Topik: KUHP

  • Viral Pemuda Nekat Curi Bus di Bekasi, Berujung Ugal-ugalan Tabrak Mobil hingga Motor, Ini Motifnya – Halaman all

    Viral Pemuda Nekat Curi Bus di Bekasi, Berujung Ugal-ugalan Tabrak Mobil hingga Motor, Ini Motifnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial D (20) yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas akibat ugal-ugalan menggunakan bus yang dicuri.

    Kejadian ini berlangsung di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 14 April 2025.

    Kronologi Kejadian

    Dari hasil pemeriksaan, D bukanlah sopir asli bus tersebut, melainkan seorang tukang cuci bus yang berinisiatif mencuri bus milik PO Sinar Jaya.

    “D ini sebenarnya diperbantukan untuk mencuci bus, namun ia berusaha membawa kabur bus tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

    Setelah mencuri bus, D yang tidak memiliki kemampuan mengemudi bus menyebabkan kecelakaan beruntun.

    Bus yang dikendarainya menabrak truk trailer, truk box, mobil sedan, dan sepeda motor.

    D mengalami kepanikan saat dikejar warga dan tidak mampu mengendalikan bus, yang berujung pada kecelakaan.

    “Bus tersebut melaju kencang dan menabrak beberapa kendaraan hingga menyebabkan satu korban luka,” tambah Kompol Sugihartono, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

    Setelah menabrak, D berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh satuan pengamanan kawasan industri MM2100 dan anggota kepolisian.

    “Begitu bus berhenti, pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Onkoseno.

    D mengaku bahwa motif ia mencuri bus karena dorongan kebutuhan ekonomi dan memanfaatkan kunci bus yang bisa dinyalakan tanpa kunci. 

    “Ini adalah tindakan spontan yang dipicu oleh kebutuhan ekonomi,” ungkap Onkoseno.

    Proses Hukum

    Polisi menetapkan D sebagai tersangka dan menjatuhkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Selain itu, D juga akan diperiksa terkait kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh tindakannya.

    Pihak kepolisian akan memanggil pengelola bus dan mencari keberadaan sopir asli bus tersebut.

    Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, dan pemilik kendaraan yang menjadi korban juga telah didata untuk dimintai keterangan.

    Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video kecelakaan bus tersebut viral di media sosial, menunjukkan bus yang melaju ugal-ugalan dan menabrak kendaraan lain.

    (Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat

    Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP. Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP . Masukan ini penting agar KUHAP baru nantinya bisa menjadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Kami minta masukan dari masyarakat. Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini. Bukan hanya karena Indonesia harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi memang karena banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP.

    Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. ”Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” paparnya.

    Habiburokhman menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP. Pertama, memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50-68). Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.

    “Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu. akibatnya mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ujarnya.

    Selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka. RUU KUHAP hadir melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.

    ”Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” jelasnya.

    Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

    RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif. Menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.

  • KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan keluar negeri terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S. Haryani.

    Miryam S Haryani merupakan satu di antara tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    Perkara itu merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

    “Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 9 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Ini adalah upaya pencegahan keluar negeri kedua terhadap Miryam. 

    KPK pertama kali melarang Miryam bepergian keluar negeri pada 30 Juli 2024.

    Penyidik KPK sempat memeriksa Miryam pada Selasa, 13 Agustus 2024. 
    Namun, setelah pemeriksaan, KPK belum menahan Miryam.

    Tessa pada waktu itu menyatakan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan Miryam terkait pengadaan e-KTP. 

    Selain itu, Tessa juga membeberkan alasan mengapa KPK belum menahan Miryam.

    “Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan, misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar [dari gedung KPK], tentunya penyidik atau atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini,” kata Tessa, Selasa (13/8/2024).

    Anggota DPR periode 2009–2014 Miryam S. Haryani sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP. Ia telah menjalani hukuman itu.

    Pada 13 Agustus 2019, KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011–2013, dikenal dengan kode “uang jajan”.

    Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

    Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekira 1,2 juta dolar AS.

    MIRYAM S HARYANI – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

    Paulus Tannos sempat dinyatakan buron. Ia berhasil tertangkap di Singapura dan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi agar bisa diadili di Indonesia.

