Topik: KUHP

  • 3 Pimpinan PT Pelindo 3 dan PT APBS Ditahan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya

    3 Pimpinan PT Pelindo 3 dan PT APBS Ditahan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

    Penetapan para tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Enam orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.

    Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di Surabaya, menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

    “Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” jelas Darwis, Kamis (27/11/2025).

    Enam tersangka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB, Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES, Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)

    Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. “Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan,” jelas Darwis.

    Modus perbuatan melawan hukum dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP. Melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pekerjaan pengerukan.

    Selain itu, mark up HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate, mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah. Melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

    Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.

    “Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” ujar Darwis.

    Kejari menyatakan telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

    “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” kata Darwis.

    Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Saat disinggung kerugian negara yang dialami, Darwis menjelaskan jika Kejari Tanjung Perak masih menunggu Hasil Audit Resmi. “Perhitungan pasti kerugian negara akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit BPKP rampung,” jelasnya.

    Namun Darwis menjelaskan berdasarkan kontrak yang dilakukan, mencapai total kerugian disesuaikan dengan nilai kontrak. “Maka diperkirakan mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” jelasnya. [uci/ted]

  • LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

    LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

    JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan bagi 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta. Permohonan ini diajukan Polda Metro Jaya usai insiden yang terjadi pada 17 November 2025.

    Permohonan perlindungan diajukan terkait tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku, mulai dari pasal mengenai tindakan yang membahayakan nyawa orang lain hingga penggunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan pemulihan korban anak menjadi prioritas lembaga. Ia menilai penanganan tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga rasa aman dan kesehatan mental.

    “Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis, 27 November.

    Susi menyatakan ledakan di SMAN 72 masuk kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa. Dengan dasar itu, korban berhak mengajukan perlindungan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

    “Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK,” tuturnya.

    Karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak juga diberlakukan. Termasuk hak anak korban untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi yang dibayarkan pelaku atas kerugian yang dialami.

    Susi menegaskan seluruh korban dalam kasus ini dapat diproses permohonannya untuk restitusi. Penghitungan nilai kerugian dilakukan sesuai mandat peraturan pemerintah terkait mekanisme ganti rugi korban tindak pidana. Dalam perkara dengan pelaku anak, restitusi dimungkinkan dibayarkan melalui pihak ketiga.

    “Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum,” jelas Susi.

    Lebih lanjut, LPSK juga menyoroti pentingnya mendengarkan langsung keterangan anak. Menurut Susilaningtias, pemulihan tidak dapat dilakukan jika suara mereka tidak dilibatkan dalam proses.

    “Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping,” ucapnya.

    Terkait status anak yang diduga sebagai pelaku, Susi menegaskan LPSK belum diberikan mandat memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Perlindungan hanya dapat diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, atau saksi pelaku.

    Namun LPSK membuka kemungkinan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan indikasi bahwa anak tersebut juga menjadi korban.

