Topik: KUHP

  • Polisi Tetapkan Pelaku Ledakan SMAN 72 jadi Anak Berkonflik Hukum, Dijerat 2 Pasal

    Polisi Tetapkan Pelaku Ledakan SMAN 72 jadi Anak Berkonflik Hukum, Dijerat 2 Pasal

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik hukum (ABH).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menetapkan pelaku menjadi ABH berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup.

    “Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang kami peroleh dan hasil dari lab kriminal forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

    Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan melanggar dua pasal mulai dari Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C UU Perlindungan Anak jo Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI.

    Di samping itu, Iman menyatakan dorongan pelaku melakukan perbuatannya itu lantaran selalu merasa sendiri. Dengan demikian, pelaku tidak memiliki tempat berkeluh kesah di lingkungannya.

    “Dorongannya di mana yang bersangkutan merasa sendiri. Kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri maupun di lingkungan sekolah,” pungkasnya.

    Di samping itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah berharap agar persoalan ABH ini bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.

    Dia juga menyatakan bahwa KPAI akan terus memantau secara langsung proses hukum yang berkaitan dengan ABH ini.

    “Dengan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, undang-undang perlindungan anak dimana lebih mengutamakan proses diversi dan keadilan restoratif,” kata Margaret.

  • Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

    Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Langkah ini sebagai langkah awal menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial. Menurutnya, anak yang pernah berhadapan dengan hukum harus tetap diberi kesempatan untuk kembali diterima di tengah masyarakat.

    “Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” tutur Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025).

    Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Sukramat mengatakan, bahwa Bapas memiliki peran dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang menjalani pidana sosial. Untuk itu, dukungan dari pemerintah daerah menjadi penting terutama dalam penyediaan tempat pelaksanaan program tersebut.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional seiring implementasi KUHP baru. Untuk pelaksanaannya bagi anak, ketentuannya bersifat mendidik dan waktu pelaksanaannya terbatas setiap hari,” jelasnya.

    Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan serta penyiapan lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga akan ditingkatkan agar proses pembinaan dapat berjalan efektif dan bersifat pemulihan.

    Pemkot Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menempatkan proses pembinaan sebagai prioritas, sehingga anak yang terlibat kasus pidana tidak kehilangan masa depan dan tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. [tin/suf]

  • Pria Gili Ketapang Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Dua Pelaku Akibat Pesan Mesra ke Istri Orang

    Pria Gili Ketapang Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Dua Pelaku Akibat Pesan Mesra ke Istri Orang

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan berujung maut kembali terjadi di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial RK (24) tewas setelah dianiaya dua orang pria karena diduga mengirim pesan mesra kepada istri salah satu pelaku.

    Peristiwa tragis ini menggegerkan warga setempat karena motifnya dianggap sepele. Korban meninggal dunia sehari setelah kejadian akibat luka tusuk di kepala yang menembus jaringan otak.

    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, membenarkan penangkapan dua pelaku penganiayaan yang masing-masing berinisial WD (22) dan SH (37). Keduanya merupakan warga Gili Ketapang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Keduanya terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Rico, Senin (10/11/2025).

    Dijelaskan Rico, kejadian bermula saat korban mengirim pesan bernada mesra kepada istri WD melalui aplikasi TikTok. Sayangnya, pesan itu dibaca langsung oleh WD yang kala itu sedang memegang ponsel sang istri.

    Merasa marah, WD kemudian mengajak temannya, SH, untuk menemui korban yang sedang duduk di warung kopi. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menyerang korban dengan senjata tajam dan pukulan bertubi-tubi.

    “WD menusuk kepala, punggung, dan pangkal paha korban, sedangkan SH memukul korban beberapa kali dengan tangan kosong,” terang Kapolres.

    Usai kejadian, korban sempat ditolong warga dan dibawa pulang ke rumahnya. Namun sayang, keesokan harinya korban ditemukan meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.

    Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Gili Ketapang pada Sabtu (8/11/2025). Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam dan pakaian korban.

    “Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rico. (ada/kun)

  • Akhir Pelarian Pria Bejat di Way Kanan Lampung Usai Perkosa Anak Sendiri

    Akhir Pelarian Pria Bejat di Way Kanan Lampung Usai Perkosa Anak Sendiri

    Liputan6.com, Lampung – Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan Lampung tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku DR (46) diringkus polisi setelah kabur sampai ke Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025).

    Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengonfirmasi penangkapan pelaku pemerkosaan anak tersebut.

    Dia bilang, aksi keji pelaku itu dilaporkan oleh bibi korban ke Satreskrim Polres Way Kanan, pada Senin (13/10/2025).

