Topik: KUHP

  • Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Desember 2025

    Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara Surabaya 17 Desember 2025

    Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Aksi seorang pelaku spesialis pembobolan toko di Surabaya akhirnya terhenti, setelah melakukan beraksi yang ke-15 kali. Dia pun terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
    Berdasarkan video yang beredar, seorang pria yang mengenakan penutup muka tampak berjalan perlahan. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang ada di ruangan tersebut.
    Kemudian, aparat Kepolisian menangkap pelaku tersebut di salah satu lokasi toko. Selanjutnya, dia dibawa untuk dimintai keterangan atas aksinya itu di Polsek Bubutan.
    “15 kali (melakukan pencurian). Saya bawa topi (topeng), sarung tangan, sama alat,” kata pelaku saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, dalam video Instagram @humaspolrestabesby.
    Menanggapi video itu, Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizki mengatakan bahwa pelaku pembobolan toko tersebut adalah Suprianto (47), yang kesehariannya tinggal di Terminal Purabaya, Sidoarjo.
    Vonny menyebut, sebelum tertangkap, pelaku sempat beraksi di sebuah toko di Jalan Bubutan pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
    Menurut Vonny, Suprianto masuk toko melalui atap bangunan tersebut.
    “Tersangka juga merusak plafon toko dengan cara mencungkil menggunakan linggis, sampai berhasil masuk ke dalam toko,” kata Vonny, saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
    Selanjutnya, pelaku mulai mencari dengan membuka satu per satu lemari hingga laci toko untuk mencari barang berharga. Namun, alarm ruangan administrasi berbunyi.
    “Tersangka panik dan keluar melarikan diri melalui jalur masuk yang sudah di rusak. Ketika tersangka keluar dari toko, petugas keamanan toko langsung meneriaki maling,” ujar Vonny.
    “Tersangka melarikan diri hingga ke Jalan Peringadi dan ditangkap oleh anggota yang saat itu melakukan patroli. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Bubutan,” katanya lagi.
    Vonny mengatakan, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini Megapolitan 17 Desember 2025

    6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Enam anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di kawasan parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025).
    Penanganan sidang etik tersebut dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
    Proses persidangan dilakukan di tingkat Mabes Polri mengingat status para tersangka yang merupakan anggota kepolisian.
    “Penanganan pengeroyokan di Kalibata hari ini sidang etik, ditangani oleh Mabes Polri. Jadi nanti akan disampaikan oleh Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
    Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan penyelidikan terhadap peristiwa lanjutan yang terjadi pada hari yang sama, yakni perusakan dan pembakaran kios kuliner di sekitar lokasi kejadian.
    Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan pedagang dan warga yang menjadi korban kerusuhan tersebut.
    “Perkembangan situasi di lapangan, penyelidik sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban yang kiosnya, sepeda motor, mobilnya dibakar. Kerugian kurang lebih berkisar Rp1,2 miliar lebih diestimasikan,” tutur Budi.
    Selain pemeriksaan saksi, aparat kepolisian juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran.
    Para terduga pelaku tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan.
    Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan yang merugikan warga dan pedagang di sekitar TMP Kalibata.
    “Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran,” ujar Budi.
    Sebelumnya, Polri telah menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang
    mata elang
    di area parkir TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri.
    Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dikenai sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus pengeroyokan ini turut memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    KUPANG – Tim penasihat hukum (PH) 17 terdakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo menolak tuntutan Oditur Militer yang menuntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Penolakan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17 Desember).

    Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh para penasihat hukum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, didampingi Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai hakim anggota.

    Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum menilai proses persidangan seharusnya mengukur secara proporsional tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

    “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan penelitian secara hukum, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan, melainkan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat seluruh bukti dan fakta persidangan, serta tidak mendasarkan putusan pada intervensi, termasuk opini publik,” ujar Letda Benny Suhendra saat membacakan nota pembelaan dilansir dari Antara, Rabu, 17 Desember.

