Topik: KUHP

  • Anggota DPRD DKI Kenneth: Perlu Strategi Khusus Atasi Parkir Liar di Tanah Abang yang Kembali Viral

    Anggota DPRD DKI Kenneth: Perlu Strategi Khusus Atasi Parkir Liar di Tanah Abang yang Kembali Viral

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali viral dan menjadi isu berulang yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. 

    Aktivitas parkir sembarangan, terutama kendaraan roda dua yang memblokir trotoar dan bahu jalan, sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

    Teranyar, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang warga dikenakan tarif parkir sampai Rp60 ribu di Kolong Jembatan Blok G Pasar Tanah Abang. 

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap juru parkir liar yang nekat menggetok dengan tarif parkir tinggi. Pelaku kemudian diserahkan ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, untuk menyelesaikan masalah jukir liar di Pasar Tanah Abang tidaklah mudah.

    Sebab, hal tersebut menyangkut persoalan ekonomi, penegakan hukum, dan kebiasaan masyarakat sekitar. 

    Menurutnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa memberikan edukasi dan pendekatan secara sosial.

    Tragedi kecelakaan kelam terjadi di depan Diskotik Helen’s, Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mobil mewah menabrak puluhan motor dan gerobak tahu bulat.

    “Memang agak sulit untuk menyelesaikan masalah jukir liar ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena ini menyangkut urusan perut, soal ekonomi dan kebiasaan masyarakat sekitar yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap,” kata Kenneth, Sabtu (19/4/2025).

    Terlebih, ujar Kenneth, banyak jukir liar adalah warga sekitar yang butuh penghasilan.

    Mereka seharusnya dilakukan pendataan dan pembinaan, diberi pelatihan lalu dipekerjakan secara resmi. 

    “Dan jika menolak atau tetap melanggar, baru lakukan penegakan hukum yang tegas,” kata Kenneth.

    Kenneth mengakui, jika jajaran Dishub dan Satpol PP Jakarta secara rutin telah melakukan penjagaan di sekitar Pasar Tanah Abang.

    Namun, para jukir liar akan kembali beraksi jika petugas melakukan pengawasan ke lokasi lain.

    “Hanya saja pada saat petugas melakukan monitoring ke lokasi lain, juru parkir liar datang lagi dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut,” beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.

    Menurutnya, masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota. 

    Untuk mengatasinya, ujar Kenneth, pendekatannya yang harus dilakukan yakni metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat. 

    “Sanksi untuk jukir liar sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tergantung dari kota/kabupaten masing-masing dalam penerapannya. 

    Tapi secara umum, jukir liar bisa dikenakan sanksi administratif, pidana ringan, atau denda.

    Tapi kalau jukir liar memaksa orang bayar parkir di tempat umum tanpa izin, bisa masuk kategori pemerasan pasal 368 KUHP,” bebernya.

    Kenneth menyebut, untuk menindak jukir liar dibutuhkan strategi khusus. Pasalnya, pasar adalah area publik yang ramai dan sering jadi ladang buat jukir ilegal untuk mencari keuntungan. 

    “Penindakannya harus secara kolaboratif dan tegas, tapi tetap memperhatikan aspek sosial juga,” tuturnya.

    Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, ia mengimbau agar petugas ditempatkan secara statis di lokasi dan melakukan penempatan traffic cone agar bahu jalan tidak digunakan parkir. 

    “Pihak Dishub dan pengelola pasar harus memetakan titik-titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar, apakah lokasi tersebut sebenarnya ada larangan parkir, atau hanya kurang tertata, atau bisa dibangun pos untuk petugas yang standby,” tutur Ketua IKAL PPRA Lemhannas RI Angkatan LXII itu.

    Selain itu, Kenneth juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan jajaran suku dinasnya di lima wilayah kotamadya agar bisa lebih sering melakukan patroli dan memetakan permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah-wilayah rawan macet. 

