Topik: KUHP

  • Penangkapan Mantan Artis SKW karena Pakai Uang Palsu saat Belanja di Mal Jaksel – Halaman all

    Penangkapan Mantan Artis SKW karena Pakai Uang Palsu saat Belanja di Mal Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 April 2025, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu senilai total Rp 2,235 juta.

    Penangkapan ini mengungkap aksi SKW yang telah berlangsung lebih dari dua kali.

    Kronologi Penangkapan
    Pembelian Pertama

    SKW ditangkap setelah melakukan transaksi di sebuah toko swalayan pada Rabu, 2 April 2025.

    Ia berhasil membeli barang dengan menggunakan uang palsu.

    “Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ucap Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Transaksi Selanjutnya Gagal

    Setelah aksi pertamanya, SKW mencoba kembali berbelanja di toko swalayan yang sama, namun kali ini dengan kasir yang berbeda.

    Transaksinya gagal setelah kasir menggunakan alat pemeriksa uang.

    SKW kemudian berpindah ke toko perabotan rumah tangga lainnya, tetapi kembali gagal ketika kasir mendeteksi uang palsu yang digunakannya.

    Penangkapan

    Akhirnya, SKW mencoba melakukan transaksi di toko lain dengan memberikan 11 lembar uang palsu.

    Setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu.

    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu,” ungkap Iptu Teddy.

    Kasir toko melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan mall, yang kemudian mengamankan SKW dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Barang Bukti Ditemukan

    Polisi menemukan gepokan uang palsu dalam tas goodie bag putih milik SKW, dengan pecahan Rp 100.000 yang diduga kuat palsu, totalnya mencapai Rp 2,235 juta.

    Selain itu, dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, juga disita oleh pihak kepolisian.

    Pengakuan Tersangka

    Dalam pemeriksaan, SKW mengaku telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall lebih dari dua kali.

    Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.

    Diketahui, SKW lahir pada tahun 1984, dikenal sebagai artis perempuan yang terkenal lewat peran di sinetron bergenre kolosal pada era 2000-an.

    Kini, namanya disorot karena terjerat kasus peredaran uang palsu.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

    “Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan.”

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu.

    Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Detik-detik Mantan Artis Ditangkap usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Lebih dari 2 Kali Beraksi – Halaman all

    Detik-detik Mantan Artis Ditangkap usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Lebih dari 2 Kali Beraksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Detik-detik penangkapan mantan artis berinisial SKW (41) di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025). 

    SKW ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ketika kedapatan mengedarkan uang palsu dengan total mencapai Rp223,5 juta.

    Hal tersebut, dikonfirmasi Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi.

    “Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” katanya, Minggu (13/4/2025).

    Penangkapan SKW berawal dari aksi nekatnya membeli barang di sebuah toko swalayan di mal Kemang, pada Rabu, 2 April 2025.

    Saat itu, ia berhasil membeli barang menggunakan uang palsu untuk transaksi.

    “Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ucapnya.

    Selanjutnya, SKW kembali ke toko swalayan itu, tapi dengan kasir yang berbeda. 

    Aksinya tak berjalan mulus seperti sebelumnya. Kasir itu, menggunakan alat pemeriksa uang hingga transaksinya gagal.

    Tak berhenti di situ, SKW berpindah ke toko perabotan rumah tangga lain.

    Ketika menggunakan uang palsu lagi, upayanya gagal. Kasir di tokoh tersebut, mendeteksi uang palsu yang digunakan SKW.

    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu,” ungkap Iptu Teddy.

    Lantas, petugas kasir toko perabotan melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan mal hingga bisa mengamankan SKW. 

    Lalu, kejadian itu, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun langsung mendatangi lokasi dan memeriksa barang bawaan SKW.

    Ditemukan Gepokan Uang Palsu dalam Tas SKW 

    Selanjutnya, polisi memeriksa tas goodie bag putih besar milik SKW dan ditemukan gepokan uang dengan pecahan Rp100.000 yang diduga kuat palsu. Bila ditotal bernilai Rp223,5 juta.

    Selain uang palsu, polisi menyita dua unit ponsel, iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

    Dilakukan Lebih dari 2 Kali

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, kepada polisi, SKW mengaku sudah melakukan transaksi uang palsu di Lippo Mall lebih dari dua kali.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.

    Di sisi lain, Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung melakukan pengembangan kasus ini.

    Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, SKW diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dalam jumlah besar. 

    Sosok SKW

    SKW alias SA, eks artis diduga jadi pengedar uang palsu sebanyak ratusan juta rupiah.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, SKW diketahui lahir pada 1984. Saat ditangkap SKW berusia 41 tahun.

    Ia merupakan artis perempuan yang terkenal lewat peran di sinetron bergenre kolosal.

    Nama SKW dikenal luas oleh masyarakat di era 2000-an.

    Beberapa waktu kemudian, kini nama SKW disorot lantaran diduga terjerat peredaran uang palsu. 

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

    “Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan.”

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu.

    Cara Mengenali Uang Palsu dan Pelaporannya 

    Sebagai informasi, berikut ciri-ciri keaslian uang Rupiah dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

    1. Dilihat

    Dikutip dari situs indonesia.go.id, ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

    2. Diraba

    Setelah memperhatikan uang dengan saksama, rabalah uang yang Anda curigai.

    Anda akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

    Adapun untuk tuna netra bisa meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.

    3. Diterawang

    Setelah memperhatikan dan merabanya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya. Anda bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

    Apa yang Harus Dilakukan ketika Menerima Uang Palsu?

    Ketika menerima uang palsu, masyarakat diimbau melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    – Tidak membelanjakan uang palsu yang diterima

    – Menyampaikan uang palsu yang diterima kepada kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.

    – Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Endra Kurniawan, Abdi Ryanda Shakti)

  • Saling Lapor: Pelaku dan Korban Penganiayaan di Sampang Ditangkap Polisi

    Saling Lapor: Pelaku dan Korban Penganiayaan di Sampang Ditangkap Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku dan korban penganiyaan yang terjadi di salah satu rumah makan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Sampang, sama-sama diamankan polisi.

    Kenapa demikian, korban yang melaporkan si pelaku tersebut diketahui merupakan maling tabung gas yang sengaja dibacok oleh pemiliknya.

    Salahnya, si pelaku pembacokan tidak melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian bahwa si korban tersebut awalnya maling tabung gas. Sehingga tidak bisa dibenarkan prilakunya.

    “Si pelaku penganiyaan tidak melapor terlebih dahulu ke polisi langsung asal bacok, sehingga tindakannya itu dianggap keliru,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Minggu (13/4/2025)

    Untuk sementara ini si pelaku penganiyaan terjerat pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

    Sementara untuk pencuri terjerat pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.[sar]

  • Siapa Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu? Pernah Nyaleg

    Siapa Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu? Pernah Nyaleg

    PIKIRAN RAKYAT – Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar kurang sedap. Sekar Arum Widara (41), seorang mantan artis yang dikenal melalui perannya dalam berbagai produksi drama kolosal, kini harus berurusan dengan hukum.

    Ia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran uang palsu dengan nilai fantastis, mencapai Rp223,5 juta.

    Penangkapan Sekar Arum Widara terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan ternama di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

    Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada awak media pada Minggu, 13 April 2025.

    Kronologi Kasus

    Menurut Iptu Teddy, kasus ini bermula dari kecurigaan kasir di sebuah supermarket dalam pusat perbelanjaan tersebut.

    Awalnya, pelaku diduga berhasil melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di kasir pertama.

    Namun, ketika mencoba transaksi serupa di kasir yang berbeda pada hari yang sama, kejelian petugas kasir yang melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV berhasil mengungkap kepalsuan uang tersebut. Transaksi pun dibatalkan.

    Tak menyerah, pelaku kemudian mencoba kembali melakukan pembelian di toko lain dalam pusat perbelanjaan yang sama.

    Namun, lagi-lagi, kasir toko tersebut sigap melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang yang diberikan adalah palsu. Pihak keamanan mal yang segera diinformasikan langsung mengamankan Sekar Arum Widara.

    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di lokasi tersebut.

    “Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” jelas Iptu Teddy dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Sekar Arum Widara, mantan artis yang terlibat transaksi uang palsu ternyata mantan caleg PDIP

    Kasus ini telah resmi dilaporkan dan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara kini harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.

    Ia disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Jejak Karier

    Sosok Sekar Arum Widara mungkin masih familiar bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama bagi para penggemar drama kolosal era 90-an dan awal 2000-an.

    Namun, sorotan terhadap Sekar Arum Widara ternyata tidak hanya terbatas pada dunia hiburan. Informasi menarik lainnya yang terungkap adalah keterlibatannya dalam dunia politik.

    Pada tahun 2014, Sekar Arum Widara tercatat pernah mencoba peruntungannya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Ia maju sebagai caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Bogor Utara Kota Bogor dengan nomor urut 8. Kiprahnya di dunia politik ini menambah dimensi yang menarik dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

    Selain jejak karir di dunia hiburan dan politik, Sekar Arum Widara juga diketahui memiliki akun media sosial Instagram dengan username @sekardaraaa.

    Hingga saat ini, akun tersebut memiliki lebih dari 12,5 ribu pengikut. Namun, pasca penangkapannya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai aktivitas atau unggahan terakhir di akun tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Artis Angling Dharma Sekar Arum Ditangkap! Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta

    Artis Angling Dharma Sekar Arum Ditangkap! Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta

    GELORA.CO –  Artis drama kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara alias SAW, 41, diduga terlibat kasus peredaran uang palsu. Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi di sejumlah toko di Lippo Mall, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4).

    “Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Mata Uang (menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu) yang dilakukan oleh tersangka SAW,” ujar IPTU Teddy Rohendi dikutip Minggu (13/4).

    Tersangka ditangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu, senilai total Rp223.500.000, serta dua unit ponsel.

    Aksi nekat pelaku terbongkar saat ia mencoba bertransaksi di Hypermart dan AZ.KO. Di awal, transaksi di Hypermart berhasil dilakukan tanpa kecurigaan. Namun, pada upaya berikutnya, petugas kasir menggunakan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

    “Pada saat melakukan pembayaran di kasir toko, melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” terangnya.

    Tidak kapok, tersangka kembali mencoba transaksi di toko lain, AZ.KO. Ia membayar tagihan sekitar Rp 1,1 juta dengan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.  Namun pihak kasir kembali mendeteksi penggunaan uang palsu itu. 

    SAW akhirnya diamankan oleg petugas keamanan mall dan kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

    Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

    Kepolisian tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

    “Melakukan pencarian barang bukti lainnya, melakukan pengembangan dan penyidikan maksimal,” tegasnya.

  • Mantan artis kolosal ditangkap karena diduga edarkan uang palsu

    Mantan artis kolosal ditangkap karena diduga edarkan uang palsu

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.

    “Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, ” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

    Teddy mengatakan kejadian berawal saat pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil.

    Kemudian, di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.

    “Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.

    Lalu, pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir.

    Sang kasir toko itu mengecek kemudian ditemukan uang palsu.

    Pihak keamanan langsung menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.

    “Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujarnya.

    Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal – Halaman all

    Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap seorang mantan artis berinisial SKW alias SA (41) yang diduga menjadi pengedar uang palsu senilai ratusan juta rupiah. 

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy mengatakan, SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp230 juta di dalam tasnya. 

    Aksi SKW diketahui saat ia berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025). 

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (13/4/2025).

    Saat itu, SKW berbelanja di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko).

    Pada percobaan pertama, SKW berhasil berbelanja menggunakan uang palsu. 

    Sukses di percobaan pertama, SKW kemudian mencoba peruntungan kedua. 

    Ia berbelanja di toko yang berbeda. 

    Namun saat ia hendak membayar, kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar UV. 

    Alhasil, transaksi pun dibatalkan. 

    “Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” beber Teddy.

    Tak menyerah, SKW kemudian berbelanja di toko lainnya. 

    Saat tiba di meja kasir, SKW mengeluarkan 11 lembar yang palsu dan kembali ketahuan. 

    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” tandas Teddy.

    Adapun SKW merupakan mantan artis kelahiran 1984. 

    Saat ditangkap polisi, SKW telah genap berusia 41 tahun. 

    Ia dikenal lewat perannya dalam sinetron bergenre kolosal. 

    Namanya baru dikenal publik sekira tahun 2000-an.

    Setelah vakum dari layar kaca, SKW diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta. 

    “Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis,” tegas Teddy.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endra S) 

  • Jurnalis di Subang Dikeroyok saat Liput Perusahaan Ayam Petelur, 5 Orang Terancam Penjara 7 Tahun – Halaman all

    Jurnalis di Subang Dikeroyok saat Liput Perusahaan Ayam Petelur, 5 Orang Terancam Penjara 7 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang jurnalis di Subang, Jawa Barat dikeroyok sejumlah orang saat sedang melakukan liputan.

    Jurnalis bernama Hadi Hardian (46) tersebut dikeroyok sejumlah orang saat meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri, Rabu (8/4/2025).

    Pihak kepolisian lantas menangkap lima pelaku pengeroyokan.

    Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menuturkan bahwa para pelaku diamankan dua jam setelah kejadian.

    “Kasus viralnya pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Subang ini berawal saat korban, Hadi Hardian (46) melakukan peliputan untuk meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, pada Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.

    Dikutip dari TribunJabar.id, korban sebelumnya sempat diterima baik oleh pemilik perusahaan, WH.

    “Pihak pemilik perusahaan WH sempat memberikan keterangan terkait perizinan dan sempat menunjukkan papan yang berisikan keterangan perizinan,” katanya.

    Namun, saat menunjukkan papan perizinan, para tersangka tersulut emosi.

    Mereka emosi karena sehari sebelumnya, korban datang ke TKP dan mengambil foto serta video tanpa izin hingga sempat dilarang.

    “Itulah yang membuat akhirnya cekcok dengan para pekerja kandang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu(8/4/2025),” ungkapnya.

    Korban pun dikeroyok hingga luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

    “Korban mengalami luka memar di bagian wajar, terutama hidung hingga mengeluarkan darah, dan juga mengalami pemukulan dibagian punggung dan dada,”

    “Korban mengalami pemukulan oleh para tersangka murni menggunakan tangan kosong, tak ada yang menggunakan benda tajam. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Subang,” imbuhnya.

    Kini, para pelaku yang berinisial AM (21), AW (42), CB (30), MR (27), dan SM (20), terancam hukuman tujuh tahun penjara.

    “Ke 5 pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ucapnya.

    Rumah Jurnalis di Langkat Dilempar Bom Molotov

    Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

    Rumah wartawan Detiknewstv.com bernama Joko Purnomo (48) dilempar molotov oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Jumat (11/4/2025) dini hari tadi.

    Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus pun mengecam tindakan ini.

    Ia menuturkan, sebelum aksi pengancaman ini, korban sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat.

    “Menurut keterangan korban kepada KKJ Sumut, sebelum aksi teror terjadi, ia sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat,” ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com.

    Array menuturkan, total ada 15 bandar narkoba yang sempat korban beritakan sejak sebelum Bulan Ramadan.

    “Ada sekitar 15 bandar narkoba yang sempat ia beritakan. Joko mengatakan, pemberitaan sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan hingga saat ini,” lanjut Array.

    Korban pun curiga bahwa tindakan ini dilakukan oleh bandar narkoba yang merasa terganggu.

    “Ia curiga, bahwa aksi teror yang dialaminya ini lantaran ada bandar narkoba yang merasa terganggu dengan pemberitaannya itu,” ujar Kordinator KKJ Sumut, Array A Argus. 

    Ia pun meminta penegak hukum untuk tegas dalam menangani kasus Joko ini.

    “KKJ Sumut mengimbau kepada semua jurnalis atau wartawan untuk bekerja secara profesional.”

    “KKJ Sumut tidak mentolerir sikap atau perbuatan oknum jurnalis atau wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Array. 

    Array juga menuturkan, apabila ada masyarakat yang tak berkenan dengan pemberitaan, maka bisa menyelesaikan dengan cara yang telah diatur di UU Pers.

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahya Nurdin)(TribunMedan.com, Muhammad Anil Rasyid)

  • Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal – Halaman all

    Sosok SKW, Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta, Terkenal di Era 2000-an – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok SKW alias SA, eks artis yang diduga jadi pengedar uang palsu sebanyak ratusan juta rupiah.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, SKW diketahui lahir pada 1984.

    Saat ditangkap SKW berumur 41 tahun.

    Ia merupakan artis perempuan yang terkenal lewat perannya di sinetron bergenre kolosal.

    Nama SKW dikenal luas oleh masyarakat di era 2000-an.

    Setelah tidak tampil di layar TV, ia malah ditangkap polisi dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

    SKW diduga kuat terlibat kasus pengedaran uang palsu.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

    SKW tertangkap basah membawa uang palsu sebanyak ratusan juta.

    “Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan.”

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (13/4/2025).

    Teddy dalam kesempatannya juga membenarkan SKW merupakan mantan artis.

    Kini dirinya bekerja sebagai karyawan swasta.

    “Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis,” tegas Teddy.

    Sementara kronologi penangkapan bermula saat SKW melancarkan aksinya dengan modus membelanjakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Ia kemudian masuk ke area Hypermart dan Ace hardware (Az.ko).

    Singkat cerita setelah mengambil barang belanjaan, pelaku mendatangi kasir untuk membayar.

    Di percobaan pertamanya, pelaku berhasil membeli barang menggunakan uang palsu.

    SKW lalu mencoba lagi aksinya di toko yang berbeda.

    Kali ini usahanya gagal karena pihak kasir memeriksa uangnya dengan alat pendeteksi sinar UV.

    “Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” beber Teddy.

    Tidak menyerah, SKW mencoba peruntungannya dengan mencoba berbelanja lagi di toko lain.

    SKW pergi ke kasir setelah mengambil beberapa barang belanjaan.

    Ia mengeluarkan 11 lembar uang yang setelah dicek semuanya uang palsu.

    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” tandas Teddy.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • 7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap – Page 3

    7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap – Page 3

    Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total, ada empat unit kendaraan mewah disita.

    “Satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unti mobil Lexus,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kepada wartawan, Sabtu 23 April 2025.

    Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak Jumat 11 April 2025 hingga Sabtu malam 12 April 2025. Selain mobil mewah, Abdul Qohar mengatakan, penyidik juga menyita berupa uang tunai dalam pelbagai mata uang.

    Dia kemudian merincikan, di kediaman WG kawasan Villa Gading Indah didapatkan uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.

    Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika,

    Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu.

    Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

    Menurut dia, barang bukti yang ditemukan diduga ada kaitannya dengan suap diberikan oleh MS dan AR kepada Ketua PN Jaksel MAN melalui WG untuk mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.

    Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan ontslag van alle recht vervolging.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima uang sebesar Rp 60 Miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan ontslag van alle recht vervolging, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera WG,” ujar dia.

    Dalam kasus ini, Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    “Kempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tandas dia.