    “Jika ada indikasi bahwa anak mengalami eksploitasi, manipulasi, tekanan, atau bentuk viktimisasi lainnya, statusnya dapat masuk dalam kategori korban, dan LPSK dapat memberikan pelindungan dalam kapasitas tersebut,” tandasnya.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan dua opsi untuk upaya lanjutan kasus tudingan ijazah Joko Widodo kepada tersangka Roy Suryo cs yang datang saat wajib lapor, Kamis (27/11/2025).
    Dua opsi itu meliputi gelar perkara khusus dan penyidikan, seperti yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
    “Jadi, memang oleh penyidik dijawab opsional ya, bisa gelar perkara khusus duluan, tapi mungkin juga bisa pemanggilan keterangan ahli dan saksi yang meringankan lebih dulu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
    Menanggapi pilihan tersebut, tim kuasa hukum memilih agar gelar perkara khusus dilakukan lebih dulu.
    Menurut dia, gelar perkara khusus dapat memangkas waktu penyidikan.
    “Kami sih berharap gelar perkara khusus duluan, karena di situlah akan membuka kotak pandora tentang misteri ijazah Jokowi. Karena kalau perdebatan itu bisa diakhiri dengan lebih cepat, kenapa sih kita menunda-nunda lama dan melelahkan melalui pengadilan,” ujar Ahmad.
    Dalam gelar perkara khusus ini, mereka berharap keaslian ijazah Jokowi bisa terungkap.
    Sebab, pembuktian ini dinilai penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Roy Suryo cs.
    “Karenanya gelar perkara khusus itu menjadi penting untuk menghadirkan satu-satunya yang sampai sekarang belum pernah kita lihat,” ujar kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, di kesempatan yang sama.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu
    Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
    Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
    Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Roy Suryo meminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diuji di laboratorium forensik independen.
    Kuasa hukum
    , Abdul Ghafur Sangadji mengatakan pemeriksaan
    ijazah Jokowi
    di
    laboratorium independen
    sebagai pembanding hasil dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya.
    “Jadi hasil pertemuan kami tim kuasa hukum tadi malam memutuskan terhadap hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya, kami meminta agar bisa dilakukan uji forensik secara pembanding,” tutur Abdul Ghafur Sangadji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2025).
    Namun Sangadji tidak menyebut nama laboratorium forensik independen yang bakal diminta untuk menguji ijazah Jokowi.
    “Ada satu laboratorium dari satu universitas terkenal di Indonesia yang akan kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya dilakukan uji forensik secara pembanding,” ujar dia.
    Sementara kuasa hukum lain, Khozinudin menjelaskan alasan ijazah Jokowi harus diuji di laboratorium forensik independen karena untuk mengetahui keasliannya.
    “Pertama, untuk memeriksa substansi, apakah ijazah itu benar-benar otentik atau tidak otentik ya, bukan sekedar identik atau tidak identik, otentik atau tidak otentik begitu,” ujar Khozinudin.
    “Yang kedua, kaitan dengan kredibilitas lembaga yang memberikan deklarasi otentik atau tidak otentik,” imbuh dia.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai
    tersangka kasus
    tudingan ijazah palsu Jokowi.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep.
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
    Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.
    “Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penerapan KUHP Baru, Wamenko Otto Hasibuan Sosialisasi di Gresik

    Penerapan KUHP Baru, Wamenko Otto Hasibuan Sosialisasi di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) –  Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gresik untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kegiatan ini dikemas dalam bentuk seminar nasional yang dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan di bidang hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta profesi advokat dan notaris.

    Seminar yang bertajuk Implikasi Pemberlakuan KUHP Baru dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana ini diadakan untuk memperkenalkan regulasi baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

    Otto Hasibuan, yang merupakan mantan pengacara ternama, membuka forum dengan sebuah pernyataan yang mengundang perhatian. “Aturannya sudah disahkan sejak 2023. Tapi, saya meyakini hanya 1 persen di ruangan ini yang sudah memahami,” ujarnya sambil tersenyum, menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh terkait perubahan dalam sistem hukum Indonesia.

    Pemerintah Daerah Gresik turut mendapatkan apresiasi dari Otto Hasibuan, atas inisiatif mereka untuk mengadakan seminar ini. Langkah ini dinilai sejalan dengan asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui peraturan yang telah diundangkan.

    “Forum seminar ini perlu dimasifkan, agar masyarakat dan pemangku kebijakan benar-benar paham dan mematuhi aturan,” tambah Otto Hasibuan.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Peradi Pusat ini juga menyoroti peran pemerintah dalam memastikan penerapan KUHP baru yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pasca-berlakunya KUHP, peraturan pemerintah yang lebih spesifik dan sesuai dengan kearifan lokal diharapkan dapat diusulkan, dengan tetap menjaga prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi semangat Undang-Undang ini.

    “Aturan kearifan lokal budaya Gresik bisa diusulkan. Namun, tetap harus bernafaskan HAM sesuai semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

    Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani juga memberikan dukungan penuh terhadap penerapan KUHP baru. Menurutnya, KUHP yang baru ini bukan hanya menggantikan regulasi kolonial, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih humanis.

    “Yang penting sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Gresik,” jelas Fandi Akhmad Yani.

