Topik: KUHP

  • Motif Pembunuhan Penjaga Konter Ponsel di Bandung, Pelaku Terjerat Utang Judi Online

    Motif Pembunuhan Penjaga Konter Ponsel di Bandung, Pelaku Terjerat Utang Judi Online

    BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan seorang pria berinisial NA (27) nekat mencuri hingga melakukan pembunuhan terhadap Ilham Firmanyah yang merupakan penjaga konter ponsel di Sukajadi, Kota Bandung karena terlilit utang akibat judi online.

    “Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” kata Budi dikutip Antara, Rabu, 12 November.

    Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi. Saat itu, pelaku masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi dengan tujuan mencuri uang.

    Saat memasuki konter ponsel tersebut, pelaku diketahui jatuh ke dalam kamar mandi, sehingga timbul suara yang membuat korban terbangun dan berteriak maling.

    “Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan melakukan penusukan, pembacokan kepada korban,” katanya.

    Budi menyebut korban sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi, tetapi pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

    “Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” katanya.

    Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang sekitar Rp22,8 juta serta sejumlah barang dan ponsel inventaris konter, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung.

    Budi mengungkapkan atas hasil kerja keras penyidik Satresktim Polrestabes Bandung, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Budi.

  • Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11/2025).

    Salah satu saksi yang dipanggil berinisial ERDP, pramugari dari maskapai Garuda. Kemudian SSR selaku ibu rumah tangga, VOD selaku mahasiswa, AIC selaku Dokter Umum, dan DYR selaku wiraswasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” tulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Budi belum memberikan detail materi pemeriksaan hingga para saksi selesai diperiksa.

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Teror Bondet di Pasrepan Pasuruan Ditembak

    Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Teror Bondet di Pasrepan Pasuruan Ditembak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi pengejaran dramatis mewarnai penangkapan AM (26), pelaku teror bondet yang sempat meresahkan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

    Pria pengangguran itu terpaksa ditembak di bagian kaki kirinya oleh petugas karena melawan dan mencoba kabur saat hendak diamankan.

    Insiden penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) siang di area perkarangan Desa Prodo, Kecamatan Pasrepan. Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana melakukan tindakan tegas setelah pelaku mencoba melarikan diri di wilayah perkebunan.

    Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo membenarkan bahwa anggotanya menembak pelaku di bagian kaki karena mencoba melarikan diri. “Pelaku kami amankan diluar rumah. Dan saat hendak dilakuka penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terarah,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

    Sebelumnya, AM diketahui melakukan dua aksi pelemparan bondet di Dusun Sapulante, Desa Sapulante, pada Kamis (6/11/2025) dini hari. Ia melempar bahan peledak rakitan ke rumah dua korban, masing-masing SS (33) dan K (39), hingga menyebabkan kerusakan parah pada bagian atap rumah.

    Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan sebilah celurit setelah melakukan pelemparan. Warga yang ketakutan langsung melapor ke Polsek Pasrepan, hingga akhirnya tiga laporan polisi diterbitkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

    “Pelaku marah dan dendam karena menganggap korban sebagai informan polisi,” terang Kompol Andy. Ia menyebut, pelaku telah lama menjadi perhatian aparat karena sering terlibat dalam tindak kejahatan serupa dan menjadi DPO.

    Dari hasil pemeriksaan awal, AM merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mojokerto. Bahkan, ia tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada enam tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan.

    Barang bukti yang diamankan polisi antara lain serpihan bondet, pecahan genteng, pecahan asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit hitam. Semua barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Pasuruan sebagai alat bukti penyidikan.

    “Pelaku ini dikenal cukup licin. Setelah kami kejar beberapa hari, akhirnya bisa kami tangkap dalam kondisi terluka di bagian kaki akibat tindakan tegas petugas,” tambah Kompol Andy. Ia memastikan tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena pelaku melawan dan membahayakan nyawa petugas.

    AM kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Porong. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ada/ted)

  • KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 – 2023.
    “Hari ini
    KPK
    menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana
    korupsi
    terkait program sosial atau
    CSR
    di
    Bank Indonesia
    dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
    Kelima saksi tersebut masing-masing adalah ibu rumah tangga Stevi Silvana Rei, pramugari Garuda Enggar Riesta Driasmara Putri, mahasiswa Vicky Olivia Donsu, dokter umum Adex Iriani Christine Hasibuan, dan wiraswasta Delvina Yusiana Roba Putri.
    Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai soal materi pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.
    Adapun KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti

    Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti

    Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
    Adapun pada Minggu (9/11/2025),
    KPK
    resmi menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD
    Ponorogo
    , serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Dalam OTT terhadap Sugiri, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen elektronik dan sejumlah uang.
    Setidaknya, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh
    Sugiri Sancoko
    .
    “Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
    Setelah OTT pada Jumat (7/11/2025), KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi pada (11/11/2025). Enam lokasi tersebut adalah:
    Barang bukti dari hasil penggeledahan ini, kata Budi, akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
    “Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Budi.
    KPK sendiri telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.
    Kemudian pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua dari kanan memakai rompi nomor 88) sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Sebelum adanya operasi senyap, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025. Kemudian pada 6 November 2025, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam hal pengurusan jabatan, Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bongkar Pemerasan di Pemprov Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Dinas PUPR

    Bongkar Pemerasan di Pemprov Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Dinas PUPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan pemerasan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau. Penggeledahan menyasar kantor Dinas PUPR Pemprov Riau

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada hari Selasa (11/11/2025). Tim KPK menyita beberapa barang bukti, salah satunya dokumen anggaran Dinas PUPR 

    “Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Prov Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

    Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah 

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terlilit Utang Judi Online, Pria di Bandung Bunuh Penjaga Konter

    Terlilit Utang Judi Online, Pria di Bandung Bunuh Penjaga Konter

     

    Liputan6.com, Bandung – NA (27) mengaku nekat melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap penjaga konter bernama Ilham Firmansyah di Sukajadi Bandung, karena terlilit utang akibat judi online. Hal itu diutarakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (12/11/2025).

    “Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” kata Budi.

    Budi menjelaskan, peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi. Saat itu, pelaku masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi dengan tujuan mencuri uang.

    Saat memasuki konter ponsel tersebut, pelaku diketahui jatuh ke dalam kamar mandi, sehingga timbul suara yang membuat korban terbangun dan berteriak maling.

    “Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan melakukan penusukan, pembacokan kepada korban,” katanya.

    Budi menyebut korban sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi, tetapi pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

    “Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” katanya.

    Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang sekitar Rp22,8 juta serta sejumlah barang dan ponsel inventaris konter, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung.

    Budi mengungkapkan atas hasil kerja keras penyidik Satresktim Polrestabes Bandung, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Budi.

  • Tergiur iPhone 13, Remaja di Ponorogo Nekat Curi Rp10 Juta

    Tergiur iPhone 13, Remaja di Ponorogo Nekat Curi Rp10 Juta

    Ponorogo (beritajatim.com) – Hasrat memiliki gawai mewah membuat seorang remaja di Ponorogo nekat mencuri uang milik tetangganya. Remaja berinisial MAS (20), warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri uang tunai Rp10 juta. Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sebuah iPhone 13 warna hitam.

    Kasus ini bermula ketika MSW (50), seorang wiraswasta asal Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar dari rumahnya. Kepada petugas, korban menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok pelaku dengan ciri khas jaket dan sandal putih.

    Bermodal rekaman tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu satu hari, pelaku berhasil diamankan di kawasan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon.

    “Tersangka kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone iPhone 13, jaket, celana panjang, sandal, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ungkap Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Rabu (12/11/2025).

    Dalam pemeriksaan, MAS mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dan ingin memiliki ponsel baru. Ia menggunakan sebagian besar uang hasil curian untuk membeli iPhone 13, sementara sisanya dipakai membayar utang dan kebutuhan pribadi. “Motif pelaku karena terlilit hutang serta ingin membeli handphone baru,” terang Kompol Ari.

    Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [end/beq]

  • Terekam Kamera CCTV Bobol Toko, Dua Warga Asal Pulau Bawean Dipenjara

    Terekam Kamera CCTV Bobol Toko, Dua Warga Asal Pulau Bawean Dipenjara

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku pencurian yang membobol toko milik warga di Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, masing-masing berinisial MR (22) asal Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB (27) asal Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, diamankan polisi kemudian dijebloskan ke penjara.

    Kapolsek Tambak Iptu Mustofa mengatakan, kedua pelaku itu diamankan usai terbukti melakukan pencurian dan terekam kamera CCTV.

    “Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di dalam toko milik Fatmawatih (40) warga Desa Telukjati Dawang. Saat itu, korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba kaget mendapati laci kasir sudah terbuka, dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Tidak hanya itu, sejumlah slop serta beberapa bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

    Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan ‘Offline’ sedang beraksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

    Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV.

    Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

    “Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan Offline yang digunakan saat beraksi,” imbuh Iptu Mustofah.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia). Uang tunai Rp39.000. Handphone Realme warna biru. Jaket hoodie hitam bertuliskan Offline.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone. Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

    Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

    “Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,’ pungkas Kapolsek Iptu Mustofah.

    Kini kedua pelaku mendekam di balik penjara, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [dny/aje]

  • Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

    Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

    Liputan6.com, Jakarta – Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

    “Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

    “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” katanya.

    Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    “ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.

    Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

    “Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.

    Tersangka Pencemaran Nama Baik

    Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meski ditetapkamn tersangka, kala itu dirinya tidak ditahan

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

    Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.