Topik: KUHP

  • Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla.
    Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah,
    Kalimantan Barat
    .
    “Betul, (dijadwalkan hari ini) jam 10,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (20/11/2025).
    Sebelumnya,
    Halim Kalla
    berhalangan hadir saat dipanggil pada Rabu (12/11/2025) karena sakit.
    Dalam perkara ini, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka.
    Mereka adalah Halim Kalla; FM, mantan Direktur Utama PLN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
    Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
    Kasus tersebut diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
    Kasus tersebut menyebabkan
    kerugian negara
    mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518, atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.
    Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
                        Nasional

    4 Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa… Nasional

    Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menjelang pembacaan putusan, para mantan hakim menyampaikan protes mereka atas tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU).
    Para mantan hakim ini adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan
    Djuyamto
    , hakim yang dulu sering menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Protes senada juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan ketika membacakan duplik untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO)
    Muhammad Arif Nuryanta menilai, jaksa tidak adil menuntut dengan lama pidana 15 tahun penjara.
    Menurutnya, tuntutan ini tidak adil karena terlampau tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan hakim dalam kasus serupa. Misalnya, tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
    Diketahui, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    “Bayangkan saja, disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Pengacara terdakwa, Philipus Sitepu saat menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Kubu Arif Nuryanta menilai, besaran tuntutan Arif dan Rudi tidak adil karena jumlah pasal yang dikenakan pada mereka.
    Arif dituntut dakwaan primer satu pasal, sementara Rudi dituntut dua pasal. Tapi, lama tuntutan justru lebih banyak Arif.
    “Rudi Suparmono dituntut dengan 2 pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B. Namun, tuntutan pidananya hanya 7 tahun pidana penjara. Sedangkan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut hanya 1 pasal saja yaitu Pasal 6 Ayat (2) namun tuntutan pidananya maksimal yaitu 15 tahun pidana penjara,” kata Philipus.
    Kubu terdakwa menilai, perbedaan masa tuntutan ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
    Lebih lanjut, baik Arif maupun Rudi dinilai punya peran yang kurang lebih sama. Keduanya bukan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara yang dipermasalahkan.
    Mereka berada dalam posisi petinggi pengadilan yang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara.
    “Padahal Muhammad Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono memiliki kesamaan dalam hal ini yaitu tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” lanjut pengacara Arif.
    Pada akhirnya, Rudi divonis sesuai tuntutan, yaitu 7 tahun penjara.
    Dalam konstruksi dakwaan jaksa, baik Arif dan Rudi sama-sama dinilai berperan untuk mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seperti yang diminta oleh pihak penyuap.
    Namun, dalam kasus Arif, ia membantah berperan aktif dan justru menyalahkan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan sebagai pihak yang memungkinkan suap terjadi.
    Tak hanya itu, kubu Arif Nuryanta juga protes karena jaksa tidak mempertimbangkan pengembalian uang suap sebagai hal yang meringankan tuntutan.
    Kubu terdakwa menilai, tidak dipertimbangkannya pengembalian uang di kasus suap hakim CPO akan menjadi preseden buruk ke sidang-sidang di masa depan.
    “Yang tidak dijadikan hal-hal meringankan terkait pengembalian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta kepada negara menjadi contoh tidak baik ke depannya terhadap orang-orang yang dikenakan pasal Tipikor menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor karena tidak diperhitungkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Philipus Sitepu.
    Kubu terdakwa menilai, pengembalian uang hasil korupsi ini seharusnya masuk sebagai hal-hal meringankan.
    Mereka pun menyinggung soal Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI.
    “(Dalam pedoman itu) secara tegas telah mengatur mengenai dasar dan acuan penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak terlepas di dalamnya mengatur mengenai bagaimana menyusun kerangka hal-hal meringankan bagi diri terdakwa, khususnya bahwa apabila ada pengembalian uang kepada negara,” lanjut Philipus.
    Pihak terdakwa mengaku sangat dirugikan jika pengembalian uang suap tidak dianggap sebagai hal meringankan.
    Untuk itu, mereka memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan pengembalian uang negara ini sebagai salah satu hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
    “Kami memohon majelis hakim agar pada saatnya nanti dapat mempertimbangkan pengembalian uang hasil dugaan tipikor yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagai bagian hal yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan nanti,” lanjut Philipus.
    Dalam amar dupliknya, Arif Nuryanta meminta agar ia dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2), yang juga dulu dituntutkan kepada Rudi Suparmono.
    “Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Philipus.
    Atau, jika hakim berpendapat lain, Arif Nuryanta meminta agar ia bisa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
    Protes serupa juga disampaikan oleh kubu Djuyamto.
    Ia menilai, tuntutan 12 tahun merupakan hal yang tidak adil. Kubu Djuyamto menilai, jaksa tidak punya hati nurani karena menuntut maksimal para terdakwa.
    “Bahwa JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” ujar pengacara terdakwa Djuyamto saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Pengacara menyebutkan, jaksa tidak punya hati nurani karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama penyidikan.
    Djuyamto mengklaim, dirinya telah mengajak dua terdakwa hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka soal jumlah uang suap yang diterimanya.
    “Sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan yang ikut mendorong terdakwa yang lain khususnya saksi mahkota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka kotak Pandora yang masih menjadi misteri khususnya terhadap jumlah uang yang nyata-nyata telah diterima oleh terdakwa dan rekan sesama majelis hakim perkara minyak goreng,” lanjut pengacara.
    Lebih lanjut, Djuyamto mengklaim sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, yaitu sekitar Rp8,05 miliar.
    Angka ini berbeda dengan uang suap yang didakwakan jaksa karena kubu meyakini kalau jumlah uang suap yang diterima Djuyamto berbeda dengan tuduhan jaksa.
    Melalui duplik ini, Djuyamto meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hukuman paling ringan.
    “Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pledoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Dalam duplik pribadinya ini, Djuyamto meyakini, majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman padanya, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman yang menegakkan hukum dan adil.
    “Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan ke yang mulia majelis hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” lanjut Djuyamto.
    Setelah duplik selesai dibacakan, majelis hakim mengumumkan kalau vonis bagi kelima terdakwa akan dibacakan pada 3 Desember 2025.
    “Sidang kita tunda Insyaallah akan kita buka 2 minggu ke depan hari Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Effendi mengatakan, tahap pemeriksaan untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) resmi ditutup setelah pembacaan duplik selesai.
    Adapun, hakim membutuhkan waktu lebih panjang untuk bermusyawarah karena dalam kasus ini ada lima terdakwa.
    “Mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi cukup banyak, majelis sudah bersepakat kalau pembacaan putusan kami tunda dua minggu,” kata Effendi.
    Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 November 2025

    Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik Medan 19 November 2025

    Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bakal menghadirkan 30 hingga 40 orang untuk diperiksa sebagai saksi pembuktian terhadap tiga terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
    Ketiga terdakwa itu di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
    Kemudian terdakwa Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
    Namun, saat ditanya apakah dari jumlah saksi tersebut ada nama Gubernur
    Sumatera Utara
    ,
    Bobby Nasution
    , dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU),
    Muryanto Amin
    , jaksa menyatakan tak ada.
    “Nantilah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. Itu nanti pasti tahu kan siapa yang kami hadirkan. Kalau tidak salah di berkas penyidik memang keduanya itu tidak ada,” kata Eko setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025) selesai.
    Bobby Nasution dikaitkan dengan kasus ini karena, selain menjadi pejabat pemerintah tertinggi di daerah dan memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan, dia juga ikut saat melakukan survei jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
    Sebelumnya, nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut untuk dipanggil memberikan keterangan di persidangan.
    Kemudian Muryanto Amin, komisi antirasuah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada
    rektor USU
    itu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan
    Topan Ginting
    .
    Akan tetapi, hingga ketiga terdakwa itu disidangkan di PN Medan, Muryanto diduga belum juga memenuhi undangan KPK.
    Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
    Khususnya, poin a menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.
    Topan, Rasuli, dan Heliyanto, tiga dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
    Dua terdakwa lainnya adalah kontraktor swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
    Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 serta kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
    Keduanya telah dituntut hukuman penjara, dengan Akhirun mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dan Reyhan 2 tahun 6 bulan penjara.
    Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​RKUHAP Resmi Disahkan, Ini 14 Substansi Perubahan Utama

    ​RKUHAP Resmi Disahkan, Ini 14 Substansi Perubahan Utama

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025. 

    Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.

    RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.

    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.

    Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.

    “Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.

    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
     

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.

    “Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.

    14 Substansi Perubahan Utama RKUHAP

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
    Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
    Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
    Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
    Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
    Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025. 
     
    Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.
     
    RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
     
    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.
     
    Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
     
    “Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
     
    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
     

     
    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.
     
    “Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.
     