    Dengan disahkannya KUHP baru ini, diharapkan akan ada perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan kearifan lokal yang berlaku di masing-masing daerah. [dny/suf]

  • DPRD Pasuruan Sinkronkan Raperda Tibumlinmas dengan KUHP Terbaru, Setiap Pasal Dikoreksi

    DPRD Pasuruan Sinkronkan Raperda Tibumlinmas dengan KUHP Terbaru, Setiap Pasal Dikoreksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) kembali dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan dengan fokus menyelaraskan seluruh materi regulasi agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini digelar bersama Kanwil Kemenkumham untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan perkembangan hukum nasional, terutama KUHP terbaru.

    Setiap pasal dalam draf perda dibahas secara rinci, mulai dari struktur norma hingga ketepatan diksi. Penyelarasan ini dinilai penting karena Raperda Tibumlinmas merupakan inisiatif DPRD sehingga wajib melalui tahapan harmonisasi sebelum masuk ke proses finalisasi.

    Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan secara mendalam hingga ke pilihan kata dalam setiap pasal. “Bukan sekadar alur pasal, tetapi frasa dan pilihan kata dikoreksi agar perda tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

    Ridho menambahkan bahwa proses ini juga bertujuan untuk mengantisipasi dinamika hukum ke depan. “Kalau tidak disesuaikan dari sekarang, ketika KUHP sudah berlaku penuh nanti harus diubah lagi dari awal,” tambahnya.

    Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menyebutkan bahwa hasil pembahasan memunculkan penambahan dan pengurangan klausul terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP. “Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP,” ucapnya.

    Sugiyanto menegaskan bahwa sinkronisasi redaksional juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Salah ketik pada kata “perlindungan” ikut masuk dalam daftar koreksi untuk memastikan kesempurnaan naskah.

    “Revisi mencakup redaksional seperti kata ‘perlindungan’ yang sebelumnya tercantum salah ketik sehingga ikut dibahas dalam rapat harmonisasi,” katanya.

    Usai harmonisasi bersama Kemenkumham, draf Raperda akan dikirimkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses lanjutan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]

  • Viral Mobil LCGC Pakai Nopol Nyeleneh: Depan W4NDI, Belakang T1ARA

    Viral Mobil LCGC Pakai Nopol Nyeleneh: Depan W4NDI, Belakang T1ARA

    Jakarta

    Viral mobil Low Cost Green Car (LCGC) menggunakan pelat nomor yang nyeleneh, bahkan nopol depan dan belakangnya berbeda. Seorang polisi lalu lintas, Bripka Mahir Daeng Rani memberhentikan mobil tersebut.

    “Ini pelatmu Wandi, di belakang Tiara. Apa maksudnya itu?” ujarnya dalam akun instagram @mahirwttdaeng.

    “Coba lihat aslinya,” tambahnya lagi.

    Sejurus kemudian, pemobil itu menunjukkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) asli yang tersimpan di bagasi belakang. Dia lalu mencopot pelat W-4-NDI di bagian depan, dan T-1-ARA pada bagian belakang.

    “Ini aneh ini di belakang pelatnya Tiara, di depan Wandi. Heeh… di luar Nurul,” tambahnya lagi.

    Mahir Daeng lalu menyita pelat nomor modifikasi tersebut. Dia terlihat memberikan penindakan tilang dalam video tersebut.

    “Ini TNKB-nya disita dari kendaraan,” tambahnya lagi.

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

    (riar/rgr)

  • Polda ungkap enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

    Polda ungkap enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

    “Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,”

    Mataram (ANTARA) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap ada enam orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa tersangka merupakan para saksi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan.

    “Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

    Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP sesuai yang tertuang dalam kelengkapan alat bukti.

    Tindak lanjut penetapan, lanjut dia, penyidik menahan enam tersangka di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

    Perihal identitas dari enam tersangka, Syarif memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik karena pertimbangan keamanan.

    Dia hanya memastikan bahwa enam tersangka bukan hanya berasal dari pihak keluarga suami Brigadir Rizka yang berasal dari Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

    “Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco),” ucapnya.

    Lebih lanjut, Syarif menerangkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada terungkap tersangka tambahan.

    “Jadi, semua masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan,” ujar dia.

    Sebelumnya, kepolisian dalam kasus ini telah mengungkap adanya sembilan orang berpotensi menjadi tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

    Adapun bukti penguat dalam kasus ini berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, rekaman video, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.

