Uang Suap untuk Bupati Ponorogo Diterima Lewat Saudara dan Ipar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan keluarga Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
Dari hasil penyelidikan
KPK
, uang untuk pengurusan jabatan tidak langsung diterima Sugiri, melainkan saudaranya.
“Jadi Pak Bupati
Ponorogo
ini selalu tidak langsung untuk menerima uang. Jadi, ketika diberikan sejumlah uang, khususnya dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dia tidak mau langsung menerima. Jadi, dilewatkan ke saudaranya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, sejauh ini, sudah ada dua peristiwa yang melibatkan keluarga Sugiri, yaitu pada proses penyerahan uang pada 7 November 2025. Lalu penyerahan pada tahun 2024.
“Di yang tanggal 7 (November) kemarin, itu dilewatkan ke iparnya, saudara NNK. Kemudian, untuk uang dari proyek RSUD itu dilewatkan ke saudara Eli (ELW). Ini tahun 2024 sekitar Rp 950 juta dan Rp 450 juta,” lanjut Asep.
Asep menjelaskan, selama ini, penyerahan uang kepada Sugiri dilakukan secara berlapis, tidak langsung diterima oleh Bupati Ponorogo dua periode ini.
Diberitakan sebelumnya, Sugiri bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah
kasus suap
di Pemkab Ponorogo.
Tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Asep.
Sugiri dan para tersangka lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Ia diketahui menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/11/08/690e9b1b0631a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Uang Suap untuk Bupati Ponorogo Diterima Lewat Saudara dan Ipar Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407167/original/096567300_1762671947-Dua_pelaku_pengroyok_ditangkap___1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Detik-detik Dua Pemotor Keroyok Sopir Truk di Gunungkidul Pakai Batu dan Kujang
Liputan6.com, Jakarta Dua pemotor berinisial Pr dan Dap mengeroyok sopir truk bernama Gunadi di ruas Jalan Jonge, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (6/11/2025) sekira pukul 19.00 WIB. Aksi brutal keduanya terekam kamera dan viral di media sosial.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, insiden bermula ketika truk yang dikemudikan Gunadi berserempetan dengan sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda. Diduga karena emosi dan pengaruh minuman keras, keduanya kemudian mengejar truk tersebut.
Begitu truk berhenti, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Tak hanya menggunakan tangan kosong, mereka juga menyerang dengan batu dan bahkan senjata tajam kujang.
Aksi brutal itu sempat mengundang kepanikan warga sekitar yang kemudian berusaha melerai dan menolong korban.
Gunadi mengalami luka di bagian wajah dan bibir. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dua terduga pelaku yang terekam dalam kejadian di Dusun Kuwon, Kalurahan Pacarejo, telah diamankan dan kini dalam proses penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Barsana, Sabtu (8/11/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis kujang, sebuah knop yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta sepeda motor milik pelaku.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Sementara itu, kondisi korban Gunadi kini mulai membaik setelah mendapat perawatan intensif. Luka di wajah dan bibir yang dideritanya akibat pukulan dan sabetan benda tumpul mulai berangsur pulih. Pihak keluarga berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan jalan dengan kepala dingin, bukan dengan emosi apalagi dengan tangan bersenjata. Tidak ada alasan untuk main hakim sendiri,” ujar Barsana.
Menurutnya, tindakan main tangan di jalan raya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak orang. Ia meminta pengguna jalan untuk mengutamakan etika dan keselamatan berlalu lintas dalam setiap situasi.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Unit Reskrim Polsek Semanu. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan.
-