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • 5 Kabar Mitra MBG di Kalibata Tak Dibayar Yayasan Hampir Rp 1 Miliar

    5 Kabar Mitra MBG di Kalibata Tak Dibayar Yayasan Hampir Rp 1 Miliar

    Jakarta

    Salah satu mitra makan bergizi gratis (MBG) di Kalibata tak dibayar oleh yayasan hingga terpaksa berhenti operasi. Mitra tersebut tidak dibayar oleh yayasan hampir Rp 1 miliar.

    Fakta tersebut terungkap setelah pihak mitra MBG Kalibata memutuskan untuk melaporkan SPPG Kalibata ke pihak kepolisian. Dari sana terungkap bahwa ada dugaan penggelapan dana yang dilakukan SPPG Kalibata senilai Rp 975.375.000.

    Pihak kepolisian kini langsung bergerak mengusut persoalan itu. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pun langsung menemui mitra MBG Kalibata.

    Ia meminta agar mitra MBG Kalibata tetap buka dan beroperasi membuat makanan untuk anak-anak sekolah.

    Simak beberapa kabar terkait mitra MBG Kalibata tak dibayar hampir Rp 1 miliar.

    Tak Dibayar Rp 1 M

    Foto: Mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata akan beroperasi lagi usai bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Devi P/detikcom)

    Pihak kuasa hukum mitra MBG Kalibata, Danna Harly, mengatakan pihaknya tidak dibayar oleh yayasan SPPG Kalibata senilai Rp 975.375.000. Ia pun menjelaskan awal mula kerja sama dengan SPPG Kalibata.

    Dia menyebut mitra MBG Kalibata telah mejalin kerja sama dengan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

    “Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD,” kata Danna Harly, dilansir Antara, Rabu (16/4/2025).

    Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu.

    Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

    “Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya,” katanya.

    Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp 386.500.000.

    Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

    Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. “Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” katanya.

    Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.

    Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata.

    Lapor ke Polisi dan Gugat Yayasan

    Foto: Mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata akan beroperasi lagi usai bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Devi P/detikcom)

    Tak cuma berhenti beroperasi, mitra MBG di Kalibata juga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi sudah menerima laporan tersebut.

    Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

    “Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” kata Dana.

    Selain lapor ke polisi, pihak mitra MBG di Kalibata juga akan mengguggat pihak yayasan MBN. Dana mengatakan gugatan perdata diperlukan karena ada hak daripada mitra MBG dalam kasus ini.

    “Masalah itu sekarang ini hanya kepada Ibu Ira dengan yayasan, clear itu. Dan itu sudah kita buat laporan polisi dan akan kita gugat perdata juga. Karena ada hak kita di situ,” kata Dana.

    Danna menjelaskan sesuai kontrak, ditemukan hasil penunggakan pembayaran sebesar Rp 975.375.000. Jumlah tersebut akan menjadi dasar mengajukan gugatan ke pengadilan.

    “Nah itu kan kita bicara base by contract ya. Base by contract itu kontrak yang kita perjanjikan antara Ibu Ira dengan Yayasan. Itulah patokan kita, itulah yang menjadi dasar nanti kita ajukan gugatan ke pengadilan. Jadi kita tetap kejar di situ. Karena di kontrak statusnya jelas Rp 15.000 per porsi. Kita akan kejar di situ,” tutur Dana.

    Polisi Usut Laporan

    Foto: Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Nurma Dewi. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

    Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan dari mitra MBG di Kalibata. Polisi kini langsung bergerak mengusut setelah menerima laporan tersebut.

    “Betul, jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang makan gratis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/4).

    Untuk sementara ini, pihak kepolisian belum menjadwalkan pemanggilan. Namun, Nurma memastikan pihaknya akan terus mendalami laporan itu.

    “Itu sudah yang kerja sama antara pihak kedua dan ketiga. Nah, itu yang terjadi. Namun demikian, pasti kita dalami,” ujar dia.

    Atas perbuatannya, yayasan MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

    Bukti Kuitansi Diterima Polisi

    Foto: Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi (Maualana Ilhami Fawdi/detikcom)

    Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menerima bukti-bukti terkait dugaan penggelapan yang dilakukan yayasan MBN. Salah satunya yakni bukti kuitansi.

