Topik: KUHP

  • Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok

    Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur sekaligus tersangka kasus vonis anaknya, Meirizka Widjaja (MW), dari Surabaya ke Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengemukakan bahwa pemindahan lokasi tahanan tersangka MW lantaran untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Sesuai info dari penyidik rencananya besok Mas dipindah tempat penahanannya dari Sueabaya ke Jakarta dalam rangka efektivitas penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

    Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Qohar. 

    Atas perbuatannya, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Koboi Pelaku Penodongan Terhadap Jukir di Banyuwangi Jadi Tersangka

    Koboi Pelaku Penodongan Terhadap Jukir di Banyuwangi Jadi Tersangka

    Liputan6.com, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menetapkan MMA (36), warga Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, pengemudi Sedan BMW pink bernopol P 44 PII, sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir (jukir). “Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu (9/11/2024), setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Selasa  (12/11/2024).

    Rama menjelaskan, kasus pengancaman tersebut membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban. Rama menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

    Dalam kasus tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima. “(Rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan,” kata Rama.

    Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya. Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah. Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

    Kecuali korban, menurut Rama, tidak ada pihak lain atau bukti rekaman CCTV yang menunjukkan korban menodongkan pistol. “Tetapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti ucapannya ancaman kekerasannya, maka analoginya, apabila tersangka mengancam, ‘awas tak tembak kamu’, maka sejatinya ada senjata di situ,” kata Rama.

  • Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong Nasional 13 November 2024

    Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menyeret eks Mendag Thomas Trikasih Lembong.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (12/11/2024).
    Ketiga saksi yang diperiksa yakni MY, APD, dan NE.
    “MY adalah Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram di Kementerian Perdagangan periode 2014-2016,” kata Harli dalam keterangan resmi.
    “Sementara itu, APD merupakan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dan NE adalah Fungsional Bappepti serta Mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada tahun 2015,” tambah dia.
    Adapun ketiga saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, atas nama Tersangka Thomas Trikasih Lembong.
    “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” tegas Harli.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Kejagung telah memeriksa Tom Lembong sebanyak tiga kali sejak 2023.
    Setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama CS.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung: 5 Korporasi Lakukan TPPU Rp 301 Miliar

    Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung: 5 Korporasi Lakukan TPPU Rp 301 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 301 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

    Uang tersebut diperoleh dari PT Darmex Plantations yang menjadi penampungan hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari lima korporasi yang terjerat kasus tersebut. Mereka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

    “Uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

    Qohar menjelaskan, temuan uang tersebut terungkap saat pihaknya menjerat PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani dalam kasus tersebut.

    Seusai ditelusuri, lima korporasi tersebut mengalihkan dana pengelolaan lahan ke PT Darmex Plantations. “Kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301 miliar,” kata dia.

    Atas perbuatannya, PT Darmex Plantation dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 ayat (1) KUHP.

  • Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar

    Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunau senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa 12 November 2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus ini, Tim Penyidik Jampidsus juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT DP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain PT DP, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS. Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate).

    Qohar menjelaskan, lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

    “Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima koma empat puluh tujuh rupiah),” katanya. [hen/but]

  • Asyik Main Judi Online, Warga Balongpanggang Gresik Diringkus Polisi

    Asyik Main Judi Online, Warga Balongpanggang Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap judi online (Judol) terus digaungkan oleh aparat penegak hukum. Tak mau main-main, polisi meringkus tersangka Abdul Hamid (35) warga Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, yang kepergok asyik bermain judol.

    Tersangka tak berkutik saat polisi mengamankan Abdul Hamid di warung kopi. Tepatnya di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.

    Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota di lapangan.

    “Saat patroli, anggota kami menerima informasi adanya aktivitas judi online di warung kopi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tersangka sedang asyik bermain judi melalui ponsel,” tuturnya, Selasa (12/11/2024).

    Andik menambahkan, dari tangan tersangka juga disita satu buah ponsel serta transaksi senilai Rp150 ribu sebagai modal awal bermain judi online. “Modus yang dilakukan tersangka adalah bermain game judi online jenis Mahjong Ways 1 di situs online,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, tersangka meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Warga Balongpanggang itu juga dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024.

    “Kami akan terus menindak tegas pelaku perjudian online. Ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” urainya.

    Perwira pertama Polri ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang saat ini semakin marak.

    “Judi online sangat berbahaya, karena mudah diakses dan sering kali membuat pelakunya kecanduan. Kami berharap masyarakat tidak tergoda dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya masing-masing,” tandasnya. [dny/suf]

  • BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    GELORA.CO  – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

    Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

    “Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan,” kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

    Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

    “Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan,” tegasnya. 

    Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

    “Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” jelas majelis hakim. 

