Topik: KUHP

  • Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –  Seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial MM (27) dilaporkan mengamuk dan melakukan tindakan perusakan di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

    Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat pelaku tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar. 

    Setelah sadar dan ditemani oleh rekannya, pelaku justru marah mengamuk dan melakukan perkelahian di ruang pemeriksaan. 

    Tindakan agresif pelaku berlanjut dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain.

    Aparat keamanan klinik yang dibantu oleh Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian berhasil menenangkan pelaku. 

    Setelah dimintai keterangan di Polsek Kuta Selatan, pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta bersedia mengganti seluruh kerugian. 

    Permasalahan ini telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik di mana MM membayar ganti rugi mencapai Rp 35 juta.

    Polresta Denpasar membenarkan, pelaku WNA Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik di wilayah Pecatu, positif narkoba dan telah mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

    “Terkait masalah indikasi narkoba, kami pastikan benar karena pada saat tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar dan dari hasil interogasi awal yang bersangkutan berontak karena merasa di satu alam yang lain sehingga kaget berontak,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mewakili Kapolresta Denpasar, Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan, pada saat itulah kami menyimpulkan bahwa ada indikasi pengaruh narkoba dan kami melakukan tes urin. 

    Yang bersangkutan memang positif menggunakan narkoba, dan kami sudah melakukan pendalaman di mana yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis THC dan kokain. 

    “Tetapi saat itu hasil test kitnya tipis kemungkinan menggunakan narkoba di 5 atau 7 hari sebelum kejadian. Jadi kalau pada saat kejadian tidak menggunakan tapi mungkin 5 atau 7 hari sebelumnya. Dia dipastikan memakainya di Bali, tapi pelaku sendiri menyampaikan lupa dapat beli dari mana,” kata Kompol Laorens.

    Laorens menduga pelaku mungkin ada yang memasukkan bahan atau sesuatu ke dalam minumannya dia sehingga usai minum-minum party terus skip atau tidak sadarkan diri lalu dibawa ke klinik itu sama temannya. 

    Sampai di sana dia merasa berada di alam lain, yang mengerikan takut dan berontak jadi mengacaukan tempat itu. 

    Kompol Laorens mengatakan, karena tidak ada barang buktinya sebagai pemakai jadi kita hanya lakukan tes urin dan hasilnya positif. 

    “Dan karena tidak ada barang buktinya kita tidak bisa proses secara pidana. Dan kita tindak lanjuti prosesnya ke Imigrasi sehingga kita limpahkan ke Imigrasi, dan di proses sehingga dilakukan tindakan deportasi. Yang terbaca dalam test kit nya positif narkoba barang buktinya tidak ada setelah kita tes lalu geledah ke tempat penginapannya di Pecatu,” paparnya.

    Dideportasi 

    Terhadap MM pun akhirnya hanya mendapatkan tindakan pendeportasian, dari Imigrasi dan akan dipulangkan ke negaranya dengan penerbangan malam ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

    Pemerintah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. 

    Penegasan ini menyusul insiden viral yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) di sebuah klinik di Kuta Selatan.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

    Polresta Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

    Data keimigrasian menunjukkan bahwa pelaku masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival dengan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan bahwa tindakan WNA berinisial MM tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Berdasarkan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi penangkalan,” tegas Parlindungan saat Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin 14 April 2025.

    MM akan dideportasi hari ini juga melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan nanti malam sekira pukul 19.30 WITA langsung ke negaranya ke Amerika Serikat.

    Lebih lanjut, pelaku juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali senantiasa berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali No 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali, serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.

    Wayan Koster Buka Suara

    Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku. 

    “Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Gubernur Koster.

    Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan mentolerir WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di Bali.

    “Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tambahnya.

    Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan jajaran Imigrasi, serta terus berkomitmen menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman dan nyaman.

    Ia berharap langkah deportasi terhadap MM yang dilakukan ini dapat menjadi pelajaran sekaligus memberi peringatan kepada semua wisawatan asing yang berkunjung ke Bali agar patuh terhadap hukum, menghormati budaya dan kearifan lokal.

    Kita tidak ingin citra pariwisata Bali dirusak oleh perilaku-perilaku tidak sepantasnya dilakukan wisatawan dimana kalau kita ikuti di negaranya saja dia tertib kenapa saat ke Bali dia nakal.