    “Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa mulai memapping wilayah yang sering dijadikan lokasi parkir liar, terutama di titik titik rawan macet, pasti ada parkir liarnya itu dan jajaran anggota dinas perhubungan di lima wilayah suku dinas perkotamadya di Jakarta harus diperintahkan agar sering-sering melakukan patroli diseluruh wilayahnya secara fokus.” 

    “Harus lebih progresif dalam melakukan penertiban parkir liar ini, tegakkan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran, kalau memang mau serius, di dalam aturan ini menurut saya sudah cukup lengkap bagi Pemprov DKI untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam menertibkan parkir liar ini,” tegasnya.

    Kenneth mengatakan, dirinya banyak mendapat keluhan dari pejalan kaki maupun pengendara terkait parkir liar yang menganggu.

    “Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar serius berbenah dalam hal ini, agar para pengendara dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya dengan layak,” ujarnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sepak Terjang Ketua Ormas di Depok yang Diduga Sebabkan Mobil Polisi Dibakar, Mengapa Dibela Warga? – Halaman all

    Sepak Terjang Ketua Ormas di Depok yang Diduga Sebabkan Mobil Polisi Dibakar, Mengapa Dibela Warga? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penangkapan seorang tokoh masyarakat berinisial TS yang diduga terlibat dalam kasus pidana di Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (18/4/2025) berakhir ricuh.

    TS melakukan perlawanan saat petugas menjelaskan proses penangkapan.

    Suara keributan saat proses penangkapan TS rupanya membangunkan warga sekitar, yang kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi.

    Situasi semakin tidak terkendali membuat polisi segera membawa TS ke dalam mobil.

    Warga yang melihat hal tersebut mengejar mobil rombongan polisi.

    Sepak Terjang TS

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, TS adalah tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api.

    “Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP-nya, namun tidak dipenuhi,” kata Bambang kepada wartawan.

    Namun, saat melakukan penjemputan, tim yang beranggotakan 14 orang itu berhadapan dengan situasi yang tak terduga.

    Keinginan untuk membawa keadilan justru berujung pada kerusuhan.

    Saat hendak dibawa, TS melakukan perlawanan hingga akhirnya membuat keributan di lokasi.

    Warga setempat tidak terima atas tindakan pihak kepolisian lantaran pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.

    “Dalam upaya membawa tersangka Tim Satuan Reskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawanan dari warga setempat, karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar,” kata Bambang.

    Warga yang terprovokasi kemudian mengeroyok polisi, menciptakan kekacauan yang mengancam keselamatan.

    Saat keempat mobil polisi hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba tim Satreskrim Polres Metro langsung diserang dan dikejar oleh gerombolan OTK.

    Satu mobil polisi membawa pelaku berhasil kabur dari kejaran massa hingga sampai ke Mapolres Metro Depok.

    Namun, tiga mobil lainnya tertahan di gerbang portal hingga berakhir diamuk massa dan berujung pembakaran.

    “Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon,” ujarnya.

    Beruntung, anggota Satreskrim Polres Metro tidak mengalami luka-luka yang berarti.

    “Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada ya Alhamdulillah, antara enggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” pungkasnya.

    Bambang menambahkan, pelaku diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api. 

    Kronologi peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2024.

    Awalnya pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.

    “Jadi pada peristiwa induknya ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Nah dari tanah itu, sebidang, sekitar Kampung Baru juga diklaim oleh yang bersangkutan sebagai tanah miliknya,” jelasnya.

    Perusahaan tersebut sudah melakukan somasi bersama pelaku. Namun pelaku malah membuat bangunan semi permanen dan membuang sampah menggunakan truk di lahan tersebut.

    Pelaku sempat menodongkan pistol saat proses pemasangan pagar dari proyek pembangunan. 

    Barang bukti tersebut sudah disita polisi pada 23 Desember 2024.

    3 Mobil Dirusak

    Satu mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi.

    “Namun tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi yang dibakar atau dirusak oleh warga,” beber AKBP Bambang.

    Beruntung, anggota Satreskrim Polres Metro tidak mengalami luka-luka yang berarti.

    “Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada, ya Alhamdulillah, antara enggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu,” pungkasnya.

  • KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil ke Tempat Rahasia

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil ke Tempat Rahasia

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK sudah mengangkut motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil (RK) yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB. Motor itu sudah dipindahkan dari rumah mantan gubernur Jawa Barat itu ke tempat yang masih dirahasiakan.

    “Sudah tidak lagi berada di rumah RK, dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (19/42025).

    Tessa tidak mengungkapkan lokasi penyimpanan motor Ridwan Kamil. “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021—2023. Dalam penggeledahan pada 10 Maret 2025 itu, KPK turut menyita motor Ridwan Kamil.

    KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

    Selain menyita motor Ridwan Kamil, KPK sempat membuka peluang memanggil RK sebagai saksi dalam kasus BJB, tetapi jadwalnya belum bisa dipastikan. 

  • Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 April 2025

    Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras Medan 19 April 2025

    Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial C (22) ditangkap karena mencuri 21 gram emas milik tetangganya di Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
    C lalu menggunakan sebagian hasil uang curiannya untuk membeli sabu.
    Kasi Humas
    Polres Sergai
    , Iptu Zulfan Ahmadi, mengatakan peristiwa pencurian terjadi di rumah korban bernama Teti (35) sekitar pukul 11.05.
    C diduga beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.
    Aksi pelaku terungkap saat dia hendak keluar dari pintu belakang rumah korban.
    Saat itu, tetangga korban bernama Sariyem melihat C.
    “Secara spontan, Sariyem berteriak menjerit sambil berteriak ‘maling’ dan sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Zulfan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/4/2025).
    Mendapat informasi rumahnya kemalingan, korban lalu mengecek lemari kamarnya.
    “Setelah diperiksa, ternyata uang dan barang-barangnya telah hilang, yakni berupa 21 gram emas yang ditaksir harganya saat itu 21 juta dan uang tunai Rp 1 juta,” ujar Zulfan.
    Korban kemudian membuat laporan ke polisi.
    Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Jumat (18/4/2025).
    Dari interogasi, C mengatakan telah menjual emas itu seharga Rp 12 juta.
    “Selanjutnya, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli 1 unit HP Android, membeli miras, serta
    narkoba
    ,” ungkap Zulfan.
    Ternyata dari penyelidikan, C tidak beraksi sendiri. Dia mencuri bersama temannya A dan R.
    Keduanya kini masih dalam pengejaran polisi.
    C kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Tersangka C alias A telah melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Zulfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Main-main Polisi Dikejar Warga Sekampung Gegara Ketua Ormas di Depok, Ternyata Bukan Orang Biasa

    Tak Main-main Polisi Dikejar Warga Sekampung Gegara Ketua Ormas di Depok, Ternyata Bukan Orang Biasa

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi benar-benar mendapatkan tekanan serta ancaman saat melakukan penangkapan ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS.

    TS ditangkap di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.

    Ketua ormas tersebut merupakan bukan orang biasa.

    Sebab sosonya merupakan tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, penangkapan sosok TS berjalan dramatis dan mendapatkan tentangan anggota kelompoknya.

    Insiden ini berawal ketika 14 personel tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB.

    “Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan,” kata Bambang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

    Saat menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas langsung mendapat perlawanan dari pelaku.

    Nasib beruntung jukir liar yang patok tarif Rp60 ribu ke pengunjung Pasar Tanah Abang tak ditahan polisi. Ada hal yang bikin pelaku tidak bisa ditahan polisi, kini sudah dilepas dan diberikan ke Dinas Sosial.

    Keributan ini kemudian diketahui warga lingkungan kediaman pelaku.

    Begitu mengetahui ada keributan, warga langsung berupaya menyerang petugas.

    Keributan ini ternyata sampai ke telinga warga lingkungan kediaman pelaku.

    Warga langsung menyerang petugas dan keributan tak bisa diantisipasi. 

    “Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami,” jelas Bambang.

    Saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, empat kendaraan kepolisian itu dikejar warga.

    “Ada yang dengan sepeda motor, hingga akhirnya mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya,” jelasnya.

    Bambang mengatakan, satu mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian meski sempat terhalang portal Kampung Baru.

    Sedangkan tiga kendaraan lain tertahan di lokasi.

