Topik: KUHP

  • Siri Na Pacce, Tanggapan Denny Sumargo setelah Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

    Siri Na Pacce, Tanggapan Denny Sumargo setelah Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Perseteruan antara pengacara Farhat Abbas dan Denny Sumargo (Densu) semakin memanas. Farhat melaporkan Densu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan diskriminasi ras.

    Namun, bukannya memberikan tanggapan langsung terkait laporan tersebut, Denny Sumargo justru menyatakan pertemuannya dengan Farhat merupakan suatu bentuk siri na pacce, yang dalam budaya Bugis-Makassar berarti menjaga harga diri dan kehormatan.

    “Makassar dan Bugis adalah suku yang bersaudara, yang mengutamakan harga diri dan menjaga kehormatan dalam perilaku,” tulis Denny Sumargo di Instagram story-nya, dikutip Beritasatu.com, Jumat (8/11/2024).

    Denny menjelaskan, ia merasa berhak untuk meminta klarifikasi dari siapa pun yang mencoba menyerang kehormatannya.

    “Menurut saya, setiap suku memiliki prinsip yang memuliakan harga diri dan kehormatan. Karena saya ditanya orang asal saya dari mana, maka saya jawab dengan menyebutkan dari mana saya berasal dan prinsip yang diajarkan oleh leluhur saya,” tambah Denny.

    Denny juga mengungkapkan, tindakannya sesuai dengan prinsip yang selama ini dia pegang dan dia merasa bangga akan hal itu.

    “Apabila saya tidak ditanya atau ditantang, saya tidak akan berbicara seperti itu. Mohon maaf kalau ada yang tersinggung, karena saya bangga dengan prinsip siri na pacce yang saya pegang,” ujar Denny.

    Kemudian, netizen di kolom komentar pun meminta Denny untuk tidak meladeni Farhat Abbas, yang dinilai sedang mencari perhatian dan berusaha meningkatkan popularitas dengan melaporkan Denny ke polisi.

    “Jangan ladenin bang, jangan kasih panggung itu si Farhat Abbas,” tulis salah seorang netizen.

    Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.

  • Sakit Hati, Menantu Bunuh Mertua di Kandang Kambing

    Sakit Hati, Menantu Bunuh Mertua di Kandang Kambing

    Purworejo, Beritasatu.com – Seorang menantu tega membunuh mertua sendiri di Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

    Maniyo (46), tega membunuh mertuanya sendiri yang sudah lanjut usia di sebuah kandang kambing yang berada di samping rumah korban. Diduga pelaku merasa sakit hati dengan ucapan-ucapan korban.

    Korban, Ali Suparman (70), yang merupakan ayah mertua pelaku, ditemukan tewas dengan luka di leher akibat senjata tajam di sebuah kandang kambing pada Kamis sore, 31 Oktober 2024 dalam keadaan bersimbah darah.

    Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, saat ditemui di kantornya pada Kamis (7/11/2024), korban sebelumnya ditemukan bersimbah darah di kandang kambing miliknya dengan luka gorok di leher.

    Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku menantu bunuh mertua yang tak lain adalah Maniyo, (46). Awalnya, pelaku sempat membantah keterlibatannya dalam peristiwa tersebut dan bahkan mengarang cerita dengan menyatakan ayah mertuanya bunuh diri.

    “Pelaku tidak kabur, tetapi sempat tidak mengakui perbuatannya dan sempat bermain watak,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus saat ditemui, Kamis (7/11/2024).

    Meskipun awalnya tidak mengakui perbuatannya, melalui serangkaian penyelidikan dan bukti yang terkumpul, polisi akhirnya menetapkan Maniyo sebagai tersangka. Maniyo pun ditangkap di rumahnya oleh Satreskrim Polres Purworejo.

    “Kasus ini sudah kami tangani dengan penyelidikan mendalam, dan tersangka kini telah kami tahan,” kata AKP Catur Agus Yudo Praseno.

    AKP Catur menyebut, berdasarkan keterangan pelaku menantu bunuh mertua, ia tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri lantaran sakit hati. Tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau dapur.

    “Motifnya sakit hati, di mana pelaku setiap harinya hidup bersama korban. Menurut keterangan pelaku adanya akumulasi rasa sakit hati terhadap ucapan korban,” kata Kasatreskrim.

    Kasus pembunuhan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr Tjitrowardojo dan diautopsi pada Jumat (1/11/2024) guna mengungkap penyebab kematian korban.

