Topik: KUHP

  • Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

    Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa mantan Dirjen Aptika Kominfo (sekarang Komdigi) Semuel Abrijani dkk merugikan negara senilai Rp140 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Selain Semuel, ada juga eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS periode 2020–2022 Nova Zanda, eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman; eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie.

    “Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” ujar JPU di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Kemudian, PJU menjelaskan perkara berkaitan dengan Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dalam aturan tersebut, mengatur pembangunan infrastruktur SPBE hanya terdiri dari tiga jenis. 

    Secara terperinci, pembangunan SPBE terdiri dari pusat data nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP).

    Namun, Kominfo malah membuat program yang bertentangan dengan Perpres No.95/2018. Program itu yakni berkaitan dengan penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara (PDNS).

    “Namun Kominfo justru membuat program yang bertentangan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar jaksa di PN Tipikor, Senin (10/1/2025).

    Adapun, sejumlah pertimbangan program cloud service ini dinilai kurang tepat karena data milik negara berada dalam penguasaan pihak ketiga. Selain itu, pemerintah juga bakal mengalami ketergantungan untuk menyewa agar layanan tetap berjalan. 

    Selanjutnya, skema PDNS ini juga apabila pemerintah mau menghentikan sewa layanan diperlukan mitigasi data dari migrasi data dari PDNS ke PDN yang akan memakan waktu lama dan serta biaya yang cukup tinggi.

    “PDNS dengan konsep sewa layanan mengakibatkan biaya tinggi karena data pemerintah setiap tahun akan terus bertambah,” tutur JPU.

    Dalam perkara ini juga turut diduga ada kongkalikong antara pihak Kominfo dengan swasta agar bisa memenangkan PT Aplikasinusa Lintasarta. Secara total, perusahaan ini telah memenangkan tender proyek PDNS sebanyak tiga kali.

    “Terdapat tiga kali tender yang kemudian dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta,” pungkas JPU.

    Adapun, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

    KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

    Jakarta

    KPK menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Tim penyidik menyita sejumlah bukti elektronik hingga dokumen dalam penggeledahan tersebut.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan pemerintah provinsi Riau, pada Senin (10/11), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/11/2025).

    Budi mengatakan dalam penggeledahan di ruang kerja Abdul Wahid, penyidik KPK juga menyita dokumen terkait anggaran Pemprov Riau.

    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” jelas Budi.

    Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa dua pejabat di Pemprov Riau. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan tersebut.

    “Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (ygs/zap)

  • 7
                    
                        Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
                        Nasional

    7 Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani… Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
    KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
    Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
    Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
    OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
    Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
    Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
    Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas  dugaan jual-beli jabatan.
    Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
    Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
    Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
    Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
    Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
    Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
    Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
    Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
    Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
    Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
    Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
    Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
    Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
    “Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
    Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
    Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
    Komisi Aparatur Sipil Negara
    (KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
    Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
    “Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
    Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
    Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
    Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
    Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
    “Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    GELORA.CO – Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah.

    Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi.

    Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan.

    Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan.

    “Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan,” kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang.

    “Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu,” tambahnya.

    “Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka,” pungkas Andi.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

    Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs.

    “Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya,” kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu.

    “Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian.”

    “Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji.”

    “Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih.”

    “Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya.”

    “Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.”

    Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

    Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

    “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

    Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

    Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

    Pasal Berlapis

    Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

    Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

    Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

  • Eks Dirjen Aptika Semuel Didakwa Terima Duit Suap Rp6 Miliar di Kasus PDNS

    Eks Dirjen Aptika Semuel Didakwa Terima Duit Suap Rp6 Miliar di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan didakwa menerima uang suap Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi PDNS.

    Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pemberian suap itu terjadi lantaran Semuel diduga telah mengajukan permintaan terhadap Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.

