Topik: KUHP

  • Viral Polisi Aniaya Mantan Pacar di Palembang, Pelaku Pukul Hidung Korban Hingga Acungkan Pistol – Halaman all

    Viral Polisi Aniaya Mantan Pacar di Palembang, Pelaku Pukul Hidung Korban Hingga Acungkan Pistol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Video aksi anggota polisi berinisial Bripka RRM menganiaya seorang wanita viral di media sosial Instagram.

    Peristiwa tersebut terjadi di kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Bripka RRM diketahui bertugas di Polrestabes Palembang.

    Dalam video yang dibagikan akun Instagram @winalubis7472, peristiwa terjadi di tempat indekos teman korban di Jalan Dwikora, Palembang.

    “Pelaku ini anggota polisi tapi memukul wajahku di dalam mobil karena saya tidak mau berhubungan lagi dengan dia,” tulis penggalan narasi video yang diposting akun tersebut.

    Dalam video korban turut menyertakan foto memar yang dialaminya seperti diwajah dan lehernya.

    “Dia ini polisi,” ujar wanita tersebut sambil menangis tersedu-sedu.

    Sontak keributan yang terjadi memicu penghuni indekos lain dan ibu-ibu berdaster yang ingin memisahkan korban dengan oknum polisi yang ada di dalam mobil berwarna putih.

    Selain itu pada video tersebut, pria yang mengenakan baju putih terlihat mengeluarkan senjata api untuk mengancam.

    Korban pun telah melaporkan peristiwa pemukulan yang dilakukan pria berinisial RRM itu ke SPKT Polda Sumsel dengan pasal yang dilaporkan yakni 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan.

    Laporan tersebut telah diterima di Polda Sumsel dengan nomor polisi LP/B/475/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

    Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan soal laporan tersebut.

    Ia mengatakan, jika laporan tersebut telah ditangani Ditreskrimum Polda Sumsel.

    Nandang juga membenarkan kalau oknum anggota polisi yang dilaporkan berdinas di Polrestabes Palembang.

    “Informasi dari Dirreskrimum, iya sudah bikin LP kemarin (Selasa), hari ini mulai ditindaklanjuti,” kata Nandang, Rabu (16/4/2025).

    Terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya telah mengetahui video tersebut dan sedang melakukan pengecekan.  

    Harryo mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengecek kebenaran atau fakta dari video yang diunggah ke medsos tersebut.

    “Masih kita cek dan pastikan terlebih dahulu kebenarannya,” ungkap Harryo, kepada Sripoku.com, melalui ponsel selulernya.

    Harryo menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan arogan dari oknum polisi tersebut.

    “Nanti akan kami sampaikan informasi lebih lanjut setelah investigasi selesai,” katanya.

    Pukul dan Ancam Korban Pakai Pistol

    Korban deketahui bernama Wina Septianty (25), sementara pelakunya berinisial Bripka RRM yang merupakan mantan pacar korban.

    Korban pun diketahui sudah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel terkait penganiayaan yang dialaminya.

    Wina Septianty mengaku dipukul dengan tangan kosong oleh Bripka RRM sebanyak empat kali di bagian hidung, rahang, serta dijambak rambutnya.

    Dalam laporannya Wina mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kost Holau Jalan Dwikora pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13:30 WIB.

    Ia langsung membuat laporan ke Polda Sumsel pada malam harinya.

    “Awalnya saya mau pergi ke kosan teman, ternyata dia (pelaku) membuntuti. Sampai tiba di kosan dia menyuruh saya masuk ke dalam mobil,” ujar Wina, Rabu (16/4/2025).

    Di dalam mobil sempat terjadi cekcok antara keduanya sampai akhirnya RRM memukulnya di dalam mobil.

    Wina menduga motif pemukulan itu lantaran cemburu ketika ia memiliki pasangan yang baru.

    “Dia itu mantan pacar saya. Kenal sudah cukup lama dari teman dulu sempat ada hubungan, sekarang tidak lagi. Sebelum memukul dia bilang ada pengkhianatan, cemburu,” tuturnya.

