Topik: KUHP

  • Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar – Page 3

    Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung mengatakan kerugian negara disebabkan lantaran dalam kasus tersebut, Max diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.

    “Perbuatan korupsi bertujuan untuk memperkaya Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar,” kata JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan kasus bermula saat Max menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2014, serta Kepala Basarnas periode 2013-2014 Muhammad Alfan Baharuddin ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran TA 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.KBSN-167/XI/BSN-2013 tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh Alfan.

    Sementara itu sejak tahun 2006, William telah mengikuti berbagai lelang pekerjaan pengadaan, termasuk lelang pekerjaan pengadaan di Basarnas dengan menggunakan CV Delima Mandiri.

    Selain menggunakan CV Delima Mandiri, William juga menggunakan berbagai perusahaan lain dalam beberapa lelang pekerjaan pengadaan dengan maksud sebagai pemenang lelang maupun sebagai perusahaan pendamping pada saat proses lelang, namun CV Delima Mandiri tidak pernah memenangkan lelang paket pekerjaan di Basarnas.

    Untuk itu pada Maret 2013, Max, yang sudah kenal dekat dengan William, menyampaikan kepada Alfan untuk memasukkan pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat atau rescue carier vehicle (RCV) dalam Revisi Usulan Program Kerja TA 2014.

     

    Pada Selasa (24/9/2024) pukul 05.00 WIB, Damkar Gunungkidul lakukan evakuasi. Evakuasi ini untuk korban kecelakaan, bersama Basarnas Rayon Wonosari

  • Modus Tawarkan Proyek di Kantor Wali Kota Jaktim, Residivis Tipu Korban Rp 5,8 Miliar

    Modus Tawarkan Proyek di Kantor Wali Kota Jaktim, Residivis Tipu Korban Rp 5,8 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan, kasus penipuan berkedok tawaran proyek tender di kantor wali kota Jakarta Timur (Jaktim) dengan tersangka residivis kasus penggelapan. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, kasus tersebut bermula saat BS ditawari kerja sama proyek oleh FD (49).

    Dalam tawaran tersebut, FD menjanjikan proyek di kantor wali kota Jaktim dengan pembagian keuntungan 20%. BS pun tertarik dan berinvestasi ke FD.

    “Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat rencana anggaran biaya (RAB) yang diperlihatkan kepada korban,” kata Ade Ary kepada wartawan Kamis (14/11/2024).

    Ade Ary menyebut, RAB yang dibuat FD hanya fiktif. FD juga tak pernah memenangkan tender proyek di lingkungan kantor wali kota Jaktim. “Pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini,” kata Ade Ary.

    Akibatnya, RAB merugi hingga Rp 5,847 miliar. Saat diselidiki, ternyata FD merupakan kasus residivis kasus penggelapan dan keluar penjara 2019 lalu.

    Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.

  • Polisi ungkap penipuan tender alkes di Wali Kota Jakarta Timur

    Polisi ungkap penipuan tender alkes di Wali Kota Jakarta Timur

    Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan rencana anggaran biaya (RAB) yang seolah-olah dana tersebut akan digunakan tersangka untuk proyek pengadaan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus pengadaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 di lingkungan Wali Kota Jakarta Timur yang dilakukan oleh tersangka berinisial FD di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi.

    “Kejadiannya pada 3 Agustus 2021. FD mengajak korban BS untuk bekerja sama dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen dari modal Rp5,8 miliar yang akan diberikan kepada korban, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Baca juga: BPPBJ DKI tidak terbitkan surat tender pengadaan barang saat pandemi

    Ade Ary menjelaskan tersangka berhasil meyakinkan korban bahwa berhasil memenangkan tender proyek di kantor Wali Kota Jakarta Timur.

    “Diantaranya pengadaan jaket keselamatan (life jaket) dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek tiang 300 cermin, seragam kerja, pembuatan wastafel, dan pekerjaan yang berhubungan dengan COVID-19,” katanya.

    “Faktanya setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut memang benar adanya, namun bukan dimenangkan oleh FD tetapi pihak lain, ” ucap Ade Ary.

    Hal tersebut dibenarkan saksi berinisial TK yang bekerja di bagian hukum Balai Kota DKI Jakarta.

    Kemudian sampai dibuatnya laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Januari 2024, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang korban.

    Ade Ary menambahkan setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) terdapat empat laporan polisi lainnya atas nama tersangka dengan modus yang sama.

