan pada awak media saat meminta komentarnya.

    Belum diketahui pasti kedatangan ayah dari Gregorius Ronald Tannur ini dalam rangka apa. Apakah menjenguk sang isteri yang ditahan di Rutan Kejati ataukah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang menjerat sang isteri.

    Belum ada pihak yang memberikan statement terkait kedatangan pengusaha dan juga politisi ini.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung merelease selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Terhadap Tersangka Meiriezka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Meirizka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka MW (Meirizka Widjaja) memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim untuk memuluskan kasus yang menjerat putranya, Ronald Tannur. 

    Adapu, ME ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pada mulanya tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Qohar dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2024). 

    Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Qohar. 

  • Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terungkap, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan hakim yang sejak awal dipesan Gregorius Ronald Tannur.

    Hal tersebut diketahui saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

    Awalnya, seusai bertemu beberapa kali dengan Lisa Rahma, Meirizka Widjaja meminta lawyer Ronald Tannur tersebut untuk mengurus perkara anaknya.

    Lisa pun menyanggupi permintan Meirizka dan meminta syarat ibu Ronald Tannur itu menyiapkan sejumlah uang.

    Seusai disepakati, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan Selasa (5/11/2024).

    Keduanya pun sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan Ronald Tannur hingga divonis bebas.

    Ditambahkan oleh Qohar, Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp 1,5 Miliar ke Lisa. Meirizka juga meminta Lisa menalangi uang kekurangan untuk mengurus perkara tersebut sebesar Rp 2 miliar.

    Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Qohar.

  • Ngaku Kumpulkan Rp23 Miliar dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Ada Juga Dolar Singapura

    Ngaku Kumpulkan Rp23 Miliar dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Ada Juga Dolar Singapura

    GELORA.CO – Terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, mengaku mengumpulkan uang sebanyak 1,5 juta USD (Rp23 miliar) dari empat smelter swasta. Uang itu disebut sebagai kas sosial atau corporate social responsibility (CSR).

    Selama kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Harvey menjelaskan uang itu merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

    “Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali (Rp894 miliar), sebagian kecil saja,” ujar Harvey, dikutip Antara, Selasa (5/11/2024).

    Meski mendapatkan uang sebesar itu, ia mengaku tidak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi.

    Adapun keempat swasta yang dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Harvey menuturkan uang yang ia kumpulkan dari para smelter swasta digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.

    “Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” jelasnya.

    Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

    Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.

    Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.

    Perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Ronald Tannur Divonis Bebas, Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkuak

    Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Ronald Tannur Divonis Bebas, Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkuak

    GELORA.CO – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal vonis bebas Ronald Tannur. Meirizka melakukan menyuap dibantu pengacara Tannur

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peristiwa bermula ketika Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rahmat dan memintanya untuk menjadi pengacara anaknya pada 5 Oktober 2023. Meirizka pun menceritakan kasus yang dihadapi Tannur, yakni terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Kita ketahui bahwa Ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Keesokan harinya atau pada 6 Oktober 2023, Meirizka dan Lisa kembali bertemu. Lisa pun menyampaikan jika ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald Tannur.

    Keduanya pun sepakat jika biaya kepengurusan perkara Tannur bersumber dari Meirizka. Jika ke depannya Lisa mengeluarkan uang, maka akan diganti Meirizka di kemudian hari.

    Kemudian, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan meminta agar diperkenalkan dengan R yang merupakan pejabat di PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Zarof pun mengenalkan Lisa dengan R. Eks pejabat MA ini mau membantu karena sudah mengenal Lisa. Namun, Zarof hanya sebatas mengenalkan saja dan tak membantu mengurus perkara Tannur di PN Surabaya.

    Abdul menyebut pihaknya juga masih belum menemukan adanya biaya yang diterima oleh Zarof dari pihak Lisa Rahmat untuk mengatur pertemuan dengan R tersebut. 

    “Sampai saat ini sebatas minta tolong,” jelasnya. 

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, Meirizka telah menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa. Uang itu diberikan secara bertahap.

    “Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” kata Abdul Qohar.

    Meirizka pun ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas perbuatannya, ibu Tannur ini dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

    Pengacara Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu. Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

    Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.

  • Ibu di Balikpapan Tega Habisi Bayi dan Simpan Jenazahnya di Panci

    Ibu di Balikpapan Tega Habisi Bayi dan Simpan Jenazahnya di Panci

    Balikpapan, Beritasatu.com – Seorang ibu rumah tangga di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga mengakhiri hidup bayinya yang baru dilahirkannya akibat panik. Tragisnya, untuk menutupi perbuatannya, jenazah bayi perempuan tersebut disembunyikan di dalam panci.

    Ibu berinisial KH yang berusia 21 tahun ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap bayinya yang baru lahir.

    Peristiwa ini bermula ketika KH ditemukan mengalami pendarahan di dalam kamarnya. Pihak keluarga kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

    Di rumah sakit, KH awalnya mengeklaim pendarahan tersebut disebabkan oleh menstruasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tim medis menyimpulkan bahwa pendarahan hebat yang dialami KH sebenarnya adalah pendarahan pascamelahirkan.

    Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa ini kepada polisi, yang kemudian menemukan jenazah bayi yang disembunyikan di dalam panci yang disimpan dalam lemari pakaian di kamar tersangka.

    Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Ladiniyah menyampaikan, dalam kasus ini tersangka bertindak seorang diri, mulai dari proses kelahiran hingga menghabisi nyawa bayinya.

    “Tersangka melakukannya sendirian, inisialnya KH, usia 21 tahun, dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” ujar Futuhatul dalam wawancara dengan wartawan di Mapolresta Balikpapan pada Senin (4/11/2024) sore.

    Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah bekas luka akibat benda tumpul pada tubuh bayi tak berdosa itu, di antaranya luka pada bibir bawah, leher kanan, serta patah tulang rahang bawah.

    “Berdasarkan temuan, awalnya bayi perempuan itu masih hidup. Namun diduga meninggal akibat dipukul, karena didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada bibir bawah, leher kanan, dan dada sisi kanan. Dan didapatkan patah tulang rahang bawah,” jelasnya.

    Dari temuan itu, akhirnya dapat disimpulkan bayi perempuan yang belum genap berusia 24 jam itu, dihabisi oleh tersangka KH dengan cara dibekap hingga korban tak bisa bernapas.

    Sementara itu, kini tersangka KH pun dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dan Pasal 341 KUHP tentang ibu yang merampas nyawa anaknya sendiri dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada hakim lain lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R yang diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan kekasih hingga tewas, Dini Sera Afrianti.

    Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.

    Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.

    Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.

    Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum. 

    LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.

    “Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR. 

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan beberapa kebutuhan biaya yang harus ditanggung untuk mengurus perkara. MW pun sepakat untuk membiayai pengurusan perkara anaknya.

    Sepanjang proses kasus ini, MW tercatat telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap, sementara LR juga menanggung sebagian biaya sebesar Rp2 miliar. 

    Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.

    Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ibunda Ronald Tannur jadi tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Meirizka Widjaja diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Meirizka Widjaja dari saksi menjadi tersangka.

    “Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ungkap Qohar.

    Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

    Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

    “Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

    Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.