Topik: KUHP

  • Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah produk hukum yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2025. Beberapa di antaranya berbentu rancangan undang-undang (RUU), serta rancangan peraturan pemerintah (RPP). 

    Supratman memerinci bahwa produk hukum dimaksud meliputi 8 RUU, serta 3 RPP yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan harus segera diselesaikan.

    “Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen [Eddy Hiariej] untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yg merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” jelas Supratman pada konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman lalu memaparkan bahwa 8 RUU itu meliputi di antaranya RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut RUU tersebut akan segera diajukan untuk dibahas di DPR setelah koordinasi lintas kementerian:

    “Akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan guna memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahtaan di bidang narkotika,” terang mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Selanjutnya, terdapat RUU Hukum Acara Perdata; RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber; RUU tentang Kepailitan dan PKPU; RUU Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi; RUU Pelaksanaan Pidana Mati; serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah. 

    Kemudian, RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapam Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati; serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. 

    Selain itu, Supratman menyebut terdapat 7 RUU, 8 RPP, 5 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) serta 23 Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dalam tahap penyusunan. 

  • Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap DPR RI segera membuat aturan terkait perlindungan dan penerapan standar resmi gaji bagi asisten rumah tangga (ART).

    Hal ini sebagai tindak lanjut kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) oleh majikannya yang merupakan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Hal itu disampaikannya usai menemui langsung pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    “Nah ini menarik karena ini ada tugas baru kepada DPR, yaitu khususnya Komisi IX untuk memikirkan bagaimana para ART ini memiliki hak gaji standar, dimana ART ini benar-benar memiliki sertifikat,” kata Sahroni.

    Sahroni akan menyampaikan usulan itu kepada Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, ketenegakerjaan hingga jaminan sosial. Jaminan gaji dan bentuk perlindungan untuk ART penting diperhatikan agar tidak ada kejadian serupa.

    “Kami akan sampaikan dengan Komisi IX karena ini langsung berkaitan dengan Komisi IX untuk memikirkan bagaimana menyikapi atau melindungi ART dari segala bentuk penganiayaan dan kita harap jangan lagi ada cerita tentang penganiayaan terhadap ART,” ujar Sahroni.

    Sahroni juga akan mendorong Komisi IX DPR untuk mengkaji hak dan tanggung jawab majikan terhadap ART, baik jaminan sosial dan lainnya bagi yang bersangkutan.

    Sehingga, kata dia, majikan tidak bisa seenaknya meminta biro jasa tanpa adanya standarisasi, hak, kewajiban dan perlindungan bagi ART yang bekerja.

    “Ya ini sebenarnya di Komisi IX tapi saya minta nanti dengan Fraksi Nasdem untuk memikirkan. Nah standarnya apa sih misalnya?,” katanya.

    Kalau sebagai karyawan, misalnya, ada UMR. “Nah ini menarik dan teman-teman harus viralkan ini dan ini butuh kepastian bagaimana mereka punya hak dimiliki ART,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly juga menyampaikan usulannya terkait aturan perlindungan terhadap ART.

    Seperti aturan ART yang bekerja harus mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaannya dengan memiliki sertifikat dan lain sebagainya.

    Ke depannya diharapkan dengan kehadiran dan ada atensi dari Komisi III DPR RI dapat melihat persoalan ini untuk bisa membuat undang-undang yang baru terkait dengan aturan-aturan terkait dengan ART itu.

    “Khususnya terkait dengan gaji minimum yang harus dia terima,” kata Nicolas.

    Sebelumnya, Kepolisian telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) karena menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Penangkapan dilakukan pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan. Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

    Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Sahroni yang memviralkan video ART dianiaya.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polis Kantongi Ciri-ciri Pencuri Besi di JPO Daan Mogot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 April 2025

    Polis Kantongi Ciri-ciri Pencuri Besi di JPO Daan Mogot Megapolitan 15 April 2025

