Topik: KUHP

  • Eks Artis Kolosal Diduga Sumbang Uang Palsu Rp10 Juta ke Istiqlal

    Eks Artis Kolosal Diduga Sumbang Uang Palsu Rp10 Juta ke Istiqlal

    Jakarta, Beritasatu.com –  Kasus sumbang uang palsu menggemparkan publik setelah mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diduga menyumbangkan uang palsu senilai Rp 10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum Lebaran.

    “Katanya (pakai uang palsu) sehari sebelum Lebaran. Buat dimasukkan ke kotak amal,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4/2025) dikutip Antara.

    Pengakuan mengejutkan itu terungkap usai Sekar Arum ditangkap polisi di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu senilai total Rp 223 juta.

    Penyidik masih mendalami keterangan Sekar Arum, termasuk soal aksinya yang sumbang uang palsu ke tempat ibadah. Dalam pemeriksaan awal, Sekar mengaku sadar bahwa uang yang disumbangkannya adalah palsu, dan mengatakan uang itu diperoleh dari seorang temannya.

    “Baru pengakuan dari dia saja, katanya disumbangkan ke Masjid Istiqlal, jumlahnya Rp 10 juta,” ucap Teddy.

    Penangkapan Sekar Arum langsung direspons dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Kasusnya tercatat dalam laporan LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Diketahui, atas perbuatannya Sekar dijerat dengan pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto  36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau pasal 244 KUHP serta 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

    Kasus ini menyita perhatian publik, bukan hanya karena jumlah uang palsu yang besar, tetapi juga karena cara yang digunakan, sumbang uang palsu ke masjid, yang justru dilakukan dalam momen sakral menjelang hari raya Idulfitri 1446 Hijriah. Kini, mantan artis kolosal itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

  • 3 Fakta Terkait Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Kasus Dugaan Suap – Page 3

    3 Fakta Terkait Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Kasus Dugaan Suap – Page 3

    Ketua PN Jakarta Pusat pun menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, mendampingi Purwanto Abdullah.

    Pergantian hakim ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

    Dakwaan tersebut didasari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor itu diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Namun, Tom Lembong diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi.

    Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pergantian hakim dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas proses hukum. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus terus dipantau dan dikawal untuk memastikan keadilan dan transparansi.

     

  • Sekar Arum Pintar Main Drama, Ubah Keterangan Saat Diperiksa Polisi Terkait Uang Palsu – Halaman all

    Sekar Arum Pintar Main Drama, Ubah Keterangan Saat Diperiksa Polisi Terkait Uang Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernah mengasah kemampuan berakting dalam berbagai drama kolosal, Sekar Arum, artis yang kini terjerat kasus peredaran uang palsu, terbukti ‘pintar’ bermain drama bahkan saat dimintai keterangan oleh polisi. 

    Polisi mengungkapkan bahwa keterangan yang diberikan Sekar selalu berubah-ubah, membuat penyidik harus bekerja lebih keras untuk menggali fakta sebenarnya.

    Sekar Arum, mantan aktris yang terkenal lewat sinetron kolosal Angling Dharma, kini terjerat dalam kasus peredaran uang palsu. 

    Aparat Polres Metro Jakarta Selatan masih terus menggali keterangan terkait asal-usul uang palsu yang diduga ia edarkan. 

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyebutkan bahwa Sekar Arum selalu mengubah-ubah pernyataannya.

    “Kalau ditanya, dia mutar-mutar. Jadi, kita yang harus pintar-pintar mencari tahu,” kata Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 

    Sekar, yang dikenal karena peran-perannya dalam drama kolosal, kini berhadapan dengan penyidik yang merasa kesulitan untuk mendapatkan jawaban yang jelas.

    Sebelum ditangkap karena mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Sekar Arum mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang teman. 

    Namun, keterangan lain yang ia berikan menunjukkan bahwa dia sempat menyumbangkan uang palsu tersebut ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

    PENGEDAR UANG PALSU – Sekar Arum, yang dikenal lewat peran kolosal, kini terjerat kasus peredaran uang palsu dan tengah menjalani penyidikan polisi.

