Topik: KUHP

  • Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR mengenai wakil pemerintah yang akan membahas revisi KUHAP. 

    Menyusul surpres itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat koordinasi akan segera digelar bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung serta Polri. 

    “Jadi DIM-nya itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman mengaku sudah melihat sejumlah aturan yang dimuat dalam draf revisi KUHAP. Dia menyebut revisi lebih banyak ditujukan untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pihak berperkara hukum, dalam hal ini tersangka. 

    Sementara itu, tupoksi antara penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dinilai tidak banyak berubah. Supratman bahkan mengaku perubahan pada aspek tersebut hampir tidak ada. 

    “Hampir enggak ada [perubahan, red]. Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” paparnya. 

    Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang tanggal 17 April 2025 mendatang. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum ada pembahasan formal mengenai revisi KUHAP sejauh ini di DPR. 

    “Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran dan masa reses,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Namun demikian, Komisi III DPR sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat guna menjaring masukan untuk revisi KUHAP. 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. 

    Dia mencontohkan banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan. 

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP yang akan dibahas ini merupakan pertama kalinya dalam 44 tahun. Revisi itu sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, perbaikan pada KUHAP yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Beberapa aspek yang akan menjadi poin revisi adalag pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak-hak kelompok rentan pada proses hukum serta penambahan syarat penahanan. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dipakai Beli Helikopter hingga Kapal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dipakai Beli Helikopter hingga Kapal Nasional 15 April 2025

    Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dipakai Beli Helikopter hingga Kapal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tujuh perusahaan di bawah payung PT Duta Palma Group milik taipan
    Surya Darmadi
    didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.
    Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    dalam surat dakwaannya menyebut, lima dari tujuh perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, diduga melakukan korupsi penyerobotan lahan di Riau.
    “Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Menurut jaksa, sejak 2016 hingga 2022, kelima perusahaan tersebut mentransfer uang yang diduga diperoleh dari korupsi ke perusahaan holding perkebunan milik Surya Darmadi, PT Darmex Plantation.
    Perusahaan holding itu kemudian menempatkan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, dan penyetoran modal.
    PT Darmex Plantation juga mentransfer dana ke perusahaan Surya Darmadi lainnya, PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan lainnya.
    Dalam uraian jaksa, aliran dana ke PT Asset Pacific bahkan mencapai Rp 1,945 triliun.
    Uang itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai hal, termasuk dividen untuk Surya Darmadi.
    “Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” ujar jaksa.
    Uang hasil korupsi itu juga diduga digunakan untuk beralih menjadi perusahaan
    trading crude palm oil
    (CPO) atau minyak mentah di Singapura, yakni Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
    Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli perusahaan properti di Australia bernama Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd.
    Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli apartemen, rumah susun, lahan, dan lainnya.
    Kemudian, uang juga digunakan untuk membeli kapal tongkang, sejumlah kapal Royal Palma (untuk menarik tongkang), tug boat, dan helikopter.
    “PT Dabi Air Nusantara merupakan perusahaan penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk helikopter milik Surya Darmadi,” tutur jaksa.
    Karena perbuatan tersebut, ketujuh perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIDEO Polda Metro Belum Ambil Langkah Jemput Paksa Firli Bahuri: Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka – Halaman all

    VIDEO Polda Metro Belum Ambil Langkah Jemput Paksa Firli Bahuri: Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan langkah jemput paksa masih belum diperlukan dalam kasus ini.

    “Semua upaya paksa yang dilakukan pada tahap penyidikan tujuannya untuk keperluan penyidikan.”

    “Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” kata Ade Safri, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Firli Bahuri sudah 16 bulan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Meski belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan tidak ada kendala tim penyidik dalam menagani perkara ini.

    Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.

    “Nanti kita update perkembangannya,” jelasnya.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian.

    “Nanti akan kita update ya,” ucapnya.

    Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.(Tribunnews/Reynas/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir PDPS Surabaya Segera Disidangkan

    Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir PDPS Surabaya Segera Disidangkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya telah lengkap atau P21.

    Dua tersangka dalam perkara ini adalah M. Taufiqurrahman (mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023) dan Masrur (Kepala Cabang Selatan PDPS). “Berkas perkara telah lengkap dan dinyatakan P21,” ujar ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi, Selasa (15/5/2025).

    Jaksa asal Bali ini mengungkapkan, berkas perkara dinyatakan P21 sejak 11 April lalu. “Kedua tersangka dan barang bukti juga telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

    Setelah dinyatakan lengkap, JPU kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “JPU saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” tambah Iswara.