    14 Substansi Perubahan Utama RKUHAP

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
    Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
    Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
    Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
    Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
    Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 M untuk Judi Online, Sales di Surabaya Dituntut Penjara 2 Tahun 10 Bulan

    Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 M untuk Judi Online, Sales di Surabaya Dituntut Penjara 2 Tahun 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut hukuman penjara dua tahun 10 bulan terhadap David Liwantono, sales CV Jadi Jaya Plasindo yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga lebih dari Rp1,2 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online. Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

    JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut selama periode September 2024 sampai Januari 2025. “Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dikurangi terdakwa ditahan,” ujar JPU di persidangan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Lima saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan, yaitu Rendy Cahyadi selaku Direktur Utama, Wong Steven sebagai kepala gudang, Rara Ajeng Andriani bagian keuangan, Rita Rizky dari admin order, serta Lusi Erna Ningsih dari admin komputer, surat jalan, dan faktur. Rendy mengungkapkan bahwa terdakwa menggelapkan uang setoran konsumen yang seharusnya masuk ke perusahaan. “Uang setoran konsumen itu dipakai untuk judi Online yang mulia,” ujar Rendy kepada majelis hakim.

    Dalam keterangannya, Rendy menjelaskan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai sales memiliki tugas mencari order, menagih, dan menerima pembayaran dari pelanggan. Sistem pembayaran diperbolehkan melalui tunai maupun transfer, namun terdakwa justru meminta konsumen mentransfer ke rekening tidak dikenal dan sebagian dialirkan ke rekening bandar judi online. Ia juga kerap meminta pembayaran tunai dan memakainya untuk menutup transaksi sebelumnya secara bergulir.

    Kecurangan tersebut terungkap setelah enam konsumen diketahui sudah melunasi pembayaran, tetapi dalam catatan perusahaan masih tercatat belum bayar. Saat dimintai klarifikasi, terdakwa tidak dapat dihubungi. “Kita WhatsApp juga tidak dibalas oleh David, dia sudah tidak bisa membayar lagi sejak Januari 2025. Total kerugian 1,2 miliar, sebetulnya mencapai 1,4 miliar, tidak ada pengembalian sama sekali,” terang Rendy.

    Dari uraian pekerjaan, terdakwa diketahui menerima gaji Rp25.617.994 sebagai sales CV Jadi Jaya Plasindo yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44, Pergudangan Surimulya Permai Blok D/21–22 Surabaya. Ia bertugas mencatat order, memproses pesanan melalui bagian gudang dan ekspedisi, hingga menagih pembayaran yang jatuh tempo 90 hari. Setiap pembayaran tunai seharusnya disetorkan ke kasir bagian keuangan atas nama Rara Ajeng Andriani, sementara transfer wajib masuk ke rekening perusahaan.

    Namun berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menerima pembayaran dari 53 faktur penjualan dengan total Rp1.253.082.066 dan tidak menyetorkannya ke perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian dengan nilai yang sama bagi CV Jadi Jaya Plasindo. [uci/beq]

  • ​RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai Kapan?

    ​RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai Kapan?

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.

    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak. 

    ​”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.

    Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.

    Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern. 
     

     

    Berlaku Mulai Kapan?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    ​”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.

    Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif. 

    Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.
     
    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak. 
     
    ​”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.

    Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.
     
    Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern. 
     

     

    Berlaku Mulai Kapan?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
     
    ​”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.
     
    Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif. 
     
    Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

    Meski begitu, pengesahan tersebut masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama pada sejumlah pasal yang menyangkut wewenang penyelidikan.

    Gelombang penolakan RKUHAP telah menggema di jagat media sosial, jauh sebelum aturan peninggalan zaman kolonial itu disahkan. Poster-poster terkait dengan pasal kontroversial banyak diunggah oleh warganet.

    Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan pada Selasa (18/11/2025).

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan poster yang beredar di media sosial mengenai RKUHAP adalah hoaks.

    Poster tersebut menuding jika RKUHAP disahkan, aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh isi poster itu tidaklah benar.

    “Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan (hal-hal tertentu) ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” ujar Habiburokhman Selasa (18/11/2025).

    Menanggapi klaim bahwa polisi bisa menyadap dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru menegaskan mekanisme yang jauh lebih ketat.

    Dia menyebut Pasal 135 ayat (2) di UU KUHAP yang baru menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri, yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

    “Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, poster hoaks itu juga menyebut polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital secara sepihak. Habiburokhman menyebut narasi tersebut keliru.

    Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim. 

    Tudingan bahwa penyidik bisa mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah oleh Komisi III. Menurut Habiburokhman, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.