    Atas perbuatan keji pelaku menantu bunuh mertua, polisi telah menjeratnya dengan pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2024 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan disubsiderkan terkait dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

  • 2 Pencuri Spesialis Toko Pakaian di Riau Dibekuk, Nilai Jarahan Capai Rp 2 Miliar

    2 Pencuri Spesialis Toko Pakaian di Riau Dibekuk, Nilai Jarahan Capai Rp 2 Miliar

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap dua pria anggota komplotan pencuri spesialis toko pakaian di Riau. 

    Kedua pelaku spesialis toko pakaian di Riau yang ditangkap adalah RF (40) dan FI (38), sementara seorang pelaku lainnya berinisial N masih dalam pengejaran polisi dan  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, komplotan ini sudah melakukan aksinya sejak 2022. Total ada 27 toko pakaian yang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

    “Di wilayah Pekanbaru ada sekitar 10 toko yang dijarah, di wilayah Kampar dan Bangkinang tiga toko, dan di Kabupaten Pelalawan ada beberapa toko dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar,” kata Kombes Asep, Kamis (7/11/2024).

    Tidak hanya di Riau, aksi pencurian pelaku juga merambah wilayah Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat. Setelah berhasil merampok isi toko, para pelaku menjual barang-barang curian tersebut di toko miliknya sendiri dengan harga di bawah pasar.

    “Toko yang dikelola pelaku berada di pasar Ginting Jalan Kubang Raya Kabupaten Kampar. Seluruh isinya merupakan barang hasil curian. Bahkan, seluruh pakaian yang mereka jual masih memiliki label toko tempat pakaian tersebut dicuri,” ungkap Asep.

    Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

  • Polisi ringkus tiga penyiram air keras ke seorang pelajar

    Polisi ringkus tiga penyiram air keras ke seorang pelajar

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian meringkus tiga pelaku kasus penyiraman air keras ke seorang pelajar SMK berinisial MF (16) di Jalan Raya Pulogebang RT 03/06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (21/10).

    “Tiga pelaku berinisial AF alias TM, FS alias F dan FT berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra di Mapolsek Cakung, Kamis.

    Satu orang dewasa inisial AF ditahan di Polsek Cakung dan dua lainnya anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Sedangkan FS dan FT dibawa petugas ke Panti Rehabilitasi Sentra Cipayung Jakarta Timur (Jaktim) karena masih di bawah umur.

    Barang bukti yang disita berupa satu botol kaca bening ukuran satu liter tempat air keras dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban.

    Menurut Panji, peristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah menggunakan motor dengan berboncengan tiga bersama temannya berinisial RS dan MR di Jalan Raya Pulogebang pada Senin (21/10) sekira pukul 14.45 WIB.

    Secara tiba-tiba dari arah kiri belakang, tersangka datang dengan mengendarai motor berbonceng tiga. Posisi tersangka ABH berinisial FS alias F membawa motor. Tersangka FT berada di tengah.

    Sedangkan tersangka AF alias TM duduk di paling belakang dengan memegang botol kaca berisikan air keras yang tutupnya diikat menggunakan plastik.

    “AF alias TM duduk paling belakang menyiram kepada korban inisial MF, korban alami luka di kepala, mata dan leher,” ujarnya.

    Akibatnya, wajah korban melepuh hingga melukai mata dan bagian wajah lainnya. Korban terancam mengalami kebutaan.

    Korban pun dibantu warga, dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Dalam aksinya, ketiga pelaku mencari sasaran korban secara acak. Mereka juga tak memiliki masalah pribadi dengan korban MF.

    “Jadi tersangka membawa botol berisi air keras dengan random atau secara acak saja, siapa saja yang mereka temui disiram air keras. Kebetulan korban yang ketemu. Korban saat kejadian lagi naik motor bertiga,” kata Panji.

    Tersangka TM bersama temannya mengaku baru sekali melakukan penyiraman air keras.

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 76C Yo Pasal 60 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Yo 55, 56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP terkait pengeroyokan dan atau penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau turut serta membantu atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan.

    “Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Panji.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polisi

    Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan aktor Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024). Didampingi kuasa hukumnya, Khrisna Murti, mantan suami penyanyi Nia Daniaty tersebut melaporkan Denny atas dugaan pencemaran nama baik.

