Topik: KUHP

  • Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian Motor Viar di Tangerang, Dua di Antaranya Eksekutor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian Motor Viar di Tangerang, Dua di Antaranya Eksekutor Megapolitan 29 November 2025

    Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian Motor Viar di Tangerang, Dua di Antaranya Eksekutor
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Polres Metro Tangerang
    Kota menangkap lima orang terkait pencurian sepeda motor roda tiga atau motor viar di Kota Tangerang.
    Dua di antaranya, Delu (38) dan Kecot (39), diduga sebagai pelaku utama yang berperan mengeksekusi pencurian sekaligus menjual motor hasil curian.
    Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Awaludin Kanur menjelaskan, pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu (26/11/2025).
    Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dari hasil penyelidikan di lapangan.
    “Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” kata Awaludin dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
    Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit motor viar yang diduga hasil curian, uang tunai Rp 435.000 sisa penjualan motor, serta celana jeans yang digunakan pelaku.
    “Dari interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan bantuan rekannya,” ujarnya.
    Setelah dua pelaku utama diamankan, polisi melakukan pengembangan kasus yang kemudian mengarah pada tiga tersangka lain.
    “Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian,” ujar Awaludin.
    Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Eks Pejabat Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp 16,6 Miliar, Begini Modusnya

    4 Eks Pejabat Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp 16,6 Miliar, Begini Modusnya

    Dalam proses penyaluran, dana operasional kembali dipotong dari total bantuan untuk penerima. Seharusnya, dana operasional digunakan dari sumber dana amil yang mengakibatkan kurangnya penyaluran hak mustahik.

    “Pengurus Baznas Enrekang lebih mengutamakan kebutuhan amil daripada menyalurkan bantuan itu sendiri yang mana hal tersebut sangat jauh dari prinsip-prinsip pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Baznas,” ungkap A. Fajar.

    Berdasarkan laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu atau audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 700.04/3030/B.5/ITPROV tanggal 13 Oktober 2025 serta dihubungkan dengan Hasil Audit Syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, diketahui bahwa dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp16.659.999.136.

    “Namun selama proses penyidikan, beberapa pihak melakukan pengembalian pada rekening penitipan negara melalui penyidik sebesar Rp1.115.000.000,” kata A. Fajar.

    Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang terhitung sejak 27 November 2025. Sebelum penahanan dilakukan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter pemeriksa dan dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga proses penahanan dapat berlangsung lancar dan aman.

    “Penyidik akan menyelesaikan seluruh proses penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas A. Fajar.

    Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas A. Fajar.

    Dia mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses hukum.

    “Kami meminta dukungan serta doa dari masyarakat luas agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan profesional. Kepada rekan-rekan media juga kami harapkan pemberitaan yang berdasarkan informasi resmi bukan asumsi atau spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,” A. Fajar menandaskan.

  • Ditinggal Mancing, Maling Motor Scoopy Sejak Agustus Lalu Berhasil Ditangkap

    Ditinggal Mancing, Maling Motor Scoopy Sejak Agustus Lalu Berhasil Ditangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Nasib buruk dialami Isrori (51), Pria asal Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi harus kehilangan sepeda motornya merek Honda Scoopy saat memancing karena digasak maling.

    Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Isrori terjadi pada, Jumat 29 Agustus lalu, di area kandang kambing di Dusun, Desa Kemiri.

    Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy menceritakan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Isrori bersama dua rekannya, Isriyanto dan Ikrom, sedang mengecek kambing di kandang.

    Ketiganya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi P-5803-US milik pelapor alias Isrori.

    Setibanya di kandang dan mengecek kambingnya itu, lanjut AKP Rudy, Isrori memarkir sepeda motornya dengan kondisi setir telah terkunci. Setelahnya mereka bertiga langsung mencari belut di area persawahan yang berada di sebelah timur kandang.

    “Sekira pukul 02.00 WIB pelapor kembali ke kandang dan mengetahui pintu kandang yang semula ditutup saat itu terbuka dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang,” jelasnya, Jumat (28/11/2025).

    Jejak sepeda motor yang hilang itu terendus pada Sabtu, 30 Agustus. Saat itu, Hartono memberi informasi kepada Isrori bahwa telah menemukan sebuah kendaraan Honda Scoopy putih yang dijual melalui Marketplace Facebook, dengan ciri-ciri yang sama persis dengan motor milik Isrori.

    Berangkat dari informasi ini, keesokan harinya pada, Minggu, 31 Agustus, sekitar pukul 07.30 WIB. Hartono bersama Isriyanto dan Ikrom mencoba melakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD) dengan penjual di depan minimarket sebelah barat Bandara Blimbingsari Rogojampi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebenaran kepemilikan kendaraan.