    Habiburokhman juga menepis klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

    Dia menegaskan bahwa penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.

    Adapun penahanan memiliki syarat yang jauh lebih objektif dibanding KUHAP lama yang kerap dipakai pada masa Orde Baru.

    Dalam KUHAP baru, tambahnya, penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice), tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam.

    “Kelima, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Pasal Kontroversi Jadi Sorotan

    Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai pemerintah bersama dengan DPR tengah merancang dan mempercepat proses pengesahan KUHAP yang akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian sehingga semakin menjadikannya lembaga superpower.

    Di sisi lain, mekanisme check and balances atau pengawasan terhadap kepolisian kian diperlemah. Situasi ini justru berlangsung belum lama berselang pasca komite yang bertujuan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kepolisian ini ditetapkan.

    Bahwa kegagalan praktik pemolisian yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini, tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

    Dalam pernyataan resminya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai rancangan KUHAP baru dinilai memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi, justru akan melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kegagalan penegakan hukum, hingga praktik impunitas oleh kepolisian.

    “Sehingga rencana Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan KUHAP yang baru hanya akan menciptakan jalan buntu, menutup rapat pintu, bahkan menjegal wacana reformasi Polri yang digadang-gadangkan,” sebut pernyataan resmi yang diterbitkan pada Selasa (18/11/2025).

    Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 

    1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 

    4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 

    5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

    8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

     

  • Pencurian di Warung Makan Mayangan Pasuruan Terungkap dalam 24 Jam

    Pencurian di Warung Makan Mayangan Pasuruan Terungkap dalam 24 Jam

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminalitas di wilayahnya.

    Sebuah aksi pencurian di warung makan di Kelurahan Mayangan berhasil diungkap hanya dalam waktu satu hari.

    Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu siang ketika situasi warung sedang sepi. Pelaku memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksinya tanpa menarik perhatian warga sekitar.

    Tersangka berinisial M, pria 52 tahun asal Gadingrejo, diduga mengambil tas milik pemilik warung setelah berpura-pura membeli minuman. Ia kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkannya.

    Dari keterangan awal yang dihimpun penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai pendorong. “Saya terpaksa karena memang tidak ada pekerjaan,” ungkapnya singkat kepada petugas.

    Korban bernama Khusnul Khotimah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta yang tersimpan di dalam tas tersebut. Uang itu merupakan hasil pendapatan harian warung yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Triyoga, mengatakan pengungkapan kasus ini terbantu oleh sistem pemantauan CCTV. Menurutnya, rekaman kamera berhasil menunjukkan arah kabur pelaku. “CCTV sangat membantu proses identifikasi,” ujarnya.

    Program 10 ribu CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan disebut berperan besar dalam mendeteksi pergerakan tersangka. Petugas kemudian menelusuri jejak kendaraan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

    Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2.650.000, sepeda motor, jaket, dan helm yang digunakan saat beraksi. Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas tindakan kriminal yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti diperkirakan lebih dari empat tahun penjara.

    Kepolisian berharap masyarakat semakin mendukung program pemantauan lingkungan melalui CCTV demi menjaga keamanan bersama. Upaya kolaboratif dianggap penting untuk menekan angka kriminalitas di Kota Pasuruan. (ada/ted)

  • Poin-poin Penting UU KUHAP yang Wajib Anda Ketahui, Berlaku 2 Januari 2026

    Poin-poin Penting UU KUHAP yang Wajib Anda Ketahui, Berlaku 2 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

    Rapat pengsahan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri para Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi DASCO Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

    Sebelum diresmikan, perencanaan RKUHAP lebih dulu disampaikan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dengan menjelaskan alur pembahasan RKUHAP.  

    Setelah selesai pembacaan, Puan selaku pimpinan sidang meminta pendapat kepada seluruh tamu undangan yang hadir apakah RKUHAP dapat disahkan sebagai Undang-Undang. Seluruh tamu undangan serentak menjawab setuju sehingga KUHAP resmi menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan KUHAP tidak luput dari pro-kontra karena sebagian isinya dianggap mempersempit ruang gerak masyarakat, sebagian lainnya dinilai mampu menegakkan perlindungan masyarakat hingga hak asasi manusia.

    Berikut Poin-poin KUHAP Terbaru yang Perlu Diketahui Masyarakat

    1. Penyadapan Perangkat Elektronik

    Dalam Pasal 1 ayat (36) dijelaskan bahwa penyadapan adalah kegiatan memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat hingga mengubah. Di Pasal 136 ayat (1) ditegaskan bahwa penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Undang-Undang penyadapan akan dibentuk secara khusus untuk menjelaskan secara rinci sistematis penyadapan.

