Topik: KUHP

  • Baleg DPR Terima Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Dukungan Politik Menguat

    Baleg DPR Terima Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Dukungan Politik Menguat

    Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. 

    Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

    “Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan,” ujar Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dalam sambutannya. 

    Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

    Sementara itu, Sangkyung Lee, International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Campaign Manager Humane World for Animals Korea, turut berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing. Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.

    Pembicara lainya, Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, menjelaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
     

    Dukungan politik datang dari berbagai fraksi partai di DPR-RI. Salah satunya, Shanti Shamdasani dari Partai NasDem menyoroti pentingnya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup, serta perlunya pengembangan konsentrasi ilmu kesejahteraan hewan di Fakultas Hukum. 

    Sementara itu, Lirabica dari Partai Golkar juga mendukung penuh pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. “Kepedulian terhadap kesejahteraan hewan merupakan ciri bangsa yang beradab,” tegasnya.
     
    Baleg DPR-RI siap dorong legislasi

    Penyerahan simbolis Naskah Akademik dan RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, S.H., M.Si. (Han), Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan Legislasi menyambut baik usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, dan berkomitmen untuk mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi.

    RUU ini telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.

    “Perjuangan bersama ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang,” jelas pernyataan resmi Koalisi Dog Meat Free Indonesia.

    Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai pendukung (NasDem, Golkar, PDI-P, PAN), CLDS FH UI, serta seluruh aktivis, komunitas, dan individu yang terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan berbelas kasih terhadap hewan.

    Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. 
     
    Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
     
    “Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan,” ujar Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dalam sambutannya. 

    Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
     
    Sementara itu, Sangkyung Lee, International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Campaign Manager Humane World for Animals Korea, turut berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing. Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.
     
    Pembicara lainya, Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, menjelaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
     

     
    Dukungan politik datang dari berbagai fraksi partai di DPR-RI. Salah satunya, Shanti Shamdasani dari Partai NasDem menyoroti pentingnya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup, serta perlunya pengembangan konsentrasi ilmu kesejahteraan hewan di Fakultas Hukum. 
     
    Sementara itu, Lirabica dari Partai Golkar juga mendukung penuh pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. “Kepedulian terhadap kesejahteraan hewan merupakan ciri bangsa yang beradab,” tegasnya.
     

    Baleg DPR-RI siap dorong legislasi

    Penyerahan simbolis Naskah Akademik dan RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, S.H., M.Si. (Han), Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan Legislasi menyambut baik usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, dan berkomitmen untuk mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi.
     
    RUU ini telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.
     
    “Perjuangan bersama ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang,” jelas pernyataan resmi Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
     
    Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai pendukung (NasDem, Golkar, PDI-P, PAN), CLDS FH UI, serta seluruh aktivis, komunitas, dan individu yang terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan berbelas kasih terhadap hewan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan, pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah kantor di wilayah Surabaya.

    Penggeledahan terkait terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    “Benar, terkait perkara Ponorogo, mas,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Budi tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi mana saja yang digeledah petugas KPK. Begitu juga, apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

    Seperti diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Ketintang Permai Blok BB No.20, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Diduga, kantor tersebut milik perusahaan konstruksi yang merupakan kontraktor penggarap Monumen Reog di Ponorogo.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, masih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Tragedi Bocah di Sukabumi Diseret Jambret, Sang Kakak Dianiaya Saat Cari Pelaku

    Tragedi Bocah di Sukabumi Diseret Jambret, Sang Kakak Dianiaya Saat Cari Pelaku

    Liputan6.com, Jakarta Peristiwa bocah berinisial AH (11) di Kabupaten Sukabumi yang terseret sejauh 200 meter saat mempertahankan handpone (HP) dari jambret belum berakhir. R (18), kakak korban menjadi korban pengeroyokan saat mencari pelaku penjambretan.

    Insiden beruntun ini bermula pada Minggu (23/11/2025). Setelah kejadian yang dialami sang adik, R berinisiatif mendatangi lokasi terduga pelaku di Kampung Cipaku, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB.

    R datang bersama 10 temannya dengan tujuan untuk mencari konfirmasi identitas terduga pelaku.

    Namun, upaya konfirmasi tersebut berujung ricuh. Saat rombongan R hendak diarahkan menuju rumah ketua RT setempat, terjadi cekcok yang memicu pengeroyokan oleh warga sekitar.

    “Saya dipukuli dikeroyok oleh tetangganya yang di warung dekat daerah situ, teman saya yang lain juga ada yang ditendang, sampai ada yang diancam pakai golok (sajam) kata teman saya, cuma saya enggak lihat karena keburu pingsan,” kata R di RSUD R Syamsudin Sh, Rabu (26/11/2025).