    Seperti diberitakan sebelumnya, modus operandi yang digunakan kedua tersangka antara lain perpanjangan kontrak pengelolaan parkir yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola, minimnya proses evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tidak melalui prosedur semestinya. Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023.

    Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih antara data setoran uang yang dilaporkan oleh pengelola parkir ke kantor pusat PDPS dengan data yang tercatat di kantor cabang dan pihak pengelola. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 725 juta.

    Atas perbutannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]

     

  • 4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

    Selain para hakim, kasus ini juga menyeret tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Berikut profil keempat hakim yang menjadi tersangka:

    Hakim Tersangka Kasus Korupsi CPO

    1. Muhammad Arif Nuryanta

    Muhammad Arif Nuryanta merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung dengan pangkat pembina utama muda golongan IV/C. Berdasarkan informasi dari situs resmi pengadilan negeri Jakarta Selatan, Arif saat ini menjabat sebagai ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak dilantik pada 6 November 2024.

    Arif dikenal memiliki perjalanan karier yang panjang di dunia peradilan. Ia pernah dipercaya sebagai ketua PN Bangkinang pada 2016, lalu melanjutkan kiprahnya sebagai hakim di PN Banjarbaru, ketua PN Tebing Tinggi.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat ketua PN Purwokerto, hakim PN Jakarta Selatan, ketua PN Pekanbaru, hingga menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya menjadi ketua PN Jakarta Selatan.

    2. Djuyamto

    Djuyamto saat ini bertugas sebagai hakim tingkat pertama di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967 dan merupakan lulusan ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tahun 1992.

    Gelar magister diperolehnya pada 2020, dan pada tahun-tahun berikutnya ia meraih gelar doktor dari fakultas hukum di kampus yang sama.

    Djuyamto mengawali kariernya sebagai hakim di PN Tanjungpandan tahun 2002. Ia juga pernah bertugas di PN Temanggung dan pengadilan negeri Karawang.

    Tahun 2013, ia menjabat sebagai hakim yustisial dan panitera pengganti di Mahkamah Agung. Kariernya berlanjut sebagai ketua PN Dompu di NTB, lalu pindah ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak 2019 menjadi hakim di PN Jakarta.

    3. Agam Syarief Baharuddin

    Agam merupakan salah satu hakim dalam perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Lulusan sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala ini meraih gelar magister hukum dari Universitas Sebelas Maret pada 2009.

    Ia memulai karier sebagai hakim di PN Sukoharjo pada 2009. Pada 2017, Agam diangkat menjadi ketua PN Demak dan menjabat selama lima tahun. Pada 2021, ia dimutasi ke PN Jakarta Timur sebagai hakim.

    4. Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia lahir pada 35 Agustus 1972 dan memulai kariernya sebagai hakim adhoc di PN Kupang pada 2017. Pada 2020, ia dipindahkan ke PN Jakarta Pusat dan bertugas hingga saat ini.

    Namanya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait perkara korupsi minyak goreng yang tengah bergulir.

    Jerat Hukum

    Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharuddin, dan Djuyamto dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, kasus korupsi Arif Nuryanta dijerat dengan pasal yang lebih kompleks, yakni Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ini Cara Melaporkan Uang Palsu dan Langkah Bijak yang Harus Dilakukan

    Ini Cara Melaporkan Uang Palsu dan Langkah Bijak yang Harus Dilakukan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus mantan artis Sekar Arum Widara yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Jakarta menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan. Di tengah maraknya peredaran uang palsu, masyarakat perlu tahu cara melaporkan uang palsu agar tidak jadi korban atau tanpa sadar melanggar hukum.

    Seiring kemajuan teknologi, modus pemalsuan uang pun semakin canggih. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu harus berbuat apa saat menerima uang palsu. Beberapa bahkan memilih diam atau, yang lebih berisiko, menggunakan kembali uang tersebut.

    Padahal, tindakan itu dapat berakibat hukum yang serius. Melaporkan uang palsu bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan bagian dari kontribusi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda lakukan jika menemukan atau menerima uang palsu.

    Cara Melaporkan Uang Palsu

    1. Pastikan keaslian uang dengan metode 3D

    Sebelum melapor, pastikan uang tersebut benar-benar palsu. Gunakan metode 3D yang diperkenalkan Bank Indonesia (BI).

    Dilihat: Uang asli memiliki warna tajam, detail jelas, dan tidak mudah pudar.Diraba: Uang asli memiliki tekstur timbul, terutama pada angka nominal dan gambar tokoh pahlawan.Diterawang: Saat diterawang ke cahaya, terlihat watermark dan benang pengaman menyatu dalam kertas.