     

    (Kolase: Kanala YouTube Investigasi tvOne)

    Penangkapan Sekar Arum terjadi pada Rabu, 2 April 2025, setelah ia mencoba berbelanja dengan uang palsu di Lippo Mall Kemang. 

    Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan total lebih dari Rp 200 juta. 

    Polisi kini masih menyelidiki keberadaan teman yang disebut oleh Sekar sebagai sumber uang palsu tersebut.

    Sekar Arum yang lahir di Bogor pada 2 November 1984 ini pertama kali dikenal luas berkat perannya dalam sinetron Angling Dharma yang tayang pada 3 Mei 2000. 

    Sinetron tersebut menjadi sangat populer dan melambungkan namanya sebagai aktris berbakat. 

    Selain Angling Dharma, Sekar juga tampil dalam berbagai sinetron dan program televisi lainnya pada tahun 2000-an, serta mencoba tantangan baru sebagai presenter dalam acara Pendekar yang tayang pada 2010-2011.

    Namun, karier Sekar Arum di dunia hiburan mulai meredup setelah 2011. 

    Setelah beberapa tahun mengurangi aktivitasnya di layar kaca, kini Sekar justru terjerat dalam kasus kriminal yang cukup mengejutkan banyak pihak.

    Atas perbuatannya, Sekar Arum kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

    Sekar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 10
                    
                        Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil
                        Nasional

    10 Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil Nasional

    Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kesaksian memilukan disampaikan oleh para
    mantan pemain sirkus
    Oriental Circus Indonesia (OCI) dalam audiensi dengan
    Kementerian HAM
    , Selasa (15/4/2025).
    Mereka menceritakan secara langsung di hadapan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, termasuk pengalaman pahit yang dialami selama bertahun-tahun, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
    Kejadian ini berawal dari sebuah kelompok sirkus asal Indonesia yang mencari talenta untuk dididik sebagai pemain sirkus.
    Sayangnya, cara-cara yang dipakai kala itu tidaklah manusiawi.
    Mereka menjanjikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak-anak yang diambil untuk diadopsi.
    Mereka bahkan membayar sejumlah uang untuk “membeli” anak-anak yang masih berusia 5-7 tahun dan membawa anak tersebut untuk dilatih sirkus.
    Salah satu kesaksian yang menyedihkan disampaikan oleh seorang mantan pemain sirkus bernama Ida.
    Ida, di atas kursi rodanya, menceritakan bagaimana dirinya mengalami kecelakaan serius saat tampil di Lampung.
    Namun, alih-alih segera mendapatkan pertolongan, ia justru harus menahan sakit dalam waktu yang lama.
    “Saya mengalami jatuh dari ketinggian saat
    show
    di Lampung. Setelah jatuh, saya tidak langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Ida.
    “Setelah pinggang saya mulai bengkak, barulah saya dibawa ke rumah sakit dan ternyata saya patah tulang. Tidak lama kemudian saya dibawa ke Jakarta dan dioperasi,” lanjutnya.
     
    “Dari situ, saya akhirnya dipertemukan dengan orang tua saya,” ujar Ida dengan suara bergetar.
    Kesaksian memilukan juga diungkapkan oleh Butet, seorang mantan pemain sirkus perempuan lainnya.
    Ia mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar bahkan ketika sedang hamil.
    “Kalau main saat
    show
    tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet.
    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui. Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet sambil menahan tangis.
    Butet juga mengungkapkan, selama hidupnya ia tidak mengetahui siapa dirinya sebenarnya, termasuk nama asli, usia, maupun keluarganya.
    Identitas yang hilang itu menjadi luka batin lain yang ia bawa hingga kini.
     
