Polda NTB Selidiki Anggota DPRD atas Dugaan Penipuan Proyek Rp 1,29 M
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com
–
Polda NTB
tengah menyelidiki
dugaan penipuan
yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Dapil V Sumbawa,
Abdul Rahim
.
Kasus ini terkait dengan 32 proyek senilai Rp 1,29 miliar yang diduga tidak terealisasi.
Kombes Pol Syarif Hidayat, dari Ditreskrimum Polda NTB, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik,” ujar Syarif pada Sabtu (9/11/2024).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan dokumen dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, termasuk Marga Indra, yang merupakan pelapor.
Abdul Rahim, sebagai terlapor, akan diperiksa dalam waktu dekat setelah seluruh saksi selesai diperiksa.
“Pelapor sudah. Terlapor tunggu selesai semuanya dulu, karena itu yang terakhir,” jelas Syarif.
Abdul Rahim dilaporkan oleh rekan kerjanya, Marga Indra, atas dugaan penipuan dengan modus meminjam uang dan menjanjikan 32 proyek provinsi.
Menurut kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, Marga Indra telah memberikan Rp 1,29 miliar dalam bentuk tunai kepada Abdul Rahim.
Marga Indra merasa yakin memberikan uang tersebut karena adanya hubungan keluarga.
“Yakin dengan AR (Abdul Rahim) karena ada hubungan keluarga ini, akan memberikan pekerjaan paket proyek. Klien kami akhirnya memberikan Rp 1,29 miliar secara tunai pada 27 Januari 2021. Bukti penyerahan ada dalam bentuk kuitansi,” jelas Aan pada Senin (28/10/2024).
Pada tahun 2022, Marga Indra mendapatkan pekerjaan paket proyek dari Abdul Rahim, namun hanya untuk 10 paket proyek.
Menurut Aan, jika dihitung dari uang yang diberikan, nominal 10 paket tersebut hanya mencapai Rp 380 juta, sehingga masih ada sisa Rp 910 juta dari yang dijanjikan.
“Nominalnya Rp 380 juta. Jadi, masih ada sisa Rp 910 juta dari fee yang diberikan klien kami ke AR,” ujarnya.
Meskipun Marga Indra menerima dan mengerjakan 10 paket proyek tersebut menggunakan dana pribadi, saat klaim pencairan sesuai SPM, hanya Rp 830 juta yang dapat dicairkan.
Terungkap bahwa Abdul Rahim telah menjaminkan 10 paket proyek tersebut ke Bank NTB dan melakukan pemotongan.
Marga Indra kemudian melaporkan Abdul Rahim ke Polda NTB terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan pada Rabu (23/10/2024).
Abdul Rahim membenarkan adanya hubungan kerjasama proyek pada tahun 2021, namun menyatakan bahwa dalam pekerjaan proyek bisa berhasil atau meleset.
“Saya sama Marga sejatinya memang punya hubungan kerjasama proyek tahun 2021, memang namanya pekerjaan ada yang pas ada yang meleset,” terang Abdul Rahim melalui WhatsApp pada Selasa (29/10/2024).
Ia menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh Marga Indra tidak benar.
“Dalam tuduhan itu ada bahasa penipuan. Itu sangat-sangat tidak saya benarkan, apalagi ada yang mencantumkan kalimat fee,” pungkasnya.
Abdul Rahim juga menjelaskan bahwa dalam kerjasama proyek, tidak seharusnya ada pembicaraan mengenai fee, karena keduanya berstatus sebagai pekerja proyek.
“Bagaimana kita bicarakan fee, sementara saya dengan dia sama statusnya sebagai pekerja yang menggarap proyek,” ujarnya.
Ia mengaku tidak khawatir dengan laporan tersebut.
“Biar waktu yang menjawab sampai kami cari solusi yang terbaik,” tutup Abdul Rahim.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2023/06/24/6496a63a90fc5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Magelang Bantah Video Viral Dugaan Penculikan Anak: Kasus Penganiayaan Yogyakarta 10 November 2024
Polisi Magelang Bantah Video Viral Dugaan Penculikan Anak: Kasus Penganiayaan
Editor
KOMPAS.com
– Polisi di
Magelang
, Jawa Tengah, bantah telah menerima laporan kasus
penculikan anak
yang videonya viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, kasus yang terjadi adalan dugaan penganiayaan.
“Di Magelang tidak ada laporan penculikan anak, yang terjadi adalah penganiayaan terhadap anak dalam video tersebut,” kata Kompol Rozi pada Kamis (7/11/2024), dilansir dari
Tribunnews.com
.
Rozi menjelaskan, dari penyelidikan sementara peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.55 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Saat itu polisi menerima informasi terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Setelah petugas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan korban dan terduga pelaku berinisial MAT (24).
