Topik: KUHP

  • Taman Safari Indonesia Bantah Setrum dan Siksa eks Karyawan OCI yang Ngadu ke Komnas HAM

    Taman Safari Indonesia Bantah Setrum dan Siksa eks Karyawan OCI yang Ngadu ke Komnas HAM

    PIKIRAN RAKYAT – Citra Taman Safari Indonesia (TSI) sedang diguncang kabar tak sedap. TSI Group buka suara, meluruskan isu eksploitasi, penyiksaan hingga penyetruman terhadap sejumlah terduga mantan pemain sirkusnya.

    Isu tersebut mencuat setelah para mantan pemain melakukan audiensi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) beberapa hari lalu.

    Dalam pernyataan tertulis, TSI menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan bisnis apa pun dengan para mantan pemain sirkus yang dimaksud. Artinya, mereka membantah adanya ikatan hukum dengan para pengadu.

    “Perlu kami sampaikan bahwa Taman Safari Indonesia Group adalah badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud (eks pemain sirkus)” demikian bunyi pernyataan Manajemen TSI, dikutip dari keterangan resmi tertulis, Kamis, 17 April 2025.

    “Adalah hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkut pautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami, terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar pernyataan itu lagi.

    Sebelumnya, Pada Selasa, 15 April 2025, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menerima kunjungan sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.

    Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan keluhan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh para mantan pekerja.

    Walaupun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM terjadi di masa lalu, menurutnya hal tersebut tidak berarti bahwa tindakan pidana yang terjadi tidak dapat diselidiki.

    “Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana,” ujarnya dikutip Antara.

    “Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” katanya.

    Kementerian HAM berencana memfasilitasi upaya pencarian keadilan bagi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia yang diduga mengalami pelanggaran HAM selama bekerja di Taman Safari Indonesia sejak tahun 1970-an.

    Mugiyanto menyampaikan bahwa Kementerian HAM akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komnas HAM, mengingat para korban telah menyampaikan laporan kepada kedua lembaga tersebut.

    Selain itu, guna memperoleh informasi yang lebih menyeluruh, Kementerian HAM juga berencana meminta penjelasan langsung dari pihak Taman Safari Indonesia.

    TSI Minta Masyarakat Bijak Saring Informasi

    Dalam pernyataan serupa, Manajemen TSI mengaku paham situasi sehingga forum terbentuk. Namun, TSI menilai bahwa yang diungkap merupakan bagian dari ranah pribadi dan tak berkelindaan apa pun dengan mereka secara kelembagaan.

    “Selama lebih dari 40 tahun, kami senantiasa mengutamakan konservasi, edukasi, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dan mancanegara,” ucapnya.

    Dengan begitu, TSI mengklaim bahwa mereka selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.

    Oleh karena itu, TSI turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan bijaksana dalam menanggapi berbagai informasi yang tersebar, khususnya di ranah digital.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan,” ucapnya menandaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Taman Safari Indonesia Jawab Isu Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Seluruh Tudingan Hoaks?

    Taman Safari Indonesia Jawab Isu Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Seluruh Tudingan Hoaks?

    PIKIRAN RAKYAT – Taman Safari Indonesia (TSI) Group merilis pernyataan untuk mengklarifikasi berbagai tudingan terkait isu dugaan eksploitasi terhadap sejumlah eks pemain sirkus. Apa kata mereka?

    Sebelumnya, kabar negatif itu muncul usai sejumlah eks pemain sirkus bersangkutan melakukan audiensi di Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) beberapa waktu lalu.

    Melalui pernyataan resminya, TSI mengaku tidak punya sama sekali hubungan bisnis dengan mantan pemain sirkus yang disebutkan dalam forum. Ia juga menegaskan tak ada ikatan hukum di antara kedua belah pihak berkonflik.

    “Perlu kami sampaikan bahwa Taman Safari Indonesia Group adalah badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud (eks pemain sirkus)” demikian bunyi pernyataan Manajemen TSI, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.

