Topik: KUHP

  • Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia masih harus berbenah sebelum menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), terutama dalam tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi.

    Yusril mengingatkan bahwa menjadi anggota OECD menuntut komitmen kuat terhadap berbagai prinsip good governance atau pemerintahan yang baik.

    “OECD mensyaratkan standar integritas dan transparansi yang tinggi,” kata Yusril, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, disitat Antara.

    Menko Yusril mengatakan hal itu saat acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat 28 November.

    Ia menyinggung arah kebijakan pemerintah yang tengah membidik Indonesia agar dapat bergabung sebagai anggota penuh OECD dalam tiga tahun ke depan.

    Target tersebut merupakan langkah strategis mengingat posisi Indonesia kini berada pada jajaran pelaku ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia.

    Yusril turut mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya judi daring (judol) di Indonesia.

    Ia mengungkapkan bahwa perputaran uang dari praktik ilegal tersebut kini bahkan melebihi nilai kerugian akibat kejahatan korupsi.

    “Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Persoalan korupsi, persoalan judi online, dan persoalan narkoba memang harus diambil langkah-langkah tegas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam memperkuat tata kelola perusahaan sebagai bagian dari langkah strategis Indonesia menuju keanggotaan OECD.

    “Jika Indonesia ingin segera menjadi anggota OECD maka sektor swasta harus memiliki sistem kepatuhan anti-suap yang kuat untuk memitigasi risiko. Integritas bukan hanya kewajiban moral, tapi juga investasi dalam keberlanjutan bisnis,” ujar Erry dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 13 Oktober.

    Erry, yang juga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007 itu, mengatakan sistem kepatuhan anti-suap yang kuat di sektor swasta merupakan syarat penting agar Indonesia dapat segera bergabung dengan OECD.

    Erry juga menyoroti urgensi pembenahan tata kelola korporasi menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

  • Tidak Terima Ayahnya Dipukul, Sang Anak Balas dengan 4 Tusukan hingga Tewas

    Tidak Terima Ayahnya Dipukul, Sang Anak Balas dengan 4 Tusukan hingga Tewas

    JAKARTA – Seorang pria berinisial DW (34) meregang nyawa setelah terlibat perkelahian dengan DD (30) di Johar Baru, Jakarta Pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kejadian berawal ketika korban memukul ayah pelaku berinisial J (67) lantaran terbiasa kencing sembarangan.

    Perbuatan korban ternyata diketahui oleh sang anak, atau pelaku, sehingga ia tak terima atas perbuatan korban. Pelaku kemudian menyerang korban yang sebelumnya telah memukul ayahnya.

    Pelaku menyerang korban dengan pisau hingga korban tersungkur bersimbah darah. Korban mendapatkan 4 luka tikaman senjata tajam di bagian punggung. Korban sempat dilarikan ke RSUD Johar Baru, namun nyawanya tidak tertolong.

    Setelah menerima laporan kejadian, anggota Polsek Johar Baru langsung menangkap pelaku berikut barang bukti.

    “Barang bukti sebilah pisau stainless bergagang kayu sepanjang 40 cm,” kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Senin, 1 Desember.

    Tim juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi agar proses hukum berjalan lancar.

    “Kami mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah ke pihak kepolisian. Setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di sel tahanan Polsek Johar Baru dan sudah mendekam di sel tahanan.

    “Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.

  • Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        1 Desember 2025

    Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid Medan 1 Desember 2025

    Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri Medan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
    Tersangka adalah
    Ahmad Syarif
    , Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota
    Medan
    .
    Mochamad Ali Rizza, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menjelaskan, Ahmad berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kebijakan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.
    “Dia mengubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya. Lalu, dia mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan oleh MH (pihak ketiga),” ujar Ali kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Senin (1/12/2025).
    Ali menambahkan, Ahmad telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
    Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    Mereka adalah Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris dinas, Benny Iskandar Nasution sebagai kepala dinas, serta MH, selaku Direktur CV Global Mandiri.
    “Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Medan dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” kata Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (13/11/2025).
    Ia mengungkapkan, hasil perhitungan dengan inspektorat menunjukkan
    kerugian negara
    sebesar Rp 1.132.000.000.
    “Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta rupiah,” tambahnya.
    Dalam kasus ini, Benny berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    , yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Limpahkan Laksda Leonardi Cs ke JPU

    Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Limpahkan Laksda Leonardi Cs ke JPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik koneksitas Jampidmil telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas.