    Awalnya Wina tak mau masuk ke dalam mobil, namun karena dipaksa oleh RRM ia akhirnya menuruti kemauan tersebut.

    “Di dalam sempat cekcok lalu terjadi pemukulan dia pukul saya empat kali, di bagian hidung satu kali, rahang kiri satu kali, rahang kanan satu kali, dan menjambak rambut saya satu kali,” katanya.

    Wina juga mengaku diancam melalui pesan singkat WhatsApp oleh terlapor sebelum pemukulan yang dilakukan RRM terjadi.

    “Sebelumnya ada ancaman dari chat,” ujarnya.

    (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan/ sripoku.com/adi kurniawan)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pengakuan Wanita Dipukul Oknum Anggota Polisi di Palembang, Sempat Diancam Lewat Pesan Whatsapp

  • Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997 Nasional 16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) pernah mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaan eksploitasi pemain sirkus pada
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI), tetapi tak membuahkan hasil.
    “Pada 1997, komisioner Komnas HAM pada waktu itu mengeluarkan rekomendasi atas kasus anak-anak atlet/eks-atlet OCI,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Uli menjelaskan, pada 28 tahun lalu, para mantan pemain sirkus sempat mengadukan pelanggaran HAM yang mereka alami ke Komnas HAM.
    Komnas HAM pun memantau mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan pekerja OCI Taman Safari Indonesia, dan menyatakan adanya pelanggaran HAM atas hak-hak anak.
    “Pelanggaran tersebut di antaranya hak untuk mengetahui asal usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan. Kemudian, hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi,” kata Uli.
    “Lalu, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak yang dapat menjamin masa depannya, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Komnas HAM juga memberikan rekomendasi untuk mengakhiri dan mencegah terjadinya tindakan yang menimbulkan pelanggaran HAM tersebut.
    “Komnas HAM juga merekomendasikan untuk menjernihkan asal-usul pemain sirkus OCI yang belum jelas asal-usulnya,” kata Uli.
    Dia menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, disebutkan bahwa OCI akan bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memberikan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk praktik-praktik pelatihan anak-anak atlet sirkus.
    “Pelatihan dengan disiplin keras tidak boleh menjurus penyiksaan, baik fisik maupun mental. Sengketa antara OCI dengan anak-anak atlet/eks-atlet sirkus OCI hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dia.
    Uli menyebutkan, kasus ini juga sempat dilaporkan ke kepolisian pada 1999, tetapi dihentikan penyidikannya.
    “Menurut catatan Komnas HAM, memang ada SP3 atas penyidikan dugaan pelanggaran pasal 277 KUHP pada tahun 1999. Tapi hal ini mohon juga diklarifikasi ke kepolisian,” kata dia.
    Setelah 28 tahun berlalu, Komnas HAM kembali menyarankan para korban untuk menyelesaikan permasalahan mereka lewat jalur hukum.
    “Pada 6 Januari 2025, komisi pengaduan Komnas HAM memebrikan saran menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum,” ujar Uli.
    Kuasa hukum para mantan pemain sirkus, Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
    Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
     
    “Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
    Fifi, salah satu korban yang melapor sejak tahun 1997, mengaku kecewa atas hasil penanganan kasusnya di kepolisian.
    Ia bahkan tidak memahami prosedur hukum saat pertama kali membuat laporan, termasuk ketika polisi memintanya melakukan visum.
    “Saya pernah melaporkan kekerasan dan penghilangan asal-usul. Polisi waktu itu minta visum, tapi saya tidak tahu harus seperti apa. Saya kecewa, karena saya disiksa dan sakit, tapi tidak ada yang bisa membela saya,” ujar Fifi.
    Sementara itu, pihak Taman Safari Indonesia mengeklaim tidak punya keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan.
    Manajemen Taman Safari mengatakan bahwa masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” tulis Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia meminta agar kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut tidak disangkutpautkan dengan pihak mereka.
    “Hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami,” tuls Taman Safari Indonesia.
    “Terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia mengeklaim berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.
    Taman Safari Indonesia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
    “Dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tulis Taman Safari Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekar Arum Mengaku Sumbang Uang Palsu Rp 10 Juta Lewat Kotak Amal Masjid Istiqlal Jelang Lebaran – Halaman all

    Sekar Arum Mengaku Sumbang Uang Palsu Rp 10 Juta Lewat Kotak Amal Masjid Istiqlal Jelang Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, kembali jadi sorotan setelah  memberi pengakuan saat  menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sekar Arum mengaku sempat menyumbangkan uang palsu sebesar Rp 10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal sehari sebelum Lebaran.