    Jika ciri-ciri ini tidak tampak, besar kemungkinan uang tersebut palsu.

    2. Jangan gunakan uang palsu untuk bertransaksi

    Jika yakin uang itu palsu, jangan gunakan untuk berbelanja atau transaksi lain. Sekalipun tidak disengaja, penggunaan uang palsu tetap dapat dijerat hukum.

    Bahkan, mengedarkannya kembali dapat dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Simpan uang itu dalam kondisi baik agar bisa digunakan sebagai barang bukti saat pelaporan.

    3. Laporkan ke kantor polisi terdekat

    Langkah praktis adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Sertakan kronologi secara jelas: di mana, kapan, dan bagaimana uang itu Anda terima. Misalnya dari ATM, toko, atau individu tertentu. Cara melaporkan uang palsu ke polisi menjadi kunci penting dalam melacak peredarannya secara sistematis.

    4. Serahkan uang palsu ke Bank Indonesia

    BI juga menyediakan layanan pelaporan dan penyerahan uang palsu. Anda bisa datang ke kantor perwakilan BI di kota Anda, mengisi formulir, dan menyerahkan uang tersebut.

    BI akan memberikan tanda terima, tetapi perlu diingat, uang palsu tidak dapat ditukar dengan uang asli. Uang tersebut hanya digunakan sebagai data untuk analisis moneter dan penegakan hukum.

    5. Gunakan platform online

    Di era digital, pelaporan bisa dilakukan secara daring seperti berikut ini.

    Melalui www.lapor.go.id yakni portal resmi pengaduan milik pemerintah.Aplikasi Layanan Konsumen BI yang bisa diunduh di smartphone.Media sosial resmi BI atau kepolisian yang bisa digunakan untuk tanya-jawab atau pengaduan awal.

    Pastikan Anda menyertakan bukti, seperri foto uang, kronologi, serta waktu dan lokasi kejadian.

    6. Edukasi lingkungan sekitar

    Setelah mengetahui cara melaporkan uang palsu, jangan lupa menyebarkan informasi ini kepada orang terdekat. Ajarkan pentingnya memeriksa uang setiap kali menerima kembalian, terutama di tempat ramai atau saat malam hari. Anda juga bisa ikut dalam sosialisasi yang diadakan BI atau komunitas antipenipuan.

    7. Pahami sanksi hukum pengedar uang palsu

    UU Nomor 7 Tahun 2011 dan KUHP menetapkan hukuman berat bagi pelaku pengedar uang palsu seperti berikut ini.

    Membuat uang palsu: Penjara hingga 10 tahun.Mengedarkan atau menggunakan: Penjara hingga 15 tahun.Memalsukan uang asing: Penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai penyitaan alat bukti dan hasil kejahatan.

    Itulah cara melaporkan uang palsu jika And menemukannya. Uang palsu bukan sekadar kerugian pribadi, tetapi ancaman terhadap sistem keuangan nasional. Melaporkan uang palsu adalah tindakan nyata dalam mendukung keamanan ekonomi.

  • Polisi Belum Mampu Ungkap Sumber Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum – Halaman all

    Polisi Belum Mampu Ungkap Sumber Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian terus mendalami sumber uang palsu yang diedarkan oleh mantan artis peran kolosal, Sekar Arum Widara.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyebut jika pihaknya masih berupaya mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut.

    “Ya masih terus kami dalami,” ujar Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025) sore.

    Nurma Dewi pun menegaskan jika pihaknya terus berupaya mengungkap fakta baru demi menarik benang merah dalam peredaran uang palsu itu.

    “Belum ada lagi,” ucap Nurma ketika ditanya apakah ada sosok baru yang diperiksa pada kasus tersebut.

    Sebelumnya, artis berusia 41 tahun itu sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Dalam pernyataannya, Sekar mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya. Kendati demikian, polisi belum mengetahui siapa sosok itu.

    “Jadi kalau menurut keterangan dia (Sekar), dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kami cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan,” ungkap Nurma.

    Sejauh ini Polisi telah mengamankan uang palsu dari Sekar sebanyak Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.

    Selain uang palsu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

    Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Kronologi

    Kasus ini terungkap usai Sekar menggunakan uang palsu saat berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

    “Bahwa tanggal 2 April 2025 datang ke sebuah mall di wilayah Polres Jakarta Selatan. Kemudian dia melakukan transaksi membeli makanan dan minuman dan itu berhasil,” ujar Nurma.