    Tersangka FD dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Edarkan Uang Palsu, Dua Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Warga

    Edarkan Uang Palsu, Dua Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Warga

    Liputan6.com, Lampung – Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung berinisial ABA (22) dan AWR (22) diamankan polisi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya terlibat dalam peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga setempat. Sebelum dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, kedua pelaku terlebih dahulu diamankan oleh pemilik warung kelontong di Jalan Raden Intan, Kecamtan Enggal, Senin (11/11/2024).

    “Kedua pelaku ini terlebih dahulu diamankan oleh korban yang merupakan pemilik warung kelontong di Kecamatan Enggal. Para pelaku ini membeli minuman serta rokok diduga menggunakan uang palsu,” kata Hendrik dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).

    Dalam pemeriksaan, kedua pelaku menyatakan telah dua kali menggunakan uang palsu untuk membeli minuman serta rokok di warung tersebut. “Pengakuannya sudah dua kali, peristiwa yang kedua ini pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan menggunakan uang palsu di warung korban,” jelas Hendrik.

    Pelaku ABA mengungkapkan bahwa aksi pemalsuan uang tersebut dilakukan keduanya karena iseng. Uang palsu itu dibuat di sebuah kamar indekos keduanya. “Mereka mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS dan scanner printer di kamar indekos mereka,” jelas dia.

    Hendrik membeberkan, para pelaku juga mengaku telah mencetak uang palsu senilai Rp1 juta dengan pecahan Rp50 ribu, yang semuanya diedarkan di warung korban. Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit printer, gunting, dan lem kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

    “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman yang berat,” pungkasnya.

  • Brankas Berisi Uang Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg Dicuri dari Rumah di Tangsel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 November 2024

    Brankas Berisi Uang Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg Dicuri dari Rumah di Tangsel Megapolitan 13 November 2024

    Brankas Berisi Uang Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg Dicuri dari Rumah di Tangsel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Enam orang komplotan pencuri mencuri brankas dari sebuah rumah di Perumahan Bukit Golf, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/10/2024).
    “Di dalam (brankas) ada uang tunai Rp 5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
    Pemilik rumah mengetahui brankasnya dicuri setelah mendapatkan laporan dari asisten rumah tangga (ART) setelah melihat rekaman CCTV.
    Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada tiga orang memasuki area rumah korban. Mereka mengenakan topi, masker, jaket, celana pendek, dan tanpa alas kaki.
    Mereka berjalan secara mengendap-endap agar tidak memunculkan suara mencurigakan. Para pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban.
    “(Brankasnya) dibawa, jadi brankasnya itu digotong dan dibawa ke luar tempat kejadian perkara (TKP). Nah, ini bekas brankas yang hancur, ditemukan, ini alatnya yang digunakan,” ujar Ade Ary sambil memperlihatkan foto bekas brankas yang sudah hancur dan sebuah palu.
    Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
    Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku berinisial AH dan W.
    A berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
    Sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian, asal Jasinga, Kabupaten Bogor.
    “Empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai joki. Ini sedang diburu,” kata Ade Ary.
    Barang bukti yang disita antara lain, satu unit ponsel Samsung, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, dsn uang pecahan senilai Rp 65 juta.
    Ada juga satu ponsel Evercoss, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, dan dua plastik pelindung emas Antam.
    Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelayan Restoran di Surabaya Ini Biasa Terima Order Curi Motor

    Pelayan Restoran di Surabaya Ini Biasa Terima Order Curi Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pelayan restoran berinisial AH (27) warga Sampang nekat nyambi menjadi bandit curanmor lantaran terjerat utang. Dari data kepolisian, ia sudah mencuri di 4 lokasi Surabaya.

    Kapolsek Karang Pilang, A Risky Fardian mengatakan AH diamankan oleh anggota opsnal Polsek Karang Pilang saat hendak mencuri di sebuah warung kopi Jalan Raya Mastrip, Kedurus, Jumat (08/11/2024) malam. Penjaga warkop yang melihat gerak-gerik mencurigakan lantas menghubungi anggota opsnal Polsek Karang Pilang yang sering nongkrong di warung kopi (warkop) itu.

    “Tersangka AH berperan sebagai eksekutor,” kata Risky, Rabu (13/11/2024).

    Dalam melakukan aksinya, AH mencuri bersama satu temannya yang berhasil kabur. AH pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku kepada petugas sudah mencuri sebanyak 4 kali di Wiyung, Sukodono, Sedati, dan terakhir Jalan Mastrip.

    “Rekannya berinisial S saat ini masih kami buru,” imbuh Risky.

    Sementara itu, AH mengaku bahwa ia tidak menjadikan bandit curanmor sebagai pekerjaan utama. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan restoran hanya mencuri ketika ada pesanan dari penadah. Dari Satu sepeda motor yang berhasil dicuri, AH bersama rekannya bisa mendapatkan uang hingga Rp 6,5 juta.

