Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, istri yang menikmati uang hasil korupsi suaminya tetap bisa dijerat sebagai pelaku pasif meskipun keduanya memiliki perjanjian pra nikah atau pisah harta.
Informasi ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan kawan-kawan.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pendapat Yunus dengan mengajukan ilustrasi seorang suami yang disebut A menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk membahagiakan istrinya.
“Membelikan tas, membelikan mobil, membelikan rumah. Namun, sebelumnya mereka sudah memiliki perjanjian pra nikah. Apakah barang-barang tersebut bisa dikategorikan sebagai hasil TPPU juga?” tanya jaksa di Pengadklan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Yunus kemudian menjelaskan, ada atau tidaknya status pernikahan berikut perjanjian pra nikah tidak memengaruhi jerat Pasal TPPU.
Menurutnya, yang terpenting adalah apakah pihak terkait menguasai, menggunakan, atau menikmati hasil kejahatan seperti korupsi dengan sadar.
“Orang ada hubungan nikah apa tidak, ada perjanjian apa tidak, tidak relevan,” kata Yunus.
Terlebih, kata ahli perbankan tersebut, dalam peristiwa yang dicontohkan jaksa biasanya tidak terdapat underlying transaction atau dokumen yang menjadi dasar sehingga transaksi itu seolah menjadi sah.
Oleh karena itu, istri dari pelaku yang turut menikmati uang maupun harta hasil kejahatan itu bisa menjadi tersangka pelaku TPPU pasif sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Jadi, menerima, menguasai, menggunakan hasil kejahatan bisa terkena Pasal 5,” ujar Yunus.
Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah, pihak yang menyatakan memiliki perjanjian pisah harta adalah istri terdakwa
Harvey Moeis
, Sandra Dewi.
Meski demikian, aktris itu mengaku membeli rumah bersama suaminya senilai Rp 20 miliar lebih. Ia juga tidak menampik Harvey membeli sejumlah mobil yang digunakan keluarganya.
Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini.
Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desember 2019.
Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2024/10/21/6716083205f05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah Nasional 6 November 2024
-

Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said
Jakarta (beritajatim.com) – Misdianto, seorang tenaga administrasi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam mengungkapkan, dalam transaksi antara Budi Said dan Antam, terdapat beberapa kali transaksi di mana jumlah emas yang diserahkan kepada Budi Said ternyata lebih besar daripada jumlah yang tertera di faktur resmi.
“Terdapat transaksi Budi Said dengan jumlah 100 Kg emas tetapi uang yang masuk hanya Rp25 miliar atau setara dengan 41 Kg emas. Ada juga selisih 152,8 kg di Butik Surabaya, itu merupakan akumulasi dari penyerahan berlebih kepada Eksi Anggraeni,” ujar Misdianto.
Pernyataan itu disampaikan Misdianto dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Misdianto, dalam kesaksiannya, mengakui pernah menerima sejumlah uang dan kendaraan dari Budi Said pada periode Maret hingga April 2018. “Saya menerima uang tunai, kendaraan Kijang Innova, serta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS melalui Eksi,” ujar Misdianto di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kesempatan itu Misdianto juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam transaksi pembelian emas oleh terdakwa. Salah satunya yakni penggunaan surat keterangan yang awalnya ditujukan untuk keperluan perbankan, namun kemudian dialihfungsikan sebagai alat bukti dalam gugatan perdata ‘Crazy Rich’ Surabaya tersebut terhadap ANTAM.
“Surat keterangan yang dibuat pada 16 November tersebut sebenarnya tidak benar. Awalnya, saya diberitahu bahwa surat ini untuk keperluan perbankan, tetapi akhirnya digunakan untuk gugatan perdata terhadap ANTAM,” jelas Misdianto.
Menanggapi fakta baru dalam persidangan pidana Budi Said, Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian ini dapat melemahkan dasar gugatan perdata Budi Said terhadap ANTAM. Sebab, surat keterangan tersebut menjadi salah satu bukti dalam gugatan perdata yang diajukan Budi Said.
“Keterangan saksi bisa melemahkan bukti gugatan Budi Said. Karena, keterangan saksi itu merupakan alat bukti, selain keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk,” kata Fickar saat dihubungi wartawan.
Menurut Fickar, meski keterangan Eksi telah melemahkan dasar gugatan Budi Said, namun terkait apakah kesaksian ini bisa membatalkan gugatan perdata Budi Said, Fickar menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang berwenang memutus perkara.
“Keterangan saksi tersebut memang sudah melemahkan dasar gugatan Budi Said terhadap ANTAM, tetapi keputusan perdata sepenuhnya berada di tangan hakim,” jelas Fickar.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. [hen/suf]
-

