Topik: KUHP

  • Satpam RS Sutiono Ceritakan Momen Penganiayaan oleh AFET, Pelaku Tak Terima Ditegur usai Geber Mobil – Halaman all

    Satpam RS Sutiono Ceritakan Momen Penganiayaan oleh AFET, Pelaku Tak Terima Ditegur usai Geber Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, Sutiono, menceritakan detik-detik penganiayaan yang dialaminya pada 29 Maret 2025 lalu, oleh pelaku berinisial AFET.

    Dia mengungkapkan peristiwa berawal ketika mobil yang dikendarai AFET masuk ke lobi RS Mitra Keluarga Bekasi.

    Namun, ketika memasuki rumah sakit, mobil AFET disebut Sutiono sempat digeber oleh pelaku sehingga mengganggu kenyamanan.

    Suara keras dari mobil AFET pun semakin terdengar lantaran knalpot yang terpasang adalah knalpot racing.

    “Awal itu, mobil masuk ke area Rumah Sakit Mitra melalui lantai satu. Posisi mobil ini memang berknalpot racing. Begitu masuk, memang sempat ada geberan lah,” katanya dikutip dari YouTube tvOne, Senin (14/4/2025).

    Sutiono dan petugas lain pun tidak menegur langsung dan hanya memantau mobil yang dikendarai AFET saat masuk ke area parkir rumah sakit.

    Lalu, dia melihat mobil AFET tidak terparkir secara benar. Kemudian, Sutiono pun membantu untuk mengarahkan mobil agar  terparkir di tempat yang sesuai.

    Pada kesempatan tersebut, Sutiono juga mengimbau agar tidak menggeber mobil di area rumah sakit.

    “Mobil memang kurang masuk ke dalam (area parkir). Saya maju untuk mengarahkan,” jelasnya.

    “Ibunya (AFET) turun duluan, saya edukasi dan saya ngomong ‘kendaraannya kurang maju’. Dan pada saat itu juga saya bilang ‘mohon maaf, saat masuk ke area IGD agar tidak geber-geber mobil’,” sambung Sutiono.

    Namun, tidak lama kemudian, AFET tiba-tiba emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Sutiono.

    Sutiono mengatakan saat penganiayaan terjadi, rekannya sempat melerai. Namun, rekan Sutiono pun bernasib sama, menerima intimidasi dari AFET.

    Akibat penganiayaan yang dilakukan AFET, Sutiono mengaku mengalami luka di bagian kepala setelah dibanting ke lantai oleh pelaku.

    “Setelah penganiayaan terjadi, saya sudah tidak sadar,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Sutiono menuntut keadilan setelah dirinya menjadi korban penganiayaan.

    Selain itu, dia juga mengimbau kepada orang-orang yang menguasai ilmu bela diri agar tidak arogan dan dapat mengontrol emosinya.

    “Untuk setiap orang yang ingin berbuat kekerasan, dimohon untuk berpikir ulang apalagi dia memiliki ilmu bela diri karena itu risikonya tinggi,” ujarnya.

    AFET Ditetapkan Jadi Tersangka 

    Kini, AFET telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiono pada Jumat (11/4/2025) lalu.

    “Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi.

    Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. 

    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

    Tak hanya itu, AFET juga harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

    “Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Binsar.

    Tak Ada Jalur Damai 

    PENGANIAYA SATPAM – Pemuda berinisial AF (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi saat digiring penyidik ke tahanan Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). Polisi mengungkap kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan AF. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

    Terpisah, kuasa hukum Sutiono, Subadria Nuka, menegaskan pihak keluarga korban tidak akan membuka upaya damai dan tetap menempuh jalur hukum.

    “Kami sampaikan juga kepada pihak keluarga tersangka dari korban tidak ada kata damai, tegak lurus proses sampai dihukum seberat beratnya,” kata Subadria, Sabtu (12/4/2025), dikutip dari Warta Kota.

    Bahkan, Subadria menjelaskan pihaknya dan keluarga korban juga menutup ruang untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum juga keluarga tersangka.

    “Kalau masalah mediasi untuk saat ini kemarin kami juga mendapatkan dari penyidik kalau dari pukul 05.00 WIB sampai 16.00 WIB, baik dari keluarga tersangka dan kuasa hukum mau mencoba dihubungkan dengan kami dan tapi kami tegaskan tidak ada mediasi,” jelasnya.