    Polis Kantongi Ciri-ciri Pencuri Besi di JPO Daan Mogot
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi mengantongi ciri-ciri pencuri besi anak tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan
    Daan Mogot
    kilometer 1, Grogol Petamburan,
    Jakarta Barat
    .
    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara mengungkapkan, ciri-ciri pelaku dapat diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
    “Kami sudah periksa saksi-saksi yang melihat kejadian, dan kami telah mendapatkan ciri-ciri pelaku,” ujar Aprino, Selasa (15/4/2025), dikutip
    Antara
    .
    Namun sayangnya, proses hukum terhadap pelaku berpotensi terbentur aturan.
    Meski terbukti mencuri, nilai kerugian yang ditimbulkan tak mencapai Rp2,5 juta, sehingga pelaku hanya bisa dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
    “Berkas tetap kami lanjutkan ke pengadilan. Tapi, tersangkanya tidak bisa ditahan,” kata Aprino.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah besi dari anak tangga pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga dipreteli oleh orang tak bertanggung jawab.
    Berdasarkan rekaman video unggahan Instagram @lbj_jakarta, JPO ini tepatnya berada dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo Daan Mogot atau beberapa meter setelah Halte Busway Jelambar.
    Dalam video tersebut, tampak beberapa warga tengah menuruni tangga JPO dengan langkah perlahan dan penuh kehati-hatian.
    Kepala mereka tertunduk, mata fokus menatap setiap pijakan, seolah memastikan kaki tidak salah langkah atau terperosok di antara celah anak tangga.
    Sesekali tangan mereka meraba dan menggenggam erat railing besi di sisi tangga, mencari keseimbangan agar tetap stabil di tengah rasa waswas yang tampak jelas dari gerakan tubuh mereka.
    Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke polisi terkait pencurian besi pada anak tangga JPO tersebut.
    Meski demikian, polisi tetap akan menyelidiki beredarnya video viral di media sosial yang menyebut adanya ‘besi dipreteli oleh orang tak bertanggung jawab’.
    “Apakah ini ada unsur pidananya atau tidak, akan kami lidik terlebih dahulu,” kata Hafiz saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR kawal kasus dan temui pelaku penganiayaan ART di Jaktim

    Komisi III DPR kawal kasus dan temui pelaku penganiayaan ART di Jaktim

    Tadi saya  melihat langsung pelaku penganiayaan dan nampaknya keduanya (suami istri) ini punya kebiasaan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengawal kasus dengan menemui langsung pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Tadi saya melihat langsung pelaku penganiayaan dan nampaknya keduanya (suami istri) ini punya kebiasaan,” kata Sahroni usai mengunjungi pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    Sahroni bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean langsung masuk ke dalam ruangan yang berada di lantai tiga Polres Metro Jakarta Timur.

    “Maka tadi saya dengar Bapak Kapolres akan memeriksa yang bersangkutan secara kedokteran bagaimana sikap suami istri ini melakukan penganiayaan,” ujar Sahroni.

    Setelah itu, Sahroni juga mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus ini. Menurut Sahroni, sudah seharusnya penegakan hukum di Indonesia bergerak nyata tanpa harus menunggu adanya laporan.

    “Terkait kasus ART di Polres Metro Jakarta Timur ini kan gerak cepat bagaimana responsibilitas untuk melakukan penegakan hukum, apresiasi luar biasa dan bagaimana proses selanjutnya, ini kan melalui sesuai prosedur,” ucap Sahroni.

    Sebelumnya, Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4).

    Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung.

    Nicolas menyebutkan, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

    Dasar penanganannya, yaitu laporan polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait adanya postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART.

    Perbuatan tersangka melanggar pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Majikan di Jaktim Juga Aniaya ART Sebelumnya, Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa

    Majikan di Jaktim Juga Aniaya ART Sebelumnya, Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa

    Jakarta

    Polres Metro Jaktim bakal memeriksa kejiwaan tersangka dokter AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (25). Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena ada temuan tersangka melakukan penganiayaan berulang terhadap ART.

    Nicolas mengatakan, tersangka juga sempat menganiaya ART yang bekerja di rumahnya sebelum SR. Namun penganiayaan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pemeriksaan kejiwaan tersangka juga merupakan masukan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni yang datang memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

    “Terkait dengan kelanjutannya, nanti seperti yang tadi rekan-rekan dengar sendiri dari bapak Wakil Ketua Komisi III DPR RI, bahwa kami akan melakukan pemeriksaan psikiatri yang berwenang, nanti ahli yang menjelaskan,” kata Nicolas di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

    “Karena ada kejadian yang berulang, karena ART yang sebelumnya juga dianiaya, tapi diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT atau yang ada di sekitar TKP, itu yang dapat kami sampaikan,” ucapnya.