Polres Ponorogo Tangkap 4 Tersangka Judi Online
Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus empat tersangka kasus tindak pidana judi online yang marak terjadi di wilayahnya. Keempat tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial LS (44), BS (37), MS (57), dan AS (30). Tersangka LS ditangkap atas keterlibatannya dalam judi slot online, sementara tiga lainnya ditangkap karena perjudian togel online. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Tersangka LS ini, kami tangkap saat bermain judi slot di sebuah warung biliar di Kecamatan Balong pada 30 Oktober 2024 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidjajanto, Rabu (06/11/2024).
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk judi slot serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Berdasarkan penyelidikan, LS diketahui telah melakukan perjudian slot sebanyak 9 kali. “Dari HP yang kami sita, terlihat bahwa tersangka sudah bermain judi slot ini sekitar 9 kali,” ungkap AKP Rudi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu BS, MS, dan AS, diamankan setelah terbukti melakukan judi togel online melalui platform situs togel. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang aktif berjudi dengan menggunakan handphone masing-masing. “Ketiga tersangka ini kami tangkap saat mereka sedang melakukan judi togel online,” ungkap AKP Rudi.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. “Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara,” pungkas AKP Rudi. (end/kun)
-
/data/photo/2024/11/06/672b2221e5526.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Promosikan Judi "Online" di Medsos, Pemuda Ini Mengaku Dibayar Rp 250.000 Per Minggu Regional 6 November 2024
Promosikan Judi “Online” di Medsos, Pemuda Ini Mengaku Dibayar Rp 250.000 Per Minggu
Tim Redaksi
BANYUMAS, KOMPAS.com
– Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi karena diduga mempromosikan situs
judionline
.
Pemuda tersebut berinisial RK (22), asal Kecamatan Karanglewas, Kabupaten
Banyumas
, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka mempromosikan situs judi
online
dengan cara menyebarkan link melalui media sosial (
medsos
) dan aplikasi percakapan.
“Modusnya pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan link yang memiliki muatan perjudian untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Apabila mengeklik link tersebut, kata dia, maka akan langsung masuk ke situs judi
online
.
“Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 250.000 per minggu,” ujar dia.
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada pemilik akun medsos yang mempromosikan situs judi
online
.
“Dari informasi tersebut kemudian pada Sabtu (2/11/2024) pukul 15.00 WIB yang bersangkutan kami amankan di rumahnya,” kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti antara lain berupa ponsel dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Salinan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tiga Warga Sumenep Judi Online di Warkop, Dibekuk Polisi
Sumenep (beritajatim.com) – Tiga warga Sumenep, Madura, masing-masing berinisial MA, dan WB, keduanya warga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, dan SK warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Madura dibekuk Satreskrim Polres Sumenep karena kedapatan bermain judi online.
“Ketiganya ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di pinggir Jalan Raya Desa Larangan, Kecamatan Ganding. Mereka ada di warkop sambil bermain judi online jenis togel,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (06/11/2024).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat anggota Resmob Polres Sumenep melaksanakan patroli di daerah Ganding, mendapat laporan dari masyarakat. Ada sekelompok orang yang bergadang di sebuah warkop di Ganding sambil bermain judi online jenis togel.
Anggota Resmob pun langsung menuju lokasi yang disebutkan. Ternyata benar, di warkop itu ada tiga pria didapati asyik main judi online. Mereka pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari tiga tersangka itu, yang berperan sebagai bandar judi online itu adalah MA,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka adalah Hand Phone, uang sejumlah Rp 592.000, dan secarik kertas bertuliskan nomer. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1, 2 KUH Pidana. (tem/but)
-

Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap
Jakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
Sosok Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.
Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.
Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Kronologi Kasus Suap
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.
Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.
Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.
Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.
Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung
Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.
Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
Status Hukum Meirizka WidjajaGambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)
Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.
Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga:
Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas PutranyaJakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
Sosok Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024
Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.
Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.
Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Kronologi Kasus Suap
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.
Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.
Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.
Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.
Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.
Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung
Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.
Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
Status Hukum Meirizka Widjaja
Gambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)
Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.
Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga:
Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Putranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(WAN)
-

