Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla.
Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah,
Kalimantan Barat
.
“Betul, (dijadwalkan hari ini) jam 10,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya,
Halim Kalla
berhalangan hadir saat dipanggil pada Rabu (12/11/2025) karena sakit.
Dalam perkara ini, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka.
Mereka adalah Halim Kalla; FM, mantan Direktur Utama PLN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
Kasus tersebut diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
Kasus tersebut menyebabkan
kerugian negara
mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518, atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/11/19/691d404b5949e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik Medan 19 November 2025
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bakal menghadirkan 30 hingga 40 orang untuk diperiksa sebagai saksi pembuktian terhadap tiga terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
Ketiga terdakwa itu di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian terdakwa Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Namun, saat ditanya apakah dari jumlah saksi tersebut ada nama Gubernur
Sumatera Utara
,
Bobby Nasution
, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU),
Muryanto Amin
, jaksa menyatakan tak ada.
“Nantilah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. Itu nanti pasti tahu kan siapa yang kami hadirkan. Kalau tidak salah di berkas penyidik memang keduanya itu tidak ada,” kata Eko setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025) selesai.
Bobby Nasution dikaitkan dengan kasus ini karena, selain menjadi pejabat pemerintah tertinggi di daerah dan memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan, dia juga ikut saat melakukan survei jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
Sebelumnya, nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut untuk dipanggil memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian Muryanto Amin, komisi antirasuah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada
rektor USU
itu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan
Topan Ginting
.
Akan tetapi, hingga ketiga terdakwa itu disidangkan di PN Medan, Muryanto diduga belum juga memenuhi undangan KPK.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Khususnya, poin a menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto, tiga dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dua terdakwa lainnya adalah kontraktor swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 serta kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
Keduanya telah dituntut hukuman penjara, dengan Akhirun mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dan Reyhan 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

RKUHAP Resmi Disahkan, Ini 14 Substansi Perubahan Utama
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.
RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.
“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.
14 Substansi Perubahan Utama RKUHAP
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.(Sheva Asyraful Fali)
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.
RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.
“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.
14 Substansi Perubahan Utama RKUHAPPenyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.(Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)
-

Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 M untuk Judi Online, Sales di Surabaya Dituntut Penjara 2 Tahun 10 Bulan
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut hukuman penjara dua tahun 10 bulan terhadap David Liwantono, sales CV Jadi Jaya Plasindo yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga lebih dari Rp1,2 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online. Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut selama periode September 2024 sampai Januari 2025. “Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dikurangi terdakwa ditahan,” ujar JPU di persidangan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lima saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan, yaitu Rendy Cahyadi selaku Direktur Utama, Wong Steven sebagai kepala gudang, Rara Ajeng Andriani bagian keuangan, Rita Rizky dari admin order, serta Lusi Erna Ningsih dari admin komputer, surat jalan, dan faktur. Rendy mengungkapkan bahwa terdakwa menggelapkan uang setoran konsumen yang seharusnya masuk ke perusahaan. “Uang setoran konsumen itu dipakai untuk judi Online yang mulia,” ujar Rendy kepada majelis hakim.
Dalam keterangannya, Rendy menjelaskan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai sales memiliki tugas mencari order, menagih, dan menerima pembayaran dari pelanggan. Sistem pembayaran diperbolehkan melalui tunai maupun transfer, namun terdakwa justru meminta konsumen mentransfer ke rekening tidak dikenal dan sebagian dialirkan ke rekening bandar judi online. Ia juga kerap meminta pembayaran tunai dan memakainya untuk menutup transaksi sebelumnya secara bergulir.
Kecurangan tersebut terungkap setelah enam konsumen diketahui sudah melunasi pembayaran, tetapi dalam catatan perusahaan masih tercatat belum bayar. Saat dimintai klarifikasi, terdakwa tidak dapat dihubungi. “Kita WhatsApp juga tidak dibalas oleh David, dia sudah tidak bisa membayar lagi sejak Januari 2025. Total kerugian 1,2 miliar, sebetulnya mencapai 1,4 miliar, tidak ada pengembalian sama sekali,” terang Rendy.
Dari uraian pekerjaan, terdakwa diketahui menerima gaji Rp25.617.994 sebagai sales CV Jadi Jaya Plasindo yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44, Pergudangan Surimulya Permai Blok D/21–22 Surabaya. Ia bertugas mencatat order, memproses pesanan melalui bagian gudang dan ekspedisi, hingga menagih pembayaran yang jatuh tempo 90 hari. Setiap pembayaran tunai seharusnya disetorkan ke kasir bagian keuangan atas nama Rara Ajeng Andriani, sementara transfer wajib masuk ke rekening perusahaan.
Namun berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menerima pembayaran dari 53 faktur penjualan dengan total Rp1.253.082.066 dan tidak menyetorkannya ke perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian dengan nilai yang sama bagi CV Jadi Jaya Plasindo. [uci/beq]
-

RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai Kapan?
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak.
”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.
Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.
Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern.
Berlaku Mulai Kapan?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.
Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif.
Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.
(Sheva Asyraful Fali)
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak.
”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.
Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern.
Berlaku Mulai Kapan?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.
Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif.
Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.
(Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)
-

Pencurian di Warung Makan Mayangan Pasuruan Terungkap dalam 24 Jam
Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminalitas di wilayahnya.
Sebuah aksi pencurian di warung makan di Kelurahan Mayangan berhasil diungkap hanya dalam waktu satu hari.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu siang ketika situasi warung sedang sepi. Pelaku memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksinya tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Tersangka berinisial M, pria 52 tahun asal Gadingrejo, diduga mengambil tas milik pemilik warung setelah berpura-pura membeli minuman. Ia kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkannya.
Dari keterangan awal yang dihimpun penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai pendorong. “Saya terpaksa karena memang tidak ada pekerjaan,” ungkapnya singkat kepada petugas.
Korban bernama Khusnul Khotimah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta yang tersimpan di dalam tas tersebut. Uang itu merupakan hasil pendapatan harian warung yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Triyoga, mengatakan pengungkapan kasus ini terbantu oleh sistem pemantauan CCTV. Menurutnya, rekaman kamera berhasil menunjukkan arah kabur pelaku. “CCTV sangat membantu proses identifikasi,” ujarnya.
Program 10 ribu CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan disebut berperan besar dalam mendeteksi pergerakan tersangka. Petugas kemudian menelusuri jejak kendaraan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2.650.000, sepeda motor, jaket, dan helm yang digunakan saat beraksi. Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan kriminal yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti diperkirakan lebih dari empat tahun penjara.
Kepolisian berharap masyarakat semakin mendukung program pemantauan lingkungan melalui CCTV demi menjaga keamanan bersama. Upaya kolaboratif dianggap penting untuk menekan angka kriminalitas di Kota Pasuruan. (ada/ted)
-

Poin-poin Penting UU KUHAP yang Wajib Anda Ketahui, Berlaku 2 Januari 2026
Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Rapat pengsahan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri para Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi DASCO Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum diresmikan, perencanaan RKUHAP lebih dulu disampaikan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dengan menjelaskan alur pembahasan RKUHAP.
Setelah selesai pembacaan, Puan selaku pimpinan sidang meminta pendapat kepada seluruh tamu undangan yang hadir apakah RKUHAP dapat disahkan sebagai Undang-Undang. Seluruh tamu undangan serentak menjawab setuju sehingga KUHAP resmi menjadi Undang-Undang.
Pengesahan KUHAP tidak luput dari pro-kontra karena sebagian isinya dianggap mempersempit ruang gerak masyarakat, sebagian lainnya dinilai mampu menegakkan perlindungan masyarakat hingga hak asasi manusia.
Berikut Poin-poin KUHAP Terbaru yang Perlu Diketahui Masyarakat
1. Penyadapan Perangkat Elektronik
Dalam Pasal 1 ayat (36) dijelaskan bahwa penyadapan adalah kegiatan memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat hingga mengubah. Di Pasal 136 ayat (1) ditegaskan bahwa penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Undang-Undang penyadapan akan dibentuk secara khusus untuk menjelaskan secara rinci sistematis penyadapan.
2. Pemblokiran dan Penyitaan Harus Dapat Izin Pengadilan
Dalam pasal 140 ayat (1) dijelaskan bahwa pembelokiran yang dilakukan penyidik hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Pada ayat (4) Ketua Pengadilan Negeri diwajibkan cermat dalam memberikan izin pembelokiran.
Kemudian pada Pasal 119 ayat (1) dinyatakan bahwa penyidik harus lebih dulu meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah benda yang ingin disita. Pada ayat (2) permohonan penyitaan harus memuat informasi terkait jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, dan alasan penyitaan.
3. Memberikan Rehabilitasi dan Perawatan bagi Penyandang Disabilitas
Pada Pasal 146 ayat (1) disampaikan bahwa pelaku tindak pidana yang merupakan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tidnskam berupa rehabilitasi atau perawatan.
4. Mekanisme Keadilan Restoratif
Pasal 80 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Huruf b menjelaskan tindak pidana yang pertama kali, dan di huruf c dijelaskan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
5. Buku hingga kitab dapat disita
Pada Pasal 47, untuk pengungkapan suatu tindak pidana, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
6. Mekanisme Penggeledahan
Pasal 113 ayat (1) penggeledahan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, ada pengecualian yang dijelaskan dalam ayat (5) bahwa penyidik dapat menggeledah tanpa izin Ketua Pengadilan Tinggi jika letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.
Adapun KUHAP akan mulai mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” pungkas Supratman, Selasa (18/11/2025
-