    “Kuitansi kerja sama, ada kerja sama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kompol Nurma.

    Ia mengatakan dalam kuitansi itu tercantum penjelasan bahwa mitra MBG Kalibata dan yayasan SPPG memang bekerja sama. Selain itu, ada nominal senilai Rp 900 juta dalam kuitansi itu.

    “Kuitansi senilai Rp 900 juta lebih kita terima untuk sementara ini,” ujar dia.

    Mitra MBG Kalibata Akan Buka Lagi Usai Ketemu Kepala BGN

    Foto: Kepala BGN Dadan Hindayana (Devi/detikcom)

    Merespons kasus ini, Kepala BGN Dadan menemui mitra MBG Kalibata. Usai ditemui, mitra MBG itu pun bersedia untuk beroperasi kembali.

    “Tadi kita sudah bicara panjang lebar dengan Pak Dadan, alhamdulillah ditemukan solusi yang cukup baik. Jadi mulai besok pun dapur di Kalibata sudah mulai beroperasi kembali,” kata Dana.

    Danna mengatakan kliennya mau kembali membuka dapur MBG karena ingin menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto. Mediasi yang sempat dilakukan sebelumnya juga menegaskan kliennya mau melanjutkan kerja sama tersebut namun dengan syarat adanya pembenahan dari pihak yayasan.

    “Alasan dasar kenapa Ibu Ira mau masuk dalam program Makan Bergizi Gratis, karena memang dasarnya Ibu Ira ingin menyukseskan program Bapak Prabowo Subianto. Dan bahkan kan saya sempat mediasi waktu itu, minggu kemarin,” jelasnya.

    “Saya bilang, kalau misalnya memang bisa lanjut, akan kita lanjutkan. Tapi tolong dibenahi. Dan akhirnya tadi setelah kita ketemu, dibenahi semua, besok kita sudah bisa lanjut beroperasi,” tambahnya.

    Danna menjelaskan biaya operasional untuk dapur tersebut nantinya dari modal kliennya juga bantuan dari pihak BGN. Namun, teknisnya akan dibicarakan lebih lanjut dari kliennya dan BGN.

    “Jadi untuk beberapa hari ya (biaya operasionalnya) Tapi sudah dibantu juga dari pihak-pihak BGN. Mekanisme seperti apa, nanti kita tunggu. Tapi yang jelas, kita sudah komitmen. Sudah tadi sudah bisa untuk melanjutkan. Ibu Ira nanti modal lagi. Untuk sistemnya semua sudah dijelaskan tadi, sudah jelas. Teknisnya akan dibahas lebih lanjut,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala BGN Dadan menuturkan hasil mediasi antara mitra dan yayasan yang dilakukan hari ini karena adanya kesalahpahaman antara mitra dan yayasan. Dadan meminta mitra dapur MBG tersebut untuk tidak membawa-bawa BGN dalam permasalahan ini.

    “Dan kami tadi mediasi di dalam, kemudian kami dengarkan masalah di antara mereka. Itu hanya masalah salah paham di antara mereka saja. Dan saya sudah minta kepada yang melakukan konpers untuk mengklarifikasi,” ujar Dadan.

    Dadan menegaskan urusan BGN dalam kasus ini sudah selesai. Dia meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata untuk beroperasi kembali.

    “Bahwa itu masalah internal di antara mereka. Dan mohon tidak dibawa-bawa masalah Badan Gizi Nasional. Karena urusan Badan Gizi Nasional sudah selesai. Dan kami tadi sudah minta agar besok SPPG Kalibata sudah operasional kembali,” katanya.

    Halaman 2 dari 6

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan selain Arief, pihaknya juga menghadirkan mantan komisioner KPU yang juga terpidana dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan serta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “(Saksi yang hadir) Arief Budiman mantan Ketua KPU, Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan,” kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Takdir menjelaskan ketiga saksi itu telah menyatakan diri bakal hadir dalam sidang tersebut.

    “Sudah konfirmasi hadir mereka,” katanya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang. Jaksa penuntut umum mengendus ada dugaan korupsi dari tingkat desa hingga kementerian dalam kasus tersebut.

