Topik: KUHP

  • Enam Remaja Pembakar 13 Rumah saat Tawuran di Makassar Ditangkap, Semua Positif Narkoba

    Enam Remaja Pembakar 13 Rumah saat Tawuran di Makassar Ditangkap, Semua Positif Narkoba

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam remaja pelaku pembakaran 13 rumah saat tawuran antarwarga Kampung Sapiria dan Lorong Borta, Kelurahan Lembo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/11/2025) siang.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, bahwa dari enam pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20) dan FD (16).

    “Enam pelaku pembakaran rumah telah diamankan di Polda Sulawesi Selatan,” kata Didik, Senin (24/11/2025).

    Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi bahan bakar minyak, bom molotov, busur panah dan kembang api.

    Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

    “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Didik.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksoni, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku positif menggunakan narkoba. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan urine setelah mereka ditangkap.

    “Enam pelaku ini positif. Saat diperiksa, mereka juga menunjukkan gerak-gerik seperti orang sakau,” kata Setiadi.

    Ia mengimbau para orang tua di wilayah rawan konflik untuk mengawasi dan membina anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran. Apalagi seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus remaja.

    “Saya berharap para orang tua bisa membina anak-anaknya. Jangan sampai ikut dalam tindakan yang merugikan. Mereka ini masih sekolah, masih SMA, bahkan masih di bawah umur. Ketika anaknya berhadapan dengan hukum, itu merugikan kita semua,” tegasnya.

  • Maling Motor Salah Strategi, Ketahuan Sembunyi di Kolong Pakai Sarung Bikin Polisi Tertawa

    Maling Motor Salah Strategi, Ketahuan Sembunyi di Kolong Pakai Sarung Bikin Polisi Tertawa

    Liputan6.com, Jakarta Aksi S (40), maling motor di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang ini terbilang lucu. Demi menghindari polisi, dia membungkus tubuh dengan sarung dan sembunyi di kolong kasur. Sontak aksi S ini membuat sejumlah petugas yang menggerebek tertawa.

    “Reskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S. Ini curanmor yang dilakukan pada malam hari,” kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo. Dikutip dari video SCTV, Senin (24/11/2025).

    Dalam aksinya, S mencuri sepeda motor dan meminta uang tebusan senilai jutaan rupiah kepada korban jika sepeda motor ingin dikembalikan.

    Korban lantas membuat laporan ke polisi. Berbekal informasi ini, petugas menyergap rumah tersangka di Tambelangan.

    Dalam video yang beredar, nampak sejumlah polisi menggeledah seluruh isi rumah. Awalnya pelaku tidak ditemukan.

    Dalam salah satu momen, perhatian polisi tertuju pada ranjang kasur di dalam kamar. Petugas lantas mengecek kolong kasur menggunakan senter.

    Di sudut kolong, terlihat sesuatu yang terbungkus sarung. Tidak salah lagi, itu adalah S.

    Polisi yang mengetahui kejadian itu sempat tertawa. Dia lantas meminta S untuk menyerah dan keluar dari kolong.

    Tanpa perlawan, S yang bertelanjang ada, akhirnya kelar dari kolong dan diborgol polisi menggunakan kabel ties.

    “Jadi setelah kita melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa korban, jadi kita bisa mengungkap karena tersangka tersebut mengembalikan kepada korban sepeda motor tersebut dengan cara tebus. Dengan inilah kita bisa mengungkap kasus tersebut dan kita bisa mengamankan tersangka,” ucap Eko Puji Waluyo.

    S kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk diperiksa. Dia mengaku mencuri satu unit sepeda motor dan menagih uang tebusan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

  • 7
                    
                        Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis
                        Nasional