    Subadria justru menuturkan pihaknya puas atas putusan jajaran Polres Metro Bekasi Kota.

    Terkhusus, pasca Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menaikan status AF yang sebelumnya terduga pelaku menjadi tersangka pada Jumat (11/4/2025).

    “Kami selaku kuasa hukum merasa puas terima kasih juga kepada bapak kasat Reskrim bapak Kompol Binsar yang sudah sempat konferensi pers dan sudah menetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul “Tempuh Jalur Hukum, Pengacara Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Tak Terima Tawaran Damai Tersangka”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Warta Kota/Rendy Rutama)

     

  • Polisi Bekuk 3 Tersangka Pemerasan PT LNG Rp 60 Juta di PIER Pasuruan

    Polisi Bekuk 3 Tersangka Pemerasan PT LNG Rp 60 Juta di PIER Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pria paruh baya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota karena diduga kuat melakukan aksi pemalakan terhadap perusahaan yang tengah mengerjakan proyek strategis di kawasan industri PIER, Kabupaten Pasuruan. Para tersangka diduga meminta uang puluhan juta rupiah dengan modus mempersoalkan legalitas lahan proyek.

    Pengungkapan kasus dugaan pemerasan ini disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin (14/4/2025). Ketiga tersangka yang dihadirkan masing-masing berinisial AF (63), S (55), dan FF (27).

    Yokbeth memaparkan kronologi kejadian bermula pada Kamis (10/4/2025). Saat itu, PT LNG sedang melakukan aktivitas pemasangan pipa gas di kawasan PIER. Ketiga tersangka kemudian mendatangi lokasi pengerjaan proyek tersebut.

    Di lokasi proyek, para tersangka langsung meminta agar pekerjaan pemasangan pipa dihentikan oleh para pekerja. “Tersangka beralasan soal legalitas tanah di lokasi pemasangan pipa gas,” jelas Yokbeth. Tak hanya itu, mereka kemudian meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada pihak perusahaan sebagai ‘kompensasi’.

    Permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman serius. Para tersangka mengancam akan melakukan blokade atau menutup pintu masuk ke area proyek jika permintaan uang puluhan juta rupiah tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Merasa khawatir akan keselamatan para pekerjanya serta takut keberlanjutan proyek terganggu, pihak perusahaan akhirnya terpaksa menyetujui permintaan tersebut. “Karena khawatir keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka,” kata Wakapolres. Perusahaan memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta kepada para tersangka.

    Uang Rp 5 juta itu diserahkan dengan janji bahwa sisa kekurangan sebesar Rp 55 juta akan diberikan pada pekan berikutnya. Namun, siasat para tersangka terendus petugas. Tepat pada saat penyerahan uang muka tersebut, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota datang melakukan penggerebekan dan langsung menangkap ketiga tersangka.

    Akibat perbuatan pemerasan disertai ancaman ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka dijerat pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun,” pungkas Kompol Yokbeth Wally.(ada/kun)

  • Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    loading…

    Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

    JAKARTA – Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Djuyamto alias DJU bersama dua tersangka lainnya, hakim anggota Agam Syarif Baharuddin alias ASB dan Ali Muhtarom alias AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka ASB, tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

    “Dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 13 April 2025, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” sambungnya.

    Qohar menambahkan bahwa ASB menerima uang USD setara Rp4,5 miliar, DJU menerima uang USD setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang USD setara Rp5 miliar. Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut. Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

    Lalu, siapa Djuyamto?
    Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

  • Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel

    Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel

    PIKIRAN RAKYAT – Salah satu hakim anggota sidang perkara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) jadi tersangka kasus lain. Diketahui persidangan dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015—2016 ganti personel hakim.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengonfirmasi hal tersebut. Hakim anggota yang diganti atas nama Ali Muhtarom, sebab ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi.

    Adapun suap yang dimaksud ialah terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin, 14 April 2025 dini hari.

    “Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

    Oleh karena itu, Hakim Ketua menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, untuk mendampingi Purwanto Abdullah.

    Setelah penunjukan hakim pengganti dilakukan, sidang perkara yang melibatkan Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Sekilas Perkara Tom Lembong

    Dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

    Dakwaan tersebut muncul karena ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat persetujuan impor tersebut diberikan untuk keperluan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima izin itu merupakan produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

    Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak melibatkan perusahaan milik negara (BUMN) dalam upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula.