    “Penadah menghubungi teman saya lewat whatsapp. Lalu saya diajak teman saya. Saya tidak tahu penadahnya siapa. Yang tahu rekan saya,” tutur AH.

    AH mengaku lebih sering mencuri di parkiran minimarket karena pengawasannya yang minim. Ia hanya perlu menjadi konsumen dan langsung menaiki motor yang sudah ia incar sebelumnya.

    “Tinggal berperilaku seperti konsumen aja. Lalu ambil motornya pakai kunci T,” tutup AH.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun. (ang/but)

  • Kabel Pompa Air "Underpass" Kemayoran Dicuri, Polisi Dalami Dugaan Sabotase Penanganan Banjir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 November 2024

    Kabel Pompa Air "Underpass" Kemayoran Dicuri, Polisi Dalami Dugaan Sabotase Penanganan Banjir Megapolitan 13 November 2024

    Kabel Pompa Air “Underpass” Kemayoran Dicuri, Polisi Dalami Dugaan Sabotase Penanganan Banjir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi masih mendalami dugaan kesengajaan atau sabotase penanganan banjir di Jakarta buntut
    pencurian kabel pompa air
    di
    underpass
    Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
    “Kita masih dalami ya (dugaan sabotase). Tentunya, kita masih dalami semua dalam proses penyidikan, nanti perkembangan lanjut,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiyansyah saat memberikan keterangan di
    underpass
    Angkasa, Rabu sore.
    Saat ini, polisi masih memeriksa kedua pelaku pencurian berinisial SL (34) dan SK (30). Keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Kemayoran pada Rabu pukul 03.15 WIB.
    Saat dilakukan pemeriksaan TKP, ditemukan bekas pintu pompa air yang dijebol. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memotong kabel pompa air, yaitu satu buah tang potong, satu buah obeng, satu buah gergaji besi, satu buah alat pahat, dan satu buah alat kikir.
    Kepada polisi, SL dan SK mengaku memotong kabel pompa berukuran 2 meter sebanyak empat buah dan empat buah kabel lain berukuran 5,5 meter. Total, kabel yang dipotong panjangnya mencapai 30 meter.
    Dalam aksi pencurian itu, SK bertugas memotong kabel. Sementara, SL bertugas mengupas kabel yang sudah terpotong.
    Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan pencurian kabel di Kemayoran dengan yang sebelumnya terjadi di
    underpass
    Senen, Jakarta Pusat.
    “Dalam proses penyelidikan ya dan ini mungkin bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Agung.
    SL dan SK pun sudah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal penjara selama tujuh tahun.
    Sebelumnya diberitakan, pompa air yang menjadi alat bantu penanganan banjir di Jakarta diduga disabotase oknum tak dikenal karena hilang dalam waktu bersamaan. Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setuabudi.
    Selain mencuri, para pelaku juga melakukan pengerusakan kabel pompa.
    “Ternyata ada sabotase kabel pompa atau pencurian. Ini telah terjadi di beberapa tempat, pencurian atau perusakan pompa air dan kejadiannya hampir bersamaan,” ujar Teguh dikutip daei keterangannya, Rabu (13/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Jakpus Rogoh Rp 48 Juta untuk Ganti Kabel Pompa Air yang Dicuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 November 2024

    Pemkot Jakpus Rogoh Rp 48 Juta untuk Ganti Kabel Pompa Air yang Dicuri Megapolitan 13 November 2024

    Pemkot Jakpus Rogoh Rp 48 Juta untuk Ganti Kabel Pompa Air yang Dicuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Pusat harus mengeluarkan biaya Rp 48 juta untuk mengganti kabel pompa air di
    underpass
    Senen dan Angkasa, Kemayoran yang dicuri maling.
    Berdasarkan penghitungan dari Koordinator Pompa Sudin Bina Marga Jakarta Pusat, Teguh Iwan, total kabel yang dipotong maling di
    underpass
    Angkasa, Kemayoran sepanjang 60 meter.
    “Kabel itu per meter Rp 400.000,” ujar Teguh Iwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
    Selain di
    underpass
    Angkasa, kasus
    pencurian kabel pompa air
    juga terjadi di underpass Senen, Sabu (9/11/2024). Total kabel yabg dicuri sepanjang 60 meter.
    Artinya, dari dua peristiwa pencurian dan pemotongan kabel di dua underpass ini, totalnya ada 120 meter kabel yang harus diganti.
    Untuk saat ini, belum semua kabel pompa air diganti karena menunggu pompanya bisa dipasang dan dioperasikan kembali.
    “Itu baru biaya kabel belum biaya servis pompanya,” imbuh Teguh.
    Akibat peristiwa ini, tiga pompa air di
    underpass
    Senen harus diperbaiki karena rusak setelah kabelnya dipotong.
    Hal yang sama juga terjadi di
    underpass
    Angkasa, Kemayoran. Tiga pompa yang terpasang juga harus diperbaiki.
    Sebelumnya, terjadi pencurian kabel di
    underpass
    Senen, Jakarta Pusat.
    Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Pusat telah melaporkan pencurian kabel ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
    Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap dua tersangka pencuri kabel pompa air itu. Mereka ditangkap saat beraksi di underpass Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
    “Telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Jalan Angkasa, pompa air underpass Angkasa, Kelurahan Kemayoran,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiyansyah saat memberikan keterangan pada Rabu.
    SL (34) dan SK (30) ditangkap setelah mereka memotong kabel pompa air di underpass Angkasa. Kejadian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.15 WIB.
    Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk diperiksa lebih lanjut.
    Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal penjara selama tujuh tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keroyokan Sadis di Lumajang, Tiga Pemuda Dibacok hingga Luka Parah