    Meski mengaku memahami situasi sehingga forum terbentuk, TSI menilai bahwa yang diungkap merupakan bagian dari ranah pribadi dan tak berkelindaan apa pun dengan lembaga mereka.

    “Adalah hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkut pautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami, terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar pernyataan itu lagi.

    “Selama lebih dari 40 tahun, kami senantiasa mengutamakan konservasi, edukasi, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dan mancanegara,” tegasnya.

    Dengan demikian, TSI mengklaim bahwa mereka selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.

    Oleh karena itu, TSI turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan bijaksana dalam menanggapi berbagai informasi yang tersebar, khususnya di ranah digital.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan,” ucapnya menandaskan.

    Sekilas Kasus TSI

    Pada Selasa, 15 April 2025, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menerima kunjungan sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.

    Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan keluhan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh para mantan pekerja.

    Walaupun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM terjadi di masa lalu, menurutnya hal tersebut tidak berarti bahwa tindakan pidana yang terjadi tidak dapat diselidiki.

    “Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana,” ujarnya dikutip Antara.

    “Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” katanya menegaskan.

    Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berencana memfasilitasi upaya pencarian keadilan bagi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia yang diduga mengalami pelanggaran HAM selama bekerja di Taman Safari Indonesia sejak tahun 1970-an.

    Mugiyanto menyampaikan bahwa Kementerian HAM akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komnas HAM, mengingat para korban telah menyampaikan laporan kepada kedua lembaga tersebut.

    Selain itu, guna memperoleh informasi yang lebih menyeluruh, Kementerian HAM juga berencana meminta penjelasan langsung dari pihak Taman Safari Indonesia. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dituding Pemalas, Pria di Lampung Tengah Tega Habisi Nyawa Adik Kandung

    Dituding Pemalas, Pria di Lampung Tengah Tega Habisi Nyawa Adik Kandung

    Liputan6.com, Lampung – Seorang pria berinisial AS, 27 tahun di Lampung Tengah tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, AA, 24 tahun, usai terlibat cekcok mulut. Peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (30/3/2025), menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

    Kapolsek Padang Ratu, Iptu Edi Suhendra mengonfirmasi peristiwa tersebut. Dia mengatakan pelaku telah diamankan pada Kamis malam, (10/4/2025), setelah diserahkan oleh pihak keluarga kepada polisi. “Motif pembacokan bermula dari pertengkaran yang dipicu ucapan korban yang menyebut pelaku sebagai pemalas dan beban keluarga karena tidak bekerja,” ujar Edi, Rabu (16/4/2025).

    Menurut Edi, hubungan antara kakak-beradik itu memang tidak harmonis dan kerap diwarnai pertengkaran. Puncaknya terjadi ketika AA memergoki AS memancing di kolam ikan milik keluarga yang selama ini dikelola AA untuk dijual jelang Lebaran. “Korban membandingkan dirinya yang bekerja keras dengan kakaknya yang dinilai malas. Pertengkaran pun sempat mereda usai dinasihati orang tua mereka,” tuturnya.

    Namun, suasana kembali memanas saat AA melempar puntung rokok ke arah pelaku dan mengacungkan sabit. AS yang panik sempat merebut sabit tersebut, namun AA lalu mengambil golok dan mencoba menyerang. Dalam kondisi terdesak, AS membalas dengan sabit dan mengenai kepala adiknya. Melihat adiknya terluka parah, AS langsung membawa AA ke klinik terdekat dan kemudian dirujuk ke RS Az-Zahra Kalirejo. Namun, nyawa AA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia tepat di Hari Raya Idulfitri.

    “Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.

  • Warga Semampir Surabaya Kepergok Curi Kotak Amal di Gresik

    Warga Semampir Surabaya Kepergok Curi Kotak Amal di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) — Seorang pria bernama Yanto (27), warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah kepergok mencuri kotak amal di Masjid Roudhotul Jannah, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

    Aksi pencurian ini terbongkar berkat kejelian Arkan, marbot masjid, yang mencurigai gerak-gerik Yanto saat keluar dari area masjid. Ketika didekati, Yanto sudah membawa dua buah kotak amal dengan kondisi kunci rusak. Sadar telah terjadi pencurian, Arkan segera mengejar pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga.

    Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar, yang langsung ikut membantu mengejar Yanto. Mereka juga segera menghubungi Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan kejadian tersebut.

    Setelah pencarian dilakukan, Yanto ditemukan bersembunyi di sekitar perlintasan kereta api yang terletak di seberang Jalan Raya Duduksampeyan. Polisi bersama warga kemudian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

    Dalam interogasi awal, Yanto mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp 35 ribu dari salah satu kotak amal di ruang jamaah perempuan. Sedangkan kotak amal di ruang jamaah laki-laki belum sempat dibongkar karena terdapat kotak tambahan di dalamnya yang masih terkunci.

    Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas keterlibatan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

    “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Hendrawan, Kamis (17/4/2025).

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu obeng, dua kotak amal, dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta.

    Kini, Yanto beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Duduksampeyan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [dny/but]

  • Wahyu Setiawan Pernah Menguping Obrolan Donny dan Saeful Bahri, Ungkap Sumber Uang Suap Harun Masiku – Halaman all

    Wahyu Setiawan Pernah Menguping Obrolan Donny dan Saeful Bahri, Ungkap Sumber Uang Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pernah mendengar soal sumber uang suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Wahyu mengatakan informasi itu ia peroleh setelah mendengar obrolan dari kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

    Adapun pernyataan itu Wahyu sampaikan saat hadir sebagai saksi sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pengakuan Wahyu itu bermula saat dirinya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengetahuannya soal sumber uang suap kasus Harun Masiku.

    “Saudara saksi mengenai sumber uang, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?” tanya Jaksa.

    “Pernah,” kata Wahyu.

    “Siapa yang menyampaikan pada saudara?” tanya Jaksa.

    “Antara Donny dan Saeful,” jawab Wahyu.

    Setelah itu Wahyu pun bercerita awal mula ia mendengar informasi tersebut.

    Wahyu menjelaskan, informasi itu ia dapatkan saat mendengar obrolan Donny dan Saeful di Gedung KPK usai ditangkap dalam kasus Harun Masiku.

    Di sela-sela proses pemeriksaan Wahyu menyebut dirinya sempat beristirahat sambil merokok sementara Donny dan Saeful mengobrol.

    “Pada waktu itu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu itu saya merokok, mereka ngobrol,” ucap Wahyu.

    “Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, Ini kata obrolan mereka (Donny dan Saeful) itu dari Pak Hasto (soal sumber uang). Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu,” kata Wahyu.

    “Yang tahap pertama itu?” tanya Jaksa.

    “Kalau pemahaman saya yang itu dari Pak Hasto,” jawab Wahyu.

    Wahyu pun kembali menegaskan bahwa informasi tersebut dirinya dapatkan dari hasil obrolan Donny dan Saeful serta bukan berasal dari penyampaiannya.

    “Bukan saya yang menyampaikan, jadi saya mendengar mereka ngobrol itu kemudian akhir-akhir ini saya membaca media bahwa Pak Saeful pernah menyampaikan itu,” ucap Wahyu.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Wali Kota Ketat Seleksi Pejabat

    Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Wali Kota Ketat Seleksi Pejabat

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Maria Teresa Suhardja, angkat bicara soal kasus korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel.

    Seperti diketahui, Kepala Dinas (Kadis) LH, Wahyunoto Lukman dan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas LH, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hasil penyidikan menunjukkan, keduanya kongkalikong dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, yang juga tersangka, dalam menjalankan aksinya.

    Maria mengingatkan kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, agar lebih ketat dalam menyeleksi pejabat, terutama untuk level kadis.

    “Wali Kota dalam mengangkat pejabat di lingkaran dinas harus  lebih ketat lagi dalam profiling person untuk menduduki jabatan tertentu,” kata Maria saat dihubungi TribunJakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pejabat pemerintah kota harus memiliki keahlian sesuai bidang kerjanya dan antikorupsi.