    Laporan tersebut terkait insiden kedatangan Denny ke rumah Farhat, yang dianggap mempermalukan Farhat karena membawa-bawa suku Bugis dan Makassar.

    “Hari ini saya melaporkan saudara DS ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan nomor LP/3462/XI/2024/RJS. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum saya, Muhammad Rizaldi Hendriawan, terkait dugaan diskriminasi ras, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik,” ungkap Farhat.

    Farhat menyatakan, tindakan Denny ini telah mempermalukan dirinya sehingga dirinya memutuskan untuk melaporkan aktor tersebut ke polisi.

    Tak hanya itu, Farhat mengungkapkan dirinya mengajak Denny untuk bertanding otak bukan otot. Ia menegaskan, seharusnya masalah pribadi dapat diselesaikan tanpa adanya kekerasan.

    “Saya ingin menegaskan bahwa masalah pribadi seharusnya diselesaikan tanpa kekerasan, tanpa senjata atau tindakan mempermalukan orang dengan mengetuk pintu rumah mereka secara tidak pantas. Dengan bantuan Doktor Khrisna Murti dan tim pengacara pembela kaum lemah, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” tutur Farhat.

    Sementara itu, Khrisna Murti menambahkan bahwa sikap Denny Sumargo yang datang ke rumah Farhat Abbas sambil menyinggung suku asal Farhat mengarah pada dugaan diskriminasi rasial.

    Ia mengatakan, persoalan tersebut jangan sampai adanya ujaran kebencian apalagi membawa ras atau suku lantaran dinilai terdapat unsur adu domba.

    “Tindakan Denny yang membawa media ke rumah Farhat Abbas juga tidak elok. Setahu saya, orang yang mau berkonfrontasi jarang sekali membawa media. Jadi apa tujuannya membawa media ke sana?” tandasnya.

    Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo dengan dugaan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.

  • Tak Ada Lagi Biaya untuk Obati Sakit Kanker Ibu Gunawan Sadbor

    Tak Ada Lagi Biaya untuk Obati Sakit Kanker Ibu Gunawan Sadbor

    GELORA.CO  – Tiktokers Gunawan alias Sadbor kini mendekam di tahanan.

    Dia disangkakan terlibat promosi judi online saat live joget sadbor di TikTok.

    Siapa sangka Gunawan Sadbor yang dulunya rejekinya mengalir dari goyang TikTok kini berhenti total.

    Tak ada lagi yang membiayai kebutuhan rumah tangganya.

    Saat ini rumahnya yang berlantai dua sedang direnovasi.

    Karena Gunawan Sadbor ditangkap polisi, rumah itu berhenti direnovasi.

    Sadbor juga tak bisa lagi menafkahi istri dan dua anaknya yang masih kecil.

     Sadbor merupakan tulang punggung keluarga.

     Penghasilan seluruhnya dari konten TikTok.

    Sementara sang istri sebatas ibu rumah tangga dan tak punya penghasilan dari bekerja.

    “Istri (Sadbor) enggak kerja. (Keluarga Sadbor) belum ada (yang bisa menafkahi mereka),” kata Solehudin, Kepala Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.TV, Kamis (7/11/2024).

    Kebahagiaan Sadbor dan keluarga selama setahun aktif ngonten untuk TikTok pun mendadak sirna.

    Selain renovasi rumah, dari Tiktok, Sadbor bisa beri uang jajan untuk anaknya.

    Utang-utangnya dilunasi. 

    Biayai pengobatan ibunya yang mengalami stroke.

    Setelah Sadbor ditangkap polisi, istri dan anak-anaknya tampak menutup diri.

    Hal itu terlihat dari rumah Sadbor yang tertutup rapat.

    Pembangunan renovasi tak berlanjut.

    Padahal sebelumnya rumah Sadbor sempat sibuk dengan tukang bangunan.

    “Saya belum berbincang banyak dengan keluarga, sepertinya masih syok,” lanjut Solehudin.

    Bantu Pengangguran di Kampung

    Saat live di TikTok, Gunawan Sadbor kerap mengajak sejumlah warga desa ikut goyang patuk ayam.

    Goyangannya di TikTok kerap viral ditonton banyak orang.

    Gunawan Sadbor kerap menggunakan kebunnya untuk live di  TikTok.

    Namun kebun, yang biasa disebut kampung TikTok, itu kini sepi.