Cemburu Berujung Maut di Condet
Jakarta –
Cemburu asmara membuat seorang pemuda di Condet, Jakarta Timur, kehilangan nyawanya. Pemuda berinisial MH itu tewas setelah ditikam temannya, RS.
Penikaman terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, pada Senin (17/11). Satu tewas dan satu lainnya terluka akibat penikaman tersebut.
Sementara pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi. Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Penikaman Dipicu Asmara
Polisi menjelaskan pemicu penikaman pria berinisial MR hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur (Jaktim). Penikaman tersebut berawal dari masalah asmara antara pelaku dan korban.
“Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Feetoffan, Selasa (18/11).
Korban bersama seorang rekannya berinisial MNF kemudian mendatangi kos pelaku. Mulanya mereka hendak menyelesaikan masalah tersebut.
“Namun pelaku tidak berada di lokasi,” bebernya.
Cekcok Berujung Penikaman
Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di sekitar lokasi kejadian. Cekcok antara korban dan pelaku tak terhindarkan hingga terjadi penikaman.
“Terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut,” tuturnya.
Satu Tewas dan Satu Terluka
Polisi mengungkapkan ada dua orang korban dalam peristiwa berdarah ini. Satu orang tewas dan satu lainnya terluka.
“Iya betul (ada dugaan pembunuhan). Korban ada dua,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi, Senin (17/11).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (17/11) pukul 18.30 WIB. Korban M meninggal dunia setelah lehernya ditikam pelaku, sementara korban A terluka di punggung.
“Sementara kita masih lakukan penyelidikan. Sementara luka tusuk di leher sebelah kiri. Korban luka di punggung sebelah kanan,” ujarnya.
Detik-detik Penikaman
Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Fertoffan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.40 WIB. Pelaku sendiri saat ini telah ditangkap polisi.
“Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial MNF (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial MH (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri,” kata Dicky, Selasa (18/11/2025).
Kejadian berawal dari adanya permasalahan pribadi antara korban MH dan pelaku. Persoalan tersebut merupakan masalah asmara di antara keduanya.
“Dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” jelasnya.
Kedua korban kemudian mendatangi pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun saat tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan di kosnya.
“Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya,” bebernya.
Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara brutal. Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian juga menguatkan rangkaian kronologi peristiwa itu.
“Saksi yang mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah,” imbuhnya.
Sejumlah saksi tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah sangkur. Saksi kemudian menyerahkannya kepada polisi.
“Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama,” sebutnya.
Pelaku Diamankan
Pelaku saat itu langsung diamankan oleh warga. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan.
“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (18/11).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Metro Jaktim. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.
“Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti,” bebernya.
Halaman 2 dari 4
(mea/mea)
/data/photo/2025/10/07/68e498599c4a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/05/690b1c223d1d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