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Sampang, Terkait Dendam Asmara
Sampang (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban, seorang pemuda berinisial RGP (19), asal Surabaya, ditemukan tewas setelah dibacok hingga meninggal. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, ZI (24) dan AI (44), keduanya warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung. Menurut keterangan Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, motif pembunuhan ini berkaitan dengan dendam asmara.
“Motifnya dendam atau sakit hati karena asmara. Korban diduga mengganggu istri pelaku ZI,” ungkapnya pada Minggu (9/11/2025). Hal ini menunjukkan bahwa konflik pribadi antara korban dan pelaku ZI memicu terjadinya tindakan kejam tersebut.
ZI dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Sedangkan AI, yang berperan sebagai pembantu pelaku utama, dikenakan Pasal 355 ayat (2) KUHP, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah penjara 15 hingga 20 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (2/11/2025), saat warga Desa Samaran digegerkan oleh penemuan seorang pria terkapar bersimbah darah tanpa identitas. Warga yang menemukan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Tambelangan, AKP Saprawi, mengonfirmasi bahwa korban masih hidup saat ditemukan, namun meninggal dunia sesampainya di Puskesmas setempat sekitar pukul 16.03 WIB.
“Untuk identitas korban dan motif kejadian masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek pada Senin (3/11/2025), sebelum akhirnya penyelidikan mengarah pada motif dendam asmara. [sar/suf]
-

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terima Suap Rp2,6 miliar dari 3 Perkara
Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menerima total suap Rp2,6 miliar dari 3 klaster perkara yakni suap kepengurusan jabatan dan proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pertama, suap pergantian Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo yang dilakukan Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD tersebut. Hal ini dilakukan Yunus agar dirinya tidak masuk daftar mutasi jabatan.
Yunus lebih dulu memberikan Rp400 juta kepada Sugiri. Pembayaran kedua terjadi pada November 2025 senilai Rp500 juta, sehingga total Rp900 juta.
Sugiri sempat meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar yang kemudian dicairkan Rp500 juta melalui Bank Jatim. Namun uang ini disita KPK dalam operasi tangkap tangan.
KPK juga mendapati dugaan korupsi proyek pekerjaan RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo pada tahun 2024. Nilai proyek sebesar Rp14 miliar. Sugiri mendapatkan fee Rp1,4 miliar dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek tersebut.
Kemudian Sugiri turut terlibat dari kegiatan gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri diduga menerima Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta. Alhasil, Sugiri menerima Rp300 juta.
Total Sugiri menerima suap dari tiga klaster suap tersebut senilai Rp2,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap juga terjadi di Dinas Pemerintahan Kabupaten Ponorogo lainnya.
“(Kami) menduga bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di Rumah Sakit Ponorogo, tetapi terjadi di dinas yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri pihak-pihak di lembaga legislatif karena lembaga tersebut berwenang menyetujui anggaran bagi pemerintah. Sebab, selain suap rotasi jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek terkait pekerjaan RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
“Di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya, ada kesepakatan-kesepakatan tentunya di sana, ada keputusan-keputusan, tidak hanya di legislatif, untuk proyek-proyek ada di sana, tapi juga dari eksekutif, tapi juga dari legislatif,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 – 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
-