    “Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon,” ungkap dia.

    Dalam insiden tak ada anggota kepolisian yang terluka, hanya tiga mobil polisi rusak parah.

    Selain itu, satu kendaraan rusak dibakar. Ada pula kendaraan yang dibalik di tengah jalan oleh massa penyerang.

    “Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada. Alhamdulillah, antara enggak ada atau belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” kata dia.

    Pelaku Ketua Ormas

    BENTROKAN DI KOTA DEPOK – Pihak kepolisian mengamankan tujuh orang yang terlibat bentrok di Jalan Raya Bogor depan gerbang RW 17 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (17/4/2025) sore dan mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Ranggon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy/Istimewa)

    Pelaku penganiayaan dan kepemilikan senpi merupakan ketua Ormas.  

    Akibat penangkapan ini, tiga mobil polisi dibakar. 

    Peristiwa itu bermula saat polisi hendak menangkap pelaku penganiayaan yang merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) setempat.

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Awalnya Sat Reskrim Polres Metro Depok melaksanakan perintah untuk membawa pelaku dan saksi yang berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jabar.

    Pelaku diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

    Pertama terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan. Kedua, terkait undang-undang darurat senjata api.

    “Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi. Kemudian terbit surat perintah membawa untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok,” kata Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, sebanyak 14 anggota mendatangi lokasi dan mencari pelaku. Saat pelaku berhasil didapati di lokasi, anggota mendapat perlawanan dari warga setempat.

    “Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan. Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri,” jelasnya.

    Perlawanan massa terhadap polisi cukup sengit. Sehingga warga sekitar turut melakukan penyerangan.

    “Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami,” tuturnya.

    Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok. Saat itu polisi membawa 4 unit kendaraan roda empat. Saat pelaku masuk mobil, polisi pun dikejar warga setempat sehingga membuat 3 mobil polisi terjebak.

    “Nah ketika seseorang ini naik mobil, kendaraan jalan, seluruh rombongan mobil ini dikejar oleh warga setempat. Ada yang dengan sepeda motor, hingga akhirnya mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya,” ucapnya.

    “Mobil pertama sebenarnya sudah sempat terportal namun personel kami berusaha semaksimal mungkin, upaya yang bersangkutan dapat tiba di Polres, Alhamdulillah berhasil,” jelasnya.

    Bambang mengatakan 3 mobil polisi tertahan di lokasi sehingga dibakar dan dirusak warga.

    “Namun tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi. Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon,” ucapnya.

    Imbas peristiwa itu, anggota mengalami luka-luka. “Kalau dari personel kami luka terbuka nggak ada ya. Alhamdulillah, antara nggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” tutupnya.

    Pemicu Pembakaran Mobil Polisi

    Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso belum bisa memastikan apakah massa yang membakar tiga mobil polisi itu berasal dari ormas tertentu atau warga sekitar.

    Tetapi mereka diketahui sudah berada di lokasi untuk melindungi tersangka sebelum polisi tiba.

    Bambang menjelaskan kericuhan yang berujung tiga mobil polisi dibakar massa di Depok berawal dari klaim sepihak atas sebidang tanah.

    Seseorang mengaku memiliki lahan tersebut, namun tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

    “Dia mengaku itu miliknya. Tetapi ketika ditanyakan bukti haknya, dia tidak bisa menunjukkan,” kata Bambang.

    Menurut Bambang kasus itu tak bisa disebut sebagai sengketa lahan, karena pihak yang mengeklaim sebagai pemilik tidak memiliki bukti dokumen sah. 

    Kemudian, pihak yang yang tak memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah itu melawan klaim tersebut hingga terjadi penganiayaan. 

    Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan saat tersangka TS hendak ditangkap, massa mengadang lalu tiga mobil polisi dibakar.