    Menurutnya pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan terhadap pasangan suami istri tersebut. Dia mengaku belum bisa menyampaikan kondisi kejiwaan tersangka yang kerap melakukan penganiayaan terhadap ART-nya.

    “Iya, kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri. Tidak, kita tidak bisa menilai itu, yang bisa menilai adalah ahli yang berkompeten,” ucapnya.

    “Pelaku utamanya adalah SSJH (istri), suaminya berinisial AMS yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayaan tersebut,” terangnya.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi sudah kantongi ciri pelaku yang curi pelat besi JPO Daan Mogot

    Polisi sudah kantongi ciri pelaku yang curi pelat besi JPO Daan Mogot

    jika pelaku ditangkap maka pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan tak bisa menahannya

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku yang mencuri pelat logam tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) di Daan Mogot km 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara menyebut sudah memeriksa saksi-saksi di lokasi yang berdekatan dengan JPO Daan Mogot.

    “Kami sudah periksa saksi yang melihat, kami sudah dapatkan ciri-ciri pelaku,” kata Aprino saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Pelaku, kata Aprino, dapat saja dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa lantaran kerugian yang diakibatkan tidak sampai Rp2,5 juta.

    Oleh karena itu, lanjut dia, jika pelaku ditangkap maka pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan tak bisa menahannya.

    “Berkas tetap kita majukan ke pengadilan, tapi kan tersangkanya enggak bisa kami tahan,” imbuh dia.

    Sebelumnya, JPO dekat dekat stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat bolong karena 15 pelat besi hilang sehingga membahayakan penggunanya.

    Seorang pedagang kaki lima di bawah JPO, Nurhayati (59) di Jakarta, Senin, mengaku sempat terperosok ke lubang tangga JPO tersebut.

    “Jumat (11/4), saya sempat kepeleset di situ, pas mau naik ke atas. Saya tak sadar kalau tangga udah hilang, bolong gitu, terus kaki saya masuk ke lubangnya. Untung, alhamdulillah tak luka,” katanya.

    Nurhayati pun mengaku pelat besi JPO tersebut telah hilang sebanyak tiga kali selama ini.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    GELORA.CO –  Saat ini sedang marak dibicarakan soal jenazah kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dianggap meragukan.

    Bahkan, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke polisi

    Terbaru, seorang pengacara asal Solo yaitu Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

    Diketahui pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. 

    Melalui Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan, pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

    Laporan serupa pernah dilakukan aktivis Egi Sudjana di Jakarta terkait ijazah kuliah Jokowi

    Di sisi lain, ratusan aktivis dan alumni UGM berencana mendatangi rektorat pada Selasa (15/4/2025) untuk mengklarifikasi soal simpang siur ijazah Jokowi

    Perihal isu ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya sudah berembus sejak lama.

    Adalah Bambang Tri, yang pernah mempermasalahkan ijazah Jokowi

    Bambang Tri saat itu menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi, bukan ijazah kuliah.

    Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu, yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis Buku Jokowi Undercover.

    Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan dirinya menggugat Jokowi atas pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

    Pihaknya pun menepis narasi yang selama ini beredar, gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM,” ujar Djudju Purwantono, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

    Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan, maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.

    “Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli, kan begitu secara hukum,” tuturnya.

    Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan, dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA. Berikut ini bunyi petitumnya secara lengkap:

    • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar.

    Dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

    Sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

    Penjelasan Kepala SMAN 6 Solo

    Saat itu, Jokowi mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA terkait gugatan penggunaan ijazah palsu dari SD, SMP hingga SMA yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.

    “Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.

    Mereka menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta.

    Saat itu, SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ.

    “Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980,” ujarnya.

    Di kesempatan terpisah, Utomo Putro, teman seangkatan Presiden Jokowi saat di SMPN 1 Surakarta angkat bicara soal isu tersebut.

    Menurut Utomo, tidak ada yang perlu diragukan lagi dari ijazah Jokowi.

    Sebab SMPN 1 Surakarta sudah menyatakan bahwa Jokowi memang benar merupakan siswa yang masuk pada Januari 1974 dan lulus pada November 1976.