    Saat melakukan transaksi, diketahui bahwa sepeda motor itu dibawa oleh Mistarun dan Nadhif Zuhri Pratama yang sama-sama warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Saat ditanyai, keduanya mengaku jika membeli sepeda motor tersebut seharga Rp.1,9 Juta dari pelaku bernama Sampek.

    “Ternyata benar, bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pelapor yang hilang dan langsung melaporkannya ke Polsek Singojuruh,” kata AKP Rudy.

    Setelah mendapat laporan itu, masih kata AKP Rudy, Unit Reskrim Polsek Singojuruh tancap gas melakukan penelusuran atau pencarian terhadap terlapor atau pelaku pencurian.

    Hingga pada Kamis, 27 November Pukul 16.45 WIB Unit Reskrim telah menangkap tersangka atas nama Sampek di kediaman orang tuanya di Dusun Dawuhan, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

    Dari hasil interogasi diketahui bahwa, tersangka Sampek melancarkan aksinya bersama satu orang rekanya. Hingga pada 28 November nama Moch. Sahroni berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

    “Keduanya mengaku bersama-sama telah mengambil sepeda motor honda scoopy milik pelapor tersebut,” cetus AKP Rudy.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, tiga sepeda motor dan tiga kunci. Kedua tersangka dan beberapa saksi kini telah dimintai keterangan.

    Polsek Singojuruh melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum. Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.

    “Saat ini dua tersangka masih menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Rudy. (tar/ian)

  • Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

    Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

    Jakarta

    Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan diskusi publik dan sosialisasi tentang akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun depan. Diskusi ini membahas tentang bagaimana penerapan dan dampak KUHP baru nantinya terhadap praktik advokat.

    Ketum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan diskusi publik ini menjadi langkah konkret Peradi sebagai organisasi advokat dalam membantu pemerintah mensosialisasikan KUHP baru yang akan berlaku. Terlebih, kata Otto, saat ini dirinya juga memiliki tanggung jawab sebagai Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas).

    “Tentunya Peradi sebagai organ negara yang melaksanakan fungsi negara juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP dan KUHAP ini, dan itu kewajiban kita. Dan apalagi, saya sebagai wakil menteri, saya tadi diundang sebagai wakil menteri koordinator, itu merasa tanggung jawab kita,” kata Otto kepada wartawan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

    Diskusi turut mengundang Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai pemateri. Otto mengatakan masih ada sejumlah advokat belum mengetahui secara rinci mengenai KUHP dan KUHAP yang baru.

    “Jangankan masyarakat umum, para advokat pun dan penegak umum yang lain, belum semuanya memahami betul tentang hal itu. Karena begitu banyak pasalnya dan banyak perubahan-perubahan yang betul-betul baik Jadi inilah yang kita lakukan,” ungkap Otto.

    Otto tak menampik soal adanya protes yang muncul atas KUHP baru ini termasuk dari Peradi. Meski begitu, menuturnya, kehadiran KUHP baru telah mengedepankan mengenai hak asasi manusia (HAM).

    “Ya di sana-sini selalu ada protes, ada kritik. Kami juga dari Peradi juga ada ketidakpuasan, tetapi lebih banyak puasnya. Yang penting, KUHP dan khususnya KUHAP sudah mengedepankan tentang perlindungan kepada hak asasi manusia,” ujar Otto.

    Roadshow Sosialisasikan KUHP Baru

    Otto menyampaikan Peradi akan turut terlibat dalam upaya menyosialisasikan KUHP baru ke publik. Peradi, sebutnya, akan melakukan roadshow ke sejumlah daerah.

    “Jadi kita nanti, Peradi ini, akan road show ke daerah-daerah untuk bisa mensosialisasikan. Saya tahu sebenarnya secara formal itu adalah tanggung jawab negara, tapi seperti saya katakan tadi, Peradi ini bukan organisasi biasa, dia adalah organ negara yang melaksanakan fungsi negara walaupun dari sifatnya independen. Nah ini sosialisasi dilakukan,” kata Otto.

    Otto mengatakan KUHP baru merupakan produk monumental yang berhasil dibuat oleh bangsa Indonesia. Dia menyebut, bangsa Indonesia telah berhasil bebas dari aturan hukum yang sebelumnya dibuat oleh kolonial Belanda.

    “Kita tahu KUHP ini adalah karya monumental dari bangsa Indonesia. Karena kita sudah sekian tahun menggunakan KUHP berasal dari kolonial, sekarang terjadi dekolonisasi, berhasil kita,” ungkap Otto.