    (TribunJakarta/TribunDepok/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil Nasional 19 April 2025

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) disebut telah memindahkan motor
    Royal Enfield
    dari rumah eks Gubernur Jawa Barat (Jabar)
    Ridwan Kamil
    (RK) ke tempat yang aman.
    Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan perkembangan penyidikan perkara
    dugaan korupsi
    proyek pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023.
    “Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
    Meski demikian, kata Tessa, penyidik yang menangani perkara tersebut belum bisa menjelaskan lokasi terkini
    Royal Enfield Ridwan Kamil
    .
    “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” ujar Tessa.
    Sebelumnya, KPK menyita sepeda motor Royal Enfield setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
    Ridwan Kamil kemudian mengajukan pinjam pakai terhadap barang bukti dugaan korupsi tersebut kepada penyidik.
    Permohonan itu dipenuhi KPK dengan syarat sepeda motor tidak dijual.
    Jika sepeda motor yang berstatus barang bukti itu dijual, maka Ridwan Kamil bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Polres Pangkep Sulsel Digerebek Berduaan dengan Wanita Diduga Istri Orang, Terancam Dipidana – Halaman all

    Polisi Polres Pangkep Sulsel Digerebek Berduaan dengan Wanita Diduga Istri Orang, Terancam Dipidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Polres Pangkep berinisial Bripka AI (37) digerebek tengah berduaan dengan wanita berinisial EF (37) di sebuah kamar kos di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

    Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) lalu.

    Aldy menuturkan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan sebelumnya.

    “Kita di Polres Gowa menerima laporan dari salah satu oknum polisi berdinas di Polres Pangkep yang mana kita dapat laporan terkait dugaan perzinahan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Tribun Timur.

    Setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gowa dan Propam Polres Gowa melakukan pengecekan ke lokasi.

    Kemudian, polisi pun menemukan Bripka AI tengah berduaan dengan EF yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri) sah.

    Aldy mengatakan setelah penggerebekan dilakukan, Bripka AI langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk kemudian diserahkan ke Propam Polres Pangkep.

    Sementara itu, EF masih ditahan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

    “Dan sampai saat ini kita sudah melakukan pengamanan dan kita sudah koordinasi tentunya dengan Polres Pangkep,” ucapnya.

    Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menuturkan pihak yang melaporkan adanya dugaan perzinahan adalah istri Bripka AI.

    Sementara itu, tentang informasi terbaru pemeriksaan terhadap EF, Bahtiar mengatakan pihaknya masih mendalami apakah yang bersangkutan sudah berkeluarga atau belum.

    “Sementara kami faktakan  apakah benar EF masih punya suami sah, maupun anggota ini masih terikat dengan istrinya atau tidak,” kata Bahtiar.

    Selain itu, Bahtiar mengatakan pemeriksaan juga meliputi lama hubungan antara Bripka AI dan EF.

    Dia juga mengungkapkan Bripka AI terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan.

    “Fakta-fakta itu sementara kami kumpulkan. Rencananya jika terbukti disangkakan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara,” katanya

    Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi juga turut berkomentar terkait dugaan perzinaan antara Bripka AI dan EF.

    Dia mengatakan jika Bripka AI terbukti melakukan perzinaan, akan terancam disanksi etik.

    “Kita tangani dan proses disiplin atau kode etik,” ujarnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Timur dengan judul “Kronologi Personel Polres Pangkep Digerebek Sekamar Bareng Wanita Bersuami di Gowa”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab/Muslimin Emba)

     

  • Diduga Gelapkan Hampir Rp1 Miliar, Yayasan Malah Tagih Mitra Rp400 Juta

    Diduga Gelapkan Hampir Rp1 Miliar, Yayasan Malah Tagih Mitra Rp400 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) kian mencuat. Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada mitra dapur, yayasan justru menagih balik dana ratusan juta rupiah kepada mitranya sendiri.

    Kasus ini mencuat setelah mitra dapur, Ibu Ira, melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Tagihan Balik Rp400 Juta Kepada Korban

    Kuasa hukum Ibu Ira, Danna Harly menyampaikan bahwa alih-alih mendapatkan pembayaran atas jasa memasak lebih dari 65 ribu porsi makanan selama dua bulan, kliennya justru ditagih oleh pihak yayasan sebesar Rp400 juta.