    “Maka tidak ada ampun dan yang begini harus di tindak tegas. Tindakan ini cara kita untuk menegakkan kehormatan bangsa dan negara kita di mata dunia,” tegas Gubernur Koster.

    Selama periode Januari-Maret 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mendeportasi sebanyak 128 WNA terbanyak dari Rusia 32 orang, Amerika Serikat 10 orang, Australia 6 orang, India 6 orang, Timor Leste 6 orang, Ukraina 6 orang. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

  • Sekar Arum Ditangkap, Ini Hukum Mengedarkan Uang Palsu di Indonesia

    Sekar Arum Ditangkap, Ini Hukum Mengedarkan Uang Palsu di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Penangkapan mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, membuka kembali perhatian publik terhadap bahaya peredaran uang palsu di Indonesia.

    Sekar ditangkap aparat kepolisian di sebuah pusat perbelanjaan di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, setelah kedapatan menggunakan lembaran rupiah palsu untuk berbelanja. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai lebih dari Rp 200 juta.

    Kasus Sekar ini menegaskan bahwa siapa pun dapat terlibat dalam tindak kejahatan ini, baik sebagai pelaku utama maupun bagian dari jaringan yang lebih luas dapat ditindak secara hukum.

    Lantas, apa hukum yang bisa menjerat pelaku pengedar uang palsu di Indonesia? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya!

    Hukum Mengedarkan Uang Palsu

    Peredaran uang palsu merupakan ancaman serius terhadap kestabilan ekonomi dan sistem keuangan nasional. Di Indonesia, mata uang yang sah adalah Rupiah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Segala bentuk pemalsuan atau penyebaran uang palsu merupakan tindak pidana berat.

    Undang-Undang Mata Uang secara tegas melarang pemalsuan rupiah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (1). Pelaku pemalsuan yang melanggar ketentuan ini dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar sesuai Pasal 36 ayat (1).

    Sementara, berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa membuat tiruan atau memalsukan uang yang dikeluarkan negara atau bank dengan tujuan untuk mengedarkan akan dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Tak hanya pembuat, penyebar uang palsu pun dijerat pidana. Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang dan Pasal 245 KUHP melarang dan mengatur sanksi bagi individu yang dengan sadar menyebarkan, menyimpan, atau membawa uang palsu dengan maksud mengedarkannya. Ancaman hukumannya juga mencapai 15 tahun penjara.

    Dapat Menggerus Kepercayaan Publik

    Tindakan pemalsuan uang masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan. Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat tukar resmi.

    Bank Indonesia sebagai otoritas penerbit uang bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Teknologi keamanan canggih dan edukasi masyarakat menjadi dua strategi utama yang diterapkan.

    Dari sisi sosial, peredaran uang palsu dapat menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Usaha kecil dan menengah sangat rentan, dan dampaknya bisa menjalar pada tingkat inflasi serta daya beli masyarakat secara umum.

    Secara keseluruhan, pemberantasan uang palsu bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik merupakan fondasi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

    Kasus yang menjerat Sekar Arum Widara menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat tukar yang sah.

  • Polisi dalami jaringan uang palsu yang diedarkan mantan artis kolosal

    Polisi dalami jaringan uang palsu yang diedarkan mantan artis kolosal

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian masih mendalami jaringan uang palsu yang diedarkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.

    “Jadi, kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Nurma menyebut pihaknya saat ini masih memburu orang yang merupakan satu jaringan dari peredaran uang palsu tersebut.

    Selain itu, pihaknya juga akan mendalami apakah jaringan ini juga serupa dengan kasus di Jakarta Pusat yang diungkap Polsek Tanah Abang pada Kamis (10/4) lalu.

    “(Apakah satu jaringan di Jakpus), kita melakukan pengembangan tentunya ya. Jadi, jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya,” ucapnya.

    Polres Jaksel juga akan memeriksa suami siri Sekar, AD yang turut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) apakah terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

    Transaksi uang tunai belanja Sekar sempat ditolak dua kali untuk mengelabui petugas kasir saat melakukan pembayaran tunai.