    Sebagai gantinya, ia menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu

    Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu

    Liputan6.com, Bandung – Mantan artis, Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi usai membawa dan menggunakan uang palsu ketika berbelanja di Mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, Sekar Arum Widara diketahui publik sebagai mantan artis kolosal.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menuturkan Sekar diketahui sengaja datang ke mal tersebut dan melakukan transaksi pembelian pada Rabu (2/4/2025) lalu.

    Perempuan berusia 41 tahun itu sempat mencoba melakukan tiga kali transaksi dalam sehari sebelum akhirnya diciduk polisi. Pada toko pertama, Sekar menggunakan uang palsu dan proses transaksi berhasil.

    “Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” ucapnya.

    Melalui pembayaran di toko kedua, kasir memeriksa uang dengan mesin pendeteksi uang dan ditemukan bahwa uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan. Namun, usai dari toko kedua Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain.

    Pada percobaan di toko ketiga, kasir melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Kemudian pihak sekuriti melakukan pengamanan dan ditemukan fakta bahwa Sekar melakukan transaksi uang palsu lebih dari dua kali.

    “Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujarnya.

    Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang palsu pecahan seratus senilai Rp 245 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit smartphone Xiaomi Redmi. Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

  • Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

    “KPK memeriksa dua saksi atas nama IM dan PB alias IP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    IM merujuk pada Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Indra Maulana. Sementara PB alias IP adalah Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung.

    Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan iklan yang diduga fiktif atau sarat penyimpangan.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB ini merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Kasus ini juga turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

  • Bantah Klien Banting Satpam RS di Bekasi, Ajakan Damai Kuasa Hukum Tersangka Ditolak Mentah-mentah

    Bantah Klien Banting Satpam RS di Bekasi, Ajakan Damai Kuasa Hukum Tersangka Ditolak Mentah-mentah

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI – Kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah masuk babak baru, pemuda berinisial AFET (25) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Bekasi Kota. 

    AFET berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sutiyono. 

    Peristiwa terjadi di area akses pakir RS Mitra Keluarga Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (29/3/2025). 

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” kata Binsar. 

    Korban Terpeleset Bukan Dibanting 

    Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. 

    Hal ini dikatakan Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri. 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Ajak Penyelesaian Perkara Jalur Damai 

    Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

    Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

    “Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” kata Syafri. 

    Pihaknya juga mempertanyakan pelayanan masyarakat di RS Mitra Keluarga Bekasi, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum. 

    Jika sudah dijalankan dengan baik, seharusnya tidak akan ada kejadian seperti yang melibatkan kliennya dengan satpam rumah sakit. 

    “Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” jelas dia. 

    Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, sapapun seperti itu, kita juga seperti itu,” ujarnya. 

    Untuk itu, Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi. 

    “Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice),” kata Syafri. 

    Ditolak Korban 

    Tidak ada kata damai, pihak korban ingin tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dihukum seberat-seberatnya. 

    Hal ini dikatakan kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pihak tersangka berusaha untuk membuka ruang mediasi setelah pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka. 

    “Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

    “Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tegas dia. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Seberapa Akurat Tes DNA yang Bakal Dijalani Ridwan Kamil?

    Seberapa Akurat Tes DNA yang Bakal Dijalani Ridwan Kamil?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kini tengah menjadi sorotan publik setelah terlibat isu perselingkuhan. Seorang selebgram bernama Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, sehingga kasus ini berkembang hingga ke ranah hukum.

    Untuk membuktikan kebenaran dari klaim tersebut, Ridwan Kamil menyatakan akan menjalani prosedur tes deoxyribonucleic acid (DNA), sebagai bagian dari upaya mengklarifikasi tuduhan tersebut melalui pendekatan ilmiah.

    Tes DNA genealogis merupakan metode pemeriksaan genetik yang digunakan untuk menelusuri garis keturunan dan silsilah keluarga melalui analisis lokasi tertentu pada genom seseorang. Sementara itu, tes DNA paternitas secara khusus bertujuan untuk memastikan apakah seorang pria adalah ayah biologis dari seorang anak. Metode ini bekerja dengan mencocokkan pola DNA antara anak dan pria yang diduga sebagai ayah.