    Akibat pengeroyokan itu, R mengalami luka parah, terutama di bagian rahang dan wajah, serta harus menjalani operasi bedah mulut. Dia kini dirujuk ke RS Hermina.

    Tragisnya, selain menghadapi trauma dan luka fisik, keluarga korban juga dibebankan pembayaran Rp 15 juta untuk penanganan medis R dan adiknya. Dia juga menyebut proses operasi bedah mulut terhambat karena kendala biaya.

    “Saya minta keadilan, saya juga enggak bisa pakai BPJS untuk perawatan dan pengobatan. Jadi bingung untuk biaya sebesar itu,” tutur R.

    Terpisah, Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini menjelaskan penyebab pengeroyokan diduga karena miskomunikasi.

    “Diduga miskomunikasi karena konfirmasi, sedangkan yang dikonfirmasi belum hafal kronologisnya. Masih didalami (jumlah terduga pelaku pengeroyokan),” singkatnya.

    Sementara itu, pelaku begal berinisial MA (28) telah diamankan di Mapolsek Sukaraja kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

  • Kesalahan Fatal Ini Bikin Warga Depok Kehilangan Uang Rp 430 Juta di Bank

    Kesalahan Fatal Ini Bikin Warga Depok Kehilangan Uang Rp 430 Juta di Bank

    Liputan6.com, Jakarta Seorang warga Beji, Kota Depok berinisial EN kehilangan uang Rp 430 juta gara-gara hal sepele, memberikan nomor PIN ATM ke M dan IP yang merupakan mantan sopir korban.

    “Iya sudah tertangkap, kerugian korban mencapai Rp 430 juta,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja, Rabu (26/11/2025).

    Josman menjelaskan, awalnya korban kehilangan kartu ATM BCA di kediamannya, Perum Depok Mulya I Blok C4 RT 04/15 Kelurahan Beji, Beji, Depok. Korban menaruh curiga terhadap tersangka dikarenakan pernah diminta untuk mengambil uang.

    “Mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji untuk ditindaklanjuti,” jelas Josman.

    Tersangka mengambil kartu ATM BCA milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 430 juta dan uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin korban.

    “Tersangka sempat melarikan diri,” terang Josman.

    Korban melaporkan kejadian pengurasan uang di ATM ke Polsek Beji dengan nomor registrasi LP/B/251/XI/2025/SPKT/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 November 2025. Usai menerima laporan, Polsek Beji langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

    “Kedua berinisial IP dan M berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Josman.

    Josman mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengakui mengambil uang korban melalui ATM yang telah diketahui PIN-nya. Tersangka mengaku pernah disuruh korban mengambil uang melalui ATM dan diberikan PIN-nya.

    “Tersangka mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh korban yang ditulis di secarik kertas,” ungkap Josman.

    Polsek Beji mengamankan barang bukti berupa satu bendel bukti transaksi dari Hallo BCA dan lima lembar foto transaksi. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

    “Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Josman.

  • Sanksi Kerja Sosial jadi Instrumen Baru, Penjara Opsi Hukuman Terakhir

    Sanksi Kerja Sosial jadi Instrumen Baru, Penjara Opsi Hukuman Terakhir

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyampaikan sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrumen baru dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

    “Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya usai menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Pendopo Gubernur NTB, Mataram dilansir Antara, Rabu (26/11/2026).

    Asep Nana menjelaskan penerapan sanksi pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari alternatif pidana selain memberlakukan denda, pengawasan, dan pidana bersyarat. Semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan terpidana.

    “Nanti akan dilihat, apakah pelaku itu punya kapasitas, punya kemudahan keahlian tertentu dan sebagainya. Itu akan disesuaikan,” ucap dia.

    Ia menambahkan, penerapan sanksi pidana kerja sosial tidak selalu berbentuk pekerjaan fisik seperti membersihkan lingkungan atau fasilitas umum.

    “Alternatif sanksinya tidak semata-mata membersihkan jalan. Tidak semata-mata membersihkan got. Tapi juga bentuk-bentuk lain sesuai kebutuhan daerah. Prinsipnya adalah kebermanfaatan bagi masyarakat dan peningkatan kapasitas,” katanya.

  • Doktrin Diubah dari Menjaga jadi Melayani

    Doktrin Diubah dari Menjaga jadi Melayani

    Menurut Listyo, Polri juga memiliki konsep dalam menghadapi rusuh massa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta stabilitas nasional.

    “Tentunya apabila ini tidak kita kendalikan, tentunya akan berdampak terhadap stabilitas kamtibmas, berdampak kepada terganggunya fasilitas-fasilitas publik, sektor-sektor ekonomi yang lain, yang tentunya harus kita jaga,” ungkapnya.