    Saeban mengatakan banyak warga yang terbantu perekonomiannya dengan mengikuti langkah Sadbor melakukan joget di live tiktok.

    Saeben menyebutkan dari penghasilan saweran live tiktok, Sadbor pun kerap membantu kegiatan sosial di masyarakat.

    “Membantu khususnya kepada yang tidak kerja, yang nganggur. Iya sembako kadang santunan anak yatim terus dia suka sosial bantu- bantu pada orang yang tidak mampu. Saya tahu jelas, saya tetangganya, persis sebelahnya. Dulu rumahnya kecil, setelah jadi konten kreator Alhamdulilah,” urai Saeban.

    Seperti diketahui Gunawan Sadbor awalnya adalah tukang jahit keliling di Jakarta.

    Pengasilannya saat itu masih pas-pasan.

    Namun di tahun 2022, dia fokus membuat konten joget di TikTok secara live dan mendapatkan banyak saweran.

    Alasan Penahanan Sadbor

    Sadbor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

    Ancaman hukuman karena promosi judi online tak main-main yakni paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

    Sadbor diamankan penyidik Polres Sukabumi bersama timnya, SA pada 31 Oktober 2024 lalu.

    Tim Sadbor itu ditangkap karena dituding mempromosikan situs judi online dalam siaran langsung di TikTok-nya.

    Sementara Sadbor dijadikan tersangka karena menyediakan akun tiktok-nya untuk jadi wadah promosi judi online.

    Belakangan diketahui bahwa akun yang banyak memberikan saweran kepada Sadbor dan timnya adalah akun judi online.

    “Ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Setelah ada gift, dari host live streaming mengiklankan website tersebut. Atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita lakukan penindakan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

    Karenanya, Sadbor pun dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

  • Yusril Harap Natalius Pigai Selesaikan Persoalan HAM Masa Lalu dan Kini

    Yusril Harap Natalius Pigai Selesaikan Persoalan HAM Masa Lalu dan Kini

    Jakarta

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap Natalius Pigai selaku Menteri HAM mampu membangun kesadaran lebih tinggi dalam penegakan HAM. Terlebih, Pigai merupakan aktivis di bidang tersebut.

    Hal itu disampaikan Yusril dalam acara Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Mulanya, dia menyampaikan sasaran tugas dari kementeriannya, lalu menyampaikan harapannya kepada Pigai.

    “Pak Natalius Pigai seorang aktivis HAM yang diangkat oleh Bapak Presiden sebagai menteri yang menangani urusan HAM, kita berharap beliau betul-betul dengan jajaran kementeriannya akan mampu membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam menegakkan hak asasi manusia,” kata Yusril.

    Yusril juga berharap agar Pigai bisa membantu menyelesaikan persoalan bidang HAM di Indonesia. Baik persoalan HAM masa lalu, maupun masa kini.

    “Melindungi hak asasi manusia, dan juga menyelesaikan persoalan-persoalan di bidang hak asasi manusia yang kita hadapi bersama, baik di masa lalu, masa sekarang,” ungkapnya.

    Yusril sebelumnya juga telah mengatakan bahwa Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP tersebut mengganti KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial.

    (rdh/yld)

  • Polisi Tangkap Selebgram Asal Sukabumi yang Promosikan Judi Online di Media Sosial

    Polisi Tangkap Selebgram Asal Sukabumi yang Promosikan Judi Online di Media Sosial

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi menangkap seorang selebgram cantik asal Sukabumi, Jawa Barat karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial (medsos) miliknya. Selain itu, seorang teman pria turut diamankan. Keduanya adalah RA (25), warga Kecamatan Cibeureum, dan AZ (23), seorang selebgram asal Kecamatan Citamiang. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam sepekan terakhir.

    Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan pengungkapan kasus selebgram promosi judi online berawal dari hasil patroli siber. 

    “Tersangka RA dan AZ terjaring operasi siber setelah diketahui mempromosikan judi online jenis slot melalui tiga akun Facebook dan satu akun Instagram,” ujar Rita kepada wartawan Kamis (7/11/2024).

    Dari hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan, kedua selebgram tersebut telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari aktivitas promosi judi online tersebut melalui media sosial mereka. 

    Tersangka RA, yang mengelola beberapa halaman Facebook bernama Barat Ceria, Siti Garut, SGHI, dan Jurnal Schroeder, telah mempromosikan judi online selama delapan bulan. Dari aktivitas tersebut, RA memperoleh keuntungan sebesar Rp 32 juta.