    “Nama Pak Jokowi juga ada tercantum di dalam buku absensi tahun itu,” ujar Utomo saat berbincang dengan Kompas.com, akhir pekan lalu.

    Kedua, teman seangkatan Jokowi di SMP tersebut sudah banyak yang bersaksi bahwa Jokowi benar pernah mengenyam pendidikan di SMPN 1 Surakarta, termasuk dirinya.

    “Menurut saya itu cukup. Kalau masih ada orang mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi, itu menurut saya orang yang kurang kerjaan atau ada motif yang lain, saya enggak tahu,” lanjut Utomo.

    Ijazah siswa/i SMPN 1 Surakarta pada saat itu, menurut Utomo, memang masih ditulis menggunakan tangan pada bagian tertentu.

    Misal, pada bagian nama, tempat dan tanggal lahir, nama wali, dan nomor induk.

    Sepanjang ingatannya, guru yang diberi tugas menulis ijazah itu adalah guru kesenian sekaligus bahasa Inggris bernama Bapak Suradi.

    “Jadi sangat bisa dicek punya saya, punya teman-teman seangkatan yang lain, punya Pak Jokowi. Semuanya senada. Jadi, ini gampang sekali kalau mau dicek asli atau palsu. Tapi kan, ya ngapain? Menghabisi energi saja,” ujar Utomo.

    Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar.

    Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.  

    Bambang Tri ditangkap kasus penistaan agama

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

    Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada palsu.

    Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.

    Ada dua konten yang dijadikan bukti polisi, yaitu video pertama berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”.

    Lalu, video kedua berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II’.

    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

    Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

    “Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13 Oktober 2022) mengatakan, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.

    Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Dugaan Suap – Page 3

    Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Dugaan Suap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hakim anggota Ali Muhtarom yang memimpin persidangan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) diganti.

    Pergantian Ali Muhtarom setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4) dini hari.

    Penggantian hakim itu diumumkan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    “Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Dennie seperti dikutip dari Antara.

    Ketua PN Jakarta Pusat pun menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, mendampingi Purwanto Abdullah.

    Pergantian hakim ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

    Dakwaan tersebut didasari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor itu diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, Tom Lembong diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi.

    Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pergantian hakim dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas proses hukum. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus terus dipantau dan dikawal untuk memastikan keadilan dan transparansi.

     

  • UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

    Terbaru, polisi memastikan proses pemenuhan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar dan tanpa hambatan.

    “Masih berprogres sampai saat ini, tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Penyidik, kata dia, terus bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan berjalan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa.

    “Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Meski begitu, saat ditanya apakah berkas perkara telah dikembalikan kepada JPU, pihaknya enggan memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan.

    “Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian. “Nanti akan kita update ya,” pungkasnya.

    Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025). (YouTube Kompas TV)

    Firli Bahuri Jadi Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.

    Penyidikan Meluas: Pasal 36 hingga Dugaan TPPU

    Dalam perkembangannya, polisi juga menyidik dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikansetelah dilakukan gelar perkara.

    Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Jika terbukti, ancaman hukuman terhadap Firli bisa bertambah berat.

    Kasus Firli Bahuri hingga kini belum sampai ke tahap pengadilan, meski status tersangka telah disandangnya sejak tahun lalu.

    Publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa mereka terus memenuhi semua petunjuk JPU tanpa kendala, dan penyidikan masih terus berjalan.

    Apa pendapat Anda tentang kasus ini?

    Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

    Jika menurut Anda informasi ini penting, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman-teman Anda.

    Untuk berita-berita menarik lainnya, ikuti kami di:
    https://m.tribunnews.com/
    Atau pantau update kasus ini melalui akun Instagram kami.

  • Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –  Seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial MM (27) dilaporkan mengamuk dan melakukan tindakan perusakan di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

    Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat pelaku tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar. 

    Setelah sadar dan ditemani oleh rekannya, pelaku justru marah mengamuk dan melakukan perkelahian di ruang pemeriksaan. 

    Tindakan agresif pelaku berlanjut dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain.

    Aparat keamanan klinik yang dibantu oleh Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian berhasil menenangkan pelaku. 

    Setelah dimintai keterangan di Polsek Kuta Selatan, pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta bersedia mengganti seluruh kerugian. 