    “Nah ini harus kita sosialisasikan. Karena begini ya, ada fiksi di masyarakat, dalam hukum, setiap orang dianggap mengetahui hukum, meskipun dia tidak tahu. Jadi dianggap dia tahu, itu namanya fiksi hukum. Jadi bayangkan aja, kalau tiba-tiba KUHP ini berlaku, dia tidak tahu hukumnya, kan kaget gitu. Nah ini tugas kita bersama ini,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

  • Cemburu Karena Saweran Jadi Motif Penganiayaan DJ Cantik di Kota Malang

    Cemburu Karena Saweran Jadi Motif Penganiayaan DJ Cantik di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Seorang DJ berinisial APN (25 tahun) asal Wagir, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan pada kekasihnya. Korban adalah US (27 tahun) yang juga bekerja sebagai seorang DJ.

    Hasil penyelidikan diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada 16 November 2025 lalu. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya disertai video kondisi dirinya yang mengalami luka akibat dianiaya.

    “Korban melapor ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025. Pada 27 November Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku di rumahnya. Tidak menunggu viral karena tidak sampai 2 x 24 jam setelah laporan. Pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Jumat, 28 November 2025.

    Nanang menuturkan butuh waktu bagi US untuk berpikir melaporkan APN ke polisi. Karena keduanya menjalin hubungan asmara. Namun, pada akhirnya US melaporkan APN ke Polresta Malang Kota hingga berujung penangkapan dan penetapan tersangka.

    “Motif pelaku melakukan kekerasan karena adanya kecemburuan, kenapa terima uang sawer dan sebagainya. Kemudian ada penamparan, dipukul di kepala sehingga pelapor tidak bisa melakukan aktivitasnya,” ujar Nanang.

    US sendiri mengalami luka lebam pada bagian wajah akibat pukulan APN. Korban pun telah menjalani visum untuk kebutuhan penyidikan.

    “Saat pemukulan pelaku dalam kondisi mabuk. APN dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Nanang.

    Sementara APN memintaa maaf kepada publik atas tindakan yang dia lakukan.

    “Saya mau minta maaf secara tulus kepada masyarakat dan pihak yang saya rugikan, saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi kepada siapapun, saya sangat menyesal,” ujar APN. (luc/ted)

  • Kebut Sosialisasi KUHAP Baru, Otto: Masih Banyak Masyarakat Tidak Mengerti

    Kebut Sosialisasi KUHAP Baru, Otto: Masih Banyak Masyarakat Tidak Mengerti

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memastikan bahwa pemerintah terus mempercepat sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.

    Menjawab pertanyaan mengenai arahan Presiden terkait pemberlakuan KUHAP baru, Otto mengatakan bahwa setiap isu hukum yang disampaikan Presiden harus menjadi perhatian serius.

    Dia menjelaskan bahwa dirinya baru saja melakukan rangkaian kegiatan di Surabaya untuk mendukung sosialisasi regulasi tersebut.

    Hal tersebut dia sampaikan usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    “Saya sendiri kemarin ke Surabaya, dua hal saya kerjakan mulai pagi sampai malam. Satu mengenai soal seminar KUHAP, kemudian juga mengenai soal reformasi porongi,” katanya.

    Lebih lanjut, Otto menambahkan bahwa jadwal sosialisasi terus berlangsung intensif, termasuk bersama Wamenkumham.

    Menurut Otto, seluruh agenda tersebut menjadi bagian dari kewajiban pemerintah dalam mengawal implementasi hukum baru.

    Menyoal kesiapan aparat penegak hukum agar dapat berjalan seragam ketika KUHAP mulai berlaku pada Januari, Otto mengakui masih banyak tantangan.

    “Setelah saya melihat kemarin saya ke Surabaya, melakukan sosialisasi KUHP, memang belum semuanya bisa mengerti. Apalagi masyarakat umum. Masyarakat tidak mengerti,” ujarnya.

    Dia menyoroti adanya kesenjangan informasi karena perubahan signifikan dalam KUHAP baru.

    “Kita menjadi persoalan begini, adakah fiksi hukum mengatakan bahwa semua orang tidak mengetahui hukum walaupun dia tidak tahu. Bapak-bapak semua kan tentu juga baca KUHAP-nya, tapi mereka tidak tahu. Padahal di sana banyak sekali perubahan,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Otto menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh, termasuk kepada pemerintah daerah dan kepolisian di berbagai wilayah.

    “Nah ini kewajiban kami sebagai pemerintah harus menyosialisasi itu kepada masyarakat. Nah termasuk pemda-pemda di sana, kepolisian-kepolisian di sana juga, harus juga diberitahu juga karena semua seragam,” katanya.

    Tak hanya itu, dia menambahkan bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai karena masih ada sejumlah peraturan turunan KUHAP yang harus dirampungkan.

    “Nah ini memang kerjaan berat dan kan ada juga peraturan-peraturan turunannya daripada KUHAP ini. Nah ini juga tugas pemerintah juga harus menyelesaikan itu,” tandas Otto.