    “Katanya sih sebelum Lebaran, sehari sebelum Lebaran. Katanya masukin ke kotak amal,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Kendati demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan kebenaran pengakuan Sekar tersebut.

    Tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa uang palsu itu benar-benar telah dimasukkan ke kotak amal, apalagi ke lokasi sebesar Masjid Istiqlal.

    “Itu baru omongannya dia. Masih kami dalami lagi,” ujar Teddy.

    Dalam penyelidikan sejauh ini, Sekar disebut sudah tiga kali mencoba menggunakan uang palsu.

    Dua kali berhasil, satu kali gagal.

    Asal usul uang palsu itu pun masih menjadi misteri.

    Polisi tidak menemukan mesin pencetak uang di tempat tinggal Sekar.

    Diduga kuat Sekar memperoleh uang palsu tersebut dalam kondisi sudah jadi dari pihak lain.

    Suami siri  Sekar Arum yang ikut diamankan saat pengungkapan kasus itu, mengaku tidak mengetahui soal keberadaan uang palsu yang berada di tangan istrinya.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan jika suami siri Sekar Arum sudah diperiksa penyidik dan dinyatakan tidak terlibat.

    “Kalau untuk sementara sih, itunya (suami siri) enggak tahu apa-apa. Suaminya bilangnya sih enggak tahu apa-apa,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

    Pernyataan tersebut pun senada dengan yang disampaikan Sekar Arum sendiri. 

    Dalam pemeriksaan, Sekar mengaku suaminya tidak tahu-menahu soal asal-usul uang palsu yang ditemukan di dalam tasnya.

    “Sekar Arumnya bilang memang betul, dia (suami siri) enggak tahu apa-apa. Karena memang selama ini Sekar Arum-nya yang mengeluarkan duit,” ungkap Nurma.

    Diketahui, Sekar Arum ditangkap polisi usai kedapatan membawa uang palsu saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan juta uang palsu di tempat tinggalnya.

    “Kalau yang dibawa itu cuma beberapa saja, di tasnya waktu ke mal. Yang paling banyak itu sebenarnya di kos-kosan dia,” kata Nurma.

    Uang palsu itu disebut-sebut berasal dari seorang teman Sekar Arum.

    Namun, polisi masih memburu identitas dan keberadaan sosok yang dimaksud.

    Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

    “Nah, temannya inilah yang harus kami kejar. Apakah betul? Kan gitu. Di mana orangnya? Terus siapa saja? Itu yang dikejar sama anggota sekarang ini,” jelas Nurma.

    Atas perbuatannya, Sekar Arum kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

    Sekar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  • MRT Jakarta rumuskan perbaikan prosedur keamanan parkir sepeda

    MRT Jakarta rumuskan perbaikan prosedur keamanan parkir sepeda

    Jakarta (ANTARA) – PT MRT Jakarta (Perseroda) merumuskan perbaikan prosedur keamanan fasilitas dan layanan parkir sepeda di sekitar stasiun dengan menggandeng Kepolisian dan komunitas “Bike to Work”.

    “Langkah dalam waktu dekat, MRT Jakarta bersama Kepolisian dan Komunitas akan merumuskan perbaikan prosedur keamanan fasilitas parkir sepeda di sekitar stasiun,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Rabu.

    Pratomo menyampaikan permohonan maaf atas kejadian hilangnya sepeda salah satu pelanggan MRT Jakarta yang dicuri di area parkir sepeda Stasiun Setiabudi Astra pada Senin (14/4).

    Dalam penanganan kasusnya, MRT Jakarta telah melakukan pendampingan kepada korban untuk melapor ke Polsek Setiabudi serta menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV).