    Penasihat hukum menilai tuntutan pidana 9 dan 6 tahun penjara ditambah pemecatan dari dinas TNI AD tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi para terdakwa dan keluarganya. Mereka berpendapat, berdasarkan fakta persidangan, pemukulan yang terjadi dilakukan dalam konteks kekecewaan dan upaya membina korban agar tidak mengulangi perilaku yang dianggap menyimpang.

    Dalam persidangan, penasihat hukum juga mengungkapkan keterangan hasil pemeriksaan korban terkait dugaan penyimpangan seksual yang disebut telah dilakukan korban sejak masih sipil hingga menjadi anggota TNI. Identitas pasangan korban turut disebutkan dalam persidangan tersebut.

    Tim penasihat hukum menilai tuntutan oditur militer cenderung dipengaruhi opini publik dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    “Tujuan hukum pidana tidak semata-mata memberikan pembalasan, melainkan dalam hukum pidana modern lebih menitikberatkan pada pembinaan agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata penasihat hukum.

    Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari para terdakwa untuk menyebabkan kematian korban. Menurut mereka, niat para terdakwa semata-mata untuk membina korban.

    “Bahwa benar telah terjadi pemukulan yang berakibat hilangnya nyawa korban, namun hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar penasihat hukum.

    Selain itu, tim PH meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta kondite dan kinerja para terdakwa selama berdinas.

    Pada akhir pleidoi, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menolak tuntutan oditur militer, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Mereka juga menolak tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer dan meminta agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

    “Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Benny Suhendra menutup pembelaan.

    Sidang Sebelumnya

    Pada persidangan sebelum yang digelar pada 4 Desember 2025, sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer yang terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton), dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Pada sidang yang digelar 11 Desember 2025, Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta.

    Pada hari yang sama juga digelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Keempat terdakwa itu dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

    Sidang lanjutan dengan agenda pledoi untuk perkara Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, diagendakan Rabu (17/12/2025) sore.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, dan pihak lain di luar institusi TNI.

  • Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap Megapolitan 17 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dan pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
    Saat ini, para pelaku masih berada dalam pengawasan polisi dan akan segera ditangkap.
    “Sudah (diketahui para pelaku), sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan akan kami rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
    Budi belum merinci jumlah pelaku yang tengah diawasi, mengingat penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
    “Itu akan berkembang (jumlahnya). Yang pasti sudah ada,” kata Budi.
    Adapun pedagang dan warga yang telah diperiksa terkait kejadian ini mencapai sekitar 20 orang. Hingga kini, total kerugian yang tercatat diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Songsong KUHP Nasional, Pemkab Madiun Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan

    Songsong KUHP Nasional, Pemkab Madiun Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan

    Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam rangka menyongsong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penguatan sinergi ini ditandai dengan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendopo Muda Graha, Rabu (17/12/2025).

    Langkah strategis di tingkat kabupaten ini merupakan tindak lanjut langsung dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah ditandatangani di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

    Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci vital dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah baru karena menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda, beralih menuju hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

    Salah satu poin krusial dalam KUHP baru yang disoroti Bupati adalah penerapan konsep pemidanaan sosial. Hari Wuryanto menjelaskan bahwa paradigma hukum kini tidak lagi sekadar pembalasan, melainkan restoratif. “Esensi pemidanaan bukan semata-mata menghukum, tetapi memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga menilai, penerapan KUHP baru dengan dukungan sinergitas yang solid antarlembaga berpotensi memberikan dampak positif bagi sistem pemasyarakatan, khususnya dalam menekan persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, beban lapas diharapkan dapat berkurang.

    “Dengan kerja sama yang solid, kita berharap sistem pemidanaan dapat berjalan lebih humanis sekaligus efektif,” tambahnya.

