Topik: KUHP

  • Ikadin Desak RUU KUHAP Segera Disahkan agar Tak Timbul Gaduh Penegakan Hukum

    Ikadin Desak RUU KUHAP Segera Disahkan agar Tak Timbul Gaduh Penegakan Hukum

    Jakarta

    Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ikadin mengatakan hal itu harus dilakukan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum.

    Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Rivai Kusumanegara menerangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku mulai 2 Januari 2026. Akan tetapi, katanya, sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan pemerintah dan DPR.

    “KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

    Rivai lalu mencontohkan pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan. Hal itu, katanya, karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama.

    Selanjutnya Rivai menjelaskan timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan. Dia menyebut restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya.

    Rivai juga menyadari RUU KUHAP masih belum disahkan karena adanya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Dia berharap semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

    “Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” ujar Rivai.

    (whn/jbr)

  • Ambil 2 Cincin Tertinggal di Toilet SPBU, Pria Gresik Diringkus Polisi

    Ambil 2 Cincin Tertinggal di Toilet SPBU, Pria Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Peringatan bagi siapa saja agar tidak lalai meletakkan barang berharga saat ke toilet. Seperti yang dialami Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Duduksampeyan, Gresik. Dua cincin emasnya senilai Rp10 juta raib dicuri setelah ia menaruhnya sembarangan di toilet SPBU. Beruntung pelaku berhasil diringkus polisi.

    Pelaku bernama Sugiono, warga Desa Prambangan, Kebomas, Gresik, kini ditahan bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan toilet SPBU di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Karena terburu-buru, korban tanpa sengaja masuk ke toilet laki-laki.

    “Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkannya di tempat sabun. Setelah selesai, korban langsung keluar. Tanpa disadari, cincinnya masih tertinggal di dalam toilet,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).

    Sekitar 30 menit kemudian, korban baru menyadari bahwa cincinnya tertinggal. Ia segera kembali ke lokasi, namun dua cincin tersebut sudah hilang.

    “Dari keterangan korban, pelaku sempat berpapasan namun langsung pergi dengan tergesa-gesa,” tambah Asyraf.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Tim Resmob melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengarah pada Sugiono.

    “Tersangka kami ringkus di rumahnya. Dia mengaku sudah menjual satu cincin seberat 4,4 gram seharga Rp5,6 juta. Satu cincin lainnya belum dijual,” jelasnya.

    Sugiono dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pelaku berdalih nekat mencuri karena terimpit kebutuhan ekonomi.
    “Saya pengangguran. Ini pertama kali saya mencuri. Saya kapok dan tidak mau mengulanginya lagi,” katanya. (dny/but)

     

     

  • Penganiayaan di Depan Masjid Agung, Polres Pamekasan Kembali Amankan 5 Pelaku

    Penganiayaan di Depan Masjid Agung, Polres Pamekasan Kembali Amankan 5 Pelaku

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali mengamankan 5 (lima) pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa di kawasan Arek Lancor, tepatnya di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Kelima pelaku tersebut masing-masing inisial A (22), AG (22), D (20), I (14), serta R (19). Mereka diamankan personil Unit Reskrim Polres Pamekasan, berdasar hasil pengembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa.

    “Dari kelima pelaku yang diamankan, sebanyak empat pelaku yakni A, AG, D dan R diamankan pada Senin (10/11/2025). Sedangkan inisial I diamankan pada Selasa (12/11/2025),” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan melalui Kasi Humas, AKP Jupriadi, Jum’at (14/11/2025).

    Kelima pelaku tersebut diamankan berdasar hasil penyelidikan dari pengembangan kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial. “Kelima pelaku ini memiliki peran yang sama seperti pelaku sebelumnya yang sudah kita amankan, yakni Terlibat kasus pengeroyokan,” ungkapnya.

    “Dalam kasus ini, kita menangani dua kasus berbeda, pertama kasus pengeroyokan, kedua kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk kasus pengeroyokan, kita mengamankan 8 (delapan) orang pelaku, dan satu orang pelaku meninggal dunia,” jelasnya.

    Dalam kasus penganiyaan yang mengakibatkan satu korban jiwa, polisi mengamankan pelaku berinisial AS (18) dan tiga orang pelaku berisinial A, P dan R yang ditetapkan sebagai buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO. “Tentu kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena kejadian ini sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan,” jelasnya.