    “Selain kemampuan literasi teknokrasi, juga perilaku jujur dan bersih dari perilaku koruptif,” jelasnya.

    Politikus Gerindra itu juga meminta Wali Kota memagari para pejabatnya dari penyalahgunaan wewenang dengan menggandeng penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Wali Kota juga harus bisa bekerja sama dengan institusi penegak hukum seperti KPK, kejaksaan dan lain sebagainya untuk sering-sering melaksanakan pembinaan. Wali Kota juga harus menciptakan pemerintahan yang clean and clear menuju good government,” kata Maria.

    Maria pun menyoroti sektor pengelolaan sampah di Tangsel, yang proyeknya sedang dalam pusaran korupsi.

    Dalam sehari, produksi sampah di kota satelit Jakarta itu mencapai 1.000 ton lebih.

    Menurutnya, pemerintah kota harus lebih serius memikirkan permasalahan sampah yang sudah darurat.

    “Ini yang harus dipikirkan secara serius,  karena masalah sampah di Tangsel sudah masuk ke kategori darurat.”

    “Pemkot harus segera mencarikan solusi cepat,” tegas Maria.

    Anggota dewan termuda itu menyerahkan kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat Dinas LH Tangsel berjalan sesuai hukum yang berlaku.

    “Yang jelas saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Kadis LH yang sudah menjadi tersangka korupsi, terkait persoalan hukum yang menjerat beliau tentu saja itu menjadi ranah hukum dan penegakan hukum,  saya tidak bisa terlalu banyak komentar, ikuti saja alurnya sesuai hukum, jika tidak bersalah pasti bebas, kalau bersalah ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Maria.

    “Namun ada sisi positif yang bisa diambil bahwa ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi kita bersama untuk selalu berhati-hati dalam menjaga amanah jabatan dan berjalan sesuai dengan koridor,” pungkasnya.

    Kasus Korupsi 2 Pejabat Dinas LH Tangsel

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan peran Kadis LH Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan DInas LH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dalam kasus korupsi proyek pengelolaan sampah tahun 2024.

    Wahyunoto ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati Banten, Serang, sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (15/4/2025).

    Rangga mengatakan, Wahyunoto langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan.

    Kasus korupsi yang melibatkan Wahyunoto ini terkait proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75 miliar.

    Wahyunoto terlibat aktif dalam menentukan lokasi pembuangan dan pemrosesan sampah yang tak sesuai standar.

    “Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah.”

    “Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” papar Rangga.

    Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.

    “Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir,” jelasnya.

    Rangga menambahkan, dampak dari pembuangan sampah ke lokasi tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.

    “Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wahyunoto juga kongkalikong dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti.

    Wahyunoto bersekongkol dengan Sukron untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.

    “Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL,” ungkap Rangga, dikutip dari Kompas.com.

    Mengenai aliran dana yang masuk ke Wahyunoto, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.

    “Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” katanya.

    Sukron juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

    Sementara itu, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).

    Rangga menjelaskan, Apriliadhi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengelolaan sampah yang sedang diusut ini.

    “Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah,” kata Rangga kepada wartawan di kantornya, Serang, Banten, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Menurut Rangga, sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, Apriliadhi dinilai telah menyalahi aturan.

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, Apriliadhi tidak melakukan klarifikasi teknis maupun evaluasi fungsi dan kinerja produk pada katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.

    “Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka dan dijadikan dokumen kontrak juga tidak disusun dengan benar. Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP,” ujar Rangga.

    Pada tahap pelaksanaan, Apriliadhi disebut mengetahui bahwa PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, namun tetap membiarkan kondisi tersebut.

    Tersangka juga tidak melakukan pengawasan maupun monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.

    “Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Meski PT EPP tidak melengkapi persyaratan administrasi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen.