    Sementara itu, AZ, pemilik akun Instagram dengan nama XR yang memiliki sekitar 3.000 pengikut, telah mempromosikan judi online selama lima bulan dengan total keuntungan Rp 5 juta.

    “Keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku ini diperoleh setelah mereka mengirimkan bukti hasil unggahan video bermuatan judi online melalui aplikasi Telegram,” tutur AKBP Rita.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terkait selebgram promosi judi online antara lain 1 unit CPU dan monitor, 1 unit webcam, 1 unit speaker, 2 unit telepon genggam, 1 unit router Wi-Fi, 3 lembar rekening BCA, dan 3 unit kartu ATM BCA.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto_Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

  • Polisi Berhasil Ringkus Spesialis Pencuri Rumah di Padang Panjang.

    Polisi Berhasil Ringkus Spesialis Pencuri Rumah di Padang Panjang.

    GELORA.CO  –Tim Operasional Macan Marapi Polres Padang Panjang Bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Pelaku yang diamankan berinisial SY, (42). 

    Ia ditangkap di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (31/11) malam. 

    Pelaku berhasil ditangkap, berkat penyelidikan intens oleh Tim Macan Merapi yang dipimpin Aipda Adri Suherman. 

    Tim Macan Merapi kemudian memulai dengan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. 

     “Dari tangan pelaku, petugas kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam bentuk 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, empat buah anak kunci, satu potong emas padu, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp2.300.000. 

    Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku SY ini bisa menjawab keresahan masyarakat sehubungan dengan tindak pidana pencurian,” Ulasnya. 

    Pada kesempatan yang sama Kasat Reserse Polres Padang Panjang AKP Wiko Satria Afdal, juga menambahkan “berdasarkan hasil penyelidikan kita sementara, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Polres Padang Panjang, setidaknya ada tiga laporan polisi yang telah dibuat terkait aksi kejahatannya.” “Modus pelaku melakukan pencurian yaitu  dengan beraksi di, saat rumah-rumah dalam keadaan sepi. 

    Ia juga kerap mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dan kemudian masuk dengan menggunakan kunci palsu. 

    Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban. 

    Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolres Padang Panjang lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dari tanganya. 

    Dan saat ini pelaku sudah kita tahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, dengan sangkaan pasal 363 KUHP.”. Ulas kasat.

     Berdasarkan modus yang dilakukan pelaku. Polres Padang Panjang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing. 

    Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggal keluar. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian pungkas kasat reskrim

  • Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Begini Pengakuan Notaris Terkait Keterlibatan Pihak Lain

    Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Begini Pengakuan Notaris Terkait Keterlibatan Pihak Lain

    Jakarta: Notaris Raden Kania Nursanti menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan, dengan terdakwa Kusumayati. Dalam keterangan di persidangan, dia mengungkap ada andil saudara pelapor Stephanie, yakni Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, di perkara ini.

    “Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu,” ungkap Kani dalam keterangan sidang yang dikutip Rabu, 6 November 2024.

    Hal itu diungkap Kani, atas keterangan Dandy yang mengaku tidak tahu terkait pembuatan akta yang berdasarkan surat keterangan waris, dengan tanda tangan palsu pelapor, Stephanie. Menurut Kani,  Dandy kerap datang ke kantornya untuk mengurus akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimahaya Mustika atas dasar SKW itu.

    Kani juga menyebut pembuatan akta perubahan saham tersebut berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham. Akta tersebut dikuasakan kepada terdakwa Kusumayati.

    “Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris,” kata dia.
     

    Pemroses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kani, adalah Dandy bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sementara itu, ibunya sekaligus terdakwa Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.

    “Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy,” paparnya.

    Di sisi lain JPU yang membacakan tuntutan, Karina Tri Agustina, juga meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban yakni Dandy kakak kandung Stephanie, dan Ferline adik kandung Stephanie. Keduanya dinilai bersalah berdasarkan fakta persidangan.

    “Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie,” kata JPU Karina dalam sidang tuntutan.

    Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan.

    “Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa pemalsuan tanda tangan anak kandung, Kusumayati menyangkal fakta sidang dengan menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW, dan akta perubahan pemegang saham perusahaan. Kuasa hukum Kusumayati Nyana Wangsa mengatakan pihaknya menyayangkan sikap jaksa yang dinilai menghindari fakta persidangan.