    Melalui persiapan matang dan koordinasi intensif ini, Pemkab Madiun berharap implementasi KUHP nasional nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya keadilan yang berorientasi pada pemulihan kondisi sosial. [rbr/beq]

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
    Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
    Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.

    Rekomendasi kebijakan
    ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
    Kementerian Hukum
    mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
    Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
    ownership
    , interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
    restorative justice
    ), hingga pembaruan KUHP.
    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
    overstay
    , serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
    Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
    “Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
    Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
    Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
    “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
    pembangunan nasional
    ,” ucap dia.
    Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
    2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
    3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
    4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
    5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
    beneficial ownership
    dan verifikasi multipihak.
    6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
    7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
    8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
    9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
    12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
    14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik profesi terkait enam anggota Yanma dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia dua mata elang alias matel di Kalibata.

    Enam anggota Yanma Mabes Polri ini bakal disidangkan di Gedung TNCC, Mabes Polri hari ini, Rabu (17/12/2025).

    “Infonya begitu [ada sidang etik enam anggota],” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, pengeroyokan terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Pengeroyokan itu terjadi saat MET (41) dan NAT (32) selaku matel memberhentikan motor yang diduga milik anggota Mabes Polri untuk dilakukan penagihan.

    Tak terima dengan perlakuan matel, anggota kemudian melakukan penyerangan. Kemudian, sejumlah anggota lainnya melakukan pengeroyokan terhadap dua matel hingga meninggal dunia.

    Satu meninggal dunia di TKP. Satu lainnya meninggal di rumah sakit Budi Asih. Atas kejadian ini, enam anggota Yanma berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. 

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025) malam.

  • Sidang BPHTB Ngawi: Ahli Pidana Sebut Pelanggaran Pajak Tak Bisa Dikategorikan Korupsi

    Sidang BPHTB Ngawi: Ahli Pidana Sebut Pelanggaran Pajak Tak Bisa Dikategorikan Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Ngawi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga malam hari, pukul 21.00 WIB. Tiga ahli hukum dihadirkan untuk menguji konstruksi hukum jaksa, salah satunya menegaskan bahwa ranah perpajakan memiliki mekanisme sanksi tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana korupsi.

    Dalam sidang yang mendudukkan Notaris Nafiaturrohmah sebagai terdakwa ini, tim kuasa hukum menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Mereka adalah Ahli Pidana dari UII Jogjakarta Dr. H. Mudzakkir SH MH, Ahli Perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak, SH, MH, serta Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie SH, MHum.

    Dr. Mudzakkir menyoroti secara tajam mengenai definisi kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (factual loss) dan dihitung oleh lembaga yang berwenang, bukan sekadar potensi atau asumsi.

    “Siapa yang menentukan kerugian negara? Sesuai undang-undang, lembaga yang berhak menentukan keuangan negara adalah BPK-RI tidak boleh pihak lain yang menghitung kerugian negara. Apabila inspektorat mengeluarkan produk penghitungan maka hal itu tidak bisa digunakan untuk produk hukum,” tegas Mudzakkir di hadapan majelis hakim.

    Ia menambahkan bahwa penggunaan metode potential loss (potensi kerugian) dalam menjerat tersangka korupsi bertentangan dengan kepastian hukum.

    “Karena potensial lost mengandung azaz ketidakpastian hukum atau kata MK inkonstitusional. Apabila cara ini digunakan oleh penyidik untuk mentersangkakan orang maka penyidik memiliki itikad tidak baik dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

    Senada dengan saksi ahli, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho SH MH, menyimpulkan bahwa syarat formil dalam kasus ini tidak terpenuhi. Berdasarkan keterangan ahli perpajakan, hukum pajak mengenal prinsip Ultimum Remedium, yang artinya sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah jalur administratif dan denda tidak efektif.

    “Dalam undang-undang perpajakan Ini berlaku untuk semua, entah itu BPHTB, pajak penghasilan dan turunannya semua tidak ada yang mengatakan bahwa itu bisa dimasukkan tindak pidana korupsi,” ujar Heru usai sidang.