    Aksi perusakan ini disinyalir dilakukan oleh sekelompok warga karena motif belum puas dengan hasil penyidikan kepolisian yang saat itu belum mengungkap peran tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco.

    Kesan lamban melihat adanya peran orang lain dari penanganan di kepolisian tersebut memicu aksi yang masuk dalam perbuatan anarkis ini.

    Tidak lama usai aksi tersebut terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan peran tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco sebanyak empat orang dengan tiga di antaranya kerabat Brigadir Rizka dan satu lagi merupakan sahabat dari almarhum Esco.

    Pewarta: Dhimas Budi Pratama
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

    Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

    Jakarta

    Pria berinisial SA membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasadnya dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ia menghabisi nyawa Danu karena sakit hati diludahi saat menagih utang kepada korban.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mendatangi kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

    “Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” kata Indra Waspada, Kamis (27/11/2025).

    Setelah korban meninggal, tersangka membungkus jasadnya dengan karung putih dan plastik hitam. Pelaku juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.

    “Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa,” katanya.

    “Tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban,” ujarnya.

    Motor korban kemudian dijual pelaku kepada seseorang berinisial A. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan itu untuk kabur ke Lampung.

    “Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp 500 ribu,” kata Indra Waspada.

    Polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11). Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

    Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp 1.300.000.

    (aik/whn)

  • Baleg DPR Terima Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Dukungan Politik Menguat

    Baleg DPR Terima Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Dukungan Politik Menguat

    Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. 

    Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

    “Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan,” ujar Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dalam sambutannya. 

    Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

    Sementara itu, Sangkyung Lee, International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Campaign Manager Humane World for Animals Korea, turut berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing. Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.

    Pembicara lainya, Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, menjelaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
     

    Dukungan politik datang dari berbagai fraksi partai di DPR-RI. Salah satunya, Shanti Shamdasani dari Partai NasDem menyoroti pentingnya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup, serta perlunya pengembangan konsentrasi ilmu kesejahteraan hewan di Fakultas Hukum. 

    Sementara itu, Lirabica dari Partai Golkar juga mendukung penuh pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. “Kepedulian terhadap kesejahteraan hewan merupakan ciri bangsa yang beradab,” tegasnya.
     
    Baleg DPR-RI siap dorong legislasi

    Penyerahan simbolis Naskah Akademik dan RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, S.H., M.Si. (Han), Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan Legislasi menyambut baik usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, dan berkomitmen untuk mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi.

    RUU ini telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.

    “Perjuangan bersama ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang,” jelas pernyataan resmi Koalisi Dog Meat Free Indonesia.

    Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai pendukung (NasDem, Golkar, PDI-P, PAN), CLDS FH UI, serta seluruh aktivis, komunitas, dan individu yang terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan berbelas kasih terhadap hewan.

    Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. 
     
    Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
     
    “Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan,” ujar Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dalam sambutannya. 

    Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
     
    Sementara itu, Sangkyung Lee, International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Campaign Manager Humane World for Animals Korea, turut berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing. Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.
     
    Pembicara lainya, Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, menjelaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
     

     
    Dukungan politik datang dari berbagai fraksi partai di DPR-RI. Salah satunya, Shanti Shamdasani dari Partai NasDem menyoroti pentingnya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup, serta perlunya pengembangan konsentrasi ilmu kesejahteraan hewan di Fakultas Hukum. 
     
    Sementara itu, Lirabica dari Partai Golkar juga mendukung penuh pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. “Kepedulian terhadap kesejahteraan hewan merupakan ciri bangsa yang beradab,” tegasnya.
     

    Baleg DPR-RI siap dorong legislasi

    Penyerahan simbolis Naskah Akademik dan RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, S.H., M.Si. (Han), Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan Legislasi menyambut baik usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, dan berkomitmen untuk mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi.
     
    RUU ini telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.
     
    “Perjuangan bersama ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang,” jelas pernyataan resmi Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
     
    Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai pendukung (NasDem, Golkar, PDI-P, PAN), CLDS FH UI, serta seluruh aktivis, komunitas, dan individu yang terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan berbelas kasih terhadap hewan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)