    “Saya tidak tahu identitas saya, nama, keluarga, dan bahkan usia saya,” ujar dia.
    Kesaksian serupa datang dari Fifi, yang mengaku telah berada di lingkungan sirkus sejak bayi.
    Fifi diambil oleh salah satu bos OCI saat ia baru lahir.
    Fifi merupakan anak dari Butet dan ia menyadari hal itu setelah tumbuh dewasa.
    Butet mengaku menyerahkan Fifi untuk diasuh orang lain karena belum memiliki kehidupan yang layak.
    “Saya sempat diseret dan dikurung di kandang macan, susah buang air besar. Saya enggak kuat, akhirnya saya kabur lewat hutan malam-malam, sampai ke Cisarua. Waktu itu sempat ditolong warga, tapi akhirnya saya ditemukan lagi,” tutur Fifi.
    Namun, nasibnya malah semakin tragis setelah tertangkap kembali.
    Fifi mengalami penyiksaan yang berkali-kali lipat lebih kejam dari sebelumnya.
    “Saya diseret, dibawa ke rumah, terus disetrum. Kelamin saya disetrum sampai saya lemas. Rambut saya ditarik, saya ngompol di tempat, lalu saya dipasung,” kenangnya dengan suara lirih.
    Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan akan segera memanggil manajemen
    Taman Safari Indonesia
    dalam waktu dekat.
     
    “Setelah kami mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan. Kami akan lakukan secepatnya,” ujar Mugiyanto.
    Ia menegaskan langkah ini harus segera diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terus berlangsung.
    “Karena salah satu upayanya memang mencegah supaya praktik seperti sekarang ini tidak terjadi lagi. Dan itu harus cepat. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ke depan kita sudah bisa lakukan,” katanya.
    Dia menyebutkan bahwa pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengawal rekomendasi dari Komnas HAM, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak Taman Safari Indonesia.
    “Kami berharap semua pihak
    comply
    , patuh terhadap aspek-aspek asasi manusia. Karena Kementerian HAM ada untuk memastikan semua pihak, baik pemerintah, swasta, hingga dunia usaha, patuh pada norma HAM,” kata Mugiyanto.
    Pengacara para korban, Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
    Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
    “Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
    “Kami bingung, karena dari 16 korban yang kami dampingi, hingga hari ini baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua mereka, itu pun hasil usaha pribadi. Sementara 11 orang lainnya masih belum mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” tambah dia.
    Melihat hal itu, Mugiyanto menyadari bahwa tantangan hukum dalam kasus ini cukup berat, mengingat sebagian besar peristiwa terjadi di era 70-an hingga 80-an — sebelum adanya Undang-Undang HAM di Indonesia.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum tetap bisa menjerat pelaku jika ditemukan unsur pidana.
    “Memang ini kasus lama. Pada masa itu, kita belum punya Undang-Undang HAM. Namun, bukan berarti tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihukum. Kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” jelasnya.
    Mugiyanto menyoroti pentingnya dunia usaha, termasuk bisnis hiburan seperti sirkus, untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap aktivitasnya.
    Ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak 2022, yang menjadi panduan penting agar praktik bisnis tidak lagi melanggar hak-hak pekerja.
    “Nanti dalam pertemuan dengan pihak Taman Safari, kami juga akan sampaikan tentang UN Guiding Principle on Business and Human Rights. Mereka harus mematuhi prinsip ini. Dunia usaha, apapun bentuknya, harus menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
    Ia pun menegaskan bahwa negara tidak lagi boleh membiarkan praktik kekerasan seperti perbudakan yang dialami para pemain sirkus di masa lalu kembali terjadi.
    “Indonesia sekarang adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan demokratis. Tidak boleh lagi ada peristiwa seperti itu, apalagi menimpa anak-anak dan perempuan,” pungkasnya.
    Manajemen Taman Safari Indonesia mengatakan, masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    Dia memastikan, pihaknya tidak memiliki keterikatan hubungan bisnis dengan mantan pemain sirkus tersebut.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” kata Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa pihaknya merupakan badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” lanjut Manajemen Taman Safari Indonesia.
    Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya.
    Namun, Manajemen Taman Safari Indonesia berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan ini. 
    “Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab,” jelas Manajemen Taman Safari Indonesia.
    “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tegas Manajemen Taman Safari Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun

    5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun

    loading…

    PT Duta Palma Group melalui lima anak perusahaannya didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan USD7.885.857,36. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – PT Duta Palma Group melalui lima anak perusahaannya didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan USD7.885.857,36 dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pengolahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada tahun 2004-2022. Lima anak perusahaan Duta Palma Group yang dimaksud adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Jaksa menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

    Jaksa menjelaskan, kelima terdakwa korporasi itu melalui Surya Darmadi selaku bos Duta Palma Group melakukan pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu H. Raja Thamsir Rachman. Pertemuan tersebut guna pembukaan lahan lima korporasi itu dapat disetujui oleh bupati untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit meski diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan.

