Topik: KUHP

  • Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO Nasional 3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Hakim nonaktif Djuyamto akan menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan suap penanganan perkara terkait pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), pada Rabu (3/12/2025).
    Panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom, juga akan mendengarkan pembacaan vonis pada sidang yang sama.
    “Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara migor (minyak goreng) dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang tanggal Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kelima terdakwa ini dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab mereka pada kasus ini.
    Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Tuntutan untuk Arif menjadi yang paling berat karena ia dinilai punya peran sentral.
    Mulai dari menawar angka suap kepada pihak pemberi, yaitu pengacara korporasi CPO, Ariyanto Bakri, hingga mempengaruhi dan membagikan uang suap kepada Djuyamto, Agam, serta Ali.
    Arif sendiri diduga menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar.
    Untuk itu, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti sesuai angka yang diterima.
    Jika denda uang pengganti ini tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar Arif dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.
    Kemudian, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Ia diyakini telah menjembatani pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Wahyu diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto sebelum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bergulir.
    Kemudian, saat kasus ini masuk ke PN Jakpus, Wahyu diminta Ariyanto untuk menghubungkan ke petinggi di pengadilan.
    Kebetulan, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Muhammad Arif Nuryanta.
    Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dan Arif Nuryanta sehingga proses suap terjadi.
    Ia ikut menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Jaksa menuntut uang ini dikembalikan ke negara atau Wahyu diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Jika dijumlahkan, kelima terdakwa menerima uang suap senilai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Tindakan mereka ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam pleidoi hingga duplik, kelima terdakwa secara bergantian mengakui kesalahan dengan cara masing-masing.
    Misalnya, Arif Nuryanta yang terang-terangan mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap.
    “Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” ujar Arif, saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Ia terus meminta maaf karena telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan citra penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan.
    Sementara, Ali Muhtarom justru menyatakan dirinya sudah ikhlas menerima apapun hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
    “Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarga saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali, dalam sidang.
    Sama seperti Arif, Ali juga sempat meminta maaf kepada lembaga yang menaunginya.
    Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya sembari meminta agar majelis hakim yang akan mengadili mereka, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
    Wahyu, terdakwa paling muda dalam kasus ini, meminta agar Effendi dkk bisa berbelas kasihan padanya.
    Ia menyinggung anak-anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam tumbuh kembang mereka.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ucap Wahyu, dengan suara bergetar dalam sidang pembacaan pleidoi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati Regional 2 Desember 2025

    PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi mengaku diminta utusan eks
    Bupati Karanganyar
    ,
    Juliyatmono
    , agar memenangkan proyek senilai Rp 78 miliar kepada PT MAM (MAM Energindo).
    Namun, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025), terungkap bahwa PT MAM sebenarnya tidak mempunyai modal untuk menjalankan proyek tersebut.
    Keterangan tersebut dikatakan oleh saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo), Irma Nuswantari, di hadapan majelis hakim.
    “Karena PT MAM tak punya dana,” kata Irma saat ditanya oleh majelis hakim, Selasa.
    Dia mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau investor yang bernama Tri (terdakwa dalam kasus yang sama).
    “Nilai kontrak Rp 78 miliar,” ujarnya.
    Irma mengungkapkan, pihak ketiga itu juga membuat rekening atas nama PT MAM.
    Namun, dia juga tak membantah bahwa yang memasukkan tender dalam proyek tersebut merupakan cabang PT MAM Jawa Barat.
    “Tak punya uang kenapa ikut tender?” tanya hakim kepada Irma.
    “Namanya usaha, Bu (hakim), saya tak tahu,” jawab Irma.
    Setelah PT MAM dimenangkan, kemudian proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
    Dikatakan oleh saksi yang sama, sejumlah uang proyek tersebut juga diduga mengalir ke eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
    Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
    Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
    “Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkapnya.
    Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
    Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan
    korupsi
    dalam proyek pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Saat para terdakwa kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ikut sidang di
    Pengadilan Tipikor
    Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar Regional 2 Desember 2025

    Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadirkan saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo) Irma Nuswantari di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang tersebut, aliran uang hasil
    korupsi
    yang mengalir ke eks
    Bupati Karanganyar
    ,
    Juliyatmono
    , kembali disebut oleh saksi.
    Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
    Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar yang ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
    “Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkap Irma.
    Sebelumnya, saksi di kasus yang sama, Sriyanto (ASN) mengaku diminta untuk memenangkan PT MAM (MAM Energindo).
    Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
    “Seingat saya waktu itu Pak Sunarto pernah menyampaikan sebelum tender,” kata Sriyanto dalam persidangan di
    Pengadilan Tipikor
    Semarang, Selasa (11/11/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menyampaikan bahwa PT MAM merupakan penyedia jasa yang diinginkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
    “Menyampaikan bahwa PT MAM yang diinginkan, dawuh bapak (perintah) bupati (Juliyatmono),” lanjut dia.
    Selain ASN di Setda Karanganyar, dia juga bertugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama di Pemerintahan Kabupaten Karanganyar.
    Sriyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar.
    Salah satu tugas pokok Pokja adalah memilih penyedia jasa sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
    Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
    Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Para terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir Regional 2 Desember 2025

    Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Tak Hadir
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, batal hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang sebelumnya,
    Juliyatmono
    disebut-sebut menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam proyek pembangunan masjid tersebut, dengan total mencapai Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap.
    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa Juliyatmono seharusnya hadir bersama tiga saksi lainnya pada hari ini.
    “Ada empat saksi yang hari ini. Untuk satu saksi lagi yaitu mantan Bupati Karanganyar tidak hadir,” kata Hartanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang.
    Hartanto juga menjelaskan bahwa Juliyatmono telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar yang menjelaskan ketidakhadirannya.
    “Kita terima secara surat,” ujarnya.
    Menyusul ketidakhadirannya, jaksa berencana untuk memanggil Juliyatmono kembali sebagai saksi pada sidang yang dijadwalkan minggu depan.
    “Intinya ada kegiatan. Maka karena itu ya kita akan kembali lagi untuk persidangan berikutnya,” ungkap Hartanto.
    Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
    Keempat terdakwa diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait proyek pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar yang bernilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban: Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang remaja dan anak di bawah umur sebanyak 8 orang diamankan Tim Jatanras Polres Tuban usai melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan setelah melakukan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

    Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi membenarkan adanya tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban berinisial DAS, warga Dusun Ngrembit, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

    “Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 00.45 WIB di pertigaan Gang Dolar Dusun Purboyo Mayangsekar, Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar IPDA Moh. Rudi, Selasa (02/12/2025).

    Diketahui, pelapor berinisial DAS ini melaporkan 8 orang terduga pelaku yang telah melakukan kekerasan dengan melempar batu dan merusak kendaraan miliknya, Honda Beat No. Pol: S-6605-IQ warna merah putih. Adapun terduga pelaku di antaranya:

    AF, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    MS, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    ZJA, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    ATP, Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
    ME, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
    AET, Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
    GJM, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
    FAI, Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Rudi menceritakan, sebelum terjadi pengrusakan secara bersama-sama, korban saat itu sedang cangkruk di Gang Dolar sebelah selatan gapura bersama temannya. Tiba-tiba ada delapan orang dari arah timur, rombongan konvoi sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya berjumlah kurang lebih 50 kendaraan dan peserta sekitar 100 orang.

    “Karena mereka memakai cadar dan menuju ke arah barat sambil blayer-blayer dan mengumpat, mereka kemudian berhenti di TKP dan mengambil batu lalu melempar ke arah korban yang sedang duduk-duduk,” terang Rudi.

    Karena lemparan tersebut, korban yang juga bersama temannya ini kemudian membalas dengan lemparan batu yang sama. Namun, rombongan konvoi ini justru tidak terima dan mengejar korban beserta temannya.

    “Korban yang dikejar langsung berlari masuk ke gang dan sepeda motor Honda Beat milik korban tertinggal di pintu masuk gang, sehingga rombongan langsung merusak motor milik korban,” kata Rudi.

    Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel dan diteruskan ke Polres Tuban. “Kami yang mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” bebernya.

    Dari 8 pelaku tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Namun, karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilakukan Restorative Justice. Kini, 8 orang terduga pelaku telah dipulangkan dan dijemput oleh orang tuanya. “Karena masih anak-anak sehingga korban hanya minta ganti rugi dan dilakukan mediasi di Polres,” tutup Rudi. [dya/kun]

  • Komplotan Pembobol Rumah di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Komplotan Pembobol Rumah di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Modung, setelah tiga pelaku pembobolan rumah ditangkap beserta barang bukti kendaraan bermotor milik korban.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah milik Mukriyah, warga Jakarta Selatan yang sedang tidak berada di tempat, dibobol oleh komplotan pencuri yang beraksi secara terorganisir.

    Tiga tersangka yang ditangkap yakni Tri Rama Dana (30), Toyyib (48), dan Abdul Manaf (35). Ketiganya merupakan warga Dusun Gedding, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.

    Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, para pelaku beraksi dengan cara membongkar jendela rumah korban. Setibanya di dalam, mereka langsung mengangkut beberapa barang berharga.

    Tak hanya perangkat elektronik berupa sepasang speaker Polytron dan blender Philips, para pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi B 3572 EHT. Motor tersebut diambil menggunakan kunci T, alat yang kerap digunakan pencuri kendaraan bermotor.

    “Aksi mereka baru terungkap keesokan paginya, setelah warga melihat kondisi rumah korban yang rusak. Mukriyah kemudian dihubungi warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Modung. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp18,5 juta,” ujarnya, Selasa (02/12/2025).

    Hafid juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar penetapan tersangka. Motor curian beserta BPKB kini berhasil diamankan.

    “Perkara ini kami tangani secara profesional. Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terus berlanjut. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas,” ucapnya

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.[sar/ted]

  • KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah, Dedi Rubiantoro (Sekretaris Kec. Slahung Kab. Ponorogo), Deni Ardianto (Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kec. Jenangan Kab. Ponorogo), serta Soni Dwi Budiantoro (Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Kauman Kab. Ponorogo).

    Kemudian dr. Onza Pramudita Hexandria (Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantar Angin Kab. Ponorogo), Anita Nova Puspita Sari (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan M. Yusuf Romdoni (Kasi Tata Pemerintahan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo).

    Selanjutnya, Edi Widodo (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ponorogo), G. Tri Wahyono (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Ponorogo), serta Dwi Imbar Wahyono (Lurah Cokro Manggalan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Lalu, Agus Subagyo (Lurah Tonatan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Didik Hendriyanto (Lurah Pakunden Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Himawan Adi Permana (Lurah Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Hariyadi Puguh Margana (Kasi Permberdayaan Masyarakat Kel. Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan Ida Suryani (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kel. Kauman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Budi tidak menjelaskan materi pemeriksaan saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” katanya.

    Seperti diketahui, terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lalu, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/suf]

  • Komisi III DPR setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke rapat paripurna

    Komisi III DPR setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke rapat paripurna

    “Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tentang penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026, dengan sejumlah Undang-Undang lainnya hingga peraturan daerah.

    “Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sudah menyatakan setuju atas RUU Penyesuaian Pidana itu untuk diproses lebih lanjut di rapat paripurna.

    Sementara itu, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.

    Penyesuaian itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.

    Menurutnya dia, pembentukan RUU itu didasarkan pada empat pertimbangan utama, yakni perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.

    Yang kedua, dia mengatakan bahwa KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.

    Selanjutnya, menurut dia, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.

    Dan penyesuaian itu, kata dia, bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

    Dia pun menjelaskan bahwa RUU itu memuat tiga pokok pengaturan. Poin yang pertama, yaitu penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.

    Poin yang kedua, yaitu penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

    Dan poin yang ketiga, adalah penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.

    “Pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan,” kata Eddy.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia masih harus berbenah sebelum menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), terutama dalam tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi.

    Yusril mengingatkan bahwa menjadi anggota OECD menuntut komitmen kuat terhadap berbagai prinsip good governance atau pemerintahan yang baik.

    “OECD mensyaratkan standar integritas dan transparansi yang tinggi,” kata Yusril, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, disitat Antara.

    Menko Yusril mengatakan hal itu saat acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat 28 November.

    Ia menyinggung arah kebijakan pemerintah yang tengah membidik Indonesia agar dapat bergabung sebagai anggota penuh OECD dalam tiga tahun ke depan.

    Target tersebut merupakan langkah strategis mengingat posisi Indonesia kini berada pada jajaran pelaku ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia.

    Yusril turut mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya judi daring (judol) di Indonesia.

    Ia mengungkapkan bahwa perputaran uang dari praktik ilegal tersebut kini bahkan melebihi nilai kerugian akibat kejahatan korupsi.

    “Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Persoalan korupsi, persoalan judi online, dan persoalan narkoba memang harus diambil langkah-langkah tegas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam memperkuat tata kelola perusahaan sebagai bagian dari langkah strategis Indonesia menuju keanggotaan OECD.

    “Jika Indonesia ingin segera menjadi anggota OECD maka sektor swasta harus memiliki sistem kepatuhan anti-suap yang kuat untuk memitigasi risiko. Integritas bukan hanya kewajiban moral, tapi juga investasi dalam keberlanjutan bisnis,” ujar Erry dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 13 Oktober.

    Erry, yang juga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007 itu, mengatakan sistem kepatuhan anti-suap yang kuat di sektor swasta merupakan syarat penting agar Indonesia dapat segera bergabung dengan OECD.

    Erry juga menyoroti urgensi pembenahan tata kelola korporasi menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

  • Tidak Terima Ayahnya Dipukul, Sang Anak Balas dengan 4 Tusukan hingga Tewas

    Tidak Terima Ayahnya Dipukul, Sang Anak Balas dengan 4 Tusukan hingga Tewas

    JAKARTA – Seorang pria berinisial DW (34) meregang nyawa setelah terlibat perkelahian dengan DD (30) di Johar Baru, Jakarta Pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kejadian berawal ketika korban memukul ayah pelaku berinisial J (67) lantaran terbiasa kencing sembarangan.

    Perbuatan korban ternyata diketahui oleh sang anak, atau pelaku, sehingga ia tak terima atas perbuatan korban. Pelaku kemudian menyerang korban yang sebelumnya telah memukul ayahnya.

    Pelaku menyerang korban dengan pisau hingga korban tersungkur bersimbah darah. Korban mendapatkan 4 luka tikaman senjata tajam di bagian punggung. Korban sempat dilarikan ke RSUD Johar Baru, namun nyawanya tidak tertolong.

    Setelah menerima laporan kejadian, anggota Polsek Johar Baru langsung menangkap pelaku berikut barang bukti.

    “Barang bukti sebilah pisau stainless bergagang kayu sepanjang 40 cm,” kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Senin, 1 Desember.

    Tim juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi agar proses hukum berjalan lancar.

    “Kami mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah ke pihak kepolisian. Setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di sel tahanan Polsek Johar Baru dan sudah mendekam di sel tahanan.

    “Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.