    “MRT Jakarta akan memberikan dukungan bagi Kepolisian guna mengungkap kejadian dugaan pencurian tersebut,” katanya.

    Dia menyatakan, selama sementara waktu dalam upaya perbaikan dan evaluasi tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.

    Dia mengingatkan dalam menggunakan fasilitas parkir sepeda sebaiknya menggunakan kunci pengamanan ganda.

    “Kami tetap berkomitmen dan berupaya dapat memberikan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh pelanggan MRT Jakarta, termasuk bagi pengguna sepeda,” ujarnya.

    Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebuah sepeda milik RS (39) di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra, tepatnya depan Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    RS telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian dengan laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.

    Dikatakan sepeda berwarna biru itu sebelum hilang sudah dalam kondisi terkunci rantai yang berkode.

    Namun, ketika RS kembali dan akan mengambil sepeda miliknya ternyata sudah hilang di lokasi. Hingga akhirnya dia memilih melapor ke Kepolisian.

    Adapun kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta dan sudah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

    Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Ini Jeratan Hukumnya di RI

    Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Ini Jeratan Hukumnya di RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Publik kembali dihebohkan dengan sejumlah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter. Kasus ini dinilai mencoreng citra profesionalisme dalam dunia kedokteran. Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan hukum di Indonesia terkait kasus pelecehan seksual? Berikut ulasan lengkapnya!

    Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan publik adalah dugaan pelecehan seksual oleh calon dokter spesialis anestesi terhadap pasien di RSHS, Bandung. Tak lama berselang, kasus serupa kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di ruang praktik.

    Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan bernuansa seksual yang dilakukan baik secara fisik maupun nonfisik, dengan sasaran pada organ seksual atau seksualitas korban.

    Bentuk-bentuk pelecehan ini dapat berupa siulan, lirikan, ucapan bernada seksual, sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat seksual, dan bahkan dapat berdampak pada kesehatan serta keselamatan korban.

    Di Indonesia, kasus pelecehan seksual telah diatur dalam berbagai regulasi hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berikut adalah pasal-pasal dan peraturan yang relevan:

    Regulasi Hukum Terkait Pelecehan Seksual

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    KUHP memuat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun belum secara spesifik mengatur semua bentuk pelecehan seksual. Beberapa pasal tersebut antara lain:

    Pasal 281: Mengatur perbuatan cabul di muka umum dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.Pasal 289: Mengatur perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.Pasal 290: Mengatur perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.Pasal 292-296: Mengatur berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan sanksi bagi pelaku yang memfasilitasi perbuatan cabul.

    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

    UU ini secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan non-fisik:

    Pelecehan seksual fisik: Melibatkan kontak fisik seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh korban, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.Pelecehan seksual non-fisik: Meliputi tindakan tanpa kontak fisik, seperti ucapan bernada seksual atau pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan korban. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

    UU ini juga mencakup aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual.

    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

    UU ini memberikan perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, seperti pelecehan oleh pasangan atau anggota keluarga lainnya, serta mengatur sanksi pidana bagi pelaku.

    4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021

    Peraturan ini mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa dan dosen.

    Pelecehan seksual termasuk yang dilakukan oknum dokter adalah tindak kejahatan yang kerap kali dipandang sebelah mata karena minimnya bukti. Namun demikian, penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk terus menegakkan keadilan bagi para korban, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

  • Sekar Arum Mengaku Sumbang Uang Palsu Rp 10 Juta Lewat Kotak Amal Masjid Istiqlal Jelang Lebaran – Halaman all

    Suami Siri Sekar Arum Tak Tahu Istrinya Pakai Uang Palsu Saat Jalan Bareng di Mal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi terus mendalami kasus peredaran uang palsu yang menjerat mantan artis sinetron drama kolosal, Sekar Arum Widara.

    Dalam pemeriksaan, suami siri yang ikut diamankan saat pengungkapan kasus itu, mengaku tidak mengetahui soal keberadaan uang palsu.

    Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

    Nurma Dewi mengatakan jika suami siri Sekar Arum sudah diperiksa penyidik dan dinyatakan tidak terlibat.