KPK Duga Suap Rotasi Jabatan Juga Terjadi di Dinas Pemkab Ponorogo Lain
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap kepengurusan jabatan juga terjadi di Dinas Pemerintahan Kabupaten Ponorogo lainnya. Hal ini dilatarbelakangi dari operasi tangkap tangan dugaan suap rotasi jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
“(Kami) menduga bahwa praktek ini tidak hanya terjadi di Rumah Sakit Ponorogo, tetapi terjadi di dinas yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri pihak-pihak di lembaga legislatif karena lembaga tersebut berwenang menyetujui anggaran bagi pemerintah. Sebab, selain suap rotasi jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek terkait pekerjaan RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
“Di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya, ada kesepakatan-kesepakatan tentunya di sana, ada keputusan-keputusan, tidak hanya di legislatif, untuk proyek-proyek ada di sana, tapi juga dari eksekutif, tapi juga dari legislatif,” tutur Asep.
Asep menegaskan pendalaman ini juga untuk mengendus aliran dana yang disalahgunakan. Menurutnya, perkara suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo hanya semata-mata mempertahankan kekuasaan, bukan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Sejumlah pejabat yang mengetahui informasi mutasi menyuap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko agar rotasi jabatan tidak terjadi. Begitupun pejabat yang berupaya mendapatkan jabatan sesuai keinginannya.
Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.
Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.
Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo: Suap Jabatan, Proyek RSUD & Gratifikasi
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 3 klaster korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni dugaan suap kepengurusan jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, dan gratifikasi.
Perkara ini dilakukan oleh empat aktor utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu 8 November 2025 – 27 November 2025.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada klaster pertama dugaan korupsi suap pengurusan jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo mendapatkan informasi pergantian Dirut di rumah sakit tersebut. Dia kemudian berupaya menyogok Sugiri agar tetap menjabat.
Upaya itu disampaikan ke Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo. Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
Pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta.
Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta ke Sugiri melalui Ninik selaku kerabat Sugiri.
“Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus Pramono senilai Rp325 juta,” ujar Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025).
Pada 3 November, tepat sebelum OTT dilakukan, Sugiri meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus. Kemudian uang dicairkan senilai Rp500 juta melalui Bank Jawa Timur. Uang inilah yang disita KPK.
Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo
Tangkap tangan ini juga mengungkapkan dugaan suap proyek RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, RSUD Harjono Ponorogo menggelar proyek dengan biaya Rp14 miliar.
Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta proyek tersebut diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Saudari ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
Penerimaan lainnya (Gratifikasi)
Tim KPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Sugiri. Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp225 juta dari Yunus.
Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang senilai Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Atas hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2025/11/09/690f821b2a7c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD Nasional
OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten
Ponorogo
, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti,
KPK
menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada
Sugiri Sancoko
.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.
Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.
Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
Lalu pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan
suap
pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
fee
kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.
KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 500 juta. Uang dalam bundel pecahan Rp 100.000 ini sempat diperlihatkan dalam konferensi pers Minggu dini hari.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.
Uang ini disebutkan berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh Sugiri Sancoko.
Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijerat Tiga Kasus
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
“Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep memaparkan, KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/aje]
-

Bupati Ponorogo Hingga Dirut RSUD dr Harjono Resmi jadi Tersangka
GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat tersangka itu yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Mereka ditetapkan tersangka pada tiga klaster perkara. Pertama, terkait dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025.
Asep menjelaskan, dalam perkara ini, Sucipto diduga memberikan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Sementara, Bupati Sugiri Sancoko bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma diduga menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yunus Mahatma diduga terlibat korupsi dalam pengurusan jabatan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau bdan/atau Pasal 13 UU TPK.
Adapun Sugiri bersama Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Asep menambahkan, selain penegakan hukum, KPK juga akan memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup)untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Ponorogo.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo. Khususnya kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ponorogo; Protokol Bandara Adisutjipto; serta masyarakat yang berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa 7 dari 13 orang yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 8 November 2025.
-

Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan serta korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Ponorogo dan Surabaya pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta dokumen proyek RSUD.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menemukan adanya indikasi kuat dana tersebut terkait praktik suap dalam pengaturan proyek dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dari hasil OTT itu pula, penyidik menelusuri aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati dan direktur utama rumah sakit daerah. Investigasi berlanjut hingga KPK memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka resmi.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
2 Kasus dan 4 Tersangka
KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap para pihak tersebut mencakup dua perkara berbeda.
“KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara berbeda. Salah satunya Bupati Ponorogo, SUG (Sugiri Sancoko),” ujar Asep.
Selain Sugiri, tiga orang lainnya turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD Bernama Sucipto (SC).
Perkara pertama dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disangka menerima gratifikasi dan suap terkait pengaturan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sucipto, selaku pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko kembali menjadi tersangka bersama Sekda Agus Pramono. Keduanya dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 UU Tipikor.
Sedangkan Sucipto, sebagai pihak pemberi suap, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana terkait dua perkara tersebut. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
“Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran publik tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat kepala daerah,” tutup Asep.