    “Meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujarnya.

    Lima korporasi tersebut dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan walaupun diberikan izin usaha perkebunan tetapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, sehingga negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

    “Secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan,” ucapnya.

    Dalam praktiknya, lima perusahaan itu juga tidak mengikutsertakan masyarakat petani perkebunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2002 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20%.

    Selain itu, untuk pencucian uang diduga telah dilakukan penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan afiliasi lainnya yang kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

    Akan hal itu, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, Pasal 4 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (rca)

  • Peran Kepala Legal Wilmar Group di Kasus Suap Hakim Vonis Putusan Lepas

    Peran Kepala Legal Wilmar Group di Kasus Suap Hakim Vonis Putusan Lepas

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), dalam skandal suap hakim yang memvonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi pada perkara korupsi minyak goreng. Syafei disebut menjadi pihak yang menyediakan uang suap Rp 60 miliar guna memuluskan putusan perkara itu.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologi praktik suap itu. Dia mengatakan pemberian suap itu berawal ketika pertemuan antara Ariyanto (AR) selaku pengacara dari terdakwa korporasi kasus korupsi bahan baku minyak goreng dengan panitera bernama Wahyu Gunawan (WG). Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu harus diurus. Jika tidak, maka putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.

    “Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Wahyu kemudian meminta Ariyanto selaku penasehat tersangka korporasi untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara. Permintaan itu kemudian diteruskan Ariyanto kepada Marcella Santoso (MS) yang juga merupakan pengacara terdakwa korporasi.

    Marcella juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mendapat informasi itu, Marcella kemudian bertemu dengan Syafei guna menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Syafei menyanggupinya.

    Hanya saja, Qohar menyebut, kala itu Syafei menyampaikan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi hanya sebesar Rp 20 miliar. Menindaklanjuti hal itu, Wahyu bersama Ariyanto melakukan pertemuan dengan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang waktu itu Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

    “Dalam hal ini, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan tiga, sehingga jumlahnya Rp 60 miliar,” jelas Qohar.

    Setelah pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar tersebut. Permintaan itu diteruskan kepada Marcella yang kemudian menghubungi Syafei.

    Tak lama, Syafei menghubungi Marcella dan mengatakan bahwa uang yang diminta telah disiapkan. Marcella kemudian mengarahkan Syafei kepada Ariyanto. Hingga akhirnya keduanya bertemu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dalam rangka penyerahan uang Rp 60 miliar.

    Uang senilai Rp 60 miliar itu kemudian diantarkan Ariyanto ke rumah panitera Wahyu Gunawan di kawasan Jakarta Utara. Oleh Wahyu uang tersebut langsung diserahkan kepada Arif.

    “Saat penyerahan uang tersebut, Arif memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebanyak USD 50 ribu (setara Rp 839,9 juta),” terang dia.

    Kini, Syafei (MSY) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Dimana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” imbuh Qohar.

    Atas perbuatannya, tersangka Syafei dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut daftarnya:

    1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

    Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

    Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

    Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

    (ond/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejati tetapkan Kadis DLH Tangsel sebagai tersangka kasus korupsi

    Kejati tetapkan Kadis DLH Tangsel sebagai tersangka kasus korupsi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kejati tetapkan Kadis DLH Tangsel sebagai tersangka kasus korupsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 April 2025 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kedua di kasus korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek Rp75,9 miliar.

    Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, di Serang, Selasa, mengatakan dalam kasus ini, Kadis DLH Tangsel merupakan tersangka kedua setelah sehari sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti menjadi tersangka di kasus yang sama.

    “Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman), Kepala DLH Kota Tangsel, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” katanya.

    Rangga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.