    Keroyokan Sadis di Lumajang, Tiga Pemuda Dibacok hingga Luka Parah

    Lumajang (beritajatim.com) – Kejadian mengerikan mengguncang Lumajang. Tiga pemuda menjadi korban penganiayaan secara brutal oleh sekelompok pelaku yang membawa senjata tajam.

    Polres Lumajang rekonstruksi kejadian setelah pelaku berhasil ditangkap, Rabu (13/11/2024)

    Diketahui, peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (1/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, di sekitar trotoar Madrasah Ibtidaiyah Kota Lumajang.

    Korban yang diketahui bernama Akhmat (18) Kevin (20), dan Erlangga (18) mengalami luka-luka serius akibat sabetan senjata tajam.

    Akhmat mengalami luka robek di betis, Kevin mengalami luka tusuk di kepala sebanyak 9 kali di badan, dan paha, sedangkan Erlangga mengalami luka tusuk di kaki. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat para korban tengah berkumpul dengan teman-temannya di sekitar lokasi kejadian.

    Tiba-tiba, dua orang pelaku Muhammad Hasan (20) dan Muhammad Afrizal (20) menghampiri mereka dan tanpa sebab yang jelas langsung menyerang. Salah satu pelaku bahkan mengeluarkan pisau dan membacok para korban secara membabi buta.

    “Awalnya dua orang ini datang menghampiri, kami saat itu sedang tertawa waktu foto-foto, bukan menertawakan mereka. Tiba-tiba langsung menyerang dan mengeluarkan pisau” ungkap salah satu saksi, Zainuri.

    Usai melakukan aksinya, para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, tim Resmob Polres Lumajang, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, (3/11/2024). Pelaku Muhammad Hasan dan Muhammad Afrizal ini mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Kedua pelaku melakukan penusukan kepada 3 orang dengan motif diketahui salah paham dan pelaku sedang mabuk, sehingga terjadi peristiwa penusukan. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama, ancaman maksimal 9 tahun penjara” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik. (vid/ted)

  • Polisi tangkap pengepul judol togel jaringan Hongkong di Cilandak

    Polisi tangkap pengepul judol togel jaringan Hongkong di Cilandak

    awal mula terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya perjudian di kawasan tersebutJakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap pengepul judi online jenis togel jaringan Hongkong berinisial NM di Jalan Bahari 2, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (11/11).

     

     

    Gogo menjelaskan awal mula terungkapnya kasus tersebut dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian di kawasan tersebut.

     

     

    “Barang buktinya satu akun master foto dengan saldo sebesar Rp141.500, satu ponsel, satu kartu ATM bank BRI, uang, dan kertas rekap nomor togel,” jelasnya.

     

    Adapun cara pelaku menjalankan perjudian itu dengan cara peserta diminta menitipkan nomor yang akan dipasangkan.

     

     

    NM membatasi pemasangan untuk togel Hongkong hingga pukul 22.00 WIB. Nantinya hasilnya akan diumumkan pada pukul 23.00 WIB.

     

    Perihal keuntungannya, Gogo belum dapat menyampaikan. Lantaran pelaku masih dalam pemeriksaan lebih mendalam.

     

    “Baik untuk lamanya bekerja, selama empat bulan tapi untuk pendataan, karena kami baru melakukan pemeriksaan sehingga belum bisa memberikan detailnya, berapa keuntungan dan perputaran uangnya,” ucapnya.

     

    Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE Jo. pasal 5 ayat 2 undang-undang ITE, dan atau pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024