MAT diketahui merupakan warga Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Petugas mendatangi TKP sekitar pukul 13.55 WIB dan langsung mengamankan anak yang diduga menjadi korban kekerasan,” jelas Kompol Rozi.
Setelah itu, petugas membawa korban, pelaku, dan saksi-saksi ke Polresta Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pada pukul 14.10 WIB, korban, pelaku, serta saksi-saksi dibawa ke Polresta Magelang untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Di hadapan polisi pelaku mengaku membawa anak tersebut karena merasa kasihan melihat kondisi ibu anak itu yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Kami telah menahan pelaku. Hubungan pelaku dengan korban tidak ada. Dia membawa korban karena kasihan melihat ibunya yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” terang Kompol Rozi.
Atas perbuatannya, MAT kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, dan/atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Viral Video Dugaan Penculikan Anak di Magelang, Penjelasan Polresta Magelang
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Masih Perkara Judi Online, Agus Jual Motor Tukang Parkir, Panik Ditagih Hasil Penjualan hingga Bunuh Teman
GELORA.CO – Kasus penemuan mayat pria di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Kamis (7/11/2024) lalu akhirnya menjadi terang benderang.
Korban ternyata seorang tukang parkir bernama I Komang Agus Asmara (25).
Saat jasadnya ditemukan pada Kamis lalu, tak seorang pun yang mengenali identitas korban.
Polisi tak menemukan barang pribadi milik korban seperti identitas apapun di sekitar lokasi penemuan jasad korban, termasuk juga juga HP dan dompet korban.
Selang sehari kemudian, Jumat (8/11/2024) polisi berhasil meringkus pelaku.
Pelaku ditangkap di sekitar Legian, Kuta, Badung, Bali.
Dia adalah Agus Sugianto (31).
Kini Agus Sugianto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Apa motif Agus Sugianto hingga tega membunuh temannya sendiri?
Ternyata ini semua berawal dari kebiasaan Agus Sugianto bermain judi online.
Agus yang sudah kecanduan judi online ini tiba-tiba saja menjual sepeda motor milik temannya, Agus Komang.
Namun saat uang hasil penjualan motor itu ditagih oleh Agus Asmara, Agus Sugianto marah karena uang tersebut nyatanya sudah habis digunakannya untuk bermain judi online.
Dari sinilah kemudian Agus Sugianto merencanakan untuk membunuh temannya sendiri.
Kronologis Kejadian
Mengutip TribunBali.com, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 11.00 Wita, tersangka Agus Sugianto menjual sepeda motor milik korban I Komang Agus Asmara di daerah Payangan, Gianyar.
Uang hasil dari penjualan motor tersebut telah dihabiskan Agus Sugianto untuk bermain judi online.
Sekira pukul 20.00 Wita korban Agus Asmara dijemput oleh tersangka dan diajak ke bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan (TKP pembunuhan).
“Dimana saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka Agus Sugianto, namun tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers, sabtu (9/11/2024).
Karena panik, tersangka Agus Sugianto memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri.
Sementara tangan kanannya mengeksekusi leher korban dengan cutter yang ternyata sudah dia persiapkan sebelumnya.
Setelah korban lemas, tersangka mengambil HP milik korban dan meninggalkan korban di TKP.
Tersangka lalu membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju bertuliskan ‘juru parkir’ milik korban Agus Asmara di sungai sekitar Jalan Pulau Misol.
Selanjutnya tersangka menuju mess tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.
“Setelah itu tersangka pergi untuk menjual HP milik korban di Jalan Nusa Kambangan, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan tersangka kembali ke tempat tinggalnya,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Sosok Tersangka
Agus Sugianto adalah karyawan swasta salah satu perusahaan roti ternama.
Pendidikan terakhirnya hanya sanpai tingkat sekolah dasar (SD).
Dia tinggal di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu kemarin, Agus Sugianto tampak berjalan tertatih-tatih.
Kakinya yang ditembak polisi tampak terbalut perban.
Kedua tangannya terborgol dan kepalanya terus menunduk ke bawah.
Agus Sugianto dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Polisi terus melakukan pendalaman untuk memahami seluruh motif dan tindakan pelaku.
Konferensi pers ini juga dihadiri Wakapolresta Denpasar AKBP Agung Roy, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, serta Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda.
Seluruhnya mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Bali ini.
Awal Mula Penemuan Jasad Korban
Sebelumnya jenazah pria ditemukan di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (7/11/2024) pagi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan korban diduga mengalami tindak kekerasan.
“Korban meninggal dunia yang terindikasi tindak kekerasan,” ujar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi.
Dijelaskan AKP Sukadi, tidak ditemukan identitas maupun barang pribadi milik korban seperti dompet maupun handphone di lokasi penemuan mayat.
“Korban nihil identitas, nihil dompet dan nihil membawa HP,” bebernya.
AKP Sukadi juga tidak menyangkal bahwa jenazah yang ditemukan merupakan dugaan korban pembunuhan.
“Benar (dugaan pembunuhan,-Red),” tuturnya.
Awalnya korban sempat disangka warga tengah tertidur di pinggir kanal sungai.
Namun saat didekati oleh warga berinisial AKS, rupanya ada bercak darah dan luka-luka.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Dalem Kusuma Sari, Agus Indrayana juga menerangkan bahwa korban bukanlah warga sekitar TKP.
Dia juga mengaku tidak mengenali korban.
Dari penemuan jenazah Mr X ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pasang sandal jepit berwarna hitam yang terkena ceceran darah.
Jenazah pria ditemukan di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (7/11/2024) pagi.
Kemudian dua buah botol minuman plastik yang juga terkena bercak darah dalam kondisi masih tertutup.
Serta beberapa helai daun mangga kering yang terkena bercak darah.
“Mengingat korban nihil identitas ditemukan di TKP dan pada badan korban, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” jelasnya
-
/data/photo/2024/06/14/666c333af0e44.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada Nasional 9 November 2024
Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengatakan,
Bupati Situbondo
nonaktif Karna Suswandi tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
KPK menjadwalkan pemeriksan Karna Suswandi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
“Tersangka 1 tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Tessa mengatakan, Karna Suswandi tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan persiapan Pilkada 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Tessa juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana PEN.
“Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024,” ujarnya.
Saat ini, Karna Suswandi kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah
Gugatan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” kata Amin Fahrudin dalam keterangannya diterima di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024), dikutip dari
antaranews.
Amin pun menjelaskan bahwa pokok gugatan praperadilan tetap sama dari yang sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Karna Suswandi yang saat ini berstatus calon bupati dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.
“Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya,” ujarnya.
Dia pun tetap pada pendapat bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.
“Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, KPK dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.
Selain itu, menurut Amin, dana PEN sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi obyek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada akhir tahun 2021.
“Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4995134/original/035726800_1730981740-20241107_143040.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tergiur Kolam Renang Bersih dan Airnya Bisa Diminum, Dokter di Lampung Rugi Rp 227 Juta
Liputan6.com, Lampung – Seorang warga Jakarta, Jeffry Stevianus Latuputty, diamankan oleh Polresta Bandar Lampung pada Kamis (7/11/2024) terkait kasus penipuan yang dialami oleh Dr. Dewi Nur Fian, warga Perumahan Spring Hill, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat membangun kolam renang dengan air yang jernih hingga bisa dikonsumsi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan bahwa penipuan tersebut bermula pada 18 Maret 2022, ketika korban melihat iklan di media sosial Instagram yang menampilkan klaim bahwa pelaku dapat membuat kolam renang alami tanpa menggunakan bahan kimia seperti kaporit atau garam. “Dalam iklan tersebut, pelaku memperkenalkan teknologi AOP (Advanced Oxidation Process) yang menggabungkan ozon dan sinar ultraviolet untuk membersihkan kolam,” kata Kompol Hendrik, Kamis (7/11/2024).
Pelaku menjanjikan hasil yang lebih jernih dan aman dibandingkan penggunaan klorin, namun setelah kesepakatan, kolam renang milik korban malah berwarna hijau dan berlumut. Merasa dirugikan sebesar Rp 227 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa ponsel, laporan hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), rekening koran, dan sebuah laptop,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun kurungan,” pungkasnya.
-

6 Hari, Polsek Sukolilo Tembak 3 Kaki Bandit Curanmor Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu 6 hari, tim opsnal Polsek Sukolilo menembak 3 kaki bandit curanmor Surabaya. Penangkapan terhadap 3 bandit curanmor itu dilakukan pada Sabtu (2/11/2024) dan Kamis (07/11/2024).
Penangkapan pertama, petugas Opsnal Polsek Sukolilo menangkap Feri (50) dan Rizki Ragil (24). Feri yang berangkat dari rumahnya di Tropodo mengajak Rizki untuk mencuri motor di Surabaya. Rizki yang saat itu sedang di rumahnya di Jalan Ambengan Baru sepakat dengan ajakan Feri.
Mereka berdua lantas berangkat bersama-sama mengendarai Jupiter MX W 4988 ZV menuju jalan Kenjeran. Mereka berputar-putar mencari sasaran hingga ke RS Onkologi, Jalan Arif Rahman Hakim. Di parkiran rumah sakit itu, keduanya mendapati sepeda motor Honda Vario W 3650 NF milik salah satu perawat yang terparkir. Karena situasi sepi, Rizki lantas mengeksekusi Honda Vario itu dengan peralatannya. Setelah selesai mereka kabur.
“Keduanya lantas terpantau oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo yang secara rutin melakukan patroli kring serse di Jalan Ir. Soekarno (Merr),” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara, Jumat (08/11/2024).