    “Kalau untuk sementara sih, itunya (suami siri) enggak tahu apa-apa. Suaminya bilangnya sih enggak tahu apa-apa,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

    Pernyataan tersebut pun senada dengan yang disampaikan Sekar Arum sendiri. 

    Dalam pemeriksaan, Sekar mengaku suaminya tidak tahu-menahu soal asal-usul uang palsu yang ditemukan di dalam tasnya.

    “Sekar Arumnya bilang memang betul, dia (suami siri) enggak tahu apa-apa. Karena memang selama ini Sekar Arum-nya yang mengeluarkan duit,” ungkap Nurma.

    Diketahui, Sekar Arum ditangkap polisi usai kedapatan membawa uang palsu saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan juta uang palsu di tempat tinggalnya.

    “Kalau yang dibawa itu cuma beberapa saja, di tasnya waktu ke mal. Yang paling banyak itu sebenarnya di kos-kosan dia,” kata Nurma.

    Uang palsu itu disebut-sebut berasal dari seorang teman Sekar Arum.

    Namun, polisi masih memburu identitas dan keberadaan sosok yang dimaksud.

    Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

    “Nah, temannya inilah yang harus kami kejar. Apakah betul? Kan gitu. Di mana orangnya? Terus siapa saja? Itu yang dikejar sama anggota sekarang ini,” jelas Nurma.

    Atas perbuatannya, Sekar Arum kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

    Sekar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

     

     

  • Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai, Kasus Langsung Dihentikan – Halaman all

    Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai, Kasus Langsung Dihentikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria inisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

    HU ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Peristiwa tersebut terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB hingga viral di media sosial.

    Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan​ kejadian bermula ketika korban dan pelaku naik KRL yang sama relasi Parung Panjang – Tanah Abang.

    Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana penumpang yang padat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

    “Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus,” kata Firdaus, Rabu (16/4/2025).

    Di tengah kerumunan penumpang KRL, pelaku kemudian membuka resleting celana dan melakukan onani.

    Pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban hingga mengenai bokong.

    Korban yang sempat merasa risih dan curiga baru menyadari ada cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun.

    Trauma atas kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

    Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Metro Gambir, dan petugas keamanan KAI bertindak cepat dan mengamankan pelaku.

    Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sadar tanpa pengaruh minuman alkohol atau gangguan jiwa.

    Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

    Meski begitu, perkara hukum ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat berdamai. 

    Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku minta maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi kepolisian.

    “Kami tetap menegaskan kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai,” kata Firdaus.

     

  • Sekar Arum Infak Upal Rp 10 Juta ke Istiqlal, Ngaku Dapat Gratis!

    Sekar Arum Infak Upal Rp 10 Juta ke Istiqlal, Ngaku Dapat Gratis!

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekar Arum Widara (SAW) mengaku menginfakkan uang palsu senilai Rp 10 juta ke Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Ia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut secara gratis dari temannya.

    Polisi mengungkap bahwa Sekar Arum Widara mendapatkan uang palsu tersebut untuk berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

    “Kalau dari pengakuannya, dia diberikan oleh temannya secara gratis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).

    Polisi saat ini masih mengejar teman Sekar Arum untuk dimintai keterangan. Polisi juga telah memeriksa suami siri Sekar Arum Widara yang berinisial DA.

    “Setelah kita meminta keterangan SAW, lanjut kita meminta keterangan DA yang diakui suami siri,” ujarnya.

    Hingga kini, polisi masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut selain Sekar Arum Widara.

    Polisi mengungkapkan bahwa Sekar Arum Widara sempat menggunakan uang palsu senilai Rp 10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal dalam rangka menyambut Lebaran 2025. Sekar Arum menyadari bahwa uang yang digunakannya untuk beramal tersebut adalah palsu.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Arum Widara karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Sekar Arum Widara telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

  • Ini Tampang Pelaku Penculikan Anak 13 Tahun di Pasar Rebo Jaktim, Kaki Dihadiahi Timah Panas – Halaman all

    Ini Tampang Pelaku Penculikan Anak 13 Tahun di Pasar Rebo Jaktim, Kaki Dihadiahi Timah Panas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penculikan bocah 13 tahun inisial MAM di Pasar Rebo Jakarta Timur.