    Transaksi kedua kali menggunakan uang palsu tersebut dikatakan Nurma berhasil dilakukan oleh Sekar.

    “Setelah itu dia kembali berbelanja dan melakukan pembayaran yang diduga yang keduanya kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi,” lanjutnya.

    Namun Sekar kembali melakukan transaksi ketiga kalinya menggunakan yang palsu tersebut dengan berbelanja alat-alat rumah tangga.

    Transaksi tersebut kemudian tidak berhasil. Tindakan Sekar diduga telah direncanakan sejak awal untuk melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

    “Kalau itu yang jelas dia sudah membeli dengan uang yang yang diduga palsu,” ucap Nurma Dewi.

  • Waspada! Penipuan Pakai AI Makin Canggih, Bukti Transfer Palsu pun Bisa Dibuat Sekejap

    Waspada! Penipuan Pakai AI Makin Canggih, Bukti Transfer Palsu pun Bisa Dibuat Sekejap

    Jakarta: Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (AI) kini sudah sampai pada tahap yang luar biasa. Video, suara, hingga bukti transfer bank bisa dibuat sedemikian mirip dengan aslinya. 
     
    Tapi di balik kecanggihan itu, ada bahaya yang perlu diwaspadai yakni penipuan berbasis AI.
     
    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap konten digital, apalagi yang terlihat mencurigakan.

    “Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” kata Nezar dalam keterangan resminya, Selasa, 15 April 2025.
     

    Modus penipuan AI yang perlu diwaspadai
    Teknologi deepfake dan generative AI memungkinkan penipu memanipulasi gambar, suara, bahkan dokumen digital dalam waktu singkat. Salah satu yang kini marak terjadi adalah pemalsuan bukti transfer bank.
     
    “Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” katanya.
     
    Penipuan ini kerap terjadi dalam transaksi jual beli online, investasi bodong, hingga pencatutan identitas publik figur. Modusnya makin canggih, sehingga korban sering tidak sadar telah tertipu hingga semuanya terlambat.
    Regulasi sudah ada, tapi penjahat selangkah lebih cepat
    Untuk menekan penyalahgunaan AI, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Di samping itu, pemerintah juga mengandalkan sejumlah regulasi lain seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), KUHP, dan UU Hak Cipta.
     
    Namun, Nezar mengakui bahwa perkembangan teknologi AI jauh lebih cepat dibanding regulasi yang ada saat ini.
     
    “Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” ungkap dia.
     

    Pemerintah siapkan aturan khusus untuk AI
    Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, pemerintah tengah menyusun peta jalan pengembangan AI di Indonesia. Targetnya jelas yaitu mendorong penggunaan AI untuk tujuan positif sekaligus meminimalkan risiko kejahatan digital.
     
    Kementerian Kominfo juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memitigasi risiko penipuan di sektor keuangan dan perbankan.
     
    Teknologi AI memang membawa banyak manfaat, tapi juga bisa disalahgunakan. Sebagai pengguna digital, kamu perlu selalu waspada, cerdas, dan kritis. 
     
    Jangan biarkan wajah publik figur, suara sahabat, atau bukti transfer palsu menipu kamu!
     
    “Yang penting adalah kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat agar tidak mudah terkecoh,” ucap dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Adik Dibunuh Kakak Jelang Lebaran, Pelaku Kesal Dituduh Jadi Beban Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 April 2025

    Adik Dibunuh Kakak Jelang Lebaran, Pelaku Kesal Dituduh Jadi Beban Keluarga Regional 15 April 2025

    Adik Dibunuh Kakak Jelang Lebaran, Pelaku Kesal Dituduh Jadi Beban Keluarga
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Cekcok antara kakak dan adik di Kabupaten
    Lampung Tengah
    berakhir tragis dengan terjadinya pembunuhan.
    Peristiwa tersebut terjadi satu hari menjelang Lebaran, di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, pada Minggu (30/3/2025).
    Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa peristiwa melibatkan AA (24) dan kakak kandungnya, AS (27).
    AA tewas setelah dibacok di bagian kepala oleh AS menggunakan celurit.
    “AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/4/2025).
    Edi menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh perilaku sang adik yang selalu menyalahkan pelaku karena tidak bekerja.
    “Korban pun akhirnya benci dan menganggap pelaku hanya menyusahkan keluarga,” ujarnya.
    Hubungan antara keduanya memang sudah lama tidak akrab, dan sering kali terjadi cekcok mulut.
    Sang adik merasa hanya dirinya yang bekerja keras untuk keluarga, sementara pelaku adalah seorang pengangguran, yang menjadi akar masalah perseteruan mereka.
    Peristiwa tragis ini bermula ketika korban menegur tersangka yang sedang memancing ikan di kolam bersama teman-temannya.
    Kolam ikan tersebut sengaja diisi oleh sang adik dengan rencana untuk menjualnya. “Saat korban kembali, pertengkaran pun dilanjutkan di dalam rumah, dengan tensi makin tinggi,” kata Edi.