    Pendapat jaksa itu bertentangan dengan versi Bareskrim yang menganggap kasus pagar laut Tangerang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Adapun Kejagung bahkan telah meminta supaya kasus pagar laut di Tangerang diambil alih Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    Direktur A Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan pihaknya telah mengembalikan kembali berkas perka ke Bareskrim Polri.

    Setelah dikembalikan, Kejagung meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk meneruskan berkas yang dikembalikan ke Kortastipidkor.

    “Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortastipikor. Ke Kortastipikor. Apalagi Kortastipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani,” ujarnya di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

    Dia menambahkan, jaksa penuntut umum juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim agar digabung dengan perkara di Kortastipidkor.

    Adapun, sesuai Pasal 25 UU Tipikor No.31/1999 menjelaskan bahwa apabila ada perkara umum dan ditemukan unsur pidana khusus maka harus didahulukan penanganannya.

    “Ya, apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortastipikor bisa koordinasi dengan dalam hal ini dengan pidana khusus,” pungkasnya.

    Di samping itu, Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan menilai bahwa kasus pemalsuan dokumen pada area Pagar Laut Tangerang memiliki unsur tindak pidana korupsi.

    Misalnya, berkaitan dengan kerugian negara. Jaksa menilai bahwa kerugian negara itu didukung oleh alat bukti yang mengungkap adanya area laut yang berubah statusnya menjadi milik perorangan dan perusahaan.

    “Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” ujar Sunarwan.

    Dia menambahkan, ada juga tindak perbuatan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari tingkat desa hingga kementerian.

    “Dilakukan oleh siapa? Penyelenggaran negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegasnya.

    Versi Bareskrim 

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

  • KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Hasto, Ada Mantan Ketua KPU

    KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Hasto, Ada Mantan Ketua KPU

    GELORA.CO – Tiga saksi akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal itu disampaikan Anggota Tim JPU KPK, Moch Takdir Suhan kepada RMOL pada Kamis pagi, 17 April 2025. 

    “Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina, Wahyu Setiawan,” beber Takdir.

    Ketiganya sudah konfirmasi bakal hadir di sidang yang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

  • 9
                    
                        KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
                        Nasional

    9 KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita Nasional

    KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
    KPK mengingatkan karena saat ini motor tersebut tengah dipinjamkan kepada Ridwan Kamil. Adapun motor yang dimaksud adalah
    Royal Enfield
    .
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025), melansir
    Antara
    .
    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
    Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
    KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait sepeda motor miliknya yang sedang berada dalam status pinjam pakai dari penyidik KPK.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan kendaraan yang sedang dipinjamkan oleh penyidik tidak boleh dialihfungsikan, diperjualbelikan, ataupun dialihkan kepemilikannya. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan saat pemberian izin pinjam pakai.

    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jika aturan ini dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengganti sesuai nilai kendaraan saat disita. Pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori perintangan proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” tambah Tessa.

    Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi iklan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

  • Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai

    Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Korban dan pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah bersepakat damai dan kasus tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

    “Korban mencabut pengaduan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada pers di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pelaku pelecehan seksual dan korban bersepakat damai sehingga kasus tersebut berakhir dengan “restorative justice”.

    Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan delik aduan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 281 KUHP.

    Pada intinya, apabila kedua belah pihak, yaitu korban dan tersangka sudah berdamai dan korban melakukan pencabutan pengaduan, perkara akan dihentikan penyelidikan dan atau penyidikannya.

    “Perkara tersebut sudah dilaksanakan ‘restorative justice’. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujarnya.

    Sebelumnya, Firdaus menyatakan motif pelaku melakukan pelecehan seksual di Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang karena adanya hasrat tinggi setelah melihat korban.

    “Pada saat itu korban menggunakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus,” katanya.

    Firdaus mengatakan berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial HU (29) melakukan tindakannya tersebut karena adanya hasrat seksual yang tinggi.

    Saat berada di dalam gerbong commuter yang sama antara korban dan pelaku, kata Firdaus, HU tidak bisa menahannya sehingga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

    Sumber : Antara