    “Jadi kemarin ada komunikasi, saya dengan pihak yayasan, lucunya mereka malah menagih Ibu Ira sebesar Rp400 juta,” katanya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2024.

    Lebih lanjut, Danna Harly menyebutkan bahwa yayasan juga mengklaim tagihan pembelian ompreng (wadah makanan) yang telah dibayar oleh Ibu Ira sebesar Rp200 juta dan dimasukkan sebagai tanggungan MBG.

    “Jadi Ibu Ira beli ompreng, kemarin Rp12.000, sudah dibayar Rp200 juta. Nah, itu ditagihkan ke dalam mekanisme di MBG ini. Jadi dua hal yang berbeda dicampuradukkan, jadi kacau semua ini,” tuturnya.

    Kronologi Kerja Sama dan Dugaan Penipuan

    Ibu Ira mulai bermitra dengan Yayasan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Ia dipercaya memasak sekitar 65.025 porsi makanan bergizi untuk anak-anak PAUD, TK, RA, dan SD.

    Dalam kontrak awal, harga yang disepakati adalah Rp15.000 per porsi. Namun, menurut Danna, di tengah pelaksanaan, terjadi perubahan sepihak dari yayasan menjadi Rp13.000 per porsi, dan dari kedua harga itu masih dipotong lagi sebesar Rp2.500 per porsi.

    “Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong Rp2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya,” ujar Danna.

    Lebih parah lagi, seluruh dana operasional ditanggung oleh Ibu Ira. Dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, kendaraan, hingga upah juru masak — semuanya dikeluarkan dari kantong pribadi.

    “Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” ucap Danna.

    Ketika Ibu Ira hendak menagih pembayaran tahap kedua, bukan hanya tidak dibayarkan, pihak yayasan justru mengklaim bahwa mitranya masih kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249, dengan alasan kebutuhan tambahan di lapangan.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan bahwa pihaknya ikut memfasilitasi mediasi antara mitra dan yayasan MBG.

    “Betul, kami memfasilitasi mediasi antara mitra dan yayasan,” kata Dadan.

    Namun, Dadan menegaskan bahwa masalah ini merupakan urusan internal antara mitra dan yayasan, karena dana sudah disalurkan BGN kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.

    “Uang kan sudah ada di antara mereka. Tinggal pengaturan di antara mereka,” ucapnya.

    Langkah Hukum dan Bukti Kuitansi

    Merasa dirugikan, Ibu Ira akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan polisi sudah terdaftar dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA sejak 10 April 2025.

    Pihak kepolisian pun telah menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000 sebagai bukti awal dugaan penggelapan.

    “Barang bukti kuitansi senilai Rp900 jutaan kerja sama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Nurma Dewi.

    Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi, baik dari pihak yayasan berinisial MBN maupun Ibu Ira.

    “Pelapor dan korban diperiksa hari ini di Polres Jaksel,” ucap Danna Harly saat mendampingi kliennya.

    Kompol Nurma juga menegaskan bahwa laporan belum dicabut dan proses hukum terus berjalan.

    “Belum dicabut, untuk saat ini belum, masih berjalan,” kata Nurma.

    Pasal yang Disangkakan

    Atas perbuatannya, pihak yayasan MBG disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam:

    Pasal 378 KUHP (Penipuan) Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

    Kedua pasal tersebut merupakan bagian dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan dapat berujung pada hukuman penjara jika terbukti bersalah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Maret hingga April 2025 ini, sudah ada tiga kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter.

    Aksi bejat para dokter tersebut dilakukan di tempat yang semestinya aman bagi para pasien untuk mendapatkan penyembuhan.

    Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para dokter itu terungkap di media sosial.

    Berikut telah dirangkum Tribunnews empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini.

    1. Dokter Anestesi Priguna Anugerah Pratama

    Pertama adalah kasus dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025 lalu.

    Dokter tersebut diketahui bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Adapun, korban yang menjadi korban rudapaksa pelaku tersebut diketahui berinisial FH (21).

    Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.

    Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Dokter residen itu kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.

    Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB.”

    “Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

    Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.

    Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.

    Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

    Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

    Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

    Selain FH, diketahui ada dua orang lainnya yang menjadi korban rudapaksa Priguna, mereka merupakan pasien RSHS.

    Priguna menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa kedua korban tersebut.

    Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kemudian, karena perbuatannya itu berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.

    Tak hanya itu saja, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinonaktifkan.

    Untuk informasi, Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa tersebut dan terbukti memiliki kelainan seksual.

    2. Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus

    DOKTER KANDUNGAN GARUT – Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan. Beredar CCTV saat dokter tersebut diduga melecehkan pasien ketika USG kehamilan. Berikut telah dirangkum empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini, dari dokter anestesi hingga spesialis kandungan. (ist/Instagram drg Mirza)

    Belum selesai kasus dokter anestesi PPDS itu, publik dihebohkan kembali dengan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Kasus tersebut viral di media sosial dan dokter itu diketahui bernama Muhammad Syafril Firdaus.

    Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.’

    Dalam rekaman video, dokter kandungan itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.

    Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.

    Adapun, rekaman video viral itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya di Instagram.

    Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

    Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani mengatakan, dulu memang sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.

    Namun, katanya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Leli mengakui, pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.

    Pasalnya, pasien atau korban saat ini sudah tidak berada di Garut.

    Leli juga mengatakan bahwa terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik tersebut, dilihat dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Leli kemudian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).

    Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkap Leli.

    Sementara itu, Polres Garut mengetahui kejadian viral tersebut pada Senin (14/4/2025) malam. 

    “Kami telah menangani kasus ini dan masih dalam penyelidikan. Kami dapatkan infonya sejak Senin malam,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris, Joko Prihatin, Selasa (15/4/2025). 

    Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Garut kemudian memeriksa tempat praktik dokter yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu.

    Kin, pelaku diketahui sudah diamankan. 

    “Jadi perlu saya informasikan bahwasanya untuk update terkini dari peristiwa di Garut, untuk dokter pelaku sudah diamankan,” ujarnya seperti dikutip dari Catatan Demokrasi yang tayang di TV One, Selasa.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol.Hendra Rochmawan mengatakan sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunPriangan.com.

    Hukuman itu bisa menjadi lebih berat jika semakin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi. 

    Menurut Hendra, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.

    “Maka kami membuka layanan aduan, keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang resmi melapor.

    Korban merupakan seorang wanita berusia 24 tahun berinisial AED 

    3. Dokter Persada Hospital Malang Berinisial AY

    Setelah dua kasus dokter di Bandung dan Garut tersebut, muncul lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter di Kota Malang, Jawa Timur.

    Adapun, informasi terkait kejadian itu diposting langsung oleh terduga korban yang merupakan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR (31).

    QAR menyatakan kejadian yang dialaminya itu terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

    Setelah itu, QAR mencari informasi secara online tentang rumah sakit terbaik di Malang dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dini hari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). Lalu, disitu saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” terangnya.

    Dalam pemeriksaan itu, pasien QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen, tapi hasilnya tidak langsung keluar.

    AY pun mengarahkan QAR ke bagian meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor kontak WhatsApp, kemudian diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak WhatsApp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” jelasnya.

    Namun, ternyata kondisinya tak membaik, dan di hari yang sama pada malam harinya, QAR kembali lagi ke rumah sakit tersebut lalu untuk diobservasi, kemudian dipindahkan ke ruangan kamar VIP.

    Lalu, pada keesokan harinya atau di tanggal 27 September 2022, hasil rontgennya telah keluar.

    Namun, QAR dibuat terkejut karena yang memberitahu lewat WhatsApp tentang hasil rontgen itu bukanlah nomor rumah sakit, melainkan nomor dari dokter AY tersebut.

    Awalnya, QAR berpikiran positif karena hanya sekedar mengabarkan hasil rontgen, tapi ternyata dokter AY justru semakin intens melakukan chat dan mengarah ke hal pribadi.

    “Di dalam chatnya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” ucapnya.

    Ketika menjalani rawat inap tersebut, tiba-tiba dokter AY melakukan kunjungan ke kamar sambil membawa stetoskop.