    “Tersangka berperan secara aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria atau ilegal, dimana lahan tersebut merupakan milik perorangan,” katanya.

    Lahan tersebut tersebar di beberapa titik diantaranya yakni di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

    Atas perbuatan nya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    “Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Ungkap Sumber Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel hingga Hakim Kasus Migor

    Kejagung Ungkap Sumber Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel hingga Hakim Kasus Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap asal-usul duit sogokan Rp 60 miliar ke hakim di balik vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Belakangan diungkap uang itu berasal dari seseorang berinisial MSY.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya telah menetapkan MSY atau Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group sebagai tersangka baru dalam perkara itu. Dengan penetapan itu, total ada delapan tersangka yang dijerat Kejagung dalam skandal suap itu.

    “Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Dimana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

    Qohar menyebut dugaan suap tersebut berawal saat pertemuan antara Ariyanto (AR) selaku pengacara dari terdakwa korporasi kasus korupsi bahan baku minyak goreng dengan panitera bernama Wahyu Gunawan (WG) di. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu harus diurus. Jika tidak, maka putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.

    “Dalam pertemuan tersebut, Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar AR selaku pihak korporasi untuk menyiapkan biaya kepengurusannya,” ungkap Qohar.

    Mendapat informasi itu, Marcella kemudian bertemu dengan Syafei guna menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Syafei menyanggupinya.

    Hanya saja, kala itu dia menyampaikan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi hanya Rp 20 miliar. Menindaklanjuti hal itu, Wahyu bersama Ariyanto melakukan pertemuan dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

    “Dalam hal ini, MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan tiga, sehingga jumlahnya Rp 60 miliar,” jelas Qohar.

    Setelah pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar tersebut. Permintaan itu diteruskan kepada Marcella yang kemudian menghubungi Syafei.

    Qohar menyebut bahwa Syafei menyanggupi permintaan Rp 60 miliar itu dan langsung menyiapkan uangnya dalam bentuk pecahan mata uang asing.

    Tak lama, Syafei menghubungi Marcella dan mengatakan bahwa uang yang diminta telah disiapkan. Dia juga menanyakan kemana uang tersebut harus diantar.

    Marcella kemudian mengarahkan Syafei kepada Ariyanto. Hingga akhirnya keduanya bertemu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan dalam rangka penyerahan uang Rp 60 miliar.

    Uang senilai Rp 60 miliar itu kemudian diantarkan Ariyanto ke rumah panitera Wahyu Gunawan di kawasan Jakarta Utara. Oleh Wahyu uang tersebut langsung diserahkan kepada Arif.

    “Saat penyerahan uang tersebut, Arif memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebanyak USD 50 ribu (setara Rp 839,9 juta),” terang dia.

    Kini, Syafei (MSY) langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Syafei dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut daftarnya:

    1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

    Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

    Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

    Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

    (ond/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kadisnaker Surabaya: Tahan Ijazah, Pemilik Perusahaan Bisa Dipenjara 6 Bulan

    Kadisnaker Surabaya: Tahan Ijazah, Pemilik Perusahaan Bisa Dipenjara 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengimbau agar warga Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan agar melapor. Hal itu karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Kalau di Pergub (Perda) menahan ijazah kan dilarang. Bisa pidana Rp50 juta atau enam bulan penjara,” kata Zaini, ketika ditemui usai pelaporan korban tahan ijazah, Selasa (15/04/2025).

    Diketahui, hukuman itu tertuang dalam Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42. Yakni, melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

    Selain itu, dalam Perda Jatim tersebut juga mengatur mengenai sanksi pidana, yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan.

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00′.

    Selain itu secara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perusahaan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penggelapan. Dimana dimaksudkan perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya.

    Dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu dilakukan secara sah (misalnya dititipkan, dikuasakan, dan sebagainya). Dalam kasus penahanan ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut Pasal 374 KUHP, pengusaha dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.

    Kasus penahanan ijazah ramai diperbincangkan usai Nila warga Surabaya melapor ke Wakil Walikota Surabaya Armuji. Setelah melapor, Armuji bersama tim melakukan sidak ke CV Sentosa Seal di Jalan Margomulyo untuk menemui pemilik perusahaaan. Namun, sayangnya Armuji gagal menemui pemilik usaha dan malah bersitegang lewat telepon.