    “Keberhasilan menangkap pelaku ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum secara profesional, sekaligus menandakan hasil kerja cepat dan sinergi personil di lapangan. Dan tentunya kami pastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur, serta menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

    Akibat kasus tersebut, delapan pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. [pin/but]

  • Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR dan pemerintah sudah rampung membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat, Kamis (13/11/2025), disepakati RUU tersebut dibawa untuk disahkan dalam sidang paripurna pada pekan depan. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan RUU ini masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik kembali drafnya.

    Pembahasan RUU KUHAP sudah dimulai sejak Maret 2025 dan terus dikebut. Targetnya bisa disahkan sebelum akhir tahun agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif pada awal 2026, bisa dijalankan. 

    “Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025, karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP Bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, mulai awal 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku lagi. Jika RUU KUHAP tidak disahkan, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa.

    Pemerintah dan Komisi III DPR melanjutkan rapat panja revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    Akhirnya, dalam rapat itu, seluruh peserta termasuk delapan fraksi di DPR setuju RUU KUHAP untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan.

    “Pengesahan minggu depan, (dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan ada 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR. 

    Pertama, penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    Kedua, penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

    Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

    Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

    Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

    Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

    Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 

    Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.  

    Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

    Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

    Kedua belas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. 

    Keempat belas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RUU KUHAP dan substansi yang diputuskan dalam rapat tersebut bermasalah.

    “Proses pembahasan tampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, Panja RUU KUHAP tidak mengakomodasi masukan-masukan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil sehingga RUU KUHAP yang disetuju dibawa ke paripurna tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang.

    Tangkapan layar draf DIM RUU KUHAP. – (Beritasatu.com/Sukarjito)

    Dia menyoroti operasi operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan kasus narkotika, tetapi dalam RUU KUHAP berpotensi bisa digunakan untuk pidana lain tanpa batas dan pengawasan hakim (Pasal 16). Kewenangan yang sangat luas ini dinilai bisa membuka peluang terjadinya penjebakan (entrapment), karena aparat dapat merekayasa siapa pelaku dalam rangka menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pada tahap penyelidikan.

    Kemudian pada Pasal 5 RUU KUHAP, menurutnya, semua bisa saja ditangkap dan ditahan pada tahap penyelidikan meski belum terkonfirmasi tindak pidana, karena aparat diberi kewenangan melakukan itu. Padahal, dalam KUHAP yang masih berlaku, aparat tidak boleh melakukan penahanan pada tahap penyelidikan.  

    Koalisi juga menyorot pasal yang mengatur upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa memberi ruang kesewenang-wenangan bagi aparat tanpa melalui mekanisme pengawasan pengadilan.

    RUU KUHAP juga dinilai memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyadap tanpa izin hakim, sehingga semua warga negara berpotensi terkena sadap, blokir, hingga penyitaan atas penilaian subjektivitas aparat.

  • Mantan Satpam Jadi Bandit Curanmor, Warga Ikut Bantu Polisi Ringkus Pelaku di Surabaya

    Mantan Satpam Jadi Bandit Curanmor, Warga Ikut Bantu Polisi Ringkus Pelaku di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wabi Wicaksono (32), warga Probolinggo yang indekos di Desa Hulaan, Gresik, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Kamis (6/11/2025) saat melintas di Jalan Lidah Wetan. Mantan satpam bank di Sidoarjo itu ditangkap karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Surabaya dan Gresik.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor di salah satu restoran di Lakarsantri pada akhir Oktober 2025. Berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa pelaku yang beraksi adalah Wabi Wicaksono.

    “Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lidah Wetan,” kata Sandi.

    Saat diamankan, Wabi sempat mengelak dan melawan petugas. Aksi penangkapan oleh anggota Polsek Lakarsantri itu sempat membuat heboh pengguna jalan di lokasi. Sejumlah warga turut membantu polisi mengamankan pelaku. “Setelah kami amankan, pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuh Sandi.

    Dalam pemeriksaan, Wabi mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali: dua kali di wilayah hukum Polsek Lakarsantri, sekali di Wonokromo, dan dua kali di Gresik. Ia selalu beraksi seorang diri dengan berjalan kaki.

    Sebagai bandit curanmor amatir, ia hanya menyasar motor yang tidak dikunci setir atau kendaraan yang kunci kontaknya tertinggal. “Pengakuannya sudah empat kali mencuri. Namun tentu masih kami dalami untuk memastikan di mana saja pelaku beraksi,” tegas Sandi.

    Polisi kini juga memburu penadah yang menerima motor hasil curian dari Wabi. Kepada penyidik, Wabi mengaku menjual motor curiannya kepada seorang penadah di Madura.