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

    3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

    4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

    5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

    6. Sugeng Wahyudi (swasta)

    7. Andi Susanto (swasta)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT

  • 2 ASN di Kota Gorontalo Tertangkap Basah Asyik Main Judi Remi

    2 ASN di Kota Gorontalo Tertangkap Basah Asyik Main Judi Remi

    Liputan6.com, Gorontalo – Pemberantasan tindak pidana perjudian di Kota Gorontalo terus intens dilakukan. Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap lokasi judi remi yang beroperasi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Minggu (10/11/2024) malam.

    Bermula dari informasi yang diterima masyarakat, yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Kecamatan Dungingi diduga sering digunakan sebagai tempat perjudian jenis kartu remi.

    Tak menunggu waktu lama, tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, segera melakukan penyelidikan.

    Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WITA, petugas menemukan lima orang sedang bermain judi remi, terdiri dari tiga perempuan dan dua lelaki. Di atas meja, ditemukan uang yang diduga digunakan untuk berjudi.

    Lima Terduga Pelaku Diamankan

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku perjudian. Dua di antaranya merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara), yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara.

    Tiga lainnya adalah ibu rumah tangga (IRT), yakni FG (34) dari Desa Pantungo, R (44) dan HY (45), keduanya warga Kecamatan Dungingi, termasuk HY yang merupakan pemilik rumah tempat perjudian berlangsung.

    Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi berisi 108 lembar kartu.

    Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa, kelima orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan guna memastikan tindak pidana yang diperbuat.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa peran aktif masyarakat, sulit untuk mengungkap tindakan kriminalitas seperti ini. Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Leonardo.

    Ancaman Hukum

    Kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP, serta Sub Pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

    Pemberantasan perjudian ini merupakan bagian dari upaya Polresta Gorontalo Kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari aktivitas kriminal.

    Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menanggulangi masalah perjudian yang semakin marak di wilayah Kota Gorontalo.

    Komedian yang kini menjadi anggota DPR, Denny Cagur mengakui dirinya diperiksa Bareskrim Polri terkait promosi judi online. Ia menjelaskan total ada 27 artis yang diperiksa.

  • Oknum Pesilat Gresik Keroyok Korban dan Rampas Motornya

    Oknum Pesilat Gresik Keroyok Korban dan Rampas Motornya

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat kepolisian Polres Gresik menahan tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pencurian yang melibatkan oknum pesilat. Ketiga tersangka diamankan atas tuduhan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 27 Oktober 2024.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Iptu Eriq Panca Nur Patria, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Korban, Sigit Dwi Aprianto, diketahui pernah terlibat perkelahian dengan rekan para tersangka, yang menyebabkan mereka merencanakan aksi ini sebagai bentuk pembalasan.

    “Aksi ini didasari oleh dorongan balas dendam, seringkali terjadi antar kelompok pemuda yang mengatasnamakan perguruan silat,” jelas Iptu Eriq, Senin (11/11/2024).

    Selain pengeroyokan, para pelaku juga mengambil motor milik korban. Meski pelaku berdalih bahwa motor tersebut hanya disita sebagai simbol dominasi kelompok, namun polisi menemukan motor korban masih berada di kediaman salah satu tersangka.

    “Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kami juga menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan atribut kelompok untuk mencegah konflik semacam ini,” tambahnya.

    Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan tiga tersangka, yakni Davin Adi Saputra (20), M. Muthohirin (22), dan Firly Agil Putra Yuanto (19), yang kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. [dny/but]

  • Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akui bahwa perkara yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri masih belum mendapatkan kemajuan.

    Ketua Kompolnas, Budi Gunawan menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan mengedepankan aspek pembuktian terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan tersangka Firli Bahuri. 

    Menurut pria yang akrab disapa BG, tidak mudah untuk menemukan bukti dari perkara gratifikasi tersebut. Maka dari itu, BG minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses penanganan perkara tersebut.

    “Kita akan mengikuti dinamikanya seperti apa terkait Pak Firli ini. Kita kedepankan aspek pembuktian, karena itu kita tahu itu semua tidak mudah. Kita tunggu saja ya perkembangannya ke depan, akan kita sampaikan secara terbuka,” tuturnya di Kantor Kemenko Polkam Jakarta, Senin (11/11/2024).

    BG meyakini bahwa Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut.

    “Kita tunggu saja. Kita harus menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” katanya.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil. 

    “Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total yang telah diperiksa 37 dan dua ahli hukum,” tutur Ade Safri. 

    Sebagai informasi, Firli juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.  

    Ancaman maksimal dalam perkara tersebut hukuman penjara seumur hidup. Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 123 saksi dan telah meminta keterangan kepada 11 ahli.