    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tahu Aksinya Viral, Begal Polisi di Bekasi Beberapa Kali Pindah Tempat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Tahu Aksinya Viral, Begal Polisi di Bekasi Beberapa Kali Pindah Tempat Megapolitan 14 April 2025

    Tahu Aksinya Viral, Begal Polisi di Bekasi Beberapa Kali Pindah Tempat
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Deni (25) dan Ardi (22), dua begal polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (2/4/2025), beberapa kali pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.
    Mereka bersembunyi lebih kurang sepekan setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.
    “Yang jelas yang bersangkutan pindah tempat, dari tempat satu ke tempat yang lain untuk menghindari kejaran kepolisian,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa mengatakan, selama melarikan diri, mereka tetap memantau media sosial untuk mengetahui pergerakan polisi.
    “Dia juga memonitor media sosial yang ada bahwa dia juga mengetahui peristiwa curasnya sudah viral di media sosial, dia juga tahu,” jelas dia.
    Tepat pada Kamis (10/4/2024), polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban, Sodik (19).
    Adapun Ardi ditangkap di Sukatani, Deni ditangkap di Cibitung, sedangkan Sodik ditangkap di Cikarang Utara.
    Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Sedangkan SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus begal anggota Sabhara Polres Metro Bekasi bernama Briptu Abdul Aziz (32).
    Ketiga tersangka yakni, Deni (25) yang berperan sebagai eksekutor, Ardi (22) berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
    “DE (Deni) adalah residivis dalam perkara pencurian dan kekerasan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa menjelaskan, kejadian berawal ketika korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Rabu (2/4/2024), pukul 04.20 WIB.
    Korban hendak pulang ke kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi, melalui Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Pada saat bersamaan, dua pelaku yakni Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban.
    Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban.
    “Korban kemudian menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh, setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban,” ujar Mustofa.
    Ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan Briptu Abdul Aziz, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya.
    Korban bahkan sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Namun, pelaku tak takut dan justru mengancam balik.
    Pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
    “Sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,” jelas Mustofa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Dirawat, Polisi Korban Begal di Bekasi Sudah Kembali Berdinas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Sempat Dirawat, Polisi Korban Begal di Bekasi Sudah Kembali Berdinas Megapolitan 14 April 2025

    Sempat Dirawat, Polisi Korban Begal di Bekasi Sudah Kembali Berdinas
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Briptu Abdul Aziz (32), anggota Sabhara Polres Metro Bekasi yang beberapa waktu lalu menjadi korban begal sudah kembali berdinas.  
    “Korban sudah mulai berdinas tapi masih kita tempatkan di staf,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa mengatakan, korban saat ini sudah sehat setelah mendapat perawatan medis.
    “Jadi korban sudah dalam keadaan sehat, sudah tidak ada masalah,” jelas dia.
    Dalam peristiwa ini, Mustofa mengungkapkan, korban sempat memberikan perlawanan ketika sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya hendak dibawa kabur dua pelaku, Deni (25) dan Ardi (22).
    Saat melawan, korban sempat memperingatkan pelaku dengan mengatakan akan menembak. Namun, pelaku tak takut dan justru mengancam balik.
    Pelaku kemudian menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
    “Sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,” jelas Mustofa.
    Sebelumnya diberitakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap anggota Briptu Abdul Aziz.
    Ketiga tersangka yakni, Deni (25) yang berperan sebagai eksekutor, Ardi (22) berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
    “DE (Deni) adalah residivis dalam perkara pencurian dan kekerasan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa menjelaskan, kejadian berawal ketika korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Rabu (2/4/2024), pukul 04.20 WIB.
    Korban hendak pulang ke kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi, melalui Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Pada saat bersamaan, dua pelaku yakni Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban.
    Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban.
    “Korban kemudian menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh, setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban,” ujar Mustofa.
    Ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan Briptu Abdul Aziz, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya.
    Setelah itu, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp 3,8 juta.
    Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis (10/4/2025). Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku SD ditangkap di Cikarang Utara.
    Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling di Malang Gasak Rumah Kosong Ditinggal Sholat Id, Gondol Barang Rp18 Juta

    Maling di Malang Gasak Rumah Kosong Ditinggal Sholat Id, Gondol Barang Rp18 Juta

    Malang (beritajatim.com) – Seorang maling di Kabupaten Malang memanfaatkan momen sholat Idulfitri untuk melancarkan aksi pencurian. Saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal salat Id, pelaku menggasak barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

    Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian, penghuni rumah sedang menunaikan salat Id di Masjid Agung Baiturahman.