    7 Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis Nasional

    Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba dan 10 terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar dalam kasus korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom untuk sejumlah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan beberapa anak perusahaan dan pihak swasta.
    “Perbuatan terdakwa August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service
    PT Telkom
    Indonesia, dkk telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Jaksa menyebutkan, perbuatan August Hoth telah memperkaya beberapa pihak, termasuk dirinya sendiri.
    Selain August, ada 10 orang lain yang sama-sama didakwa melakukan korupsi, yaitu Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.
    Sementara, dari kluster swasta ada, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra.
    Lalu, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto.
    Serta, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
    Dalam kasus ini ada sejumlah pihak yang diperkaya, yaitu:
    Nur Hadiyanto diperkaya sebesar Rp 113,1 miliar.
    Sementara itu, terdakwa yang merupakan pegawai Telkom juga menerima sejumlah keuntungan dalam pengadaan fiktif yang dilakukan.
    August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta. Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.
    Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.
    Selain itu, Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017 sekaligus pengendali salah satu perusahaan swasta diperkaya senilai Rp 44 miliar.
    Jaksa mengatakan, proyek-proyek pengadaan fiktif ini merupakan langkah para terdakwa untuk mencapai target performa bisnis yang ditentukan oleh Siti Choirinah.
    August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru.
    Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom. Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tapi merupakan tugas Divisi Business Services.
    Namun, tiga pegawai PT Telkom ini tetap melakukan perbuatan yang melanggar aturan untuk memenuhi target performa bisnis sales.
    Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta.
    Berhubung DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.
    “Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
    Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis.
    Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa. Pengadaan diatasnamakan dengan sejumlah produk. Mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Ini Rinciannya

    Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Ini Rinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan terdiri dari 3 bab. Hal ini dia sampaikan saat rapat bersama Komisi III, Senin (21/11/2025).

    Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej mengatakan, Bab I akan menjelaskan penyesuaian pidana di luar Undang-Undang KUHP yang diantaranya memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Lalu, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut, menjelaskan penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

    “Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya Senin (24/11/2025).

    Pada Bab II terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dia menyebut, materi yang diatur dalam bab ini adalah pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

    Kemudian penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, dan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

    “Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation,” lanjutnya.

    Pada Bab III, kata Eddy, terkait penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, di mana akan memperbaiki kesalahan redaksional, dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

    Menurutnya, perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.

    Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III serta penetapan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro.

    RUU Penyesuaian Pidana akan mulai dibahas pekan ini dan ditargetkan rampung di bulan Desember.

  • Pencurian 15 Unit iPhone 17 Terbongkar Gara-Gara Pelaku Kembalikan Barang Curian Pakai Jasa Pengiriman Paket

    Pencurian 15 Unit iPhone 17 Terbongkar Gara-Gara Pelaku Kembalikan Barang Curian Pakai Jasa Pengiriman Paket

    Untuk diketahui, pelaku pencurian 15 unit iPhone 17 di  salah satu toko telepon seluler di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian ternyata bukan orang luar. Melainkan Muhammad Rohul (25), suami dari kepala toko yang melaporkan kasus tersebut.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan pelaku mengaku mencuri ponsel tersebut untuk menarik perhatian istrinya yang sedang menggugat cerai.

    “Modus pelaku mengambil 15 unit handphone ini memang bertujuan untuk menarik perhatian istrinya. Mereka sedang dalam proses perceraian,” kata Faria, Minggu (23/11).

    Menurut Faria, pelapor sekaligus istri pelaku mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga, yang kemudian memicu proses perceraian. 

    Selain motif personal, pelaku juga sempat berencana menjual ponsel hasil curian untuk keuntungan pribadi. Namun, rencana itu berubah ketika hubungan keduanya membaik.

    “Pelaku memilih mengembalikan 14 dari 15 handphone yang dicurinya. Alasannya karena sudah baikan lagi dengan si pelapor. Komunikasi mereka sudah kembali berjalan,” ujarnya.

    Meski begitu, satu unit iPhone 17 masih disimpan dan ditemukan polisi saat penangkapan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, Sabtu (22/11). Penyidik disebut masih mendalami kemungkinan adanya motif tambahan di balik kasus tersebut.

    Atas perbuatannya, Rohul dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.

    “Yang bersangkutan sudah ditahan, dan penyidik masih meminta keterangan pelaku untuk mengetahui motifnya,” kata Faria.

     

  • DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan

    DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan

    DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana agar bisa rampung dalam pekan ini.
    Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI
    Dede Indra Permana Soediro mengatakan, hasil pembahasan yang dimulai pada Selasa (15/11/2025) besok bisa langsung disepakati pada 1 Desember 2025, dan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada pekan depan.
    “Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Dede dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
    “Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” sambungnya.
    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum
    Edward Omar Sharif Hiariej
    mengatakan, percepatan pembahasan ini untuk memastikan regulasi pelengkap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
    KUHP
    ) tersebut dapat selesai sebelum KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
    “Yang jelas
    RUU Penyesuaian Pidana
    ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
    Eddy meyakini bahwa pembahasan RUU ini tidak akan menghadapi persoalan substansial.
    Sebab, beleid itu hanya untuk menyesuaikan berbagai peraturan yang ada dengan ketentuan di KUHP terbaru.
    “Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional. Makasih ya,” kata Eddy.
    Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.
    Dalam paparannya di ruang rapat, Eddy menjelaskan bahwa RUU tersebut terdiri atas tiga bab dan disiapkan sebagai aturan turunan dari KUHP.
    “Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” ucap Eddy dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).
    Pada Bab I, pemerintah mengusulkan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penyesuaian kategori pidana denda agar sesuai dengan Buku I KUHP.
    Harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keseragaman pemidanaan nasional.
    “Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.
    Bab II RUU memuat penataan aturan pidana dalam peraturan daerah (Perda), termasuk larangan memuat kembali pidana kurungan dalam Perda.
    Pembatasan tersebut ditujukan agar regulasi pemidanaan di daerah tetap proporsional.
    “Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Dua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” jelas Eddy.
    “Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” sambungnya.
    Adapun Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.
    Menurut Eddy, perubahan redaksional dan teknis penulisan diperlukan untuk menghindari multitafsir saat KUHP diberlakukan.
    “Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Ini yang Diatur

    Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Ini yang Diatur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025), di Ruang Komisi III DPR RI.

    Pembahasan ini sebagaimana berdasarkan keputusan nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 dan Program Legislasi Nasional RUU 2025-2029. RUU Penyesuaian Pidana masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029.

    Wakil Menteri Hukum Edward, Omar Sharif Hiariej menyampaikan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah dari pasal 613 KUHP Nasional. 

    RUU Penyesuaian Pidana berisikan III bab. Pada Bab I berisikan penyesuaian pidana di luar Undang-Undang KUHP, bagian ini memuat antara lain penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

    “Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP, [dan] penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya Senin (24/11/2025).

    Kemudian Bab II terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dalam bab ini akan mengatur tentang pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, penghapusan Pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, dan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

    Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation. Kemudian pada Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, di mana akan memperbaiki kesalahan redaksiona, dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

    Setelah itu, delapan fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju bahwa RUU Penyesuaian Pidana dibahas ditingkat selanjutnya.

    “Maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Penyesuaian Pidana dengan rincian sebagai berikut dari klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM,” jelas Dede Indra Permana Soediro selaku pimpinan sidang.

    Dalam kesempatan itu, Komisi III bersama pemerintah juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dede Indra Permana.

    Selanjutnya RUU akan dibahas pada pekan ini dan ditargetkan rampung sebelum masa reses atau pada awal Desember. 

  • Tersangka Pembunuhan di Jombang Diringkus di Lampung, Bawa Kabur Uang Rp60 Juta dan Perhiasan Korban

    Tersangka Pembunuhan di Jombang Diringkus di Lampung, Bawa Kabur Uang Rp60 Juta dan Perhiasan Korban

    Jombang (beritajatim.com) – Purnomo (60), warga Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diringkus oleh polisi di Lampung setelah kabur usai membunuh istri sirinya, Tri Retno (50).

    Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025, dini hari, di rumah korban yang berlokasi di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Saat ditangkap pada Jumat malam, 21 November 2025, di tempat indekosnya di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Purnomo membawa serta sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp59 juta dan perhiasan milik korban.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini berawal dari cekcok antara Purnomo dan korban. Ketegangan yang semula verbal, berubah menjadi kekerasan fisik.

    Purnomo menggunakan linggis untuk menghantam tubuh Tri Retno hingga korban tak berdaya. Setelah korban terkapar, Purnomo menutup tubuhnya dengan bantal dan selimut.

    “Selain uang Rp59 juta yang dibawa kabur pelaku, kami juga menyita sejumlah perhiasan berupa sepasang anting emas, seuntai kalung emas, lima untai gelang emas, dan tiga cincin emas. Awalnya uang yang dibawa kabur sekitar Rp60 juta,” kata Dimas saat merilis kasus tersebut, Senin (24/11/2025).

    Linggis yang digunakan untuk membunuh juga berhasil disita sebagai barang bukti, bersama dengan bantal dan selimut yang penuh bercak darah.

    Pelarian ke Lampung

    Setelah melakukan pembunuhan, Purnomo melarikan diri dari Jombang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Sepeda motor itu ia titipkan di rumah kerabatnya di Dusun Kandangan Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peteronga.