    Dalam konteks hukum, tes DNA memiliki peran penting. Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tes ini diakui sebagai alat bukti petunjuk dalam persidangan guna menemukan kebenaran materiil. Oleh karena itu, dalam kasus seperti yang melibatkan Ridwan Kamil, hasil tes DNA menjadi krusial untuk menentukan fakta yang sebenarnya.

    Tingkat Akurasi Tes DNA dalam Menentukan Paternitas

    Tes paternitas DNA dikenal sangat akurat, dengan probabilitas kecocokan lebih dari 99,99% apabila DNA anak dan pria yang diuji menunjukkan kesamaan.

    Sebaliknya, jika tidak cocok, hasilnya memiliki tingkat kepastian 100% pria tersebut bukan ayah biologisnya. Keakuratan ini ditentukan oleh jumlah marka genetik yang dianalisis, biasanya berkisar antara 16 hingga 23 titik genetika.

    Faktor yang Memengaruhi Akurasi Tes DNA

    Beberapa faktor turut memengaruhi ketepatan hasil tes DNA, antara lain:

    Kualitas sampel: Sampel DNA dari darah atau usapan pipi bagian dalam umumnya memberikan hasil terbaik. Sampel yang terdegradasi akibat penyimpanan buruk dapat menurunkan akurasi tes.Jumlah marka genetik: Semakin banyak marka yang dianalisis, semakin tinggi pula keakuratannya.Prosedur laboratorium: Teknologi seperti polymerase chain reaction (PCR) harus dilakukan dengan ketelitian tinggi agar hasil tetap valid.Informasi pembanding: Kehadiran DNA dari ibu biologis bisa meningkatkan kekuatan analisis, meskipun tanpa sampel ibu, hasil tetap dapat diandalkan.

    Tes seperti yang dijalani oleh Ridwan Kamil tidak hanya penting untuk membuktikan hubungan biologis, tetapi juga untuk menyelesaikan konflik hukum secara objektif.

    Tujuan Tes DNA Paternitas

    Tes DNA paternitas memiliki berbagai manfaat dalam kehidupan sosial dan hukum, antara lain:

    Menentukan hubungan biologis: Tes ini membantu memastikan status ayah biologis seorang anak, yang berdampak pada identitas, emosional, dan hukum.Kepentingan hukum: Tes DNA dibutuhkan dalam penetapan hak tunjangan anak, hak asuh, serta hak waris.Aspek kesehatan: Dengan mengetahui siapa ayah biologisnya, anak dapat memahami riwayat genetik yang berkaitan dengan potensi gangguan kesehatan.Identitas keluarga dan imigrasi: Tes ini juga penting untuk keperluan administrasi, seperti akta lahir atau dokumen imigrasi yang memerlukan bukti hubungan keluarga.

    Dengan kemajuan teknologi, tes DNA telah menjadi instrumen penting dalam pembuktian hubungan biologis. Dalam kasus kontroversial seperti yang dihadapi Ridwan Kamil, tes ini membantu membuka tabir kebenaran dan memberi landasan ilmiah dalam penyelesaian konflik.

  • Profil Sekar Arum Widara, Pemain Angling Dharma yang Ditangkap Polisi

    Profil Sekar Arum Widara, Pemain Angling Dharma yang Ditangkap Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara yang dikenal lewat perannya di Angling Dharma, baru-baru ini ditangkap oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Sekar diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

    Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan jumlah total lebih dari Rp 200 juta. Aksi Sekar terungkap setelah ia ketahuan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di beberapa toko di Lippo Mall Kemang, salah satunya di Hypermart.

    “Pelaku melakukan transaksi pembelian di Hypermart menggunakan uang palsu dan langsung diamankan,” ujar Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Sekar Arum Widara ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil dan perjalanan kariernya!

    Profil Sekar Arum Widara

    Sekar Arum Widara lahir di Bogor pada 2 November 1984. Selain dikenal sebagai aktris, ia juga merupakan lulusan perguruan tinggi dengan gelar sarjana ilmu politik.

    Di luar dunia hiburan, Sekar sempat menjajal dunia politik. Pada Pemilu 2014, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kota Bogor dari Daerah Pemilihan 5 (Bogor Utara), namun tidak berhasil lolos.

