Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Praktik suap di lingkungan peradilan kembali mencuat setelah
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor
crude palm oil
(CPO) untuk tiga perusahaan besar, Minggu (13/4/2025).
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Suap tersebut diberikan dua kali.
Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
“Untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Kasus ini menambah daftar panjang hakim yang diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Berikut deretan hakim yang berkasus serupa sebelumnya:
Masih melekat di ingatan, kasus suap tiga hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan seorang wanita yang merupakan kekasihnya hingga tewas.
Tiga hakim yang tertangkap merupakan hakim di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Dari ketiganya dalam operasi tangkap tangan, Kejagung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar.
Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok dollar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan “Untuk Kasasi”.
Tiga hakim itu diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kejagung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap jual beli perkara juga menyelimuti Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu.
Salah satunya dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Nama Hasbi muncul bersama Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Klien Yosep, Heryanto Tanaka, disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kasus ini pun didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut transaksi uang Rp 11,2 miliar itu dilakukan terkait pemidanaan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Budiman sebelumnya dilaporkan Heryanto Tanaka dan sejumlah debitur KSP Intidana lainnya atas dugaan pemalsuan akta.
Pengadilan Negeri Semarang kemudian menyatakan ia bebas.
Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.
Beriringan dengan langkah hukum tersebut, Heryanto Tanaka diduga menyuap hakim agung untuk mempengaruhi isi putusan.
Majelis hakim MA kemudian menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
Salah satu hakim agung yang mengadili perkara itu adalah Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan itu, Dadan disebut menjadi perantara Heryanto dengan Sekretaris MA terkait perkara Budiman Gandi Suparman.
Sebelumnya, juga ada kasus ditangkapnya mantan Sekretaris MA Nurhadi pada Maret 2021.
Nurhadi tak sendirian. Menantunya, Rezky Herbiyono, juga terlibat kasus suap.
Masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-

Mantan Artis Tertangkap Edarkan Uang Palsu dengan Modus Belanja di Mal
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Seorang wanita ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
Wanita tersebut berinisial SAW (41).
SAW yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus polisi di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Belanja menggunakan uang palsu
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, SAW ditangkap usai kedapatan menggunakan uang palsu.
Mulanya, pelaku berhasil berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu toko yang ada di mal.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypemart dan Ace hardware (Az.ko). Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya (itu) berhasil,” ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
Kembali berbelanja menggunakan uang palsu, tapi gagal
Usai berhasil berbelanja menggunakan uang palsu, pelaku kembali membeli sejumlah barang di toko yang sama.
Namun, aksi kedua yang dilakukan pelaku tak berjalan mulus seperti aksi yang pertama.
“Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” jelas Teddy.
“Pada saat (pelaku) melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” sambungnya.
Belanja ke toko lain
Setelah ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu, SKW nekat kembali berbelanja di toko lain.
“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar (Rp 100.000) uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ujar Teddy.
Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti usai berulang kali ketahuan melakukan pembelian dengan uang palsu.
“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.
Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)
-

Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M Ternyata Hakim Kasus KM 50, Netizen Sebut karena Muhabalah
GELORA.CO – Kasus yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi topik bahasan di laman X atau Twitter dengan cuitan 60 M.
Hakim Muhammad Arif ini memang sudah ditetapkan Kejagung menjadi tersangka kasus korupsi suap dan gratifikasi.
Lalu sebagian netizen menyebut ini sebagai karma atau karena muhabalah dalam kasus KM 50 Laskar FPI dimana Muhammad Arif merupakan hakim dalam kasus ini tahun 2022 lalu.
Dari amatan Pojoksatu.id, kasus korupsi Rp60 miliar dengan tersangka Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga tersangka lain ini jadi bahasan utama di laman X.
Sudah ada 7.481 postingan ‘60 M’ hingga Minggu sore (13/4/2025). Sebagian netizen mengaitkan ini dengan kasus KM 50 yang divonis tahun 2022 lalu.
“M Arif Nuryanta Hakim yang menangani kasus KM 50 FPI tersangkut kasus Tipikor menerima suap 60 M dalam perkara ekspor CPO di PN Jakpus,” kata akun @yaniarsim.
“Alhamdulillah ini baru di dunia, karena siapa berbuat pasti akan ada balasanya,”kata akun @danu_ budiyono.
“Semoga untuk putusan yang dibuat nya pada perkara km 50, dia tidak dibayar,”kata akun @AgustaLeon4.
“Karena Muhabalah,”kata akun@NoorPeni.
“Hidupnya akan sengsara sepanjang masa,” kata akun@CacaHendy.
“Semua akan dapat karmanya,” tulis akun@IOytes.
Diketahui, Hakim Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 12 April 2025 bersama tiga orang lain.
Ketiganya yakni Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso (MS) dan Advokat Ariyanto (AR), serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Kasus ini terjadi saat Muhammad Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat tahun 2024 lalu.
Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta berpendidikan S2. Pengadilan Tinggi Jakarta melantik Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2024 silam.
Kontroversi Kasus KM 50
Nama Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjadi sorotan publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50.
Kedua terdakwa yang divonis lepas ini merupakan anggota polisi yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.
Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.***
-
/data/photo/2025/04/10/67f79a3a5d288.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Aksinya Terbongkar Mesin Pendeteksi Megapolitan 13 April 2025
Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Aksinya Terbongkar Mesin Pendeteksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis berinisial SKW (41) karena kedapatan mengedarkan
uang palsu
.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, aksi SKW terbongkar usai uang palsu yang digunakannya untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan terdeteksi mesin pendeteksi oleh kasir toko.
“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy Rohendi melalui keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Teddy berujar, saat itu SKW membawa uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100.000 sehingga totalnya mencapai Rp 223 juta.
Setelah gagal mengunakan uang palsu yang dibawa, SKW mencoba melakukan transaksi ke toko lainnya, tetapi juga ditolak.
“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang
cash
tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ujar Teddy.
Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti setelah berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.
“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.
Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/14/67fc0787c98a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/04/13/67faa99daca1d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/14/67fc167e55a79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)