    Konflik antar keduanya pun memanas. Bahkan, Armuji sempat dilaporkan ke Polda Jatim oleh Jan Hwa Diana yang disebut sebagai pemilik CV Sentosa Seal.

    Namun, keduanya telah berdamai dan saling memaafkan. Diana pun sudah mencabut laporannya di Polda Jatim. Namun, permasalahan penahanan ijazah ini masih terus berlanjut setelah Nila melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/04/2025). [ang/but]

  • Jika Ijazah Terbukti Palsu, Apa Saja Dampak yang Bakal Diterima Jokowi?

    Jika Ijazah Terbukti Palsu, Apa Saja Dampak yang Bakal Diterima Jokowi?

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik akibat gugatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

    Gugatan ini tidak hanya menyoal legalitas masa kepemimpinannya selama dua periode, tetapi juga memunculkan pertanyaan lanjutan: jika terbukti palsu, apakah dampaknya bisa merembet pada posisi putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden terpilih?

    Asal Mula Gugatan: Dari SMA hingga UGM

    Gugatan terbaru diajukan oleh kelompok advokat yang menamakan diri sebagai Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta pada Senin, 14 April 2025 dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Mereka menggugat Jokowi bersama tiga institusi lain: KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Koordinator TIPU UGM, Muhammad Taufiq, mengklaim bahwa ada ketidaksesuaian data mengenai asal sekolah Jokowi. Menurutnya, sebagian besar teman seangkatan Jokowi memiliki ijazah dari SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), bukan dari SMAN 6 Solo seperti yang diklaim oleh Jokowi. Mereka juga menuding UGM telah kecolongan karena memberikan gelar sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan keabsahannya.

    Konsekuensi Hukum bagi Jokowi

    1. Sanksi Pidana atas Pemalsuan Ijazah

    Penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa:​
    Hukumonline

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perjanjian, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

    Dalam konteks ini, ijazah palsu dapat dianggap sebagai surat yang menimbulkan hak untuk mencalonkan diri sebagai Presiden.​

    2. Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan

    Selain KUHP, penggunaan ijazah palsu juga melanggar ketentuan dalam:​

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 93 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi dapat dikenai sanksi pidana. ​

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000. ​

    Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat, proses hukum tetap dapat berjalan jika alat bukti yang cukup tersedia.​

    Dampak Konstitusional dan Legitimasi Politik

    1. Keabsahan Pencalonan sebagai Presiden

    Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat pendidikan menengah. Jika ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat ini terbukti palsu, maka pencalonan Jokowi dapat dianggap cacat hukum.​

    Namun, karena masa jabatan telah berakhir, pembatalan status Presiden tidak dapat dilakukan secara retroaktif. Meski demikian, hal ini dapat memicu krisis legitimasi terhadap kebijakan yang dibuat selama masa jabatannya.​

    2. Potensi Gugatan terhadap Kebijakan Pemerintahan

    Jika terbukti bahwa kepemimpinan Jokowi didasarkan pada dokumen palsu, maka kebijakan strategis yang ditetapkan selama masa jabatannya dapat dipertanyakan legitimasi moralnya. Meskipun secara hukum kebijakan tersebut tetap berlaku, tekanan publik dapat mendorong evaluasi ulang atau revisi terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.​

    3. Utang Negara dan Gugatan Sipil

    Salah satu pernyataan kontroversial dari TIPU UGM adalah bahwa utang negara yang kini mencapai Rp 7.000 triliun bisa dialihkan sebagai tanggung jawab pribadi Jokowi jika terbukti menggunakan ijazah palsu. Meski pernyataan ini secara hukum belum memiliki landasan kuat, secara politis bisa menimbulkan tekanan besar pada eks Presiden.

    Lebih jauh, kelompok sipil juga bisa melakukan gugatan perwakilan (class action) terhadap negara, atau mengajukan judicial review ulang atas peraturan yang ditandatangani oleh Jokowi semasa menjabat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News