    Peristiwa penangkapan di Jalan Kampung Asam RT 01/01 Kelurahan Cijantung, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menuturkan kronologi penangkapan tersangka setelah tim penyelidikan mengumpulkan informasi.

    Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur datang dan pergi pelaku. 

    “Berdasarkan analisa kepolisian dicocokkan dengan Rekaman CCTV yang ada tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ucap Ressa kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berikut dengan korban.

    Ressa menuturkan tersangka MAM melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap.

    Hal itu membuat petugas mengambil tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki.

    “Pelaku serta korban dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan satu buah sweater warna abu abu, satu buah Kaos warna putih, satu buah celana jeans panjang warna biru, dan satu unit handphone jenis merk cross hitam.

    Tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP dan atau 333 KUHP tentang penculikan dan pencabulan terhadap anak.

    Kronologi

    PENCULIKAN ANAK – Dokumentasi foto Eva Thalita Zahra (13) yang diduga menjadi korban penculikan tetangganya sendiri, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025), dan tangkapan layar rekaman CCTV menyorot terduga pelaku penculikan Eva Thalita Zahra beberapa saat sebelum kejadian, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA / Istimewa)

    Pelaku penculikan seorang anak berusia 13 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur bernama Eva Thalita Zahra berhasil ditangkap kepolisian.

     

    Hal itu katakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

    “Sudah (ditangkap) oleh Polda Metro Jaya,” ucapnya.

    Nicolas belum menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penculikan yang diduga dilakukan oleh tetangganya.

    Pun begitu terkait identitas pelaku yang saat ini sudah diamankan.

    “Ditanyakan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya ya,” imbuhnya.

    Berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial, korban kali terakhir terlihat di rumah kontrakannya pada Kamis (10/4/2025).

    Dalam informasi di media sosial juga dituliskan, korban diduga diiming-imingi makanan dan baju baru.

    Sementara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean menuturkan penyidik sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi.

    Pihaknya juga memeriksa CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

    “Melakukan pengecekan terhadap CCTV dan saksi yang ada di TKP,” ujar dia.

     

     

     

     

     

     

  • Kejagung Usul Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Usul Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada indikasi korupsi pada kasus pagar laut di perairan Tangerang. Kejagung kemudian menyarankan agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusutnya.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, setelah mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri.Pengembalian berkas untuk kedua kalinya itu telah dilakukan pada Senin (14/4) lalu.

    “Bahwa petunjuk kita, bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

    “Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

    Menurut Nanang, penanganan perkaranya yakni berdasar asas lex specialis.Lex specialis derogat legi generalia dalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

    “Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani,” jelas Nanang.

    “Itu nanti kan ini jadi perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali. Nah makanya kalau lebih ininya, tadi kan saya bilang lex spesialisnya kan. Nah makanya dijadikan satu perkaranya,” terang dia.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum Kejagung, Sunarwan,menjelaskan alasan mengapa perkara itu masuk ke dugaan korupsi. Sebab, adanya perubahan status kepemilikan.

    “Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” urainya.

    Selain itu, Sunarwan juga menjelaskan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam perkara pagar laut di perairan Tangerang itu. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan mulai dari tingkat kepala desa.

    “Dilakukan oleh siapa? Penyelenggara negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara. Sehingga di sini ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ucap Sunarwan.

    Dia pun juga menegaskan bahwa perkara pagar laut Tangerang adalah tindak pidana korupsi.

    “Maka dari itu, kita sampaikan bahwa petunjuk kita adalah ini adalah perkara tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

    Terkait kerugian negara, Sunarwan mengatakan memang tidak ada keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara. Namun, ada ahli yang menduga adanya kerugian negara.

    “Jadi tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada. Tetapi ada dari ahli, tetapi bukan ahli tentang korupsi, bukan,” ucap Sunarwan.

    Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    “Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materiil,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

    (ond/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini