Topik: KUHP

  • Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    GELORA.CO  – Tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi Sahbirin Noor secara mengejutkan muncul ke publik pada Senin (11/11/2024).

    Pria yang akrab disapa Paman Birin  itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Sahbirin Noor tidak pernah muncul ke publik sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada satu bulan lalu.

    Sahbirin Noor tiba-tiba memimpin apel pagi ASN dan karyawan/karyawati lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru tadi pagi.

    Dalam video yang beredar, tampak perawakan Sahbirin Noor yang lebih kurus dari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Namun semangatnya dalam berorasi terlihat masih tak jauh beda dari sebelum-sebelumnya.

    Sahbirin Noor: Saya Ada

    Sahbirin Noor menyampaikan sejumlah hal, termasuk pernyataan bahwa dirinya “ada”.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ucap Sahbirin.

    Sahbirin berpesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut mensukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Saat memimpin apel, Sahbirin menyampaikan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya ada di Banua.

    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga ini, saya ada,” kata Sahbirin.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Sahbirin memanjatkan doa kepada Allah SWT agar semuanya selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga semua rakyat di Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ujar Sahbirin.

    Selama ‘menghilang’ lebih dari sebulan ini, tugas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dijalankan oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar.

    KPK Tuding Sahbirin Noor Kabur

    KPK dengan tegas menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri.

    Itu sebabnya Sahbirin Noor tak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

    Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terkait gugatan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    “KPK menyampaikan bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” kata Budi dalam keterangannya.

    Diketahui KPK telah menyatakan Paman Birin melarikan diri usai dia ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

    KPK hanya berhasil menangkap enam orang.

    Enam orang yang tertangkap tangan, ditambah Sahbirin Noor, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Ada beberapa alasan yang membuat KPK menyatakan Sahbirin Noor telah kabur.

    Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

    “KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

    Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

    Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” kata Budi.

    Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

    Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. 

    Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Kalsel

  • Polisi Kediri Ringkus 4 Perampok Minimarket, 1 Ditembak

    Polisi Kediri Ringkus 4 Perampok Minimarket, 1 Ditembak

    Kediri (beritajatim.com) – Empat perampok minimarket di Kota Kediri berhasil diringkus polisi. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena melawan.

    Mereka, AV (28), YY (27), DA (22) dan WS (20) dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota usai merampok minimarket di Jl. Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Minggu (3/11/2024) lalu. Keempat pelaku ditangkap dari wilayah Nganjuk.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, mereka sudah dua kali beraksi di wilayah Jombang.

    Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan air softgun. Peralatan itu untuk mengancam korban agar membuka brankas penyimpanan uang.

    “Modus operandi dari keempat pelaku yaitu mengambil sejumlah uang cash senilai 41 juta rupiah dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih 4 juta rupiah,” kata AKBP Bramastyo Priaji, pada Senin (11/11/2024).

    Setelah berhasil merampok minimarket di Kota Kediri, pelaku kabur ke Nganjuk. Namun pelarian mereka berhasil diketahui oleh petugas.

    “Kami jajaran Polres Kediri Kota sekali lagi menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kemanan dari tempatnya masing-masing, apabila mungkin dinilai ada kerawanan bisa bekerjasama dengan aparat setempat dan RT RW untuk meniadakan potensi curas,” imbuhnya.

    Kasat Reskrim Polres Iptu M Fathur Rozikin, Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengatakan, satu pelaku diamankan di Jalan Raya wilayah Baron, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan tiga lainnya di rumah masing-masing.

    “Jadi setelah melakukan pencurian kekerasan di wilayah kediri kota, 3 diantara 4 pelaku yang kita amankan itu melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Jombang. menurut pengakuan para pelaku, sudah 2 kali mereka melakukan pencurian kekerasan,” katanya.

    Keempat tersangka nekat melakukan perampokan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini mereka dijerat dengan pasa 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [nm/kun]

  • Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Bojonegoro, Sita Rp60 Juta

    Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Bojonegoro, Sita Rp60 Juta

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap puluhan pelaku judi online (judol). Dari 20 orang yang diringkus pada kurun waktu 31 Oktober hingga 10 November 2024 itu, polisi menyita uang senilai Rp60 juta.

    “Sebanyak 20 pelaku judol diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro saat main di warung,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).

    AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, puluhan pemain judol ini diamankan Satreskrim di beberapa lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen dan Kalitidu. Polisi juga menyita 20 smartphone beserta putaran uang senilai Rp60 juta dari akun masing-masing pemain.

    “Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut dari hasil penarikan para pemain di akun mereka,” uangkap Polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu.

    Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

    Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, termasuk judi online, dimana upaya untuk memberantas judi online tersebut mendapatkan perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri. [lus]

  • Gelut, Istri Tua Pukul Kepala Istri Muda dengan Batu

    Gelut, Istri Tua Pukul Kepala Istri Muda dengan Batu

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial S (56), warga Dusun Bara’ Lorong Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, nekat memukul M (34), warga Dusun Nyamplong Desa Kapedi Kecamatan Bluto dengan sebuah batu. S melakukan penganiayaan itu diduga karena cemburu dan jengkel terhadap M yang merupakan istri muda suaminya.

    “Ya ini gelutnya istri tua dan istri muda. Istri tua ini tidak terima suaminya menikah lagi dengan M. Mangkanya kemudian S ini memukul M, istri muda suaminya ini dengan batu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (11/11/2024).

    Suami S sudah beberapa bulan belakangan jarang pulang. Setelah mencari informasi, ternyata suami S didapati sudah menikah lagi secara siri dengan M, yang masih satu desa dengannya, hanya berbeda dusun.

    “Waktu S bertemu M, S langsung emosi. Kemudian mengambil batu dan memukulkan ke kepala M. Akibatnya, kepala M di sebelah kiri mengalami luka,” terang Widiarti.

    M pun melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Sumenep. Namun sesaat setelah kejadian, S kabur ke luar kota. Beberapa hari berikutnya, S berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. “Barang bukti yang diamankan berupa sebuah batu dengan ukuran 8 cm. Saat ini S ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Widiarti. (tem/kun)

  • Karyawan Dealer di Purwosari Pasuruan Gelapkan 11 Unit Motor

    Karyawan Dealer di Purwosari Pasuruan Gelapkan 11 Unit Motor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang karyawan dealer motor di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah menggelapkan 11 unit sepeda motor dari tempat kerjanya.

    Peristiwa ini terungkap pada awal Oktober lalu saat dilakukan audit internal. Ternyata, ada selisih antara jumlah motor yang terjual dengan uang yang masuk ke kas perusahaan.

    Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Kriswanto Nugroho Kartiko, seorang karyawan sales counter.

    Modus operandinya cukup sederhana. Kriswanto menjual motor secara tunai kepada konsumen namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Ia memalsukan kwitansi pembayaran dan surat jalan untuk menyembunyikan perbuatannya. Uang hasil penggelapan digunakannya untuk kebutuhan pribadi.

    “Pelaku memalsukan kwitansi pembayaran dan surat jalan, hingga perusahaannya tidak mengetahui. Sementara untuk uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, Senin (11/11/2024).

    Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp314 juta. Atas perbuatannya, Kriswanto dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

    Polisi telah mengamankan Kriswanto beserta sejumlah barang bukti, di antaranya stempel palsu dan surat jalan palsu. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku berhasil kami amankan dan kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Diantaranya yakni stempel palsu dan juga surat jalan palsu,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan transaksi keuangan. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati saat melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor dan selalu meminta bukti pembayaran yang sah. [ada/beq]

  • Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan Regional 11 November 2024

    Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten
    Kotawaringin Timur
    (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    korupsi dana desa
    .
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Nofada Prayuda menjelaskan, terdakwa yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 September 2024 itu merupakan Kades Bawan periode 2019-2022 atas nama W yang diduga korupsi dana desa semasa menjabat.
    “Tindakan yang dilakukan oleh W, Kades Bawan tahun anggaran 2019 sampai tahun anggaran 2022, merupakan perbuatan yang melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar,” beber Nofada kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Minggu (10/11/2024).
    Nofana menjelaskan, perbuatan W merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan anggaran desa sejak 2019-2022.
    Dalam rentang empat tahun itu, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kotim, didapat angka bahwa yang bersangkutan merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
    “Dalam melakukan tindakan korupsinya, tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa, khususnya pada program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit. Namun, dalam prakteknya, program tidak dilaksanakan meski uangnya dicairkan,” jelas dia.
    Kejari Kotim telah menetapkan mantan kades tersebut sebagai buronan. Perkara itu, lanjut Nofana, akan segera disidangkan meski tanpa kehadiran tersangka sebagai terdakwa dalam proses persidangan. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap tersangka.
    “Kami akan mencari sampai tertangkap atau menyerahkan diri, sementara kami sudah survei lokasi-lokasi yang pernah ditinggali tersangka, seperti tempat tinggal, tempat kerja, rumah-rumah keluarga, dan sekitaran Kotim,” jelasnya.
    Nofana menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka melanggar tuntutan utama (primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    “Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiktoker Gunawan Alias Sadbor Kembali ke Kampungnya Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Joget Lagi?

    Tiktoker Gunawan Alias Sadbor Kembali ke Kampungnya Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Joget Lagi?

    GELORA.CO  – Gunawan (38) alias Sadbor tiktoker viral kini telah kembali ke kampung halamannya di Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Sadbor sudah tak menghuni tahanan setelah penahanannya ditangguhkan sejak Jumat (8/11/2024) malam.

    Bukan hanya Sadbor, AS (39) yang merupakan host dalam live streaming melalui akun TikTok Sadbor yang mempromosikan judi online juga dilakukan penangguhan penahanan.

    Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, Sadbor dan AS alias Toed dijemput keluarga dan pengacara saat melakukan permohonan penangguhan penahanan.

    “Tidak diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP,” ucap Ali Jupri saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (10/11/2024).

    Sadbor sebelumnya ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online.

    Ali Jupri menyebutkan, penangguhan penahanan itu dikabulkan karena sudah sesuai dengan perundang-undangan. 

    Aturan penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurut Ali Jupri, tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.

    “Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu,” ujarnya.

    Usai dilakukan penangguhan penahanan, viral foto Sadbor bersama Ipda Herman Hadi Basuki atau yang dikenal Pak Bhabin.

    Foto itu diunggah Pak Bhabin melalui instagramnya @herman_hadi_basuki alias Ndan Bhabin Indonesia.

    Dalam unggahannya, Pak Bhabin memberikan keterangan bahwa Gunawan alias Sadbor sudah tidak sedih.

    “Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live.”

    “Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rezeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online,” tulis Pak Bhabin dalam unggahannya, dilansir Tribunjabar.id, Minggu.

    Dalam foto yang diunggah Herman, juga terlihat AS alias Toed.

    Foto itu juga memperlihatkan Aipda Ambarita dan Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, terlihat juga masyarakat yang ikut berfoto. 

    Baca juga: Keluarga Gunawan Sadbor Hadapi Kesulitan: Syok, Tak Ada Penghasilan

    Herman terlihat merangkul Sadbor yang terlihat tersenyum.

    Sedangkan AS tampak berada dekat Aipda Ambarita.

    Kronologis Sadbor Jadi Tersangka

    Diketahui Sadbor sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus promosi judi online bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39).

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.

    Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor, @sadbor86, untuk live TikTok pada Sabtu (28/10/2024).

    AS saat itu menjadi host live yang diikuti sejumlah karyawan Sadbor.

    Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.

    AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift.

    Bahkan, AS mengarahkan penonton untuk masuk ke situs judi online tersebut.

    Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live TikTok dari siang, bahkan hingga malam.

    Polisi pun melakukan patroli siber.

    Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.

    “Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan,” ujar Samian.

    Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Lokasi Sadbor joget sepi sejak penangkapan

    Semenjak Gunawan Sadbor yang terkenal joget live TikTok ditangkap polisi karena dirumorkan melakukan promosi judi online, belum ada kabar sudah pulang ke rumahnya.

    Rumahnya di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini terlihat sepi.

    Demikian dengan kebun dan jalanan yang biasanya digunakan ratusan warga tim Gunawan Sadbor melakukan live tiktok, juga terlihat sepi.

    Sejak Gunawan Sadbor ditangkap polisi, belum ada kegiatan live tiktok joget Sadbor.

    Padahal, kebun yang ada di belakang pemukiman Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, biasanya sangat ramai. 

    Hari ini, Sabtu (2/11/2024) tidak ada aktivitas sama sekali.

    Kadus Margasari Desa Bojongkembar, Saeban Iskandar, mengatakan, biasanya tempat itu selalu ramai oleh warga yang tergabung dalam tim Sadbor untuk melakukan live tiktok.

    Saeban mengaku tidak mengetahui kalau Sadbor diamankan polisi.

    “Kurang tahu (Sadbor diamankan polisi, red) sih saya. Iya sepi nggk ada yang live, kegiatan seperti biasa live, tapi hari ini nggk ada, (live Sadbor dan tim, red) ya di kebun, bisa di pinggir jalan kadang karena rame. Kalau di sini kalau nggak salah yang (saya) tahu antara 2-3 grup di sini, soalnya kan gunta ganti, akunnya pun beda – beda,” kata Saeban kepada wartawan di rumahnya.

    Saeban menjelaskan, secara pribadi dirinya tidak mengetahui terkait pengamanan Sadbor oleh polisi, namun kabar itu memang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menurutnya, Sadbor melarang karyawan atau timnya mempromosikan judi online. 

    “Kalau informasi selentingan mah ada (Sadbor diamankan), emang betul melarang, emang kalau melarang itu gak tau apa apa, yang gift siapa karena banyak. Kadang kan yang gift itu tau yang mendapatkan gift itu otomatis yang mendapat merasa seneng, gak tau dari mana mana,” ucap Saeban.

    Saeban pun tidak percaya jika Sadbor terlibat kerjasama untuk mempromosikan judi online saat melakukan live tiktok.

     “Gak percaya, karena gak tahu soalnya, dilihat awam gak tau apa-apa, dia cuma konten kreator biasa, soalnya awalnya dia kan di Jakarta tukang jahit keliling. Pulang ke kampung bikin konten joget,” ujar dia.

  • Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Direktur PT GIE Ditetapkan sebagai DPO Polresta Bogor – Page 3

    Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Direktur PT GIE Ditetapkan sebagai DPO Polresta Bogor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE) Handrianus Kriswidyanto masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polresta Bogor Kota. Handrianus diduga melakukan penipuan atau penggelapan.

    Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan Handrianus Kriswidyanto masuk DPO Polresta Bogor Kota.

    “Ya betul,” ujar Aji melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

    Pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP.

    Menurut Aji, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap Handrianus Kriswidyanto.

    “Kami sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

    Diketahui, dalam pamflet DPO Handrianus Kriswidyanto saat ini berstatus untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap atau diserahkan ke Polresta Bogor Kota Bogor.

     

  • Kasus Penipuan dan Penggelapan, Direktur PT GIE jadi DPO

    Kasus Penipuan dan Penggelapan, Direktur PT GIE jadi DPO

    JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT. Global Industri Estetika (PT GIE) Handrianus Kriswidyanto (31) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Handrianus Kriswidyanto diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

    Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota saat ini tengah memburu Handrianus untuk digelandang ke Mapolresta Bogor Kota.

    Hal itu diungkapkan, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho. Ia menyebut, kini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Handrianus Kriswidyanto.

    BACA JUGA:Bey Machmudin dan Pj Wali Kota Cimahi Tinjau Kerusakan Pasca Hujan Deras dan Angin Kencang

    “Betul, kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan dikutip Minggu, 10 November 2024.

    Untuk diketahui, Handrianus Kriswidyanto saat ini berstatus untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Bogor.

    Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Muhammad Malik Gunawan yang terjadi di PT. Adev Natural Indonesia dengan alamat Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat.

    “Dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi sekitar bulan September 2021,” imbuh Aji.

    BACA JUGA:Gak Ada Undang Teman! Berikut Aplikasi yang Kasih Reward Saldo Rp 120.000 Gratis Perharinya

    Dalam keterangannya Polresta Bogor Kota mencatat bahwa Handrianus Kriswidyanto bertempat tinggal di alamat Jalan Tembakau III nomor 46 RT 002/001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Adapun pria berusia 31 tahun itu memiliki ciri-ciri di antaranya, rambut ikal pendek, bentuk tubuh montok, warna kulit sawo matang, mata berwarna coklat dan lainnya.

    “Bagi yang melihat maupun mengetahui keberadaan tersangka bisa menginformasikan ke petugas atau hubungi 081832139478,” tukasnya. (YUD)

  • Denny Sumargo Tidak Takut Dilaporkan ke Polisi oleh Farhat Abbas

    Denny Sumargo Tidak Takut Dilaporkan ke Polisi oleh Farhat Abbas

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Denny Sumargo mengaku tidak merasa takut meski dilaporkan oleh Farhat Abbas dengan tuduhan penghinaan, penyebaran fitnah, dan diskriminasi ras. 

    Hal tersebut disampaikan aktor tersebut dalam sebuah unggahan di akun Instagram miliknya yang dikutip oleh Beritasatu.com, Minggu (10/11/2024).

    “Saya ini kan lagi viral di media sosial. Saya bertanya dalam diri sendiri, ‘kenapa saya enggak merasa takut, ya? Apa saya sombong atau terlalu percaya diri?’ Padahal saya lagi dilaporkan orang, kok enggak takut?” ungkap Denny Sumargo.

    Denny juga mengaku berdoa dalam hati menghadapi situasi ini. Selain itu, pria yang akrab disapa Densu itu tidak pernah terpikirkan masuk ke dalam penjara.

    Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membenci siapa pun, termasuk Farhat Abbas yang telah melaporkannya ke polisi.

     “Coba pikir, lo mau dijahatin orang, tetapi lo enggak benci. Bingung, kan? Dari sini saya mulai mengerti, kalau kita mengikuti jalan Tuhan, maka beban saya akan ada yang bantu pegang tanpa saya perlu mengada-adakan bantuan itu. Itu akan datang dengan sendirinya, meskipun saya tahu jalannya enggak mudah, tetapi saya percaya,” tuturnya.

    Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo ke polisi terkait insiden kedatangan Denny ke rumahnya. Mantan suami Nia Daniaty itu merasa dirugikan oleh ucapan dan tindakan Denny, yang ia anggap menghina dan mendiskriminasi ras.

    Farhat melaporkan Denny dengan dugaan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta/atau Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.