    “Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap pada Senin (6/10). Korban datang ke rumah bibinya sambil menangis dan menceritakan bahwa korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku DR yang merupakan ayah tirinya,” kata Adanan saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2025).

    Dari keterangan yang diterima polisi, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Negeri Agung, kabupaten setempat, pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu. Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma mendalam.

    “Setelah menerima laporan itu, tim Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa 4 November kemarin, kami mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa Barat,” ungkapnya.

    Dilanjutkan Adanan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Barat untuk meringkus pelaku.

    “Alhamdulillah, hari Rabu 5 November kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku DR tanpa perlawanan di Padalarang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

    Karena ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh dan keluarga.

    “Ancamannya maksimal 20 tahun pidana penjara,” katanya.

  • Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian di wilayah hukum Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, sejumlah kasus yang diungkap mencakup berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian uang di ATM, perhiasan emas di pasar, burung peliharaan, hingga pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan.

    “Kasus pencurian yang diungkap tersebut yakni kasus pencurian uang ATM wilayah Kecamatan Kasiman, pencurian perhiasan emas di Pasar Malo, serta pencurian burung di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Selanjutnya, pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Trucuk, Temayang, Kalitidu, serta wilayah sekitar lainnya,” ujar Afrian saat konferensi pers di Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

    Dalam kasus pencurian uang di ATM, pelaku diketahui menukar kartu milik korban saat proses penarikan tunai berlangsung.

    “Pelaku sengaja membuat korban lengah di mesin ATM, kemudian menukar kartu yang digunakan korban, lalu menguras saldo di rekening korban,” jelasnya.

    Sementara pada kasus pencurian perhiasan di toko emas, pelaku memanfaatkan suasana ramai untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.

    “Memanfaatkan kelengahan penjaga toko emas, pelaku kemudian menggasak dua buah kalung emas dan dimasukkan dalam sakunya,” beber Afrian.

    Untuk kasus pencurian burung, pelaku menargetkan burung peliharaan bernilai tinggi. “Satu ekor burung jalak yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” terangnya.

    Selain itu, polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus membawa kabur motor yang terparkir atau berada di pekarangan rumah korban. Kasus pencurian handphone juga ditemukan, di mana pelaku masuk ke rumah korban saat situasi sedang sepi.

    “Rata-rata pelaku mencuri motor yang kunci motornya masih tertancap,” tambah Afrian.

    Dari total tujuh kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pelaku utama dan penadah yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, hingga Jakarta Selatan.

    Para tersangka yang diamankan antara lain:

    EE (42), warga Kecamatan Kasiman – pelaku pencurian uang ATM
    S (37), warga Kecamatan Palang, Tuban – pelaku pencurian emas
    SD (62), warga Kedungpring, Lamongan – pelaku pencurian burung
    WN (27), warga Cepu, Blora – pelaku pencurian motor
    MAP (25), warga Semarang – pelaku pencurian motor
    MKN (24), warga Jakarta Selatan – pelaku curanmor
    H (45), warga Temayang, Bojonegoro – penadah
    P (45), warga Kapas, Bojonegoro – pelaku penadahan

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM dan bukti transaksi, perhiasan emas, tiga unit sepeda motor, satu ekor burung jalak berikut sangkarnya, satu unit handphone Samsung A56, rekaman CCTV, serta perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. [lus/beq]

  • Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menetapkan 2 (dua) terduga tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025).

    Dalam kasus tersebut, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO diduga terlibat bersama tersangka inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Nekat menghabisi pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar.

    Kedua tersangka dengan status DPO tersebut, yakni Mat Ribut (24) dan Samheri (45), keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. “Berdasar hasil identifikasi, terdapat dua orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana di Lesong Dhaja, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Selasa (11/11/2025).

    “Selain itu kami juga sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas keduanya sudah kami sebar untuk membantu proses penangkapan,” ungkapnya.

    Kedua DPO tersebut berjenis kelamin laki-laki, berkulit sawo matang dengan tinggi badan sekitar 170 centimeter (cm). “Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

    “Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. Informasi bisa disampaikan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Bripka Reza Farizal Sjafil, S.H. melalui nomor 0852-3133-0088, atau datang ke Mapolres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    GELORA.CO – Penetapan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeditan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik hukum.

    Guru Besar sekaligus ahli komunikasi, Profesor Henry Subiakto, angkat bicara dan mempertanyakan dasar penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tuntutan pembuktian yang seharusnya dipenuhi oleh penegak hukum.

    Menurut Prof. Henry, penetapan tersangka atas dasar tuduhan mengedit ijazah Jokowi seharusnya didahului oleh pembuktian forensik yang kuat.