    “Sekitar pada akhir tahun 2021, terdapat Semuel Abrijani Pangerapan kembali melakukan permintaan uang kepada saksi Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta,” ujar jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Permintaan uang itu disampaikan saksi Irwan Hermawan kepada Alfi soal akan adanya permintaan Rp6 miliar dari Semuel. Permintaan itu terjadi lantaran PT Aplikasinusa Lintasarta ditunjuk kembali sebagai penyedia program PDNS 2021.

    “Karena PT Aplika Lintas Arta telah ditunjuk kembali sebagai penyedia kegiatan Pusat Data Nasional Sementara tahun 2021,” imbuhnya.

    Permintaan itu kemudian disanggupi oleh Alfi Asman. Dalam pencairannya itu, eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Widi Purnama telah membantu proses pencairan dengan order fiktif.

    Modus itu dilakukan dengan membuatkan order fiktif terkait pekerjaan jasa konsultasi kepada perusahaan Windi Purnama yakni PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

    Adapun, pengiriman melalui order fiktif itu dilakukan dua kali. Perinciannya, PT Aplikasinusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama sebesar Rp3,2 miliar pada (30/4/2021. Selanjutnya, pembayaran Rp3,2 miliar dilakukan pada (17/9/2021).

    “Atas pembayaran PO fiktif tersebut, saksi Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai,” tuturnya.

    Adapun, JPU mengemukakan bahwa uang yang diterima Semuel Abrijani telah digunakan untuk kegiatan renovasi rumah di Cireunde, Tangerang Selatan.

    “Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Samuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,” pungkas JPU.

    Atas perbuatannya itu, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dua Wanita Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara, Curi Pakaian Dalam di Matahari Departemen Store

    Dua Wanita Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara, Curi Pakaian Dalam di Matahari Departemen Store

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua wanita di Surabaya, Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Matahari Departemen Store, Mall Royal Plaza Surabaya, pada 11 Juli 2025. Total barang yang dicuri dari toko tersebut senilai Rp5,9 juta.

    Hakim Muhammad Zulqarnain, dalam putusannya, menyatakan bahwa Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    “Menyatakan Terdakwa Mindi Verawati bersama dengan Terdakwa Jihan Choirunnisa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar hakim Muhammad Zulqarnain dalam persidangan, Senin (10/11/2025).

    Lebih lanjut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun untuk kedua terdakwa. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” lanjut hakim Zulqarnain.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Kedua terdakwa, Mindi dan Jihan, diketahui memasuki Matahari Departemen Store di Mall Royal Plaza, yang terletak di Jalan Ahmad Yani 16-18 Surabaya.

    Mereka menuju rak pakaian wanita bermerek Dust, kemudian mengambil sejumlah barang yang digantung di hanger dan memasukkannya ke dalam tas belanja dari Hypermart yang sebelumnya mereka beli.

    Setelah itu, kedua terdakwa masuk ke ruang fitting room dan melepas label dari pakaian yang mereka ambil. Namun, aksi mereka tidak luput dari pengamatan petugas toko. Dinda Putri Titachi, seorang staf toko, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Elfrita Ari Prasetya, seorang petugas keamanan Matahari Departemen Store.

    Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang-barang yang mereka bawa, dan kedua terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti. Berdasarkan pengakuan mereka, tujuan dari pencurian tersebut adalah untuk menjual pakaian yang mereka curi melalui platform jual beli online, dengan harapan bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Akibat perbuatan kedua terdakwa, Matahari Departemen Store di Mall Royal Plaza Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp5.913.500. [uci/suf]

  • Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Dukungan kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) semakin meluas.

    Selain Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah tokoh nasional menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

    “Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan  bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 10 November 2025.

    Roy Suryo cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ini yang menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.

    “Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” kata Sugeng lagi.

    Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti. 

    ”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

    Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

    Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

    ”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

    Meski demikian, IPW menegaskan, para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum. ”Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.

    Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. 

    ”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.

    Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. ”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sudah tepat. Karena  opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbukan kegaduhan dalam masyarakat.