    “Motornya dijual ke penadah dengan harga Rp3 juta sampai Rp4,5 juta dengan cara bertemu langsung di sekitar Jembatan Suramadu. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk menangkap penadah tersebut,” pungkas Sandi.

    Berdasarkan catatan kepolisian, Wabi ternyata pernah dipenjara dalam kasus penggelapan saat ia masih bekerja sebagai satpam bank. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wabi dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ang/kun)

  • Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Pemuda Bantul Kehilangan Motor dan HP di Kota Madiun

    Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Pemuda Bantul Kehilangan Motor dan HP di Kota Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Bantul harus menanggung kerugian besar usai berkenalan dengan seseorang melalui media sosial, di mana seluruh barang berharganya justru dibawa kabur setelah mereka sempat bermalam di Kota Madiun.

    Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diidentifikasi sebagai YTS (36), seorang pria warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang kini telah berhasil ditangkap dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota.

    Peristiwa ini terungkap sebagai salah satu dari enam perkara kriminal yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota selama 14 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku YTS sangat licik, yakni memanfaatkan hubungan pertemanan singkat yang terjalin melalui media sosial untuk melancarkan niat jahatnya. Pelaku mengajak korban bepergian dan berencana menginap di Sidoarjo, namun sebelumnya mereka sempat bermalam di sebuah hotel yang berada di Kota Madiun.

    “Sejak awal pelaku sudah punya niat jahat. Saat korban terlelap, pelaku melarikan sepeda motor, tas berisi dompet, serta handphone milik korban,” ujar Iptu Agus Riyadi saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota pada Kamis (13/11/2025)

    Korban baru menyadari seluruh barang berharganya hilang keesokan harinya setelah bangun. Ia lantas mencoba menghubungi YTS, namun nomor ponsel pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, melacak jejak pelaku YTS, dan berhasil menangkapnya berikut dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain handphone milik korban, surat jaminan finance, helm, serta sepatu yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.

    “Pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” imbuh Agus.

    Selain kasus curanmor yang dilakukan YTS, Polres Madiun Kota juga berhasil menuntaskan kasus pencurian sepeda, handphone, hingga tabung LPG selama operasi ini berlangsung, menunjukkan peningkatan pengamanan di wilayah tersebut.

    Atas perbuatannya, penyidik menjerat YTS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [rbr/beq]

  • Licin! Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Warung Makan Ponorogo Bermodus Pesan Nasi Bungkus

    Licin! Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Warung Makan Ponorogo Bermodus Pesan Nasi Bungkus

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pelaku aksi pencurian yang menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli di sejumlah warung makan pinggir jalan di Ponorogo akhirnya berhasil ditangkap. Perempuan berinisial ERF (40), warga Kabupaten Trenggalek, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di lima warung yang berbeda dalam rentang waktu dua bulan.

    Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, pada Kamis (13/11/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan beberapa korban pemilik warung yang kehilangan barang berharga dan uang tunai sepanjang September hingga Oktober 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licin dan terstruktur: ia memesan nasi bungkus dalam jumlah yang banyak untuk kemudian memanfaatkan kelengahan korban yang sibuk melayani pesanan.

    “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sibuk melayani pesanan,” kata Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan kunci keberhasilan modus kejahatan ini.

    Berdasarkan keterangan dari kepolisian, aksi pertama pelaku terjadi pada 18 September 2025, di warung milik Tumijah di Jalan Ponorogo–Trenggalek, Desa Besuki, Kecamatan Sambit, di mana dua dompet berisi uang tunai senilai Rp450 ribu raib saat korban lengah. Sehari berselang, pada 19 September 2025, warung milik Siti Muflikatin di Kecamatan Mlarak menjadi sasaran berikutnya, dengan kerugian dompet merah muda berisi uang Rp175 ribu dan satu unit ponsel Realme warna hitam.

    Aksi ini berlanjut pada 20 September 2025, di warung milik Parti di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, yang mengalami kerugian terbesar. Dari warung Parti, ERF berhasil menggondol tas yang berisi kartu ATM BRI yang, secara fatal, ditempeli kertas bertuliskan PIN, memungkinkan pelaku menarik uang korban di mesin ATM hingga total Rp4,65 juta.

    Terakhir, pada 15 Oktober 2025, ERF melancarkan dua aksi sekaligus, menyasar warung milik Ismiati di Desa Besuki dengan kerugian Rp1,15 juta, dan warung Pujiati di Desa Payungan, Kecamatan Sawoo, di mana pelaku membawa kabur tas ungu berisi dompet dan uang tunai Rp900 ribu.