    Perihal penanganan aksi massa pun turut menjadi salah satu evaluasi yang dibahas dalam Apel Kasatwil 2025, yang senada dengan upaya transformasi Korps Bhayangkara.

    “Ini bagian yang tentu kita jadikan evaluasi sekaligus kemudian pembahasan di dalam Apel Kasatwil ini. Tentunya juga beberapa upaya yang harus kita lakukan karena adanya KUHP baru dan juga isu-isu terbaru yang mau tidak mau Polri harus segera melakukan perbaikan-perbaikan maupun perubahan,” kata dia.

  • MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Prerogatif Prabowo: Untuk Kepentingan Besar

    MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Prerogatif Prabowo: Untuk Kepentingan Besar

    Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.

    “Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2025).

    Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda.

    Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal pemberat.

    Begitu pula dengan perbuatan para terdakwa yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.

    Sementara hakim ketua menyatakan perbuatan para terdakwa yang bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.

    Selain itu, hal meringankan lainnya yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa berhasil memberikan warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

     

  • Menteri Hukum Siapkan 3 PP Krusial Jelang KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

    Menteri Hukum Siapkan 3 PP Krusial Jelang KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyiapkan tiga peraturan pemerintah (PP) krusial menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

    Tiga PP tersebut, kata dia, merupakan bagian dari 21 PP yang harus dipersiapkan sebagai turunan dari KUHAP baru.

    “Peraturan pelaksanaannya semua disiapkan, tetapi tidak semua harus menunggu. Ada tiga PP yang krusial,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Dirinya optimistis ketiga PP itu akan segera selesai dan berlaku bersamaan dengan KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Selain PP, kata dia, terdapat pula Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai salah satu aturan pendukung KUHAP dan KUHP baru.

    “Saya yakin dan percaya di tanggal 2 Januari nanti ini semua akan berlaku bersamaan,” ungkapnya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan sejauh ini KUHP maupun KUHAP baru terus disosialisasikan kepada seluruh pihak, khususnya penegak hukum hingga masyarakat, sebelum diterapkan pada tahun depan.

    Sebelumnya, Menkum pun sudah pernah mengatakan bahwa KUHAP yang baru, setelah disetujui oleh DPR RI, akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

    “Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta (18/11).

    Menurut dia, KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya saja. Dia mengatakan bahwa bakal ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.

    Di sisi lain, dia meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.

    Dia mengatakan penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.

  • Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Ubah Hukuman Kurungan jadi Denda

    Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Ubah Hukuman Kurungan jadi Denda

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana mengatur agar pidana kurungan disesuaikan atau dikonversi menjadi pidana denda.

    Dia menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Untuk itu, menurut dia, belasan ribu peraturan daerah yang memiliki pidana kurungan dikonversi dengan pidana denda.

    “Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda,” kata Eddy dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).

    Selain itu, dia mengatakan bahwa jika pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum.

    Dalam RUU tersebut, menurut dia, diatur juga kategori untuk denda sesuai dengan KUHP baru.

    “Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu diubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar 500 juta,” kata dia.

    Selain itu, kategori denda juga bisa dikenakan didasarkan dengan keuntungan finansial. Jika pidana dilakukan perseorangan maka kategorinya lebih rendah dari pidana yang dilakukan oleh korporasi.

    Kemudian, dia menyebut jika pidana denda bersama-sama dengan pidana kurungan, berarti hal itu adalah pidana kumulasi. Untuk itu, pidana kurungan dihapus dan pidana denda disesuaikan berdasarkan ketentuan pidana denda tunggal.

    Untuk pidana penjara, dia mengatakan bahwa jika pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, maka ketentuan konversinya adalah pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif.

    Saat ini, kata dia, banyak undang-undang di luar KUHP yang selalu memberikan pidana penjara dan pidana denda. Hal itu, kata dia, akan diubah dalam RUU Penyesuaian Pidana menjadi “pidana penjara dan/atau denda”.

    “Jadi memberikan kebebasan kepada hakim. Tetapi kita tidak perlu khawatir, karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” kata dia.

  • DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal.

    Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP.

    “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal pidana denda.

    Menurut dia, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII.

    “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

    Menurut dia, contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika.

    Dia menjelaskan pidana minimum dihapus untuk narkotika karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit.

    “Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” katanya.

    Selain itu, Eddy menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.

    Oleh karena itu, dia sudah mengantisipasi hal-hal itu melalui norma-norma dan redaksi yang ada dalam KUHAP baru itu.

    “Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” kata Habiburokhman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.