    Selaras dengan IPW, GMKI dan MUI, tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode berpendapat serupa. Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dkk dapat memberikan kepastian hukum serta  membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan. 

    “Apabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihak” ujarnya.

    Penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum. 

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis pekan ini, 13 November.

    ”Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto

  • Dua pelaku penembakan Hansip di Cakung adalah residivis

    Dua pelaku penembakan Hansip di Cakung adalah residivis

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan dua terduga pelaku penembakan terhadap seorang anggota pertahanan sipil (Hansip) berinisial AS (42) di Cakung, Jakarta Timur adalah residivis.

    “Pelaku RS alias R (29), seorang residivis, pernah ditahan lima kali, baru bebas Juli 2024, sedangkan PS alias P (23) pernah ditahan dua kali kasus pencurian sepeda motor (ranmor), baru keluar Agustus 2025,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Iman menjelaskan mereka menembak korban karena pada saat itu para tersangka hendak mencuri sepeda motor pada Sabtu (8/11) sekira pukul 03.30 WIB.

    “Namun, pada saat ingin merusak kunci motor tiba-tiba alarmnya berbunyi dan dipergoki oleh korban dan temannya, karena merasa terdesak tersangka R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban supaya tersangka bisa melarikan diri,” katanya.

    Iman menambahkan untuk kronologi penangkapan kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

    “Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan analisa rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 16.00 WIB tim menangkap para pelaku yang bernama RS alias R di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung,” katanya.

    Berikutnya tim mencari keberadaan pelaku lainnya dan didapat pelaku PS alias P pada Minggu (9/11) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan SMA 64 No.15 RT. 01/03 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

    Seorang petugas Hansip di Cakung Barat, Jakarta Timur, terkena tembakan saat berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu (8/11) pagi.

    “Sekitar pukul 04.30 WIB petugas piket kami mendapat informasi dari warga bahwa ada korban luka tembak di Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur,” kata Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/11).

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

    Korban berinisial AS (42) merupakan warga Kampung Sukapura, Kecamatan Cilincing, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus membantu kegiatan keamanan lingkungan sebagai Hansip di RW 09.

    Saat kejadian, korban sedang berjaga malam bersama dua rekannya, T (48) dan R (58).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengeroyokan Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, 2 MD 4 Tersangka Ditahan

    Pengeroyokan Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, 2 MD 4 Tersangka Ditahan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengamankan 4 (empat) pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa di kawasan Arek Lancor, tepatnya di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Keempat pelaku tersebut masing-masing inisial AD, AH, MF dan RN. Mereka diamankan dan ditangkap personel Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan.

    “Penetapan tersangka kita lakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan pemeriksaan melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, sedangkan tersangka inisial AH menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (10/11/2025).

    Peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman dan diperparah dengan pengaruh minuman keras alias minuman beralkohol. “Atas aksi itu, tiga tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan tersangka pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” ungkapnya.

    “Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti juga kami amankan. Di antaranya flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, sebilah pisau, satu helm, serta kaus milik salah satu tersangka. Bahkan penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru,” jelasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan jika kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal akan mendapatkan respons tegas dari aparat penegak hukum. “Dengan gerak cepat dan koordinasi yang solid, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, peristiwa tersebut mengakibatkan empat korban terluka, dan dua di antaranya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, yakni inisial R dan RS. Sedangkan dua korban lainnya, yakni JM dan RF masih menjalani perawatan intensif. [pin/kun]

  • Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Prosedur dan Pungli Tenaga Kerja Asing

    Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Prosedur dan Pungli Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto (HS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (10/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hery diperiksa untuk mendalami tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hery juga didalami mengenai pungutan liar rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, Penyidik juga menggali pengetahuan Sdr. HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode Ybs. sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

    Usai diperiksa KPK, Hery bersama kuasa hukumnya tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Hery sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025.

    “Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Budi mengatakan, penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Kendati demikian, dia belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.

    8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker

    Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.