    “Kalau tersangka Roy Suryo dkk dinyatakan oleh Polisi mengedit ijazah Jokowi maka, penegak hukum tersebut harus membuktikan bahwa ada informasi elektronik milik Jokowi yang asli, lalu dibandingkan dengan informasi elektronik yang sama yang sudah diubah atau diedit,” tegasnya dikutip dari laman X pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Syarat Mutlak Bukti Digital Forensik

    Prof. Henry Subiakto menjabarkan bahwa pembuktian ini harus didukung dengan bukti digital forensik yang minimal mencakup:

    Bukti Intrinsik: Bukti teknis adanya perubahan di dalam file itu sendiri.Bukti Ekstrinsik/Sistem: Bukti jejak perubahan di luar file (pada sistem).Bukti Perilaku (Behavior): Bukti perilaku tersangka yang menunjukkan dilakukannya perubahan menggunakan perangkat elektronik tertentu.Jejak Digital: Penegak hukum harus menemukan meta data, waktu edit, dan software device ID yang mereka gunakan.Perbedaan Kompresi/Noise: Harus ditemukan perbedaan kompresi JPEG di area ijazah yang diedit, bukti pola noise kamera dengan noise edit, serta adanya Digital Signature/Hash Mismatch (tanda tangan atau hash berubah).

    “Tanpa bukti-bukti itu semua, berarti unsur-unsur pasal 32 dan pasal 35 UU ITE tidak tepat dipakai penegak hukum,” kritik Prof. Henry.

    Kedudukan Hukum Foto Ijazah di Media Sosial

    Lebih lanjut, Prof. Henry Subiakto menegaskan adanya perbedaan antara ijazah fisik yang legal dan otentik dengan hasil scan atau foto yang beredar di ranah publik.

    “Sepengetahuan saya, ijazah asli itu bukan informasi elektronik. Tapi kertas ijazah yang legal dan otentik yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang berwenang yaitu dalam hal ini adalah UGM,” ujar Prof. Henry.

    Ia menjelaskan bahwa foto atau hasil scan ijazah yang sudah diunggah orang di media sosial bukan lagi informasi elektronik yang legal dan otentik yang dilindungi secara spesifik oleh pasal 32 dan 35 UU ITE.

    Hasil scan atau foto di medsos dianggap sebagai informasi biasa di ranah publik, dan jika pun diubah, hal itu lebih mengarah pada pelanggaran etika.

    “Baru ada ancaman pidana jika itu dipakai untuk menipu, itupun kenanya KUHP bukan ITE. Maka jelas tidak tepat jika urusan hasil scan ijazah ataupun upload foto copy itu dianggap ada pelanggaran UU ITE,” tambahnya.

    Soal Keaslian Ijazah Harus Lewat Pengadilan

    Mengenai pasal 27A UU ITE yang baru terkait pencemaran nama baik (fitnah), Prof. Henry menekankan bahwa unsur fitnah baru bisa terpenuhi jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti.

    “Disebut ada fitnah dan pencemaran nama baik itu jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti, dimana ijazah pak Jokowi benar-benar asli berdasar putusan pengadilan yang telah diuji dan dievaluasi keabsahannya secara terbuka oleh para ahli,” kata Prof. Henry Subiakto.

    Ia menyimpulkan bahwa persoalan hukum serius seperti ini tidak cukup hanya didasarkan pada klaim atau pernyataan di luar pengadilan.

    “Tanpa proses pembuktian di pengadilan, polisi tidak bisa dan tidak punya kewenangan menyimpulkan ijazah Jokowi asli. Yang berwenang hanyalah pengadilan yang terbuka dilengkapi proses pengujian,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan ada tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

    Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. 

    Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

    Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

    “Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.

    Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

    Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

    “Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ungkap Asep.  (*)

  • Residivis Curanmor di Ponorogo Kembali Ditangkap Setelah Curi Motor dengan Kunci Tertancap

    Residivis Curanmor di Ponorogo Kembali Ditangkap Setelah Curi Motor dengan Kunci Tertancap

    Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SO (47), warga Kecamatan Jetis, Ponorogo, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga Desa Karang Gebang, Kecamatan Jetis. SO yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini ditangkap setelah mencuri kendaraan yang kuncinya masih tertancap di teras rumah korban.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, SO berjalan kaki dari rumahnya dengan niat mencari sepeda motor yang mudah diambil. Saat melintas di depan rumah milik warga berinisial MAC, pelaku melihat sepeda motor Honda warna hitam merah dengan pelat AE 4137 UG terparkir di teras rumah, dan kuncinya masih tertancap.

    “Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi tanpa seizin pemilik,” terang Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Selasa (11/11/2025).