    Permasalahan ini telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik di mana MM membayar ganti rugi mencapai Rp 35 juta.

    Polresta Denpasar membenarkan, pelaku WNA Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik di wilayah Pecatu, positif narkoba dan telah mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

    “Terkait masalah indikasi narkoba, kami pastikan benar karena pada saat tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar dan dari hasil interogasi awal yang bersangkutan berontak karena merasa di satu alam yang lain sehingga kaget berontak,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mewakili Kapolresta Denpasar, Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan, pada saat itulah kami menyimpulkan bahwa ada indikasi pengaruh narkoba dan kami melakukan tes urin. 

    Yang bersangkutan memang positif menggunakan narkoba, dan kami sudah melakukan pendalaman di mana yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis THC dan kokain. 

    “Tetapi saat itu hasil test kitnya tipis kemungkinan menggunakan narkoba di 5 atau 7 hari sebelum kejadian. Jadi kalau pada saat kejadian tidak menggunakan tapi mungkin 5 atau 7 hari sebelumnya. Dia dipastikan memakainya di Bali, tapi pelaku sendiri menyampaikan lupa dapat beli dari mana,” kata Kompol Laorens.

    Laorens menduga pelaku mungkin ada yang memasukkan bahan atau sesuatu ke dalam minumannya dia sehingga usai minum-minum party terus skip atau tidak sadarkan diri lalu dibawa ke klinik itu sama temannya. 

    Sampai di sana dia merasa berada di alam lain, yang mengerikan takut dan berontak jadi mengacaukan tempat itu. 

    Kompol Laorens mengatakan, karena tidak ada barang buktinya sebagai pemakai jadi kita hanya lakukan tes urin dan hasilnya positif. 

    “Dan karena tidak ada barang buktinya kita tidak bisa proses secara pidana. Dan kita tindak lanjuti prosesnya ke Imigrasi sehingga kita limpahkan ke Imigrasi, dan di proses sehingga dilakukan tindakan deportasi. Yang terbaca dalam test kit nya positif narkoba barang buktinya tidak ada setelah kita tes lalu geledah ke tempat penginapannya di Pecatu,” paparnya.

    Dideportasi 

    Terhadap MM pun akhirnya hanya mendapatkan tindakan pendeportasian, dari Imigrasi dan akan dipulangkan ke negaranya dengan penerbangan malam ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

    Pemerintah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. 

    Penegasan ini menyusul insiden viral yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) di sebuah klinik di Kuta Selatan.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

    Polresta Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

    Data keimigrasian menunjukkan bahwa pelaku masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival dengan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan bahwa tindakan WNA berinisial MM tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Berdasarkan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi penangkalan,” tegas Parlindungan saat Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin 14 April 2025.

    MM akan dideportasi hari ini juga melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan nanti malam sekira pukul 19.30 WITA langsung ke negaranya ke Amerika Serikat.

    Lebih lanjut, pelaku juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali senantiasa berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali No 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali, serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.

    Wayan Koster Buka Suara

    Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku. 

    “Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Gubernur Koster.

    Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan mentolerir WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di Bali.

    “Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tambahnya.

    Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan jajaran Imigrasi, serta terus berkomitmen menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman dan nyaman.

    Ia berharap langkah deportasi terhadap MM yang dilakukan ini dapat menjadi pelajaran sekaligus memberi peringatan kepada semua wisawatan asing yang berkunjung ke Bali agar patuh terhadap hukum, menghormati budaya dan kearifan lokal.

    Kita tidak ingin citra pariwisata Bali dirusak oleh perilaku-perilaku tidak sepantasnya dilakukan wisatawan dimana kalau kita ikuti di negaranya saja dia tertib kenapa saat ke Bali dia nakal.

    “Maka tidak ada ampun dan yang begini harus di tindak tegas. Tindakan ini cara kita untuk menegakkan kehormatan bangsa dan negara kita di mata dunia,” tegas Gubernur Koster.

    Selama periode Januari-Maret 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mendeportasi sebanyak 128 WNA terbanyak dari Rusia 32 orang, Amerika Serikat 10 orang, Australia 6 orang, India 6 orang, Timor Leste 6 orang, Ukraina 6 orang. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)