    “Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (14/4/2025).

    Korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan saat pulang dari masjid. Sejumlah barang dilaporkan hilang, termasuk tiga unit ponsel (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), perhiasan emas, serta uang tunai Rp9 juta yang terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp5 juta).

    “Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” lanjut Bambang.

    Hasil penyelidikan mengarah pada KR (24), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku ditangkap pada Jumat malam (11/4/2025) pukul 22.50 WIB di sebuah warnet di Kecamatan Kepanjen.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp697 ribu. Diketahui sebagian besar hasil curian telah dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.

    “Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” ujar Bambang.

    KR kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

    Polres Malang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terlebih pada momen-momen ibadah massal seperti salat Id.

    “Kami minta warga tidak lengah, pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal bepergian,” tutup Bambang. [yog/beq]

  • Begal di Bekasi Tak Tahu Korbannya Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Begal di Bekasi Tak Tahu Korbannya Polisi Megapolitan 14 April 2025

    Begal di Bekasi Tak Tahu Korbannya Polisi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Deni (25) dan Ardi (22), dua begal di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025), tak tahu korbannya Briptu Abdul Aziz (32) merupakan anggota polisi.
    “Dia (pelaku) tidak tahu korban polisi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Setelah merampas kendaraan korban, kedua pelaku kemudian menjual ke seorang penadah bernama Sodik seharga Rp 3,8 juta melalui media sosial.
    “Yang bersangkutan menjual melalui media sosial, dijual oleh pelaku sebesar Rp 3,8 juta,” ungkap Mustofa.
    Usai menjual kendaraan korban, Deni dan Ardi yang mengetahui aksinya viral di media sosial kemudian melarikan diri ke beberapa tempat untuk menghindari kejaran polisi.
    Tepat pada Kamis (10/4/2024), polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.
    Ardi ditangkap di Sukatani, sedangka Deni ditangkap di Cibitung dan Sodik ditangkap di Cikarang Utara.
    Sementara itu, Sodik mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.
    “Enggak tahu,” jelas dia.
    Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Sedangkan SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, tiga begal terhadap anggota Polres Metro Bekasi bernama Briptu Abdul Aziz (32) ditetapkan sebagai tersangka.
    Ketiga tersangka yakni, Deni (25) yang berperan sebagai eksekutor, Ardi (22) berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
    “DE (Deni) adalah residivis dalam perkara pencurian dan kekerasan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa menjelaskan, kejadian berawal ketika korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Rabu (2/4/2024), pukul 04.20 WIB.
    Korban hendak pulang ke kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi, melalui Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Pada saat bersamaan, dua pelaku yakni Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban.
    Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban.
    “Korban kemudian menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh, setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban,” ujar Mustofa.
    Ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan Briptu Abdul Aziz, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya.
    Korban bahkan sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Namun, pelaku tak takut dan justru mengancam balik.
    Pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
    “Sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,” jelas Mustofa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekar Arum Widara Mengaku Dapat Uang Palsu dari Temannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Sekar Arum Widara Mengaku Dapat Uang Palsu dari Temannya Megapolitan 14 April 2025

    Sekar Arum Widara Mengaku Dapat Uang Palsu dari Temannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis kolosal
    Sekar Arum Widara
    mengaku mendapat uang palsu dari temannya.
    Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi belum mengungkapkan siapa teman yang dimaksud Sekar Arum Widara itu.
    “Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
    Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah memburu orang yang memasok uang palsu ke Sekar Arum Widara.
    “Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu atau dia mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan,” kata Nurma.
    Diberitakan sebelumnya, mantan artis Sekar Arum Widara (40), ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan membelanjakan uang palsu, Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB.
    Sekar yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus petugas usai aksinya ketahuan oleh kasir toko di pusat perbelanjaan kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
     
    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
    Kini, Sekar telah mendekam di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Dana Operasional Pendidikan, Kejari Pasuruan Tahan PNS Dispendik dan 2 Kepala PKBM

    Korupsi Dana Operasional Pendidikan, Kejari Pasuruan Tahan PNS Dispendik dan 2 Kepala PKBM

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ketiga tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan bernama Nurkamto yang bertugas sebagai operator dapodik.