    “Akibat perbuatannya, TAKP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tandas Rangga.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Remaja Tewas Akibat Pesta Petasan, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

    Remaja Tewas Akibat Pesta Petasan, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menetapkan sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus pesta petasan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Selasa (1/4/2025) lalu.

    Peristiwa tersebut terjadi ketika pesta petasan yang dilaksanakan bersamaan dengan moment Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). Di mana pesta kembang api tersebut berlangsung dari sore hingga malam.

    “Aksi pesta petasan saat momen Idul Fitri 1446 Hijriah lalu, mengakibatkan remaja berinisial MRR harus dilarikan ke rumah sakit akibat pendaratan pada bagian kepala dan membuatnya meninggal dunia,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Kamis (17/4/2025).

    Sebanyak 8 orang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang sempat viral di berbagai jejaring media sosial. “Dari 8 tersangka, meliputi 4 tersangka dari unsur panitia, yaitu AM (25), AS (40), FH (26) dan FAY (24), semuanya warga kecamatan Proppo, Pamekasan,” ungkapnya.

    “Dua tersangka lainnya berperan sebagai donatur, masing-masing inisial SA (39) warga Kecamatan Palengaan, menyumbang Rp 1 juta, AN (27) warga asal Sampang, menyumbang Rp 400 ribu, AR (36) warga kecamatan Proppo,” imbuhnya.

    Selain itu, polisi juga menangkap tersangka yang berstatus donatur sekaligus pengumpul dana pesta petasan. “Inisial AR (36) warga kecamatan Proppo, menyumbang sebesar Rp 800 ribu. Selain sebagai donatur, ia juga bertugas menghimpun dana untuk pembelian bahan mercon,” jelasnya.

    “Satu tersangka lainnya yaitu inisial ML (30), warga kecamatan Proppo, ia berperan aktif sebagai perakit sekaligus penyulut mercon yang dibuat seperti kereta api,” sambung AKP Sri Sugiarto.

    Akibat perbuatan tersebut, 8 tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) Undangan-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 187 ke 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [pin/but]

  • DPR Pastikan RUU KUHAP Dibahas Transparan: Masyarakat Jangan Buruk Sangka – Halaman all

    DPR Pastikan RUU KUHAP Dibahas Transparan: Masyarakat Jangan Buruk Sangka – Halaman all

    “Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat,” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

    “Jadi saya pikir tidak terburu-buru. Memang untuk ini kan kita betul-betul mendengarkan semua. Apalagi ini kan hukum acara daripada kita undang-undang hukum pidana,” sambungnya.

    Adies mengatakan pembahasan KUHAP harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia. Dia mengatakan revisi KUHAP harus sejalan dengan KUHP yang telah disahkan

    “Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhinneka Tunggal Ika. Dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya,” ujarnya.

    Adies mengatakan revisi KUHAP memiliki lebih banyak pasal yang harus disesuaikan, dibanding dengan RUU TNI. Sebab itu, menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tak dapat dilakukan secara cepat dan terburu-buru.

    “Kalau KUHAP ini kan juga kawan kawan nuansanya kan juga tidak terburu-buru. Apalagi pasalnya banyak. Bedanya dengan TNI. Kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga,” ujarnya.

    “Saya rasa (pembahasan RUU KUHAP) tidak terlalu lama tapi juga tidak akan terburu-buru. Ya kita lihatlah dalam periode sekarang ini,” sambungnya.

    Berupaya dengarkan aspirasi dari berbagai pihak

    Adies memahami jika banyak pihak memprotes RUU KUHAP. Namun, kata dia, hal-hal yang dibahas oleh DPR ialah demi kepentingan dan kebaikan masyarakat.

    Adies menyampaikan pihaknya berupaya untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat agar dapat dipertimbangkan saat pembahasan RUU KUHAP. Dia pun meminta agar masyarakat tak menaruh curiga kepada DPR dan pemerintah.

    “Jadi mohon masyarakat juga jangan terlalu berburuk sangka, suuzon. Karena prinsip kami juga ingin agar undang-undang ini tidak mencederai hati masyarakat, tidak melukai hati masyarakat,” tuturnya.