    “Iya kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap repliknya jaksa, dimana jaksa selalu menclose fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris, padahal jelas notaris sendiri mengakui itu akta dia yang buat, mereka (Dandy, Ferline,  dan Kusumayati) tidak pernah datang,” ujar Nyana usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 6 November 2024.

    Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif terdakwa, dan hanya mengatasnamakan saja.

    “Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya, dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham,” kata dia.

    Saat itu, kata Ika, terdakwa Kusumayati spontan menghubungi Notaris Kania, minta tolong mengganti nama almarhum suami terdakwa di akta menjadi atas nama Dandy Sugianto. Kemudian, memasukan nama Ferline yang merupakan saudara dari saksi pelapor Stephani.

    “Waktu itu terdakwa berpikir bahwa terdakwa hanya meminjam nama anak terdakwa, terdakwa juga mengatasnamakan Ferline (dalam akta pemegang saham) tanpa sepengetahuan mereka karena terdakwa masih ingin menjalankan perusahaan,” lanjutnya.

    Kuasa hukum terdakwa mengeklaim pembuatan akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas. Guna, memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa.

    “Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati,” ucap Ika.

    Terdakwa Kusumayati dilaporkan pada 2021. Kusumayati dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan surat.

    Jakarta: Notaris Raden Kania Nursanti menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan, dengan terdakwa Kusumayati. Dalam keterangan di persidangan, dia mengungkap ada andil saudara pelapor Stephanie, yakni Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, di perkara ini.
     
    “Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu,” ungkap Kani dalam keterangan sidang yang dikutip Rabu, 6 November 2024.
     
    Hal itu diungkap Kani, atas keterangan Dandy yang mengaku tidak tahu terkait pembuatan akta yang berdasarkan surat keterangan waris, dengan tanda tangan palsu pelapor, Stephanie. Menurut Kani,  Dandy kerap datang ke kantornya untuk mengurus akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimahaya Mustika atas dasar SKW itu.
    Kani juga menyebut pembuatan akta perubahan saham tersebut berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham. Akta tersebut dikuasakan kepada terdakwa Kusumayati.
     
    “Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris,” kata dia.
     

    Pemroses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kani, adalah Dandy bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sementara itu, ibunya sekaligus terdakwa Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.
     
    “Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy,” paparnya.
     
    Di sisi lain JPU yang membacakan tuntutan, Karina Tri Agustina, juga meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban yakni Dandy kakak kandung Stephanie, dan Ferline adik kandung Stephanie. Keduanya dinilai bersalah berdasarkan fakta persidangan.
     
    “Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie,” kata JPU Karina dalam sidang tuntutan.
     
    Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan.
     
    “Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
     
    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa pemalsuan tanda tangan anak kandung, Kusumayati menyangkal fakta sidang dengan menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW, dan akta perubahan pemegang saham perusahaan. Kuasa hukum Kusumayati Nyana Wangsa mengatakan pihaknya menyayangkan sikap jaksa yang dinilai menghindari fakta persidangan.
     
    “Iya kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap repliknya jaksa, dimana jaksa selalu menclose fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris, padahal jelas notaris sendiri mengakui itu akta dia yang buat, mereka (Dandy, Ferline,  dan Kusumayati) tidak pernah datang,” ujar Nyana usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 6 November 2024.
     
    Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif terdakwa, dan hanya mengatasnamakan saja.
     
    “Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya, dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham,” kata dia.
     
    Saat itu, kata Ika, terdakwa Kusumayati spontan menghubungi Notaris Kania, minta tolong mengganti nama almarhum suami terdakwa di akta menjadi atas nama Dandy Sugianto. Kemudian, memasukan nama Ferline yang merupakan saudara dari saksi pelapor Stephani.
     
    “Waktu itu terdakwa berpikir bahwa terdakwa hanya meminjam nama anak terdakwa, terdakwa juga mengatasnamakan Ferline (dalam akta pemegang saham) tanpa sepengetahuan mereka karena terdakwa masih ingin menjalankan perusahaan,” lanjutnya.
     
    Kuasa hukum terdakwa mengeklaim pembuatan akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas. Guna, memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa.
     
    “Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati,” ucap Ika.
     
    Terdakwa Kusumayati dilaporkan pada 2021. Kusumayati dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan surat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)