    Padahal di saat itu, QAR sedang dijenguk oleh temannya, lalu temannya itu berpamitan pulang.

    Di saat itulah, gelagat aneh itu mulai terlihat, diawali ketika dokter AY menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,”

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” bebernya.

    Selanjutnya, ia melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara dari QAR.

    Lalu tidak lama kemudian, si AY mengeluarkan handphone-nya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,”

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” bebernya.

    Setelah itu, AY menghentikan perbuatannya dan langsung keluar kamar.

    Kemudian, keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.

    Atas kejadian tersebut, QAR pun membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025).

    “Pada hari ini, kami bersama korban akan membuat laporan di Polresta Malang Kota,” jelas Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, dikutip dari SuryaMalang.com.

    Untuk diketahui, QAR bukanlah warga Malang, ia menyempatkan diri datang ke Malang dari Jawa Barat untuk membuat laporan polisi tersebut.

    Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan siap menerima laporan dari QAR.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, setelah laporan diterima, akan segera dilakukan proses ke tahap penyelidikan.

    “Silahkan, segera melapor ke kami. Kami siap menerima laporannya dan selanjutnya kami proses ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.

    Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Persada Hospital Malang masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

    Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit pun telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan dokter AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.

    4. Dokter PPDS UI Berinisial 

    Terbaru, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAES (39).

    MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), inisial SSS, pada Selasa (15/4/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan pihaknya menerima laporan korban terkait kasus tersebut. 

    Menurutnya, status kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

    “Saat ini dalam penyelidikan, empat saksi sudah diperiksa,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

    Namun, Susatyo belum mengungkapkan saksi-saksi yang telah diperiksa. 

    Dari informasi yang beredar, pelaku diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Gg. Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).

    Saat itu, korban melihat ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

    Sebelum berteriak, mahasiswi itu sempat memegang tangan pelaku yang sedang mengabadikan momen di kamar mandi itu, hingga membuat situasi di kamar kos mendadak geger. 

    Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak indekos melaporkannya ke pihak berwajib. 

    Sekarang ini, pelaku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Jumat.

    Firdaus mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

    “Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi.

    MAES pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

    Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

    “Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Terkait dengan kasus ini, Susatyo mengungkapkan, pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

    “Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Dokter Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lakukan Tindakan Cabul ke Pasien

    (Tribunnews.com/Rifqah/Endra/Yohanes Listyo) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan) (TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com)

  • KAI Daop 6 Yogyakarta Kecam Tindakan Vandalisme Terhadap KA Jayakarta

    KAI Daop 6 Yogyakarta Kecam Tindakan Vandalisme Terhadap KA Jayakarta

    Liputan6.com, Yogyakarta – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api (KA) Jayakarta (KA 251) relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen yang terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.58 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kilometer 220+1/2, pada petak jalur antara Stasiun Walikukun dan Kedungbanteng.

    Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, insiden pelemparan ini mengakibatkan goresan pada kaca kereta. PT KAI menyatakan bahwa KA Jayakarta tetap dapat melanjutkan perjalanan sesuai jadwal setelah insiden pelemparan. “PT KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan dan mengecam tindakan pelemparan batu terhadap KA Jayakarta sore ini karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang, maupun petugas,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.

    Menindaklanjuti insiden tersebut, petugas lapangan langsung melakukan penelusuran untuk mencari pelaku. Selain itu, sosialisasi kepada warga sekitar lokasi kejadian juga dilakukan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya vandalisme terhadap perjalanan kereta api.

    PT KAI menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap kereta api merupakan tindak pidana. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum, Pasal 194 Ayat 1. “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

    Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang tindakan yang menyebabkan kerusakan pada prasarana dan sarana perkeretaapian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 180. KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Dalam Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23/2007 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakannya untuk keperluan lain selain angkutan KA.

    KAI Daop 6 Yogyakarta terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan. Sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada warga di sekitar jalur dan perlintasan kereta, tetapi juga kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. “Kami juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan komunitas pencinta kereta (Railfans) dalam rangka mewujudkan keselamatan bersama di wilayah Daop 6,” kata Feni.