    “Kami dipilih oleh rakyat, tentunya kami ingin agar undang-undang ini melindungi masyarakat yang betul-betul membutuhkan perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum itu,” imbuh dia.

    Diketahui, saat ini Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. Supratman mengatakan akan melakukan rapat dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian membahas DIM tersebut.

    “Kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Selasa (15/4).

    Supratman menyebut revisi tersebut tidak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri. “Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir nggak ada,” sebutnya.

  • Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

    Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Saat itu RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
    “Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” katanya keterangan pers, Kamis (17/4/2025).

    Pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Hingga akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Juga karena RUU KUHAP dengan draft 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menjelaskan, dalam rapat internal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Misalnya diskusi dengan aparat penegak hukum. Pada 23 Januari 2025 BK DPR juga mengadakan webinar.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Kemudian 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.

    Ketua Fraksi Gerinda di MPR ini menjelaskan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Pertama, ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Ketiga, seluruh fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ. Keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” lanjutnya.

    Pada 16 Februari 2025, Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR secara resmi. Sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.

    Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Mereka memastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung TV Parlemen sehingga bisa diikuti masyarakat.

    ”Kami berharap masyarakat bisa terus mengawal dan berpartisipasi dalam pembahasan KUHAP. Kita berharap kita bisa segera mempunyai KUHAP baru yang benar-benar bisa menghadirkan keadilan dalam proses beracara pidana,” tuturnya.

    (poe)

  • Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir langsung menyaksikan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Sidang beragendakan pembuktian jaksa KPK itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Ganjar hadir mengenakan kemeja hitam. 

    Dia duduk pada bangku pengunjung yang berada di baris paling depan.

    Ganjar menegaskan dukungannya kepada Sekjen PDI Perjuangan itu.

    “(Mendukung Hasto) iya tentu,” ucap Ganjar.

    Dia menyampaikan agar Hasto tetap semangat untuk menghadapi persoalan yang dihadapinya.

    “Semangat Mas Hasto. Bisa menghadapi tantangan,” ucapnya sambil mengangkat tangan kanan yang terkepal.

    Tak hanya Ganjar Pranowo, beberapa kawan sesama kader PDI Perjuangan juga tampak hadir.

    Mereka diantaranya Deddy Sitorus, Guntur Romli, dan Ono Surono.

    Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, turut hadir mendampingi sang suami menjalani sidang lanjutan.

    Maria tampak duduk disamping Hasto sebelum persidangan dimulai.

    Agenda Sidang

    Sidang hari ini beragenda pembuktian dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 08.50 WIB, menjelang sidang lanjutan untuk perkara nomor 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst itu, puluhan pasukan Satgas Cakra Buana telah hadir di Pengadilan Tipikor.

    Mereka tampak mengenakan seragam warna hitam berlogo Satgas Cakra Buana dan baret warna merah.

    Beberapa diantara personel Satgas Cakra Buana ada juga yang mengenakan kaus yang di punggungnya bertuliskan “#BebaskanHasto”.

    Di sisi lain, pihak kepolisian tampak memperketat pengamanan jelang sidang tersebut.

    Lebih dari sepuluh barrier berukuran besar dipasang di jalan raya yang berada di depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Masing-masing barrier tersebut berukuran sekira 2×2 meter dan dipasang sekitar 50 meter panjangnya.

    Ratusan personel kepolisian juga tampak menggelar apel di halaman Pengadilan Tipikor.

    Usai menggelar apel, kepolisian menambah piranti pengamanan, dengan memasang pagar besi di sisi depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Selain itu, pada pukul 09.08 WIB, pihak kepolisian menutup ruas Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Gunung Sahari menggunakan pagar besi.

    Pagar besi tersebut dipasang melintang agar tidak ada kendaraan yang melintas.

    Sedangkan, polisi masih membuka arus lalu lintas di Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Stasiun Pasar Senen. Situasi padat merayap kendaraan terjadi di ruas jalan tersebut.

    Kasus Hasto

    Seperti diketahui   Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.