Anggota opsnal Polsek Sukolilo yang mengetahui aksi keduanya lantas melakukan pengejaran. Walaupun sudah diberi tembakan peringatan, keduanya tetap nekat kabur dan harus dihentikan dengan tindakan tegas terukur di Jalan Ambengan. Keduanya gagal kabur usai pintu palang kereta api di Jalan Ambengan tertutup.
Kasus curanmor kedua terjadi pada Kamis (07/11/2024) dini hari. Jamaludin warga Jatipurwo bersama temannya Bahrul meminjam sepeda motor untuk digunakan beraksi. Keduanya langsung menyisir wilayah Sukolilo yang banyak kos mahasiswa. “Komplotan ini biasa menyasar kos-kosan. Sudah beraksi di 8 lokasi Surabaya. 6 diantaranya beraksi di wilayah Sukolilo,” ujar Made.
Saat berada di Jalan Asem Payung, Bahrul menemukan Honda Beat milik mahasiswa ITS yang terparkir di depan kos. Motor Honda Beat itu dalam kondisi tidak dikunci stir. Sehingga, keduanya berhasil mencuri motor itu hingga dibawa kabur. Sama seperti kejadian sebelumnya, aksi curanmor Bahrul cs diketahui oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli.
Keduanya pun dikejar oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo sampai di Jalan Rangkah. Walaupun telah diberi tembakan peringatan, keduanya tetap memacu sepeda motor dan kabur. “Sesampai di Jalan Rangkah, kebetulan ada anggota Respati Polrestabes Surabaya anggota kami dibantu anggota respati mengamankan Jamal. Sementara Bahrul berhasil kabur,” tutur Made.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Jamal, ia mengakui sebelum beraksi mengkonsumsi sabu untuk memacu keberanian. Setelah mengkonsumsi sabu, kedua sekawan itu langsung berangkat mencuri sepeda motor. Dari data kepolisian, Feri dan Riski ternyata residivis kasus yang sama. Sementara, Jamal baru pertama kali ditangkap.
Kini, 3 bandit curanmor yang diamankan dan ditembak kakinya oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)
-

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Ini Soal Etika
Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan artis dan presenter Denny Sumargo (Densu) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan diskriminalisasi ras.
“Saya ke Polres Metro Jakarta Selatan karena saya menepati pertandingan ini, bukan pertandingan otot, tetapi pertandingan otak. Ini bukan menyangkut salah dan benar, tetapi ini masalah etika,” ungkap mantan suami Nia Daniaty itu dikutip dari akun YouTube, Jumat (8/11/2024).
Farhat mengaku, sangat terganggu atas kesombongan dan keangkuhan suami Olivia Allan itu. Tujuan Denny mendatangi rumahnya untuk mempermalukan.
“Saya mau mengatakan masalah siri itu bukan menggunakan body atau pistol atau senjata. Bukan dengan cara mempermalukan orang mengetuk rumah orang dengan cara-cara yang tidak benar, kesombongan dan keangkuhan dia,” terangnya.
Tak hanya itu, Farhat melaporkan Denny Sumargo karena tidak ingin permasalahan suku Makassar dan Bugis yang dibawa-bawa Denny tidak melebar dan berdampak pada perpecahan. “Makanya untuk mencegah masalah sara (suku agama dan ras), kami serahkan ke jalur hukum saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024). Farhat melaporkan Denny karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan diskriminasi ras dengan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
-

Polres Malang Tangkap 17 Tersangka Judi Online dan Konvensional
Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus 17 tersangka yang terlibat dalam kasus judi online dan konvensional. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita 100 hari kerja.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers pada Jumat (8/11/2024) menyampaikan bahwa program pengungkapan ini dimulai sejak 28 Oktober hingga 8 November 2024.
“Sasaran utama kami meliputi tindak pidana perjudian, perdagangan orang, kejahatan terhadap perempuan dan anak, pornografi online, penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi,” ujar Imam.
Dalam kasus perjudian yang diungkap, terdapat 16 kasus dengan 17 orang tersangka, yang terdiri dari 6 tersangka judi konvensional dan 11 tersangka judi online.
Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Malang, seperti Dampit, Bantur, Pagak, Gondanglegi, Wajak, Wagir, Pakis, dan Kromengan, dengan rentang usia antara 30 hingga 82 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ponsel, buku catatan togel, uang tunai jutaan rupiah, aplikasi situs judi online, screenshot aktivitas judi, serta aplikasi transaksi digital seperti E-Wallet dan Dana.
“Modus operandi para pelaku ini adalah mengumpulkan taruhan melalui aplikasi di ponsel, yang kemudian didepositkan ke situs judi online,” jelas Imam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. [yog/beq]
/data/photo/2024/03/09/65ec026247946.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4995257/original/056072800_1730989529-Adu_Muncang_Garut_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