    Dirtindak Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci mengatakan pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara eks Kepala Badan Sarana Pertahanan, Laksda (Purn) Leonardi Dkk telah dinyatakan lengkap.

    “Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123,” ujar Andi di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Dia menambahkan, tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Leonardi; CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK); dan perantara proyek satelit, Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

    Dari tiga tersangka yang dilimpahkan itu, hanya Gabor yang dinyatakan in absentia. Sebab, Gabor tidak pernah menghadiri pemeriksaan, berstatus buronan dan Red Notice Interpol.

    “Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO, status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia,” imbuhnya.

    Adapun, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

    Pada intinya, dalam perkara pengadaan itu terdapat dugaan pelanggaran karena kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa.

    Kemudian, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. 

    Sementara itu, barang yang telah diterima juga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Kasus Penggelapan Motor di Gresik, Salasun Pinjam Motor dengan Alasan Jemput Mertua

    Kasus Penggelapan Motor di Gresik, Salasun Pinjam Motor dengan Alasan Jemput Mertua

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi kejahatan yang cukup cerdik dilakukan oleh Salasun (21), seorang pengangguran asal Pulau Bawean, Gresik, Sabtu (1/11/2025).

    Warga Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura ini berhasil membawa kabur sebuah motor Honda Scoopy milik korban yang sedang menginap di salah satu rumah kos di Jalan Kapten Dulasim, Gresik.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban mengalami mogok pada sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AD-5425-MN. Tanpa ragu, Salasun yang kebetulan berada di lokasi mendekati korban dan menawarkan bantuan untuk memperbaiki motor tersebut.

    Setelah beberapa saat, motor berhasil menyala kembali, dan Salasun memanfaatkan kesempatan itu dengan meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput mertuanya.

    Namun, setelah motor dibawa pergi, korban tidak bisa menghubungi Salasun. Nomor ponsel tersangka pun tidak aktif. “Sadar korban menjadi korban pemegalan. Akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik,” jelas AKP Arya Widjaya, Senin (1/12/2025).

    Mendapat laporan dari korban, polisi segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan Salasun. Setelah diinterogasi di Polres Gresik, Salasun memberikan pengakuan yang berbeda dari kenyataan yang ditemukan di lapangan.

    Berdasarkan rekaman CCTV, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana pembegalan seperti yang dilaporkan oleh korban.

    Saat pemeriksaan lebih lanjut, Salasun mengakui bahwa dirinya telah menjual motor Honda Scoopy milik korban kepada temannya yang berinisial RZK di daerah Kenjeran, Surabaya, dengan harga Rp3 juta. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. [dny/suf]

  • CCTV Ungkap Pencurian Motor Saat Shalat Jumat di Kemayoran, Dua Pelaku Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Desember 2025

    CCTV Ungkap Pencurian Motor Saat Shalat Jumat di Kemayoran, Dua Pelaku Ditangkap Megapolitan 1 Desember 2025

    CCTV Ungkap Pencurian Motor Saat Shalat Jumat di Kemayoran, Dua Pelaku Ditangkap
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aksi pencurian sepeda motor di Kemayoran, Jakarta Pusat, terungkap setelah rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial menunjukkan dengan jelas momen pencurian saat warga sedang melaksanakan Shalat Jumat.
    Peristiwa itu dialami RA (22), pemilik sepeda motor Honda, pada Jumat (24/10/2025) di Jalan Kemayoran Timur II. Rekaman CCTV yang viral kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi untuk mengidentifikasi para pelaku.
    Kanit Reskrim Polsek Kemayoran langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, teknologi berperan besar dalam membongkar kasus ini.
    “Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa teknologi, seperti CCTV dan media sosial, bisa sangat membantu penegakan hukum. Polisi akan terus hadir melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (1/12/2025).
    Pada Senin (24/11/2025) malam, polisi akhirnya menangkap pelaku pertama berinisial AT. Upaya pengembangan kasus berlanjut hingga Selasa (25/11/2025) siang, yang berujung pada penangkapan SYL di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK asli milik korban, dua kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang menampilkan aksi pencurian tersebut.
    Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami apakah keduanya memiliki keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika

    Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum bersama Komisi III DPR menggelar rapat membahas RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan memasukan pasal-pasal terkait narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana.

    Eddy menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengisi kekosongan tersebut, RUU Penyesuaian Pidana akan mengakomodir sejumlah pasal narkotika.

    “Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai ternyata kan belum selesai sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan ke dalam KUHP,” katanya, Senin (1/12/2025).

    Dia menegaskan bahwa hal ini tidak mengubah unsur delik dan tetap sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya saja, minimum khusus berubah bagi pengguna narkotika.

    Edy menyampaikan masuknya pasal-pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana menjadi ‘pintu darurat’ agar tidak terjadi kekosongan hukum. 

    Penyempurnaan secara detail, katanya, lebih lanjut tertuang dalam Undang-Undang narkotika dan psikotropika. 

    “Substansinya saja bahwa kita mengembalikan yang dalam Undang-Undang Narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana,” pungkasnya.

    RUU Penyesuaian Pidana direncanakan rampung sebelum masa reses berakhir atau pada bulan Desember ini. RUU ini akan berisi 3 Bab dan 9 Pasal.

  • Heru Hanindyo Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Kasasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    Heru Hanindyo Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Kasasi Nasional 1 Desember 2025

    Heru Hanindyo Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Kasasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, mengajukan kasasi dalam kasus suap terhadap penanganan perkara yang berujung vonis bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Permohonan
    kasasi
    ini tercatat dengan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dan kini statusnya masih dalam pemeriksaan majelis hakim.
    Adapun, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kasasi bersamaan dengan Heru.
    “Tanggal Diterima Kepaniteraan MA, Kamis, 21 Agustus 2025. Pemohon, Penuntut Umum, Terdakwa
    Heru Hanindyo
    ,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (1/12/2025).
    Berkas kasasi para pihak telah didistribusikan kepada majelis hakim pada Kamis (20/11/2025) lalu.
    Para majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain: Yohanes Priyana sebagai ketua majelis hakim, kemudian hakim anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
     
    Sebelumnya, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima
    suap
    untuk memberikan vonis bebas pada
    Ronald Tannur
    .
    Putusan di pengadilan tingkat pertama ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    Heru juga tetap dijatuhi denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain itu, ia dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.

    Sementara itu, majelis hakim pembebas Ronald Tannur lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, telah menerima hukuman mereka.
    Bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, Erintuah dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding.
    “Putusan Rudi Suparmono, Mangapul, dan Erintuah sudah berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak JPU dan Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin pagi.
    Diketahui, Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
    Rudi terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar.
    Sementara, Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
    Para hakim, termasuk Heru Hanindyo, terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebesar Rp 4,6 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga sejata api.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan, diantaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik (BBE).

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” katanya.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik.

    Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, masih menurut Budi, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama.

    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

    Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Budi juga menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, maaih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo
    periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen/ted)

  • 8
                    
                        KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
                        Nasional

    8 KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo Nasional

    KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (26/11/2025) kemarin.
    “Dalam
    penggeledahan
    di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan
    kasus suap
    yang menjerat eks Bupati
    Ponorogo
    , Sugiri Sancoko.
    Budi mengatakan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, Ely Widodo selaku adik Sugiri, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
    Budi mengatakan, KPK melanjutkan penggeledahan di Ponorogo, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog berinisial YSD, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
    Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo di daerah Bangkalan.
    Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
    KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi.
    “Demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah,” ucap dia.
    Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
    Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
    Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
    KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
    KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
    KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.