Dua Begal Surabaya Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Lain Buron
Surabaya (beritajatim.com)– Dua begal Surabaya ditangkap polisi, Jumat (1/11/2024), setelah beraksi di kawasan Jalan Telaga Utama Road Citraland. Diketahui, dua pelaku yang diamankan tergabung dalam komplotan begal yang biasa beraksi di Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan kedua pelaku yang diamankan adalah Ainul Yaqin (19) asal Bulak Banteng dan Agus Salim (20) asal Bulak Banteng Sekolahan. Sementara, empat pelaku lainnya masih buron. “Sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini sedang kami buru,” kata Akhyar, Rabu (6/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, komplotan begal ini pernah beraksi di lima titik Kota Surabaya. Mereka pernah beraksi di Jalan Nias, Jalan Kenjeran, Jalan Suramadu dan Jalan Ir. Soekarno.
Saat ini, polisi masih menelusuri kemungkinan lokasi lain yang pernah menjadi tempat mereka beraksi. “Hasil pemeriksaan sementara ada lima lokasi. Kami masih kembangkan,” tuturnya.
Kepada polisi, dua pelaku begal yang diamankan itu mengatakan bahwa mereka menjual hasil kejahatannya ke Madura dengan harga yang bervariasi. “Mereka menjual motornya dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta. Uangnya dibagi rata kepada 6 anggota komplotan,” imbuh Akhyar.
Sementara itu, Ainul saat ditanya mengaku nekat melakukan begal bukan karena desakan ekonomi. Mereka melakukan pembegalan lantaran hasilnya untuk pesta miras di sebuah diskotik di Surabaya Utara. “Uangnya kebanyakan dibuat dugem,” kata Ainul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun. [ang/suf]
-

Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar: Cukup Memuaskan Materi Hari Ini
Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Penasihat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL, mengaku cukup memuaskan materi sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut.
Pihaknya bisa buktikan tidak ada satu pun niat daripada terdakwa melakukan penggelapan. Ada empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yakni tiga orang kakak terdakwa yakni Yuliati Sucahyo (53), Hadi Purnomo (55) dan Lidiawati Sucahyo (51) serta ibu terdakwa Hartatik (77).
Keempat saksi diminta keterangan terkait penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam sidang, majelis pimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Prinsipnya kami sudah membuktikan dalam persidangan. Pertanyaannya kenapa tidak dilakukan audit? Kami yakin kalau dilakukan audit, malah mereka pelapor-pelapor ini yang melakukan penggelapan karena apa? Karena ada utang piutang yang kepada CV ini yang belum dibayar,” ungkap penasihat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, ada aliran dana ke pelapor Yuliati Sucahyo ±Rp1,5 miliar, pelapor Hadi Purnomo Rp5 miliar dan pelapor Lidiawati Sucahyo Rp6 miliar dalam bentuk hutang ke CV MMA. Sehingga secara pembuktian tidak jelas karena seluruh aliran dana yang dituduhkan pelapor ke kliennya tidak benar. Menurutnya aliran dana dari CV MMA tersebut kembali ke rekening para pelapor itu sendiri.
“Kami tadi mengajukan keberatan ke Majelis Hakim terkait Jaksa Penuntut Umum tidak melampirkan laporan bank. Jika dilampirkan jelas aliran dananya ke mana, ke suplayer dan lain-lain. Rekening CV tersebut murni untuk kerjaan. Prinsipnya, jika mereka tidak mengetahui terhadap rekening itu dipindahkan atas nama Herman kan sudah kita buktikan lewat chat grup,” katanya.
Dalam bukti chat grup keluarga tersebut ada obrolan bahwa yang minta untuk menggabungkan semua transaksi di rekening kliennya adalah pelapor sendiri. Namun pelapor beralibi tidak mengetahui terkait hal tersebut sehingga ia membuktikan lewat sanggahan saat sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut.
“Cukup memuaskan materi hari ini, kami bisa buktikan tidak ada satu pun niat daripada terdakwa melakukan penggelapan dan ini murni perkara perdata. Di mana kami juga menyampaikan kepada tidak dilakukan dulu gugatan, semua pada diam tidak mau menjawab. Ya seharusnya gugatan dulu yang dilakukan,” tegasnya.
Pihaknya mengali fakta untuk membuktikan jika kliennya tidak melakukan penggelapan uang perusahaan CV MMA sebesar Rp12 miliar yang dituduhkan para pelapor. Menurutnya, kliennya tidak ada niat jahat dari kliennya karena kasus tersebut murni perdata.
“Apakah CV (CV MMA) ini merupakan warisan? Harus dibuktikan di perdataan. Kenapa ada aset lain yang dikuasai sama mereka tidak dipertanyakan. Ada uang Rp5 miliar yang masuk kepada Hadi (pelapor), kami tanyakan lagi, tidak bisa menjawab. Menegur Herman (terdakwa) melakukan perpindahan rekening tapi tidak menegur Herman ada uang masuk ke rekeningnya,” urainya.
Terkait rencana penangguhan penahanan terdakwa, pihaknya baru akan mengajukan kepada majelis hakim pada Kamis (7/11/2024) besok. Hal tersebut dilakukan agar pemeriksaan saksi lebih objektif dan tidak terburu-buru. Menurutnya akan lebih baik Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan kliennya agar bisa memeriksa sehingga tidak melanggar KUHP.
Sidang lanjutan masih dengan agenda keterangan saksi dari JPU digelar pada, Kamis (7/11/2024) besok. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar.
Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [tin/ian]

/data/photo/2024/11/06/672ab8c5b1cfd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)