    Pascavakum dari dunia hiburan, Sekar meniti karier di sektor swasta sebagai seorang karyawan dan konsultan profesional.

    Perjalanan Karier di Dunia Hiburan

    Sekar memulai karier di dunia hiburan Indonesia pada akhir 1990-an dan mulai dikenal publik lewat sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang sejak 3 Mei 2000.

    Sinetron ini menjadi salah satu tayangan kolosal paling populer saat itu dan melambungkan nama Sekar sebagai salah satu aktris berbakat. Selain Angling Dharma, Sekar juga tampil dalam berbagai produksi televisi lainnya sepanjang era 2000-an.

    Pada awal dekade 2010-an, ia mencoba peruntungan sebagai presenter dalam acara televisi bertema aksi bela diri berjudul Pendekar, yang tayang sekitar tahun 2010 hingga 2011. 

    Program ini cocok dengan citra Sekar yang dikenal lewat peran-peran kolosal dan laga. Setelahnya, Sekar perlahan menghilang dari layar kaca dan tidak lagi aktif di dunia hiburan.

    Film dan Program TelevisiAngling Dharma (2000-2005): Sinetron kolosal legendaris produksi Genta Buana Pitaloka yang menceritakan kisah legenda Angling Dharma. Sekar tampil dalam peran penting di serial ini.Pendekar (2010-2011): Acara televisi mingguan bertema aksi dan bela diri, di mana Sekar tampil sebagai presenter dalam sekitar 40 episode.Aktif di Media Sosial

    Sekar cukup aktif di media sosial, khususnya di Instagram melalui akun @sekardaraaaa yang memiliki lebih dari 12 ribu pengikut.

    Namun, sejak terjerat kasus hukum pada 2025, aktivitasnya di media sosial tampaknya berhenti dan belum diketahui perkembangan terbarunya.

    Ancaman Hukuman

    Pasca penangkapan, Sekar Arum Widara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan uang. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  • Rantai Suap Vonis Kasus Ekspor CPO: Dari Pengacara ke Panitera, Mengalir ke Tangan Tiga Hakim 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Rantai Suap Vonis Kasus Ekspor CPO: Dari Pengacara ke Panitera, Mengalir ke Tangan Tiga Hakim Nasional 14 April 2025

    Rantai Suap Vonis Kasus Ekspor CPO: Dari Pengacara ke Panitera, Mengalir ke Tangan Tiga Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Tiga hakim yang membuat vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) ternyata disuap untuk membuat vonis tersebut. 
    Tiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya mendapat fakta adanya kesepakatan antara Aryanto (AR) selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Kesepakatannya adalah untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
     
    “Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN (Muhammad Arif Nuryanta), agar perkara tersebut diputus Onslag. Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar,”kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).
    Kemudian Wahyu menyampaikan kepada Aryanto agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar. Aryanto pun menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dollar AS kepada Wahyu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Arif Nuryanta.
    “Dari kesepakatan tersebut, tersangka Wahyu mendapatkan 50.000 dollar AS sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,” jelas Harli.
    Setelah uang tersebut diterima, Arif yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota.
    Kemudian setelah terbit penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam kemudian memberikan uang dollar AS yang setara dengan Rp 4,5 miliar. Tujuannya agar berkas perkara tersebut diatasi.
    “Kemudian uang Rp 4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL, dan DJU,” jelas Harli.
    Harli menambahkan, sekitar bulan September atau Oktober 2024, Arif menyerahkan kembali uang dollar AS yang setara dengan Rp 18 miliar kepada Djuyamto yang kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
    Porsi pembagiannya, untuk Agam menerima uang dolar yang setara dengan Rp 4,5 miliar. Lalu, Djuyamto menerima uang setara dengan Rp 6 miliar. Uang dari bagian Djuyamto tersebut dibagikan lagi kepada Panitera sebesar Rp 300.000.000.
    “AL menerima uang berupa dollar AS yang setera dengan Rp 5 miliar. Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar,” jelasnya.
    Harli bilang, ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.
    “Berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing, ABS, AM, dan DJU,” ujar Harli.
    Surat penetapan tersangka ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
    Kemudian, tersangka AM selaku Hakim AD Hoc, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
    Sementara itu, tersangka DJU selaku hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
    Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama tersangka ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
    Lalu, Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.