    Kemudian dua tersangka lainnya yakni kepala PKBM yakni Muhammad Najib PKBM Sabilul Falah. Lalu terdangka Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.

    Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Pasuruan mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara. Proses penyidikan kasus ini telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan sejak Oktober 2024 dan diperbarui pada awal April 2025.

    “Sebelumnya kami telah memeriksa sebanyak 40 hingga 50 orang saksi. Setelah kami periksa tiga orang yang sebelumnya menjadi saksi kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan menyita barangbukti berupa dokumen,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Senin (14/4/2025).

    Ketiga tersangka, kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Kejari Pasuruan.

    Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka Nurkamto adalah menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan. Ia diduga dengan sengaja memberikan data akun ID dan password kepada pihak luar bernama Erwin Setiawan.

    Erwin kemudian menggunakan akun tersebut untuk mengakses bank data di Pusdatin Kemendikbudristek RI dan mengambil data calon peserta didik, untuk menginputnya secara fiktif ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan guna menaikkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Pelaku Nurkamto diduga menerima imbalan Rp15 juta dari aksinya.

    Sementara itu, tersangka Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM mereka masing-masing dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Total dana yang diterima PKBM Sabilul Falah sekitar Rp2,16 miliar dan PKBM Budi Luhur sekitar Rp2,13 miliar selama periode tersebut.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan. “Tafsiran sementara saat ini untuk PKBM Budi Luhur sekitar Rp 436,3 juta, lalu untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp377 juta,” ungkapnya lanjutnya.

    Perbuatan N bersama Erwin Setiawan juga disebut mengakibatkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam penghitungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka N dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55, 64, 65 KUHP. Sedangkan M.N. dan A.P. masing-masing dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP. [ada/beq]

  • Kata Rektor Unpad soal Penghentian PPDS di RSHS Bandung Imbas Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien – Halaman all

    Kata Rektor Unpad soal Penghentian PPDS di RSHS Bandung Imbas Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), dihentikan untuk sementara.

    Keputusan Kemenkes itu muncul setelah salah seorang dokter PPDS Anestesi Unpad yakni Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak pasien RSHS Bandung.

    Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Arief S Kartasasmita, menjelaskan keputusan Kemenkes itu bukan menghentikan pendidikan, melainkan menghentikan rumah sakit sebagai tempat pelayanan pendidikan.

    “Sebetulnya kalau menghentikan pendidikan harus dilakukan oleh universitas. Jadi, Kemenkes tentu akan menghentikan RSHS sebagai tempat pendidikan spesialis anestesi FK Unpad untuk sementara,” kata Arief, Minggu (13/4/2025), dilansir dari TribunJabar.id.

    Menurut Arief, dengan adanya pembekuan itu bukan berarti pendidikan anestesi berhenti.

    Unpad tetap menjalankan pendidikan spesialis, tetapi tak dilaksanakan di RSHS.

    Beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Unpad akan menjadi tujuannya.

    “Selain RSHS, kami menggunakan RS lain untuk pendidikan. Jadi, yang dihentikan tempat pendidikannya di RSHS,” sebutnya.

    Arief memastikan, meski Prodi Spesialis Anestesi tetap berjalan di tempat lain, Unpad akan terus melakukan evaluasi untuk menghindari kejadian serupa.

    Selain itu, Arief mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat ke fakultas yang menggelar program spesialis dan profesi di lingkungan Unpad untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

    Kronologi

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Priguna adalah peserta didik FK Unpad yang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.

    Pria yang telah berkeluarga itu merudapaksa wanita inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Priguna yang saat itu memang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Guna melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.

    Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Setelah beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Di saat itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” beber Hendra.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    Polisi lalu berhasil menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus rudapaksa.

    Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ucap Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Muncul 2 Korban Lain

    Ternyata, FH bukanlah satu-satunya korban aksi bejat Priguna. Terdapat dua orang lagi di RSHS Bandung yang juga menjadi korban.

    Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan kronologi tindak asusila Priguna terhadap dua korban tambahan, baru diperiksa oleh pihak kepolisian.

    Dua korban tambahan itu diketahui merupakan pasien RSHS Bandung.

    “Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7,” jelas Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    “Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri,” lanjutnya.

    Menurut Surawan, Priguna bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan. 

    “Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik),” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESPONS Unpad soal Keputusan Kemenkes Setelah Dokter Residen Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)