    Heru menjelaskan bahwa pasal korupsi dalam konteks pajak (Pasal 36 dan 43) hanya berlaku bagi petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang, seperti menerima suap atau menggelapkan uang pajak, bukan untuk wajib pajak atau notaris yang dituduh kurang bayar.

    “Contoh petugas pajak yang melakukan pemerasan atau pemaksaan maka tidak bisa pidana korupsi dia bisa dijerat tindak pidana umum pakai KUHP. Apalagi wajib pajak terkait kurang bayar itu harus diselesaikan di perpajakan yaitu secara administratif,” jelasnya.

    Jika terdapat selisih perhitungan harga tanah atau kurang bayar pajak, mekanismenya adalah penerbitan surat ketetapan kurang bayar (SKPDKB) oleh badan keuangan daerah. Sengketa atas hal tersebut seharusnya diselesaikan di Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Tipikor.

    “Bisa dibawa ke ranah pidana apabila, surat ketetapan kurang bayar sudah ditetapkan, wajib pajak sudah ditagih berkali kali tapi tetap tidak bayar maka itu bisa dikatakan penggelapan pajak dan itu bisa dibawa ke ranah pidana umum bukan ranah pidana korupsi,” pungkas Heru. [uci/beq]

  • 7
                    
                        Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
                        Megapolitan

    7 Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan Megapolitan

    Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Seorang anggota Polri, Herryanto, mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
    Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Herryanto bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, laporan dibuat atas perintah lisan dari atasannya karena demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR telah berujung anarkistis.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi. Ia menjelaskan, bentuk laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.
    “Dasar saya membuat laporan polisi A,” kata Herryanto, dikutip dari
    Tribunnews.com.
    “Ada sprin (surat perintah) saudara?” tanya Jaksa.
    “Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
    Mendengar jawaban itu, jaksa pun mencoba mengkonfirmasi ulang atas penjelasan yang diutarakan Harryanto tersebut.
    Ia meminta agar Herryanto menjelaskan maksud dari perintah lisan dari pimpinannya untuk membuat laporan terkait adanya demo rusuh tersebut.
    “Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” ujarnya.
    Herryanto mengaku berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025.
    “Sejak kapan saudara ada di posisi MPR DPR?,” cecar Jaksa.
    “Sejak pukul 14.00,” ucap Herryanto.
    “Kejadian mulai kapan?” tanya Jaksa memastikan.
    “Kejadian mulai rusuh pukul 16.00, 30 Agustus,” jelas Herryanto.
    Kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto melihat secara langsung terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas.
    Herryanto menjawab ia tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa karena jumlah massa yang terlibat sangat banyak.
    “Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas,” jelas Herryanto.
    “Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.
    Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    JPU menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat.
    Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
    JPU juga menyebut bahwa konten itu mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga menimbulkan kerusuhan, fasilitas umum rusak, aparat terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
    Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.
    “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” ucap Delpedro.
    “Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
    Delpedro menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Ia menambahkan, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
    “Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” kata Delpedro lagi.
    Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
    Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Anggota Polda Metro, Akui Jadi Pelapor Aksi Demo Ricuh di DPR Karena Diperintah Pimpinan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    Jakarta

    Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir detikSumut, Selasa (16/12/2025).

    Hakim meyakini, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.

    Kedua terdakwa merupakan warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Kedua terdakwa tersebut lolos dari hukuman mati, pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan di persidangan sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Kasranik dan Agung.

    Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari setelah membacakan putusan. Masa pikir-pikir tersebut digunakan guna menentukan sikap menerima atau banding.

    Setelah itu, mereka sepakat kembali bertemu pada Minggu (6/4/2025). Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka bertemu di Jalan Pinang Baris Medan. Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban aksi mereka, sedangkan Agung membawa sarung untuk membekap target.

    (azh/azh)