    2. Pemblokiran dan Penyitaan Harus Dapat Izin Pengadilan

    Dalam pasal 140 ayat (1) dijelaskan bahwa pembelokiran yang dilakukan penyidik hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Pada ayat (4) Ketua Pengadilan Negeri diwajibkan cermat dalam memberikan izin pembelokiran.

    Kemudian pada Pasal 119 ayat (1) dinyatakan bahwa penyidik harus lebih dulu meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah benda yang ingin disita. Pada ayat (2) permohonan penyitaan harus memuat informasi terkait jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, dan alasan penyitaan.

    3. Memberikan Rehabilitasi dan Perawatan bagi Penyandang Disabilitas

    Pada Pasal 146 ayat (1) disampaikan bahwa pelaku tindak pidana yang merupakan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tidnskam berupa rehabilitasi atau perawatan.

    4. Mekanisme Keadilan Restoratif

    Pasal 80 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Huruf b menjelaskan tindak pidana yang pertama kali, dan di huruf c dijelaskan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

    5. Buku hingga kitab dapat disita

    Pada Pasal 47, untuk pengungkapan suatu tindak pidana, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.

    6. Mekanisme Penggeledahan

    Pasal 113 ayat (1) penggeledahan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, ada pengecualian yang dijelaskan dalam ayat (5) bahwa penyidik dapat menggeledah tanpa izin Ketua Pengadilan Tinggi jika letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.

    Adapun KUHAP akan mulai mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” pungkas Supratman, Selasa (18/11/2025

  • Cemburu Berujung Maut di Condet

    Cemburu Berujung Maut di Condet

    Jakarta

    Cemburu asmara membuat seorang pemuda di Condet, Jakarta Timur, kehilangan nyawanya. Pemuda berinisial MH itu tewas setelah ditikam temannya, RS.

    Penikaman terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, pada Senin (17/11). Satu tewas dan satu lainnya terluka akibat penikaman tersebut.

    Sementara pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi. Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

    Penikaman Dipicu Asmara

    Polisi menjelaskan pemicu penikaman pria berinisial MR hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur (Jaktim). Penikaman tersebut berawal dari masalah asmara antara pelaku dan korban.

    “Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Feetoffan, Selasa (18/11).

    Korban bersama seorang rekannya berinisial MNF kemudian mendatangi kos pelaku. Mulanya mereka hendak menyelesaikan masalah tersebut.

    “Namun pelaku tidak berada di lokasi,” bebernya.

    Cekcok Berujung Penikaman

    Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di sekitar lokasi kejadian. Cekcok antara korban dan pelaku tak terhindarkan hingga terjadi penikaman.

    “Terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut,” tuturnya.

    Satu Tewas dan Satu Terluka

    Polisi mengungkapkan ada dua orang korban dalam peristiwa berdarah ini. Satu orang tewas dan satu lainnya terluka.

    “Iya betul (ada dugaan pembunuhan). Korban ada dua,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi, Senin (17/11).

    Dihubungi terpisah, Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (17/11) pukul 18.30 WIB. Korban M meninggal dunia setelah lehernya ditikam pelaku, sementara korban A terluka di punggung.

    “Sementara kita masih lakukan penyelidikan. Sementara luka tusuk di leher sebelah kiri. Korban luka di punggung sebelah kanan,” ujarnya.

    Detik-detik Penikaman

    Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Fertoffan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.40 WIB. Pelaku sendiri saat ini telah ditangkap polisi.

    “Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial MNF (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial MH (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri,” kata Dicky, Selasa (18/11/2025).

    Kejadian berawal dari adanya permasalahan pribadi antara korban MH dan pelaku. Persoalan tersebut merupakan masalah asmara di antara keduanya.

    “Dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” jelasnya.

    Kedua korban kemudian mendatangi pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun saat tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan di kosnya.

    “Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya,” bebernya.

    Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara brutal. Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian juga menguatkan rangkaian kronologi peristiwa itu.

    “Saksi yang mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah,” imbuhnya.

    Sejumlah saksi tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah sangkur. Saksi kemudian menyerahkannya kepada polisi.

    “Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama,” sebutnya.

    Pelaku Diamankan

    Pelaku saat itu langsung diamankan oleh warga. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan.

    “Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (18/11).

    Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Metro Jaktim. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.

    “Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti,” bebernya.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)