    Kapolsek melanjutkan, saat berada di dalam rumah, pertengkaran sempat terhenti karena dinasehati orangtua mereka.
    Namun, ketegangan kembali meningkat saat korban menantang pelaku sambil melempar puntung rokok ke arah muka pelaku.
    Sang adik semakin berani dengan menenteng sabit dan mengacungkannya kepada pelaku.
    “Sabit itu sempat direbut pelaku, tapi korban meraih golok dan langsung menyerang. Pelaku yang panik pun langsung mengayunkan sabit ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kanan atas telinga,” jelasnya.
    Setelah melihat korban terluka, pelaku panik dan mengambil sepeda motor untuk membawanya ke klinik terdekat.
    Namun, setelah pengobatan sekitar jam 19.00 WIB, korban malah muntah dua kali, sehingga pelaku membawanya ke Rumah Sakit Az-zahra Kalirejo.
    “Namun, setelah dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong, dan korban meninggal saat Hari Raya Idul Fitri,” kata Edi.
    Edi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang
    KDRT
    atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Dokter dan Istri Aniaya ART di Jakarta Timur, Korban Dihadirkan – Halaman all

    Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Dokter dan Istri Aniaya ART di Jakarta Timur, Korban Dihadirkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) inisial SR yang dilakukan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35).

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan korban SR akan didatangkan dari Banyumas ke Jakarta

    “Kita akan melakukan rekonstruksi kasus ini jadi kami akan mendatangkan ART tersebut ke Jakarta dan kita akan menginapkan dia di rumah aman,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

    Menurutnya, korban menderita luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan dua pelaku. 

    Korban menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.

    Pihak kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan psikis dua terhadap kedua pelaku. 

    Dari hasil keterangan korban, kedua pelaku juga pernah menganiaya ART sebelumnya akan tetapi berakhir secara kekeluargaan.

    “Kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri,” ujar dia.

    Sebagai informasi, aksi dokter AMS dan istrinya terbongkar setelah peristiwa viral di media sosial.

    Diketahui SR mulai bekerja di rumah milik AMS pada November 2024.

    Kemudian, pada Maret 2025, SR pun meminta pulang ke kampung halamannya.

    Pada Selasa (8/3/2025) keluarga korban menerima kabar bila pihaknya harus membayar uang Rp 5 juta untuk menembus kepulangan SR.

    Lantas keluarga SR pun melaporkan hal tersebut kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.

    SR pun akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat (21/4/2025) dini hari, dengan kondisi penuh luka pada sekujur tubuhnya.

    Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya.

    Namun S tidak diberi uang, sehingga sempat terkatung-katung di Terminal Purwokerto. 

    Beruntung, ada tukang ojek yang mengantarkannya ke rumah yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.

    Hingga akhirnya SR pun tiba di rumah.

    pada saat itu lah keluarga mengetahui kondisi korban penuh luka dan lebam di tubuhnya.

    Keluarga dan tetangga yang curiga korban mengalami penganiayaan selama bekerja sekitar 6 bulan di rumah dokter AMS.

    Hingga akhirnya peristiwa tersebut pun diviralkan dan akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti terjadinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Pelaku ditangkap pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan ART itu sempat viral di media sosial setelah seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI sempat mengunggah video penganiayaan ART tersebut.

    “Kasus penganiayaan ART sempat viral di media sosial. kemudian kita dalami,” ucapnya.

    Potong Rambut Hingga Sunat Gaji Korban

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bentuk penganiayaan pelaku terhadap korban.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Tak hanya melakukan penganiayaan, kedua tersangka pun diketahui melakukan pemotongan gaji terhadap korban.

    Hal tersebut berdasarkan keterangan dari korban.

    Korban mengaku upahnya dibayar tidak sesuai dengan nominal yang disepakati, alasannya tak puas kinerja korban.

    Motif Penganiayaan

    Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh tiga anak.

    “Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya,” kata Kapolres.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.

    SSJH yang melihat kesalahan korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

    Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.

    “Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya,” ujar Nicolas.

    Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.