    Setelah menerima total lima laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Ciri-ciri pelaku dikumpulkan secara cermat dari keterangan para korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi warung pinggir jalan, yang dipilih pelaku karena dianggap minim pengawasan.

    Upaya keras tim membuahkan hasil, dan pada 20 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan ERF di rumahnya yang terletak di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan, termasuk sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tahun 2008, jaket, celana hitam, masker yang selalu dikenakan pelaku untuk menyamarkan wajahnya, serta beberapa kartu ATM dan buku rekening BRI atas nama korban.

    Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ERF mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukan serangkaian aksi pencurian ini karena terdesak kebutuhan pribadi dan untuk membayar hutang yang melilitnya.

    “Pelaku mengaku melakukan perbuatan ini karena yang bersangkutan terlilit utang,” terang Kompol Ari Bayuaji.

    Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pola berulang, tersangka ERF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [end/beq]

  • 3 Polisi Dibacok Saat Amankan Eksekusi Lahan, 5 Pelaku Ditangkap

    3 Polisi Dibacok Saat Amankan Eksekusi Lahan, 5 Pelaku Ditangkap

    Mataram, Beritasatu.com – Aparat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima orang pelaku pembacokan terhadap tiga polisi saat pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB. 

    Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan pembacokan terjadi ketika sejumlah personel Polres Sumbawa Besar mengamankan eksekusi lahan sesuai permintaan pihak terkait pada Rabu (5/11/2025).

    “Pengamanan sudah dilakukan secara humanis. Kapolres sudah bernegosiasi, tetapi beberapa oknum masyarakat tidak menerima dan melakukan tindakan yang memicu kegaduhan, bahkan tindak pidana,” kata Syarif, Jumat (14/11/2025).

    Situasi berubah ricuh saat sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, menolak eksekusi dan melakukan perlawanan. Tiga polisi mengalami luka serius setelah diserang dengan senjata tajam oleh kelompok warga.

    Menurutnya, serangan terhadap aparat tersebut bukan tindakan spontan, melainkan dilakukan secara sadar untuk melukai petugas. Bukti tersebut terlihat dari jenis luka yang dialami korban serta analisa video kejadian. 

    “Luka yang dialami anggota sangat serius dan jelas bukan kecelakaan. Itu dilakukan dengan sengaja menggunakan senjata tajam,” tegasnya.

    Berdasarkan identifikasi awal, polisi menemukan tujuh orang sebagai terduga pelaku utama penganiayaan dan perusakan sarana kepolisian. Lima di antaranya berhasil ditangkap, termasuk seorang terduga provokator yang diduga memberikan uang Rp 1 juta kepada salah satu pelaku untuk melakukan penganiayaan berat terhadap seorang anggota hingga mengalami robekan parah di bagian paha.

    “Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah diamankan. Dua lainnya masih dalam proses penyelidikan. Kami imbau kedua pelaku ini segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” ujar Syarif.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, pakaian pelaku, topi, serta beberapa tameng polisi yang rusak akibat sabetan senjata tajam. Hasil visum luka korban juga disertakan sebagai barang bukti tambahan.

    Kelima tersangka terbagi dalam dua kluster dan dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Pada kluster pertama, tersangka berinisial HS, D, dan BIM dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan Pasal 213 ayat (2) KUHP. 

    Sementara dua tersangka lain berinisial AA alias B dan S dijerat Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

    Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB untuk alasan keamanan, setelah sebelumnya dititipkan oleh Polres Sumbawa Besar. Polisi juga memastikan akan terus mengidentifikasi warga lain yang terlihat membawa senjata tajam atau melakukan perlawanan dalam video peristiwa tersebut.

    “Kami tegaskan, polisi hadir untuk mengamankan kegiatan dan melindungi masyarakat. Jika ada pihak yang keberatan terhadap eksekusi, ada mekanisme hukum seperti PK dan upaya lainnya. Perlawanan yang membahayakan nyawa tidak dapat ditoleransi,” tegas Syarif.

    Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan, sementara pencarian dua pelaku lainnya masih berlangsung.

  • Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri menaikkan status penanganan dugaan kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ke tahap penyidikan.
    Setelah peningkatan status perkara tersebut,
    Hellyana
    kembali menjalani pemeriksaan di
    Bareskrim Polri
    pada Kamis (13/11/2025).
    Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membenarkan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
    “Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap
    penyidikan
    ,” kata Zainul Arifin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
    Meski kasus sudah naik penyidikan, Zainul menegaskan bahwa status hukum Hellyana saat ini masih sebagai saksi.
    Menurut dia, Hellyana kooperatif dan siap memberikan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan pelapor.
    Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang disebutnya telah bergerak cepat menaikkan perkara ke penyidikan.
    “Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” kata Herdika.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana terkait dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    pada pertengahan September lalu.
    Hellyana tidak terpantau awak media saat datang untuk menjalani pemeriksaan.
    Namun, kuasa hukum Wagub Babel itu, Zainul Arifin, terlihat berada di Bareskrim.
    Kepada wartawan, Zainul menyebut kasus yang menjerat kliennya diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Bangka Belitung.
    Dia bilang, hari ini Hellyana menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan.
    “Hari ini kurang lebih ada 20 pertanyaan. Yang mana pertanyaan itu hanya mengulang, ya. Mengulang dari pertanyaan di Polda Bangka Belitung,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).
    Zainul mengatakan ada sejumlah berkas yang ia dan kliennya sampaikan kepada penyidik dalam tahap penyelidikan ini.
    Pertama, menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
    Selain itu, Hellyana juga menyampaikan bukti foto wisuda, daftar tamu yang hadir, skripsi, dosen pembimbing, hingga rekan-rekan kuliah.
    Menurut Zainul, pekan depan penyidik akan memeriksa saksi.
    Berdasarkan tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud, tercatat Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.
    Namun, fotokopi ijazah Hellyana menunjukkan ia lulus pada 2012.
    Zainul menjelaskan hal itu terjadi karena kesalahan unggah dokumen di PDDikti.
    Ia memastikan kliennya lulus pada 2012.
    “Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu, dokumen dan sejenisnya. Tapi yang namanya terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya,” kata Zainul.
    Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
    Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
    Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    GELORA.CO – Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025).

    Mengenakan pakaian berwarna hitam, langkah Roy Suryo disambut riuh pendukungnya. Sorotan lampu dan gawai pun tertuju ke dirinya.

    Roy Suryo melempar senyumnya kepada puluhan orang pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi. 

    Didampingi pakar hukum tata negara, Refli Harun, Roy Suryo mantap melangkah mendekat ke arah pendukungnya. 

    Tangan kanannya pun dikepalkan saat pekik ‘Merdeka’ mulai terdengar.

    Para pendukung yang didominasi ibu-ibu ini pun berteriak takbir menyambut kedatangan Roy Suryo. 

    Menyusul di belakang Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

    Rismon yang mengenakan kemeja merah dibalut jas hitam, juga tampak mengepalkan tangan kanannya. 

    Dia bahkan sempat memperhatikan para pendukungnya yang berkumpul di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Wajah Rismon masih terlihat tegang dan kelelahan. Begitu juga dengan Roy Suryo. 

    Sebab, baik Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa baru saja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kurang lebih selama 9 jam 20 menit, ketiganya diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

    Adapun, Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

    Sorak riuh pendukung pun membuat situasi Polda Metro Jaya berubah menjadi ramai. 

    Petugas Provos Polda Metro pun sampai turun tangan mengawal Roy Suryo Cs untuk meninggalkan gedung Ditreskrimum. 

    Roy Suryo pun sempat kewalahan saat para pendukungan mulai mendekat dan memberi dukungan kepada dirinya. Padahal wajahnya terlihat kusut. 

    Petugas Provos Polri pun membuat pagar betis untuk mengawal Roy Suryo ‘membelah’ massa pendukungnya sendiri.

    Mantan Menpora itu diarahkan menuju lobby gedung, disana awak media telah menunggunya untuk memberikan keterangan. 

    Saat Roy Suryo digiring menuju lobby, Rismon Sianipar tampak memilih tidak bergabung dengan Roy Suryo dan massa pendukung lainnya.

    Bersama sejumlah orang, Rismon pun memilih menghindar dan pergi melangkahkan kaki meninggalkan kawasan Polda. 

    Wajahnya tampak lelah. Senyumnya hanya muncul sesekali ketika ada teriakan yang menyebut namanya. Langkahnya cepat. 

    Bahkan, dia mengaku bahwa tas ransel bawannya sempat tertinggal karena saking padatnya massa pendukung. 

    Rismon pun dibawa ‘kabur’ oleh beberapa orang. 

    Tak ada banyak kata yang disampaikan Rismon usai pemeriksaan panjangan hari itu. 

    Dia hanya menyampaikan “no statement dulu hari ini,” ujar Rismon.

    Selanjutnya, dia dilarikan menuju transportasi taksi, dan pergi meninggalan Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” sebutnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.

    Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah. 

    Adapun Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.

    Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.

    Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

    Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025