    Ia kemudian naik bus menuju Pelabuhan Merak, dan menyeberang ke Lampung. Polisi berhasil menangkapnya saat ia sedang berada di tempat kos pada Jumat malam. “Purnomo nekat membunuh karena merasa sering diejek oleh istri sirinya, meski sudah memberikan uang kepadanya,” ungkap Dimas.

    Purnomo saat digelandang oleh petugas Polres Jombang lebih banyak menunduk. Dia mengenakan seragam tahanan warna oranye. Dia mengatakan nekat membunuh karena sering diejek oleh istri sirinya. Padahal, dirinya sudah sering memberi uang kepada korban.

    “Tentu setelah kejadian tersebut saya menyesal. Saya sering diejek, diusir dari rumah. Akhirnya terjadilah peristiwa itu,” ujar Purnomo.

    Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin menunjukkan sejumlah barang bukti

    Penemuan jasad Tri Retno bermula dari kekhawatiran anak korban, Eko Nursoleh (40), yang tidak dapat menghubungi ibunya. Pada Senin, 10 November 2025, Eko mengirimkan buah jeruk untuk ibunya, namun pintu rumah terkunci dan jeruk tersebut hanya digantungkan di gagang pintu.

    Hingga Kamis, 13 November 2025, bau busuk mulai tercium dari dalam rumah. Eko semakin cemas karena jeruk yang digantungkan tidak kunjung diambil oleh ibunya. Akhirnya, Eko memutuskan untuk mendobrak pintu belakang rumah dan menemukan jasad ibunya yang sudah tak bernyawa, tertutup selimut.

    Atas perbuatannya, Purnomo dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pihak Polres Jombang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. [suf]

  • Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Hartanto Yohanes Lim Ajukan Praperadilan

    Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Hartanto Yohanes Lim Ajukan Praperadilan

    Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Hartanto Yohanes Lim Ajukan Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim, mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.
    Gugatan praperadilan
    ini tercatat di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 152/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
    Pihak tergugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Bareskrim Polri cq Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor).
    “Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon
    Hartanto Yohanes Lim
    ,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel pada Minggu, (23/11/2025).
    Gugatan perdana untuk perkara ini akan diadakan pada Selasa (2/12/2025) pada pukul 09.00 WIB.
    Dalam kasus ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
    Mereka adalah Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla; Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim; Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; dan Direktur PT Bakti Reka Nusa, RR.
    Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
    Kasus ini diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
    Berdasarkan perhitungan saat ini,
    kerugian negara
    mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518, atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.
    Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilu Nasib TKI 20 Tahun Dianiaya dan Tak Digaji Majikan di Malaysia

    Pilu Nasib TKI 20 Tahun Dianiaya dan Tak Digaji Majikan di Malaysia

    Kuala Lumpur

    Kisah pilu dialami seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Seni, di Malaysia. TKI berusia 47 tahun itu diduga tak digaji hingga dianiaya majikannya.

    Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), polisi Malaysia telah menangkap majikan Seni yang merupakan suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59). Keduanya diduga terlibat dugaan perdagangan manusia terhadap Seni.

    Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban. Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP Malaysia.

    Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

    Mereka diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara.

    Jaksa juga mengusulkan keduanya membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa mengajukan syarat tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.

    Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan banding untuk jaminan minimum dengan alasan Azhar merupakan pasien jantung dan punya tanggung jawab menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara telah setuju dengan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa dengan mengklaim Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri. Dia menyebut kliennya telah bekerja sama dengan polisi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

    Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa anak bungsu pasangan tersebut masih belajar hukum di Inggris dan Zuzian menderita cedera saraf tulang belakang. Hakim menetapkan jaminan sebesar RM 20.000 per orang dan memberlakukan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa.

    Penyiksaan Terhadap Korban

    Polisi mengungkap pelapor kasus ini merupakan anak dari pasangan suami istri itu. Dia menyebut pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian yang merupakan ibu tirinya.

    “Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.

    Farid mengatakan korban dicubit di bagian dada. Hal itu menyebabkan cedera.

    “Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka,” ujarnya.

    Seni diduga telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja.

    RI Beri Bantuan Hukum

    Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut kasus itu menjadi perhatian pihaknya. Dia mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” katanya.

    Dia mengatakan KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus tersebut mendapatkan perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum kepada korban juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)