    Tak sampai setengah jam setelah beraksi, sekitar pukul 19.10 WIB, SO menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp1,5 juta kepada seseorang. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas Satreskrim Polres Ponorogo yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyelidikan, dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung dekat PMI Ponorogo.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SO bertindak seorang diri tanpa alat bantu, hanya bermodal kesempatan. “Pelaku ini merupakan residivis. Dari hasil penyidikan, dia sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ponorogo dengan modus yang sama,” jelas Kompol Ari Bayuaji.

    Polisi mengungkapkan bahwa dalam setiap aksinya, SO memilih sasaran secara acak dengan mencari kendaraan yang kuncinya masih tertancap. Ia memanfaatkan lingkungan yang sepi dan aman untuk melancarkan aksinya.

    Atas perbuatannya, penyidik menjerat SO dengan Pasal 363 ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Motif pelaku adalah ekonomi. Hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Wakapolres.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Ponorogo agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi. Polisi mengimbau warga tidak meninggalkan kunci motor tertancap, bahkan hanya dalam waktu singkat, karena kondisi tersebut sering dimanfaatkan pelaku curanmor.

    Kompol Ari Bayuaji juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Peran masyarakat sangat besar. Begitu ada laporan cepat, anggota kami bisa segera bergerak dan menangkap pelaku,” pungkasnya. [end/beq]

  • KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2025.

    Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

    Lima tersangka tersebut adalah para pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian suap, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawa pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    “Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Jalur Suap Diduga Diatur Mantan Bupati

    Asep menerangkan, dalam proses proyek tersebut, Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang tender proyek.

    Karna diduga meminta fee atau ijon 10 persen kepada lima pengusaha yang menjadi pemenang proyek, sementara Eko diduga meminta biaya komitmen sebesar 7,5 persen. Total fee mencap 17,5 persen.

    “Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” tegas Asep.

    Adapun rincian dugaan uang yang diterima yaitu Roespandi sebesar Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; serta Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda sebesar Rp500 juta.

    Jerat Pasal Suap

    Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KPK menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi suap program PEN Kabupaten Situbondo.

    Karna Suwandi  Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

    Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (31/10). Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Karna dijatuhi pidana 8 tahun 4 bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (1/1/2025).

    Selain pidana pokok, Karna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan inkracht.

    “Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut majelis hakim.

    Majelis menyatakan perbuatan Karna memenuhi unsur Pasal 12B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Awal Kasus

    Kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK sejak 2024. Lembaga antikorupsi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana PEN di Situbondo sepanjang 2021–2024, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.

    Sementara satu tersangka lain, Gatot Siswoyo, tidak lagi melanjutkan proses hukum karena telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tertanggal 11 Juli 2023. (ted)

  • Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

    Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa mantan Dirjen Aptika Kominfo (sekarang Komdigi) Semuel Abrijani dkk merugikan negara senilai Rp140 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Selain Semuel, ada juga eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS periode 2020–2022 Nova Zanda, eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman; eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie.

    “Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” ujar JPU di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Kemudian, PJU menjelaskan perkara berkaitan dengan Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dalam aturan tersebut, mengatur pembangunan infrastruktur SPBE hanya terdiri dari tiga jenis. 

    Secara terperinci, pembangunan SPBE terdiri dari pusat data nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP).

    Namun, Kominfo malah membuat program yang bertentangan dengan Perpres No.95/2018. Program itu yakni berkaitan dengan penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara (PDNS).

    “Namun Kominfo justru membuat program yang bertentangan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar jaksa di PN Tipikor, Senin (10/1/2025).

    Adapun, sejumlah pertimbangan program cloud service ini dinilai kurang tepat karena data milik negara berada dalam penguasaan pihak ketiga. Selain itu, pemerintah juga bakal mengalami ketergantungan untuk menyewa agar layanan tetap berjalan. 

    Selanjutnya, skema PDNS ini juga apabila pemerintah mau menghentikan sewa layanan diperlukan mitigasi data dari migrasi data dari PDNS ke PDN yang akan memakan waktu lama dan serta biaya yang cukup tinggi.

    “PDNS dengan konsep sewa layanan mengakibatkan biaya tinggi karena data pemerintah setiap tahun akan terus bertambah,” tutur JPU.

    Dalam perkara ini juga turut diduga ada kongkalikong antara pihak Kominfo dengan swasta agar bisa memenangkan PT Aplikasinusa Lintasarta. Secara total, perusahaan ini telah memenangkan tender proyek PDNS sebanyak tiga kali.

    “Terdapat tiga kali tender yang kemudian dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta,” pungkas JPU.

    Adapun, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.