  • Berpura-pura Jadi Jemaah, Dua Pemuda Bobol Kotak Amal Masjid
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2025

    Berpura-pura Jadi Jemaah, Dua Pemuda Bobol Kotak Amal Masjid Megapolitan 28 November 2025

    Berpura-pura Jadi Jemaah, Dua Pemuda Bobol Kotak Amal Masjid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Dua pria ditangkap polisi setelah aksinya membobol kotak amal di Masjid Jami Sa’adatusholihin, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dilaporkan oleh warga.
    Pencurian tersebut terekam kamera CCTV masjid. Rekaman kemudian diserahkan warga kepada pihak kepolisian.
    “Awalnya dapat kiriman video dari masyarakat, dua pemuda pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami Sa’adatusholihin,” kata Kapolsek Mampang Komisaris Wahid Key, kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
    Wahid menjelaskan, dua pelaku berinisial PI (20) dan CA (20) melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi jemaah masjid. Mereka mengambil uang kotak amal senilai hampir Rp 1 juta.
    “Saat kejadian, dua pelaku tersebut dapat meloloskan diri tanpa ketahuan dengan menggondol uang dalam kotak amal senilai hampir Rp 1 juta,” ujar Wahid.
    Polisi kemudian menangkap keduanya di kediaman masing-masing pada Rabu (26/11/2025) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya diduga telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus serupa.
    “Pelaku diduga sudah sering melakukan aksi mencuri kotak amal dengan modus berpura-pura sebagai jemaah masjid,” katanya.
    Atas perbuatannya, PI dan CA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
    Berpura-pura Jadi Jemaah, Dua Pemuda Bobol Kotak Amal Masjid
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Benarkan Inara Rusli Buat Laporan Soal Penyebaran CCTV

    Bareskrim Benarkan Inara Rusli Buat Laporan Soal Penyebaran CCTV

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan yang diajukan publik figur Inara Rusli terkait penyebaran rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di rumahnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE.

    “Betul, Mas (ada laporan tersebut),” kata Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung, saat dihubungi media, Jumat, 28 November 2025.

    Terkait siapa pihak yang dilaporkan, Rizki menyebut kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia belum dapat memberikan penjelasan rinci karena proses pendalaman masih berlangsung.

    “Terlapornya masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, istri Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, membawa rekaman CCTV yang diduga berisi video suasana di kamar Inara ke polisi sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

    Mawa mengakui bahwa orang pertama yang memberi tahu soal rekaman CCTV tersebut kepada Insan adalah kakak kandungnya.

    “Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku, video CCTV yang Agustus itu,” ucapnya.

    “Aku melihat benar-benar pengkhianatan di dalam rumah tangga, yang mana janji suci itu benar-benar dilanggar,” ungkapnya.

    Ia mengaku syok setelah melihat video CCTV tersebut. Menurut Mawa, Insan seharusnya menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam keluarga.

    “Melihat itu tuh sampai kayak ‘Allahu Akbar’, langsung kayak ‘Ya Allah, masa sih?’ Kayak dunia seolah runtuh banget,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan Inara dan Insan pertama kali muncul setelah Wardatina Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.

    Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

  • Polisi Sebut Kondisi Anak Berkonflik dengan Hukum Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Mulai Membaik

    Polisi Sebut Kondisi Anak Berkonflik dengan Hukum Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Mulai Membaik

    Permohonan pelindungan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

    Susi menjelaskan, peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban.

    Artinya, kata dia, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK.

    Selain itu, karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.

    Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. Oleh karena itu, LPSK menegaskan, seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.

    Ada pun bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, yakni perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.

    Terkait hal itu, Susi mengatakan pihaknya akan menghitung restitusi masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku, sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

    “Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban,” katanya.

    “Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” imbuh dia.

    Susi juga menekankan bahwa kesaksian anak akan menjadi fokus dalam proses pelindungan. LPSK memastikan akan mendengarkan langsung apa yang disampaikan anak-anak, bukan hanya melalui orang tua atau pendamping.

    Dalam pemberian pelindungan dan restitusi, LPSK akan berbicara secara intens kepada anak korban terkait dengan kebutuhan mereka, pemenuhan hak mereka, termasuk informasi-informasi penting yang mereka punya untuk membantu mengungkap kasus ini.

    “Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping. Pemulihan yang adil bagi anak hanya bisa tercapai kalau suara mereka benar-benar didengar,” jelas Susi.

  • Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Kuasa hukum
    Nurhadi
    menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
    Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
    gratifikasi
    dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
    “Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
    Kaesang Pangarep
    ?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
    Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
    “Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
    Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
    “Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
    Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
    Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
    “Sangat terang dan jelas penanganan perkara
    a quo
    KPK
    in casu
    penyidik
    juncto
    penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
    Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
    Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
    “Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
    Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
    Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
    Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
    Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.